P U T U S A N
Nomor PUT-006067.27/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00002/241/21/069/23 tanggal 26 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006067.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Michael Tranggono Ting, Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024tanggal28 November 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor001/LTR- PoA/LBE/2024/MTT-ISH tanggal 9 Januari 2025,
2. Nama: Muhamad Agus Wicaksono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1372/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor107/LTR- PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024,