Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-006067.27/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Lestari Banten Energi, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006067.27/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00002/241/21/069/23 tanggal 26 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006067.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Michael Tranggono Ting, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024tanggal28 November 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor001/LTR- PoA/LBE/2024/MTT-ISH tanggal 9 Januari 2025,

2. Nama: Muhamad Agus Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1372/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor107/LTR- PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024,

3. Nama: Niken Kristalia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor105/LTR- PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/198105062002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2377/WPJ.04/2025 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 28/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 136/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 322/WPJ.04/2024 tanggal 27 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00002/241/21/069/23 tanggal 26 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut: Sar Temgnssaan tersehif dh alas jo at ang masih Saras aikayay aca'an sepagal 237k.

Oo Sengras pn deng Saran Dasa: kesgpnaas Sak Rp 37 #33 ¢90.909

2 SE Yap Sasa! 15 yang terutang Er 464 216.291

3. “rent Palak a * On Drarggucg Pemer ctar Ro 5

Bb. setan mata Ro TE 2th

CE sack kurang Bayar Rs i.

2 watt ebvsat yang tela’ ditawar me G

Mo i lopransas seen Pan se Mann Sana an ma v suk ogak yar yp dapa oten ka a@enrctdtesteg- >, Re TAR BOO 290

2 Mas yang t dackoang gibaya PS Rp 269 313.891

& Saves adeor strut a.Lotga Pasa (3 2 KUP a TI (HB 383

CL sgvgMded Pasa 03 3 hut Lo Ro :

2 serangan Pasa. “Bayat For Re 2

@ . mar SIM Aom era el Rp 118 156.963

& Jaman SPS ang nash Saus nyari Rr | 453 470 874

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 087/LTR/LBE/2023/WAW-BR tanggal 21 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak kurang bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp458.470.874;

b. Jumlah pajak kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

ae kits ana

Seru tatt al gi - G | !

TR apd ACES Uda KIP si in CN ress

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 136/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 136/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding (yang merupakan koreksi yang semula diajukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(dalam Rp)

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Koreksi obyek PPh Pasal 1537.833.690.9099.474.200.00028.359.490.909
T o t a l28.359.490.909

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

Koreksi obyek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp28.359.490.909,00

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas obyek PPh Pasal 15 sebesar Rp28.359.490.909 dengan alasan bahwa terdapat kekeliruan dalam pengambilan data yang tercantum pada rekonsiliasi/ekualisasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan;

• bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan data rekonsiliasi kepada Terbanding dengan mengacu pada data yang benar atas obyek PPh Pasal 15 beserta dokumen pendukungnya pada tanggal 09 Februari 2024. Dari data yang telah disampaikan kepada Terbanding tersebut, Pemohon Banding juga telah menjelaskan asal muasal terjadinya kesalahan pengambilan data rekonsiliasi awal dan kaitannya dengan data rekonsiliasi yang benar dengan mencantumkan nomor referensi dan keterangan yang sangat detil. Pemohon Banding akan menyampaikan rekonsiliasi/ekualisasi beserta bukti pendukungnya, berupa invoice, pada proses persidangan;

• bahwa dengan demikian, dari data rekonsiliasi tersebut telah terbukti bahwa seluruh obyek PPh Pasal 15 telah Pemohon Banding potong dan Pemohon Banding setorkan sesuai dengan fakta transaksi yang sebenarnya, sehingga tidak ada lagi obyek PPh Pasal 15 yang belum dipotong atau belum disetorkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada fakta yang ada serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadian Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Nomor 00002/241/21/069/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-322/WPJ.04/2024 tanggal 27 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Wajib Pajak, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Wajib Pajak sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebesar Rp28.359.490.909

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menorbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Iuar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak Yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa Yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk Iainnya, kecuali ditentukan Iain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan Iainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persokutuan, dan badan Iainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pernecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan Iurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi Yang menjalankan usaha mikro dan kecil, Yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mentori Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan katena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pernbebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umurn dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 15

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan

pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").

Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

Pasal 16

a. Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (f) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

b. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

c. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaba atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat

(1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

d. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, mengatur antara Iain:

Pasal 10

1) Pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(3) huruf b, yaitu pemotongan PPh kepada Wajib Pajak tertentu atas:

a. imbalan jasa pelayaran dalam negeri;

b. imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau

c. imbalan jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

2) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sabagaimana tercantum dalam Lampiran Angka III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, mengatur antara Iain:

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan Iain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan Iuar negeri dan/atau sebaliknya,

Pasal 2

1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final

Pasal 3

Ketentuan Iebih Ianjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Dibidang Usaha Penerbangan Dalam Negeri mengatur antara Iain:

1) Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan penerbangan yang bortempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian chatter. Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan posawat udara baik untuk orang dan/atau barang ('Space charter").

2) peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri yang dijadikan dasar penghitungan norma penghasilan neto adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan Iain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri berdasarkan perjanjian charter.

3) Besarnya Norma Penghitungan neto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar 6% (enam persen) dan peredaran bruto. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dilunasi adalah 1,8% (satu korna delapan persen) dari peredaran bruto.

4) Pelunasan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.

5) Pembayaran PPh yang terutang sebagaimana yang dimaksud pada butir 5 dilakukan melalui pemotongan oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya, Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti. Atas pemotongan PPh tersebut pencharter wajib:

- memberikan Bukti Pemotongan PPh kepada pihak yang monerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran l;

- menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-Iambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);

- melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan betikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran Il;

Tanggapan Terbanding

Data dan Fakta

1) Data, berupa:

• Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP),

• SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021.

• Laporan Keuangan Audit 2021

• General Ledger.

2) bahwa dalam tanggapan SPHP Yang disampaikannya pada saat proses pemeriksaan, Wajib Pajak melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara Iain berupa Payment Voucher, bukti pembayaran elektronik, Invoice dari lawan transaksi, Purchase Order, dan tangkapan layar jurnal, yang seluruhnya dinyatakan sebagai 'Lampiran 6. Rekonsiliasi Pajak Penghasilan Pasal 15 Tahun 2021 dan dokumen pendukung terkait;

3) bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan Pemeriksa, dengan alasan bahwa terdapat kekeliruan dalam pengambilan data Yang tercantum dalam rekonsiliasi/ekualisasi Yang disampaikan Oleh Wajib Pajak melalui surat elektronik pada tanggal 24 Maret 2023, yang mana atas objek PPh Pasal 15 tertukar dengan objek PPh Pasal 22, sehingga seharusnya tidak terdapat selisih sebagaimana dihitung oleh Pemeriksa;

4) bahwa Tim peneliti Keberatan telah mengundang Pemeriksa Pajak untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan nota dinas nomor UND-3/WPJ.046/2024 tanggal 19 Januari 2024. Atas pembahasan sengketa dengan pemeriksa, telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-37/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 01 Februari 2024;

5) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan UND-3/WPJ.046/2024 tanggal 19 Januari 2024. Wajib Pajak telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-37/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 01 Februari 2024.

Hasil Penelitian Oleh Terbanding pada proses keberatan

- bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh Pasal 15, diketahui bahwa Pemeriksa mendasarkan koreksi pada 5 (lima) transaksi berdeskripsi "INV — COAL" yang terdapat pada Akun 93830010-Pelayaran, dengan tangkapan layar (screenshot) rincian transaksi sebagai berikut:

Sr LUNA Ns

7” aa oe PAN Ce Ta

: Ta TN TA Rug at : ! :

WEE fue Ma: Pe ia oo at -

- bahwa sementara, terkait dengan alasan keberatan yang disampaikannya, Wajib Pajak di antaranya melampirkan file softcopy berformat MS-Excel bernama PT LBE Rekonsiliasi DPP PPh 15 - Keberatan Tahun 2021 .xlsx'.

- bahwa apabila rincian transaksi yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam KKP tersebut di atas disandingkan dengan file MS-Excel pembuktian keberatan Wajib Pajak, diketahui bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah transaksi yang dibubuhkan highlight oleh Wajib Pajak, yaitu atas transaksi nomor (Doc, NO.) 3302693 sebesar 35.359.490.909 (DPP in Loc. Curr. / Actual DPP in IDR), dengan tampilan tangkapan layar sebagai berikut:

pera SE EA UT Da tee aa te oe Wer ede Tenar

Pesan: : : patah ama : : Data mn luna toa Pot, be Tea Tata Tang cat Meat Aan Menata tan teenage Man ia Lani aral Inter Wan he han Dont aoi lea fat ta. He

na: gare etary " , age, ap aan

- bahwa dalam file tersebut di atas, diketahui bahwa Wajib Pajak menyatakan nilai yang seharusnya atas transaksi nomor 3302693 bukan sebesar 35.359.490.909, melainkan sebesar 7.000.000.000.

- bahwa berdasarkan uraian di atas, diikhtisarkan bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 15 atas transaksi nomor 3302693 adalah sebesar Rp7.000.000.000daritotalnilaikeseluruhansebesar Rp35.359.490.909,00.

- bahwa tidak terdapat penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak tentang asal-muasal terjadinya kesalahan pengambilan data tersebut oleh Wajib Pajak.

- bahwa selain itu, tidak terdapat penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak perihal pemenuhan kewajiban perpajakan atas sisa nilai transaksi selain dari Rp7.000.000.000.

- bahwa Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa koreksi DPP/Objek PPh Pasal 15 PPh sebesar Rp37.833.690.909 yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi dengan rincian sebagai berikut: Uratan | ., Menurut Surat | Neaurul Tin

Menurut SPT .

(Rp) Ketetapan Pajak Peneliti

Rp... Rm

DRO APN Pakai ae _ An man ana na ki mes Uae’ Bue ly | 3/843 oud 209 PT R33 EST AIG

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00269/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti P-2 FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

087/LTR/LBE/2023/WAW-BR tanggal 21 Juli 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00002/241/21/069/23 tanggal 26 April 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Antonius W.P., SH Nomor 66 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Lestari Banten Energi;

Bukti P-5 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LTR-

PoA/LBE/2024/MTT-ISH tanggal 9 Januari 2025 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-7 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 107/LTR-

PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-8 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 105/LTR-

PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-9 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hindrajanto; Bukti P-10 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-11 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-12 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Michael Tranggono Ting; Bukti P-13 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024

Tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-14 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1372/PP/IKH/2023

Tanggal 9 Oktober 2023 atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-15 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-354/PP/IKH/2023

Tanggal 28 Maret 2023 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-16 Scan KTP atas nama Michael Tranggono Ting;

Bukti P-17 Matriks Sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-19 Invoice RE 3302693 PT Gurita Lintas Samudera;

Bukti P-20 Bukti Potong PPh 15 - Pelayaran Gurita;

Bukti P-21 KA 3000135 Pt Mandiri Intiperkasa;

Bukti P-22 Bukti Potong PPh 22 - PT MIP;

Bukti P-23 MIP 40,000 RE 3302694 PT Jagat Baratama;

Bukti P-24 Bukti Potong Pph 23 - Jagat Nusantara;

Bukti P-25 Tanda Terima Penjelasan Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 15 -

Keberatan Tahun 2021;

Bukti P-26 Rekonsiliasi DPP PPh 15 - Keberatan Tahun 2021;

Bukti P-27 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-387/WPJ.04/2025 tanggal 9 Januari 2025; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-1378/WPJ.04/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-1819/WPJ.04/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-2042/WPJ.04/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-2124/WPJ.04/2025 tanggal 17 April 2025; Bukti T-9 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-2377/WPJ.04/2025 tanggal 28 Mei 2025; Bukti T-11 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00002/241/21/069/23 tanggal 26 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 136/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.474.200.00037.833.690.90928.359.490.909

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp28.359.490.909

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp28.359.490.909, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa dasar hukum koreksi yaitu Pasal 4 ayat (1), Pasal 15 UU PPh, KMK No. 416/KMK.04/1996, dan PMK No. 231/PMK.03/2019;

- bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Dibidang Usaha Penerbangan Dalam Negeri menegaskan antara lain bahwa:

a. Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang ("space charter").

b. peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri yang dijadikan dasar penghitungan norma penghasilan neto adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri berdasarkan perjanjian charter.

c. Besarnya Norma Penghitungan neto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dilunasi adalah 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto;

- bahwa berdasarkan KKP PPh Pasal 15, koreksi berdasarkan 5 (lima) transaksi berdeskripsi “INV – COAL” yang terdapat pada Akun 93830010 – Pelayaran, dengan tangkapan layar (screenshot) rincian transaksi sebagai berikut:

ea Wih ae Biehl his. 7 7

Man ea out tu! at Soe . ME . . Ka TAI

- bahwa apabila rincian transaksi yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam KKP tersebut di atas disandingkan dengan file MS-Excel pembuktian keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang dibubuhkan highlight oleh Wajib Pajak, yaitu atas transaksi nomor (Doc. No.) 3302693 sebesar 35.359.490.909 (DPP in Loc. Curr. / Actual DPP in IDR), dengan tampilan tangkapan layar sebagai berikut:

Larprant

Ojek PPh fina: Pasal {8 atas Jase Pelayarar Dalam Hegeri

Account = GL Acct Doc Bor Gate Posting No, Acc. Acc Reference = Amountin Local Local Curr Amount:n Dat. De tun Tea Location WHT Tas Period OPP noc Curr Actual OPP in IDR

. Long Tex Kuma sa Date . Relt . Curr oe Lu LN . . “ ub gh ra ce | . nts seo RE UNAMK eecount GL AG Dee Dee. Date Posting . Ho, Ate “Te Reference AmpunfonLacal Local Cuti Amgontin Coe, Doe. Curr Ta Legatan WHT Tar Period DPP nge Curr setual OPFInIOR

Long Text Hunger: . Date . Rett , , Curr , , Curr , , , , , , , .

woth WB HK TN at ' i Pa ‘ . att rr rere na 7H OOH) ke | agan DAA | ‘ | ‘ Dona ye otnannee!

- bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai yang seharusnya atas transaksi nomor 3302693 bukan sebesar 35.359.490.909, melainkan sebesar 7.000.000.000;

- bahwa diikhtisarkan bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 15 atas transaksi nomor 3302693 adalah sebesar Rp7.000.000.000,00 dari total nilai keseluruhan sebesar Rp35.359.490.909,00;

- bahwa tidak terdapat penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding tentang asal-muasal terjadinya kesalahan pengambilan data tersebut oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi objek PPh Pasal 15 timbul karena unsur kekeliruan pengambilan data rekonsiliasi objek PPh Pasal 15 semata sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 15 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

- bahwa data rekonsiliasi awal:

Jenis JasaRef.No. InvoiceMata UangJumlah yangSelisihIndeks Penjelasan
Sesuai dengan InvoiceData rekonsiliasi awal (mengandung kekeliruan)
Pelayaran33026932112/LS-VS/422Rp7.000.000.00035.359.490.90928.359.490.909A1
Batubara3000135087/2021Rp28.770.400.000636.363.636(28.134.036.364)A2
Services3302694284/INV-JBT/XI/2Rp248.000.00022.545.455(225.454.545)A3
Jumlah36.018.400.00036.018.400.0000

- bahwa dasar koreksi Terbanding adalah transaksi dengan invoice nomor 2112/LS-VS/422. Koreksi tersebut dikarenakan terdapat selisih yang bernilai positif (artinya nilai invoice lebih kecil dibandingkan nilai GL) yaitu sebesar Rp28.359.490.909,00 yang berasal dari perbedaan antara nilai invoice sebesar Rp7.000.000.000,00 dengan nilai GL sebesar Rp35.359.490.909,00;

- bahwa Terbanding menganggap bahwa atas selisih tersebut adalah objek PPh Pasal 15 atas jasa pelayaran yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan, atas sisa dua transaksi lainnya yaitu transaksi pembelian batubara dan transaksi jasa bongkar muat, tidak dikoreksi oleh Terbanding karena selisihnya bernilai negatif (nilai invoice lebih besar dibandingkan nilai GL);

- bahwa Invoice 2112/LS-VS/422 merupakan transaksi atas jasa pelayaran pengiriman batubara oleh vendor PT Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudera. Nominal dari transaksi tersebut adalah sebesar Rp7.000.000.000,00. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan objek PPh Pasal 15 atas imbalan jasa pelayaran yang diterima oleh PT Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudra sebagai penyedia jasa pelayaran dengan Bukti Potong PPh Pasal 15 Nomor 000001/PPH15/PTLBE/DEC/2021 tanggal 1 Desember 2021;

- bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan data rekonsiliasi objek PPh Pasal 15 yang benar dan telah menjelaskannya kepada Terbanding namun tidak dipertimbangkan sama sekali. Terbanding juga tidak pernah menyampaikan bukti bahwa terdapat transaksi yang belum dipotong oleh PPh Pasal 15;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat pembuktian materiil terkait pembayaran penghasilan pelayaran dalam negeri sebagai objek PPh Pasal 15;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

...

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

Pasal 15:

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 15:

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").

Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, mengatur antara lain:

Pasal 10 ayat (1):

Pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, yaitu pemotongan PPh kepada Wajib Pajak tertentu atas:

a. imbalan jasa pelayaran dalam negeri;

b. imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau

c. imbalan jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, mengatur antara lain:

Pasal 1:

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Pasal 2:

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Invoice No. 2112/LS-VS/422 tanggal 6 Desember 2021 dari PT PerusahaanPelayaranGuritaLintasSamuderasebesar Rp7.000.000.000,00;

2. Bukti Potong PPh Pasal 15 No. 000001/PPH15/PTLBE/DEC/2021 tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp84.000.000,00;

3. Invoice No. 007/2021 tanggal 17 November 2021 dari PT Mandiri Intiperkasa sebesar Rp28.770.400.000,00;

4. Bukti Potong PPh Pasal 22 Nomor 000003/PPH22/PTLBE/NOV/2021 tanggal 22 November 2021 sebesar Rp431.556.000,00;

5. Invoice No. 284/INV-JBT/XI/21 tanggal 30 November 2021 dari PT Jagat Baratama sebesar Rp248.000.000,00;

6. Bukti Potong PPh Pasal 23 No. 3300000699 tanggal 30 November 2021 sebesar Rp4.960.000,00;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan; dan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan tidak diperoleh secara melawan hukum, serta alat bukti yang sesuai dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil terdapat pembayaran penghasilan kepada perusahaan pelayaran dalam negeri sebesar Rp28.359.490.909,00 yang tidak dilakukan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 15 UU PPh jis. KMK No. 416/KMK.04/1996 dan PMK No. 231/PMK.03/2019;

bahwa koreksi a quo berasal dari perbedaan nilai pada akun 93830010- Pelayaran dengan deskripsi “INV – COAL” atas transaksi nomor (Doc. No.) 3302693 sebesar Rp35.359.490.909,00 (DPP in Loc. Curr. / Actual DPP in IDR), yang menurut Pemohon Banding seharusnya sebesar Rp7.000.000.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kekeliruan pengambilan data rekonsiliasi objek PPh Pasal 15, seharusnya sebesar Rp7.000.000.000,00 namun tercantum sebesar Rp35.359.490.909,00;

bahwa Terbanding menolak dalil bantahan Pemohon Banding a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan asal kesalahan tersebut dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas sisa nilai transaksi selain dari Rp7.000.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Purchase Order No. 4100009420 tanggal 29.10.2021 kepada Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudera PT dengan deskripsi 'Shipment for Coal', total price sebesar Rp7.000.000.000,00;

bahwa kemudian, berdasarkan Invoice No. 2112/LS-VS/422 dari PT Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudera dengan deskripsi 'Coal in Bulk', diketahui nilai invoice sebesar Rp7.000.000.000,00 dengan PPN 10% sebesar Rp700.000.000,00 sehingga nilai total Rp7.700.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti transfer pembayaran pada Maybank dari rekening Pemohon Banding kepada rekening PT Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudera dan payment voucher sebesar Rp7.616.000.000,00, yang dihitung dari nilai tagihan termasuk PPN sebesar Rp7.700.000.000,00 dikurangi pemotongan PPh sebesar 1,2% atau sebesar Rp84.000.000,00;

bahwaberdasarkanBuktiPotongPPhPasal15Nomor 000001/PPH15/PTLBE/DEC/2021 tanggal 1 Desember 2021, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas penghasilan jasa pelayaran dalam negeri kepada PT Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudera sebesar Rp84.000.000,00;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Objek PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri, diketahui bahwa selisih nilai 'Amount in Doc Curr.' sebesar 7.000.000.000 dan 35.359.490.909, dengan text '2112/LS-VS/422 yang merupakan nomor invoice atas transaksi jasa pelayaran dalam negeri tersebut;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memberikan keterangan dan bukti yang cukup untuk mendukung dalilnya, bahwa selisih nilai rekonsiliasi atas akun 93830010-Pelayaran dengan deskripsi “INV – COAL” berasal dari kesalahan penarikan nilai transaksi dengan Invoice No. 2112/LS-VS/422 dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 15;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp28.359.490.909 tidak berdasarkan bukti sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak28.359.490.909028.359.490.909

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding:Rp37.833.690.909 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp28.359.490.909 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak :Rp9.474.200.000

bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut Rp9.474.200.000;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00002/241/21/069/23 tanggal 26 April 2023, atas nama PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.474.200.000
2PPh Final Pasal 15 Terutang113.690.400
3Kredit pajak113.690.400
4PPh kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi administrasi0
6Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.