Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-005873.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Pacific Resorts Buana Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005873.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00074/406/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005873.15/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PACIFIC RESORTS BUANA INDONESIA, NPWP 01.069.423.0-

904.000, beralamat di Jl. Terompong, Bualu P.O. Box 112, Nusa Dua, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali, dan alamat korespondensi Jl Mayor Oking Jayaatmaja No 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, dalam hal ini diwakili oleh Tanto Suliostyanto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eduardus Adias Utomo;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK.PRBI/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/198503142009011006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

2 Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho/198305182002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I) berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-345/WPJ.11/2024 tanggal 18 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1095/PP/BR/2023 tanggal 25 September 2023 juncto PEN-228/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-41/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 09 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00074/406/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi)Rp29.980.312.934 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang

PPh (Pasal 17 Ayat (2) KUP)Rp0 Penghasilan Kena PajakRp29.980.312.934 PPh yang TerutangRp6.595.668.640 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

Diperhitungkan tahun laluRp0 Jumlah PPh TerutangRp6.595.668.640

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain Lain-Lain Rp0 c. Dibayar SendiriRp0

- PPh Pasal 25Rp7.916.527.582 d. DiperhitungkanRp0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 Ayat (2) KUP)Rp0 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp7.916.527.582 Jumlah PPh yang lebih bayarRp1.320.858.942 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp(7.916.527.582)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/PRBI/TS/VII/2022 tanggal 08 Juli 2022, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Peredaran UsahaRp 113.238.195.573,00 Harga Pokok PenjualanRp 58.131.212.422,00 Laba BrutoRp 55.106.983.151,00 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp 92.961.521.705,00 Penghasilan Neto dalam NegeriRp (37.854.538.554,00) a. Penghasilan Luar UsahaRp 20.973.600.603,00 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal PositifRp3.384.600.654,00 b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp 62.357.206.096,00 c. JumlahRp (58.972.605.442,00) Penghasilan NetoRp (75.853.543.393,00) PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp7.916.527.582,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp (7.916.527.582,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak29.980.312.934029.980.312.934
Pajak Penghasilan Terutang6.595.668.64006.595.668.640
Kredit Pajak7.916.527.58207.916.527.582
Pajak yang lebih dibayar(1.320.858.942)0(1.320.858.942)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 06 Juli 2023 (tanggal diposkankan pada 05 Juli 2023),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ALASAN MATERI

Dasar Koreksi Menurut Pemeriksa Pajak

PPh Badan a. Pokok Masalah koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp106.622.936.297

Menurut Pemohon BandingRp2.595.520.684,00
Menurut TerbandingRp109.218.456.981,00
KoreksiRp106.622.936.297,00

b. Dasar Koreksi menurut Pemeriksa Pajak

1. Pendapatan Lain Rp95.898.225.951,00 bahwa berdasarkan asas persamaan perlakuan, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pengenaan bunga kepada pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa, pinjaman dari pihak afiliasi juga harus dibebani bunga secara wajar. Berdasarkan hasil pengujian

disimpulkan bahwa terdapat koreksi fiscal positif lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa pendapatan bunga atas transaksi yang dilakukan antara WP dengan perusahaan afiliasi yaitu Rajawali Properties Pte Ltd (RPP), Pacific Properties Fund Limited (PPFL), Rajawali Properti Nusantara (RPN) dan Rajawali Properti Khatulistiwa (RPKh) yang tidak memenuhi syarat pinjaman tanpa bunga.

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa pinjaman tanpa bunga tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010 stdtd PP No. 45 Tahun 2019, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan suku bunga wajar atas pinjaman tersebut. Terbanding menggunakan suku bunga wajar berupa “Suku Bunga Bank Persero Tahun 2019”.

2. Biaya Usaha Lainnya Rp6.870.525.000,00 bahwa koreksi fiskal positif lainnya atas biaya usaha lainnya merupakan koreksi biaya Management Fee kepada PT. Rajawali Properti Investama yang dibebankan oleh Pemohon Banding namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai dan pemeriksa tidak menyakini eksistensi, manfaat serta kewajaran atas biaya tersebut.

3. Biaya Usaha Lainnya Rp3.065.105.376,00 bahwa koreksi fiscal positif lainnya atas biaya usaha lainnya merupakan koreksi biaya marketing (Marriot Bonvoy Programme) yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak dibuatkan daftar nominatif.

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU PPh;

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, PER-32/PJ/2011, Pasal 12

- ayat (2) PP 94/2010 stdtd PP No. 45 Tahun 2019

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh, SE-35/PJ/2010, SE-50/PJ/2013, Pasal 12

- (Pasal 6 ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010)

4. Biaya Gaji Pegawai Tetap Rp789.079.970,00

Terbanding mengoreksi Biaya Gaji Pegawai karena dianggap tidak wajar

menurut Standar Gaji Karyawan Asing pada KEP-173/PJ/2002 tanggal 22 Mei 2002 c. Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding menolak koreksi PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

UraianJumlah
Penghasilan Kena Pajak29.980.312.934
PPh Terhutang6.595.668.640
Kredit Pajak7.916.527.582
PPh Kurang / (Lebih) Bayar(1.320.858.942)
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar0

1. Pendapatan Lain Rp95.898.225.951,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Pendapatan Lain sebesar Rp95.898.225.951,00, dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan dokumen perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding, bunga pinjaman akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasinya RPP, PPFL dan RPKh dan kepada pemegang saham RPN setelah tanggal jatuh tempo pinjaman dengan tingkat suku bunga wajar.

b. Pasal 12 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa “apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagimana dimaksud ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar”. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak menerima pinjaman dari pemegang sahamnya (RPN), akan tetapi Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada pemegang saham (RPN) dan perusahaan afiliasinya (RPP, PPFL dan RPKh). Sesuai dengan penjelasan kami di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pendapatan Lain sebesar Rp95.898.225.951,00 dapat dibatalkan.

2. Biaya Usaha Lainnya Rp6.870.525.000,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.870.525.000, dengan alasan sebagai berikut:

a. Jasa yang diberikan oleh PT. Rajawali Properti Investama (“PT. RPI”) memberikan manfaat ekonomis bagi PT. PRBI (Wajib Pajak). Karena melalui sumber daya manusia (SDM) PT. RPI, yang ditempatkan sebagai anggota Direksi dan Komisaris Wajib Pajak, setiap penyusunan rencana kerja tahunan Pemohon Banding dilakukan review dan diberikan masukan-masukan perbaikannya oleh mereka; selain itu, mereka juga melakukan monitoring jalannya operasional hotel setiap bulannya dan memberikan saran-saran jika diperlukan. Terlampir kami sampaikan bentuk laporan yang disampaikan oleh PT. RPI ke Wajib Pajak.

b. Dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. RPI yang telah kami sampaikan ke Terbanding, menurut Pemohon Banding sangat memadai.

c. Biaya tersebut nyata-nyata Pemohon Banding bayarkan kepada PT. RPI dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% serta dibayarkan PPN nya sebesar 10%.

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.870.525.000,00, dapat dibatalkan.

3. Biaya Usaha Lainnya Rp3.065.105.376,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp3.065.105.376,00, dengan alasan bahwa biaya Marriott Bonvoy Programme tersebut bukan merupakan biaya promosi (marketing) yang harus dibuatkan daftar nominative. Sesuai PMK No. 02/PMK.03/2010, yang dimaksud biaya promosi adalah adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Cakupan biaya promosi menurut aturan ini adalah:

• biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

• biaya pameran produk;

• biaya pengenalan produk baru; dan/atau

• biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal, yaitu:

• pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

• biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Sedangkan, Marriott Bonvoy Programme adalah loyalty program hotel yang dikeluarkan oleh grup Marriott berupa point rewards bagi para tamu hotel yang menjadi anggota Marriott Bonvoy atau sebelumnya dikenal sebagai Marriott Rewards. Dengan point rewards yang dimiliki, para anggota Marriott Bonvoy dapat manfaat menarik seperti diskon kamar hotel, upgrade kamar hotel, late checkout hingga jam 4 sore, akses executive lounge di bandara dan masih banyak manfaat lainnya. Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.065.105.376,00 dapat dibatalkan.

4. Biaya Gaji Pegawai Tetap Rp789.079.970,00 bahwa Pemohon Banding menganggap bahwa standar gaji karyawan asing sudah sesuai standar gaji karyawan asing sesuai KEP-173/PJ/2002 tanggal 22 Mei 2002

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan perhitungan diatas, Pemohon Banding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan secara formal sesuai dengan UU KUP Pasal 25;

2. Surat Keputusan Terbanding No: KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.17/2023, Tanggal 06 April 2023 atas SKPLB PPh Badan Tahun 2020, No: 00074/406/20/904/22,

Tanggal 22 April 2022 adalah tidak benar, tidak tepat, dan tidak adil.

Selanjutnya, dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima, karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Setelah Surat Banding, PPh Badan Tahun 2020 adalah Lebih Bayar sebesar Rp7.916.527.582,00.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-41/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 09 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

1. Penghasilan Dari Luar Usaha - Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3. Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh; PER-32/PJ/2011; Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010 stdtd PP No. 45 Tahun 2019;

b. Tanggapan Terbanding

Bahwa Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

Mp hara | NN " 5 ‘al FUSungari Islimewa

— Raawall “raperlics Pte, Lidi PPS Dg 2g asa ang | Aasal 19 aval 14: Putut ib) d Pinte Pry MOS Wan Pasal 16 ayal (41 hurt ib} o]Raewal Moot Reaches va (RPM 8174? Ftd 4 387 oa anal 16 ayas (21 bua ib}

4 ajaa Croce Kusam Op ap maag mana | psec at coma cack cope,

Antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi terdapat transaksi utang piutang dimana Pemohon Banding merupakan kreditur/pemberi pinjaman dari pihak pihak afiliasi.

Berdasarkan asas persamaan perlakuan, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pengenaan bunga kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, pinjaman dari pihak afiliasi juga harus dibebani bunga secara wajar.

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi fiskal positif lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa pendapatan bunga atas transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi yaitu Rajawali Properties Pte Ltd (RPP), Pacific Properties Fund Limited (PPFL), PT. Rajawali Properti Nusantara (RPN) dan PT. Rajawali Properti Khatulistiwa (RPKh) yang tidak memenuhi syarat pinjaman tanpa bunga.

Pemohon Banidng tidak menerima pembayaran bunga dari pihak afiliasi pada tahun 2020, resume perjanjian pinjaman Wajib Pajak sebagai berikut:

Debiturketerangan
PT Rajawali Properti KhatulistiwaPengakuan hutang antara PT PRBI dengan PT Rajawali Properti Khatulistiwa Rp26.060.150.000,00 tanggal 24 Juli 2017 Bunga berlaku efektif mulai tahun ke lima sejak tanggal perjanjian yaitu 24 Juli 2017 (mulai dikenakan bunga pada 24 Juli 2021), bunga sebesar 11% per tahun. Jatuh tempo pelunasan ditentukan tanggal 24 Juli 2022.
PT Rajawali Properti NusantaraPerjanjian fasilitas pinjaman antara PT PRBI dengan PT Rajawali Properti Nusantara Rp150.000.000,000,00 tanggal 17 Juni 2019 Bunga efektif dikenakan per 1 Juli 2021 sebesar 6,5% per tahun. Jatuh tempo pelunasan ditentukan tanggal 30 Juni 2021
Debiturketerangan
Amandemen perjanjian antara PT PRBI dengan PT Rajawali Properti Nusantara tambahan pinjaman Rp52.175.000.000,00 tanggal 31 Desember 2019 Bunga efektif dikenakan per 1 Juli 2021 sebesar 6,5% per tahun, Jatuh tempo pelunasan ditentukan tanggal 30 Juni 2021, Jatuh tempo pelunasan ditentukan tanggal 30 Juni 2021

Koreksi Terbanding menggunakan kewenangan Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ketentuan mengenai pinjaman tanpa bunga (cfm Pasal 12 PP 94 Tahun 2010) diperkenankan apabila:

1) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

2) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

3) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

4) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang

bunga dengan tingkat suku bunga wajar

Sesuai dengan data neraca Wajib Pajak 1 1 diketahui struktur modal Wajib pajak adalah sebagai berikut:

mo — ————m ww— -. — . —

KETERANGAN REWAIBAN DAH KKU! AS PEMEGANG SANAM F

— —- “—-——— KEWAJIDAN LANG AR 1

AROS Pang ot this S3 Bh

ARTA | ABD AR ulate, der Damn BOT fit

TEE te ey he IME SEA bana ver ARA AE Le nara | AF & Tan

Bang ur SE EA DP aa on

Hayang Laine aie PA Bt Ges at Utang sajak Sie AMR

Barat act yee ga ng Huang Jesest Linen) Re

Baen papar darah | Manan Sega ar la Larcingiz KIAT,

Lag ue Bert abe anda meta - " Nanang ng.

Pem atap ti tuba oo. penata oo | Jumlah kewajiban Lana: te ter sae.

AR ivg Lara SORE MANIA ST) KEWAJIBAN JANGKA PANJANG aa Jaa ag ha Par are | ett KU bal at pra 4

' Pilar a 21d Satar hah ating - pkdiwa eta vel “KG Fie SAPI cMAnAagukan . 2 SN IE

Lana tern cea dpe Paitin dt kewalibe a na JASA Tg drug) kaye | 15 FD BATE

Hare ana nela | AN GME rai Ed cena sale BOSAN IA | Jumlah Kewajiban Tidak ancar Taka 1406

Ben lee ea TA WG ™ — earl. dated Ran Wes raat ate

" “ Ekwlas Pemigary Saham

— | Jocial "int BP Lag

Jurmicn rem perahan ley hai at BRE Meee Maa 0.600

Abg OMT Dre Pama leds da guy a IL Bo wat | pl ae seen

. aan yan an ten Mes a 7-1 2S 14a.

Ru Inda | AOI TER Soret it tahun tahuntg: Hae AB Ag MP

Seleb apa labore war. 1G AAS A17 P1

Aste Terign Lime at AKAN SL [es

Juma ekuitas Ged? 34g

Loree cee ape eg JUMLAH KEWAJIBAN DAK EKUITAS PEMEGANG SAHAM 1431 357 AOS 512

JUN AH AK TIA 2 TSSN 387 R05 512 —w

Sumber: dms viewer djp/SPT Pemohon Banding

Dari data neraca Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki ekuitas sebesar Rp628.852.183.380,00 sedangkan memiliki piutang Rp1.000.515.077.820,00 sehingga dapat dipastikan bahwa pinjaman tersebut tidak berasal dari dana milik Pemohon Banding sendiri tetapi berasal dari pihak lain dimana Pemohon Banding membukukan hutang bank jangka panjang sebesar Rp710.101.672.268,00

Pengujian unsur Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 adalah untuk memastikan bahwa pemberian pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan dalam pemberian pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi.

Dalam Laporan SPT Tahunan 2020 Pemohon Banding melaporkan ketersediaan dokumen penentuan harga transfer (TP doc) dalam formulir ikhtisar dokumen induk dan dokumen local dengan rincian sebagai berikut:

ill PERNYATAAN PENYELENGGARAAN DAN PENYEDIAAN DOKUMEN I IC UK LAN POKUMEN LOKAL

Bahwasanya kami telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lola! +r de sar an data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi, dan:

tanggal bulan tahun

1. dokumen induk telah tersedia pada tanggal [27 6fof4]2T[0 7] 2 1

2. dokumen lokal telah tersedia pada tanggal lL2TeTorag2Toj2rai

JAKARTA, 26-04-2021

Waji ajak / kuasa

Z5EIS BS

Na TR

Terhadap Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman dokumen penentuan harga transfer (TP doc) dengan surat nomor S- 791/WPJ.17/2022 tanggal 24 Oktober 2022 namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

Pemohon Banding pada tanggal 23 Mei 2019 memperoleh pinjaman dari Bank Mandiri (Term Loan) berdasarkan akta notaris Muhammad Hanafi, SH nomor: 77 dengan nilai pinjaman sebesar USD 53.000.000. Jangka Waktu selama 10 Tahun dengan bunga floating rate kepada Bank Mandiri sebesar LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah 3,9%

Sesuai data SPT Tahunan Pemohon Banding diketahui bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding membayar bunga pinjaman ke Bank Mandiri sebesar Rp34.728.330.000,00 dan telah diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

IV. PENGHITUNGAN BIAYA PINJAMAN diaya " “jaman yang dapat Diperhilungkan Blays Pinjaman yang tidak dapat

Pemberi Pinjaman Saldo Rata-rata Utang Blaya Pinjaman | dal. Me ghitung Penghasilan Kena Palak dikurangkan

— 2 — 3 _ ~~ 6) ee

749.010 HET OR aan ama —————

Other Incomofcharges }+ net

- Gain (less) on foraign exchangg - ral 1.217.298.519 1.417.398.519

+ Inlarast incamp Bank 205.256, 145 [PBS 255 145) +

-Interasi Exp Bans Mandiri R45 390.001 (84 F330 Oo

PT PACIFIC RESORT BUANA INDONESIA

HP WP: 04,069.473.0-94,.000

Rakonsillasl Laba Rug! Fiskal Ocs 2020

Screenshot: lampiran SPT Pemohon Banding

Transaksi peminjaman dengan pihak Bank Mandiri (Independen) dilakukan sesuai prinsip kelaziman dan kewajaran usaha dengan pihak Bank sebagai pemberi pinjaman menerima penghasilan berupa bunga atas pinjaman yg diberikan, yang dibayarkan oleh Pemohon banding sebagai peminjam dan atas pembayaran bunganya telah dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai beban usaha.

Dengan demikian menurut Terbanding dapat disimpulkan bahwa koreksi positif pendapatan bunga sebesar Rp95.898.225.951,00 sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan, sehingga koreksi tersebut tetap

dipertahankan.

2. Penyesuaian Fiskal Positif - Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2. Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh

3. SE-35/PJ/2010;

4. SE-50/PJ/2013;

5. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Tanggapan Terbanding

Januari s.d. Desember 2020, WP diketahui melakukan transaksi pembayaran atas Jasa Enhancement Fee (biaya Enhancement Fee) kepada perusahaan afiliasi yaitu sbb:

NoNamaNPWPSifat Hubungan Istimewa
1Rajawali Properti Investama (RPI)02.901.621.9-063.000Pasal 18 ayat (4) huruf (b)

PT Rajawali Properti Nusantara merupakan pemegang saham ppengendali dari Pemohon Banding dan PT Rajawali Properti Investama dengan rincian sebagai berikut:

PEMEGANG SAHAM PT PACIFIC RESORT BUANA INDONESIAPEMEGANG SAHAM PT RAJAWALI PROPERTI INVESTAMA
2020816324719-067.000PT RAJAWALI PROPERTI NUSANTARA81.900.800.00099,72%2020816324719-067.000PT RAJAWALI PROPERTI NUSANTARA106.608.000.00099,88%
2020815546866-067.000PT RAJAWALI PROPERTY KAPITAL229.200.0000,28%2020815546866-067.000PT RAJAWALI PROPERTI KAPITAL125.000.0000,12%
82.130.000.000100,00%106.733.000.000100,00%

Pengurus PT Rajawali Properti Nusantara, Pemohon Banding dan PT Rajawali Properti Investama adalah sebagian besar orang yang sama:

Pengurus PRBI
12020278686241-086.000HELMUT KARL LUDWIG PLUCKERDirektur Utama
22020091494120-053.000TANG LING LING SHIRLEYPresiden Komisaris
32020083886176-905.000FERRY MARUFDirektur
42020075991562-043.000ABED NEGOKomisaris
52020080891245-013.000TANTO SULISTYANTODirektur
Pengurus RPN
12020823791736-053.000ALI ABBAS BADRE ALAMKomisaris
22020091494120-053.000TAN LING LING SHIRLEYDirektur Utama
32020075991562-043.000ABED NEGOKomisaris
42020062639596-093.000PETER SONDAKHPresiden Komisaris
Pengurus RPI
22020091494120-053.000TAN LING LING SHIRLEYDirektur Utama
32020083886176-905.000FERRY MARUFDirektur
42020075991562-043.000ABED NEGOKomisaris
52020823791736-053.000ALI ABBAS BADRE ALAMPresiden Komisaris

Sumber: appportal djp/summary pengawasan/data diolah

Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Rajawali Properti Investama sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 4 huruf b UU PPh.

Dalam Laporan SPT Tahunan 2020 Pemohon Banding melaporkan ketersediaan dokumen penentuan harga transfer (TP doc) dalam formulir ikhtisar dokumen induk dan dokumen local dengan rincian sebagai berikut:

it PERNYATAAN PENYELENGGARAAN DAN PENYEDIAAN DOKUMEN IIL UK LAN POKUMEN LOKAL

Bahwasanya kami telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lol-al - -dz sar.an data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi, dan:

tanggal bulan tahun

1. dokumen induk telah tersedia pada tanggal lLz1sToTa1210or12 TA

2. dokumen lokal telah tersedia pada tanggal [2 [6 To | 4 fF 2 7Toy 2 fii

JAKARTA, 26-04-2021

W aji ajak /kuasa

1 JAR LK LD ea 5 bp

Xx JA > -

Terhadap Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman dokumen penentuan harga transfer (TP doc) dengan surat nomor S- 791/WPJ.17/2022 tanggal 24 Oktober 2022 namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

Wajib Pajak menyerahkan dokumen-dokumen berupa:

1. Linkedin - Shirley Tan Profil, Linkedin - Helmut Plucker Profil dan Linkedin - Ferry Maruf Profil.

2. Perjanjian Enhancement Fee PRBI dengan RPI.

3. Invoice Enhancement Fee PRBI 2020.

4. Determination of enhancement fee PRBI Tahun 2020.

5. Waiver of the Management Fee PRBI Tahun 2020.

6. Acceptance of Waiver of the Management Fee PRBI Tahun 2020.

7. Undangan rapat online - Shiley Tan _ Helmut Pluecker - Evaluasi kinerja Q2.

8. Undangan rapat online - Shiley Tan _ Helmut Pluecker - Evaluasi kinerja Q3 _ Q4 dan budget 2021.

9. Monthly Operating Performance Report Januari 2020, Maret 2020, Juli 2020, Agustus 2020, September 2020, Oktober 2020, November 2020 dan Desember 2020.

10. Form Persetujuan - Helmut Plucker - Membrane BWRO

Replacement.

11. Form Persetujuan - Helmut Plucker - Penggantian fasilitas St. Regis Bali Resorts akibat kebakaran.

12. Form Persetujuan - Helmut Plucker - Penggantian Inverter. Sesuai hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dilaksanakan tanggal 29 Maret 2022 yang dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor BA- 33/WPJ.17/BD.06/2022 tanggal 29 Maret 2022 diketahui bahwa kegiatan operasional dilakukan oleh 8 bagian antara lain:

1. Finance yang menangani masalah terkait planning, cost control, budgeting, dan forecasting dilakukan oleh Department Finance

2. Human Resources menangani masalah Sumber Daya Manusia

3. Sales menangani masalah marketing

4. F & B menangani makanan dan minuman

5. Room menangani masalah Alokasi kamar, house keeping, Front Office

6. Engineering menangani maintenance pool, garden dan equipment

7. LP/Security menangani masalah keamanan

8. SPA menangani SPA

Sumber: laporan keberatan Tahun Pajak 2020

Pengurus Pemohon Banding sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam struktur organisasi Wajib Pajak.

Jasa yang dilakukan sebenarnya telah diselenggarakan sendiri secara internal sesuai dengan tupoksi dari struktur organisasi pengurus Wajib Pajak, sehingga biaya tersebut seharusnya tidak ada.

Karena Pemberian jasa yang dilakukan PT RPI kepada Wajib Pajak merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri (duplicative services) maka atas jasa tersebut tidak dapat diakui eksistensi penyerahan jasanya sehingga pembebanan biaya tersebut tidak ada manfaatnya (mendapatkan, menagih dan/atau memelihara penghasilan) dan tidak memenuhi unsur kewajaran (seharusnya tidak ada) sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan demikian menurut Terbanding dapat disimpulkan bahwa koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar Rp6.870.525.000,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan

3. Penyesuaian Fiskal Positif - Penyesuaian Fiskal Positif a. Dasar Hukum

1. Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3. Pasal 6 ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010;

b. Tanggapan Terbanding

Sesuai SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Audit, diketahui bahwa biaya usaha lainnya itu adalah biaya atas "Marriott Bonvoy Programme" Penjelasan atas biaya tersebut adalah (sesuai notes To Financial Statement Poin 28 dan Point 32 huruf b) adalah: 'For revenues derived from guests availing of the Marriott Bonvoy programme, the Hotel shall pay a contribution to the program, calculated based on a certain percentage of the revenues to the Sheraton Overseas Management. The program will then award Marriott Bonvoy members with star points, which can be accumulated and redeemed for various awards offered by the program from time to time”. Contributions made were included in the

Hotel's marketing expenses (Note 28)

Sesuai hasil penjelasan tambahan yang disampaikan Wajib Pajak diketahui bahwa:

1) Loyalty Program atau program loyalitas adalah strategi pemasaran yang digunakan oleh Pelaku Bisnis untuk mendorong pelanggan agar tetap berbelanja atau tetap menggunakan layanan yang ditawarkan pada program tersebut. Grewal and Levy (2008,p. 572) juga menyebutkan bahwa “Loyalty Program adalah program promosi penjualan yang dirancang untuk membangun hubungan jangka Panjang serta untuk meningkatkan loyalitas”. Oleh karena itu, sederhananya, Loyalty Program didesain oleh Pelaku Bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka waktu panjang.

2) Marriott Bonvoy Programme 11 adalah Loyalty Program berbasis “Reward Point” yang ditawarkan oleh Marriott International Inc. Loyalty Program ini mulai berlaku sejak Februari 2019 yang dioperasikan terpadu dalam tiga nama yaitu Program Marriott Rewards, The Ritz- Carlton Rewards Program, dan Program Starwood Preferred Guest. Adanya Loyalty Program memberikan manfaat kepada pengguna ataupun pengunjung tempat yang berada di bawah afiliasi pemilik program, mulai dari potongan harga, late checkout, welcome gift, serta manfaat dan keuntungan lainnya.

3) tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kenyamanan kepada pelanggan setia agar mereka tetap menggunakan jasa dan/atau produk yang ditawarkan oleh pemilik program serta berupaya untuk menarik calon-calon pengguna baru. Dengan Loyalty Program ini, pihak penyelenggara akan memberikan akses eksklusif kepada para pengguna program ini.

4) Selain dengan memberikan manfaat kepada pengguna, program ini juga memberikan manfaat kepada pihak-pihak terafiliasi. Beberapa penginapan yang terafiliasi dengan Loyalty Program ini adalah Marriott, Sheraton, Westin, ST Regis, dan banyak lainya. Program ini akan mendorong orang-orang untuk menginap di hotel yang terafiliasi

dengan tawaran yang menarik.

5) Skema Alur Transaksi Loyalty Program Marriott Bonvoy a) Tamu Menginap dan mendapatkan Reward Point

b) Tamu Menginap dan membelanjakan Point/Redemption Point

1 Not fixas' dar

Warriott Bor vey xe bote a 2 i ! USA

Proses redemption |) Indsnesa point melalui 1

Aplikasi MB 1 ok v 1

- Sial

START

6) Pembayaran Loyalty Program Marriott Bonvoy bukan merupakan pemberian Jasa melainkan Uang Elektronik yang dapat dibelanjakan di masa depan oleh Pelanggan/Customer. Dari Invoice Loyalty Program Marriott Bonvoy nomor: “9262014388” dapat dibuktikan bahwa terdapat biaya (Loyalty Program Expense) dan juga pendapatan (Loyalty Program Reimbursement) dari transaksi ini, sebagaimana telah dijelaskan pada Skema b di atas.

7) Rekapitulasi perhitungan Invoice Loyalty Program Marriott Bonvoy (Expense & Reimbursement) bulan Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2020

Lo ceser ten Jansaryto 0 Jarsary February Maven apr May wre dally Auguet September sone: November Decembar

" rere Cacemter 18D! Usd) usp) so, so, | soy | usps | sd Lesbi 1D) 1.0) (ust

‘SubTotal | 122.878.77] 26.182,19| 42.145,41] 21.844,63| 12.382,22|2.274,85] | 2,25| 2.087,81] 2.87948 4.9677] ~ 6.9523]

, ne aoe a Bee] 11 Pan, sane 2.59

" ; | 31.08 _ —

‘SubTotal -$26.573,43| -282.169,22] -130,900,18] -57.842,44| 15.9551] -3.482,90 -6.036,18| ~_-691,68[__-1.188,26| “-5.526.26| -21.794,29] 10.62!

Total -403.993,66| -254.037,08| -88.754,72| -35.897,81| -4.603,29 -1.20205 6.036,18| 688,88] 908,65| -3.256,82| -6.826,42[ “Des,

8) Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya Loyalty Program Marriott Bonvoy hanya senilai USD122,579.77 atau sebesar Rp1.725.348.155,00

9) Sejalan dengan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa nilai koreksi sebesar Rp3.065.105.376 tidak sepenuhnya merupakan biaya Loyalty Program Marriott Bonvoy yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Nilai atas biaya Loyalty Program Marriott Bonvoy yang dikeluarkan Wajib Pajak hanya sebesar Rp1.725.348.155, sedangkan sisanya adalah di antaranya selisih kurs (forex), pemberian additional discount bagi pelanggan di luar Loyalty Program Marriott Bonvoy, dan lain-lain.

10) Total Rincian Loyalty Program Marriott Bonvoy sebagaimana dengan GL yang sudah pernah disampaikan pada Penyampaian Data tanggal 04 November 2022, sebagai berikut:

Postingan Loyalty (US2122,.570.7 7) 1.725 348.155

Discount FB Marriott Bonvoy 359.206.925

Forcx 686.642.994

Other Expenses 263.902.395

Total 3.065.105 377

Sheraton Overseas Management merupakan provider Jasa Pemasaran/Promosi yang mengelola poin reward yang dikenal dengan Marriott Bonvoy Programme.

Poin reward yang diterima tamu dan benefit yang diterima elite member (gold, platinum, titanium, dan ambassador) adalah memenuhi unsur memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan sehingga sesuai dengan definisi dan karakteristiknya Biaya mariott bonvoy program merupakan biaya promosi (cfm Pasal 1 PMK 02/PMK.03/2010).

Dengan pemberian poin reward, pelanggan/tamu dianjurkan untuk melakukan repeat order atas produk yang ditawarkan Wajib Pajak. Namun demikian, Biaya mariott bonvoy program tidak termasuk dalam biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto cfm Pasal 2 PMK 02/PMK.03/2010.

PMK 02/PMK.03/2010 mengatur bahwa:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Pasal 6 ayat (1):

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain

Pasal 6 ayat (4):

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan

Sesuai ketentuan Pasal 1 PMK 02/PMK.03/2010, Marriott Bonvoy programme merupakan biaya marketing karena menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Sesuai ketentuan Pasal 2 PMK 02/PMK.03/2010, Marriot bonvoy programme merupakan biaya marketing yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Wajib Pajak juga tidak membuat daftar nominative dalam lampiran SPT Tahunan 2020 sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (4) PMK 02/PMK.03/2010.

Dengan demikian menurut Terbanding dapat disimpulkan bahwa koreksi positif biaya usaha lainnya berupa marriott bonvoy program sebesar Rp3.065.105.376,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 005/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.**) b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00037/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPLB Nomor: 00074/406/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Masa/Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.069.423.0-904.000

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 005873.15.2023/PAN/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00037/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00074/406/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020; Bukti P-3 Akta Pendirian dan Terbaru Pemohon Banding;

Bukti P-4 Pakta Integritas, KTP, dan NPWP a.n. Tanto Sulistyanto;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas a.n.

Eduardus Adias Utomo;

Bukti P-6 Akta Notaris Nomor 06 tanggal 01 Juli 2022;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis Nomor 01/PRBI/Penj-1/I/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Bukti P-8 SPT Tahunan PPh Badan PT Pacific Resorts Buana Indonesia Tahun

Pajak 2020;

Bukti P-9 SPT Tahunan PPh Badan Rajawali Properti NusantaraTahun Pajak 2020;

Bukti P-10 SPT Tahunan PPh Badan PT Karya Agung Kisma Lestari Tahun Pajak 2020;

Bukti P-11 Laporan Keuangan PT Pacific Resorts Buana Indonesia Tahun 2020; Bukti P-12 Laporan Keuangan PT Rajawali Properti Nusantara Tahun 2020; Bukti P-13 File PPT TP DOC-Master File Rajawali Properti Kapital Tahun 2020; Bukti P-14 Struktur Organisasi PT Rajawali Properti Kapital Tahun 2017 s.d.

sekarang;

Bukti P-15 Struktur Organisasi PT Rajawali Properti Kapital s.d. Tahun 2017; Bukti P-16 Dokumen Bukti Transaksi Pembayaran Piutang;

Bukti P-17 File Excel Balance Sheet Reconcile Due From RPP, RPN, RPKH; Bukti P-18 File Excel Balance Sheet Reconcile Due From RPP, RPN, RPKH, dan

PPFL;

Bukti P-19 General Ledger RPI Management Fee Tahun 2020;

Bukti P-20 COD DGT Form 2020 Luxury Hotel International Hongkong;

Bukti P-21 File PPT Skema Loyalty Program Marriot Bonvoy STC;

Bukti P-22 Rekening Koran;

Bukti P-23 Dokumen Kependudukan, Izin Tinggal Sementara, dan NPWP

Pengurus a.n. Ferry Marug, Helmut Karl, Tan Ling Ling Shirley, Abed Nego, dan Tanto Sulistyanto;

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis Nomor 01/PRBI/Penj-2/III/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis Nomor 01/PRBI/SKA/III/2024 tanggal 25 April 2024 perihal Surat Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00037/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023;

Bukti T-2Surat Keberatan Nomor 003/PRBI/TS/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022;

Bukti T-3Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00074/406/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020; Bukti T-4Laporan Penelitian Keberatan (LPK) PPh Badan Tahun Pajak 2020

Nomor LAPS-3253/WPJ.17/2023 tanggal 05 April 2023;

Bukti T-5Matriks Sengeketa PPh Badan;

Bukti T-6Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal tanpa tanggal perihal

Penjelasan Sengketa PPh Badan;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis Nomor S-120/WPJ.11/2024 tanggal 19 April 2024 perihal Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00037/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00074/406/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005/PRBI/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif2.595.520.684,00109.218.456.981,00106.622.936.297

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp106.622.936.297,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa di persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyampaikan perincian koreksi tersebut terdiri dari Pos-pos koreksi sebagai berikut:

1. Pendapatan Lain Rp95.898.225.951,00

2. Biaya Usaha Lainnya Rp6.870.525.000,00

3. Biaya Usaha Lainnya Rp3.065.105.376,00

4. Biaya Gaji Pegawai tetap Rp789.079.970,00 bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi serta menyampaikan alat bukti dokumen terkait argumentasinya tersebut, dan berdasarkan hal-hal tersebut, atas masing-masing pos koreksi Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pendapatan Lain sebesar Rp95.898.225.951,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp95.898.225.951,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding memiliki aset berupa piutang kepada pihak afiliasi yaitu: Rajawali Properties Pte Ltd (RPP), Pacific Properties Fund Limited (PPFL), Rajawali Properti Nusantara (RPN) dan Rajawali Properti Khatulistiwa (RPKh), namun Pemohon Banding tidak mendapatkan penghasilan bunga atas piutang tersebut, dan menurut Terbanding karena piutang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pinjaman tanpa bunga

dari Pemegang saham berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010 stdtd PP No. 45 Tahun 2019, maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 ( Undang-Undang PPh), Terbanding menghitung bunga yang wajar sebagai penghasilan lain-lain bagi Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa kontrak perjanjian hutang piutang dengan para debitur dibuat kesepakatan bahwa Pemohon Banding akan menagihkan Rajawali Properties Pte Ltd (RPP), Pacific Properties Fund Limited (PPFL), Rajawali Properti Nusantara (RPN) dan Rajawali Properti Khatulistiwa (RPKh) setelah tanggal jatuh tempo pinjaman dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa Landasan hukum sengketa atas penghasilan bunga dari piutang pihak yang terkait hubungan istimewa, diatur pada ketentuan sebagai berikut: Pasal 18 Undang-Undang PPh (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (1)Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak kreditur yaitu Rajawali Properties Pte Ltd (RPP), Pacific Properties Fund Limited (PPFL), Rajawali Properti Nusantara (RPN) dan Rajawali Properti Khatulistiwa (RPKh) adalah pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh, sehingga hal ini sama dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan krediturnya, oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh diatur bahwa jika atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), maka Terbanding berwenang untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan PKKU.

bahwa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, telah memberikan batasan tentang kriteria pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, dan pada ayat (2) diatur bahwa apabila persyaratan pada ayat (1) tidak dipenuhi maka terhadap pinjaman tersebut wajib dikenakan bunga sebagaimana kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

bahwa di persidangan Pemohon Banding dengan alat bukti berupa dokumen perjanjian dengan pihak-pihak kreditur, dapat disimpulkan bahwa:

- Pengakuan hutang dengan PT Rajawali Properti Khatulistiwa Rp26.060.150.000,00 tanggal 24 Juli 2017; Bunga berlaku efektif mulai tahun ke lima sejak tanggal perjanjian yaitu 24 Juli 2017 (mulai dikenakan bunga pada 24 Juli 2021), bunga sebesar 11% per tahun. Jatuh tempo pelunasan ditentukan tanggal 24 Juli 2022.

- Perjanjian fasilitas pinjaman antara PT PRBI dengan PT Rajawali Properti Nusantara Rp150.000.000,000,00 tanggal 17 Juni 2019; Bunga efektif dikenakan per 1 Juli 2021 sebesar 6,5% per tahun. Jatuh tempo pelunasan ditentukan tanggal 30 Juni 2021 Amandemen perjanjian antara PT PRBI

dengan PT Rajawali Properti Nusantara tambahan pinjaman Rp.52.175.000.000,00 tanggal 31 Desember 2019, Bunga efektif dikenakan per 1 Juli 2021 sebesar 6,5% per tahun, Jatuh tempo pelunasan ditentukan tanggal 30 Juni 2021, Jatuh tempo pelunasan ditentukan tanggal 30 Juni 2021 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas deemed pendapatan bunga, karena berdasarkan kontrak perjanjian dengan pihak debitur, piutang tersebut tetap dikenakan bunga namun dalam waktu yang disepakati pada kontrak, sehingga menurut Pemohon Banding, piutang kepada anak perusahaan bukanlah pinjaman tanpa bunga, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pihak yang memberikan pinjaman akan menerima remunerasi berupa bunga berdasarkan periode waktu pinjaman tersebut, dan terbukti berdasarkan dokumen hutang piutang yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding dengan pihak kreditur bersepakat untuk menangguhkan saat terutangnya bunga sampai waktu yang disepakati, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian hutang piutang tersebut tidak sesuai dengan PKKU dan hal ini sama dengan yang didalilkan pada koreksi Terbanding.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alasan ketidaksetujuan dengan koreksi Terbanding dengan menyampaikan penyelesaian sengketa yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai kasus sejenis atas nama PT Karya Agung Kisma Lestari, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat bukti persamaan fakta dan peristiwa hukum pada kasus yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dengan sengketa ini sehingga argumentasi tersebut tidak dipertimbangkan.

bahwa mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding yang dikaitkan dengan aspek kepastian hukum, dimana Pemohon Banding menyatakan akan terjadi pengenaan pajak secara berganda mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kepastian hukum akan terjadi jika atas transaksi kepada pihak afiliasi ini memenuhi PKKU dan oleh karena fakta menunjukkan bahwa transaksi hubungan finansial dengan afiliasinya ini tidak memenuhi PKKU, maka atas kuasa Pasal 18 ayat (3) Terbanding berwenang untuk melakukan

penyesuaian agar memenuhi PKKU, dan hal ini tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda karena hanya dikenakan pada tahun sengketa ini saja yang secara akrual dapat diperhitungkan sebagai penerimaan bunga tahun ini, dan pada saat jatuh tempo sesuai perjanjian, jangka waktu penghasilan bunga yang telah diperhitungkan sebagai penghasilan dapat tidak diperhitungkan lagi sebagai penghasilan bunga.

bahwa mengenai argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengenakan tingkat bunga yang secara wajar, namun demikian hal ini tidak sesuai dengan fakta bahwa pada beberapa perjanjian hutang piutang dengan pihak afiliasi terbukti bahwa Pemohon Banding menangguhkan saat terutangnya bunga, sehingga pada periode tahun 2020 ini tidak terdapat pengenaan dan pengakuan penghasilan bunga.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan beberapa Putusan Pengadilan tentang sengketa pengenaan deemed penghasilan bunga atas adanya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, namun demikian berdasarkan penelitian pada putusan-putusan tersebut, diketahui tidak terdapat kesamaan substansi fakta dan peristiwa hukum dengan sengketa ini dan tidak terdapat isu hukum tentang penangguhan penghasilan bunga pada putusan-putusan tersebut sehingga argumentasi tersebut tidak dipertimbangkan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah dapat dibuktikan bahwa Piutang Pemohon Banding kepada kreditur tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, terutama karena terdapat fakta bahwa ekuitas dan kepemilikan dana Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memberikan pinjaman kepada afiliasinya, dan terdapat fakta bahwa Pemohon Banding juga memiliki hutang kepada Bank, dan Pemohon Banding membayar biaya bunga atas hutang tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa piutang kepada afiliasinya tidak sepenuhnya berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pendapatan Lain sebesar Rp95.898.225.951,00 tetap dipertahankan

2. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya Rp6.870.525.000,00

Koreksi fiskal positif lainnya atas biaya usaha lainnya sebesar Rp6.870.525.000,00 merupakan koreksi biaya Management Fee kepada PT. Rajawali Properti Investama yang dibebankan oleh Pemohon Banding namun tidak terbukti eksistensi, manfaat serta kewajaran atas biaya tersebut.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa Jasa yang diberikan oleh PT. Rajawali Properti Investama (“PT. RPI”) memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Pemohon Banding.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing- masing dan menyampaikan alat bukti terkait argumentasinya tersebut, dan berdasarkan penilaian terhadap argumentasi dan alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan PKKU atas biaya-biaya Management Fee yang dibayarkan kepada pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa atas nama PT Rajawali Properti Investama, sehingga sengketa ini adalah sengketa pembuktian pemenuhan PKKU atas transakai pembayaran jasa manajemen.

bahwa landasan hukum penerapan PKKU diatur pada UU PPh sebagai berikut: Pasal 18 UU PPh (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa uji pemenuhan PKKU atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi, diatur pada Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, dan Chapter VII OECD Guidelines 2017, yang pada intinya untuk pemenuhan PKKU, transaksi jasa dengan pihak afiliasi harus memenuhi:

1) prasyarat eksistensi jasa yang harus dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut telah dilaksanakan,

2) prasayarat manfaat atas jasa, yaitu bahwa jasa tersebut bermanfaat dalam kegiatan usaha dan bisnis bagi pemerima jasa, dan

3) uji kewajaran harga jasa yang harus di bayar, bahwa harga jasa tersebut sebanding dengan harga yang terjadi pada jasa yang sebanding yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang saling independen.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa bentuk penyerahan jasa adalah penempatan SDM dari PT RPI pada Pemohon Banding sebagai anggota Direksi dan Komisaris Pemohon Banding, yang bertugas untuk menjalankan operasional usaha dan manajemen Pemohon Banding, dan hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen Perjanjian antara PT RPI dengan Pemohon Banding dan dokumen tentang Struktur Organisasi PT RPI serta dokumen tentang Struktur Organisasi Pemohon Banding, dapat diketahui terdapat penempatan pengurus PT RPI sebagai pengurus perusahaan pada Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang tugas dan diskripsi pekerjaan pengurus-pengurus yang merupakan SDM yang berasal dari pemberian jasa manajemen dar PT RPI, dan dapat diketahui bahwa pekerjaan- pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang menjadi kebutuhan Pemohon Banding dan dimanfaatkan di dalam menjalankan operasional Pemohon Banding, dan alasan kebutuhan tersebut karena ketiadaan SDM sendiri dan efisiensi pada grup usaha Pemohon Banding, mengenai argumentasi kebutuhan jasa dan efisiensi tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kebijakan group perusahaan ini tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dapat menimbulkan efisiensi biaya dan tidak terdapat unsur penghindaran pajak dengan memperkecil penghasilan di suatu entitas.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alat bukti dokumen tagihan dan pembayaran jasa kepada PT RPI dan pemotongan PPh Pasal 23 yang terutang atas tagihan jasa tersebut, dan atas alat bukti dokumen tersebut membuktikan bahwa eksistensi adanya jasa yang diberikan dan adanya kebutuhan akan jasa

tersebnut serta adanya pemanfaatan jasa tersebut di dalam kegiatan operasional Pemohon Banding.

bahwa argumentasi Koreksi Terbanding di persidangan disampaikan Terbanding bahwa pemberian jasa yang dilakukan PT RPI kepada Pemohon Banding merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri (duplicative services), namun demikian Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan adanya duplikasi tersebut karena antara PT RPI dengan Pemohon Banding adalah entitas bisnis yang berbeda dan kedua entitas tersebut memerlukan fungsi manajemen masing-masing, serta kebutuhan fungsi manajemen Pemohon Banding dapat dibuktikan telah dipenuhi dari pemberian jasa oleh pihak afiliasinya (PT RPI) oleh karena itu atas pemberian jasa tersebut PT RPI berhak mendapatkan remunerasi, sehingga hal ini sesuai dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling independen.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas penempatan SDM dari PT RPI, tidak terdapat pembayaran gaji dari Pemohon Banding kepada SDM yang bersangkutan, namun terdapat pembayaran tagihan jasa, dan atas pembayaran tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 terutang dan penghasilan jasa tersebut merupakan penghasilan yang terutang PPh bagi PT RPI, serta Pemohon Banding juga memberikan penjelasan tentang pemungutan PPN yang terutang atas jasa tersebut, dan berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat unsur penghindaran pajak dan tidak terdapat ketentuan perpajakan yang dilanggar pada transaksi ini.

bahwa alat bukti dokumen berupa bukti potong PPh Pasal 21 atas SDM yang bersangkutan, dokumen pelaporan PPh Pasal 21, dan dokumen laporan keuangan dapat yang disampaikan Pemohon Banding telah memperkuat argumentasi Pemohon Banding tentang eksistensi jasa manajemen, karena Pemohon Banding tidak memperlakukan SDM tersebut sebagai karyawan sendiri, namun tetap sebagai SDM dari PT RPI, sehingga hubungan transaksi ini adalah antara Pemohon Banding dengan PT RPI, sekaligus hal ini memperkuat bukti adanya eksistensi jasa tersebut.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti dan argumentasi yang cukup dapat membuktikan eksistensi

dan pemanfaatan jasa manajemen dari PT RPI, sedangkan atas kewajaran harga jasa, tidak menjadi alasan koreksi Terbanding sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa alasan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan substansi fakta sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi jasa manajemen pada sengketa ini telah memenuhi PKKU oleh karena itu koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.870.525.000,00 tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp3.065.105.376,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif lainnya atas biaya usaha lainnya sebesar Rp3.065.105.376,00 merupakan koreksi atas biaya marketing (Marriot Bonvoy Programme) yang dibebankan oleh Pemohon Banding yang tidak dibuatkan daftar nominatif, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp3.065.105.376,00, dengan alasan bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan Marriott Bonvoy Programme tersebut bukan merupakan biaya promosi (marketing) yang harus dibuatkan daftar nominatif, sesuai PMK No. 02/PMK.03/2010.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan ketentuan yuridis tentang pembebanan biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto dikaitkan dengan ketentuan untuk membuat daftar nominatif sebagaimana dimaksud ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 pada Pasal 1 mengatur bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa sesuai data SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Audit biaya "Marriott Bonvoy Programme", dan Pemohon Banding

menyampaikan penjelasan tentang Loyalty Program atau program loyalitas adalah strategi pemasaran yang digunakan oleh Pelaku Bisnis untuk mendorong pelanggan agar tetap berbelanja atau tetap menggunakan layanan yang ditawarkan pada program tersebut.

bahwa Loyalty Program berbasis “Reward Point” yang ditawarkan oleh Marriott International Inc., yang terdiri dari Program Marriott Rewards, The Ritz-Carlton Rewards Program, dan Program Starwood Preferred Guest, dan terdapat penjelasan mengenai proses alur kegiatan dan proses pelaksanaan program tersebut.

bahwa di persidangan Pemohon Banding membuktikan bahwa jumlah biaya yang dikoreksi adalah biaya Marriott Bonvoy Programme, adalah loyalty program hotel yang dikeluarkan oleh grup Marriott berupa point rewards bagi para tamu hotel yang menjadi anggota Marriott Bonvoy atau sebelumnya dikenal sebagai Marriott Rewards.

bahwa dengan point rewards yang dimiliki, para anggota Marriott Bonvoy dapat manfaat menarik seperti diskon kamar hotel, upgrade kamar hotel, late checkout hingga jam 4 sore, akses executive lounge di bandara dan masih banyak manfaat lainnya.

bahwa biaya program / kegiatan insentif buat pelanggan yang dilakukan Pemohon pada dasarnya bukan biaya promosi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010, dimana pada Pasal 2 PMK tersebut mengatur jenis biaya promosi antara lain adalah: biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk; biaya pengenalan produk baru; dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa Terbanding telah memperluas biaya promosi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010, dengan kegiatan marketing pada umumnya, dan hal ini berakibat bahwa koreksi Terbanding diperluas sampai dengan biaya-biaya yang bukan biaya promosi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

bahwa di persidangan terbukti bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada tidak adanya daftar nominatif biaya promosi, sedangkan biaya yang dikoreksi

Terbanding dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup berupa bukti pengeluaran biaya, pencatatannya dan pelaporan pada Laporan Keuangan serta penjelasan tentang kegiatan yang dilaksanakan terkait program loyalty tersebut sehingga dapat diyakini bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding bukanlah biaya- biaya yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 bukanlah biaya promosi yang harus dibuatkan daftar nominatif.

bahwa oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya Marriott Bonvoy Programme adalah biaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan, dan bukan biaya promosi yang harus dibuatkan daftar nominatif serta koreksi Terbanding hanya terkait pada kewajiban pembuatan daftar nominatif, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah didasarkan pada substansi fakta yang tidak benar dan penerapan ketentuan perundang-undangan yang tidak tepat sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp3.065.105.376,00 tidak dapat dipertahankan.

4. Biaya Gaji Pegawai tetap Rp789.079.970,00

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Biaya Gaji Pegawai tetap Rp789.079.970,00. bahwa Terbanding dalam surat keberatan dengan Surat Nomor 003/PRBI/TS/VII/2022 tanggal 08 Juli 2022, menyatakan setuju atas koreksi tersebut.

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002, menyatakan bahwa:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Penjelasan

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang

sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian.” bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Gaji Pegawai tetap Rp789.079.970,00, tidak termasuk sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Gaji Pegawai tetap Rp789.079.970,00, tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif106.622.936.297,0095.898.225.951,0010.724.710.346,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 109.218.456.981,00 koreksi tidak dapat dipertahankanRp 10.724.710.346,00 Koreksi Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 98.493.746.635,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha
2Harga Pokok Penjualan
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya
Usaha
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
77Fasilitas Penanaman Modal BerupaRp0,00
Pengurangan Penghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
c. Jumlah (a-b)Rp36.136.540.539,00
9Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00
10Jumlah Penghasilan NetoRp19.255.602.588,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 06 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00074/406/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama: PT PACIFIC RESORTS BUANA INDONESIA, NPWP 01.069.423.0-904.000, beralamat di Jl. Terompong, Bualu P.O. Box 112, Nusa Dua, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali, dan alamat korespondensi Jl Mayor Oking Jayaatmaja No 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 19.255.602.588,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 19.255.602.000,00 PPh TerutangRp4.236.232.440,00 Kredit PajakRp7.916.527.582,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp (3.680.295.142,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H..

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.