Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-006090.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
PT Lestari Banten Energi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006090.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 6 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lestari Banten Energi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (6e); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16A ayat (1); Pasal 16B
- PMK 261/PMK.03/2016Pasal 1 ayat (4)
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006090.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Lestari Banten Energi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00464/507/21/069/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 6 November 2025