Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-005829.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Ariston Group Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005829.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/KPP06.12/2024 tanggal 22 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005829.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Ariston Group Indonesia, NPWP 70.480.465.7-072.000, beralamat di JL.Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Gedung Dipo Tower Lt.15 Unit B, C, & D, Dipo Business Center No. 44 C, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10260, domisili elektronik di ruly.hamdani@ariston.com, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Lim jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Ariston Thermo Indonesia Nomor 17 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lies Tania Tantri;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-990/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023; Surat Kuasa Khusus : 019/FAT.AGI/TAX/VI/2024 tanggal 8 Juli 2024;

2. Nama: Ruly Hamdani Rusman;

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 0046/FAT.AGI/TAX/XI/2024 tanggal 8 Juli 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Amin Faozan / NIP 19831014 200602 1 002

Prihantoro / NIP 19841014 200602 1 001

Ian Permadi / NIP 19740426 199511 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-820/WPJ.06/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1322/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 017/FAT.AGI/TAX/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 344/WPJ.06/2024 tanggal 27 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 050/FAT.AGI/TAX/XI/2024 tanggal 29 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00007/206/21/073/23 tanggal 26 April 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00006/NKEB/KPP06.12/2024 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutPembahasan Akhir disetujui (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Peredaran Usaha292.682.130.021296.549.457.422292.682.130.021
2.Harga Pokok Penjualan190.514.465.091190.514.465.091190.514.465.091
3.Laba Bruto102.167.664.930106.034.992.331102.167.664.930
4.Biaya Usaha90.932.540.07590.932.540.07590.932.540.075
5.Penghasilan Neto Usaha11.235.124.85515.102.452.25611.235.124.855
6.Penghasilan Dari Luar Usaha(472.610.383)(472.610.383)(472.610.383)
7.Penyesuaian Fiskal Positif10.949.438.59120.341.419.58110.949.438.591
8.Penyesuaian Fiskal Negatif2.479.649.6232.479.649.6232.479.649.623
9.Penghasilan Neto19.232.303.44032.491.611.83119.232.303.440
10.Pajak Penghasilan Terutang4.231.106.6607.148.154.4204.231.106.660
11.Kredit Pajak7.131.664.0007.131.664.0007.131.664.000
12.Pajak tidak/kurang dibayar(2.900.557.340)16.490.420(2.900.557.340)
13.Sanksi Administratif04.670.0870
12.Pajak Kurang/(Lebih) Bayar(2.900.557.340)21.160.507(2.900.557.340)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/FAT.AGI/TAX/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Peredaran Usaha292.682.130.021296.549.457.4223.867.327.401
2.Harga Pokok Penjualan190.514.465.091190.514.465.0910
3.Laba Bruto102.167.664.930106.034.992.3313.867.327.401
4.Biaya Usaha90.932.540.07590.932.540.0750
5.Penghasilan Neto Usaha11.235.124.85515.102.452.2563.867.327.401
6.Penghasilan Dr Luar Usaha(472.610.383)(472.610.383)0
7.Penyesuaian Fiskal Positif10.949.438.59120.341.419.5819.391.980.990
8.Penyesuaian Fiskal Negatif2.479.649.6232.479.649.6230
9.Penghasilan Neto8.282.864.84932.491.611.83124.208.746.982
10.Pajak Penghasilan Terutang4.231.106.6607.148.154.4202.917.047.760
11.Kredit Pajak7.131.664.0007.131.664.0000
12.Pajak tidak/kurang dibayar(2.900.557.340)16.490.4202.917.047.760
13.Sanksi Administratif4.670.0874.670.087
12.Pajak Kurang/(Lebih) Bayar(2.900.557.340)21.160.5072.921.717.847

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto32.491.611.831032.491.611.831
a. Pajak Penghasilan Terutang000
b. Kredit Pajak32.491.611.831032.491.611.831
c. Pajak tidak/kurang dibayar7.148.154.42007.148.154.420
d. Sanksi Administratif7.131.664.00007.131.664.000
e. Pajak Kurang/(Lebih) Bayar16.490.420016.490.420

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/FAT.AGI/TAX/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 017/FAT.AGI/TAX/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut TerbandingRp 296.549.457.422

Menurut Pemohon Banding:Rp 292.682.130.021

Sengketa koreksiRp 3.867.327.401

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait koreksi peredaran usaha ini. Berikut ini penjelasan Pemohon Banding: bahwa sejak berlakunya pada 1 Januari 2020, PSAK 72 yang mengadopsi IFRS 15, mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang semula ruled based menjadi principal based. Pendapatan diakui bukan sejumlah penerimaan uang muka dari pelanggan, melainkan

berdasarkan kewajiban kontrak yang sudah diberikan oleh suatu entitas kepada pelanggannya sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati; bahwa standar komprehensif yang mengatur pengakuan pendapatan yang terkait dengan kontrak pelanggan. Berikut perubahan PSAK tersebut: AS/IS MODEL | TO/BE MODEL “statutory | Ab) | IFRS | STATUTORY | aoi IFRS

GROSS TURNOVER

VER, # CANVASS XX XX... XX XX

ADJUSTIENT ON TURNOVER | new value field Lah “xxl account) XX

HET TERKOVER ba

COST OF GOODS SOLD cee a 2

STANDARD GROSS MARGIN , MONTHLY P&L LINE

7 RECLASSIFICATION AND “ SPLIT BY COMPANY-

GROSS (RARGIN : MARKET BY

CGISTIC VARIABLE COSTS AUTOMATICOB BASED

SELLING VARIABLE COSTS

SELLING MARGIN an TN

SELLING FIXED COSTS SPECINE 10 THE AREA .

MARKETING COSTS SPECIFIC TO THE AREA XX XX XX WC" account}

INTERESTS EXPENSE S

Group acct. Account Text for B/S P&L item

Bi SI IE Ta 2s Tanu - Bemest ima kaan SDLIDIDID ISIS IGSI $e es Revenues SP Dovest oes ie SALIM seeunisanaa ences

Revenue

Discount

Payable to customer

Place Ia ILD Geel io ors Peran eto Custover

Bi Bel BEI Pee Par ate to Customer

Payable to customer

NETREVENUE 1

Fakta dunia usaha :

bahwa sudah menjadi suatu kelaziman pada saat sekarang ini para pengusaha melakukan berbagai bentuk promosi agar para pelanggan semakin banyak yang membeli barang atau jasa yang mereka jual. Bentuk promosi itu antara lain berupa pemberian, cashback, atau potongan (diskon) dan insentif penjualan;

bahwa cashback adalah penawaran yang memberikan kepada pembeli prosentase tertentu pengembalian uang tunai atau uang virtual atau bahkan diberikan suatu produk tetapi harus memenuhi persyaratan pembelian yang telah ditentukan oleh pihak yang menyelenggarakan cashback;

bahwa kebanyakan promosi cashback tidak benar-benar mengembalikan uang tunai secara langsung ke tangan pembeli, tetapi pihak penjual memberinya dalam bentuk deposit, atau sebagai pengurang terhadap kewajiban pembeli. Kadang-kadang cashback dianggap sama dengan potongan penjualan (diskon);

bahwa diskon adalah pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sebagai penghargaan atas aktivitas tertentu dari pembeli yang menyenangkan bagi penjual. Jadi diskon merupakan biaya yang harus ditanggung penjual untuk memberikan keringanan bagi pembeli; bahwa dalam peristilahan perdagangan sering disebut “potongan harga”, “rabat (rebate)”, atau “diskon” yang merupakan suatu “pengurangan harga” yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Istilah “diskon” merupakan nama lain dari “rabat”. Dalam transaksi jual beli sehari-hari istilah rabat mungkin jarang didengar. Istilah rabat ini biasa digunakan pada perdagangan barang dalam jumlah besar. Pengertian “rabat” dapat diartikan sebagai potongan harga atau pengurangan dari harga yang harus dibayar. Nilai potongan harga merupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli;

Fakta Pemohon Banding :

bahwa BTL Payable to Customer dan Promo Payable to Customer termasuk jenis promosi yang tidak diberikan secara tunai melainkan

mengurangi penagihan atas penjualan. Sehingga hal tersebut bisa disebut sebagai pengurang harga yang menurut ketentuan termasuk pengurang akun peredaran usaha;

bahwa karena itu Pemohon Banding mencatatnya sebagai unsur pengurang penjualan. Referensi Pemohon Banding mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-29/PJ.43/2003 Tentang Penegasan Pengenaan PPh Atas Potongan Harga Dan Insentif Penjualan. Pada surat tersebut dinyatakan bahwa :

d, Istilah yang digunakan dalam kebijakan potongan harga dan insentif penjualan tersebut adalah sales discount, cash discount, extra discount, dan sales incentive. Definisi dari istilah- istilah tersebut adalah:

i. Sales discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan;

ii. Cash discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena membayar secara tunai dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal pembelian:

iii. Extra discount, adalah tambahan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena perubahan pasar, kualitas atau faktor lain yang mempengaruhi transaksi jual-beli tersebut:

iv. Sales incentive, bagian dari potongan harga yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada pelanggan jika dapat memenuhi suatu target penjualan dalam janaka waktu tertentu.

5, Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;

b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh

Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal

26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

bahwa dengan penjelasan di atas maka Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan aturan mengenai bentuk-bentuk biaya promosi mana yang tidak termasuk objek pemotongan PPh bagi penerimanya karena alasan telah diperhitungkan sebagai pengurang penjualan, maupun biaya promosi yang terkategori dikenakan PPh dan masuk ke Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagaimana telah kami berikan pada saat Pemeriksaan; bahwa seluruh penjelasan telah Pemohon Banding sampaikan dan data pendukung sebagai bukti-bukti juga telah diperlihatkan kepada Terbanding baik pada waktu proses pemeriksaan maupun keberatan, namun Terbanding mempertahankan koreksinya. Data yang mendukung

permohonan banding ini akan Pemohon Banding sampaikan pada saat sidang banding;

bahwa Pemohon Banding mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi peredaran usaha Terbanding dibatalkan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut TerbandingRp 20.341.419.581

Menurut Pemohon Banding: Rp 10.949.438.591

Sengketa koreksiRp 9.391.980.990

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan tentang transaksi jasa yang menjadi sengketa berupa dokumen Comprehensive Analysis on Intragroup Services (Additional TP Doc Explanation) yang diberikan pada baik waktu pemeriksaan, keberatan dan menjadi lampiran surat banding ini. bahwa perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp 292.682.130.021
HPPRp 190.514.465.091
Laba BrutoRp 102.167.664.930
Biaya usaha lainnyaRp 90.932.540.075
Laba OperasiRp 11.235.124.855
Penghasilan dari luar usahaRp 0
Biaya dari luar usahaRp 472.610.383
Laba Neto KomersialRp 10.762.514.472
Penyesuaian fiskal positifRp 10.949.438.591
Penyesuaian fiskal negatifRp 2.479.649.623
Penghasilan Neto FiskalRp 19.232.303.440
Penghasilan Kena PajakRp 19.232.303.440
PPh TerutangRp 4.231.106.660
Kredit PajakRp 7.131.664.000
PPh kurang /(lebih) bayarRp (2.900.557.340)
Sanksi admnistrasiRp 0
PPh Badan ymh dibayarRp 0

bahwa Pemohon Banding mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi biaya usaha Terbanding dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 344/WPJ.06/2024 tanggal 27 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

UraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Peredaran Usaha296.549.457.422292.682.130.0213.867.327.401
Penyesuaian Fiskal Positif20.341.419.58110.949.438.5919.391.980.990

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Dasar Hukum Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

2) Dasar Hukum Material a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pennerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara Iangsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, den tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 2

Besamya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media Iainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk; Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity),

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga on call contract) terlebih dahulu;

b. Tanggapan terbanding bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas data/dokumen Pemohon Banding, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 3.867.327.401:

a) bahwa Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya; biaya pameran produk; biaya pengenalan produk; dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk yang harus dibuatkan daftar nominatif dengan memuat data penerima berupa nama, npwp, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan dan jika tidak dipenuhi maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b) bahwa Terbanding telah meminta dokumen ataupun data seluruh daftar dan bukti transaksi penyusun akun BTL Payable to Customer dan akun Promo Payable to Customer berupa dokumen perjanjian, invoice, faktur dan bukti bayar yang disusun secara rapi dan terstruktur (lengkap dengan nama lawan transaksi dan dibuatkan keterangan yang merujuk ke nomor daftar nominatif), namun sampai dengan SPUH ini dibuat Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan atas akun BTL Payable to Customer dan akun Promo Payable to Customer telak masuk di daftar nominatif;

c) bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 9.391.980.990:

a) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa manajemen tersebut karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan, yaitu membeli barang dari supplier secara langsung dari pihak ketiga dalam pelaksanaan manajemen perusahaan, cukup pihak direksi dan

manager perusahaan yang mengelola secara langsung seluruh aktivitas perusahaan, sehingga atas biaya jasa manajemen harus dikoreksi fiskal positif karena tidak ada hubungan langsung dengan biaya 3M yaitu biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

b) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK-03/2020 tentang Tata Cara Penerapan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) diatur bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

c) bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dan TP Doc, biaya jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah berupa jasa:

• Staf pusat (seperti pemasaran, SDM, Kualitas, Pajak & Hukum, Keuangan, Perbendaharaan dll)

• Layanan koordinasi komersial

• Layanan IT

• Layanan teknis (seperti pengadaan)

• Layanan lainnya d) bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap sengketa tersebut melalui tahapan penelitian terhadap jasa intra group telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 PMK nomor 22/PMK-03/2020 yaitu memastikan adanya bukti bahwa jasa intra group secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

e) bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi jasa dari Ariston Holding N.V dan Arston Thermo Pte. Ltd. kepada Pemohon Banding karena tidak dilengkapi dengan dokumen bukti kegiatan serta fungsi dan pengaruhnya terhadap Pemohon Banding secara detil dan terstruktur atas jasa yang telah dilakukan oleh Ariston Holding N.V dan Ariston Thermo Pte. Ltd. dan diterima oleh Pemohon Banding;

f) bahwa dengan tidak dilengkapinya bukti dan dokumen dimaksud maka juga tidak dapat diyakini atas pengeluaran biaya jasa manajemen tersebut berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

g) bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

II. Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 017/FAT.AGU/TAX/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

d. bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/21/073/23 tanggal 26 April 2023 atas nama Pemohon Banding NPWP 70.480.465.7-072.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 050/FAT.AGI/TAX/XI/2024 tanggal 29 November 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-45 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-

00124/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024

Bukti P-2 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00007/206/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Pembetulan Atas SKPKB PPh Badan Nomor

KEP-00006/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 22 April 2024

Bukti P-4 Salinan Surat Keberatan Nomor 001/FAT.AGI/TAX/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023

Bukti P-5 Salinan SPUH-00106/SPUH/WPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Ariston Thermo

Indonesia Nomor 17 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan.

Bukti P-7 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Comprehensive Analysis on Intragroup Services (Additional TP Doc

Explanation);

Bukti P-10 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Lies Tania Tantri;

Bukti P-11 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Ruly Hamdani Rusman; Bukti P-12 Bukti Penerimaan Negara

Bukti P-13 Penjelasan tertulis dan lampirannya berupa:

• Struktur Organisasi AGI

• Proses Bisnis AGI

• General Ledger

• Penjelasan tentangi pengaruh transaksi intergroup services terhadap perusahaan

• Intergroup Services Detail

• Comprehensive Analysis on Intragroup Services

• Daftar Nominatif

• APAC 2021

• Ariston Thermo Pte. Ltd (FS) -31Dec2021

• FS -Ariston Thermo SpA Bilancio 2021

• ICT recharge 2021

• Intercompany Services Description 2021

• Management Fees 2021

• Penjelasan Transaksi Afiliasi Regional – APAC Table

• Penjelasan Transaksi Afiliasi Regional - APAC

Bukti P-14 Mapping GL Sales 2021

Bukti P-15 Laporan Keuangan Tahun 2021

Bukti P-16 Perjanjian dengan Caturkarda Depo Bangunan tahun 2021 dan

Perjanjian dengan Megadepo Indonesia tahun 2021

Bukti P-17 FPR CaturKarda Depo Bangunan dan FPR Megadepo Indonesia Bukti P-18 PO CaturKarda Depo Bangunan dan PO Megadepo Indonesia serta

Invoice CaturKarda Depo Bangunan dan Invoice Megadepo Indonesia Bukti P-19 Faktur Pajak CaturKArda Depo Bangunan dan Faktur Pajak Megadepo

Indonesia

Bukti P-20 Terjemah tersumpah Perjanjian layanan AT Spa Italy

Bukti P-21 Intercompany Services Description 2021

Bukti P-22 Ariston Thermo Spa - 18001227 International Assigne 2021

Bukti P-23 Terjemah Tersumpah - Perjanjian Layanan Asia Pasific

Bukti P-24 Penjelasan Transaksi Afiliasi Regional - APAC Table

Bukti P-25 TP Doc AT Indonesia_Local File 2021

Bukti P-26 IT01_18001156 - IT Central Services 2021

Bukti P-27 IT01_18001188 - Management fee 2021

Bukti P-28 IT01_18001227 - International Assigne 2021

Bukti P-29 Invoice Ariston Thermo PTE LTD – 18000019

Bukti P-30 Bukti Bayar _ Rekening Koran

Bukti P-31 3400000004_02853230429_53741537 ebupot Ariston Italy dan

3400000003_198701388M_53741528 ebupot Ariston Singapore Bukti P-32 BPE PPN JLN - Ariston Italy 2021 dan BPE PPN JLN - Ariston Singapore 2021

Bukti P-33 Group Finance Accounting Tax

Bukti P-34 Web Portal Ariston Group

Bukti P-35 Visa EVP dan Country Director

Bukti P-36 Group HR

Bukti P-37 Laporan Audit 2023

Bukti P-38 Laporan Audit 2019

Bukti P-39 Comprehensive Analysis on Intragroup Service ATI

Bukti P-40 Manajemen Pusat - Arahan Strategis EVP APAC 2021, Teams Meeting

ControllerwithCFOAPAC,ManajemenPusat Chairman_CMO_EVP_Controller

Bukti P-41 Analisa Laaoran Keuangan

Bukti P-42 Alur Penjelasan Sidang ke IV

Bukti P-43 Narasi Penjelasan Sidang IV disampaikan pada Sidang V 21 April 2025 Bukti P-44 Revisi Narasi pembuktian Eksistensi Jasa disampaikan pada Sidang VI

26 Mei 2025

Bukti P-45 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 3 Maret 2025;

Bukti T-6 Tanggapan Tertulis tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00006/NKEB/KPP06.12/2024 tanggal 22 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 017/FAT.AGI/TAX/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
1Peredaran Usaha292.682.130.021296.549.457.4223.867.327.401
2Penyesuaian Fiskal Positif10.949.438.59120.341.419.5819.391.980.990

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 3.867.327.401

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp3.867.327.401 karena tidak mengakui pengurangan peredaran usaha yang berasal dari pencatatan Sales Discount pada akun-akun “BTL Payable to Customer” sebesar Rp1.097.948.388 dan “Promo Payable to Customer” sebesar Rp2.769.379.013;

bahwa Terbanding berpendapat akun “BTL Payable to Customer” dan “Promo Payable to Customer” bukan merupakan pengurang peredaran usaha, melainkan merupakan bagian dari biaya promosi yang harus diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Terbanding, biaya promosi adalah bagian dari pengeluaran penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan penggunaan suatu produk secara

langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan volume penjualan;

bahwa sehubungan dengan itu, atas biaya promosi yang dikeluarkan, Pemohon Banding wajib membuat Daftar Nominatif yang memuat informasi secara rinci mengenai pihak penerima dan nilai biaya yang dikeluarkan, serta melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021. Apabila daftar nominatif tersebut tidak tersedia, maka biaya promosi dimaksud tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi antara lain:

- Pasal 4 ayat 1 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 dan penjelasannya

- PMK No. 02/PMK.03/2010

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat jumlah tersebut dapat dikurangkan dari peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan pencatatan pendapatan dan pengurangan penjualan pada ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 yang mengadopsi IFRS 15 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Dalam standar tersebut, pendapatan diakui berdasarkan pemenuhan kewajiban kontraktual kepada pelanggan, bukan semata-mata karena adanya penerimaan kas atau uang muka;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun “BTL Payable to Customer” dan “Promo Payable to Customer” merupakan bentuk promosi yang tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk pengurangan langsung atas tagihan penjualan kepada pelanggan. Oleh karena itu, kedua akun tersebut sejatinya merupakan pengurang harga jual yang secara akuntansi dan substansi ekonomi mengurangi peredaran usaha, bukan dikategorikan sebagai biaya promosi;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 yang menyatakan bahwa potongan harga dan insentif

penjualan yang berfungsi sebagai pengurang nilai penjualan atau sebagai bagian dari penentuan Harga Pokok Penjualan tidak dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26, sehingga menegaskan sifatnya sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan sebagai biaya operasional tersendiri;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi ketentuan perpajakan terkait biaya promosi, baik untuk promosi yang berbentuk pengurang penjualan maupun promosi yang tergolong sebagai objek pajak dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Seluruh data pendukung atas biaya-biaya tersebut telah disampaikan dan diperlihatkan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding bentuk-bentuk promosi seperti diskon, cashback, atau insentif penjualan merupakan praktik bisnis yang lazim dilakukan dalam dunia usaha untuk mempertahankan atau meningkatkan volume penjualan. Dalam praktik tersebut, potongan harga atau insentif kepada pelanggan secara ekonomis merupakan pengurang terhadap pendapatan usaha dan bukan merupakan pengeluaran tersendiri;

Menimbang bahwa dari dalil-dalil dan penjelasan para pihak tersebut diketahui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp3.867.327.401 berasal dari pengakuan diskon penjualan (sales discount) yang dicatat Pemohon Banding dalam akun BTL Payable to Customer sebesar Rp1.097.948.388 dan Promo Payable to Customer sebesar Rp2.769.379.013. Koreksi ini dilakukan karena Terbanding menilai diskon tersebut merupakan biaya promosi, sehingga harus dilaporkan dalam daftar nominatif, namun Pemohon Banding tidak melaporkannya dalam daftar nominatif. Sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa pencatatan sales discount pada akun BTL Payable dan Promo Payable bukanlah bentuk pengeluaran promosi, melainkan pengurang langsung dari nilai penjualan yang telah diperhitungkan dalam harga transaksi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah jumlah sebesar Rp3.867.327.401 harus dibuatkan daftar nominatif dan apakah jumlah tersebut dapat dapat dikurangkan dari peredaran usaha?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diperoleh fakta- fakta sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa pengakuan diskon tersebut telah dilaporkan melalui dokumen Mapping GL Sales, yaitu rekapan General Ledger (GL) yang mencantumkan akun-akun diskon sebagai pengurang akun Sales. Berdasarkan dokumen tersebut, total penjualan bruto sebesar Rp668.514.189 telah dikurangi diskon sebesar Rp375.832.059, sehingga menghasilkan net revenue sebesar Rp292.682.130.021, nilai yang sama sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

- bahwa Pemohon Banding juga mengajukan dokumen audit report pada Sheet.51 (Halaman 46) yang secara eksplisit menunjukkan komponen sales, sales discount, dan net revenue, yang konsisten dengan dokumen Mapping GL Sales, sehingga menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, yaitu PSAK 72;

- bahwa Pemohon Banding mendukung pencatatan tersebut dengan perjanjian kerjasama penjualan (Trading Term 2021) yang ditandatangani bersama dua distributor utama, yaitu PT Caturkarda Depo Bangunan dan PT Megadepo Indonesia, yang masing-masing memuat ketentuan mengenai target pembelian, skema bonus pencapaian target, diskon harga pembelian sebesar 43% yang langsung dikurangkan dari invoice, serta dukungan promosi minimal 5% berdasarkan penjualan aktual (sales out) per bulan;

- bahwa selain memuat pengaturan diskon, kedua perjanjian tersebut juga mencantumkan ketentuan tambahan terkait promosi, penempatan

pajangan, dan kewajiban pemotongan PPh atas insentif atau bonus, yang menunjukkan bahwa skema diskon dan promosi telah dituangkan dalam kontrak yang sah dan bersifat mengikat kedua pihak, serta mencerminkan praktik dagang yang wajar;

- bahwa dokumen pendukung lainnya berupa Form Promotion Request (FPR) menunjukkan bahwa program promosi dirancang secara sistematis oleh tim penjualan, mencakup informasi tujuan, anggaran, periode program, target pasar, hingga skema alokasi biaya, dan telah disetujui hingga tingkat Direksi. Program promosi ini juga menjadi dasar pencatatan ke dalam akun BTL dan Promo Payable sebagai bagian dari pengurang harga jual sesuai PSAK 72;

- bahwa dokumen Purchase Order (PO) dari kedua distributor menampilkan permintaan pembelian barang yang mencantumkan harga satuan, nilai transaksi, serta ketentuan pembayaran, yang telah dikaitkan secara langsung dengan invoice dan program diskon yang disepakati dalam perjanjian;

- bahwa pada dokumen invoice, Pemohon Banding telah menyisipkan detail potongan penjualan secara eksplisit dalam harga satuan barang, termasuk potongan 43% sebagai diskon reguler, serta tambahan diskon seperti 5%, 15,6%, dan 15,4% tergantung program promosi dan spesifikasi barang yang diberikan. Potongan tersebut secara langsung mempengaruhi nilai penjualan yang ditagihkan kepada distributor;

- bahwa dokumen Faktur Pajak yang disampaikan juga mencerminkan pengaruh langsung dari potongan harga tersebut, karena nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN yang ditagihkan telah mempertimbangkan pengurangan nilai akibat diskon, sehingga semakin dapat diyakini bahwa diskon tersebut merupakan bagian dari transaksi penjualan yang sah dan bukan merupakan biaya promosi terpisah;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 1 PMK No 02/PMK.03/2010 menyebutkan:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

bahwa Pasal 2 PMK No 02/PMK.03/2010 menyebutkan:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa PMK No. 02/PMK.03/2010 hanya mengatur biaya promosi sebagai pengeluaran tersendiri, yang antara lain meliputi biaya iklan, pameran, pengenalan produk baru, sponsorship, dan bentuk pemberian lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan penjualan barang tertentu;

bahwa transaksi yang dikoreksi Terbanding bukanlah pengeluaran dengan karakteristik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 02/PMK.03/2010, melainkan merupakan pengurangan atas nilai transaksi penjualan barang, sebagaimana tertuang dalam invoice dan tercermin dalam faktur pajak. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup biaya promosi yang diatur dalam PMK dimaksud;

bahwa dalam sengketa in casu, potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pemberian kepada pihak lain dalam bentuk tunai atau fasilitas promosi, melainkan bagian dari harga transaksi penjualan yang telah dikurangi pada saat penagihan. Dengan demikian, tidak ada keharusan menyusun daftar nominatif, karena tidak terjadi pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam PMK 02/PMK.03/2010;

bahwa diskon tersebut telah secara eksplisit diperjanjikan dalam kontrak bisnis antara Pemohon Banding dan distributor, tercermin dalam invoice, purchase order, serta faktur pajak. Diskon tersebut mengurangi harga jual barang secara langsung, sehingga mencerminkan penghasilan neto yang sesungguhnya

diterima oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, diskon tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya promosi tersendiri yang memerlukan daftar nominatif;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Sales Discount pada akun-akun “BTL Payable to Customer” sebesar Rp1.097.948.388 dan “Promo Payable to Customer” sebesar Rp2.769.379.013 mengurangi tambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding, sehingga apabila tidak dikurangkan dari peredaran usaha akan menyimpang dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan PSAK 72 yang selaras dengan IFRS 15, pendapatan harus diakui sebesar jumlah yang diharapkan akan diterima setelah dikurangi potongan penjualan atau insentif yang disepakati. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip ini secara konsisten, yang terlihat dalam penyajian net revenue pada laporan keuangan audit, dan pelaporan dalam SPT PPh Badan. Dengan demikian, pencatatan diskon sebagai pengurang penjualan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan tidak bertentangan dengan prinsip perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi fiskal atas peredaran usaha sebesar Rp3.867.327.401 yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, karena:

- Transaksi merupakan diskon penjualan, bukan biaya promosi.

- Tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 2 PMK 02/PMK.03/2010.

- Tidak memerlukan daftar nominatif.

- Telah didukung bukti transaksi yang memadai

- Telah sesuai dengan prinsip akuntansi, perpajakan, dan substansi ekonomis.

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan jumlah sebesar Rp3.867.327.401 tidak harus dibuatkan daftar nominatif dan jumlah tersebut dapat dapat dikurangkan dari peredaran usaha;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.867.327.401 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 9.391.980.990

Menimabang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp9.391.980.990 didasarkan pada anggapan bahwa pembayaran intergroup service oleh Pemohon Banding merupakan biaya management fee kepada dua entitas afiliasi, yaitu Ariston Holding N.V. sebesar Rp7.287.527.309 dan Ariston Thermo Pte. Ltd. sebesar Rp2.104.453.681;

bahwa menurut pendapat Terbanding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan, maka keterlibatan pihak afiliasi dalam kegiatan manajemen perusahaan tidaklah diperlukan. Terbanding menilai bahwa fungsi manajerial telah dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh direksi dan manajer internal perusahaan;

bahwa oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya management fee yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak memiliki hubungan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan harus dilakukan koreksi fiskal positif;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi antara lain:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat jumlah sebesar Rp 9.391.980.990 seharusnya dapat dikurangkan sehingga tidak seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal positif;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan dokumen Comprehensive Analysis on Intra Group Services (Additional Transfer Pricing

Documentation Explanation) yang menjelaskan secara terperinci transaksi jasa intra grup yang menjadi objek sengketa. Dokumen ini telah diserahkan kepada Terbanding pada tahap pemeriksaan, disampaikan kembali dalam proses keberatan, dan dilampirkan dalam surat banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya management fee yang dibayarkan kepada pihak afiliasi memiliki hubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan, dan dengan demikian memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Bahwa menurut Pemohon Banding melalui dokumen Comprehensive Analysis on Intra Group Services, Pemohon Banding telah memberikan rincian atas jenis jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, dasar penghitungan imbal jasa, serta manfaat ekonomi yang diterima Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding tidak mencerminkan substansi ekonomi dari transaksi yang sebenarnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah:

1. apakah biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi mempunyai eksistensi dan manfaat ekonomis

2. apakah biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha; bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung

besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Menimbang bahwa salah satu aspek yang perlu dibuktikan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi jasa intragroup adalah apakah jasa tersebut mempunyai eksistensi dan manfaat ekonomis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan argumentasi dan bukti untuk menunjukkan eksistensi dan manfaat ekonomis atas biaya jasa manajemen (intergroup services) dari pihak afiliasi yang dikoreksi oleh Terbanding secara fiskal positif sebesar Rp9.391.980.990;

bahwa dalam rangka membuktikan eksistensi dukungan layanan yang diberikan pihak afiliasi, Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa tersebut benar-benar ada dan diberikan selama tahun 2021, terutama mengingat kondisi kerja yang banyak dilakukan melalui skema Work From Home akibat pandemi Covid-19. Layanan tersebut terutama berupa dukungan IT kepada berbagai departemen dalam perusahaan;

bahwa bukti eksistensi jasa meliputi dukungan layanan melalui Portal Internal Ariston Group, IT Support Portal, serta HR Performance Portal yang dibuktikan dengan berbagai tangkapan layar (screenshot) dari sistem internal perusahaan, termasuk portal dan email internal yang menunjukkan interaksi dan dukungan layanan secara nyata;

bahwa layanan kepada departemen akuntansi dan HRD ditunjukkan dengan bukti-bukti konkret seperti permintaan pembaruan data, konsultasi akuntansi, pelatihan sistem, serta pengarahan dan review dari tim regional (APAC). Seluruh bukti tersebut telah diunggah ke sistem SharePoint pada tanggal 28 Februari 2025;

bahwa untuk membuktikan manfaat ekonomis, Pemohon Banding mengacu pada ketentuan internasional seperti OECD Guidelines dan UN TP Guidelines, serta regulasi domestik seperti Pasal 14 ayat (3) PER-32/PJ/2011 dan Lampiran

SE-50/PJ/2013 yang pada intinya menyatakan bahwa manfaat ekonomis harus dapat menambah nilai secara komersial dan diukur melalui efisiensi atau peningkatan keuntungan;

bahwa sesuai pedoman tersebut, Pemohon Banding menegaskan bahwa manfaat ekonomis dapat dilihat dari peningkatan penjualan dan rasio laba yang dialami oleh PT Ariston Group Indonesia (AGI) pada tahun 2021. Peningkatan ini diindikasikan sebagai hasil dari jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi; bahwa sebagai bukti manfaat ekonomis, Pemohon Banding menyampaikan laporan audit tahun 2019 hingga 2023 yang menunjukkan perkembangan Return On Sales (ROS) dan pertumbuhan ROS yang relevan terhadap tahun sengketa, dengan perbandingan sebelum dan setelah tahun 2021;

Menimbang bahwa atas pembuktian terkait dengan eksistensi dan manfaat ekonomis biaya jasa manajemen, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

- bahwa prinsip dasar pembebanan biaya atas jasa intragroup dalam transaksi hubungan istimewa adalah bahwa jasa tersebut harus benar- benar ada (eksis) dan memberikan manfaat ekonomis yang nyata bagi pihak penerima jasa;

- bahwa Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi jasa melalui berbagai bukti dokumenter, seperti tangkapan layar (screenshot) dari portal internal perusahaan yang menunjukkan dukungan nyata terhadap fungsi- fungsi TI, SDM, dan akuntansi. Dukungan tersebut meliputi penggunaan sistem IT internal, pelatihan SAP, evaluasi kinerja, serta komunikasi teknis dari afiliasi luar negeri. Bukti-bukti tersebut secara nyata menunjukkan keberadaan dan pelaksanaan layanan jasa intragroup yang diterima oleh Pemohon Banding;

- bahwa terkait manfaat ekonomis, manfaat ekonomis atas jasa intragroup telah dibuktikan Pemohon Banding dengan menunjukkan peningkatan penjualan dan rasio laba (Return on Sales). Data keuangan yang disampaikan memperlihatkan adanya korelasi positif antara layanan yang diberikan oleh afiliasi dan kinerja keuangan perusahaan penerima jasa, yang menunjukkan terpenuhinya unsur manfaat ekonomis;

bahwa berdasarkan alat bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat terbukti biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi mempunyai eksistensi dan manfaat ekonomis; bahwa Pengadilan Pajak tidak terbukti biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi menyimpang dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi tersebut merupakan biaya yang secara langsung terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), karena merupakan biaya yang secara langsung terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 9.391.980.990;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha3.867.327.40103.867.327.401
Penyesuaian Fiskal Positif9.391.980.99009.391.980.990
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 296.549.457.422 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 3.867.327.401 - menurut Pengadilan PajakRp 292.682.130.021

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut Terbanding Rp 20.341.419.581
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 9.391.980.990 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 10.949.438.591
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2021 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto292.682.130.021
2Harga Pokok Penjualan190.514.465.091
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)102.167.664.930
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha90.932.540.075
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)11.235.124.855
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(472.610.383)
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)(472.610.383)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif10.949.438.591
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.479.649.623
c. Jumlah (a-b)8.469.788.968
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)19.232.303.440
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak19.232.303.440
12PPh Terutang4.231.106.660
13Jumlah pajak yang dapat dikreditkan7.131.664.000
14Jumlah PPh yang kurang / (lebih) dibayar(2.900.557.340)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00006/NKEB/KPP06.12/2024 tanggal 22 April 2024, atas nama PT Ariston Group Indonesia, NPWP 70.480.465.7-072.000, beralamat di JL.Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Gedung Dipo Tower Lt.15 Unit B, C, & D, Dipo Business Center No. 44 C, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10260, domisili elektronik di ruly.hamdani@ariston.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 19.232.303.440 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp 19.232.303.440 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 4.231.106.660 Kredit PajakRp 7.131.664.000 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(Rp 2.900.557.340)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.