P U T U S A N
Nomor PUT-005990.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00250/207/21/456/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005990.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SATYAMITRA KEMAS LESTARI, TBK., NPWP 02.093.167.1-
415.000 beralamat di Jalan Raya Serang Desa KM 25, Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Cisereh, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15721, yang diwakili oleh Tan Franco Agung, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ricky
Izin Kuasa Hukum: KEP-1162/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 549/SKL/FA-EXIM/XI/2024 tanggal 28 November 2024;
2. Nama: Sindian Budi Siswojo
Izin Kuasa Hukum: KEP-850/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 537/SKL/FA-EXIM/XI/2024 tanggal 28 November 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/197011061990121001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,