Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-006065.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT. Bank DBS Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006065.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006065.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Bank DBS Indonesia, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37 Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Minarti jabatan Direktur,

Domisili elektronik: nilamsari@dbs.com

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kristian Prawira Yosef, S.H., S.E.,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 149/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

2. Nama: Arafat Mudor Husen,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-764/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 145/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

3. Nama: Dodi Suryadama,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 141/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : R. Ajeng Kus Andriyani/197904152002122001,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP : Fery Wibowo/198002152001121005,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-463/WPJ.19/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1151/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 073/DBS-FT/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-301/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 078/DBS-FT/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO URAIAN PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS 1

1 (Pasar Pengenaan Pajak

a Atas Penyerahan Barang san Jasa yang terutang PPN

a.t Ekspor S c

a2 Penyerahan yarg PPN-rya harus c.pungut sena ri 42 585.579 079 47 9C1 5D1.991

y yarg y 3

a3 Penyeranan yarg PPN-nya dipungut olen Pemurgu: PPN 743.059 090 748,959 COO

a4 Penyeranan yarg PPN-sya tidak d pargut Cc fe)

aS Penyeranan yang dibebaskan dari cerger.aan PPN 9 c

as sumlianiat+a2+a3+ad~7 a5: 43 332 629.079 43649 651.904

b Atas Peryerahan Bararg dan Jasa yarg tidak terutang PPN 0 Cc

c Jumlah Se'urun Penyerarar ia 6+ 5) 43 233 629.079 $2649 697.901

9 Atas Impor BKP Pemarfaatan BKP Tidak Berwulua darn luar Daerah Pacean

a da'am Daeran Pabear Pemarfaatan JKP van iya" Daeran Pacean d da am

Daerah Pabear Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN'Kegiatan

Memcangun Send ri. Pembayaran kembal Pajak Masukan cagi PKP yang

Celut meiasukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu

Leraxnir Perolehan yang PPN-nya ndak seharusnya dibetaskan atau tdax

a rurgut Tanggung ,awat secara renteng Pemr.cayarar PPN yang seru a

mencapatkar fasilitas

d1 Impor BKP >| kel

0.2. Pernarfaaran SKP tidak bersujud dan Luar Daerah Pavean d. da'am 5 G

Daerah Parear

33. Pervarfaatan JKP dan Luar Daerah Pacean di da am Daerah Pabean 2 kal

94 Pemurgurar Pa ak o.en Pemungur PPN je) 9

95 Keg atan Membangun Sendiri 9 ke

35 Pembayaran kembah Pajak Masurar cagi PKP yarg belum melaxu<an C Cc

, penyeranar sete.ah jargka waktu tertentu beraknis

97 Perolehan yarg PPN-rya dak seharusnya co sebaskxan atau rcak | 4 o

dipungut bd

OT Tangaung jawab secara rerterg le a

98 Peritayarar PPN yang semula merdgapatkan fasi.tas | 2, C

! 99 Jum'ah sa | ataud 2 atau ¢ 3 ataud 4 atau ¢ 5 atas d 6 ataud 7 atau 08! al c

atasa Si Si

2 |Pergr tucgan PPN Kurang Bayar

a Pa,ax Keuaran yang harus dpunguta:cayar senor tar fx Ta ZDarau 1d 15) | APSR AT GFT APG Te P3

b D.kurang

po? PPN yang disetor ci muka daar Masa Paiax yang sama | a kai

02 Pajak Masukan yang dapat diperr'tungkan 57.689 594 hf 669 594

23 STP ipsxok kurarg bayar al Cc

24 Dibaya: dengan NPWP serdiri 4199 188.237 4°99 188 337

£& Lamar 1.702 CC 1 7C0 000

SE jumlah:b 1 +o2+b3+o4+bd5, 4258557 931! 4.253 $57 931

Cc Oipentungrear | '

c* SKPPKP | ot s

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO URAIAN PENGUSAHA

. KENA PAJAK FISKUS

id. Jumlah pajak yang capat diperhitungkan (b.6 - c.1) 4,258 557.931 4,258 557,931

le. Jumlah penghiturgan PPN Kurang Bayar (a - d) 0 531.602 222

3 (Kelebihan Pajak yang sudan

a. Dikorpersasiran ke Masa Pajak kerikutnya fe) je)

D. Dikompensasirar ke Masa Pajak (karena pembetulan) ie} ie}

sc. Junlan (a +) fe) 9

4 IPPN yarg kurang cibayar (2.e + 3.) a 431,602,282

§ |Sanxsi administratif

a Burga Pasal 13 (2) KUP 150,549 767

b. Kenaikan Pasal 13 (2a; KUP i 0

c Keraikan Pasa! 13 (3) huruf c KUP Q

d Kenakan Pasal 17C (5) KUP Oo

e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP fe)

f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN fe)

3 Jumlah (at+e+crdrerf) 150 549 757

8 (Jumlah PPN yang masik harus ¢ payar (4 + 5 g) 2 _ 682152 049

Terbiang ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU EMPAT PULUH SEMBILAN RUPIAH

7 | Jurrlan kurang “lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Rp [

Hasil Perreriksaan Perreriksaan

Terb lang NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030/DBS-FT//VII/2023 tanggal 03 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp 682.152.049

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar NIHIL.

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

sebesar NIHIL.

d. Jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 682.152.049 tanggal 21 Juni 2023 dengan

nomor NTPN D123277046T204KO pada bank Persepsi.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 03 Mei 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian | Semula | Ditambah / Menjadi

(Rp) (Dikurangi) (Rp)

Bana ER)

a. PPN kurang/ (Lebih) | 531.602.282 | (116.066.270) | 415.536.012

Bayar

'b. Sanksi Bunga | 150.549.767 | (32.869.969) | 117.679.798

.c. Sanksi Kenaikan | ; O | — Of 0

id. Jumlah Pajak yang 682.152.049 sgt 533.215.810

masih harus/ (lebih)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 073/DBS-FT/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum'at tanggal 01 Juli 2024 (secara elektronik);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 073/DBS-FT/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat KeputusanKeberatanyaituKeputusanTerbandingNomor KEP-00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa:

Pasal 35

“(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;”

Pasal 36

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;”

bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini;

bahwa Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 Mei 2024 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding oleh Pemohon Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan seharusnya jatuh pada tanggal 2 Agustus 2024;

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

Keputusan Keberatan menunjukkan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp533.215.810,00. Mengacu pada pasal 27 ayat (5c) UU KUP tersebut di atas, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa berdasarkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, jumlah pajak kurang dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar NIHIL, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kewajiban pembayaran sebelum pengajuan Banding sehingga Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (5c) UU KUP;

Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023 yaitu sebesar Rp682.152.049,00 pada tanggal 21 Juni 2023 dengan NTPN D123277046T204KO;

4. Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

”Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus…”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Minarti dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H. Nomor 54 Tanggal 21 Februari 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP;

Berdasarkan penjelasan formal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan di dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Mucurul

Ae Orwzeu Woy Pa pale Fak Huszebai

“Rp kn) har

‘a Ur eee a i a AS Tt Hn pan pop

KAN DL LURIK PAN bel fa a tie:

PA Mann san bee inte ser AA Pasa wl TAN PAN TON MAN

Ko akan an

“ OM ue a Gina ing, on Votes Tne Bela

Mann an MP Ga PA TN NK Pan aan

bier wan a ara Ta Pan

ce Jurulau Propbitungan BPA Karmng lapar ohh Sh Lu KALI 23

Oo TARI lib Ara PE

0 Barat Fan Po PAN Pe Mede

4 Aywhb PPM paug werk barus dit ayes oc. ha Qo. Leu hed SARI

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 029/DBS-FT/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Maru

Fu Uralan Sugih Pap Flubus Hurcla:

Ltn] ‘Ayl Herba ralat

. “eae Ka TN Pan ba ee a et ew Sr. art inane ba ‘too BNPT TDS al oa nag

Dgn pp PPS Kian, Hana

Poe Pa ee a pot Pan etre ak TY Soha, LN tues!

anna

Met. Mein Alesha an alan Doa banana KAB ani BU KT NN Ni

S5: dummies Dangkicacgs + PPM Hutang Bayar Ja bh - 6b 2. > AI Bo) BULK

Po mataku

. ct Ce Sara Pea ar aa

a Jum lah Ph yung mamih barn diborar ea + dl OWE. 155.049 5. A96. D3 .H 23

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

3 L Ditmasileati ¢ u li

urulan Pa a [liken agus Tahi

Pp Impl Ad)

Mane Ea Lana Tuai fee Pheer smith. tur Gain tn

shokei dacs Petang, Patents No PacLA M1

Bakar an Ran

Tarodub Fat ak YMRS eb] layar | Ra 52 deb 1144 GAR. ZAT 5.215.470

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

: Menurut

Hilal Sengketa

No. Uraian Feroohen Banding Terbanding Bandiog

IFp| (hp (Rp

Pasar Denger Malin alim

Oo Berperan en PUN ya barus HA KAM: Aa FA AS gan PLS WG PAD

dip sori

bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1) Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp4.155.360.350,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp4.155.360.350,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut, berikut rincian atas akun yang menjadi sengketa Banding: Na. akan | Nama Akun Nilai Sengketa Indeks

a _ (Rep ES

e902) ftier Fees & Consina RA 27 SG00 > A

MAYANG Voile Sendee Mee Haney RAS 290,134. 4

Forex Buda unjek PPR eee KAOS, L

Total | 4.155.340.3580

A. Terkait koreksi akun 52991021 - Other Fees & Commission sebesar

Rp2.142.750.000,00

bahwa koreksi akun 52991021 - Other Fees & Commission sebesar Rp2.142.750.000,00 merupakan transaksi dengan Visa Worldwide Pte. Limited terkait penggantian atas komisi yang dibayarkan kepada karyawan Wajib Pajak. Sehingga transaksi ini bukan merupakan objek PPN;

B. Terkait koreksi akun 52999205 - Variable Service Fee-Banca sebesar

Rp2.065.290.134,00

bahwa koreksi akun 52999205 - Variable Service Fee-Banca sebesar Rp2.065.290.134,00 merupakan selisih antara pendapatan kwartal 4 empat tahun 2021 dan kwartal empat tahun 2020 yang telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Adapun perhitungan pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi di atas dihitung berdasarkan pencatatan sesuai dengan tabel di bawah ini:

Keterangan Jumlah (Rp)

Tutal Akrual 94 2020 ve Vandu Pajak nya sudah di J 1 BOL IN

Mer taun PT Asuransi Jawa Manulife Inn esr poe Lid

tahun 202

“Poul Akrual LI R21 xp Fanti Mak nya sudah di | ft 4 aS

mera kata. PC Asuraralcowa Manulife Indokesia puda

lahun 3123

Ghjek PPK Tee APA APN

Total | 2.065.299.134

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya akrual sebesar Rp2.065.290.134,00 telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN, sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku secara taat asas dan konsisten serta tidak terdapat kerugian Negara yang ditimbulkan dari perlakukan perpajakan tersebut di atas;

C. Terkait koreksi Forex-Bukan objek PPN sebesar Rp(52.679.784,00)

bahwa selisih kurs tersebut disebabkan karena terdapat invoice komersial yang menggunakan mata uang asing. Secara pembukuan, transaksi ini dicatat dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs konversi General Ledger. Sedangkan untuk kepentingan penerbitan Faktur Pajak menggunakan Kurs Menteri Keuangan (Kurs Pajak) pada tanggal Faktur Pajak tersebut diterbitkan. Sehingga terdapat perbedaan antara pendapatan yang dibukukan pada General Ledger dengan DPP Faktur Pajak;

Berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp4.155.360.350,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa pemungutan dan penyetoran PPN atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat diyakini bahwa tidak terdapat kekurangan pemungutan PPN Barang dan Jasa dan tidak terdapat kerugian Negara yang ditimbulkan;

3. Terhadap biaya akrual telah Pemohon Banding lakukan pemungutan dan penyetoran PPN pada saat pembayaran (saat realisasi) dan perlakuan tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara taat asas dan konsisten sehingga dapat diyakini bahwa tidak terdapat kekurangan pemungutan PPN dan tidak terdapat kerugian Negara yang ditimbulkan;

4. Demi menjunjung nilai keadilan sesuai semangat dari UU PPN, koreksi DPP PPN Barang dan Jasa harus dibatalkan karena koreksi yang dipertahankan akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) atas objek yang sama;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan dasar hukum, alasan, dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No Uraian Jumlah

: Damar Pengenaan Paik ela Pee har ver PM ria sears spins yt 40 Geq. 4760070

RAIDED

2 Pengakuan PRA Burin les:

al Tawa our at tan harus digdaeutydigayar sendiri ‘tacts | GR RAT us

bi Peiecuceeuregs!:

Lol. Pajak Mi asuicc yang Viet diiues bi luangkan | AP FeO Had

ba. Disesas dengan SPW gina AI BE AAP

te. Landi. Lari Laon oo

c| Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar la -b.b.1 - bb? - bb} -

tho Sacks ad ALL

Ho unm Pasal OP gval IS KUP -

4 Jumlah FPN yang masih harus dibayar (2-c_. + Ja.) -

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 301/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 073/DBS- FT/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam V- Bahasa Indonesia Kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan V- sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan -- karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

YaTidak

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat V- banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan V- yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal V- diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 03 Mei 2024

yaitu diterima pada tanggal 03 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan V- yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal

03 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% -- atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran -- pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas V- pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran -- pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Minarti jabatan

Direktur bertindak selaku:

- Wajib Pajak;--

- Ahli Warisnya;--

YaTidak

- Pengurus;V-

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa -- khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat -V penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan -V merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00113/WPJ.19/RIK.SIS/KPP.1901/2023 tanggal 11 April 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 029/DBS-FT/VII/2023 tanggaL 029/DBS-FT/VII/2023,

yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan LPAD Nomor:FORM-05002146/BPS/KPP.190103/2023 tanggal 06 Juli 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 03 Mei 2024

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp4.155.360.350,00

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 1

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan

Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Adapun Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang

1A ayat (2) huruf b

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Adapun Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;

3. jasa pelayanan sosial;

4. jasa keuangan;

5. jasa asuransi;

6. jasa pendidikan;

7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

8. jasa tenaga kerja;

Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j

Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara; Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

a) beras;

b) gabah;

c) jagung;

d) sagu;

e) kedelai;

f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;

g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;

h) telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;

i) susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;

j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di- grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan

k) sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah;

2. jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

a) jasa kesehatan tertentu, antara lain:

1) jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2) jasa dokter hewan;

3) jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4) jasa kebidanan dan dukun bayi;

5) jasa paramedis dan perawat;

6) jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

7) jasa psikolog dan psikiater; dan

8) jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; dan

b) Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional;

3. jasa pelayanan sosial, meliputi:

a) jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;

b) jasa pemadam kebakaran;

c) jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;

d) jasa lembaga rehabilitasi;

e) jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan

f) jasa di bidang olahraga,

yang tidak mencari keuntungan

4. jasa keuangan, meliputi:

a) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, danf atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit; dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

e) jasa penjaminan;

5. yang dimaksud dengan 'Jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi;

6. jasa pendidikan, meliputi:

a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan

b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah;

7. cukup jelas;

8. jasa tenaga kerja, meliputi:

a) jasa tenaga kerja;

b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja;

Ketentuan Internal

Surat Edaran Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak

dari Luar Daerah Pabean

Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 00113/WPJ.19/RIK.SIS/KPP.1901/2023 tanggal 11 April 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPN sebesar Rp5.316.022.822,-

b. Dengan rincian sebagai berikut:

SPHP Dibatalkan Dipertahankan

Agency Fas 51001002 13,745,486 06? 13,745,486 087

Carimiiment Fees $1057000 6497 645 474 BE 497.845.474 -

Marga Lending Commu ine 51031504 Hd GA 497 764,547 457 -

Custodian Fue-AF lita §1140000 §,385 956,142 6.335.958 142

Comm Reced-Cut of Pocket Costd 31141010 5.485.633 540 5185 633.640

Hafekeeping Fae Gustody 51141013 67,525,374 780 67 525,374,790

Rede Tptien Fees S$1201020 1,173,023 996 4.173023, 995

Kental Safa Deposit Box $1241°60 2,637 067 500 2.B37,087,500

Selling Commission S12410900 128,275,078.96D 128 875,072, 960

Comm sanad -Goneta Insurance 512541017 2, 7B1 625.649 2 784,625, 049

Referral Fee 51241019 4,195,989 943 1,193,686, 943

Bancassurance Raewa Income 51281022 20.C8 7,313,918 21.087, 313.216

Hand ing Cammissiar 51251900 691,459 520 691,469,520

Senvce Charges 51261020 14 066,433 441 14,066 439 444 .

Sen ee Ghargas- UII Payment 51761005 712,937 719 712997 719

Processing Fece 51411000 9,573,832 874 0,573,832 674 -

Recovories-F axfTia/ShifySwitt 44431002 5,£80,973,399 5,580, 879,398

One: Fees & Commission a2as7024 2.957 725,725 2,957 725,725

Insurance Foes-Cardsniek 12001535 21102582116 21,102 662,416

TRAILER FEE 52599207 47,896,165 000 47,896 165,000

Variable Sare ca Fee. Banca E2508205 45.275 418 451 49 275,496 451

Hare 4cq'at Cosi- SMA Reoyved 77217 005 11, 299.949 777 11.299 939,777 -

Advisory fee paid Fagg Yad 4,502,661 4.582,361 -

Ten Ios Uni Trust'Tang-drd Pty 5170” 905 155,925 AB 108 199,923.884, 106

Other Mise Non-Qpr Income 56001514 10,442 735,552 10,432,735 552 -

Income Recoved an Acvance 242701000 g.8o7 007 404 8,857,007 404

Prl other income - AYDA 85091016 5.206 999,000 5,200,000 009

Recovered Exp Under Rerng-tabs #5880107 (7725 122,007) 7.729 122,007

Jum an Obyek PPN 648,550,647 ga 48 510,692 42a 602,039 955 453

Obyek PPN cfm SPT Wr ____ 886,723,932 631 596,723,932.634

Koreksi 51,026,715,251 46, 10,892,426 5,316,022 6822

c. Berdasarkan surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya:

, Nomor Akun Deskripsi Jumlah - Rp

51431902 Recoveries-Fax'Thi/SmifttSwit 5 580 473 399

5299102" Other Fees & Commission 2.493 714.955

— sp999905 Vanablie Seru ce Fee Banca 2065 290 134

2420106C Income Receives in Advance AFF 285 882)

Forex - Bukar Objek PPN ; 152 579.784)

Total 5.316.022.822

Akun 51431002-Recoveries-Fax/Tlx/Shift/Swift sebesar Rp5.580.973.399,- adalah akun yang mencatat biaya Fax/Tlx/Shift/Swift yang dibayarkan oleh nasabah berkenaan dengan kegiatan penjaminan ekspor-impor;

Akun 52991021-Other Fees & Commission sebesar Rp2.493.714.955,00 adalah amortisasi atas eclusively incentive fee yang Wajib Pajak terima di tahun 2018 dari Visa Worldwide Pte.Limited (Visa) selama 60 bulan. Wajib Pajak telah melakukan pemungutan atas PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Akun 52999205 – Variable Service Fee-Banca sebesar Rp2.065.290.134,00 merupakan selisih antara pendapatan kwartal empat tahun 2021 sebesar Rp13.645.342.788,00 (2) dan pendapatan kwartal empat tahun 2020 sebesar Rp11.913.801.374,00;

Akun 242021000-Income Received in Advance adalah akun yang mencatat penerimaan dana dari Manulilfe atas Sales and Marketing Allowance. Atas penerimaan dana ini, Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak dengan nilai DPP sebesar Rp14.668.283.286,00;

d. Terbanding mengabulkan sebagian koreksi sehingga menjadi sebagai berikut:

Ta " pe ra

: tae OF .

TPP Ogee yeraba Gara tas

Lava . .

e. Atas koreksi sebesar Rp4.155.360.350,00 Pemohon Banding mengajukan banding;

f. Pendapat Terbanding terkait koreksi adalah sebagai berikut:

52991021-Other Fees & Commission

1) bahwa menurut Pemohon Banding akun 52991021-Other Fees & Commission mencatat amortisasi atas eclusively incentive fee yang

Wajib Pajak terima di tahun 2018 dari Visa Worldwide Pte.Limited (Visa) selama 60 bulan;

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:

- Penjelasan GL 52991021 Other Fees & Commission

- Faktur Pajak 010.008-20.69281741, 010.008-20.69281742, 010.008-21.52429679, 010.007-21.31028558+

3) Berdasarkan data, dokumen dan penjelasan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a) bahwa nilai awal akun 52991021-Other Fees & Commission adalah sebesar Rp6.577.225.733,00, oleh Terbanding Visa Amortization sebesar Rp3.619.500.005,00 di drop sehingga nilai yang diperhitungkan dalam perhitungan equalisasi oleh Terbanding adalah sebesar Rp2.957.725.728,00;

b) bahwa terkait koreksi akun 52991021-Other Fees & Commission sebesar Rp2.493.714.955,00 Wajib Pajak memberi perincian sebagai berikut:

- La AN AL AN NN An Sa

tt se In (ne AN Tg

c) Terkait Visa Amortization sebesar Rp329.045.455,00 diketahui bahwa:

4) bahwa menurut Pemohon Banding akun 52991021-Other Fees & Commission mencatat amortisasi atas eclusively incentive fee yang Pemohon Banding terima di tahun 2018 dari Visa Worldwide Pte.Limited (Visa) selama 60 bulan;

5) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:

- Penjelasan GL 52991021 Other Fees & Commission

- Faktur Pajak 010.008-20.69281741, 010.008-20.69281742, 010.008-21.52429679, 010.007-21.31028558

6) Berdasarkan data, dokumen dan penjelasan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a) bahwa nilai awal akun 52991021-Other Fees & Commission adalah sebesar Rp6.577.225.733,00, oleh Terbanding Visa Amortization sebesar Rp3.619.500.005,00 di drop sehingga nilai yang diperhitungkan dalam perhitungan equalisasi oleh Terbanding adalah sebesar Rp2.957.725.728,00;

b) bahwa terkait koreksi akun 52991021-Other Fees & Commission sebesar Rp2.493.714.955,00 Pemohon Banding memberi perincian sebagai berikut:

c) Terkait Visa Amortization sebesar Rp329.045.455,00 diketahui bahwa:

- Pemohon Banding mendapat incentive dari Visa sebesar Rp21.717.000.000,00 yang di amortisasi selama 60 bulan;

gail 53 SAS CAS 255 00 SMS IS

Tema OF 325045 455 20 Beh4 iit ine

Masal IS SIA CSS 435 20 e555 Ia IT

areal os SIS CAS 425 00 elie lac dea 6

Sesal 08 SIA CSS 425 LT DEA Car Kar oe

weil OS SIS 255 00 Vane Css Isa eo

sil 53 SAS CAS 255 00 Fike S95 S82 OK

Ag 93 SI PIS LES 20 EATS SS SIS K

Sesal os SIA CSS 425 20 Baa A3 Oe

CN OF SIG PAS LES LC CINGSI RIS K

SN os SIA CAS 425 00 SASO SIS S3

Sei os B20 0S5 225 00 BaHE STE Toa oe

Bal 08 528025255 00 S5) FIP 252

Tamil OF SPA PAS 455 SC ASRS SEL PAK

Mail SIS AS 255 20 der es 348

agei OF IIA KIS 455 SC LIP sar sss K

ne I S3 CAS 255 00 3446 525 432 0

an Pi SPO 255 00 Sole dae 972.00

La OF 329045 255 10 22904545220

alge it OF Si8045 725 70 SELAI 65 K

sx is 319045455) 2632363513 ©

SEN TF 329,045 155 20 23553315158 ©

“edn OF 319045453 LC LE Tas

25-22 103 SIS SS LEAN Ia

2333159 329045,455 10 LES TAS

Feo 23 IDS S29045 253 20 GR? Lac 338 AT

Mar-23 OR SIS CAS 455 LT BERAT B3 AG

Age 329 CSS 433 20 PE C45 die

Fak 05 SIS AS S26 00 -

- Terbanding sudah mengakui amortisasi di tahun 2021 untuk 11 bulan sebesar Rp3.619.500.005,- namun untuk bulan Desember sebesar Rp329.045.455,- belum diakui oleh Pemeriksa;

- bahwa atas insentif sebesar Rp21.717.000.000,- telah dipungut PPNnya;

- Dengan demikian maka atas koreksi incentive sebesar Rp329.045.455,- dapat dibatalkan;

d) Terkait koreksi Visa Reimbursement sebesar Rp2.142.750.000,- diketahui bahwa:

- MenurutPemohonBandingkoreksisebesar Rp2.142.750.000,- merupakan reimbursemen atas insentif dari Visa;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan/atau dokumen yang menunjukkan/membuktikan bahwa akun/pos tersebut merupakan reimbursemen atas insentif dari Visa;

- Dengan demikian atas koreksi Visa Reimbursement sebesar Rp2.142.750.000,- tetap dipertahankan;

e) Terkait alasan Pemohon Banding adanya Pendapatan dibukukan tahun 2021, FP diterbitkan tahun 2020 sebesar Rp62.856.000,- diketahui bahwa:

- bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang diberikan Pemohon Banding terdapat 2 (dua) transaksi yang pendapatannya dibukukan pada tahun 2021 namun Faktur Pajaknya diterbitkan pada tahun 2020 dengan total sebesar Rp62.856.000,- sebagai berikut:

- Kedua Faktur tersebut adalah sebagai berikut:

Faktur Pajak nomor 010.008-20.69281741 sebesar Rp54.878.727,- yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2020

Takur Pajax

Sa BAM CRE PMO SAS

fori: SELAT TEE SANA TT ANTA BT MP TAS LIL ARTA AL SO La SATS LA Li

see GAN : SERA SE ATTA PIA

Telo SU Dae. an cll Aa IS II

Sani? Fase Penis el RM Ta AL dasi LE aa Sina

cops das Sbargar a dang Misa TT at Kala 7 eT

Sang Sangar ea Tt

Aa cee

SN ———U UT

sisada S5 Cesar LI

opts a cae

Faktur Pajak nomor 010.008-20.69281742 sebesar Rp7.977.273,- yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2020

Faktur Pajak

Nave BANK OBS NEGNESA

Alasan GEDUNG DBS BANK TOWER LANTA IT OIPUTRA NORLD 1 JAKARTA. J. PROF DR SATROO KAY 35

KARET KIN NCAN - KOTAADM LAKARTA SELATAN

NP 27 Sab G40 ang Ta

Kama OT Ie pb og Insuranzg lissnrs &

Alata Sd Pes Thasar Nine ACE Square: Lib Jo Mk Tearec No 1) Recor Ble at Ts Acacg Lakana Pusat

CK Lasarta

KPPS AR 1-033 002

Oikurarg Psion gar harga 2

Dikutarg Jarg Visa yang tea” drerima 5

Desa: Pergeraar Pa ak POT EPS

PEN = 10°. x Dasar Pergeraas Pajak Fue Fae

Tera PPnBM (Pajak Pes alas Barang Mewar 5

nd apem anta tan aras naa Pal Sma

sasata SD Deserce: 2020

Pi Year

43 a yee

rr a Pa be ART

Pee Teil

- Dengan demikian alasan Pemohon Banding bahwa terdapat Pendapatan dibukukan tahun 2021, FP diterbitkan tahun 2020 sebesar Rp62.856.000,00 terbukti;

- Berdasarkan uraian di atas maka koreksi sebesar Rp62.856.000,00 dapat dibatalkan;

f) Terkait alasan Pemohon Banding adanya Pendapatan dibukukan

tahun 2022, FP diterbitkan tahun 2021 sebesar Rp7.554.682,- diketahui bahwa:

- bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang diberikan Pemohon Banding terdapat transaksi yang pendapatannya dibukukan pada tahun 2022 namun Faktur Pajaknya diterbitkan pada tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp7.554.682,00 ;

- Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Faktur Pajak nomor 010.008-21.52429679 sebesar Rp7.554.682,00 tanggal 31 Desember 2021

Faktur Pajak

Kade car Norior Seri Faxtus Pajak CI G08-2" 52429079

Pergusaha Kena Pa ak

Navia BANK OBS NSONES A

Alamat GEDUNG DBS BANK TOWER LANTAI IT CIPUTRAWORLD " JAKARTA JL PROF DR SATR OKAY 35

KARET KUN NGAN - KOTA SDI JAKARTA SELATAN

NONE 28 342 S43 2.097 O00

Poribell Sarang Kera Pajux Perera Jusa Kura Fu tin

Kama PT Asurars Jiya Masa fe Indoues a

Alamat Samusoma Stategic Sacgve Sooty Tower ut °6 Jo Jord Socrrac Ray 33-60. sueuta “290

Ne Nama Barang Kena Pages. Jasa Kera Pa se Targa an Tenge ay Vang

barga vou Pecagartar Lasg Muka Tere F584 352

D kararai Percegan sarga 2

Okarargi Jang Muka yang telah ster £

Dasar Pengenaan Pa as TA 382

PENS 3 Sasar Pengenaan Fa sin PSS 463

Ta 3203 Pajak Per La ar Basara hewan

Bana pa En ana an Teen lor cara Pack gagatui sewa Fret Sg. tea nana Pa anna perna

oR - "um sakata. 2° Dasenper 222°

AY Dole e

Soe Mona

= Tang

EN Ka ba

rt fe ey

Biya MARTI

- Dengan demikian alasan Pemohon Banding bahwa terdapat Pendapatan dibukukan tahun 2022, FP diterbitkan tahun 2021 sebesar Rp7.554.682,00 terbukti;

- Berdasarkan uraian di atas maka koreksi sebesar Rp7.554.682,00 dapat dibatalkan

g) Terkait alasan Pemohon Banding adanya Pendapatan dibukukan tahun 2022, FP diterbitkan tahun 2021 sebesar Rp33.381.818,- diketahui bahwa:

- bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang diberikan Pemohon Banding terdapat transaksi yang pendapatannya dibukukan pada tahun 2022 namun Faktur Pajaknya diterbitkan pada tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp33.381.818,-;

- Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Faktur Pajak nomor 010.007-21.31028558 tanggal 31 Desember 2021;

Faktur Pajak

Kode gan Memanas Pastur Pan MB ir 3 N2BSSE

Nave BANK CES INGDONES 4

Agama GETING OBS SANK TOWER (ANTS 3F CP UTRAVYOR_LE S LARARTA 0 PROP DR SATH OKAY 3-5

KARET KUN GAN - KOTAADM LAMARTA SELATAN

NPWP 21.262 ha. ani

Nana PT On Gevera rautaice “dares 4

Alamat Cross Sa.es santa 2 J) MOT hare Na OD daseta MISS Langsa Pusat

NPP oD MS Ags BITE TO!

Ea oo

BREN ix Dasa Pengenaan Das. 5238 182

Tria PRBS Pac. Pernah Barang Vegan Cc

1 . Sesat Sesemue ioe"

ar CE

ka ry ‘—

Ir beng Laci

- Dengan demikian alasan Pemohon Banding bahwa terdapat Pendapatan dibukukan tahun 2022, FP diterbitkan tahun 2021 sebesar Rp33.381.818,00 terbukti;

- Berdasarkan uraian di atas maka koreksi sebesar Rp33.381.818,00 dapat dibatalkan;

7) Berdasarkan uraian di atas maka koreksi atas akun 52991021-Other Fees & Commission sebesar Rp2.493.714.955,- tidak tepat sehingga Tim Peneliti mengabulkan sebagian koreksi tersebut sehingga koreksi menjadi sebesar Rp2.142.750.000,- dengan rincian sebagai berikut:

Terkait koreksi akun 52999205 Variable Service Fee-Banca sebesar Rp2.065.290.134,-

1) bahwa menurut Pemohon Banding akun 52999205 Variable Service Fee-Banca mencatat pendapatan dari jasa-jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:

- Penjelasan GL 52999205 Variable Service Fee-Banca

- Faktur Pajak 010.003-21.36393254, 010.003-22.21834687, 010.003-21.36393636,010.005-21.50163416,010.005- 21.50164597, 010.007-21.31028048,

- Invoice 001/INVC/BSG IBG 384/Jan/2021, 075/INVC/BSG IBG 384/May/2021,104/INVC/BSGIBG384/Aug/2021, 161/INVC/BSG IBG 384/Nov/2021,

3) Berdasarkan data, dokumen dan penjelasan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a) bahwa koreksi Terbanding atas akun 52999205 Variable Service Fee-Banca sebesar Rp2.065.290.134,- berasal dari:

b) Rincian koreksi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Na ata ana . ‘ 1 " 1 te 1

ae . att oe " Poin aa ui ba Io in

pots

Meet te tg ot aa La : : me

Coes van TS 0)

c) bahwa Pemohon Banding melakukan penghitungan atas akrual kuarter ke empat tahun 2020 yang sudah diterbitkan Faktur Pajak an PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 2021 sebesar Rp11.913.801.374,-

Account (ProductlP:c [Res Gst|Date — Mayrnol a. (Ret Pine Desog_ |Line Desc2 Line Desc3|Line Descé [Line Desc5|Line Descé [Line Desc? Joriginat Currencyl| Original Amount

one cee BWW ISL AP = ve : . - we - 0

ae 2070 WE TN bee =e

eset an nen? So Io Line8er 7 ACCRUAL - : : peng pen

anon Boek Rar. . . Le «

hi + DN 5 snes " 7 Be Bs . Le

- we ale 2t eee ee wee . . . Oe

Si - 10 OT Han nan Be wee os oa - 7 mee - - Pan

52099102 413" . on nee

- a ae Da oe - . 5 we - - - Luna . ~ &

: be Loe 2

(L913 901344004

bahwamenurutPemohonBandingnilaisebesar Rp11.913.801.374,- terdiri dari transaksi yang dibukukan pada tahun 2021 sebesar Rp1.333.697.278,- dan Rp10.580.104.096,-; Terdapat transaksi yang dibukukan pada tahun 2021

52999205 41N5 WOW 29/01/7021 175DCHOO SETTLEME Variable Service Fee Dec20 RRP ROTHER IDR 499.226.300,0D

52999205 41205 9G 29/01/2071 175DCBOO SETTLEME Variable Service Fee Dec70 TPCRP ROTHER IDR 27.672.688,00

52999205 41206 MW 29/01/7071 175DCROO SETTLEME Variable Service Fee Nov.20 TRSP = ROTHER IDR 8.984.613,00

52999205 41206 MW 29/01/7071 175DCHOO SETTLEME Variable Service Fee Dec20 RSP ROTHER IDR 621.782.861,00

52999205 41706 9G — 29/01/2071 175DCBOO SETTLEME Variable Service Fee Dec70 TPCSP ROTHER IDR 177.742.9100

52999205 41206 9G 29/01/7071 175DCRO0 SETTLEME Variable Service Fee Nov.20 TPCSP ROTHER IDR 188.520,00

1.332.697.278,0D

Terdapat Faktur Pajak diterbitkan pada tanggal 14 Jan 2021 dengannomor010.003-21.36393254sebesar Rp10.580.104.096,-

Faktur Pajak

Nama BANK LES NDCNLSIS

Agama GLOUNG DES BAK USA LR LAMA BU BLORA SARA LARARTA CL PRP UR SATRIC KAL 3

KAS NN NGAN - KOTA ADM LAMANYA SELATAN

NPYVP OD San Gao aa ou

Pemte Barang Kesa Pala. Sener va asa Kana Pa ax

Aavar Savucere Sisteg t Syuare South Tower RO Jers Suar Kay 42-46 Jakata ‘O32

NPVYP ab SS ana

at Yana Barang Kara Pa ak Laga Kara Pa ax Maka terir

: DAN 2S" ONT EE , 21 §60.104 Lud Lu

Harga Joa Pesgganas Lang MiLsa Ter 1G SEO 24 098 ii

Usang Farrogas acne ma

Caesar Mer geisay Pass “2 S20 Sle Cu a

Pest Dasar Pengenaar Pa 3+ “SER et

“rte PRES 1155 ak Meslay Barang K'ewah, mas

oe : noe : oN we sare bak agan bones 7 aan .

Dit et Bm Jasata (Se carla cle"

Map pets Ge

mop he atc kan

ar i ran)

VSF Os 222.

Atas transaksi yang dibukukan pada tahun 2021 sebesar Rp1.333.697.278,- Pemohon Banding tidak menyampaikan Faktur Pajaknya sehingga tidak diketahui apakah atas transaksi tersebut sudah diterbitkan faktur pajaknya;

Berdasarkan uraian di atas maka perhitungan koreksi atas Akrual Q4 2020 yg Faktur Pajak nya sudah diterbitkan a.n PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 2021 sebesar Rp11.913.801.374,00 tidak tepat;

d) Terkait alasan Pemohon Banding atas total Akrual Q4 2021 yang Faktur Pajak nya sudah diterbitkan a.n PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:

i.bahwa Pemohon Banding melakukan penghitungan atas akrual kuarter ke empat tahun 2021 yang sudah diterbitkan Faktur Pajak an PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 2022 sebesar Rp13.645.342.788,-

Dan Aan BEL akn PARI li 3 Hi an

Ban nan Jaa Mamalia aoe cas gann

ii.Terdapat transaksi yang dibukukan pada tahun 2022

iii.Faktur Pajak diterbitkan pada tanggal 25 Jan 2022 dengan

nomor 010.003-22.21834687 sebesar Rp13.476.983.777,- Faktur Pajak

Nama, 27 BANK DES INDONESIA

Aana GEDLING CBS BANK TOWER LANTAI 87. GC PLTRA WORLD " JAKARTA JL. PROF OR SATR OKAY. 3-5

KARET KUN NGAN JAKARTA SELATAN

MPP Oo sae Sat 209+ Cuu

Pemcell Barang Kera Pajak Peser wa .asa Kena Pajak

Nara?” Asurars Jiwa Manu ve Ingosesia

Aamat Savage va Stratego Souare Soats Tower 20 18 Jang Sid wan Kay 45-48 Jakarta “2835

NPP O° 3@2 5°53 Sebrang

Moka err

Dy tte Gea tt BAB GEA 778 00

Re 1e47@ 983 772 x 1

Harge Jual Pengsartan *S47S.95S 778.00

PPN = 155. x Casar Pengesaan Pajak

Toral PP BM 1 Sajak Perjualas Barasg Mewan)

st kein hot sang geri. Dre toes ae ret as rer ea hie

io] - Two) JAKARTA SELATAN 25 carvan 2022

te peel

Rhee

ate MA NARTI

iv.Atas transaksi yang dibukukan pada tahun 2022 sebesar

Rp168.359.011,- Pemohon Banding tidak menyampaikan Faktur Pajaknya sehingga tidak diketahui apakah atas transaksi tersebut sudah diterbitkan faktur pajaknya;

v.Berdasarkan uraian di atas maka perhitungan koreksi atas Akrual Q4 2021 yang Faktur Pajak nya sudah diterbitkan a.n

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 2022 sebesar Rp13.645.342.788,- tidak tepat, sehingga koreksi sebesar Rp13.645.342.788,- dipertahankan;

e) Terkait alasan Pemohon Banding atas adanya objek PPN sebesar Rp333.748.720,- Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

i. bahwa menurut Pemohon Banding terdapat objek PPN sebesar Rp333.748.720,-

SI Pai ao Slneiing .cglerr HS HSE Tints HST Bai Pra tre! SEL BL TE ST Pn

ng 3 Di. lee IIE UGB BEM RE TR RL oF RE. THB RETR KEREN

PA AN £ SEL FEE lita. EM TAN UOTE EF - ‘aD EK JR SE Jis

IEE 3 Ia IE ME EN TE TERR BEI BIS Et BEI

IE IL HL EL SEM EL mF at SoTL SNI

ea a MILLI bie 2 IIL. VLE. TIM TAN be! IB EMAK TF HRB TE NE TEE

ii. bahwa Pemohon Banding menyampaikan faktur pajak dan

invoice dengan rincian sebagai berikut:

iii. bahwa terdapat perbedaan antara jumlah objek PPN menurut

Pemohon Banding yaitu sebesar Rp333.748.720,- dengan total nilai dalam faktur pajak yaitu sebesar Rp334.738.894,- sehingga Tim Peneliti tidak dapat menelusuri kebenaran alasan Pemohon Banding;

iv. Berdasarkan uraian di atas maka alasan Pemohon Banding

atas adanya objek PPN sejumlah Rp333.748.720,- tidak dapat dibuktikan, dengan demikian maka koreksi Tim Terbanding dipertahankan;

4) Berdasarkan uraian di atas maka koreksi Terbanding atas akun 52999205 Variable Service Fee-Banca dipertahankan dengan rincian sebagai berikut:

Terkait alasan Wajib Pajak atas Forex-Bukan objek PPN sebesar Rp52.679.784,-

1) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung timbulnya selisih karena adanya forex;

2) Dengan tidak adanya penjelasan dan bukti-bukti pendukung Tim Peneliti tidak dapat menelusuri kebenaran alasan Pemohon Banding;

3) Berdasarkan uraian di atas maka alasan Pemohon Banding karena adanya forex sebesar Rp52.679.784,- tidak dapat dikabulkan;

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan surat banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, Data dan Fakta yang ada, serta ketentuan yang mengatur dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi;

2. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti

pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 073/DBS-FT/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 078/DBS-FT/IX/2024 tanggal 18 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

II. ANALISIS MATERIAL POKOK SENGKETA

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp4.155.360.350,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp4.155.360.350,- yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa lebih lanjut, berikut rincian atas akun yang menjadi sengketa Banding: Ma. Akun Mana Akon had Sengketa Inele he

oe . [Fpl

idee tls Pept ee a oo. Lia etn Di I

0 Tema Dae tuna sits ri | x

1 Telal 4.105.000.0050

A. Terkait koreksi akun 52991021 - Other Fees & Commission sebesar

Rp2.142.750.000,-

bahwa koreksi akun 52991021 - Other Fees & Commission sebesar Rp2.142.750.000,- merupakan transaksi dengan Visa Worldwide Pte. Limited terkait penggantian atas komisi yang dibayarkan kepada karyawan Wajib Pajak. Sehingga transaksi ini bukan merupakan objek PPN;

B. Terkait koreksi akun 52999205 - Variable Service Fee-Banca sebesar

Rp2.065.290.134,-

bahwa koreksi akun 52999205 - Variable Service Fee-Banca sebesar Rp2.065.290.134,- merupakan selisih antara pendapatan kwartal 4 empat tahun 2021 dan kwartal empat tahun 2020 yang telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Adapun perhitungan pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi di atas dihitung berdasarkan pencatatan sesuai dengan tabel di bawah ini: . __ Meta cangan milan (Rp3

Tata Ae Pa AU pa tapas alat ala pala ha Ta

nh PP Maan be Sa oa Juels

ha Sv

Vo Wana ee Pp tapas alan Soaks wo Vas

P3 Tea NN KA | MPA ag er To Mi bah anal

en BA

a PAN LA Se Ta

Tut, 2 93.490.154

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya akrual sebesar Rp2.065.290.134,- telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN, sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku secara taat asas dan konsisten serta tidak terdapat kerugian Negara yang ditimbulkan dari perlakukan perpajakan tersebut di atas;

Selanjutnya, perlu Pemohon Banding tegaskan di sini bahwa Terbanding telah salah memahami pencatatan akrual pendapatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

a. Total Akrual Q4 2020 yang Faktur Pajak-nya sudah diterbitkan a.n PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 2021

Di bawah ini Pemohon Banding tampilkan rincian pencatatan transaksi sebesar Rp11.913.801.374 :

Beban pa ai ea | MA DANA! EN TES

KPI PENA DAN BIN ee

PE aa Span naga al rt PAI LN

bahwa pada tahun 2020 terdapat pencatatan akrual pendapatan sebesar Rp11.913.801.374 (transaksi Kredit), yang mana pada tahun 2021 dilakukan jurnal penyesuaian sebagai pengurang atas pencatatan akrual pendapatan tahun 2020 tersebut sebesar Rp1.333.697.278 (transaksi Debit). Sehingga aktual penyerahan adalah sebesar Rp10.580.104.096 yang telah diterbitkan Faktur Pajak nomor 010.003-21.36393254 pada tanggal 14 Januari 2021;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding belum menyerahkan Faktur Pajak sebesar Rp1.333.697.278 adalah sangat keliru, dikarenakan pencatatan sebesar Rp1.333.697.278 tersebut adalah jurnal penyesuaian (jurnal pembalik) bukan merupakan pendapatan. Di bawah ini tangkapan layar Faktur Pajak atas penyerahan sebesar Rp10.580.104.096:

Faktur Pajak

Keoeteeran Moro: See boktis Page EN gett ae eet

Pergusara rara Pajak

Nasa BANK OB INLIONE IIA Na NN

Kamar Of DIN CRS BANK TOWER LANTALRT CIPUTRA ANRI SARA TA I PROP OR SATRIC KAN LS

KARET KIININGGAR KUTA AU JAKARTA St ATAN

MPANP sak StL Get Oia

Pomme Baraca Kona Pain / Pere: ma Jasa Kena Pajan

Aamrat Lamposna Strategie Sauri South Tewer Lt te Jeng Yus rat Kay 25-46 Jakarta T2950

NPANP IP 36D SIS FORD

ho Nava Bararcd Kena Bajak Jasa Kena Pajan tega 3 ye i an ; '

4 ALN LRAT KK Tb tlk tr

Harga jot Paspqartan uang Masa Tere ° ty SRO ena cases

Laeorany Reese an Harta ag

Mur ag aati gp Mfc eating Tenan at terasa Pore

Ubassan Parc sper ar Papan Ti Seo tis a OU

PN lo Oasar Penqgenaar Paras Tu dket ar ae

, = pe - pakan , rn , Poe gar

ap an sean Joo) Janata Teja aan kel

of. en 2 AI

TA RP ra

mre eee Ae RUNAR I.

b. Total Akrual Q4 2021 yang Faktur Pajak-nya sudah diterbitkan a.n PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 2022

Di bawah ini Pemohon Banding tampilkan rincian pencatatan transaksi sebesar Rp13.645.342.788:

IN BL PSI DIN APA Ke DAN SA | Pai Jat Tad

Panahan aa PR, NAN oa | "Da Sabang

SA LAN

gt an Radar IN an ha Mae Pn aa

bean ai Pep

bahwa pada tahun 2021 terdapat pencatatan akrual pendapatan sebesar Rp13.645.342.788 (transaksi Kredit), yang mana pada tahun 2022 dilakukan jurnal penyesuaian sebagai pengurang atas pencatatan akrual pendapatan tahun 2021 tersebut sebesar Rp168.359.011 (transaksi Debit). Sehingga aktual penyerahan adalah sebesar Rp13.476.983.777 yang telah diterbitkan Faktur Pajak nomor 010.003-22.21834687 pada tanggal 25 Januari 2022;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding belum menyerahkan Faktur Pajak sebesar Rp168.359.011 adalah sangat keliru, dikarenakan pencatatan sebesar Rp168.359.011 tersebut adalah jurnal penyesuaian (jurnal pembalik) bukan merupakan pendapatan. Di bawah ini tangkapan layar Faktur Pajak atas penyerahan sebesar Rp13.476.983.778:

Faktur Pajak

ay ee at wow .

habe Ghee Bee He Be 7, 10

SEN PES

pa eee eee

C. Terkait koreksi Forex-Bukan objek PPN sebesar Rp(52.679.784),-

bahwa selisih kurs tersebut disebabkan karena terdapat invoice komersial yang menggunakan mata uang asing. Secara pembukuan, transaksi ini dicatat dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs konversi General Ledger. Sedangkan untuk kepentingan penerbitan Faktur Pajak menggunakan Kurs Menteri Keuangan (Kurs Pajak) pada tanggal Faktur Pajak tersebut diterbitkan. Sehingga terdapat perbedaan antara pendapatan yang dibukukan pada General Ledger dengan DPP Faktur Pajak;

Berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp4.155.360.350,- yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 3 Mei 2024;

2. Mengenai Tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa materi dari surat permohonan banding yang disampaikan hanya mengulang isi surat keberatan adalah keliru, bahwa terdapat argumen tambahan dari Pemohon Banding pada surat permohonan banding yang disampaikan. bahwa untuk materi yang dimasukkan kembali pada surat permohonan banding dikarenakan Pemohon Banding ingin menegaskan kembali poin-poin yang belum dipertimbangkan selama proses keberatan;

bahwa pada dasarnya permohonan banding merupakan hak Pemohon Banding dalam menempuh upaya hukum dalam mencari keadilan atas koreksi pajak yang menurut Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana

hukum acara termasuk diantaranya adalah beban pembuktian diatur secara khusus di dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak dan dapat diserahkan selama proses persidangan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pada pokoknya, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Adapun pembuktian tersebut bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa untuk menanggapi pernyataan Terbanding mengenai Surat Banding Nomor 073/DBS-FT/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dan usulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesungguhnya bertentangan dengan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas pada bagian I mengenai Ketentuan Formal;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding diperoleh dengan cara menjumlahkan DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa untuk 12 (dua belas) Masa Pajak, yaitu Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dan ditetapkan pada Masa Desember 2021;

Lebih lanjut, Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan pada Masa Desember 2021 tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya. bahwa SKPKB PPN masa Desember 2021 menggunakan nilai koreksi yang diperoleh berdasarkan DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa untuk 12 (dua belas) masa pajak, dimana Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk masa Januari-November 2021;

bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dari PMK No. 18/PMK.03/2021 Pasal 3 bagian kelima yang mengatur sebagai berikut:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Penghasilan.”

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 03 Mei 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023;

Bukti P-3.Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN D123277046T204KO

tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank DBS Indonesia Nomor 54 Tanggal 21 Februari 2024 yang disahkan oleh Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H;

Bukti P-5.Surat Keberatan Nomor 030/DBS-FT//VII/2023 tanggal 05 Juli 2023;

Bukti P-6.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank DBS Indonesia Nomor 55 Tanggal 20 Desember 2022 yang disahkan oleh Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H.;

Bukti P-7.Akta Perseroan Terbatas PT Mitsubishi Buana Bank nomor 115

tanggal 30 Juni 1989 yang disahkan oleh Notaris Anthony Djoenardi, S.H.;

Bukti P-8.Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor Nomor

149/X/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024; Bukti P-9.Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor Nomor

145/X/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024; Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-764/PP/IKH/2023 tanggal

05 Juni 2023;

Bukti P-11. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal

05 Juni 2023;

Bukti P-12. Asli Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-13. Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 54 tanggal 21 Februari 2024; Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022; Bukti P-16. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor Nomor

141/X/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024; Bukti P-17. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-195/PP/IKH/2023 tanggal

15 Februari 2023;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanggal 14 April 2025;

Bukti P-19. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitisan Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 21 Februari 2025;

Bukti T-6. Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 073/DBS-FT/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.585.579.07946.740.939.4294.155.360.350

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa PPN Masa Pajak a quo dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp,00)Menurut Kep. keberatan (Rp,00)Sengketa (Rp,00)
DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri04.155.360.3504.155.360.350
1.52991021-Other Fees & Commission02.142.750.0002.142.750.000
2.52999205 Variable Service Fee-Banca02.065.290.1342.065.290.134
3.Forex-Bukan objek PPN0(52.679.784)(52.679.784)

Koreksi DPP DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.155.360.350,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Akun 52991021-Other Fees & Commission sebesar Rp2.142.750.000,00

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp2.142.750.000,00 merupakan reimbursemen atas insentif dari Visa;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan/atau dokumen yang menunjukkan/membuktikan bahwa akun/pos tersebut merupakan reimbursemen atas insentif dari Visa;

bahwa apabila substansi transaksi ini menurut Pemohon Banding adalah reimbursemen atas insentif dari Visa seharusnya ada arus uang yang menjelaskan lalulintas transaksi keuangan juga kontrak yang mendasarinya. Namun sampai dengan persidangan tanggal 14 April 2025 tidak terdapat dokumen sumber atas arus uang maupun kontrak yang mendasari penjelasan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding telah tepat;

2. Koreksi Akun 52999205 Variable Service Fee-Banca sebesar Rp2.065.290.134,00

bahwa nilai koreksi sebesar Rp2.065.290.134,00 berasal dari akun 52999205 Variable Service Fee-Banca Tahun 2021 sebesar Rp48.275.436.451,00 dikurangi Faktur Pajak yang diterbitkan pada tahun 2021 sebesar Rp46.210.146.317,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih nilai sebesar Rp2.065.290.134,00 berasal dari:

a. Total Akrual Q4 2020 yang Faktur Pajaknya sudah diterbitkan a.n PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 2021 sebesar (Rp11.913.801.374,00)

b. Total Akrual Q4 2021 yang Faktur Pajaknya sudah diterbitkan a.n PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada tahun 2022 sebesar Rp13.645.342.788,00; dan

c. Objek PPN sebesar Rp333.748.720,00;

bahwa apabila substansi transaksi ini menurut Pemohon Banding adalah adalah reimbursemen atas insentif dari Visa seharusnya ada arus uang yang menjelaskan lalulintas transaksi keuangan juga kontrak yang mendasarinya. Namun sampai dengan persidangan tanggal 14 April 2025 tidak terdapat dokumen sumber atas arus uang (rekening koran) maupun kontrak asuransi yang mendasari penjelasan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding telah tepat;

3. Koreksi Forex-Bukan objek PPN sebesar Rp(52.679.784,00)

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung timbulnya selisih karena adanya forex;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Akun 52991021-Other Fees & Commission sebesar Rp2.142.750.000,00

bahwa berdasarkan invoice dari Visa Worldwide Pte. Ltd., koreksi atas akun ini merupakan penggantian atas komisi yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding dalam bentuk uang yang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN;

bahwa Pemohon Banding merupakan pengguna jasa Visa Worldwide Pte Ltd atas produk kartu kredit milik Pemohon Banding dan bukan pemberi jasa kepada Visa Worldwide Pte Ltd;

bahwa komisi yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding pada dasarnya merupakan penggantian dalam bentuk uang yang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN;

2. Koreksi Akun 52999205 Variable Service Fee-Banca sebesar Rp2.065.290.134,00

bahwa koreksi atas akun ini merupakan selisih beda waktu (timing difference) antara pendapatan kwartal 4 (empat) tahun 2021 dan kwartal 4 (empat) tahun 2020 yang telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa perhitungan pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi beserta dengan transaksi yang tidak diakui oleh Terbanding di atas dihitung berdasarkan pencatatan sesuai dengan tabel di bawah ini:

JumlahNilai Sengketa
IndeksDeskripsi(Rp)(Rp)Keterangan
Tahun Pajak 2020 Akrual Pendapatan Q4 2020 Penyesuaian Akrual Pendapatan (adjustment) dicatat pada Tahun 2021(11.913.801.374) 1.333.697.278(11.913.801.374)Tidak diakui sebagai pengurang pendapatan oleh Terbanding
(a)Faktur Pajak No. 010.003-21.36393254 Tanggal 14 Januari 2021(10.580.104.096)(11.913.801.374)
Tahun Pajak 2021 Akrual Pendapatan Q4 2021 Penyesuaian Akrual Pendapatan (adjustment) dicatat pada Tahun 202213.645.342.788 (168.359.010)13.645.342.788Tidak diakui sebagai pengurang pendapatan oleh Terbanding
(b)Faktur Pajak No. 010.003-22.21834687 Tanggal 25 Januari 202213.476.983.77813.645.342.788
(c)Objek PPN333.748.720333.748.720Faktur Pajak tidak diakui oleh Terbanding
(d)Nilai Sengketa2.065.290.134

1) Akrual Pendapatan Q4 2020

bahwa pada Tahun 2020 terdapat pencatatan akrual pendapatan sebesar Rp11.913.801.374,00 (mutasi kredit) dan dilakukan jurnal penyesuaian (adjustment) pada Tahun 2021 sebagai pengurang sebesar Rp1.333.697.278,00 (mutasi debit);

bahwa penyesuaian (adjustment) tersebut timbul akibat adanya penjualan asuransi belum menunjukkan angka final pada akhir Tahun Pajak, sehingga terdapat proses pencocokan data melalui konfirmasi kepada pihak asuransi Manulife yang dilakukan pada bulan Januari 2021. Selanjutnya, setelah semua data dan informasi terkumpul sehingga dapat diperoleh angka final penjualan asuransi, Pemohon Banding akan menerbitkan invoice kepada pihak asuransi Manulife;

bahwa jurnal penyesuaian (adjustment) pada Tahun 2021 sebagai pengurang sebesar Rp1.333.697.278,00 (mutasi debit) dibuktikan dengan tangkapan layar dari general ledger Tahun 2021;

bahwa setelah adanya adjustment, aktual penyerahan penjualan asuransi Manulife adalah sebesar Rp10.580.104.096,00 yang telah diterbitkan Invoice No. 001/DBSI- BFA/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 beserta Faktur Pajak Nomor 010.003- 21.36393254 pada tanggal 14 Januari 2021;

2) Akrual Pendapatan Q4 2021

bahwa pada Tahun 2021 terdapat pencatatan akrual pendapatan sebesar Rp13.645.342.788,00 (mutasi kredit) dan dilakukan jurnal penyesuaian (adjustment) pada Tahun 2021 sebagai pengurang sebesar Rp168.359.011,00 (mutasi debit);

bahwa penyesuaian (adjustment) tersebut timbul akibat adanya penjualan asuransi belum menunjukkan angka final pada akhir Tahun Pajak, sehingga terdapat proses pencocokan data melalui konfirmasi kepada pihak asuransi Manulife yang dilakukan pada bulan Januari 2022. Selanjutnya, setelah semua data dan informasi terkumpul sehingga dapat diperoleh angka final penjualan asuransi, Pemohon Banding akan menerbitkan invoice kepada pihak asuransi Manulife;

bahwa jurnal penyesuaian (adjustment) pada Tahun 2022 sebagai pengurang sebesar Rp168.359.011,00 (mutasi debit) dibuktikan dengan tangkapan layar dari general ledger Tahun 2021 dan sebagai dokumen pendukung tambahan, Pemohon Banding melampirkan dasar dari penyesuaian berupa rincian perhitungan Variable Service Fee bulan Desember 2021;

bahwa setelah adanya adjustment, aktual penyerahan penjualan asuransi Manulife adalah sebesar Rp13.476.983.778,00 yang telah diterbitkan Invoice No. 002/DBSI- BFA/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 beserta Faktur Pajak Nomor 010.003- 22.21834687 Tanggal 25 Januari 2022;

3) Objek PPN sebesar Rp333.748.720,00

bahwa dasar koreksi Terbanding sebesar Rp333.748.720 merupakan mutasi pada akun 52999205 - Variable Service Fee-Banca, di mana terdapat pencatatan mutasi kredit atas jumlah penghasilan termasuk PPN sebesar Rp334.738.894,00 dan mutasi debit sebesar Rp990.174,00;

bahwa persandingan atas rincian penghasilan termasuk PPN yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Pencatatan pada General Ledger
No.No. Faktur Pajak TanggalNama Penerima Jasa Kena PajakNPWPDasar Pengenaan PajakJumlah PPNNilai Faktur PajakGL #52999205 - Variable Service Fee-BancaGL #51241000 - Selling Commission
KreditDebitKreditDebit
(a)(b)(c) = (a) + (b)
1010.003-21.36393636 31-Jan-21PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia013825153073000IDR277.706.82327.770.682305.477.505305.477.50527.770.682
2010.005-21.50163416 30-Apr-21PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia013825153073000IDR16.348.2411.634.82417.983.06517.983.0651.634.824
3010.005-21.50164597 31-Jul-21PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia013825153073000IDR351.28035.128386.408386.40835.128
4010.007-21.31028048 31-Oct-21PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia013825153073000IDR9.901.742990.17410.891.9169.901.742990.174
Total304.308.08630.430.808334.738.894333.748.720990.174-29.440.634

bahwa pencatatan yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.No. Faktur PajakTanggalNama Penerima Jasa Kena PajakNPWPDasar PengenaanJumlah PPNNilai FakturPencatatan pada General Ledger GL #52999205 - GL #51241000 - Selling Commission
PajakPajakVariable Service Fee- Banca Kredit DebitKredit Debit
(a)(b)(c) = (a) + (b)
1010.003-21.3639363631-Jan-21PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia013825153073000IDR277.706.82327.770.682305.477.505305.477.50527.770.682
2010.005-21.5016341630-Apr-21PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia013825153073000IDR16.348.2411.634.82417.983.06517.983.0651.634.824
3010.005-21.5016459731-Jul-21PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia013825153073000IDR351.28035.128386.408386.40835.128
4010.007-21.3102804831-Oct-21PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia013825153073000IDR9.901.742990.17410.891.91610.891.916990.174
Total304.308.08630.430.808334.738.894334.738.894--30.430.808

bahwa dalam daftar Faktur Pajak yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan (tabel di bawah ini), total DPP sengketa a quo adalah sebesar Rp304.308.086,00;

bahwa Pemohon Banding menujukkan tangkapan layar dari seluruh Faktur Pajak yang menjadi sengketa;

bahwa apabila menggunakan metode yang sama dengan Terbanding, yaitu dengan membandingkan antara jumlah objek PPN yang dicatat pada akun nomor 52999205 sebesar Rp333.748.720 dengan DPP PPN sebesar Rp304.308.086 terdapat perbedaan/selisih sebesar Rp29.440.634,00. Perbedaan/selisih ini merupakan jumlah PPN yang dicatat pada akun nomor 51241000 – Selling Commission dengan bukti pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan rincian mutasi akun nomor 51241000;

3. Koreksi Negatif Forex-Bukan objek PPN sebesar Rp52.679.784,00

bahwa selisih kurs (foreign exchange) bukan merupakan objek PPN karena timbul akibat adanya perbedaan kurs internal dengan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) antara yang dicatat di General Ledger dengan DPP yang dilaporkan di SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Forex-Bukan Objek PPN sebesar Rp(52.679.784,00);

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian kebenaran material mengenai transaksi yang termasuk objek PPN;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menegaskan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) antara lain ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 3A

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 1:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4A

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut:

d. jasa keuangan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Invoice Visa Worldwide Pte. Ltd. tanggal 21 Mei 2021;

2. Rincian perhitungan Variable Service Fee pada bulan November dan Desember 2020;

3. Invoice kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan Nomor 001/DBSI- BFA/01/2021 tanggal 14 Januari 2021;

4. SPT Masa PPN masa pajak Januari 2021 beserta dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);

5. Faktur Pajak Nomor 010.003-21.36393254 tanggal 14 Januari 2021 kepada PT Asuransi Jiwa Manulife sebesar Rp 1.058.010.410;

6. Rincian perhitungan Variable Service Fee pada bulan Desember 2021;

7. Invoice kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan Nomor 002/DBSI- BFA/01/2022 tanggal 25 Januari 2022;

8. Faktur Pajak Nomor 010.003-22.21834687 tanggal 25 Januari 2022 kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebesar Rp 1.347.698.378;

9. Penjelasan Tertulis Pertama Pemohon Banding atas PPN Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2021 yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 Januari 2025;

10. Tangkapan layer pada e-Tax Court untuk Dokumen Pemohon Banding dengan nama file “DBS – Penjelasan Tertulis PPN DN 1221”;

11. SPT Masa PPN masa pajak Januari 2021 beserta dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);

12. Faktur Pajak Nomor 010.003-21.36393636 tanggal 31 Januari 2021 kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebesar Rp 1.634.824;

13. SPT Masa PPN masa pajak April 2021 beserta dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);

14. Faktur Pajak Nomor 010.005-21.50163416 tanggal 30 April 2021 kepada PT Asuransi Manulife Indonesia sebesar Rp 1.634.824;

15. SPT Masa PPN masa pajak Juli 2021 beserta dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);

16. Faktur Pajak Nomor 010.005-21.50164597 tanggal 31 Juli 2021 kepada PT Asuransi Manulife Indonesia sebesar Rp 35.128;

17. SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2021 beserta dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);

18. Faktur Pajak Nomor 010.007-21.31028048 tanggal 31 Oktober 2021 kepada PT Asuransi Manulife Indonesia sebesar Rp 990.174;

19. Mutasi rekening atas Akun 5124100 – Selling Commission;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan; dan

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi Akun 52991021-Other Fees & Commission sebesar Rp2.142.750.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dengan dalil bahwa transaksi yang dicatat pada akun 52991021-Other Fees & Commission sebesar Rp2.142.750.000,00 merupakan penyerahan JKP tidak dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa bahwa transaksi yang dicatat pada akun a quo merupakan komisi yang dibayarkan oleh Visa Worldwide Pte. Ltd kepada karyawan Pemohon Banding dalam bentuk uang yang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN. Untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan invoice Visa Worldwide Pte., Ltd.;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa penerimaan komisi a quo dicatat pada akun dengan nama 'Other Fees & Commission' menunjukkan bahwa menurut standar akuntansi yang diterima secara umum, Pemohon Banding mengakui dan mencatat penerimaan komisi tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, akun a quo mencatat penerimaan komisi (fee) dari Visa Worldwide Pte., Ltd. yang merupakan nilai penggantian atas imbalan penyerahan jasa;

bahwa oleh karena itu, tatbestand yang didalilkan Terbanding menimbulkan objek PPN yaitu penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Visa Worldwide Pte., Ltd. dengan DPP berupa Penggantian sebesar nilai koreksi a quo, bukan

penyerahan Non Barang Kena Pajak berupa uang dari Visa Worldwide Pte., Ltd., kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan asas actori incumbit probation, Pemohon Banding das sollen menjelaskan dan memberikan bukti pendukung bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Visa Worldwide Pte., Ltd., merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, invoice terkait transaksi dengan Visa Worldwide Pte., Ltd., tidak mendukung dalil Pemohon Banding a quo bahwa komisi dibayarkan oleh Visa Worldwide Pte. Ltd kepada karyawan Pemohon Banding, bukan kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan.

2. Koreksi Akun 52999205 Variable Service Fee-Banca sebesar Rp2.065.290.134,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dengan dalil bahwa nilai transaksi sebesar Rp2.065.290.134,00 pada akun a quo merupakan Penggantian atas penyerahan JKP yang tidak dipungut PPN; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan teknik ekualisasi antara objek PPN dengan pos Pendapatan Usaha dan Pendapatan Luar Usaha pada GL Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, nilai koreksi sebesar Rp2.065.290.134,00 berasal dari nilai akun a quo pada Tahun Pajak 2021 sebesar Rp48.275.436.451,00 dikurangi DPP Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada Tahun Pajak 2021 sebesar Rp46.210.146.317,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa pada prinsipnya koreksi a quo akibat selisih beda waktu (timing difference) antara pendapatan kwartal 4 (empat) tahun 2021 dan kwartal 4 (empat) tahun 2020 yang telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang disertai tanggung jawab untuk melandasi penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding berdasarkan ekualisasi antara pencatatan nilai akun a quo pada tahun 2021 dengan Faktur Pajak yang diterbitkan pada pada Pajak 2021 menyebabkan Terbanding tidak memperhitungkan Faktur Pajak yang dibuat pada Tahun Pajak setelah atau sebelum pencatatan, baik karena perbedaan waktu (time difference) atau keterlambatan pembuatan Faktur Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, teknik ekualisasi seharusnya digunakan untuk sebagai analisis awal untuk mengidentifikasi critical point pemenuhan kewajiban pemungutan PPN yang dilanjutkan dengan memvalidasi temuan berdasarkan alat bukti sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa faktanya, Terbanding menggeser beban pembuktian atas koreksi a quo kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa selisih nilai ekualisasi bukan merupakan objek PPN atau telah dilakukan pemungutan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih nilai ekualiasi sebesar Rp2.065.290.134,00 berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan pada 2021 atas pencatatan akrual pada tahun 2020 dengan DPP sebesar Rp11.913.801.374,00, akrual Pendapatan Q4 2021 yang Faktur Pajaknya diterbitkan pada tahun 2022 sebesar Rp13.645.342.788,00, dan pendapatan sebesar Rp333.748.720,00 yang telah dibuatkan Faktur Pajaknya;

bahwa PPN sebagai pajak yang dikenakan atas suatu transaksi penyerahan, koreksi berdasarkan teknik ekualisasi tersebut mengakibatkan Terbanding tidak dapat mendudukkan JKP yang diserahkan, penerima jasa, dan saat dilakukannya penyerahan yang didalilkan Terbanding tidak dipungut PPN;

bahwa dalam hal terjadi keterlambatan pembuatan Faktur Pajak, koreksi Terbanding atas DPP PPN tidak relevan dengan keterlambatan pembuatan Faktur Pajak dan menyebabkan pengenaan Pajak dua kali (double taxation) atas objek yang sama;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan bukti sehingga tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Forex-Bukan objek PPN sebesar Rp(52.679.784,00)

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung timbulnya selisih karena adanya forex;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi a quo merupakan konsekuensi dari koreksi berdasarkan teknik ekualisasi oleh Terbanding sehingga Forex-Bukan objek PPN merupakan dalil Pemohon Banding untuk membantah koreksi a quo, bukan dalil koreksi Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sebagai bank yang memfasilitas pembayaran dan pembiayaan lintas batas negara, lazim menggunakan invoice komersial dengan mata uang asing sehingga terjadi perbedaan kurs yang digunakan pada saat pencatatan dengan kurs yang digunakan untuk menghitung DPP PPN terutang dalam Faktur Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa nilai koreksi sebesar Rp52.679.784,00 tidak terutang PPN dapat diterima;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP PPN sebesar Rp(52.679.784,00) tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas keseluruhan banding, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

N oUraianKoreksi (Rp)Koreksi tetap dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
152991021 – Other fee & Commision2.142.750.000,002.142.750.000,000,00
252999205 – Variable Service Fee -Banca2.065.290.134,000,002.065.290.134,00
3Forex – Bukan Objek PPN(52.679.784,00)0,00(52.679.784,00)
Jumlah4.155.360.350,002.142.750.000,002.012.610.350,00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa DPP atas Penyerahan Yang Harus Dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.155.360.350,002.142.750.000,002.012.610.350,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Menurut TerbandingRp46.740.939.429,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 2.012.610.350,00 + Menurut Pengadilan PajakRp44.728.329.079,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri44.728.329.079
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN748.050.000
b. Jumlah seluruh penyerahan45.476.379.079
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.472.832.908
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan57.669.594
b. Dibayar dengan NPWP sendiri4.199.188.337
c. Lain-lain1.700.000
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.258.557.931
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar214.274.977
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar214.274.977
7Sanksi Administrasi60.682.673
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar274.957.650

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00150/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00041/207/21/091/23 tanggal 12 April 2023, atas nama PT Bank DBS Indonesia, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37 Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (Domisili elektronik: nilamsari@dbs.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri44.728.329.079
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN748.050.000
b. Jumlah seluruh penyerahan45.476.379.079
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.472.832.908
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan57.669.594
b. Dibayar dengan NPWP sendiri4.199.188.337
c. Lain-lain1.700.000
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.258.557.931
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar214.274.977
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar214.274.977
7Sanksi Administrasi60.682.673
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar274.957.650

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.