Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-005892.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT As-syifa Insan Medika, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-005892.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/311/22 tanggal 20 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005892.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AS-SYIFA INSAN MEDIKA, NPWP 80.014.425.5-311.000, beralamat di Jl. Gerak Alam RT.013, Kota Medan, Kota Manna, Kab. Bengkulu Selatan, Bengkulu 38513, dalam hal ini diwakili oleh Sri Meriyani jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ir. Mak Kuk Tjiang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-197/PP/IKH/2022 tanggal 18 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/RSAS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023;

2. Nama: Ipan Adi Putra, S.E.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1248/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/RSAS/X/2023 tangal 16 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021992021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Jupriyanto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2838/PJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1073/PP/BR/2023 tanggal 18 September 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-023/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

081/RSAS/B/SB/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

37/SUB/WPJ.28/2023 tanggal 8 Agustus 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

100/RSAS/B/SB/IX/2023 tanggal 16 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/311/22 tanggal 20 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua, berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP- 00097/WPJ.28/KP.0104/RIKSIS/2022 tanggal 18 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

jis ou Cocke. ak Sen aba ts '

oa Th 1

1 . spor. t wont

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/RSAS/B/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Po Pee post Tone fr PR AA at 2 YM

PORE beta dt ah Pes Lahat .

pat Pakan betta. Peestbes data Sree AG A

Se ed ee | or) NS AB ai

Pe Panahan kena Sage Pet dy FP Ia Li ape

PO Tana Mare ol ee BNN Sa

Sob ap

Peay buana Peis AN AR

Hoa, Baar angsa aah Ina aa PA PA ra YP ag

NN PENA DI PENA II DT ANE HAL. DENDA DD DINDA SEGI. EN BERAKSI BEAN PER ENA To NA MEN SN : pa

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto7.674.607.808,00(311.119.752,00)7.363.488.056,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak7.674.607.808,00(311.119.752,00)7.363.488.056,00
d. PPh Terutang1.537.604.741,00(62.332.578,00)1.475.272.163,00
e. Kredit Pajak788.347.287,000,00788.347.287,00
f. PPh yang tidak/kurang dibayar749.257.454,00(62.332.578,00)686.924.876,00
g. Sanksi Administrasi201.175.626,00(19.827.459,00)181.348.167,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar950.433.080,00(82.160.037,00)868.273.043,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 081/RSAS/B/SB/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 (cap harian pos tanggal 4 Juli 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

081/RSAS/B/SB/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1) Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2) Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 Tanggal 10 April 2023 diterima pada tanggal 11 April 2023;

3) Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4) Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Isen Henry Tjong jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 51 tanggal 16 Agustus 2021;

5) Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP:

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP yang menyatakan: Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak, dengan demikian jumlah pajak yang belum dibayar tersebut BELUM MERUPAKAN PAJAK YANG TERHUTANG SAMPAI DENGAN PUTUSAN BANDING DITERBITKAN, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat(4) UU PP, jumlah yang harus dibayar saat pengajuan Permohonan Banding ini adalah:

50% x Rp0 (nihil) = Rp0,00

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1) Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh) Nomor: 00003/206/20/311/22 Tanggal 20 April 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua (KPP BKL2), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp) (B-A)
Pemohon Banding (Rp) (A)Terbanding (Rp) (B)
1Peredaran Usaha26.869.735.45026.869.735.4500
2Biaya Usaha24.523.285.63219.195.127.642(5.328.157.990)
3Penghasilan Netto usaha2.346.449.8187.674.607.8085.328.157.990
4Penghasilan Kena Pajak2.346.449.8187.674.607.8085.328.157.990
5Pajak Penghasilan (PPh) terutang470.110.3741.537.604.7411.067.494.367
6Kredit Pajak1.039.578.840788.347.287(251.231.553)
7PPh Kurang (Lebih) Bayar (5-6)(569.468.466)749.257.4541.318.725.920
8Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0201.175.626201.175.626
9Jumlah PPh yang masih harus (Lebih) dibayar (6+7)(569.468.466)950.433.0801.519.901.546

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 012/RSAS/B/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp) (B-A)
Pemohon Banding (Rp) (A)Terbanding (Rp) (B)
1Peredaran Usaha26.869.735.45026.869.735.4500
2Biaya Usaha24.523.285.63219.195.127.6425.328.157.990
3Penghasilan Netto usaha2.346.449.8187.674.607.808(5.328.157.990)
4Penghasilan Kena Pajak2.346.449.8187.674.607.808(5.328.157.990)
5Pajak Penghasilan (PPh) terutang470.110.3741.537.604.741(1.067.494.367)
6Kredit Pajak788.347.287788.347.2870
7PPh Kurang (Lebih) Bayar (5-6)(318.236.913)749.257.454(1.067.494.367)
8Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0201.175.626(201.175.626)
9Jumlah PPh yang masih harus (Lebih) dibayar (6+7)(318.236.913)950.433.080(1.268.669.993)

3) Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto usaha7.674.607.808(311.119.752)7.363.488.056
2Penghasilan Kena Pajak7.674.607.808(311.119.752)7.363.488.056
3Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.537.604.741(62.332.578)1.475.272.163
4Kredit Pajak788.347.2870788.347.287
5PPh Kurang (Lebih) Bayar (3-4)749.257.454(62.332.578)686.924.876
6Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP201.175.626(19.827.459)181.348.167
7Jumlah PPh yang masih harus(Lebih) dibayar (5+6)950.433.080(82.160.037)868.273.043

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp5.017.038.238,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sehingga menimbulkan Kurang Bayar PPh badan tahun 2020 sebesar Rp868.273.043,00, dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha26.869.735.45026.869.735.4500
2Biaya Usaha19.506.247.39424.523.285.6325.017.038.238
3Penghasilan Netto usaha7.363.488.0562.346.449.818(5.017.038.238)
4Penghasilan Kena Pajak7.363.488.0562.346.449.818(5.017.038.238)
5Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.475.272.163470.110.374(1.005.161.789)
6Kredit Pajak788.347.287788.347.2870
7PPh Kurang (Lebih) Bayar (5-6)686.924.876(318.236.913)(1.005.161.789)
8Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP181.348.1670(181.348.167)
9Jumlah PPh yang masih harus(Lebih) dibayar (6+7)868.273.043(318.236.913)(1.186.509.956)

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp5.017.038.238,00

A. Menurut Terbanding:

a. Bahwa Terbanding dalam pemeriksaan (sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor: 00031/WPJ.28/KP.0104/RIKSIS/2022 tanggal 14 maret 2022 dan Risalah Pembahasan Akhir tanggal 5 April 2022) menyimpulkan dan menyatakan bahwa terdapat koreksi sebagai berikut:

1 Beban Umum dan Administrasi 542.988.521 288.194.584 254.793.937

2 Beban Obat dan Bahan Medis 8.479.990.947 5.422.904.072 3.057.086.875

3 Beban Makanan dan Service Pasien 1.138.864.000 7.654.000 1.131.210.000

4 Biaya telp dan fax 6.422.460 5.279.780 1.142.680

5 Biaya pemeliharaan 195.996.300 63.601.800 132.395.000

6 biaya sanitasi 309.522.712 171.744.400 137.778.312

7 Biaya barang non medis 112.390.000 69.319.000 43.071.000

8 biaya izin 3.800.000 1.900.000 1.900.000

9 Beban Penyusutan 568. 780.186 568. 780.186

TOTAL 11.358.755.626 6.030.597.636 5.328.157.990

Yang kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPKB PPh nomor: 00003/206/20/311/22 Tanggal 20 April 2022 Tahun Pajak 2020;

b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya dengan alasan bahwa Bukti-Bukti yang Pemohon Banding sampaikan dianggap tidak kompeten;

c. Bahwa Terbanding mendasari koreksinya berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 (UU

KUP) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 (UU PPh) serta Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

d. Bahwa Terbanding dalam putusan keberatan Nomor: KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023, Mengabulkan Sebagian Keberatan Pemohon Banding;

e. Bahwa Terbanding dalam putusan keberatannya hanya mengurangi koreksi sebesar Rp311.119.752,00 tanpa merinci akun-akun apa yang dikurangi;

f. Bahwa Terbanding dalam putusan keberatannya berdasarkan UU KUP dan UU PPh tanpa merinci pasal dan ayat yang digunakan sebagai dasar hukum putusan;

B. Menurut Pemohon Banding:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat serta menolak sepenuhnya semua koreksi yang Terbanding tetapkan;

b. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan semua bukti-bukti pendukung akun-akun biaya usaha yang dikoreksi Terbanding kepada Terbanding (baik kepada Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan);

c. Bahwa Pemohon Banding Keberatan dengan semua koreksi Terbanding karena sesungguhnya dan sebenar-benarnya biaya- biaya/beban-beban yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2020 Pemohon Banding adalah Biaya/Beban yang dikeluarkan semata-mata untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan dari Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

d. Bahwa Pemohon Banding Keberatan atas semua koreksi Terbanding karena semua biaya/beban yang tercantum dalam SPT Tahun 2020 Pemohon Banding adalah Biaya/Beban yang Tidak Dilarang oleh Pasal 9 ayat (1) maupun ayat (2) UU PPh;

e. BahwaPemohonBandingmenolakSKPKBnomor: 00003/206/20/311/22 Tanggal 20 April 2022 dan keputusan keberatan nomor: KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 karena Terbanding tidak pernah menunjukkan bukti yang menyatakan jumlah pajak terutang menurut SPT Pemohon Banding adalah tidak benar seperti yang diamanatkan pasal 12 ayat (3) UU KUP padahal Terbanding menggunakan pasal 12 ayat(3) UU KUP sebagai dasar hukum melakukan koreksi;

f. Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan Keberatan melalui Surat Permohonan Keberatan Nomor: 012/RSAS/B/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022;

g. Bahwa Terbanding melalui Kepala Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung tanpa memberikan pertimbangan hukum ataupun alasan berdasar perundangan perpajakan yang jelas menyatakan mengabulkan Sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding;

h. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan, menunjukkan dan memperlihatkan semua bukti-bukti nota, invoice dan lain lain yang terkait dengan Biaya-Biaya Usaha kepada Terbanding yaitu kepada Tim Pemeriksa KPP BKL2 maupun Peneliti keberatan Kanwil Bengkulu dan Lampung, bahkan juga telah menghadirkan saksi yaitu pemilik dari supplier bahan makanan yang menjadi rekanan Pemohon Banding dalam pengadaan bahan makanan tetapi Terbanding masih menganggap tidak dapat menerima bukti-bukti tersebut sehingga Pemohon Banding benar-benar merasakan ketidak-adilan dari Terbanding;

i. Bahwa Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sah dan valid menurut hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya Pasal 6 ayat(1) dan pasal 9 ayat(1) UU PPh sehingga seharusnya tidak (boleh) ditolak oleh Terbanding dan tidak dijadikan dasar melakukan koreksi yang sangat memberatkan Pemohon Banding;

j. Bahwa karena alasan-alasan yang Pemohon Banding uraikan di ataslah maka Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak melalui Majelis Hakim Yang Mulia untuk memohon keadilan.

2. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp181.348.167,00 Menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP dikenakan kepada Pemohon Banding karena pokok pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi bunga ini bukanlah merupakan pajak terutang dari Pemohon Banding seperti yang telah Pemohon Banding uraikan dalam alasan banding di atas;

IV. PENDAPAT HUKUM MENURUT PEMOHON BANDING

1. Bahwa permasalahan hukum dalam kasus yang Pemohon Banding ajukan sebagaimana diuraikan di atas adalah terkait dengan dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi;

2. Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh membolehkan biaya-biaya dalam rangka 3M untuk menjadi pengurang penghasilan;

3. Bahwa menurut hukum, berdasarkan Pasal 6 ayat(1) UU PPh tersebut, tindakan hukum Pemeriksa Pajak/Terbanding dalam mengoreksi telah melanggar hukum yang berlaku; Koreksi Terbanding yang menolak bukti2 berupa nota, invoice, saksi pemilik supplier adalah tidak benar dan cacat hukum;

4. Bahwa dalam Pasal 9 ayat(1) UU PPh tercantum daftar biaya-biaya yang dilarang atau tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan dari wajib pajak;

5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PPh tersebut terbukti Pemohon Banding tidak melanggar aturan ini karena semua biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memasukkan Biaya- biaya yang terdapat dalam daftar biaya-biaya yang dilarang aturan ini sebagai pengurang penghasilan dalam laporan Labarugi Pemohon Banding;

6. Bahwa Pasal 12 UU KUP seharusnya dipahami (khususnya oleh terbanding) dengan uraian sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

Bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban yaitu menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan (PPh) seharusnya terhutang kemudian melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT);

b. Bahwa SPT yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya Pasal 4 ayat (1) UU KUP yaitu:

b.1. benar:

Yaitu benar secara matematis, secara keabsahan data/dokumen, memenuhi Pasal 6 UU PPh dan memenuhi Pasal 9 UU PPh b.2. Lengkap:

Yaitu data/dokumen bersangkutan tersedia lengkap;

b.3. Jelas:

Yaitu keterkaitan antar dokumen dan persyaratan tersaji dengan jelas;

c. Pasal 12 Ayat (2) UU KUP:

Bahwa Pasal 12 ayat (2) UU KUP MENYATAKAN SPT yang disampaikan Wajib Pajak (Pemohon Banding) adalah BENAR sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1);

d. Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan Dirjen Pajak berwenang menetapkan Pajak (dalam hal ini PPh) Terhutang dengan syarat dapat menunjukkan bukti SPT Wajib Pajak (Pemohon Banding) tidak benar;

e. Bahwa saat melaksanakan pemeriksaan pajak maupun penelitian keberatan, Terbanding "hanya dengan menyebutkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP" dalam melakukan koreksi dan melalui SUATU PENDAPAT, menyatakan bahwa ada biaya/beban tidak kompeten, tanpa MENUNJUKKAN BUKTI dan bahkan tanpa merinci biaya dimaksud langsung melakukan koreksi dan menetapkan PPh Terhutang (kurang bayar) sebesar Rp868.273.043,00;

Berdasarkan uraian di atas maka patut diduga bahwa Terbanding tidak memahami secara benar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan telah melakukan kesewenangan dalam melaksanakan

pemeriksaan pajak maupun penelitian keberatan sehingga telah menghasilkan keputusan dan ketetapan yang sangat tidak adil bagi Pemohon Banding;

7. Bahwa Tindakan hukum Terbanding telah mengakibatkan kerugian secara material bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding harus melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya dilakukan yang disebabkan kesewenangan Terbanding (baik Pemeriksa Pajak maupun Peneliti Keberatan);

8. Bahwa sungguh tidak memberikan rasa keadilan bagi Pemohon Banding apabila diharuskan melakukan pembayaran pajak yang sebenarnya bukan merupakan kewajiban dan bukan dari perbuatan Pemohon Banding karenanya tidak dapat dibenarkan menurut hukum jika Wajib Pajak/Pemohon Banding menanggung kerugian yang disebabkan oleh bukan kesalahannya;

9. Bahwa berdasarkan pendapat hukum yang Pemohon Banding sampaikan, maka koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp5.017.038.238,00 sehingga menimbulkan Kurang Bayar PPh badan tahun 2020 sebesar Rp868.273.043,00 adalah harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan UU PPh dan tidak memenuhi keadilan sebagai tujuan hukum yang menjadi kepentingan semua pihak khususnya dalam penegakan hukum pajak;

V. KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Permohonan Banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU PP sehingga dapat diterima dan diproses oleh Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Surat Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan material;

3. Bahwa Terbanding dalam menetapkan SKPKB PPh adalah Ketetapan yang tidak benar karena Ketetapan tersebut tanpa dasar hukum menurut ketentuan perundangan perpajakan;

4. Bahwa Terbanding telah melanggar ketentuan hukum karena tidak mengakui bukti-bukti yang senyata-nyatanya ada;

5. Bahwa Putusan Keberatan Terbanding tidak menggunakan dasar hukum yang benar sebagaimana ketentuan peraturan perundangan;

6. Bahwa berdasarkan point 1 sampai dengan 5 di atas maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/311/22 Tanggal 20 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebesar Rp950.433.080,00 adalah tidak benar karena seharusnya ditetapkan sebagai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp318.236.913,00(Tiga ratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah);

VI. PERMOHONAN PEMOHON BANDING

Selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan mempertimbangkan Permohonan Pemohon Banding demi hukum dan keadilan dengan memberi putusan:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruh Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/311/22 Tanggal 20 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebesar Rp950.433.080,00 dan menetapkan kembali Pajak Pengehasilan tahun pajak 2020 PT. As Syifa Insan Medika NPWP: 80.014.425.5-311.000 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha26.869.735.450
2Biaya Usaha24.523.285.632
3Penghasilan Netto usaha2.346.449.818
4Penghasilan Kena Pajak2.346.449.818
5Pajak Penghasilan (PPh) terutang470.110.374
6Kredit Pajak788.347.287
7PPh Kurang/(Lebih) Bayar (5-6)(318.236.913)
8Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0
9Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar (6+7)(318.236.913)

Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai pertimbangan lain maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

37/SUB/WPJ.28/2023 tanggal 8 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 081/RSAS/B/SB/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Juli 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a .Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan PajakX
b .Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibandingX
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding
d .Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat BandingX
e .Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelasX
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023X
g .Surat banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023X
h .Bukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanX
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
i.Surat Banding ditandatangani oleh Sri Meriyani bertindak selaku Direktur yang berkedudukan di Indonesia.X
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di IndonesiaX
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa:

Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.017.038.238,00 karena tidak didukung bukti pendukung yang kompeten dan tidak terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.017.038.238,00

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur

secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Memori Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

...dst. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh: pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas; dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap

sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (11) buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari

pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib (a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Memori penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang

mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan;

(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut;

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

(6a) Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun,

penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar, sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak;

(7) Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu dapat diatur tersendiri;

(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut;

(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut;

(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan;

(11) Dihapus;

2. Data dan Fakta a. Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai dengan surat Pengajuan Keberatan nomor 012/RSAS/B/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1) fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/20/311/22 tanggal 20 April 2022 Tahun Pajak 2020;

2) fotokopi KTP an Ibu Sri Meriyani;

3) fotokopi Kartu NPWP an Ibu Sri Meriyani; dan

4) Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT AS-SYIFA INSAN MEDIKA” nomor 51 tanggal 20 Juni 2016 dengan Notaris & PPAT

Hasan Nurdin. SH., M.KN; dan b. di dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding memberikan data tambahan sebagai berikut:

NoDokumenJumlahKeterangan
1)Daftar aset dan penyusutan beserta1 setPrint Out
2)Dokumen Faktur/Invoice pembelian aset Tahun 2017-20201 setasli
3)KTP an Ibu Fariyanti1 lbrfotokopi
4)SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 20201 setfotokopi
5)Surat Pernyataan tertanda Ibu Sri Meriyani (terkait 3 unit Handphone yang digunakan oleh RS)1 setfotokopi
6)Surat Pernyataan tertanda Ibu Paryanti (terkait sebagai pemasok bahan makanan ke RS), beserta rekap pengadaan bahan makanan.1 setfotokopi
7)Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) per 31 Desember 20201 setfotokopi
8)Dokumen Bukti terkait Beban Makanan dan Service Pasien tahun 20201 setasli
9)Dokumen Bukti terkait Beban Umum dan Administrasi tahun 20201 setasli
10)Dokumen Bukti terkait Biaya Izin tahun 20201 setasli
11)Dokumen Bukti terkait Biaya Barang Non Medis tahun 20201 setasli
12)Dokumen Bukti terkait Biaya Sanitasi tahun 20201 setasli
13)Dokumen Bukti terkait Biaya Pemeliharaan tahun 20201 setasli
14)Dokumen Bukti terkait Biaya Telp dan Fax tahun 20201 setasli
15)Dokumen Bukti terkait Biaya Beban Obat dan Bahan Medis1 setasli

3. Gambaran umum usaha Pemohon Banding

Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pelayanan jasa Kesehatan (Rumah Sakit dengan nama As-Syifa). Rumah Sakit As-Syifa terletak di Kota Manna Kab Bengkulu Selatan. Fasilitas ada rawat inap, rawat jalan, IGD, tempat bersalin, dll. Pemohon Banding juga melayani pasien BPJS;

4. Dalam Proses Pemeriksaan

BerdasarkanLaporanhasilpemeriksaannomorLAP- 00097/WPJ.28/KP.0104/RIKSIS/2022 tanggal 18 April 2022, diperoleh perhitungan Biaya Usaha Lainnya sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:Rp24.523.285.632,00 Menurut Terbanding (cfm Tim Pemeriksa):Rp19.195.127.642,00 Koreksi:Rp 5.328.157.990,00 Perhitungan koreksi Terbanding (cfm Tim Pemeriksa) bersumber dari: ● ledger;

● SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan; dan

● SPT Masa PPN;

● Pemohon Banding sendiri;

Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung di atas, diperoleh koreksi biaya usaha lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dan tidak terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sampai dengan dilakukannya pembahasan akhir, Pemohon Banding belum meminjamkan sebagian daftar buku, catatan, dan dokumen yang Terbanding (cfm Tim Pemeriksa) butuhkan sehingga dilakukan koreksi;

Adapun rincian koreksi sebesar Rp5.328.157.990,00 a quo per pos biaya adalah sebagai berikut:

NoPos BiayaCfm SPT Pemohon Banding (Rp)Cfm Terbanding (Tim Pemeriksa) (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
aBeban Umum dan Adminsitrasi542.988.521.00288.194.584.00254.793.937.00
bBeban Obat dan Bahan Medis8.479.990.947.005.422.904.072.003.057.086.875.00
cBeban Makanan dan Service Pasien1.138.864.000.007.654.000.001.131.210.000.00
dBiaya Telp dan Fax6.422.460.005.279.780.001.142.680.00
eBiaya Pemeliharaan195.996.800.0063.601.800.00132.395.000.00
fBiaya Sanitasi309.522.712.00171.744.400.00137.778.312.00
gBiaya Barang Non Medis112.390.000.0069.319.000.0043.071.000.00
hBiaya Izin3.800.000.001.900.000.001.900.000.00
iBeban Penyusutan568.780.186.000.00568.780.186.00
Jumlah11.358.755.626.006.030.597.636.005.328.157.990.00

Adapun penjelasan terkait biaya/beban untuk masing-masing pos biaya a quo adalah sebagai berikut:

a. Beban Umum dan Adminsitrasi

1) Misal ongkos jalan supir dan perawat, Biaya iklan media cetak, Pengiriman surat, Biaya percetakan, Pengiriman berkas, Bea Meterai, Biaya supir antar jenazah, dan lain-lain. Terdapat ongkos jalan supir dan perawat yg oleh Terbanding (cfm Tim Pemeriksa) menjadi Objek PPh Pasal 21;

2) Terdapat 72 transaksi biaya yang dikoreksi oleh Terbanding (cfm Tim Pemeriksa);

b. Beban Obat dan Bahan Medis

1) Terkait dengan pembelian obat dan bahan medis (oxygen, kertas USG, dan BHP Lab), umumnya pembelian ke apotek yang ada di Manna yang bukan Pengusaha Kena Pajak. RS membeli ke apotik/toko karena RS kehabisan stok atau obat yg dibutuhkan

tidak tersedia, sedangkan pembelian ke Supplier utama membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara pasien membutuhkan obat segera. Supplier utama yaitu PBF (Pedagang Besar Farmasi);

2) Terbanding (cfm Tim Pemeriksa) hanya mengakui biaya obat dan bahan medis berdasarkan Faktur Pajak Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding. Dengan demikian koreksi Beban Obat dan Bahan Medis merupakan biaya di luar daftar Faktur Pajak Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding;

3) Terbanding (cfm Tim Pemeriksa) tidak memiliki detil rincian yang dikoreksi karena jumlah koreksi a quo (Rp3.057.086.875,00) merupakan selisih beban obat dan bahan medis pada GL Pemohon Banding (Rp8.479.990.947,00) dikurangi rekap Faktur Pajak Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding (Rp5.422.904.072,00), yang mana Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya tersebut dan tidak memberikan dokumen pendukung. Dengan demikian Pemohon Banding sendiri yang mengetahui rincian atas koreksi a quo;

c. Beban Makanan dan Service Pasien

1) Terkait pemberian makanan dan minuman dan pelayanan pasien rawat inap. Termasuk biaya laundry;

2) Terdapat 32 transaksi biaya yang dikoreksi oleh Terbanding (cfm Tim Pemeriksa);

d. Biaya Telp dan Fax

1) Terkait Biaya Telp dan Fax (fixed line). Ada juga biaya telepon seluler, namun unit HP tersebut digunakan sepenuhnya untuk keperluan RS (standby di RS) yaitu untuk memberikan layanan ke masyarakat (via aplikasi WA) dan tidak dibawa pulang oleh pegawai;

2) Terdapat 16 transaksi biaya yang dikoreksi oleh Terbanding (cfm Tim Pemeriksa);

e. Biaya Pemeliharaan

1) Terkait biaya service AC, pembelian bola lampu, perbaikan mesin cuci, dll. Terkait pemeliharaan sarana dan prasarana RS Pemohon Banding;

2) Terdapat 87 transaksi biaya yang dikoreksi oleh Terbanding (cfm Tim Pemeriksa);

f. Biaya Sanitasi

1) Terkait biaya pengangkutan limbah, hand rub, tissue, sapu, racun rumput, sabun, baskom, dll. Terkait kebersihan dan sanitasi;

2) Terdapat 24 transaksi biaya yang dikoreksi oleh Terbanding (cfm Tim Pemeriksa);

g. Biaya Barang Non Medis

1) Terkait pembelian perlengkapan RS, seperti AC, flashdisk, Laptop, printer, dll. Elektronik dan non elektronik beserta asesorisnya;

2) Terdapat perbedaan nilai berdasarkan ledger (nilai yang dikoreksi- sebesar Rp43.071.000,00) dengan breakdown pos biaya yang diberikan Pemohon Banding (Rp57.715.000,00);

3) Terdapat 18 transaksi biaya yang dikoreksi oleh Terbanding (cfm Tim Pemeriksa);

h. Biaya Izin

1) Terkait IMB, pengukuran tanah, dan izin radiologi;

2) Terdapat 3 transaksi biaya yang dikoreksi oleh Terbanding (cfm Tim Pemeriksa);

i. Beban Penyusutan

1) Dikoreksi karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding belum memberikan dokumen terkait bukti kepemilikan aset beserta perhitungannya;

2) Jumlah koreksi a quo diperoleh berdasarkan beban penyusutan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding, namun tidak terdapat rincian beban penyusutan pada lampiran SPT Tahunan Pemohon Banding. Perhitungan biaya penyusunan (total sebesar Rp568.780.186,00) pada lampiran SPT Tahunan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

5. Dalam Proses Penelitian Keberatan a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan yaitu Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.328.157.990,00 karena tidak didukung bukti pendukung yang kompeten dan tidak terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b. Dengan demikian sengketa keberatan a quo adalah sengketa yang membutuhkan pembuktian terkait kebenaran biaya usaha lainnya dan sengketa yang bersifat yuridis terkait biaya yang tidak terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

c. Pada saat pemeriksaan, Terbanding (cfm Tim Pemeriksa) telah melakukan peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dan sampai dengan pemeriksaan selesai Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta sebagaimana telah ditutup dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Pemohon Banding hanya memberikan bukti pengeluaran terkait akun biaya telepon, beban pemeliharaan, beban sanitasi, beban plastik, beban barang non medis, beban bpjs, beban izin, dan beban langganan internet. Namun terdapat dokumen bukti yang tidak dipertimbangkan karena tidak dapat memberikan keyakinan kepada Terbanding (cfm Tim Pemeriksa) bahwa dokumen tersebut adalah

dokumen yang valid terbukti secara material sehingga biaya a quo dapat dipertimbangkan dan dapat dibiayakan;

Sedangkan untuk bukti beban umum administrasi, beban HPP Obat dan bahan medis, beban makanan dan service pasien, beban BBM, beban listrik gas dan PDAM, beban gaji, beban bunga bank, dan beban penyusutan, diberikan sebagian oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan hasil pemeriksaan pada tanggal 29 Maret 2022;

d. Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka pada proses keberatan, Terbanding kembali melakukan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi ke Pemohon Banding. Adapun dokumen sumber/bukti yang diminta sudah terperinci sampai ke nama akun biaya yang dikoreksi Tim Pemeriksa sebagaimana lampiran Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-762/PJ/WPJ.28/2022 tanggal 06 Desember 2022 (lampiran TB-8);

Terkait Pos Beban Obat dan Bahan Medis sebesar Rp3.057.086.875,00, sebagaimana telah diuraikan pada poin sebelumnya, koreksi a quo merupakan selisih beban obat dan bahan medis pada GL Pemohon Banding (Rp8.479.990.947,00) dikurangi rekap Faktur Pajak Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding (5.422.904.072,00), yang mana Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya tersebut dan tidak memberikan dokumen pendukung. Dengan demikian atas Beban Obat dan Bahan Medis sebesar Rp3.057.086.875,00 tidak dapat Terbanding minta secara rinci sampai per nama akun biaya;

Terkait Pos Beban Penyusutan sebesar Rp568.780.186,00, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen bukti pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada tanggal 29 November 2022. Dengan demikian tidak Terbanding mintakan kembali dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S- 762/PJ/WPJ.28/2022 Terbanding;

Dokumen yang Terbanding mintakan ke Pemohon Banding untuk dapat dipinjamkan di antaranya:

1) Dokumen terkait arus barang (PO, Invoice, Faktur Pajak, Surat jalan) dan arus uang (kuitansi, bukti transfer, rekening koran) atas biaya yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan Keberatan Pemohon Banding dengan rincian per nama akun biaya sebagaimana terlampir dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-762/PJ/WPJ.28/2022 tanggal 06 Desember 2022;

2) Fotokopi KTP atas nama Ibu Fariyanti selaku pemasok/penjual bahan makanan kepada Pemohon Banding;

3) Dokumen, Data, Informasi, Bukti, dan/atau Penjelasan lainnya yang dapat mendukung keberatan Pemohon Banding;

Beradasarkan fakta tersebut, Terbanding sudah mengutamakan hak- hak Pemohon Banding sepenuhnya, dengan melakukan permintaan peminjaman kembali seluruh dokumen (baik yang diberikan maupun yang tidak diberikan pada proses pemeriksaan) yang jumlahnya hampir mencapai 1000 (seribu) dokumen bukti tanpa melakukan uji petik. Yang mana dokumen bukti a quo akan dilakukan penelitian dan menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa keberatan Pemohon Banding; Dengan demikian pendapat Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan:

“Koreksi Terbanding yang menolak bukti2 berupa nota, invoice, saksi pemilik supplier adalah tidak benar dan cacat hukum” dan “telah melakukan kesewenangan dalam melaksanakan pemeriksaan pajak maupun penelitian keberatan….” sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada dan sangat tidak memiliki hati nurani;

Faktanya, pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta, dan sebagian besar dokumen diberikan pada saat pembahasan akhir yang mana telah melewati batas waktu peminjaman dokumen bahkan diberikan pada saat batas waktu pemeriksaan hampir berakhir;

Kembali terjadi pada proses keberatan, Pemohon Banding kembali memberikan sebagian dokumen melewati batas waktu peminjaman berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua. Namun dokumen tersebut tetap Terbanding terima dan dilakukan penelitian dan pertimbangkan karena Terbanding tetap berusaha mengutamakan hak Pemohon Banding (akan dibahas pada poin berikutnya);

Berdasarkan fakta tersebut, Pemohon Bandinglah yang tidak memiliki itikad baik dengan tidak kooperatif meminjamkan dokumen yang diminta sesuai batas waktu yang diberikan, dokumen diberikan menjelang batas waktu pemeriksaan/keberatan berakhir. Banyak terjadi Wajib Pajak yang memiliki strategi demikian dengan tujuan tidak memberikan kesempataan pada proses pemeriksaan/keberatan untuk dapat berjalan dengan baik dan seksama, sehingga dapat mempengaruhi keputusan pemeriksaan/keberatan dan dengan mudahnya Wajib Pajak kemudian mengajukan segala bentuk upaya hukum;

e. Dalam proses Permintaan Peminjaman dokumen bukti ke Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S- 762/PJ/WPJ.28/2022 tanggal 06 Desember 2022 (lampiran TB-8) dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua nomor S-13/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 13 Januari 2023 (lampiran TB-9);

Sampai dengan batas waktu penyampaian atas Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua nomor S- 13/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 13 Januari 2023, Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian dokumen yang diminta. Atas dokumen bukti yang diberikan dan tidak diberikan oleh Pemohon Banding telah Terbanding tuangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan

Keterangan nomor BA-170/WPJ.28/2023 tanggal 05 April 2023 secara detail per nama akun biaya (lampiran TB-10);

f. Dokumen yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan koreksi biaya di atas secara umum di antaranya:

1) Kuitansi;

2) Rekening koran;

3) Nota/faktur penjualan;

4) Faktur Pajak;

5) Bukti transfer (ATM/mesin EDC);

6) Screen shot pembelian online; dan

7) Catatan tertulis pada kertas;

dengan rekapitulasi peminjaman sebagai berikut:

NoDokumenJmlh transaksi dikoreksiJmlh Dok buktiTgl Diberikanket
1Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) per 31 Desember 2020-1 set29/11/22 (saat pembahasan)-
2KTP an Ibu Fariyanti-1 lbr13/01/23 tgl Pos (peminjaman kesatu)-
3SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020-1 set29/11/22 (saat pembahasan)-
4Surat Pernyataan tertanda Ibu Sri Meriyani (terkait 3 unit Handphone yang digunakan oleh RS)-1 set29/11/22 (saat pembahasan)-
5Surat Pernyataan tertanda Ibu Paryanti (terkait sebagai pemasok bahan makanan ke RS), beserta rekap pengadaan bahan makanan.-1 set29/11/22 (saat pembahasan)-
6Daftar aset dan penyusutan beserta perhitungan-1 set29/11/22 (saat pembahasan)-
7Terkait sengketa koreksi per pos biaya
aBeban Umum dan Adminsitrasi
1)Dokumen Bukti terkait Beban Umum dan Administrasi tahun 2020726713/01/23 tgl Pos (peminjaman kesatu)Diberikan sebagian
bBeban Obat dan Bahan Medis
1)Dokumen Bukti terkait Beban Obat dan Bahan Medis-1 set (12 bln)02/02/2023 tgl pos (peminjaman kedua)Diberikan sebagian (terlambat)
cBeban Makanan dan Service Pasien
1)Dokumen Bukti terkait Beban Makanan dan Service Pasien tahun 2020323213/01/23 tgl Pos (peminjaman kesatu)Diberikan seluruhnya
dBiaya Telp dan Fax
1)Dokumen Bukti terkait Biaya Telp dan Fax tahun 2020161613/01/23 tgl Pos (peminjaman kesatu)Diberikan seluruhnya
eBiaya Pemeliharaan
1)Dokumen Bukti terkait Biaya Pemeliharaan tahun 2020878713/01/23 tgl Pos (peminjaman kesatu)Diberikan seluruhnya
fBiaya Sanitasi
1)Dokumen Bukti terkait Biaya Sanitasi tahun 2020242413/01/23 tgl Pos (peminjaman kesatu)Diberikan seluruhnya
gBiaya Barang Non Medis
1)Dokumen Bukti terkait Biaya Barang Non Medis tahun 2020181813/01/23 tgl Pos (peminjaman kesatu)Diberikan seluruhnya
hBiaya Izin
1)Dokumen Bukti terkait Biaya Izin tahun 20203313/01/23 tgl Pos (peminjaman kesatu)Diberikan seluruhnya
iBeban Penyusutan
1)Dokumen Faktur/Invoice pembelian aset Tahun 2017-2020-4 set29/11/22 (saat pembahasan)Diberikan sebagian

g. Berdasarkan bukti dokumen yang diberikan Pemohon Banding di atas, Terbanding kemudian melakukan penelitian dan pengujian terkait kebenaran material dan keabsahan dokumen bukti benar diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Terbanding juga melakukan penelitian terkait apakah biaya a quo merupakan biaya yang terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga biaya a quo dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

h. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

Sejak proses pemeriksaan, Terbanding (cfm Tim Pemeriksa) telah memberitahukan kepada Pemohon Banding dasar hukum dilakukannya koreksi, yaitu terkait biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto yaitu biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.;

Atas biaya yang terbukti terkait dengan kegiatan 3M, Terbanding juga harus melakukan pembuktian terhadap keabsahan dokumen bukti biaya yang tersedia guna mencari kebenaran material bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang sah dan terbukti benar telah menjadi biaya oleh Pemohon Banding;

Kemudian jika atas biaya yang terdapat dokumen bukti, namun tidak dapat memberikan keyakinan kepada Terbanding bahwa biaya a quo terbukti secara material telah dibiayakan oleh Pemohon Banding, maka

berdasarkan amanah Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Dengan demikian pendapat Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan:

“Terbanding tidak memahami secara benar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” dan “Terbanding dalam putusan keberatannya berdasarkan UU KUP dan UU PPh tanpa merinci pasal dan ayat yang digunakan sebagai dasar hukum putusan” adalah pendapat yang keliru dan mengada-ada;

i. Sebelum Terbanding menyajikan hasil penelitian terkait dokumen bukti yang diberikan Pemohon Banding, perlu Terbanding sampaikan penekanan terhadap beberapa hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding, diketahui bahwa salah satu pemegang saham Pemohon Banding adalah Sdr. Andanu Sulaksana dengan prosentase kepemilikan 95% dan jumlah modal disetor sebesar Rp950.000.000,00. Berdasarkan keterangan Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding, Andanu Sulaksana adalah seorang dokter yang memiliki tempat praktik sendiri (tidak berpraktik di Rumah Sakit Pemohon Banding);

2) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat hanya satu orang pengurus yaitu Ibu Sri Meriyani selaku Direktur. Diketahui bahwa Ibu Sri Meriyani adalah istri dari dokter Andanu Sulaksana;

Berdasarkan fakta tersebut, maka jelas terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan dokter Andanu Sulaksana. Dengan kegiatan usaha yang sejenis yaitu bergerak di bidang jasa kesehatan, Pemohon Banding dengan sengaja mencampuradukan biaya-biaya yang seharusnya dibebankan atas nama pribadi dokter Andanu Sulaksana menjadi dibebankan ke Pemohon Banding (Rumah

Sakit). Adapun dokumen-dokumen bukti yg dimaksud akan dibahas pada poin berikutnya;

Di samping dokumen bukti atas biaya yang terbukti secara terang benderang merupakan beban milik a.n. pribadi dokter Andanu Sulaksana, Terbanding juga harus secara cermat dan berhati-hati untuk dapat mengakui bukti biaya yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding atas dokumen bukti yang tidak lengkap isi informasinya, mengingat kegiatan usaha antara Pemohon Banding dan dokter Andanu Sulaksana yang sejenis. Di samping itu, harus dapat memberikan keyakinan bahwa dokumen bukti a quo benar diterbitkan oleh pihak yang berwenang;

j. Berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap dokumen bukti yang diberikan dan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, atas Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.328.157.990,00 diperoleh kesimpulan jumlah koreksi yang dipertahankan dan tidak dipertahankan dengan rincian sebagai berikut:

NoPos BiayaNilai Sengketa (Rp)Jumlah dipertahankan (Rp)Jumlah tidak dipertahankan (Rp)
1)Beban Umum dan Adminsitrasi254.793.937,00248.556.937,006.237.000,00
2)Beban Obat dan Bahan Medis3.057.086.875,003.056.599.875,00487.000,00
3)Beban Makanan dan Service Pasien1.131.210.000,001.131.210.000,000,00
4)Biaya Telp dan Fax1.142.680,001.142.680,000,00
5)Biaya Pemeliharaan132.395.000,00121.735.000,0010.660.000,00
6)Biaya Sanitasi137.778.312,00136.479.300,001.299.012,00
7)Biaya Barang Non Medis43.071.000,0038.106.000,004.965.000,00
8)Biaya Izin1.900.000,001.900.000,000,00
9)Beban Penyusutan568.780.186,00281.308.446,00287.471.740,00
Jumlah5.328.157.990,005.017.038.238,00311.119.752,00

k. Adapun rincian hasil pembuktian koreksi biaya yang dipertahankan dan tidak dipertahankan sampai dengan ke nama akun biaya, dari nama akun biaya, nilai sengketa, dokumen yang diberikan, sampai dengan pendapat Terbanding, telah Terbanding sajikan dalam Kertas Kerja Pengujian Arus Uang dan Arus Barang Terkait Sengketa sebagaimana terlampir;

Dengan demikian pendapat Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan:

“Terbanding dalam putusan keberatannya hanya mengurangi koreksi sebesar Rp311.119.752,00 tanpa merinci akun-akun apa yang dikurangi”, terbantahkan;

l. Adapun hasil pembuktian Terbanding terhadap dokumen bukti yang diberikan dan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku per pos biaya secara umum adalah sebagai berikut:

1) Beban Umum dan Administrasi sebesar Rp254.793.937,00 Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp248.556.937,00 dan tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp6.237.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Terdapat biaya pemberian sumbangan yang tidak dapat dibiayakan.

Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur mengenai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di antara biaya yang dapat menjadi pengurang yaitu pengeluaran terkait sumbangan, dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh diatur sumbangan yang dapat menjadi pengurang yaitu antara lain: ● sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (huruf i);

● sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (huruf j);

● sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (huruf l); dan

● sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (huruf m); Dalam Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding yang dikoreksi, terdapat pengeluaran atas pemberian sumbangan. Namun sumbangan a quo bukan merupakan sumbangan yang dapat menjadi pengurang sebagai diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf

I, j, l dan m UU PPh. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya usaha lainnya terkait biaya sumbangan tetap dipertahankan;

b) terdapat koreksi biaya yang tidak ada bukti pendukung;

c) Terdapat dokumen bukti berupa catatan tertulis pada kertas. Bukan merupakan dokumen yang valid terkait penerbitan dan peruntukannya;

d) Terdapat dokumen bukti berupa nota penjualan yang tidak terdapat informasi pembeli, tidak terdapat informasi penjual, atau tidak terdapat informasi keduanya;

e) Terdapat dokumen bukti rekening koran yang tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa, sehingga tidak jelas terkait informasi penjual, barang/jasa, atau informasi terkait pengeluaran uang;

f) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak terdapat informasi pembeli/pihak yang menyerahkan dana, tidak terdapat informasi penjual/pihak yang menerima dana, atau tidak terdapat informasi keduanya;

g) Terdapat biaya yang tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) UU PPh);

h) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa (nota penjualan/serah terima jasa);

i) Terdapat dokumen bukti rekening koran yang tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa, sehingga tidak jelas terkait informasi penjual, barang/jasa, atau informasi terkait pengeluaran uang;

j) Terdapat dokumen bukti rekening koran dari rekening atas nama dokter Andanu Sulaksana;

2) Beban Obat dan Bahan Medis sebesar Rp3.057.086.875,00

Terbandingmempertahankankoreksisebesar Rp3.056.599.875,00 dan tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp487.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak terdapat informasi pembeli/pihak yang menyerahkan dana, tidak terdapat informasi penjual/pihak yang menerima dana, atau tidak terdapat informasi keduanya;

b) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa (nota penjualan/serah terima jasa);

c) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi dengan informasi bahwa dana diterima bukan dari Pemohon Banding;

d) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi dengan kop Rumah Sakit Pemohon Banding sendiri;

e) Terdapat dokumen bukti rekening koran yang tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa, sehingga tidak jelas terkait informasi penjual, barang/jasa, atau informasi terkait pengeluaran uang;

f) Terdapat dokumen bukti rekening koran dari rekening atas nama dokter Andanu Sulaksana;

g) Terdapat dokumen bukti bayar lain (misal print mesin EDC) atau bukti transfer yang tidak didukung dokumen arus barang/jasa;

h) Terdapat dokumen bukti berupa nota penjualan yang tidak terdapat informasi pembeli, tidak terdapat informasi penjual, atau tidak terdapat informasi keduanya;

i) Terdapat dokumen bukti berupa nota dengan keterangan tertera "Pasien P Andanu".

j) Terdapat dokumen bukti berupa faktur penjualan yang tidak didukung dokumen arus uang;

k) Terdapat dokumen bukti berupa nota dengan informasi pembeli bukan Pemohon Banding atau atas nama bukan Pemohon Banding;

l) Terdapat dokumen bukti berupa nota dengan keterangan pembeli tertera “BD Andanu”;

3) Beban Makanan dan Service Pasien sebesar Rp1.131.210.000,00 Terbandingmempertahankankoreksisebesar Rp1.131.210.000,00. Terbanding mempertahankan seluruh koreksi Tim Pemeriksa karena dokumen bukti berupa nota yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dengan alasan sebagai berikut:

a) Dokumen yang diberikan berupa Nota yang diberi nama (penjual) dan ditandatangani oleh Ibu Fariyanti, yang menurut keterangan Pemohon Banding, Ibu Fariyanti merupakan pemasok bahan makanan ke Pemohon Banding;

b) Tidak didukung dengan dokumen arus uang (bukti transfer dari Pemohon Banding kepada Ibu Fariyanti). Terbanding berpendapat bahwa transaksi dalam jumlah uang yang cukup besar (puluhan juta rupiah) untuk satu kali transaksi, lazimnya pada praktiknya tidak dilakukan secara tunai;

c) Terdapat ketidakkonsistenan penulisan nama (penjual) pada Nota. Nama penjual tertera "Pariyanti", "Paryanti", "Paryati", atau "Paryari". Sedangkan nama yang tertera dalam KTP adalah Fariyanti;

d) terdapat ketidakkonsistenan dalam bentuk tanda tangan Ibu Fariyanti;

e) Tidak terdapat informasi pembeli;

f) Pemohon Banding menyerahkan Surat Pernyataan dari Ibu Fariyanti yang menyatakan bahwa benar Ibu Fariyanti adalah penjual/pemasok bahan makanan ke Rumah Sakit Pemohon Banding. Namun nama yang tertera di Surat Pernyataan tertera “Paryanti” dan tanda tangan ibu Fariyanti terlihat berbeda dengan tanda tangan ibu Fariyanti di KTP;

Beban Makanan dan Service Pasien mendapat perhatian yang lebih mengingat keterangan dari Pemohon Banding sendiri bahwa

pencatatan atas Beban Makanan dan Service Pasien a quo dilakukan kepada ibu Sri Meriyani (Direktur);

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh informasi (dari Pemohon Banding) bahwa terdapat pencatatan atas transaksi yang dilakukan kepada ibu Sri Meriyani (direktur Pemohon Banding) dan pencatatan atas transaksi a quo terkait dengan biaya pembelian bahan baku makan pasien;

4) Biaya Telp dan Fax sebesar Rp1.142.680,00

Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp1.142.680,00. Terbanding mempertahankan seluruh koreksi Tim Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

a) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak terdapat informasi pembeli/pihak yang menyerahkan dana;

b) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi dengan informasi dana diterima bukan dari Pemohon Banding;

c) Terdapat dokumen bukti pendukung yang nilainya tidak sama dengan dengan nilai pada pos biaya. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa (nilai koreksi adalah nilai selisihnya) karena nilai pada rincian pos biaya a quo didapat dari Pemohon Banding sendiri;

5) Biaya Pemeliharaan sebesar Rp132.395.000,00

Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp121.735.000,00 dan tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp10.660.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Terkait biaya service AC, terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak terdapat informasi pembeli/pihak yang menyerahkan dana. Di samping itu atas biaya service AC yang lain (dengan vendor yang sama), terdapat bukti nota vendor dan dibubuhi cap vendor;

b) Terdapat dokumen bukti rekening koran yang tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa, sehingga tidak jelas terkait

informasi penjual, barang/jasa, atau informasi terkait pengeluaran uang;

c) Terdapat dokumen bukti bayar lain (bukti transfer via ATM) yang tidak didukung dokumen arus barang/jasa;

d) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak terdapat informasi pembeli/pihak yang menyerahkan dana;

e) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa (nota penjualan/serah terima jasa);

f) Terdapat dokumen bukti rekening koran dari rekening atas nama dokter Andanu Sulaksana;

g) Terdapat biaya yang tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) UU PPh);

6) Biaya Sanitasi sebesar Rp137.778.312,00

Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp136.479.300,00 dan tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp1.299.012,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa (nota penjualan/serah terima jasa) atau dengan informasi dana diterima bukan dari Pemohon Banding;

b) Terdapat dokumen bukti rekening koran yang tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa, sehingga tidak jelas terkait informasi penjual, barang/jasa, atau informasi terkait pengeluaran uang;

c) Terdapat dokumen bukti berupa nota yang tidak terdapat informasi pembeli, tidak terdapat informasi penjual, atau tidak terdapat informasi keduanya;

d) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi dengan tidak ada informasi pembeli/pihak yang menyerahkan dana;

7) Biaya Barang Non Medis sebesar Rp43.071.000,00

Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp38.106.000,00 dan tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp4.965.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan ketentan Pasal 11 UU PPh, atas pengeluaran untuk di antaranya pembelian harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun maka dilakukan penyusutan. Untuk biaya barang non medis (atas pengeluaran untuk pembelian harta berwujud) yang didukung dengan bukti pendukung, maka akan dilakukan reklasifikasi ke Beban penyusutan dan dikelompokan ke dalam harta berwujud kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun dalam bagian-bagian yang sama besar;

8) Biaya Izin sebesar Rp1.900.000,00

Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp1.900.000,00. Terbanding mempertahankan seluruh koreksi Tim Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

a) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi yang tidak terdapat informasi pembeli/pihak yang menyerahkan dana. Tidak didukung dengan dokumen arus barang/jasa;

b) Terdapat dokumen bukti berupa kuitansi dengan kop Rumah Sakit Pemohon Banding sendiri;

9) Beban Penyusutan sebesar Rp568.780.186,00

Terkait dokumen bukti beban penyusutan. Terdapat beban penyusutan yang tidak didukung dengan bukti dan salah melakukan penghitungan;

Pasal 6 ayat (1) UU PPh juga mengatur mengenai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding yaitu di antaranya terkait penyusutan atas perolehan harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

Untuk perhitungan beban penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, diatur dalam Pasal 11 UU PPh terkait

pengelompokan harta berwujud, masa manfaat, serta tarif penyusutannya. Sedangkan untuk pengelompokkan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan diatur dalam PMK-96/PMK.03/2009;

Dalam sengketa Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.328.157.990,00 a quo, terdapat koreksi atas beban penyusutan sebesar Rp568.780.186,00. Terbanding telah meminta perhitungan beban penyusutan beserta dokumen pendukung terkait kepemilikan aset berwujud.

Pemohon Banding memberikan tabel perhitungan penyusutan beserta dokumen pendukung. Dalam tabel perhitungan Pemohon Banding, beban penyusutan untuk Tahun Pajak 2020 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah total sebesar Rp372.097.767,00. Dengan demikian terkait pembuktian beban penyusutan, Terbanding berangkat dari tabel perhitungan yang diberikan Pemohon Banding yang sebesar Rp372.097.767,00; Dalam sengketa a quo, tidak ada sengketa terkait dengan pengelompokan masa manfaat harta berwujud menurut perhitungan Pemohon Banding;

Berdasarkan hasil penelitian terhadap perhitungan dan dokumen pendukung yang diberikan, atas beban penyusutan sebesar Rp568.780.186,00, Terbanding berkesimpulan untuk tidak mempertahankan sebesar Rp287.471.740.00 karena telah didukung bukti. Atas koreksi beban penyusutan sebesar Rp281.308.446.00 tetap dipertahankan dengan alasan sebagai berikut:

a) Terdapat beban penyusutan yang tidak ada bukti pendukung;

b) Terdapat koreksi nilai perolehan aset, terdapat nilai perolehan (sebelum dikenakan PPN) yang sudah ada nilai PPN di dalamnya, sehingga Pemohon Banding mengenakan PPN sebanyak dua kali;

c) Terdapat nilai perolehan yang tidak sesuai dengan bukti pendukung. Sehingga dilakukan koreksi nilai perolehan disesuaikan dengan nilai pada bukti pendukung;

d) Terdapat perolehan harta berwujud dengan keterangan pembeli atas nama dokter Andanu Sulaksana, sehingga dilakukan koreksi karena bukan merupakan beban penyusutan milik Pemohon Banding;

e) Terdapat nilai Pajak Masukan yang dikeluarkan dari perhitungan penyusutan (tidak dapat dikapitalisasi) karena Pajak Masukan a quo telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

f) Terdapat nilai perolehan yang belum dikurangi dengan diskon pembelian;

g) Terdapat pencatatan ganda atas harta berwujud yang disusutkan;

h) Terdapat perolehan harta berwujud yang tidak terdapat keterangan dikenakan PPN, sehingga dilakukan koreksi dengan mengeluarkan nilai PPN-nya;

i) Terdapat reklasifikasi biaya dari biaya barang non medis yang menurut ketentuan Pasal 11 UU PPh, atas pengeluaran untuk di antaranya pembelian harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk 3M yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan penyusutan. Maka atas perolehan harta berwujud tersebut direklasifikasi ke beban penyusutan dengan masa manfaat 4 tahun (kelompok I);

Di samping dokumen bukti a quo di atas, Pemohon Banding juga menyerahkan dokumen berupa Faktur Pajak Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dokumen Faktur Pajak Pajak Masukan a quo tidak dapat Terbanding pertimbangkan karena tidak didukung dengan dokumen arus uang sebagai pembuktian bahwa atas perolehan

barang/jasa tersebut terbukti kebenarannya secara materiil (terbukti secara arus uang dan arus barang);

Penelitian Keberatan Setelah Pemberian Keterangan atau Memperoleh Penjelasan Mengenai Keberatannya (SPUH)

Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-90/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 06 Maret 2023. Pemohon Banding hadir didampingi kuasa hukum dan memberikan keterangan secara lisan sebagaimana tertuang dalan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Tetapi Tidak Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA- 155/WPJ.28/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan telah ditandatangani oleh Pemohon Banding (lampiran TB-7);

Pada saat pemberian atau perolehan penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding a quo, berikut beberapa pernyataan lisan yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait sengketa keberatannya yang perlu Terbanding highlight sebagaimana tertuang dalam BA- 155/WPJ.28/2023 a quo:

1) Terbanding menyatakan:

“Terkait nota atas pemberian sumbangan, kami setuju dengan hasil penelitian”

Dalam koreksi yang Terbanding pertahankan pada proses keberatan, di antaranya terdapat beberapa biaya berupa pemberian sumbangan yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh bukan merupakan sumbangan yang dapat menjadi pengurang, sehingga tidak dapat dibiayakan;

Pada proses pemberian atau perolehan penjelasan mengenai keberatan a quo, Pemohon Banding menyatakan telah setuju, namun atas koreksi yang Terbanding pertahankan a quo kemudian Pemohon Banding ajukan banding. Pengajuan banding Pemohon Banding atas biaya sumbangan a quo sangat tidak berdasar hukum,

karena koreksi Terbanding atas biaya sumbangan a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) Pemohon Banding menghadirkan Ibu Fariyanti selaku pemasok (pada pasar tradisional) bahan makanan ke Rumah Sakit Pemohon Banding, terkait dengan koreksi pada pos Beban Makanan dan Service Pasien sebesar Rp1.131.210.000,00 (beban dengan nilai terbesar kedua);

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Kehadiran Ibu Fariyanti tidak serta merta menjadikan dokumen bukti (yang Terbanding tidak pertimbangkan) menjadi dokumen yang valid dan terbukti secara material merupakan biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Ibu Fariyanti juga tidak dapat membuktikan secara arus uang, mengingat transaksi yang bernilai sampai puluhan juta (per transaksi) tersebut dilakukan secara tunai, sangat di luar kewajaran pada praktik yang berlaku umum;

b) Terbanding meminta Ibu Fariyanti untuk menandatangani di sebuah kertas kosong sebanyak 3 kali, namun Terbanding tetap menemukan ketidakkonsistenan bentuk tanda tangan Ibu Fariyanti sebagai berikut:

c) Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Ibu Fariyanti adalah benar seorang pedagang sayur pada pasar tradisional yang memasok bahan makanan ke Rumah Sakit Pemohon Banding, dikarenakan pada saat proses pemberian atau perolehan penjelasan, Ibu Fariyanti beberapa kali secara reflek ikut menjawab pertanyaan Terbanding terkait dengan kejadian operasional perusahaan yang cukup spesifik yang seharusnya hanya diketahui oleh Pemohon Banding;

Sebagai contoh, Terbanding bertanya salah satunya terkait dengan biaya berupa sumbangan mobil ambulance Pemohon Banding yang menabrak seorang nenek. Namun Ibu Fariyanti ikut menjawab menjelaskan kronologis tabrakan tersebut dan menjelaskan keadaan nenek tersebut;

d) Kembali Terbanding sampaikan, bahwa koreksi pada pos BebanMakanandanServicePasiensebesar Rp1.131.210.000,00 a quo mendapat perhatian khusus oleh Terbanding dikarenakan biaya a quo pada pencatatan Pemohon Banding dicatat atas transaksi yang dilakukan kepada ibu Sri Meriyani selaku Direktur Pemohon Banding;

Dikarenakan dalam pemberian keterangan atau memperoleh penjelasan a quo Pemohon Banding tidak memberikan data, informasi, atau argumen baru maka Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan simpulan Terbanding pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir beserta lampiran dan tidak mempertimbangkan tanggapan Pemohon Banding, sebagai berikut:

NoUraian SengketaJumlah yang diajukan keberatan (Rp)Usul Terbanding (Rp)
Tidak dipertahankanDipertahankan
1Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya karena tidak didukung bukti pendukung yang kompeten dan tidak terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan5.328.157.990,00311.119.752,005.017.038.238,00

6. Terkait Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp181.348.167,00 Bahwa dikarenakan pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp181.348.167,00 dalam Surat Keputusan nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/20/311/22 tanggal 20 April 2022 Tahun Pajak 2020 a quo merupakan akibat hukum dari Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.017.038.238,00 karena tidak didukung bukti pendukung yang kompeten dan tidak terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka pembahasannya mengikuti

pembahasan atas Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.017.038.238,00 di atas;

7. Ketentuan dalam Pasal 1865 KUH Perdata mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”

Ketentuan dalam Pasal 163 HIR yang menjadi prinsip pembuktian atau yang dikenal dengan asas Actori Incumbit Probatio, yaitu barang siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Terkait sengketa koreksi yang membutuhkan pembuktian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran secara arus uang dan arus barang bahwa biaya usaha lainnya a quo benar telah dibiayakan oleh Pemohon Banding;

8. Simpulan

Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.017.038.238,00 karena tidak didukung bukti pendukung yang kompeten dan tidak terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dilakukan oleh Terbanding (cfm Pemeriksa) sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding Nomor 081/RSAS/B/SB/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (cfm Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/20/311/22 tanggal 20 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT As-Syifa Insan Medika NPWP 80.014.425.5-311.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon

Banding Nomor 100/RSAS/B/SB/IX/2023 tanggal 16 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Persyaratan Formal

1. Bahwa dalam SUB Nomor S-37/SUB/WPJ.28/2023 tanggal 08 agustus 2023Terbanding menyatakan surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP dengan demikian dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Bahwa Surat Bantahan ini disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Uraian Banding, karena Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-37/SUB/WPJ.28/2023 tanggal 08 agustus 2023 diterima tanggal 22 Agustus 2023;

II. Bantahan Pemohon Banding

1. Bahwa Dengan ini Pemohon Banding secara tegas sekali lagi menyatakan menolak semua koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berikut pendapat serta "dasar hukum" yang diuraikan terbanding dalam SUB kecuali atas hal- hal yang secara tegas Pemohon Banding menyatakan setuju atau menerima atas semua uraian/alasan dan "dasar hukum" Terbanding mulai dari Tim Pemeriksa hingga Penelaah Keberatan baik yang disampaikan secara lisan maupun melalui SPHP dan Uraian Banding yang semua pendapatnya persis sama yaitu antara lain lebih mengarah kepada PENDAPAT PRIBADI dengan cara mengaitkan dengan atau menggunakan istilah "KEWAJARAN”;

2. Bahwa alasan dan "dasar hukum" Terbanding tidak sesuai dengan DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA apabila merujuk pasal-pasal yang mengatur ketentuan perpajakan maupun aturan hukum lainnya termasuk yang diungkapkan Terbanding sebagai "dasar hukum";

3. Bahwa Pemohon Banding Keberatan dan menolak alasan dan pendapat serta "dasar hukum" Terbanding dengan cara terus menerus berulang- ulang memberikan bantahan dengan merujuk kepada ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang seharusnya serta mengacu kepada FAKTA/KENYATAAN YANG ADA tetapi Terbanding selalu menjawab dan menanggapinya dengan alasan adanya "KETIDAK KEWAJARAN" terhadap BUKTI/FAKTA YANG ADA;

4. Bahwa Terbanding dalam SUB Kembali mengutip/menggunakan Pasal 12 ayat (3)UU KUP sebagai "dasar hukum" koreksi Terbanding serta mengaitkan pula dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh tetapi patut diduga bahwa Terbanding hanya asal sebut/comot tanpa mengerti maksud dan makna pasal-pasal dimaksud karena secara jelas Pasal 12 ayat (3) UU KUP memberi wewenang kepada Direktur Jenderal

Pajak (Terbanding) untuk menghitung Pajak Terhutang Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang seharusnya apabila SPT Wajib Pajak tidak benar tetapi dengan syarat yaitu: "Terbanding DAPAT MENUNJUKKAN BUKTI BAHWA SPT WAJIB PAJAK TIDAK BENAR”. Hal ini nyata dalam uraian SUB,Terbanding bukan menunjukksn atau menguraikan bukti yang dipersyaratksn melainkan hanya menguraikan pendapat tentang "adanya ketidakwajaran versi Terbanding";

5. Bahwa Pemohon Banding meyakini pengakuan Pasal 12 ayat (2) UU KUP terhadap SPT Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) UU KUP untuk menghitung, membayar serta melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding karena itu Terbanding seharusnya paham SPT Pemohon Banding telah DINYATAKAN BENAR OLEH UNDANG-UNDANG MELALUI Pasal 12 ayat (2) UU KUP tanpa boleh dikoreksi kecuali Terbanding memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

6. Bahwa Terbanding merujuk Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai dasar koreksi terhadap SPT PPh Pemohon Banding tetapi dalam SUB Terbanding tetap menggunakan istilah tentang ketidakwajaran antara lain mengenai biaya makan pasien rawat inap, penggunaan obat dan peralatan medis tanpa menunjukkan bukti secara jelas dan spesifik adanya ketidakbenaran pada biaya/beban yang diperhitungkan oleh Pemohon Banding sedangkan sejak dari Proses Pemeriksaan hingga Keberatan Pajak Pemohon Banding telah menjelaskan serta menunjukkan fakta/bukti tentang kebenaran pengeluaran yang dibebankan Pemohon Banding dan menjelaskan pengeluaran dimaksud termasuk sebagai unsur 3M sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Bahwa atas koreksi Terbanding yang merujuk "dasar hukum" Pasal 9 ayat (1) UU PPh ternyata biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tidak termasuk di dalam daftar biaya yang telah disebut SECARA LIMITATIF dalam Pasal bersangkutan, sehingga dapat disimpulkan biaya yang dikoreksi oleh

Terbanding sesungguhnya adalah unsur biaya/pengeluaran yang merupakan bagian dari 3M Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Bahwa berhubung Pemohon Banding telah menguraikan dengan lengkap bahkan secara berulang-ulang dengan merujuk dasar hukum yang jelas tetapi Terbanding tetap mengulang-ulang alasan serta "dasar hukum" yang tidak didukung dengan data, bukti ataupun fakta melainkan hanya "menganggap" terdapat "ketidakbenaran" SPT PPh Pemohon Banding dengan alasan hanya "terdapat indikasi ketidakwajaran" sebagaimana uraian dalam SUB Terbanding maka dengan ini Pemohon Banding hanya ingin memberikan Penegasan yaitu: Tidak menyetujui sepenuhnya serta menolak semua koreksi berikut alasan dan "dasar hukum” Terbanding dalam SUB dan untuk itu Pemohon Banding menyatakan tetap menggunakan alasan dan dasar hukum yang sama yaitu:

a) Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan, menunjukkan dan memperlihatkan semua bukti-bukti nota, invoice dan lain lain yang terkait dengan Biaya-Biaya Usaha kepada Terbanding yaitu kepada Tim Pemeriksa Pajak Terbanding maupun Peneliti keberatan Terbanding, bahkan juga telah menghadirkan saksi yaitu pemilik dari supplier bahan makanan yang menjadi rekanan Pemohon Banding dalam pengadaan bahan makanan;

b) Bahwa Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sah dan valid menurut hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan khususnya Pasal 6 ayat(1) UU PPh dan pasal 9 ayat(1) UU PPh sehingga seharusnya tidak (boleh) ditolak/dikoreksi oleh Terbanding;

Bahwa Terbanding mengutip ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata dan ketentuan Pasal 163 HIR yang digunakan Terbanding sebagai “senjata/alasan/pendukung yang ampuh” atas koreksinya maka Pemohon Banding menyampaikan Bantahan dengan menggunakan kalimat berbentuk “pertanyaan" sebagai berikut:

a. Bahwa apakah Terbanding YANG MENGAKU (MENGANGGAP) MEMPUNYAI HAK atau MENUNJUK SUATU PERISTIWA UNTUK

MENEGUHKAN HAKNYA atau untuk MEMBANTAH HAK ORANG LAIN apakah telah MEMBUKTIKAN ADANYA HAK ITU? atau apakah telah MEMBUKTIKAN ADANYA SUATU HAL UNTUK MENEGUHKAN HAKNYA atau apakah telah DAPAT MEMBANTAH HAK ORANG LAIN TERSEBUT?;

b. Bahwa apakah HAK TERBANDING sebagaimana dimaksud pada Butir a di atas adalah HAK Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP?, sedangkan HAL YANG MENEGUHKAN adalah MENUNJUKKAN BUKTI KETIDAK BENARAN SPT, sedangkan MEMBANTAH HAK ORANG LAIN adalah MEMBANTAH/MEMBATALKAN HAK Pemohon Banding yang diberikan Pasal 12 ayat (2) KUP;

c. Bahwa apakah "temuan/anggapan" tentang tidak adanya "arus uang" dan "arus barang" pada sistem penbukuan Terbanding baru diketahui/dipahami oleh Tim Penyusun Surat Uraian Banding?;

d. Bahwa apakah atas pengeluaran sebesar Rp5.017.038.538,00 hanya tertera dan hanya bisa ditelusur semata-mata pada arus uang dan arus barang?;

e. Bahwa apakah pada sistem pembukuan Pemohon Banding tidak terdapat sedikitpun adanya arus uang dan arus barang?;

f. Bahwa bila Terbanding "meragukan" semua biaya sebesar Rp5.017.038.238,00tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, apakah Terbanding menganggap tidak ada pengeluaran (biaya) apapun dalan kegiatan Pemohon Banding yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan?;

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan Bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Permohonan Banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan

2. Bahwa Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan material;

Bahwa Terbanding dalam menetapkan SKPKB PPh Nomor 00003/206/20/311/22Tanggal 20 April 2022 adalah Ketetapan yang tidak benar karena Ketetapan tersebut tanpa dasar hukum menurut ketentuan peraturan perundangan perpajakan;

3. Bahwa Terbanding telah melanggar ketentuan hukum karena tidak mengakui bukti-bukti yang senyata-nyatanya ada;

4. Bahwa Keputusan Keberatan Terbanding tidak menggunakan dasar hukum yang benar sebagaimana ketentuan peraturan perundangan perpajakan;

5. Bahwa berdasarkan point 1 sampai dengan 5 di atas maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/311/22 Tanggal 20 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebesar Rp950.433.080,00adalah tidak benar karena seharusnya ditetapkan sebagai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp318.236.913,00(Tiga ratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah);

Permohonan Pemohon Banding

Selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mempertimbangkan Permohonan Pemohon Banding demi hukum dan keadilan dengan memberi putusan:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruh Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 adalah tidak benar dan Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023;

4. Menetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomo 00003/206/20/311/22 Tanggal 20 April 2022 adalah tidak benar da Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nome 00003/206/20/311/22 Tanggal 20 April 2022 Tahun Pajak 2020;

5. Menetapkan Kembali Pajak Pengehasilan tahun pajak 2020 PT. As Syifa Insa Medika NPWP:80.014.425.5-311.000 menjadi Surat Ketetapan Pajak

Leb Bayar sebesar Rp318.236.913,00(Tiga ratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah) dengan perhitungan sebag berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha26.869.735.450
2Biaya Usaha24.523.285.632
3Penghasilan Netto usaha2.346.449.818
4Penghasilan Kena Pajak2.346.449.818
5Pajak Penghasilan (PPh) terutang470.110.374
6Kredit Pajak788.347.287
7PPh Kurang/(Lebih) Bayar (5-6)(318.236.913)
8Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0
9Jumlah PPh Kurang/(Lebih) dibayar (7+8)(318.236.913)

Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai pertimbangan la maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 012/RSAS/B/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022; Bukti P-3. SKPKB PPh Nomor: 00003/206/20/311/22 Tanggal 20 April 2022; Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 51 tanggal 20 Juni 2016 (Akta Pendirian);

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/RSAS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 a.n. Ir. Mak Kuk Tjiang;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Ir. Mak Kuk Tjiang;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/RSAS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 a.n. Ipan Adi Putra, S.E.;

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Ipan Adi Putra, S.E.;

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur Sri Meriyani;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum a.n. Ir. Mak Kuk Tjiang;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum a.n. Ipan Adi Putra, S.E.;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Surat kuasa 003/SKK/RSAS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 revisi; Bukti P-14. Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding;

Bukti P-15. Bahan Habis Pakai tahun 2020;

Bukti P-16. Beban umum dan administrasi;

Bukti P-17. Biaya izin;

Bukti P-18. Biaya barang non medis;

Bukti P-19. Biaya pemeliharaan;

Bukti P-20. Biaya sanitasi;

Bukti P-21. Biaya telepon dan fax;

Bukti P-22. Bon komplit beban makanan;

Bukti P-23. Pembelian obat dan bahan medis;

Bukti P-24. Excel penyusutan;

Bukti P-25. Perhitungan penyusutan aset;

Bukti P-26. Surat pernyataan faktur penjualan;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis;

Bukti P-28. Rekap pembelian obat dan bahan medis Tahun 2020;

Bukti P-29. Summary pembelian obat dan bahan medis Tahun 2020;

Bukti P-30. Tambahan lampiran surat pernyataan;

Bukti P-31. Kesimpulan akhir;

Bukti P-32. Summary pembelian obat;

Bukti P-33. Bukti nota dan kwitansi bahan medis dan obat;

Bukti P-34. Surat pernyataan;

Bukti P-35. Data rekening koran yang sudah diakui pemeriksa;

Bukti P-36. Pembelian film rontgen;

Bukti P-37. Pembelian amplop rontgen;

Bukti P-38. Surat pernyataan ibu fariyanti;

Bukti P-39. Rekap pengadaan bahan makanan;

Bukti P-40. Beban makanan;

Bukti P-41. Beban umum;

Bukti P-42. Bukti biaya telp fax;

Bukti P-43. Biaya pemeliharaan;

Bukti P-44. Biaya sanitasi;

Bukti P-45. Beban izin;

Bukti P-46. Berita acara uji bukti;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. KKP Perubahan;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Matriks sengketa;

Bukti T-7. SK Keberatan dan resi pengiriman;

Bukti T-8. SKPKB PPh Badan;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis;

Bukti T-10. Berita Acara Uji Bukti progress 80%;

Bukti T-11. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-12. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/311/22 tanggal 20 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 081/RSAS/B/SB/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

Koreksi positif Penghasilan Neto atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.017.038.238,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya24.523.285.632,0019.506.247.394,005.017.038.238,00

menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.017.038.238,00 karena tidak didukung bukti pendukung yang kompeten dan tidak terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:

NoPos BiayaNilai Sengketa (Rp)
1Beban Obat dan Bahan Medis3,056,599,875.00
2Beban Makanan dan Service Pasien1,131,210,000.00
3Biaya Barang Non Medis38,106,000.00
4Beban Umum dan Adminsitrasi248,556,937.00
5Beban Penyusutan281,308,446.00
6Biaya Telp dan Fax1,142,680.00
7Biaya Pemeliharaan121,735,000.00
8Biaya Sanitasi136,479,300.00
9Biaya Izin1,900,000.00
Jumlah5,017,038,238.00

bahwa Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa ini dengan mendahulukan kebenaran materiil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berikut adalah pertimbangan Pengadilan Pajak terhadap masing-masing pos biaya yang disengketakan:

1. KOREKSI BEBAN OBAT DAN BAHAN MEDIS (Rp3.056.599.875)

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena biaya tersebut tidak didukung bukti kompeten. Terbanding hanya mengakui biaya obat yang didukung oleh Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Selisih antara pencatatan General Ledger (GL) dengan Faktur Pajak Masukan dikoreksi positif karena dianggap tidak valid;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagai Rumah Sakit di daerah, sering terjadi kekosongan stok obat sehingga harus membeli secara eceran ke apotek luar yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) demi penanganan pasien yang bersifat segera (emergency). Pemohon telah menyerahkan bukti berupa nota kontan dan kuitansi pembelian riil di persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa selaras dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang mempersyaratkan pengakuan biaya (Biaya PPh) harus didukung oleh Faktur Pajak Standar adalah tidak berdasar hukum. Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak membatasi bukti biaya hanya pada Faktur Pajak. Bukti kas keluar, nota kontan, atau bon faktur adalah bukti yang sah sepanjang

memenuhi kaidah kebenaran materiil bahwa transaksi benar terjadi untuk kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) penghasilan;

Terkait Pembelian Amplop Rontgen (Rp372.000.000) dan Film Rontgen (Rp1.148.230.249):

menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menyadari sepenuhnya bahwa dalam kegiatan operasional Rumah Sakit yang memiliki fasilitas radiologi, pengeluaran untuk pembelian bahan habis pakai (consumable) seperti Film Rontgen dan Amplop Rontgen adalah suatu keniscayaan dan merupakan biaya yang lazim (ordinary expense) dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

menimbang, bahwa meskipun keberadaan biaya tersebut secara bisnis adalah wajar, namun besaran nilai biaya yang dapat dibebankan secara fiskal haruslah didukung oleh bukti-bukti yang kompeten, valid, dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa bukti tagihan/invoice yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan pola pembelian yang selalu sama persis (flat) setiap bulannya selama tahun 2020, yaitu:

- Amplop Rontgen: Rp31.000.000,00 per bulan;

- Film Rontgen: Rp94.000.000,00 per bulan.

menimbang, bahwa pola transaksi pembelian bahan habis pakai yang nilainya absolut tetap setiap bulan adalah tidak wajar dan bertentangan dengan karakteristik operasional Rumah Sakit, di mana penggunaan bahan medis seharusnya berfluktuasi seiring dengan dinamika jumlah pasien yang ditangani; menimbang, bahwa ketidakwajaran pola angka tersebut mengindikasikan bahwa bukti dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya atau mengandung cacat materiil, sehingga validitasnya diragukan;

menimbang, bahwa karena bukti utama dianggap tidak valid, dan Pemohon Banding gagal memberikan bukti pendukung lain yang dapat dipercaya (seperti: kartu stok persediaan, buku log pemakaian rontgen harian, atau rekam medis)

yang dapat digunakan Pengadilan Pajak untuk meyakini berapa sesungguhnya pemakaian riil bahan tersebut;

menimbang, bahwa berdasarkan asas pembuktian, kegagalan Pemohon Banding dalam membuktikan kebenaran materiil atas nilai biaya yang diklaim mengakibatkan biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Terkait Pembelian Obat Eceran (Apotek Luar)

bahwa terhadap bukti-bukti Nota/Bon Kontan dari apotek luar (seperti Apotek MJ Medika, Andika Farma) yang memiliki cap/stempel basah dan rincian barang yang jelas, Pengadilan Pajak berpendapat bukti tersebut sah dan valid sebagai bukti biaya 3M, mengingat kebutuhan emergency adalah hal yang lazim; bahwa berdasarkan penelitian bukti dan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa hanya atas pembelian obat eceran yang didukung nota valid sebesar Rp177.398.254,00 yang dapat dibebankan, sehingga Koreksi Terbanding atas Beban Obat Dan Bahan Medis sebesar Rp2.879.201.621,00 dapat dipertahankan;

2. KOREKSIBEBANMAKANANDANSERVICEPASIEN (Rp1.131.210.000,00)

bahwa Terbanding mengoreksi seluruhnya karena bukti hanya berupa Nota Polos yang ditandatangani Ibu Fariyanti (Supplier Pasar). Terdapat inkonsistensi tanda tangan dan penulisan nama yang menimbulkan keraguan validitas. Transaksi tunai dalam jumlah besar dianggap tidak lazim;

bahwa Pemohon Banding menyatakan belanja bahan makanan dilakukan di pasar tradisional secara tunai. Pemohon telah menghadirkan Saksi Fakta (Ibu Fariyanti) yang mengakui mensuplai bahan makanan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa penyediaan makanan bagi pasien rawat inap adalah syarat mutlak bagi operasional Rumah Sakit;

- Bahwa inkonsistensi administrasi pada nota pasar tradisional tidak serta merta menggugurkan eksistensi transaksi, apalagi telah dikuatkan dengan Keterangan Saksi yang membenarkan adanya suplai makanan tersebut;

- Bahwa nilai biaya makan tersebut dinilai wajar dan rasional dibandingkan dengan omzet rawat inap Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian bukti dan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas Beban Makanan dan Service Pasien sebesar Rp1.131.210.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

3. KOREKSI BIAYA BARANG NON MEDIS (Rp38.106.000,00)

bahwa Terbanding mengoreksi biaya ini karena merupakan pengeluaran untuk pembelian aset (AC, Printer, Laptop) yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, sehingga seharusnya dikapitalisasi dan disusutkan sesuai Pasal 11 UU PPh, bukan dibebankan sekaligus;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang bahwa secara teoritis akuntansi dan pajak, Terbanding benar bahwa aset tersebut seharusnya disusutkan;

bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak menimbang bahwa saat sengketa ini disidangkan, jarak waktu dengan tahun sengketa (2020) telah melebihi 4 (empat) tahun;

menimbang bahwa apabila koreksi ini dipertahankan (direklasifikasi ke penyusutan), maka Pemohon Banding akan kehilangan hak/kesempatan untuk membebankan biaya penyusutan aset tersebut secara fiskal pada tahun-tahun pajak yang telah lewat;

menimbang bahwa dalam persidangan terbukti aset a quo telah dibeli secara sah, ada wujud fisiknya, dan nyata-nyata digunakan untuk keperluan 3M; bahwa oleh karena itu, demi keadilan (ex aequo et bono) dan agar Pemohon Banding tidak dirugikan hak fiskalnya atas biaya yang riil dikeluarkan, Pengadilan Pajak memutuskan aset a quo dapat dibebankan sekaligus secara fiskal pada Tahun Pajak 2020, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Barang Non Medis sebesar Rp38.106.000,00 harus dibatalkan;

4. KOREKSI BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI (Rp248.556.937,00) bahwa Terbanding menemukan biaya sumbangan dan pengeluaran pribadi yang tidak ada kaitannya dengan 3M. Pengadilan Pajak sependapat dengan

Terbanding bahwa biaya sumbangan (kecuali yang diatur Pasal 6 ayat 1 huruf i-m UU PPh) dan biaya tanpa bukti valid adalah non-deductible expense; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas Beban Umum dan Administrasi sebesar Rp248.556.937,00 sudah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dipertahankan;

5. KOREKSI BEBAN PENYUSUTAN (Rp281.308.446,00)

bahwa Koreksi dilakukan atas aset yang faktur pembeliannya atas nama pribadi (Dr. Andanu Sulaksana). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hukum pajak berlaku prinsip Entitas Ekonomi Terpisah (Separate Legal Entity). Aset yang dibeli atas nama pemegang saham (pribadi) secara hukum adalah milik pribadi, kecuali ada bukti pengalihan hak yang sah. Pemohon tidak dapat membuktikan hal tersebut, sehingga penyusutan tidak dapat dibebankan pada Badan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas Beban Penyusutan sebesar Rp281.308.446,00 sudah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dipertahankan;

6. KOREKSI BIAYA LAINNYA (Telp, Pemeliharaan, Sanitasi, Izin)

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti seluruh fakta, data dan keterangan dalam persidangan dan berkesimpulan bahwa atas koreksi:

• Biaya Telp & Fax: Dikabulkan seluruhnya karena merupakan biaya rutin operasional;

• Biaya Pemeliharaan: Dikabulkan sebagian senilai Rp20.640.000,00 (bukti Kuitansi dengan Cap/Stempel Vendor). Sisanya ditolak karena bukti lemah (transfer pribadi);

• Biaya Sanitasi: Dikabulkan sebagian senilai Rp51.598.000,00 (bukti Kuitansi fisik dan Nota). Sisanya ditolak;

• Biaya Izin: Dikabulkan seluruhnya senilai Rp1.900.000,00 karena merupakan retribusi daerah yang sah;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pos Biaya Usaha Lainnya:
1Beban Umum & Admin248.556.937,00248.556.937,000,00
2Beban Obat & Bahan Medis3.056.599.875,002.879.201.621,00177.398.254,00
3Beban Makanan & Service1.131.210.000,000,001.131.210.000,00
4Biaya Telepon & Fax1.142.680,000,001.142.680,00
5Biaya Pemeliharaan121.735.000,00101.095.000,0020.640.000,00
6Biaya Sanitasi136.479.300,0084.881.300,0051.598.000,00
7Biaya Barang Non Medis38.106.0000,0038.106.000,00
8Biaya Izin1.900.000,000,001.900.000,00
9Beban Penyusutan281.308.446,00281.308.446,000,00
Total5.017.038.238,003.595.043.304,001.421.994.934,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Perecaran Usara Rp 26.869,735.450.08

Baya Usaracim Terbanerg Rp 19,506,247,394.00

Koreksi cibatalkan Pengadilar ajax Ro 1,.421,994,934.08

B'aya Jsara cfm Pergac ar Pajak Rp 20.928 242.328.009

Pengnas an Neto Rp 5,941.493.122.00

PON Terang Rp 1.190.375.977,00

Kreci: Pajak Rp 788 347.287.00

Fon Kurang iieb 1) Bayar Rp 402.028.690.00

Sarksi Burga asa 13 (2: Rp 1°6.427.509.00 samlak PPP yarg asih Parus{ esi) cioayar Rp 518.456.199.900

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 10 April 2023, atas nama PT AS-SYIFA INSAN MEDIKA, NPWP 80.014.425.5-311.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 yang masih harus dibayar sebesar Rp518.456.199,00 (Lima ratus delapan belas juta empat ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFISRiztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.