PUTUSAN
Nomor PUT-005829.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/KPP06.12/2024 tanggal 22 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005829.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Ariston Group Indonesia, NPWP 70.480.465.7-072.000, beralamat di JL.Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Gedung Dipo Tower Lt.15 Unit B, C, & D, Dipo Business Center No. 44 C, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10260, domisili elektronik di ruly.hamdani@ariston.com, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Lim jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Ariston Thermo Indonesia Nomor 17 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lies Tania Tantri;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-990/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023; Surat Kuasa Khusus : 019/FAT.AGI/TAX/VI/2024 tanggal 8 Juli 2024;
2. Nama: Ruly Hamdani Rusman;
Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus: 0046/FAT.AGI/TAX/XI/2024 tanggal 8 Juli 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;