P U T U S A N
Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005833.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JASATAMA PETROINDO, NPWP 01.069.599.7-058.000
beralamat di Gedung Arkadia Green Park Tower G Lt. 2, Jl. Letjen T. B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520 (domisili elektronik wina.ramadhani@bp.com), yang diwakili oleh Erich N. Pesiwarissa, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mohammad Ircham Ramadhani
Izin Kuasa Hukum : KEP-1247/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 023/TD/PoA/PTJP/7/2025 tanggal 28 Juli 2025;
2. Nama: Hendra Hafnur
Izin Kuasa Hukum : KEP-832/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 022/TD/PoA/PTJP/7/2025 tanggal 28 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;