Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-006086.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Lestari Banten Energi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006086.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 6 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lestari Banten Energi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (6e); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16A ayat (1); Pasal 16B
  • PMK 261/PMK.03/2016Pasal 1 ayat (4)
  • UU PPhPasal 4 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006086.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Lestari Banten Energi
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00468/507/21/069/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
3 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
6 November 2025