Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari, TBK., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00254/207/21/456/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005994.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATYAMITRA KEMAS LESTARI, TBK., NPWP 02.093.167.1-

415.000 beralamat di Jalan Raya Serang Desa KM 25, Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Cisereh, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15721, yang diwakili oleh Tan Franco Agung, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ricky

Izin Kuasa Hukum: KEP-1162/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 553/SKL/FA-EXIM/XI/2024 tanggal 28 November 2024;

2. Nama: Sindian Budi Siswojo

Izin Kuasa Hukum: KEP-850/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 541/SKL/FA-EXIM/XI/2024 tanggal 28 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/197011061990121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Kanafi/198110092003121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah/197403041995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Fernando Ginting/198411152009011004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1763/PJ.07/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1443/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 357/SKL/FA-EXIM/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-228/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 504/SKL/FA-EXIM/XI/2024 tanggal 5 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00254/207/21/456/23 tanggal 15 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang, dengan penghitungan sebagai berikut: Ia SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

Inoner 90254:207121/456:23 7 Tanggal Penerbitan 15 Mei 2022 (kasa Pajak September - 2921 . Tanggal Jatuh Tempo 14 Juni 2025

\. Telah dilakukan pemenksaan atas pelaksanaan kewajihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dari Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak

Nama Wajib Pajak PKP SATYAMITRA KEMAS LESTARI TBK

NPWP G2 093 167 1-415 000

Il Dan pemecksaan tersebut diatas jumlah yang masih Parus dibayar adalah sebagai berinut

1 (Dasar Pengenaan Pajak

‘a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1 Ekspor | 137 197.353 137.197 sal a.2. Penyerahan yang PPN-rya harus dipungut sendi : 137.814.765.305 124 248.205 520° a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut cler Pemurgat PPN | 2

24. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 71054128 485 | FUCO4 125 481

: a® Penyerakan yang d bebaskan gari pergenaar PRN U :

a6 Jumahiaita2+ag+ad+a5i | 208 756.089 64 234 .957.§20.354 lo Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 G

Ya Jumlah Seluruh Penyerahan va 8 + by | 258.758.089 640] 234 G87 B20 254

4. Atas Impor BKP;Pemanfaatan BKP Tidak Berwujuc dari luar Daerah Pabean di dain

Daerah Panean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean. Pemungutan pajak cieh Pemurgut PPN Kes atas Membangun Sena ri '

Pembayaran kerabali Pajak Masukan baa PKP yang peran melakucan penyerahan setelan jangka waktu tertentu berakhi'Perolehan yang PPN-nya udak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut'Tanggung jawab secara renteng/Pembayarar. PPN yang semula mendapatkan fasivtas

1 og Impor BKP | 9 d2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dasi Luar Daerah Pabean di dalam Daerah | 9

Pabean ‘ 5

' | d3 Pemanfaatan JKP dar Luar Daerah Pahean c dalam Daerah Pabean ‘ 9

: d4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | oI

45 Kegiatan Meribangun Serdir o| 9 .

d8 Pembayaran kembal, Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan c ol setelah jangka waktu tertentu berakhir | | ~

‘ Lo 47 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut ol °

Ay Tavrggang awan secara renteng ea 0

4.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas : » d9. Jurvah (d tatau a.2 atau ri Data, dd atan Saras dS ataud 7 atau dS atau Si 2 D1

2 Ibergntungan PPN Kurang Bayat a. Pajak Keluaran yang harus dimungutidibayar sendin dani x ta? atau 1.4.19) | 13.761.476 402 15 381.620 sal

Disurangi b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama a ke b 2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 32750357 ssa| 32 686.075.596 i STP pokos kurarg bayan 0 Cc bé Diayar dengan NPWP sendiri | S1 Gl b 5S Lain-fain 9

YG D-perhitungkan

© 4. SKPPKP | J

Halaman ke 3 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

NO URAIAN PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS a Jumlah paiak yang dapat dinerhturakan -b 5-61 | 22 785 357 604 “32 686,075 598 e. Jumiah penghitungan PPN Kurang Bayaria-d TE S85 887.192, | 615 304 445 122)

> IKelebinan Pajak yang sudah a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 18.988.381 192 | 16.988 861 192 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulani 0 0

Cc. Jumlahta t by 18.988.881 192 18.988.881 192

4 PPN yang kurang gibayari2.e + 3.c) | 0 2 684.435.069

£ Isangs. admin.stratt :

Bunga Pasal 13 :2: KUP ! 0

Is Keraikan Pasal 14.22: KUP Q

‘oc. Kenaikan Pasai 18 (Si huruf c KUP | 2.612 325 303 i "Jd Kenaikan Pasal 17C (51 KUP si e Kenaikan Pasal 17/D (Si KUP 0 f Bunga Pasal 1542] KUP jo Pasal 9 14f) PPN 0

2 Jumlah vatp+cedtes? 2.013.226 302

Lo Jumlan PPN yang masih harus dibayar 4 + 5.gi 0 | 4997 791.372

E walang” EMPAT MILYAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TUJUH

PULUH DUA RUPIAH

: | Jumlah kurangitlebihj bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Ro

Pemeriksaan Pemeriksaan

' Terbang SERATUS DUA BELAS JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 262/SKL/FA-EXIM/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

' 1 Dasar Pengenaan Pajak la. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor Ne Na 137.197.353 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri "137.614.765.806.

a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut | - a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 71.004.126.481 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 1

0. |a.6. Jumlah (aita2ta 3ta4ta5) PE 00... 208.756.089.640 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN : . -

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar : Se | Se Pa on a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 13.761.476.402

.a.2 atau 1.d.6) .

pb Dikurangi: ~=~S~*~C~“Cs~SCSsti‘aCOtéCsSS”SSSS bd. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama -:

b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 PN 32.686.075.596 b.3. STP (pokok kurang bayar) — | ee a i b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Ne . . 7

LBS. Lain-lain | -

6.6. Jumlah (b.1tb.2tb.3t6.44b.5) _ 32.686.075.596 :

c. Diperhitungkan: 1 ; | 7 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) ____32.686.075.596 le. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (18.924 599.194)

3 Kelebihan Pajak yang sudah : Ken

7 a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya | 18.988.881.192 be Dikompensasi ke Masa Pajak .... (karena pembetulan) | PEN -

Te Jumlah(atb) SCS ; L 1 18.988.881.192

4 Jaman PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f + 64 281.998 a 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar _ AA 2.493.497

Halaman ke 4 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Waban: cert Pon bea Metin do PUN Kurang Lebih Ian | ane ha bes] | “oO BU Adat foo Sitti Buaya | “| uy nn nT

Go Batasi Ketua | pula mal Tn Of ana

Lou Pajak wpap nih | | Kn | TT biabtrs letih ctilscey ca | eT! pers ue

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 357/SKL/FA-EXIM/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 357/SKL/FA-EXIM/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan Atas Koreksi Penghasilan Dari Gross Up Koreksi Pembelian Sebesar Rp26.201.530.714,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan atas Koreksi Penghasilan dari Gross Up Koreksi Pembelian sebesar Rp26.201.530.714,00, dengan

Halaman ke 5 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

perhitungan sebagai berikut:

1. Koreksi penyerahan gross up dari selisih pembelian PT Fajar Surya Wisesa

- Pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa cfm SPT Masa PPN Jan s.d Des 2021Rp. 700.015.331.074

- Pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa cfm Laporan AuditRp. 510.959.676.341 Selisih PembelianRp. 189.055.654.733 Peredaran usaha cfm SPT Badan 2021Rp.2.119.868.420.179

Harga Pokok Penjualan cfm SPT Badan 2021Rp.1.763.429.149.027

Laba BrutoRp.356.439.271.152

GPM16,81%

Gross up penghasilan yang belum dilaporkanRp.189.055.654.733 = Rp. 227.269.188.754 (100-16,81)%

2. Koreksi penyerahan gross up dari selisih pembelian PT Cakrawala Mega Indah

- Pembelian dari PT Cakrawala Mega Indah cfm SPT Masa PPN Jan s.d Des 2021Rp. 261.886.285.544

- Pembelian dari PT Cakrawala Mega Indah cfm Laporan AuditRp. 189.390.557.731 Selisih PembelianRp.72.495.727.813 Peredaran usaha cfm SPT Badan 2021Rp.2.119.868.420.179

Harga Pokok Penjualan cfm SPT Badan 2021Rp.1.763.429.149.027

Laba BrutoRp.356.439.271.152

GPM16,81%

Gross up penghasilan yang belum dilaporkanRp.72.495.727.813 = Rp.87.149.179.809 (100-16,81)%

3. DPP Penyerahan yang belum dilaporkan (1 + 2)Rp. 314.418.368.563

4. Koreksi DPP Penyerahan yang belum dilaporkan (Koreksi dibagi per masa selama 12 bulan) Rp.26.201.530.714 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa yang dilakukan Terbanding sebesar Rp26.201.530.714,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) mengatur bahwa “hasil temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

• Dalam melakukan koreksi, Terbanding membandingkan data pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah antara SPT PPN masa Januari s.d. Desember 2021 dengan Laporan Audit Tahun 2021;

• Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat kesalahan penulisan atas nilai pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah di Laporan Audit tahun 2021 yang diterbitkan oleh Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (Akuntan

Halaman ke 6 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Publik PKF). Berikut adalah nilai pembelian Pemohon Banding di tahun 2021:

Nama SupplierJumlah Pembelian (Rp)
CHANGLE NUMAT PAPER INDUSTRY CO., LTD22.822.854.008
CHENG YANG PAPER MILL CO., LTD141.203.166.245
CHENMING (HK) LIMITED12.796.560.000
HANSOL PAPER CO., LTD50.846.741.691
OJI FIBRE SOLUTION (NZ) LIMITED9.648.840.000
PAPERPAK GLOBAL CO., LTD2.903.750.022
PT ALAM SUBUR KERTAS1.568.569.519
PT BUANA MEGAH48.702.262.750
PT CAKRAWALA MEGA INDAH261.866.285.544
PT CMA CGM INLAND SERVICES INDONESIA16.822.600
PT DAYASA ARIA PRIMA38.544.928.728
PT FAJAR SURYA WISESA TBK.700.015.331.074
PT PELITA CENGKARENG PAPER6.615.430.943
PT PURBAYASA PUTRAPERKASA17.625.106.571
PT TINACOKRO BOX1.840.773.703
RUIAN MINYA IMPORT AND EXPORT TRADING CO1.973.560.000
SIAM KRAFT INDUSTRY CO., LTD4.190.087.816
ZHIYUAN PAPER (H.K) LIMITED12.037.920.560
Total1.335.218.991.774

Berdasarkan pada tabel di atas dapat dilihat bahwa nilai pembelian Pemohon Banding dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah di tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Nama SupplierJumlah Pembelian (Rp)
PT Fajar Surya Wisesa700.015.331.074
PT Cakrawala Mega Indah261.866.285.544
Total961.881.616.618

• Pemohon Banding juga telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa terdapat kesalahan penulisan atas transaksi di dalam catatan atas laporan audit rincian pembelian yang melebihi 10% tahun 2021 di catatan laporan keuangan no. 25 halaman 65 yaitu:

Nama SupplierJumlah Pembelian (Rp)
PT Fajar Surya Wisesa510.959.676.341
PT Cakrawala Mega Indah189.390.557.371
Total700.350.233.712

Halaman ke 7 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Dimana seharusnya untuk catatan laporan keuangan tersebut (sesuai dengan nilai pembelian di tahun 2021) yaitu sebesar:

Nama SupplierJumlah Pembelian (Rp)
PT Fajar Surya Wisesa700.015.331.074
PT Cakrawala Mega Indah261.866.285.544
Total961.881.616.618

Akuntan Publik PKF juga telah menerbitkan Surat Pernyataan pada tanggal 5 Mei 2023, bahwa terjadi kesalahan penulisan jumlah Pembelian di laporan audit tahun 2021. Pemohon Banding telah menyampaikan asli Surat Pernyataan dari Akuntan Publik PKF kepada Terbanding, namun Terbanding mengabaikan Surat Pernyataan tersebut;

• Berikut adalah hasil rekonsiliasi antara data pembelian di laporan keuangan dengan pembelian di SPT PPN masa Januari s.d Desember 2021, apabila Terbanding menggunakan data pembelian sebenarnya:

1. Selisih pembelian PT Fajar Surya Wisesa

- Pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa cfm SPT Masa PPN Jan s.d Des 2021Rp. 700.015.331.074

- Pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa cfm Laporan AuditRp. 700.015.331.074 Selisih PembelianRp.-

2. Selisih pembelian PT Cakrawala Mega Indah

- Pembelian dari PT Cakrawala Mega Indah cfm SPT Masa PPN Jan s.d Des 2021 Rp. 261.866.285.467

- Pembelian dari PT Cakrawala Mega Indah cfm Laporan AuditRp. 261.866.285.544 Selisih PembelianRp.(77)

• Sebagai informasi tambahan, dalam laporan audit tahun 2022, laporan keuangan Terbanding juga diaudit oleh Akuntan Publik PKF. Dimana di dalam catatan atas laporan audit rincian pembelian yang melebihi 10% tahun 2022 tersebut juga terdapat mengenai informasi mengenai jumlah pembelian di tahun 2021. Berikut adalah jumlah pembelian di laporan audit tahun 2022:

Nama SupplierJumlah PembelianJumlah Pembelian
Tahun 2022Tahun 2021
(Rp)(Rp)
PT Fajar Surya Wisesa542.320.422.833700.015.331.074
PT Cakrawala Mega Indah310.516.193.949261.866.285.544
Total852.836.616.782961.881.616.618

• Dalam pembahasan pada saat proses Keberatan dengan Terbanding pada tanggal 3 April 2024, Pemohon Banding sudah menanyakan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Terbanding agar dapat meyakini koreksi yang dilakukan dalam proses Pemeriksaan sebenarnya

Halaman ke 8 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

adalah kesalahan penulisan angka. Namun di dalam pembahasan, Terbanding tidak dapat memberikan jawaban kepada Pemohon Banding;

• Di dalam pembahasan yang sama, Terbanding tidak pernah menyampaikan bahwa terdapat dasar peraturan yang memang mewajibkan Akuntan Publik harus melakukan restatement oleh Akuntan Publik;

• Dalam hal Terbanding tidak dapat meyakini Surat Pernyataan dari Akuntan Publik PKF, Terbanding dapat meminta klarifikasi secara langsung kepada Akuntan Publik PKF untuk mengetahui adanya kesalahan penulisan catatan kaki nilai pembelian dalam Laporan Keuangan Audit yang diterbitkan oleh PKF;

• Pada tanggal 6 Maret 2024, Pemohon Banding sebagai Perusahaan Publik juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait informasi kesalahan catatan kaki nilai pembelian dalam Laporan Keuangan Tahun 2021;

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan serta penjelasan tersebut di atas, dapat kami informasikan bahwa Terbanding seharusnya tidak menggunakan data pembelian di laporan audit, melainkan menggunakan data pembelian sesuai dengan nilai pembelian sebenarnya dan sesuai Surat Pernyataan yang diterbitkan oleh Akuntan Publik PKF;

bahwa lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa alasan Terbanding yang mempertahankan koreksi dalam proses Keberatan hanya dengan alasan Akuntan Publik wajib membuat restatement tetapi di sisi lain tidak dapat memberikan dasar peraturannya merupakan alasan penolakan yang tidak tepat. Hal ini dikarenakan dasar koreksi merupakan kesalahan penulisan yang bersifat administratif dan kewajiban untuk membuat restatement oleh Akuntan Publik diluar kekuasaan Pemohon Banding. Selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah melakukan seluruh upaya yang bisa dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada OJK dan diumumkan kepada Masyarakat. Apabila semua penjelasan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding masih dirasakan kurang dapat memberikan keyakinan, maka Terbanding juga

Halaman ke 9 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

memiliki wewenang untuk dapat mengirimkan surat permintaan klarifikasi langsung kepada Akuntan Publik atau bahkan mengundang langsung Akuntan Publik yang mana hal ini tidak pernah dilakukan;

bahwa sebagai informasi tambahan, untuk dapat memverifikasi kebenaran suatu angka yang tercantum di dalam laporan keuangan termasuk laporan fiskal, dalam hal ini seluruh nilai pembelian Pemohon Banding yang sebenarnya di Laporan Keuangan, Terbanding juga seharusnya memperhitungkan catatan kaki pembelian tahun 2021 yang sudah benar di dalam Laporan Keuangan Audit tahun pajak setelahnya yaitu tahun 2022 yang juga telah disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan sesuai dengan azas keadilan, kiranya Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi sebesar Rp26.201.530.714,00;

III. Kesimpulan dan Usul

bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan Perhitungan PPN Masa Pajak September 2021 sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor137.197.353
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri137.614.765.806
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut71.004.126.481
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)208.756.089.640
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)208.756.089.640
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6)13.761.476.402

Halaman ke 10 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan32.686.075.596
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)32.686.075.596
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)32.686.075.596
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(18.924.599.194)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya18.988.881.192
b. Dikompensasi ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)18.988.881.192
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e + 3.c)64.281.998
5Sanksi administrasi:48.211.499
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar112.493.497

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-228/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 4 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

Halaman ke 11 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No. Uraian Pemohon Banding Terbanding dalam

Pemeriksaan Terbanding

1 Penyerahan yg PPN-mya) 1.7 6147658061 163.816.296.520 | 26.201.530.714 harus dipungut sendiri

Pokok Sengketa

Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.201.530.714,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga;

4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik;

b. Data dan Fakta

1) SPT Tahunan dan Laporan keuangan Audit Tahun Pajak 2021;

Halaman ke 12 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

2) General ledger dan Chart of Account List;

3) Surat Pernyataan Auditor dari Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (Akuntan Publik PKF) tertanggal 5 Mei 2023 untuk catatan Laporan Keuangan No.25 Halaman 65;

4) PSAK 25 menjelaskan ketentuan melakukan restatement laporan keuangan, yang meliputi tiga kategori utama:

- Kebijakan Akuntansi: Ini terjadi ketika perusahaan mengadopsi kebijakan akuntansi baru, seperti penerapan PSAK atau ISAK baru, atau ada revisi pada kebijakan yang telah diterapkan;

- Estimasi Akuntansi: Restatement ini dilakukan ketika ada perubahan atas estimasi akuntansi yang sudah diterapkan sebelumnya;

- Koreksi Kesalahan: Ini terjadi ketika terdapat kesalahan dalam laporan keuangan yang terpublikasi, seperti kesalahan dalam pencatatan, perhitungan, atau pengakuan;

c. Tanggapan Terbanding

1) Data/Dokumen sumber koreksi yaitu Laporan keuangan audit, SPT Masa PPN beserta lampiran. yang Wajib Pajak sampaikan atau laporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Madya Dua Tangerang. Maka Laporan keuangan audit, SPT Masa PPN beserta lampiran merupakan bukti yang cukup kompeten;

2) Surat penyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk Tahun 2021 yang tercantum dalam laporan keuangan audited menyatakan bahwa: Kami yang bertanda tangan dibawah ini Menyatakan bahwa:

1. Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Perusahaan;

2. Laporan keuangan Perusahann telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

3. a. Semua informasi dalam laporan keuangan Perusahaan telah dimuat secara lengkap dan benar

Halaman ke 13 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

b. Laporan keuangan Perusahaan tidak mengandung informasi yang tidak benar, dan kami tidak menghilangkan informasi atau fakta yang material terhadap laporan keuangan;

4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam Perusahaan;

5. Kami bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;

Berdasarkan surat pernyataan direksi dalam laporan keuangan audit tahun 2021 menyatakan bahwa Semua informasi dalam laporan keuangan Perusahaan telah dimuat secara lengkap dan benar;

3) Laporan audit merupakan data pihak ketiga yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dilengkapi dengan lembar pernyataan direksi PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk, sehingga atas data yang disajikan pada laporan audit dapat dipertanggungjawabkan baik oleh KAP dan direksi PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk. PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk /Pemohon Banding merupakan perusahaan go public sehingga atas data yang disajikan pada laporan audit memiliki pertanggungjawaban yang lebih karena terkait dengan saham yang beredar di Masyarakat;

4) PSAK 25 menjelaskan ketentuan melakukan restatement laporan keuangan, yang meliputi tiga kategori utama:

1) Kebijakan Akuntansi: Ini terjadi ketika perusahaan mengadopsi kebijakan akuntansi baru, seperti penerapan PSAK atau ISAK baru, atau ada revisi pada kebijakan yang telah diterapkan;

2) Estimasi Akuntansi: Restatement ini dilakukan ketika ada perubahan atas estimasi akuntansi yang sudah diterapkan sebelumnya;

5) Berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik menyatakan bahwa:

Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan

Halaman ke 14 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Keuangan Berkala yang diumumkan kepada masyarakat dan Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan;

6) Surat Pernyataan Akuntan Publik PKF cukup untuk menjawab kesalahan penulisan pada laporan audit karena laporan keuangan Pemohon Banding sebagai perusahan Tbk sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat. Serta KAP memiliki kewajiban untuk melakukan restatement atas laporan audit tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam PSAK 25 yang menjelaskan ketentuan melakukan restatement laporan keuangan apabila terjadi ketika terdapat kesalahan dalam laporan keuangan yang terpublikasi, seperti kesalahan dalam pencatatan, perhitungan, atau pengakuan. Maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 15 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00254/207/21/456/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak September 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 504/SKL/FA-EXIM/XI/2024 tanggal 5 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00254/207/21/456/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak September 2021;

Bukti P-3. Salinan Akta Notaris Charles Hermawan, S.H., Nomor 230 tanggal

21 Juli 2022;

Bukti P-4. Pakta integritas atas nama Tan Franco Agung (Direktur);

Bukti P-5. Pakta integritas atas nama Ricky (Kuasa Hukum);

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 553/SKL/FA-EXIM/XI/2024 tanggal

28 November 2024 atas nama Ricky;

Bukti P-7. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1162/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 atas nama Ricky;

Halaman ke 16 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Ricky;

Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk atas nama Ricky;

Bukti P-10. Tanda terima SPT Tahunan atas nama Ricky;

Bukti P-11. Pakta integritas atas nama Sindian Budi Siswojo (Kuasa Hukum); Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 541/SKL/FA-EXIM/XI/2024 tanggal

28 November 2024 atas nama Sindian Budi Siswojo;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-850/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni 2023 atas nama Sindian Budi Siswojo;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Sindian Budi

Siswojo;

Bukti P-15. Kartu Tanda Penduduk atas nama Sindian Budi Siswojo;

Bukti P-16. Tanda terima SPT Tahunan atas nama Sindian Budi Siswojo; Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. General ledger akun persediaan;

Bukti P-19. Ringkasan pembelian per vendor;

Bukti P-20. Rincian faktur pajak pembelian dari PT Cakrawala Mega indah dan PT Fajar Surya Wisesa;

Bukti P-21. Fotokopi Laporan keuangan yang telah diaudit 2021;

Bukti P-22. Fotokopi Laporan keuangan yang telah diaudit 2022;

Bukti P-23. Fotokopi Surat penyataan kesalahan penulisan atas transaksi di dalam laporan keuangan dari auditor tanggal 5 Mei 2023; Bukti P-24. Fotokopi Bukti penyampaian kesalahan catatan kaki pada laporan keuangan yahun buku 2021 kepada Otoritas Jasa Keuangan; Bukti P-25. Fotokopi Tanda terima peminjaman dokumen pemeriksaan; Bukti P-26. Fotokopi Laporan keuangan triwulan 1 Tahun buku 2021 dari situs

BEI;

Bukti P-27. Fotokopi Laporan keuangan triwulan 2 Tahun buku 2021 dari situs

BEI;

Bukti P-28. Fotokopi Laporan keuangan triwulan 3 Tahun buku 2021 dari situs

BEI;

Halaman ke 17 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Bukti P-29. Fotokopi Laporan keuangan tahunan tahun buku 2021 dari situs

BEI;

Bukti P-30. Fotokopi SKL – Surat Pernyataan auditor;

Bukti P-31. Penyampaian informasi catatan kaki laporan keuangan 2021; Bukti P-32. Fotokopi Bukti kirim penyampaian kesalahan catatan kaki ke OJK; Bukti P-33. General ledger pembelian yang dicatat pada akun persediaan 2021 disandingkan dengan faktur pajak pembelian;

Bukti P-34. Penjelasan terkait proses pencatatan dan pajak saat pembelian; Bukti P-35. Sample dokumen terkait perbedaan tanggal antara faktur pajak dengan pencatatan pembelian di G/L;

Bukti P-36. Rincian pembelian sesuai laporan keuangan Quartal 3;

Bukti P-37. Tangkapan layar website BEI;

Bukti P-38. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis 10 Februari 2025;

Bukti T-5. Fotokopi Audit report SMKL Tahun 2021;

Bukti T-6. Fotokopi Audit report SMKL Tahun 2022;

Bukti T-7. Contoh G/L yang diberikan saat pemeriksaan;

Bukti T-8. Fotokopi Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku,

Catatan dan Dokumen;

Bukti T-9. Fotokopi Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan

Dokumen;

Bukti T-10. Daftar Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 3 Maret 2021 dan bukti pendukung;

Halaman ke 18 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Bukti T-12. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan untuk masa Desember tahun 2021;

Bukti T-13. Data G/L Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanggal 15 April 2022;

Bukti T-15. Fotokopi Annual report tahun 2022;

Bukti T-16. Penjelasan tertulis tanggal 6 Mei 2025;

Bukti T-17. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00254/207/21/456/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 357/SKL/FA-EXIM/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

Halaman ke 19 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri137.614.765.806163.816.296.52026.201.530.714

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.201.530.714,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00254/207/21/456/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak September 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00143/RIKSIS/KPP.0813/2023 tanggal 15 Mei 2023 (untuk selanjutnya disebut LHP);

bahwa terhadap ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 262/SKL/FA-EXIM/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Tangerang tanggal 2 Agustus 2023;

bahwa Terbanding menolak keberatan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024;

Halaman ke 20 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui keputusan keberatan tersebut dan mengajukan banding;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar DPP Penyerahan yang belum dilaporkan sebesar Rp314.418.368.563,00 Tahun 2021 dibagi dengan 12 (dua belas) bulan dengan perhitungan sebagai berikut: Treenpee FP Prom Bia omer LI BS Bare BK ana Tear SG Th aa aa el

Menag Prom Bila aan ates Smog nnd aa Se a

Md anna mn aoa Sab ad

Trenance ren Tn Ge Ge 231 BUANA

Doping eeu Pee late ate ST Peang NN ren Te ey Pa ba

Pi AP tna mt om La een

BEM Que gerne intrest mu ‘in Gam om GOT, Ta AA al

BO ane une EA ipa ah II an mpe a ET mena Ragu inne

Maag ET aan King comps on BEN Bo SEO lope in Thar AR mn BD Tits Mn a bl

PENA TG ERA HN Th SC Ee

Shepamepe aarp RY Bi AA ne cr Pres

Dog Pensi Se lene nfs GY Tie A oo a ot DIN JCI MOP aa

Maa bru tn am bad det 153

Shien none ap NS MN iments TE, Badin Fe RA Tn Set date ia

Heat longi neocon guia soem GOP) Pe renee yg en ap ana hn Bane Toy BEA ap

2. Koreksi berdasarkan penghasilan yang belum dilaporkan yang bersumber dari perhitungan gross up selisih pembelian berdasarkan SPT Masa PPN dengan laporan audit dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk sebesar Rp189.055.654.733,00 dan PT Cakrawala Mega Indah sebesar Rp72.495.727.813,00 sesuai catatan laporan keuangan nomor 25 halaman 64;

3. Penghasilan yang belum dilaporkan tersebut dilakukan gross up sesuai Gross Profit Margin (GPM) sebesar 16,81%;

Halaman ke 21 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

4. Sampai dengan pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci selisih jumlah pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk dan PT Cakrawala Mega Indah;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. Terdapat kesalahan penulisan atas transaksi pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah di dalam catatan atas laporan audit yang melebihi 10% tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (KAP PKF) untuk catatan laporan keuangan no. 25 hal. 64 yaitu Rp700.350.233.712,00 yang seharusnya Rp961.881.616.618,00;

2. KAP PKF telah menerbitkan Surat Pernyataan tanggal 5 Mei 2023 bahwa terjadi kesalahan penulisan jumlah Pembelian di catatan laporan audit tahun 2021 yang telah disampaikan kepada tim Pemeriksa dan tim Quality Assurance (QA);

3. Informasi jumlah pembelian tahun 2021 terdapat dalam laporan audit tahun 2022 dari KAP PKF dengan jumlah Rp961.881.616.618,00;

4. Seharusnya Tim Pemeriksa dan Tim QA dapat melihat General Ledger (GL) dan tidak mengabaikan surat pernyataan KAP PKF sehingga disimpulkan bahwa Pemeriksa tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat dalam melakukan koreksi pembelian yang dikaitkan dengan adanya penyerahan yang belum dilaporkan;

5. Pemohon Banding sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke OJK terkait kesalahan catatan kaki nilai pembelian dalam laporan keuangan tahun 2021 pada tanggal 6 Maret 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo adalah sengketa pembuktian;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy pada sidang tanggal 11 Februari 2025 berupa dokumen sebagai berikut:

- General Ledger Pembelian yang dicatat pada Akun Persediaan Tahun 2021;

Halaman ke 22 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

- Ringkasan Pembelian per Vendor Tahun 2021;

- Rincian Faktur Pajak Pembelian dari PT Cakrawala Mega Indah dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk Tahun 2021;

- Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun Pajak 2021;

- Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun Pajak 2022;

- Surat Pernyataan Kesalahan Penulisan atas Transaksi di Dalam Laporan Keuangan dari Auditor tanggal 5 Mei 2023; dan

- Bukti Penyampaian Kesalahan Catatan Kaki pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy pada sidang tanggal 4 Maret 2025 berupa dokumen sebagai berikut:

- Penjelasan Tertulis Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2021 untuk Sidang ke-4 tanggal 4 Maret 2025;

- Lampiran atas penjelasan tertulis berupa:

1. Laporan Keuangan Triwulan 1 tahun buku 2021 dari situs BEI;

2. Laporan Keuangan Triwulan 2 tahun buku 2021 dari situs BEI;

3. Laporan Keuangan Triwulan 3 tahun buku 2021 dari situs BEI;

4. Laporan Keuangan Tahunan tahun buku 2021 dari situs BEI;

5. Fotokopi Surat Pernyataan Auditor atas kesalahan penulisan atas transaksi di dalam Laporan Keuangan untuk catatan Laporan Keuangan Nomor 25 halaman 64 tanggal 5 Mei 2023;

6. Fotokopi Surat Pernyataan Kesalahan Catatan Kaki Pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 kepada OJK Nomor 026/SMKL/DIR- CS/III/2024 tanggal 5 Maret 2024;

7. Bukti kirim Penyampaian Kesalahan Catatan Kaki kepada OJK tanggal 6 Maret 2024;

Halaman ke 23 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy pada sidang tanggal 15 April 2025 berupa dokumen sebagai berikut:

- General Ledger Pembelian yang dicatat pada Akun Persediaan Tahun 2021 yang disandingkan dengan Faktur Pajak pembelian;

- Penjelasan terkait proses pencatatan dan pajak saat Pembelian;

- Sample dokumen terkait perbedaan tanggal antara Faktur Pajak Pembelian dengan pencatatan Pembelian di General Ledger.

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy pada sidang tanggal 6 Mei 2025 berupa dokumen sebagai berikut:

- Rincian pembelian PT Fajar Surya Wisesa, Tbk dan PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Laporan Keuangan Quartal 3 (Januari s.d September) Tahun 2021;

- Tangkapan Layar Website Bursa Efek Indonesia untuk mengunduh Laporan Keuangan Tahun 2022;

- Laporan keuangan Tahun 2022 yang diunduh melalui website Bursa Efek Indonesia yang menunjukkan angka pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa, Tbk dan PT Cakrawala Mega Indah yang telah benar;

bahwa Terbanding, untuk mendukung dalil-dalilnya, menyampaikan dokumen- dokumen sebagai berikut:

 Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00143/RIKSIS/KPP.0813/2023 tanggal 15 Mei 2023 (untuk selanjutnya disebut LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya (untuk selanjutnya disebut KKP);

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor (untuk selanjutnya disebut LPK);  Soft copy general ledger Januari s.d. Desember 2021 yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penyebab persengketaan adalah Terbanding perbedaan nilai pembelian dari

Halaman ke 24 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

PT Fajar Surya Wisesa, Tbk dan PT Cakrawala Mega Indah dan penggunaan metode gross up selisih nilai pembelian dan alokasi proprata ke dalam 12(duabelas) masa pajak yang dipergunakan Terbanding dalam menentukan koreksi positif DPP penyerahan yang harus dipungut sendiri;

bahwa koreksi positif tersebut dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2021 dan SPT Tahunan 2021, Pemohon Banding melaporkan pembelian dengan nilai sebesar Rp1.335.218.813.215,00;

Bahwa dalam Catatan Laporan Keuangan (untuk selanjutnya CaLK) halaman 64, dilakukan perincian pembelian hanya khusus untuk nilai pembelian yang melebihi 10% dari nilai pembelian;

Bahwa rincian pembelian tersebut sebagai berikut:

Nama SupplierJumlah Pembelian (Rp)
PT Fajar Surya Wisesa510.959.676.341
PT Cakrawala Mega Indah189.390.557.371
Total700.350.233.712

b. Bahwa kemudian Terbanding melakukan equalisasi nilai pembelian dalam CaLK tersebut dibandingkan dengan nilai pembelian dalam SPT Masa PPN masa Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Nama SupplierJumlah Pembelian cfmJumlah PembelianSelisih Equalisasi
Laporan K euangancfm SPT Masa PPN
PT Fajar Surya Wisesa510.959.676.341700.015.331.074189.055.654.733
PT Cakrawala Mega Indah189.390.557.371261.886.285.54472.495.727.813
Total700.350.233.712961.901.616.618261.551.382.546

Bahwa kemudian selisih equalisasi tersebut oleh Terbanding dinyatakan sebagai pembelian yang belum dilaporkan dan dijadikan dasar untuk menetapkan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan cara melakukan gross up sebesar 16,81% sehingga menghasilkan koreksi positif selama 1 (satu) tahun pajak sebesar Rp314.418.368.563,00;

Bahwa koreksi selama 1 (satu) tahun pajak tersebut didistribusikan terutang untuk setiap masa pajak dengan cara pembagian prorate ke dalam 12 (dua belas) masa pajak sehingga koreksi untuk setiap masa pajak sebesar Rp26.201.530.714,00;

Halaman ke 25 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

c. Pada saat proses pemeriksaan Terbanding telah melakukan permintaan atau peminjaman data dengan surat Nomor S-267/WPJ.08/KP.1300/2022 tanggal 13 September 2022, salah satu yang diminta yaitu Daftar Akun (chart of account), neraca percobaan (Trial balance) dan buku besar (general ledger & sub ledger);

d. Pemohon Banding telah menyerahkan General Ledger (GL) kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 13 September 2022;

e. Berdasarkan penelitian, GL yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak diketahui rincian pembelian PT Fajar Surya Wisesa Tbk dan PT Cakrawala Mega Indah;

f. Bahwa Tim Pemeriksa melakukan permintaan atau peminjaman data melalui surat nomor S-78/KPP.081300/2023 tanggal 28 Maret 2023, salah satu yang diminta yaitu:

a) Softcopy rincian pengujian arus piutang customer local menurut Wajib Pajak Tahun 2021;

b) Softcopy rincian pelunasan dari pelanggan menurut pengujian arus uang Wajib Pajak Tahun 2021;

c) Softcopy rincian pelunasan piutang offset dengan hutang dan akun lainnya Tahun 2021;

d) Contoh jurnal piutang offset dengan hutang dan akun lainnya Tahun 2021;

e) Softcopy rincian retur penjualan beserta dokumen pendukungnya Tahun 2021;

f) Softcopy rincian ayat silang dan/atau bank in transit terkait piutang dagangIpenjualan Tahun 2021;

g) Softcopy ekualisasi DPP Penyerahan PPN dengan peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha Tahun 2021;

Berdasarkan data-data yang disampaikan Pemohon Banding tersebut masih belum diketahui rincian pembelian PT Fajar Surya Wisesa Tbk dan PT Cakrawala Mega Indah.

g. Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan permintaan pemberian keterangan kepada Pemohon Banding yang tertuang pada Berita Acara

Halaman ke 26 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Pemberian Keterangan (BAPK) pada tanggal 10 April 2023 sebagai berikut:

1) Pada angka 4 BAPK Tim Pemeriksa telah mempertanyakan kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

Dalam keterangan Saudara sebelumnya disampaikan bahwa terdapat perbedaan jumlah pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa antara Pajak Masukan SPT PPN dan pembelian pada Laporan Keuangan Audit, dapat Saudara jelaskan mengapa perbedaan tersebut terjadi? Jawaban Pemohon Banding:

Karena terdapat kesalahan penyajian dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan Tahun 2021;

2) Bahwa berdasarkan BAPK tersebut Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan terdapat kesalahan penyajian namun tidak memberikan bukti pendukung;

h. Berdasarkan dokumen risalah pembahasan tanggal 3 Mei 2023 diketahui bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa sanggahan SPHP dan pembahasan akhir Wajib Pajak tidak menjelaskan secara rinci selisih jumlah pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk dan PT Cakrawala Mega Indah antara SPT Masa PPN Jan s.d. Des 2021 dan Laporan Audit yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa. Sehingga Pemeriksa tetap berpendapat untuk mempertahankan koreksi sebagaimana tertuang dalam SPHP;

i. Pada saat proses keberatan, Terbanding telah melakukan Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen sebagai berikut:

1) Permintaanpertamamelaluisuratnomor S-75/WPJ.08/WPJ.086/2023 tanggal 22 November 2023 salah satu yang diminta yaitu General Ledger dan Chart Of Account List;

2) Permintaan kedua melalui surat nomor S-23/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 26 Maret 2024 salah satu yang diminta yaitu General Ledger dan Chart Of Account List;

j. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor BA-68/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 26 April 2024 Tentang Berita Acara Pemenuhan Sebagian

Halaman ke 27 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen pada saat proses keberatan menjelaskan Pemohon Banding tidak memberikan atau meminjamkan GL;

k. Berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Terbanding telah meminta bukti yang berada dalam penguasaan Pemohon Banding dan sudah meminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan;

l. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak memeriksa mengenai nilai pembelian PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah yang menjadi sumber perhitungan Terbanding dan penggunaan metode gross up yang dilakukan oleh Terbanding dalam menghitung koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan LHP di halaman 5 poin F. Daftar Buku, Catatan, dan atau Dokumen yang dipinjam terhadap semua dokumen yang dipinjam dalam kolom telah di-checklist dipinjamkan seluruhnya;

bahwa dokumen yang dipinjamkan dan telah dicontreng oleh Terbanding, meliputi:

- SPT Masa PPN

- Laporan Keuangan

- General Ledger

- Buku Besar (soft copy)

- Faktur PajakKeluaran dan Masukan, PEB dan PIB

- Chart of Account

- Laporan Audit KAP

- Soft copy Resume PPN

- Dokumen Pendukung lainnya

Halaman ke 28 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

bahwa dalam pemeriksaan dan keberatan, permintaan dokemen yang dilakukan oleh Terbanding adalah data softcopy, dan BAPK, dimana BAPK dijadikan bukti oleh Terbanding untuk melakukan koreksi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak BAPK merupakan petunjuk bagi Terbanding untuk melakukan pendalaman audit terkait keterangan yang disampaikan di dalam BAPK, dan BAPK bukan merupakan bukti yang kuat dan kompeten yang bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan suatu koreksi oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah yang tercantum di SPT PPN masa Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp961.881.616.618,00 dengan rincian pembelian yang melebihi 10% tahun 2021 di catatan laporan keuangan no. 25 halaman 65 dari Laporan Audit 2021 sebesar Rp700.350.233.712,00 yang sebenarnya merupakan jumlah pembelian untuk periode Januari s.d September 2021 (yang diambil dari laporan triwulanan Januari s.d September 2021 dan belum diperbaharui sampai periode Desember 2021) dengan rincian sebagai berikut:

Nama SupplierJumlah Pembelian (Rp)
PT Fajar Surya Wisesa510.959.676.341
PT Cakrawala Mega Indah189.390.557.371
Total700.350.233.712

bahwa nilai pembelian Pemohon Banding dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah di tahun 2021 adalah sejumlah Rp961.881.616.618,00 (bukan sebesar Rp700.350.233.712,00) dengan rincian sebagai berikut:

Nama SupplierJumlah Pembelian (Rp)
PT Fajar Surya Wisesa700.015.331.074
PT Cakrawala Mega Indah261.866.285.544
Total961.881.616.618

bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding aquo, Pengadilan Pajak telah memeriksa dokumen-dokemen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tanggal 11 Desember 2025, antara lain berupa:

- Laporan Keuangan Interim (non audit) per tanggal 30 September 2021;

- Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 beserta Laporan Auditor Independen;

Halaman ke 29 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

- Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 beserta Laporan Auditor Independen;

- Surat Pernyataan Auditor Independen (PKF) tertanggal 5 Mei 2023;

- Surat Pemohon Banding kepada OJK Nomor 026/SMKL/DIR-CS/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Interim (non audit) per tanggal 30 September 2021, halaman 75, rincian pembelian yang melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih masing-masing per 30 September 2021, adalah sebagai berikut:

Nama SupplierJumlah Pembelian (Rp)
PT Fajar Surya Wisesa510.959.676.341
PT Cakrawala Mega Indah189.390.557.371
Total700.350.233.712

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 per tanggal 31 Desember 2021, halaman 64, rincian pembelian yang melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih masing- masing per 30 September 2021, adalah sebagai berikut:

Nama SupplierJumlah Pembelian (Rp)
PT Fajar Surya Wisesa510.959.676.341
PT Cakrawala Mega Indah189.390.557.371
Total700.350.233.712

bahwa berdasarkan dokumen a quo nyata-nyata tercantum bahwa rincian pembelian PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah yang melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih per tanggal 30 September 2021 (triwulan III) dan per tanggal 31 Desember 2021 (triwulan IV) adalah sama yaitu sebesar total Rp700.350.233.712,00;

bahwa atas kesalahan pencatatan tersebut Pemohon Banding melalui Auditor Independennya telah menyampaikan di dalam Surat Pernyataan Auditor dan Pemohon Banding telah menyampaikan surat kepada OJK, yang seharusnya dilakukan pemeriksaan atas nilai pembelian tersebut di dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2022 oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Pemohon Banding Nomor 026/SMKL/DIR-CS/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 beserta bukti pengiriman, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah mengirim surat ke OJK perihal kesalahan catatan kaki pada Laporan Keuangan tahun

Halaman ke 30 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

buku 2021 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor 43/pojk.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan lnformasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik, terkait Catatan Atas Laporan Keuangan No. 25, halaman 64;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Pernyataan Auditor, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta adanya penyataan dari auditor atas nama Ronny, CPA selaku auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2021, yang menyatakan terdapat kesalahan penulisan atas transaksi di dalam laporan keuangan untuk catatan laporan keuangan No. 25 halaman 64 yaitu:

tertulis

PT Satyamitra Kemas Lestari _ | 2421 220

PP ajar Sura Wisesa 3101980676, MI | A99S22579218

— BT Cakrawala Mega Indah 189.390.587.731 | 194.265,7483120 umlah | | MW0350,2340721 603,788,327,540 seharusnya

PT Cakrawala Mega Indah 261.866.285.544 194.265.748.317

— Jumlah ee 4 200 961881616618 603,788,327540 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Audited bahwa berdasarkan Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, CaLK No. 25 KKP, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta adanya pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah pada tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Berikut ini adalah rincian pembelian yang nwlehihi 1045 The above purchases In 2U22 and 2022 include purchases dari jumlah penjualan bersih anasinganasing pada tahan fa the following sappliiers which represent mare dhan 1% 2022 dan 2024: GaP ihe net sales af the respective years:

2022 2021

PT Fajar Surya Wisusa 22.320 422.833 10001333074 PY Fajar Sura [Fisesar

PT Cakrawala Mega Indak 310.318.183.848 26). 8Gb.283.244 PT Cidteitcitt Megi Jua

Jumlah 852.836.616, 782 961.881.616.618 Total bahwa bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2022 tersebut di atas menurut Pengadilan Pajak adalah bersumber pada situs https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/ sesuai dengan yang telah ditunjukkan Terbanding dan Pemohon Banding pada

Halaman ke 31 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

persidangan tanggal 11 Februari 2025, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Cc 2 idx.co.ig’ Mena aan aan daa penata

O Haa nasa asas wees ee

, OUR & N an Ya nat Zz rab

Menimbang bukti LHP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pemeriksaan dilakukan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00190/WPJ.08/KP.1304/RIK.SIS/2022 tanggal 2 September 2022, dan selesai dilakukan pemeriksaan pada tanggal 15 Mei 2023, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding dapat mengakses Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2022 pada saat pemeriksaan yang dilaporkan Pemohon Banding ke Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 April 2023; bahwa terkait argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa melalui surat Kepala Kanwil DJP Banten dengan nomor surat Nota Dinas Nomor 2/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 26 Maret 2024 melakukan permintaan informasi terkait Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), yang pada intinya mempertanyakan sebagai berikut:

a) Apakah KAP PKF melaporkan ke PPPK atas Laporan Auditor Terbanding Tahun 2021 Nomor 00853/2.1133/AU.1/04/1669-2/I/IV/2022 tanggal 22 April 2022? b) Apakah KAP PKF memberikan informasi/melaporkan adanya kesalahan catatan laporan keuangan halaman 64 angka 25? c) Apakah KAP PKF berkewajiban melakukan restatement?

Halaman ke 32 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

dan Kepala PPPK memberikan jawaban melalui Nota Dinas Nomor ND-1396/PPPK/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Benar, KAP PKF melaporkan Laporan Auditor Terbanding Tahun 2021 Nomor 00853/2.1133/AU.1/04/1669-2/I/IV/2022 tanggal 22 April 2022 kepada PPPK;

b) KAP PKF tidak melaporkan ke PPPK terkait kesalahan halaman 64 angka 25 dan tidak mengirimkan/menginformasikan Surat Pernyataan Auditor ke PPPK mengenai adanya kesalahan penulisan atas transaksi tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan hal tersebut, oleh karena menurut Pengadilan Pajak Terbanding nyata-nyata hanya mengambil nilai pembelian PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah yang melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih dari Laporan Keuangan, lalu menjadikan BAPK sebagai bukti untuk melakukan koreksi dengan menggunakan metode gross up, dan atas koreksi tersebut dibagi 12 masa pajak secara rata, sehingga penetapan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa berdasarkan rentetan peristiwa tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengakui telah terjadi kesalahan rincian pembelian dalam catatan laporan keuangan dan kesalahan tersebut telah dilakukan upaya koreksi oleh Pemohon Banding dengan melakukan pemberitahuan kepada OJK dan bahwa dalam Laporan Periode selanjutnya (tahun buku 2022) Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi atas kesalahan penyajian dalam catatan laporan keuangan tersebut namun Terbanding tidak melakukan upaya lebih lanjut untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam general ledger untuk menentukan kebenaran rincian pembelian, Terbanding hanya melakukan kegiatan sederhana dan mudah berupa equalisasi tanpa melakukan upaya yang lebih keras lagi dengan melakukan trasir data SPT Masa PPN, Laporan Keuangan, dan general ledger;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan softcopy general ledger pada saat pemeriksaan, general ledger tersebut oleh Terbanding disampaikan kepada Pengadilan Pajak pada saat persidangan. Pengadilan Pajak telah

Halaman ke 33 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

membaca, melihat, dan memeriksa general ledger tersebut. Berikut screenshot general ledger tersebut khusus untuk pencatatan pembelian dan pajak masukan dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah:

Posting DateAcc NameAcc NoDue DateDoc. No.Trans. No.RemarksOffset AcctOffset Acct NameDebetCredit
1/5/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/22/2021PU 210100300879875A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.10.842,00-
1/5/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/22/2021PU 210100301879882A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.-29.771,40
1/5/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/22/2021PU 210100302879885A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.24.552,00-
1/5/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/22/2021PU 210100303879906A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.7 .716,28-
1/6/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/22/2021PU 210100225866226A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.-8 7,80
1/6/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/22/2021PU 210100226866252A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.-9 0,00
1/6/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/22/2021PU 210100297879859A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.5 .623,20-
1/6/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/22/2021PU 210100298879864A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.13.155,20-
1/6/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/22/2021PU 210100299879868A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.21.377,20-
1/12/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100430904917A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.20.080,00-
1/12/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100431904927A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.22.705,20-
1/12/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100432904933A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.2 .671,20-
1/13/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100537907296A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.-6 6,40
1/13/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100538907307A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.-2,41
1/13/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100539907310A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.-2 0,44
1/13/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100548913758A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.20.080,00-
1/13/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100549913763A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.20.080,00-
1/13/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100550913766A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.-11.235,64
1/13/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/29/2021PU 210100551913768A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.-5 .964,65
1/14/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/30/2021PU 210100547913745A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.25.854,00-
1/16/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401014/1/2021PU 210100656938697A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.20.080,00-
1/16/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401014/1/2021PU 210100657938700A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.20.080,00-
1/18/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/19/2021PU 210100654938688A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.-18.773,76
1/18/2021PERSEDIAAN BAHAN BAKU11401013/19/2021PU 210100655938691A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.-511,48
Posting DateAcc NameAcc NoDue DateDoc. No.Trans. No.RemarksOffset AcctOffset Acct NameDebetCredit
Cost of salesPEMBELIAN BAHAN BAKU51201015120101PEMBELIAN BAHAN BAKU
1/5/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201013/22/2021PU 210100303879906A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.17.275,72-
1/5/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201011/25/2021IF 210100004987535PIB 1110,BL OOLU2655374080 2101000041149701ACCRUED LANDED COST8.922.022,26-
1/5/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201011/5/2021PU 210100961988533A/P Invoices - SA00169SA00169CHENG YANG PAPER MILL CO., LTD7.766.355,94-
1/13/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201013/29/2021PU 210100538907307A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.-2,59
1/18/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201013/19/2021PU 210100655938691A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.-64.957,32
1/18/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201011/18/2021PU 2101013471039426A/P Invoices - SA00169SA00169CHENG YANG PAPER MILL CO., LTD669.712,45-
1/18/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201012/4/2021IF 2102000011066952PIB.112 & 00LU2656989530 2102000011149701ACCRUED LANDED COST646.228,87-
1/25/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201011/25/2021PU 210100944987864A/P Invoices - SA01144SA01144TUNAS PRIMA KERTASINDO, PT-0,02
1/25/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201013/26/2021PU 210100949988415A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.-17.492,44
1/25/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201013/26/2021PU 210100950988418A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.25.059,22-
1/25/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201013/26/2021PU 210100951988434A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.-94.418,28
1/25/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201013/26/2021PU 210100953988481A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.-46.953,40
1/30/2021PEMBELIAN BAHAN BAKU51201012/18/2021IF 2102000061158873PIB 1119 & BL OOLU2658371800 2102000061149701ACCRUED LANDED COST53.966,55-
Posting DateAcc NameAcc NoDue DateDoc. No.Trans. No.RemarksOffset AcctOffset Acct NameDebetCredit
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/6/2021PU 210100005848153A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.22.108.840,00-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/6/2021PU 210100006848193A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.9.007.280,00-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/6/2021PU 210100007848411A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.8.562.560,00-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/6/2021PU 210100008848417A/P Invoices - SA00284SA00284FAJAR SURYA WISESA Tbk, PT.17.728.280,00-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/22/2021PU 210100227866465A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.3.506.515,00-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/22/2021PU 210100228866484A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.6.850.000,00-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/22/2021PU 210100229866511A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.11.451.000,00-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/22/2021PU 210100230866553A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.17.651.040,00-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/22/2021PU 210100231866563A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.17.524.736,50-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/22/2021PU 210100232866598A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.17.144.043,06-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/22/2021PU 210100233866617A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.5.945.800,00-
1/5/2021PPN MASUKAN11602013/22/2021PU 210100234866636A/P Invoices - SA00152SA00152CAKRAWALA MEGA INDAH, PT.10.045.200,00-

bahwa Pemohon Banding telah memberikan general ledger dengan lengkap dan bahwa menurut Pengadilan Pajak general ledger tersebut berisi data dan informasi yang lengkap mengenai pajak masukan dan pembelian, termasuk pajak masukan dan pembelian yang berasal dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah dan dengan mudah data tersebut dapat dilakukan filter data untuk menentukan rincian pembelian dan pajak masukan dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah;

bahwa Terbanding dapat mempergunakan data general ledger tersebut untuk menentukan nilai pembelian yang sebenarnya, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding. Terbanding hanya melakukan equalisasi informasi CaLK dibandingkan dengan data pajak masukan dalam SPT Masa PPN; bahwa menurut Pengadilan Pajak hasil equalisasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi menimbang bahwa Pemohon Banding

Halaman ke 34 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

telah menyampaikan general ledger disertai dengan dokumen pendukungnya dan bahwa dengan melakukan trasir transaksi dalam general ledger tersebut dapat dengan mudah ditentukan kebenaran rincian pembelian dari PT Fajar Surya Wisesa dan PT Cakrawala Mega Indah selama 1(satu) tahun dan untuk setiap masa pajaknya;

bahwa di samping itu menurut Pengadilan Pajak hasil equalisasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi menimbang bahwa stelsel pengakuan terutangnya PPN tidak sama persis dengan stelsel pengakuan pembelian. Bahwa terdapat perbedaan pengakuan terhadap transaksi-transaksi seperti uang muka pembelian dan goods in transit;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak berdasar, dengan demikian koreksi positif DPP penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.201.530.714,00 tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Halaman ke 35 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

- Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan, hasil uji bukti serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri26.201.530.714026.201.530.714

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut TerbandingRp163.816.296.520,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp26.201.530.714,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp137.614.765.806,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 36 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00254/207/21/456/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak September 2021 atas nama PT SATYAMITRA KEMAS LESTARI, TBK., NPWP 02.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Jalan Raya Serang Desa KM 25, Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Cisereh, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15721, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor137.197.353
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri137.614.765.806
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut71.004.126.481
e. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0
f. Jumlah208.756.089.640
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri13.761.476.402
3Kredit Pajak32.686.075.596
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(18.924.599.194)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya18.988.881.192
6PPN yang kurang dibayar64.281.998
7Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf C KUP48.211.499
c. Jumlah sanksi administrasi48.211.499
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar112.493.497

Halaman ke 37 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Halaman ke 38 dari 38 halaman. Putusan Nomor PUT-005994.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.