Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-005899.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Batam City Mega Perkasa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-005899.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005899.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BATAM CITY MEGA PERKASA, NPWP 72.171.802.1-215.000,

beralamat di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gedung Mymart (Excarnaval Mall) Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29461, yang diwakili oleh Djohan, S.H., S.Akt., C.L.A., ACPA dengan Surat Kuasa Khusus nomor No.002/SK- DR/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diberikan oleh Po Hong berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 yang dibuat dihadapan Carolina Mulyati.S.H., Notaris di Kota Batam, domisili elektronik: batamcitymegap@gmail.com, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andri Firmansyah/ 19790606 200012 1 003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama / NIP: Budiyanto / 19801228 200212 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 19790813 200012 2 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-786/PJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1132/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/BCMP- PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00001/SUB-CT/WPJ.34/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perhitungan sebagai berikut:;

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(1)(2)(3)(4)(4)-(5)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.431.600.7861.431.600.7860
2.Harga Pokok Penjualan000
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1.431.600.7861.431.600.7860
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10.716.467.90510.716.467.9050
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(9.284.867.119)(9.284.867.119)0
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya168.175.019177.041.7248.866.705
7.Fasilitas penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan Netto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.500.716.32710.760.568.5059.259.852.178
b. Penyesuaian Fiskal negatif1.643.876.4051.643.876.4050
c. Jumlah(143.160.078)9.116.692.1009.259.852.178
9.Penghasilan neto Luar Negeri000
10.Jumlah Penghasilan Neto(9.259.852.178)8.866.7059.268.718.883
11.Kompensasi Kerugian000
12.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak(9.259.852.178)8.866.7059.268.718.883
13.Pajak Penghasilan Terutang01.108.2501.108.250
14.Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain000
c.Dibayar Sendiri000
d.Diperhitungkan000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
15.Pajak yang tidak/kurang bayar01.108.2501.108.250
16.Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0484.083484.083
b.Jumlah sanksi administrasi0484.083484.083
17.Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.592.3331.592.333

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/BCMP-PJ/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1.Peredaran Usaha1.431.600.786,-1.431.600.786,-0,-
2.Harga Pokok Penjualan0,-0,-0,-
3.Laba Bruto1.431.600.786,-1.431.600.786,-0,-
4.Biaya Usaha10.716.467.905,-10.716.467.905,-0,-
5.Penghasilan Neto(9.284.867.119,-)(9.284.867.119,-)0,-
6.Penghasilan Luar Usaha212.275.619,-1.953.028.881,-1.740.753.262,-
7.Biaya Luar Usaha(44.100.600,-)(1.775.987.157,-)(1.731.866.557,-)
8.Penyesuaian Fiskal Positif1.500.716.327,-10.760.568.505,-9.259.852.178,-
9.Penyesuaian Fiskal Negatif1.643.876.405,-1.643.876.405,-0,-
10.Jumlah Penghasilan Neto(9.259.852.178,-)8.866.705,-9.268.718.883,-
11.Kompensasi Kerugian0,-0,-0,-
12.Penghasilan Kena Pajak(9.259.852.178,-)8.866.705,-9.268.718.883,-
13.PPh Terutang0,-1.108.250,-1.108.250,-
14.Kredit Pajak0,-0,-0,-
15.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,-1.108.250,-1.108.250,-
16.Sanksi Bunga0,-484.083,-484.083,-
17.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0,-1.592.333,-1.592.333,-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.34/2025 tanggal 11 April 2025 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto8.866.7051.494.369.8531.503.236.558
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak8.866.7051.494.369.8531.503.236.558
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.108.250186.796.250187.904.500
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.108.250186.796.250187.904.500
g. Sanksi Administrasi484.08381.592.60382.076.686
h. Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar1.592.333268.388.853269.981.186

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 (melalui E-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajuan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.34/2025 Tanggal 11 April 2025 yang diterima pada tanggal 19 April 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Djohan, S.H., S.Akt., C.L.A., ACPA., Jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-DR/V/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang telah diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 Tanggal 11 April 2025 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1.Peredaran Usaha1.431.600.786,-1.431.600.786,-0,-
2.Harga Pokok Penjualan0,-0,-0,-
3.Laba Bruto1.431.600.786,-1.431.600.786,-0,-
4.Biaya Usaha10.716.467.905,-10.716.467.905,-0,-
5.Penghasilan Neto(9.284.867.119,-)(9.284.867.119,-)0,-
6.Penghasilan Luar Usaha212.275.619,-1.953.028.881,-1.740.753.262,-
7.Biaya Luar Usaha(44.100.600,-)(1.775.987.157,-)(1.731.866.557,-)
8.Penyesuaian Fiskal Positif1.500.716.327,-10.760.568.505,-9.259.852.178,-
9.Penyesuaian Fiskal Negatif1.643.876.405,-1.643.876.405,-0,-
10.Jumlah Penghasilan Neto(9.259.852.178,-)8.866.705,-9.268.718.883,-
11.Kompensasi Kerugian0,-0,-0,-
12.Penghasilan Kena Pajak(9.259.852.178,-)8.866.705,-9.268.718.883,-
13.PPh Terutang0,-1.108.250,-1.108.250,-
14.Kredit Pajak0,-0,-0,-
15.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,-1.108.250,-1.108.250,-
16.Sanksi Bunga0,-484.083,-484.083,-
17.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0,-1.592.333,-1.592.333,-

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 001/BCMP-PJ/VII/2024 Tanggal 18 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1.Peredaran Usaha1.431.600.786,-1.431.600.786,-0,-
2.Harga Pokok Penjualan0,-0,-0,-
3.Laba Bruto1.431.600.786,-1.431.600.786,-0,-
4.Biaya Usaha10.716.467.905,-10.716.467.905,-0,-
5.Penghasilan Neto(9.284.867.119,-)(9.284.867.119,-)0,-
6.Penghasilan Luar Usaha212.275.619,-1.953.028.881,-1.740.753.262,-
7.Biaya Luar Usaha(44.100.600,-)(1.775.987.157,-)(1.731.866.557,-)
8.Penyesuaian Fiskal Positif1.500.716.327,-10.760.568.505,-9.259.852.178,-
9.Penyesuaian Fiskal Negatif1.643.876.405,-1.643.876.405,-0,-
10.Jumlah Penghasilan Neto(9.259.852.178,-)8.866.705,-9.268.718.883,-
11.Kompensasi Kerugian0,-0,-0,-
12.Penghasilan Kena Pajak(9.259.852.178,-)8.866.705,-9.268.718.883,-
13.PPh Terutang0,-1.108.250,-1.108.250,-
14.Kredit Pajak0,-0,-0,-
15.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,-1.108.250,-1.108.250,-
16.Sanksi Bunga0,-484.083,-484.083,-
17.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0,-1.592.333,-1.592.333,-

3. Atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 Tanggal 11 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
1.Peredaran Usaha1.431.600.786,-1.431.600.786,-1.431.600.786,-
2.Harga Pokok Penjualan0,-0,-0,-
3.Laba Bruto1.431.600.786,-1.431.600.786,-1.431.600.786,-
4.Biaya Usaha10.716.467.905,-10.716.467.905,-10.716.467.905,-
5.Penghasilan Neto(9.284.867.119,-)(9.284.867.119,-)(9.284.867.119,-)
6.Penghasilan Luar Usaha212.275.619,-1.953.028.881,-1.715.512.177,-

7.Biaya Luar Usaha(44.100.600,-)(1.775.987.157,-)(44.100.600,-)

8.Penyesuaian Fiskal Positif1.500.716.327,-10.760.568.505,-10.760.568.505,-
9.Penyesuaian Fiskal Negatif1.643.876.405,-1.643.876.405,-1.643.876.405,-
10.Jumlah Penghasilan Neto(9.259.852.178,-)8.866.705,-1.503.236.558,-
11.Kompensasi Kerugian0,-0,-0,-
12.Penghasilan Kena Pajak(9.259.852.178,-)8.866.705,-1.503.236.558,-
13.PPh Terutang0,-1.108.250,-187.904.500,-
14.Kredit Pajak0,-0,-0,-
15.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,-1.108.250,-187.904.500,-
16.Sanksi Bunga0,-484.083,-82.076.686,-
17.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0,-1.592.333,-269.981.186,-

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1.Peredaran Usaha1.431.600.786,-1.431.600.786,-0,-
2.Harga Pokok Penjualan0,-0,-0,-
3.Laba Bruto1.431.600.786,-1.431.600.786,-0,-
4.Biaya Usaha10.716.467.905,-10.716.467.905,-0,-
5.Penghasilan Neto(9.284.867.119,-)(9.284.867.119,-)0,-
6.Penghasilan dari Luar Usaha1.715.512.177,-212.275.619,-1.503.236.558,-
7.Biaya Luar Usaha(44.100.600,-)(44.100.600,-)0,-
8.Penyesuaian Fiskal Positif10.760.568.505,-1.500.716.327,-0,-
9.Penyesuaian Fiskal Negatif1.643.876.405,-1.643.876.405,-0,-

Jumlah Penghasilan

10.1.503.236.558,- (9.259.852.178,-) 1.503.236.558,- Neto

11.Kompensasi Kerugian0,-0,-0,-
12.Penghasilan Kena Pajak1.503.236.558,-(9.259.852.178,-)1.503.236.558,-
13.PPh Terutang187.904.500,-0,-187.904.500,-
14.Kredit Pajak0,-0,-0,-
15.Pajak yang tidak/kurang dibayar187.904.500,-0,-187.904.500,-
16.Sanksi Bunga82.076.686,-0,-82.076.686,-
17.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar269.981.186,-0,-269.981.186,-

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

• Penghasilan Dari Luar Usaha

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Pendapatan Bunga sebesar Rp1.627.358.474,-

1. Bahwa, Piutang Pemegang Saham bersumber dari kekurangan setor saham oleh para pemegang saham namun bukan berasal dari pinjaman sehingga tidak ada pendapatan bunga;

2. Bahwa, masih terdapat kompensasi kerugian dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp.12.437.591.651,-

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pegajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 Tanggal 11 April 2025 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2019 telah

diterbitkan tidak sesuai dengan fakta, data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

3. Menyatakan tidak sah terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.34/2025 Tanggal 11 April 2025 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2019.

4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 Tanggal 11 April 2025 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2019.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00001/SUB-CT/WPJ.34/2025 tanggal 24 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa:

Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
212.275.6191.953.028.881212.275.6191.715.512.177212.275.619

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan...

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Data dan Fakta

1) Bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tanggal 10 Februari 2015 beralamat di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gedung Mymart (Excarnaval Mall) Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan usaha Wajib Pajak adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (kode KLU 68111). Pemohon Banding adalah perusahaan pemilik dan pengelola “One Batam Mall” yang berada di Kota Batam;

2) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dengan perincian sebagai berikut:

a) Surat Panggilan dengan Nomor ND-297/WPJ.346/2024 tanggal 06 November 2024;

b) Bahwa dilakukan pembahasan dengan Pemeriksa pada tanggal 14 November 2024 dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak nomor BA.KBP- 307/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 14 November 2024 dengan uraian sebagai berikut:

-Bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan hanya memenuhi sebagian dokumen yang dipinjam pemeriksa dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Dipinjamkan Sebagian Buku, Catatan dan Dokumen tertanggal 4 Maret 2024.

-Pemohon Banding adalah pemilik dan pengelola One Batam Mall. Pemohon Banding membangun gedung One Batam Mall untuk disewakan kepada tenant-tenant

-Koreksi penghasilan dari luar usaha terdiri dari Penghasilan Lainnya dan Penghasilan Bunga.

-Penghasilan lainnya diperoleh dari uji arus piutang

-Penghasilan bunga sebesar Rp1.627.358.474 diperoleh dari bunga yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding akibat pinjam meminjam kepada pemegang saham saldo per Desember 2019 yang seharusnya dikenakan bunga wajar . Terbanding dalam proses pemeriksaan memperhitungkan bunga sebesar suku bunga tarif JIBOR Desember 2019 sebesar 5.86173% dan margin 2% atas pinjaman kepada pemegang saham dengan rincian sebagai berikut :

3) Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak yang ditujukan ke alamat Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

a) Surat Panggilan dengan Nomor S-2/WPJ.34/WPJ.346/2025 tanggal 4 Februari 2025;

b) Berdasarkan surat Panggilan tersebut, Pemohon Banding diundang untuk hadir pada tanggal 11 Februari 2025, namun Pemohon Banding baru dapat hadir pada tanggal 25 Februari 2025

c) Bahwa dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding yang diwakili dengan Kuasa Pemohon Banding atas nama Djohan pada tanggal 25 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

d)Bahwa dikarenakan kuasa Pemohon Banding sebagai konsultan pengganti belum memegang data dan risalah pembahasan pemeriksaan maka seluruh pertanyaan akan dipelajari terlebih dahulu dan akan diberikan dokumen susulan, namun demikian pada intinya apa yang disetujui dalam risalah pembahasan tidak akan dilanjutkan proses keberatan.

e) Atas Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak nomor BA.KBP-28/WPJ.34/BD.06/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Pendapat Pemohon Banding

1) Berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP - 31/RIKSlS/WPJ.34/2024 tanggal 05 April 2024, koreksi positif penghasilan lainnya yang dilakukan Terbanding pada saat pemriksaan terdiri dari:

Penghasilan LainnyaRp 113.394.788

Pendapatan Bunga pinjamanRp1.627.358.474

TotalRp1.740.753.262

2) Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi tersebut dengan alasan yang sama dengan alasan dalam surat permohonann banding sebagaimana disebutkan dalam Huruf III angka 1.

3) Bahwa koreksi penghasilan lainnya sebesar Rp113.394.788 diperoleh karena terdapat selisih uang masuk yang diterima oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang dan arus kas, dengan rincian sebagai berikut:

4) bahwa baik dalam proses pemeriksaan, proses keberatan, maupun Surat Banding, Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan, bukti, informasi, dan atau dokumen apapun terkait koreksi ini sehingga dalam proses keberatan atas koreksi penghasilan lainnya sebesar Rp113.394.788 ini dipertahankan oleh terbanding.

5) Berdasarkan hasil penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2019, dan Buku Besar (General Ledger) Tahun 2019 yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan, diketahui bahwa telah dicatatkan adanya Piutang sebesar Rp26.017.610.232.

6) Berdasarkan hasil pembahasan pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa piutang tersebut diberikan kepada pihak yang terafiliasi dengan perusahaan Pajak yaitu para pemegang saham, dengan rincian sebagai berikut:

7) berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU KUP atas adanya transaksi antaraWajibPajakyangmemiliki hubungan istimewa, Direktorat Jenderal Pajak berhak menghitung kembali besarnya pajak terutang dengan mempertimbangkan azas kewajaran dan kelaziman usaha.

8) Bahwa berdasarkan penelitian hubungan istimewa antara para pemegang saham debitur dengan Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) PT Jodoh Centre Indotama memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) yaitu sebesar 30% pada PT Batam City Mega Perkasa sehingga terbukti memiliki hubungan istimewa kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU KUP.

b) Po Hong selain sebagai Pemegang saham juga merupakan Direktur Utama PT Batam City Mega Perkasa sehingga memiliki hubungan istimewa penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU KUP.

c) Selain itu Po Hong juga memiliki saham sebesar 25% pada PT Jodoh Centre Indotama, sehingga secara tidak langsung memiliki hubungan istimewa kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU KUP dengan PT Batam City Mega Perkasa.

d) Sedangkan untuk Kui Miang walaupun sebagai pemegang saham namun tidak memenuhi klausul hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU KUP karena hanya memiliki saham sebesar 3% (tiga persen).

9) Bahwa antara Pemohon Banding dengan para pemegang saham memiliki hubungan dimana para pemegang saham memiliki hubungan istimewa penguasaan sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b Pasal 18 ayat (4) UU KUP dimana para pemegang saham memiliki kekuasaan dalam mengambil keputusan kebijakan PT Batam City Mega Perkasa. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak berhak menghitung kembali besarnya pajak terutang yang dilaporkan oleh PT Batam City Mega Perkasa dengan mempertimbangkan azas kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku secara umum.

10) Bahwa dalam dunia usaha adalah suatu kelaziman dan kewajaran transaksi pinjam meminjam dikenakan bunga atas pokok pinjaman disesuaikan dengan jangka waktu peminjaman, sehingga atas pinjaman tersebut selazimnya dikenakan bunga oleh Pemohon Banding selaku kreditur.

11) Bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding memberikan 3 (tiga) dokumen perjanjian terkait transaksi pinjaman pemegang saham tersebut, namun perjanjian tersebut bertanggal tahun 2024 melampaui tahun transaksi terjadi sehingga tidak relevan untuk transaksi yang terjadi di tahun 2019 oleh karena itu tidak dapat dipertimbangkan. Dokumen dimaksud sebagaimana printscreen berikut:

12) Bahwa Terbanding telah meminta dokumen perjanjian pinjaman dan dokumen pendukung tranfer pemberian pinjaman, namun sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut, sehingga Terbanding memproses keberatan sesuai dengan data yang ada.

13) Bahwa berdasarkan azas kewajaran dan kelazimaan di dunia usaha suatu pinjaman dana dikenakan bunga dari pemberi pinjaman sebagaimana juga Pemohon Banding yang dikenakan bunga atas pinjaman ke PT Bank Permata Tbk sebesar 9.5% sesuai dengan yang tercantum dalam catatan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019, sebagaimana printscreen berikut:

14) Sehingga atas transaksi pinjaman kepada pemegang saham tersebut sudah sewajarnya dikenakan bunga pinjaman yang menjadi pendapatan Wajib Pajak sebagaimana yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

15) Berdasarkan hal tersebut perhitungan bunga menurut Terbanding dalam proses keberatan menjadi sebagai berikut:

16) Dengan demikian perhitungan besarnya Penghasilan Lainnya berupa PendapatanbungamenurutTerbandingadalahsebesar

Rp1.389.841.770 sehingga total Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.715.512.177, dengan rincian sebagai berikut:

17) Bahwa Pemohon Banding menuliskan alasan banding “Bahwa, masih terdapat kompensasi kerugian dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp.12.437.591.651,-“ , sedangkan pos kompensasi kerugian fiskal tidak menjadi koreksi hasil pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

18) Bahwa dalam surat banding, Pemohon tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan yang disampaikannya.

19) Berdasarkan hal tersebut, alasan Pemohon Banding menjadi tidak jelas (obscurr libel) sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

20) Dengan demikian berdasarkan keseluruhan uraian diatas, Koreksi Penghasilan Luar Usaha yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 34 ayat (1) , Pasal 34 ayat (2) , dan Pasal 36

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 tanggal 11 April 2025, tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2025 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Batam City Mega Perkasa NPWP 72.171.802.1-215.000;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 005899.15.2025/PAN/2025 tanggal 26 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya pada pokoknya mengemukakan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam kelengkapan surat bandingnya melalui e tax court mengajukan dokumen, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Softcopy Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-2. Softcopy Kartu Pengenal Ijin Kuasa Hukum;

Bukti P-3. SoftcopySuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00011/KEB/WPJ.34/2025 tanggal 11 April 2025;

Bukti P-4. Softcopy Akta RUPS;

Bukti P-5. Softcopy KTP Direktur Pemohon Banding;

Bukti P-6. Softcopy Surat Keberatan a quo;

Bukti P-7. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024 Bukti P-8. KEP IKH nomor: KEP-737/PP/IKH/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.Softcopy Matrik Sengketa dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-2.Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Softcopy Laporan Keuangan Audit;

Bukti T-4.Matriks sengketa

Bukti T-5.Softcopy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6.Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7.Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8.Softcopy Surat Perjanjian Piutang atas nama PT Batam City Mega

Perkasa;

Bukti T-9.Softcopy Risalah Pembahasan;

Bukti T-10. Softcopy Penjelasan Tertulis

Bukti T-11. Softcopy Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 (diantar langsung), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 April 2025, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, namun jumlah tersebut belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan banding diterbitkan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;

bahwa Surat Banding Nomor Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, ditandatangani Djohan, S.H., S.Akt., C.L.A., ACPA dengan Surat Kuasa Khusus nomor No.002/SK-DR/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diberikan oleh Po Hong berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 yang dibuat dihadapan Carolina Mulyati.S.H., Notaris di Kota Batam;

bahwa untuk menilai terpenuhi atau tidaknya ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak perlu melakukan penelitian atas keabsahan kewenangan penandatangan Surat Banding dimaksud, termasuk dengan mencocokkan salinan/copy akta yang diajukan dengan dokumen aslinya;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan tanpa menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah berdasarkan surat pemberitahuan dan panggilan sidang yang disampaikan kepadanya;

bahwa oleh karena ketidakhadiran tersebut, Pengadilan Pajak tidak memperoleh kesempatan untuk melakukan pemeriksaan dan pencocokan

dokumen asli guna memastikan keabsahan kewenangan pemberian kuasa dan penandatanganan Surat Banding sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Nomor 001/BCMP-PP/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

bahwa karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima

MENGADILI:

banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024, atas PT BATAM CITY MEGA PERKASA, NPWP 72.171.802.1-215.000, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.