Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman
PUT-006089.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026
PT MODERN INTERNASIONAL Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006089.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT MODERN INTERNASIONAL Tbk. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 13
- UU KUPPasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006089.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT MODERN INTERNASIONAL Tbk.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/1
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 29 Juni 2026