Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-005875.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Pacific Resorts Buana Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005875.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00059/204/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005875.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PACIFIC RESORTS BUANA INDONESIA, NPWP 01.069.423.0-

904.000, beralamat di Jl. Terompong, Bualu P.O. Box 112, Nusa Dua, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali, dan alamat korespondensi Jl Mayor Oking Jayaatmaja No 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, dalam hal ini diwakili oleh Tanto Suliostyanto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eduardus Adias Utomo;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK.PRBI/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/198503142009011006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

2 Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho/198305182002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I) berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-345/WPJ.11/2024 tanggal 18 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1095/PP/BR/2023 tanggal 25 September 2023 juncto PEN-228/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-43/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 9 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00059/204/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 17.652.682.074

2. PPh Pasal 26 yang TerutangRp 3.530.536.415

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp0 c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....Rp0 e. Uang tebusan yang telah dibayar

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Rp0 yang telah dibayar g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0 i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp0

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 3.530.536.415

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.005.496.771 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PPRp0 d. Jumlah sanksi administrasiRp 1.005.496.771

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 4.536.033.186

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp670.559.434 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/PRBI/TS/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.609.586.451,00;

2. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp670.559.334,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 6 April 2023, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak17.652.6862.074017.652.6862.074
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.530.536.415(613.021.075)2.917.515.340
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.530.536.415(613.021.075)2.917.515.340
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
f. Sanksi Administrasi1.005.496.771(174.588.402)830.908.369
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.536.033.186(787.609.477)3.748.423.709

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 (cap harian pos tanggal 5 Juli 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. UMUM bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023, tanggal 6 April 2023 atas SKPKB PPh Psl 26 Masa Desember Tahun 2020, Nomor 00059/204/20/904/22, tanggal 22 April 2021 kepada Pengadilan Pajak, dengan alasan sebagai berikut:

II. ALASAN MATERI

Dasar Koreksi Menurut Pemeriksa Pajak

PPh Pasal 26 a. Pokok Masalah koreksi

Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp17.652.682.074,00

Menurut Pemohon BandingRp 0,00
Menurut TerbandingRp 17.652.682.074,00
KoreksiRp 17.652.682.074,00

b. Dasar Koreksi menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding, terdapat Objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Marriot Bonvoy Program Rp3.065.105.376,00

2. Komisi OTA Rp14.587.576.698,00

Dasar hukum koreksi:

1. Pasal 12 ayat 3 UU KUP

2. PER-25/PJ/2018

3. Pasal 26 UU PPh c. Tanggapan Pemohon Banding

• Komisi OTA Rp14.587.576.698,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Komisi Online Travel Agent (OTA) sebesar Rp14.587.576.698,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding hanya menggunakan asumsi tarif komisi OTA sebesar 20% dari Total Room Revenue tanpa dasar yang kuat dan tidak tepat. Pemohon Banding telah menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa objek Komisi OTA sesuai yang dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp2.609.586.451,00;

III. KESIMPULAN bahwa berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa surat banding telah memenuhi ketentuan secara formal sesuai dengan UU KUP Pasal 25;

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 6 April 2023 atas SKPKB PPh Psl 26 Masa Desember Tahun 2020, Nomor 00059/204/20/904/22 tanggal 22 April 2022 adalah tidak benar, tidak tepat, dan tidak adil;

bahwa selanjutnya, dengan surat banding ini, Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa surat banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima, karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-43/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 9 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

1. Objek PPh Pasal 26 Final - Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (selanjutnya disebut sebagai UU KUP)

• Pasal 1 angka 25: menyebutkan “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

• Pasal 13 ayat (1) huruf a: menyebutkan “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;”

• Pasal 13 ayat (2): menyebutkan “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

• Pasal 29 ayat (1): menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Pasal 29 ayat (3): menyebutkan “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

• Pasal 29 ayat (3a): menyebutkan “Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.”

• Pasal 31 ayat (1) menyebutkan: “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245)

• Pasal 26 ayat (1): menyebutkan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

Tanggapan terbanding

Berdasarkan Data dan Fakta pada saat pembahasan dan penelitian keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha Hotel Bintang Lima dengan nama St Regis Hotel dan Residence Bali. Dalam Proses Bisnis nya Pemohon Banding memiliki hubungan dengan Agen-Agen Travel baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

2) Selama proses pemeriksaan sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan / menunjukkan surat perjanjian / kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak jasa agen travel online (OTA) di luar negeri.

3) Dalam Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan dan mengakui adanya pembayaran Komisi atas Jasa Online Travel Agen sebesar Rp2.740.489.400,- Agen Travel Online luar Negeri yang bekerja sama dengan Pemohon Banding antara lain Booking.com, Agoda dan Expedia. Namun Pemohon Banding tidak menunjukkan perincian dan perhitungan komisi yang harus dibayar ke Jasa Online Travel Agen (OTA) tersebut.

4) Terbanding telah melakukan permintaan data terkait Jasa Online Travel Agent (OTA) kepada Pemohon Banding melalui surat:

- Surat nomor: S-791/WPJ.17/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

- Surat nomor: S-67/WPJ.17/2023 tanggal 3 Februari 2023 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kedua

Sampai dengan Laporan Penelitian dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan kontrak atau perjanjian terkait Jasa Online Travel Agent (OTA), dan oleh terbanding telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Nomor BA-16/WPJ.17/BD.06/2023 tanggal 20 Februari 2023.

5) Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan SPT Masa PPh Pasal 26 Wajib Pajak untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan objek pajak PPh Pasal 26 pada masa pajak Januari dan Februari 2020 menggunakan NPWP cabang (01.069.423.0-904.001), dengan perincian Bukti Potong PPh Pasal 26 sebagai berikut:

Bukti Potong Januari 2020 cy PO DEPARTEMEN nang DAFTAR BLKT PEHOTONGAN Masa Sajak a at | 2IREK“CRAT JENDERAL FAJAY PPh 3ASAL 23 DANATAY PASH. Z6 PoE

Bukti Potong Februari 2020

LI ‘i 1 4 DEA TEMEN XE JANGAN R DAFTAR BUKTI SEMETONSAN Masa Pajak

Is Ha i DIREK"CRAT JENDERAL FAJAK 22k PASAL 25 DAN ATAU FA SAL 25 Ba

\ root !

TAK KISARAN IN RAL DAK

He pessaa——— eag e

EN NE

Berdasarkan data bukti potong dan penjelasan Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terlihat bahwa objek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Pembayaran ke Luxury Hotels International of Hong Kong berupa Royalty Fee dan Incentive Fee. Certificate of Domicile dari Lusury Hotels International of Hong Kong telah diupload dalam system DJP Online.

6) bahwa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan di dalam alasan permohonan keberatan, Pemohon Banding menyatakan dan mengakui ada biaya komisi atas Jasa Online Travel Agent sebesar Rp2.740.489.400,- termasuk beban PPN sebesar Rp130.902.949,- yang telah dibukukan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya Pemohon Banding telah membebankan dan membayar biaya komisi Jasa Online Travel Agen di dalam pembukuannya namun tidak memotong dan tidak melaporkan PPh Pasal 26 nya di dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk tahun 2020. Objek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding hanya pembayaran Royalty

Fee dan Incentive Fee kepada Luxury Hotels International of Hong Kong sebagaimana telah disebutkan dalam poin angka 5) di atas.

7) Pernyataan Pemohon Banding bahwa biaya komisi atas Jasa Online Travel Agent sebesar Rp2.740.489.400,- termasuk beban PPN sebesar Rp130.902.949,- telah dibukukan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 tidak didukung oleh perhitungan dan bukti pendukung berupa dokumen kontrak/perjanjian dan bukti pembayarannya. Pemohon Banding yang diwakili oleh Tim Konsultan Pajak Tax Prime sebagai kuasa khusus Pemohon Banding, hanya memberikan penjelasan tambahan secara lisan dan tertulis bahwa Nilai Komisi OTA sebesar Rp2.740.489.400,- telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan sesuai tangkapan layar tabel sebagai berikut:

; , Fasting Ta | AeatisaTo | Sores |,

Ny Au. Susie serouns Rame Kategori - Sido honessia, Sado Fiskal sn pal bun Fish

- 1 , " " 0 = — , 7 T are bahwa sesuai tabel di atas terdapat nilai Rp2.740.489.400,45 pada Akun dengan nama Commissions nomor akun 608201 dan masuk dalam kategori HPP – Biaya Lainnya. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan dan bukti-bukti pendukung terkait Akun dengan nama Commissions tersebut.

Terbanding juga telah melakukan penelusuran terhadap akun dalam file softcopy buku besar dari Wajib Pajak dengan nama File

(3) SRB20 - GL Jan - Dec 2020. Dari Hasil penelusuran file buku besar tersebut terdapat Akun dengan nama Commisisons nomor

akun 608201 dan masuk dalam Departemen Reservation bukan masuk dalam HPP – Biaya Lainnya.

Bahwa berdasarkan description (uraian akun) pada Akun dengan nama Commissions dan nomor akun 608201 pada bulan Januari sampai dengan Desember 2020 dengan total nilai Rp2.633.288.279,-- tidak terdapat nama Booking.Com, Agoda maupun Expedia.

Terbanding kemudian mencari nama akun dan nomor akun lainnya pada file Ledger. Berdasarkan pencarian di File Ledger tersebut Terbanding menemukan akun yang menunjukkan adanya pembayaran kepada Expedia pada Dept Description: Administrative and General (0410) dan Account Description: IDR Operating Cash Account 3 (nomor akun 115533) dan Security Deposits Liab (nomor akun 279141) dengan total pembayaran sebesar Rp4.331.951.810,55.

Berdasarkan penelitian dan penelusuran terhadap 2 akun saja yaitu: Commissions (608201) dan Administrative and General (0410) dapat diketahui adanya pembayaran komisi atas Jasa Online Travel Agent (OTA) dengan total nilai kedua akun sebesar Rp6.965.240.089,22. Terbanding meyakini adanya akun lain yang berisi pembayaran komisi atas Jasa Online Travel Agent (OTA) yang belum diketahui selain 2 akun di atas karena Pemohon Banding tidak memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Terbanding.

Berdasarkan penjelasan di atas Terbanding meyakini adanya pembayaran Online Travel Agent yang telah dibukukan oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 namun belum dipotong/disetor kewajiban PPh Pasal 26 nya dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

8) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap berpendapat bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 terkait Komisi yang harus dibayar ke

Jasa Online Travel Agen (OTA) di luar negeri telah benar dan mempertahankan koreksi tersebut dan mengusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 007/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00059/204/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.069.423.0-904.000

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005875.13.2023/PAN/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 6 April 2023,

Bukti P-2 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Pacific Resorts Buana Indonesia Nomor 06 Tanggal 1 Juli 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Emmy Halim S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat,

Bukti P-3 Akta Perseroan Terbatas PT Pacific Resorts Buana Indonesia Nomor

32 Tanggal 7 Maret 1991 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,

Bukti P-4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00059/204/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Desember 2020,

Bukti P-5 KTP atas nama Tanto Sulistyanto,

Bukti P-6 Kartu NPWP atas nama PT Pacific Resorts Buana Indonesia,

Bukti P-7 Surat Keterangan Terdaftar,

Bukti P-8 Pakta Integritas, KTP, dan NPWP atas nama Tanto Sulistyanto; Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas a.n.

Eduardus Adias Utomo;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis Nomor 02/PRBI/Penj-1/I/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Bukti P-11 SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020;

Bukti P-12 Financial statements as of December 31, 2020 and for the year then ended with independent auditors’ report milik Pemohon Banding; Bukti P-13 Consolidated Financial statements as of December 31, 2020 and for the year then ended with independent auditor’s report milik PT Rajawali Properti Nusantara and Its Subsidiaries;

Bukti P-14 SPT PPh Badan PT Rajawali Properti Nusantara Tahun Pajak 2020; Bukti P-15 SPT PPh Badan PT Karya Agung Kisma Lestari Tahun Pajak 2020; Bukti P-16 SPHP PT Karya Agung Kisma Lestari;

Bukti P-17 TP Doc PT Rajawali Properti Kapital and Its Subsidiaries Tahun 2020; Bukti P-18 Struktur Organisasi Rajawali Property Group Tahun 2017 sampai dengan sekarang;

Bukti P-19 Dokumen pendukung lainnya;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis nomor 02/PRBI/Penj-2/III/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-21 Kesimpulan Akhir nomor 02/PRBI/SKA/IV/2024 tanggal 25 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 6 April 2023;

Bukti T-2Surat Keberatan Nomor 001/PRBI/TS/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022; Bukti T-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00059/204/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti T-4Laporan Penelitian Keberatan Nomor 3256/WPJ.17/2023 tanggal 5 April 2023;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-6Penjelasan Tertulis Nomor S-121/WPJ.11/2024 tanggal 19 April 2024 perihal Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00059/204/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 26017.652.662.07417.652.662.074

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang enjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp17.652.682.074,00 yang tidak disetujui Pemohon Bandiing.

bahwa Terbanding melakukan koreksi, dengan alasan pada pokoknya terdapat DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp17.652.682.074,00 yang terdiri dari transaksi:

1. Marriot Bonvoy Program Rp3.065.105.376,00, dan

2. Komisi OTA Rp14.587.576.698,00 dan atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya transaksi Marriot Bonvoy Program Rp3.065.105.376,00 adalah bukan obyek PPh Pasal 26 dan transaksi komisi OTA Rp14.587.576.698,00 pada dasarnya tidak ada dan jumlah tersebut merupakan penetapan Terbanding yang hanya menggunakan asumsi tarif komisi OTA sebesar 20% dari Total Room Revenue tanpa dasar yang kuat dan tidak tepat.

bahwa Para pihak di persidangan telah menyampaikan argumentasi masing-masing pihak dan menyerahkan alat buti pendukung argumentasinya, dan berdasarkan penilaian terhadap hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi kebenaran transaksi-transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding dan penerapan hukum apakah transaksi- transaksi tersebut merupakan obyek yang terutang PPh Pasal 26.

bahwa landasan hukum pengenaan PPh Pasal 26 diatur pada ketentuan sebagai berikut:

Pasal 26 Ayat (1) UU PPh :

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap

di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa karena sengketa terkait dengan sengketa penduduk negara lain, maka sengketa ini terkait dengan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda yang diatur sebgaia berikut:

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa atas masing-masing-masing pos koreksi di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut.

1. Sengketa atas DPP PPh Pasal 26 atas Marriot Bonvoy Program sebesar Rp3.065.105.376

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang substansi transaksi Marriot Bonvoy Program, bahwa Marriot Bonvoy Programme adalah

loyalty program hotel yang dikeluarkan oleh grup Marriot Bonvoy dan bukan merupakan pendapatan untuk grup Marriot.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan Audited tahun 2020 terdapat pembebanan biaya marketing expenses sebesar Rp11.516.263.410,00 dan perincian pada Catatan Atas Laporan Keuangan menunjukkan diantara biaya tersebut terdapat biaya Mariot Bonvoy programme sebesar Rp3.065.105.416,00 dan berdasarkan catatan laporan keungan tersebut, terdapat informasi bahwa jumlah tersebut adalah jumlah pembayaran kontribusi Pemohon Banding atas keikutsertaan pada program : “Mariot Bonvoy programme” yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kepada manajemen Sheraton yang berkedudukan di Negara Amerika Serikat, dan dibebankan sebagai biaya marketing.

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding memberikan penjelasan yang sama yaitu bahwa Mariot Bonvoy programme adalah program loyalitas pelanggan yang diselenggarakan Sheraton Overseas Management, yang merupakan afiliasi di yang berkedudukan di Negara Amerika Serikat.

bahwa kegiatan Loyalty Program Marriot Bonvoy, dilaksanakan dengan Sheraton Overseas Management menawarkan keanggotaan untuk menjadi member program, dan member dapat melakukan pemesanan hotel dan/atau restoran di seluruh dunia yang telah pada entitasi-entitas yang tergabung dalam loyalty program ini termasuk Pemohon Banding.

bahwa terbukti dengan alat bukti berupa informasi website dan pengakuan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengikuti program loyalty program dari Sheraton Overseas Management, mendapatkan manfaat jasa pemasaran membebankan biaya jasa dan dicatat pada pos pembukuan sebagai biaya Mariot Bonvoy programme sebesar Rp3.065.105.416,00 bahwa Pendapat Pengadilan Pajak mengenai penerapan hukum apakah keikutsertaan program Loyalty Program Marriot Bonvoy termasuk sebagai termasuk pembayaran keluar negeri yang terutang PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-undang PPh diatur bahwa Pemerintah berwenang membuat perjanjian untuk mengadakan perjanian dengan pemerintah negara lain dalam rangka

penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), dan perjanjian tersebut merupakan kententuan yang bersifat khusus (lex specialist) terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan domestik.

bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan alat bukti berupa dokumen Surat Keterangan Domisi (SKD) yang diterbitkan otoritas pajak Amerika serikat yang menjelaskan bahwa Sheraton Overseas USA merupakan penduduk yang berdomisili Amerika Serikat berdasarkan DGT Form Sheraton Overseas USA yang berlaku sejak Januari 2020 s.d. Desember 2020, berdasarkan alat bukti dokumen ini dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 P3B Indonesia – USA, maka atas transaksi yang dilakukan antara penduduk Indonesia dengan penduduk USA, maka berlaku ketentuan kesepakatan ada P3B tersebut.

bahwa di persidangan telah terbukti bahwa pembayaran biaya program Loyalty Program Marriot Bonvoy memenuhi kriteria sebagai jasa marketing sebagaimana telah dilakukan koreksi oleh Terbanding pada sengketa PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean masa Pajak Desember 2020 dan sesuai dengan informasi pada pembukuan dan laporan keuangan Pemohon Banding, dan terdapat bukti bahwa aliran pembayaran tersebut ditujukan kepada yang merupakan penduduk USA.

bahwa penghasilan dari pemberian jasa marketing merupakan jenis penghasilan dari usaha, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia - USA, hak pemajakan berada pada negara dimana penerima penghasilan menjadi penduduk, sehingga atas penghasilan jasa marketing yang diterima dari transaksi Loyalty Program Marriot Bonvoy oleh Sheraton Overseas USA, hak pemajakan ada pada negara USA dan bukan negara Indonesia.

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang terutang dan harus di pungut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia – USA, Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas Marriot Bonvoy Program sebesar Rp3.065.105.376 tidak dapat dipertahankan.

2. Sengketa atas DPP PPh Pasal 26 atas Komisi OTA sebesar Rp14.587.576.698,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran Komisi Online Travel Agent (OTA) sebesar Rp14.587.576.698,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp14.587.576.698,00 dengan alasan bahwa pembayaran Komisi Online Travel Agent (OTA) merupakan objek pengenaan PPh Pasal 26, dan Terbanding menggunakan asumsi tarif komisi OTA sebesar 20% dari Total Room Revenue.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada jumlah DPP sebesar Rp14.587.576.698,00, Karena menurut Pemohon Banding jumlah DPP Pasal 26 yang terutang adalah sebesar Rp2.609.586.451,00 bahwa berdasarkan penjelasan dan alat bukti dokumen pendukung penjelasan para pihak yang disampaikan di persidangan, terbukti bahwa pada sengketa ini tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum / yuridis bahwa pembayaran komisi Online Travel Agent (OTA) merupakan objek pengenaan PPh Pasal 26, dan sengketa tentang pembuktian kebenaran jumlah Online Travel Agent (OTA) yang menjadi DPP PPh Pasal 26.

bahwa koreksi Terbanding dilakukan, karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku catatan, dan dokumen yang diminta untuk dipinjam dalam rangka pemeriksaan kepada Terbanding, berupa dokumen perjanjian dengan pihak agen penyedia jasa travel seperti Booking.com, Agoda, dan Expedia, sehingga Terbanding menggunakan pendekatan perhitungan secara jabatan dengan menghitung biaya tersebut sebesar 20% dari Total Room Revenue.

bahwa di persidangan pada saat memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan menyampaikan File GL Sales dalam bentuk File Pdf yang berisi informasi tentang biaya terkait overseas travel agen namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Terbanding, karena Terbanding memerlukan data perjanjian dengan pihak travel agent, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta ini tidak dapat membenarkan tindakan koreksi Terbanding secara jabatan yang tidak didasarkan atas alat

bukti yang cukup, relevan dan kompeten dan konsisten dengan penerapan pada jenis sengketa PPh Badan tahun 2020.

bahwa perhitungan Terbanding pada dasarnya tidak konsisten dengan sengketa PPh Badan, dimana Terbanding tidak melakukan koreksi negatif biaya komisi agen tersebut, dan tidak terdapat perhitungan biaya komisi agen tersebut.

bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding mengakui telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan membuat bukti potong serta melaporkan pada SPT Masa Januari 2020, dan hal ini telah sesuai dengan biaya OTA yang dibebankan pada Laporan keuangan tahun 2020.

bahwa Pemohon Banding di persidangan menyampaikan alat bukti berupa buku besar pendapat hotel dan melakukan rekapitulasi dan mapping atas penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari Agen travel luar negeri dan jumlah tersebut telah sesuai dengan pembebanan biaya komisi yang dibebankan pada laporan keuangan tahun 2020.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding, dinyatakan bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan penelusuran angka pada pos HPP, akun Commissions pada General Ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan description (uraian akun) pada Akun dengan nama Commissions dan nomor akun 608201 pada bulan Januari sampai dengan Desember 2020 dengan total nilai Rp2.633.288.279,00 namun Terbanding tidak mengakui kebenaran pembukuan tersebut dengan alasan bahwa pada G/L tidak terdapat nama yang diyakini merupakan penyedia Jasa Online Travel Agent yang merupakan OTA dari luar daerah pabean, sehingga Terbanding meyakini adanya akun lain yang berisi pembayaran komisi atas Jasa Online Travel Agent (OTA) yang belum diketahui selain 2 akun di atas karena Pemohon Banding tidak memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Terbanding, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan fakta konkret, namun berdasarkan asumsi adanya buku lain, dan asumsi tersebut tidak dibuktikan kebenarannya sehigga perhitungan berdasrkan asumsi adanya buku lain tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran substantif koreksi yang dilakukan Terbanding.

bahwa terdapat fakta bahwa meskipun Terbanding menetapkan obyek PPh Pasal 26 ini namun Terbanding tidak melakukan koreksi negatif biaya jasa OTA, dan terbukti bahwa Terbanding membuat perhitungan secara jabatan atas biaya OTA yang terutang PPh Pasal 26 adalah didasarkan pada ketidakyakinan pada data pembukuan Pemohon Banding, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding tidak konsisten dengan koreksi pada sengketa PPh Badan tahun 2020, dan koreksi Terbanding berdasarkan ketiadaan data merupakan koreksi yang tidak dilandasi kebenaran substansi transaksi, melainkan didasarkan pada asumsi yang tidak didasarkan fakta.

bahwa pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena tidak terdapat bukti- bukti adanya hubungan istimewa pada biaya keagenan OTA, antara Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa maka berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh atas transaksi yang tersebut adalah merupakan transaksi yang telah memenuhi kewajaran sehingga Terbanding tidak berwenang untuk melakukan penyesuaian nilai transaksi tersebut.

bahwa alasan ketiadaan data dan informasi yang dimintakan Terbanding tidak dapat membenarkan tindakan Terbanding melakukan koreksi secara jabatan dengan cara menentukan adanya biaya OTA untuk kepentingan perhitungan PPh Pasal 26 tanpa melakukan koreksi negatif dari biaya keagenan tersebut sebagai biaya pengurang penghasilan bruto pada kewajiban PPh Badan, dan oleh karena tidak terdapat alat bukti apapun yang dapat membenarkan perhitungan jumlah biaya OTA, dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan perhitungan jabatan, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas komisi Online Travel Agent (OTA) sebesar Rp14.587.576.698,00 adalah tidak didasarkan pada kebenaran substansi transaksi, tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup, kompeten dan relevan, dan tidak didasarkan pada wewenang hukum, serta tidak konsisten dengan koreksi atas biaya pada jenis pajak PPh Badan.

bahwa di persidangan koreksi Terbanding memberikan penjelasan tentang dasar analisis koreksi terkait dengan prosedur pemesanan kamar hotel melalui Website Marriott (berlaku juga untuk pemesanan secara langsung di Hotel) dan

Prosedur pemesanan kamar hotel melalui Online Travel Agent, namun demikian penjelasan Terbanding tersebut tidak berketerkaitan cara koreksi Terbanding yaitu dengan menentukan besaran tarif komisi sebesar 20% dikalikan jumlah penghasilan sewa kamar, sehingga penjelasan koreksi Terbanding tersebut tidak memberikan alasan yang dapat membenarkan tindakan koreksi Terbanding bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan koreksi Terbanding dengan menerapkan tarif komisi jasa agen asing sebesar 20% dari penghasilan sewa kamar, terbukti tidak didasarkan kebenaran substansi fakta dan tidak didasari landasan hukum yang berlaku oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh PAsal 26 atas Komisi OTA sebesar Rp14.587.576.698,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2617.652.662.074,000,0017.652.662.074,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 17.652.662.074,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 17.652.662.074,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00059/204/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT PACIFIC RESORTS BUANA INDONESIA, NPWP 01.069.423.0-904.000, beralamat di Jl. Terompong, Bualu P.O. Box 112, Nusa Dua, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00 PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H..

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.