Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-005829.13/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Bumimulia Indah Lestari, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005829.13/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00054/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005829.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMIMULIA INDAH LESTARI, NPWP 01.770.414.9-431.000, beralamat di Jalan Jababeka XVI Kawasan Industri Cikarang Blok V No. 65A, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, yang diwakili oleh Sdr. Harris Pranatajaya jabatan Direktur Utama, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ardhini Barotorini

Jabatan: General Manager

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09 September 2025,

2. Nama: Santi

Jabatan: Manager

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika /198206112009012005

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito/198207212002121003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto/19871012 2008121006 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-246/PJ.07/2026 tanggal 13 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1051/PP/BR/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90257/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 17 September 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 015/BIL-CKR/IX/2025 tanggal 25 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00054/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Norrar DONS EA P4 124 Tanggal Pons b'tar #8 Ni PPA

Masa/Tahun Pajas . Okiaber - 2022 Tanggal Jalah Tampe 138 Uli 04

Telah dilak kant pemeriksaan alas pe aksssaan kewa bar Paak Penahaslan Pass 26:

Nara Waih Pajak > BUMIMULIA INDAH LESTARI

NP 1 G1 7PC BAL 300

Il. D3- pempriksass terselul di azas, jualan yarg Masih hawed bayar adalah sebaga berisut i Peighas an Kena Pajak: Dasar Pengonasa Pajak Rr S.A7E.486, 545

7 PPI: Fasal 26 yang leruiatg Rp 27.863.673

3 Aredit Pajak, 1 a. PPE Ditunuging 2enerintan lip 0

Lb, Setoran “asa Ap. 770.187 808

4 STP (pokas kurang bayar) Ap. o

¢. Keompensas! kolss han dari Masa Pak ...... Rp. o

€. Uang Tebusan yang telah dibayar Rn i] f. PPP Fina atas Yeagungkaga~ kata Bersih yany telah d'ayar Rp. Ml] g. Lan lan Rp. a 9 h. Kompensasi ke ebihan «e Masa Fsjak ........... Rp.

Jemiah Zajas yang dapat ckreditkei{a-otc+ds+e4fe qe Hp. #1018? 305

4 Yaak yang bdakik.rang dbayar (2-3. : Rp. 147.685 R73

5 Safksi admiristrsil.

a Bunga Pasal 13 (7) KUP Rp. SE 25‘ BT

6. Kenakan Pasal 14 (5) tara? b KUS ap. 5

0 Kenakan Pasal 25 (3) curd d KUP Rp. u d Kena‘kar Pasal 18 syati3} WU PP ka C

8. Jumlah sanks administatil; a bb kd F — Rp. 95.225 147

6 Jantah PPh yang masin harus dibayar (4 + 5.2) Rp 202 A86.040

Terbilang - [U4 SATUS DIJA JUTA DELAPAN Ra ius om TAR AN BULL ENAM RIBU EMBA FUN US MUA —

7 dura sutangif ebik) bayar yang ciseL, ui bergasarkan Perrbasasan Akhi Rp. | 00.

Hasi! Pe erissaar INN

Terbi ang: MOL UPI,

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 027/BIL-CKR/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp202.886.040,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSem ulaDitambah/Men jadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak9.178.486.798,000,009.178.486.798,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang917.848.679,000,00917.848.679,00
c. Kredit Pajak770.187.806,000,00770.187.806,00
d. PPh Kurang /(Lebih) Bayar147.660.873,000,00147.660.873,00
e. Sanksi Administrasi55.225.167,000,0055.225.167,00
f. Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar202.886.040,000,00202.886.040,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 diterima pada tanggal 25 April 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding yang ditandatangani oleh Sdr. Harris Pranatajaya jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 25 September 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00054/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa/Tahun Pajak Oktober 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Bekasi dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak9.178.486.798,009.178.486.798,000,00
2.PPh Terutang770.187.806,00917.848.679,00147.660.873,00
3.Kredit Pajak770.187.806,00770.187.806,000,00
4.PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00147.660.873,00147.660.873,00
5.Sanksi Administrasi0,0055.225.167,0055.225.167,00
6.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0,00202.886.040,00202.886.040,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Bekasi dengan surat Nomor 027/BIL-CKR/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak9.178.486.798,009.178.486.798,000,00
2.PPh Terutang770.187.806,00917.848.679,00147.660.873,00
3.Kredit Pajak770.187.806,00770.187.806,000,00
4.PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00147.660.873,00147.660.873,00
5.Sanksi Administrasi0,0055.225.167,0055.225.167,00
6.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0,00202.886.040,00202.886.040,00

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak9.178.486.798,009.178.486.798,000,00
2.PPh Terutang770.187.806,00917.848.679,00147.660.873,00
3.Kredit Pajak770.187.806,00770.187.806,000,00
4.PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00147.660.873,00147.660.873,00
5.Sanksi Administrasi0,0055.225.167,0055.225.167,00
6.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0,00202.886.040,00202.886.040,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak9.178.486.798,009.178.486.798,000,00
2.PPh Terutang770.187.806,00917.848.679,00147.660.873,00
3.Kredit Pajak770.187.806,00770.187.806,000,00
4.PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00147.660.873,00147.660.873,00
5.Sanksi Administrasi0,0055.225.167,0055.225.167,00
6.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0,00202.886.040,00202.886.040,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Rp202.886.040,00

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan hasil penghitungan Terbanding, disimpulkan bahwa terdapat PPh Pasal 26 terutang yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding dengan dasar hukum:

• Pasal 26 UU No. 7 tahun 1983 stdtd UU No. 7 Tahun 2021;

• Pasal 12 ayat (3) UU No.6 Tahun 1983 stdtd UU No. 7 Tahun 2021; Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. Biaya Support Service bukan merupakan biaya royalty karena berdasarkan Pasal 12 Tax Treaty Indonesia-AS, royalti itu terkait dengan penggunaan hak kekayaan intelektual atau know-how. Biaya Support service disini juga bukan biaya terkait penggunaan peralatan mold yang disewa;

Biaya Support service disini adalah kegiatan support service yang diberikan Tupperware Product Inc untuk melakukan quality cek, pengadaan bahan dan perencanaan produksi. Support service dilakukan setiap hari karena terdapat tim yang disediakan dari Tuppeware Products Inc. di shift 1 dan 2 masing-masing 1 orang dan tim leader 2 orang. Dimana tim tersebut disediakan oleh Tuppeware Products Inc dengan menggunakan jasa dari PT Tupperware Indonesia Service dengan NPWP Nomor 42.039.347.2-016.000. Terlampir surat keterangan kerja dari salah satu tim;

2. Manufacturing support services (MFSS fee) merupakan Biaya atas Jasa yang mencakup inisiatif stategis dan aktivitas manajemen yang diterapkan oleh Tupperware untuk produsen, dalam hal ini mencakup identifikasi dan hubungan dengan pihak ketiga, manajemen produksi, manajemen hubungan dengan vendor, negosiasi kontrak dalam pengadaaan bahan, perencanaan produksi dan audit kualitas;

Contoh jasa support service yang diberikan Tupperware:

a. Pemberian training;

b. Audit;

c. Planing Production;

3. Perhitungan biaya support service bukan berdasarkan jam produksi;

4. PT Tupperware Indonesia bukan BUT dari Tupperware Product Inc melainkan afiliasi (sesuai yang tertera di kontrak);

5. Pada tahun 2021 transaksi ini sudah ada dan dari pemeriksa tidak dikoreksi karena menurut pemeriksa support service ini sesuai dengan P3B tax treaty Pasal 8;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, bahwa:

a. Tupperware Product Inc. tidak memiliki BUT di Indonesia. Bukti dan data- data telah Pemohon Banding berikan;

b. Biaya Support service yang ditagihkan merupakan penghasilan dari Tupperware Product Inc. yang telah dikenakan pajak di negara mereka sehingga menurut P3B Tax Treaty Pasal 8 tidak dikenakan pajak di Indonesia;

3. BAHP yang dibuat Terbanding tidak sah karena berdasarkan Pasal 56 PMK No.17/PMK.03/2013 yang diubah dengan PMK No.184/PMK.03/2015 dan disempurnakan dengan PMK No.18/PMK.03/2021, Pemohon Banding masih diperbolehkan untuk mendatangani Berita Acara hingga tanggal 27 Juni 2024 sedangkan Berita Acara sudah di closing oleh Terbanding tanggal 26 Juni 2024;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90257/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 015/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 Juli 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Peng adilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21-04-2025 yang diterima tanggal 25-04-2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP- 00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21-04-2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Harris Pranatajaya bertindak selaku: *) - Pemohon Banding; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00054/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 masa pajak Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00224/RIK.SIS/KPP.2207/2024 tanggal 25 Juni 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 027/BIL-CKR/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang diterima KPP Madya Bekasi berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor: FORM-05003956/BPS/KPP.220703/2024 tanggal 23 Juli 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Selisih (Rp)
Koreksi PPh Pasal 26 Terutang917.848.679770.187.806147.660.873

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 26 ayat (1) huruf c UU PPh

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan antara lain royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

3) P3B Indonesia – Amerika Serikat

Pasal 5 ayat (1)

For the purpose of this Convention, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;

Pasal 5 ayat (2)

The term "permanent establishment" includes but is not limited to (a) a place of management;

(b) a branch;

(c) etc;

Pasal 13 ayat (2)

The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3;

Pasal 13 ayat (3) (a) The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including

copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights;

(b) The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport);

4) Model Tax Convention on Income and on Capital Tahun 2017 a) Commentary on Article 5 Concerning The Definiton of Permanent Establishment Paragraph 1

Paragraph 1 gives a general definition of the term “permanent establishment” which brings out its essential characteristics of a permanent establishment in the sense of the Convention, i.e. a distinct “situs”, a “fixed place of business”. The paragraph defines the term “permanent establishment” as a fixed place of business, through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on. This definition, therefore, contains the following conditions:

— the existence of a “place of business”, i.e. a facility such as premises or, in certain instances, machinery or equipment;

b) Commentary on Article 12 Concerning The Taxation of Royalties Paragraph 11.1

In the know-how contract, one of the parties agrees to impart to the other, so that he can use them for his own account, his special

knowledge and experience which remain unrevealed to the public. It is recognised that the grantor is not required to play any part himself in the application of the formulas granted to the licensee and that he does not guarantee the result thereof;

5) OECD TP Guidelines 2009 Paragraf 6.16

The conditions for transferring intangible property may be those of an outright sale of the intangible or, more commonly, a royalty under a licensing arrangement for rights in respect of the intangible property. A royalty would ordinarily be a recurrent payment based on the user's output, sales, or in some rare circumstances, profits …”;

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.1013/1997 Tentang Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan P3B Indonesia - Amerika Serikat;

b. Data dan Fakta Penelitian

1) bahwa dalam SPT Masa PPh Unifikasi Masa Oktober 2022 diketahui Pemohon Banding telah melaporkan obyek pemungutan PPh Pasal 26 berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp6.702.283.981,00 dengan PPh Pasal 26 dipotong sebesar Rp522.567.526,00;

2) bahwa sesuai rincian perhitungan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui obyek PPh Pasal 26 tersebut merupakan pembayaran kepada Tupperware Products Inc. Amerika Serikat dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya support service sebesar Rp1.476.608.723,00 tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai Pasal 8 P3B Indonesia-Amerika Serikat;

3) bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung antara lain Manufacturing and Service Agreement dengan Tupperware Products Inc Amerika Serikat yang berlaku mulai 01 April 2021 selama 3 (tiga) tahun dan diperpanjang

secara otomatis;

bahwa dalam Agreement tersebut telah diatur ketentuan transaksi dengan Tupperware Amerika sebagai berikut:

a) Pemohon Banding memproduksi berbagai produk untuk Tupperware Products Inc dengan spesifikasi yang ditentukan Tupperware Products Inc dan menggunakan peralatan (menyewa) molding milik Tupperware Products Inc;

b) Atas penggunaan peralatan milik Tupperware Products Inc, Pemohon Banding membayar biaya-biaya kepada Tupperware Product Inc yaitu :

▪ Royalti atas Manufacturing Know How (MTK);

▪ Fee atas Manufacturing Support Services (MFSS);

▪ Fee atas penggunaan Molds (Molds Usage);

c) Fee atas MFSS didasarkan pada independent market-base pricing;

4) bahwa peralatan milik Tupperware Products Inc yang disewa Pemohon Banding pada Tahun 2022 berupa Molds sebanyak kurang lebih 100 buah;

5) bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa:

a) Foto Training Quality Tupperware dari pihak luar negeri;

b) Foto Support Service Tupperware;

c) Tool Room & Setter Certification 2023 Tupperware Plant;

d) Activity Training Attendance List;

e) Molding Technician Certification 2023 Tupperware Plant;

f) Worlwide Mold Maintenance Guidebook;

g) Worldwide Quality Assurance Training Manual (format ppt);

h) Training Best Practices Mold Utilization (format ppt);

6) bahwa sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan dengan Pemeriksa tanggal 30 Mei 2024 dan penjelasan serta bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui beberapa hal tentang kegiatan MFSS sebagai berikut:

a) Kegiatan MFSS meliputi kegiatan quality control dan pemberian training terhadap penggunaan mesin molding

Kegiatan quality control dilakukan perwakilan Tupperware Product Inc yang berasal dari PT. Tupperware Indonesia dengan NPWP Nomor 42.039.347.2-016.000 yang dilakukan setiap hari; Kegiatan training berupa pemberian know how atau pengetahuan mengenai sistem kerja produksi Tupperware seperti quality system, production system, production efficiency, training pengoperasian Mold, pemberian modul maintenance mold serta serta kunjungan ke Pemohon Banding. Kegiatan training dilaksanakan satu tahun sekali;

b) bahwa sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan dengan Pemeriksa tanggal 30 Mei 2024 diketahui biaya MFSS diperhitungkan sebagai komponen harga pokok penjualan dan dibayarkan dalam beberapa bulan pada Tahun 2022. Cara perhitungan biaya MFSS adalah standar tarif per jam pemakaian mesin atau peralatan dikalikan jumlah aktual jam pemakaian mesin atau peralatan;

Berikut adalah contoh perhitungan:

▪ Standar biaya MFSS = Rp. 100 /jam;

▪ Terdapat order produk X sejumlah 360.000 pcs dengan spesifikasi teknis mold untuk memproduksi produk X tersebut adalah CT = 36 detik dan 1 cavity;

▪ Maka dapat dicari output per jam produksi produk X :

3.600 / 36 x 1 = 100 pcs / jam;

▪ Order sebanyak 360.000 pcs akan perlu running selama

360.000/100 = 3.600jam;

▪ Maka biaya MFSS dapat dihitung

100 x3600 = 360.000;

c. Pendapat Terbanding

1) Kegiatan support services berupa training yang dilakukan Tupperware Products Inc adalah kegiatan melakukan transfer

pengetahuan kepada karyawan Pemohon Banding agar dapat mengoperasikan mesin molding dengan baik bahwa kegiatan tersebut termasuk pemberian know how yang dapat diberikan royalti sesuai cakupan Pasal 13 (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat;

The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience….; bahwa OECD Commentary terhadap Pasal 12 OECD Model Tax Convention pada paragraf 11.1 telah menjelaskan tentang prinsip impart dalam know how ;

“ In the know-how contract, one of the parties agrees to impart to the other …” bahwa Imparting Principle adalah pemberian ilmu kepada pihak lain agar pihak lain dapat belajar dan menerapkan ilmunya;

Sedangkan dalam pemberian jasa, pemberi jasa menggunakan ilmunya (know how) dan tidak dimaksudkan untuk diajarkan kepada penerima jasa;

2) Pembayaran jasa support service tidak mempunyai keterkaitan dengan kegiatan support service bahwa kegiatan support service hanya dilakukan setahun sekali namun pembayaran jasanya dilakukan dalam beberapa bulan dalam satu tahun. Kegiatan support service juga dilakukan pada Tahun 2023 sedangkan pembayaran jasanya dilakukan pada Tahun 2022; bahwa adapun kegiatan-kegiatan seperti quality control, audit, planning production, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti yang cukup dan kompeten bahwa kegiatan tersebut terjadi dan terkait dengan penggunaan mesin molding;

3) bahwa pembayaran jasa support service yang didasarkan jam pemakaian mesin atau peralatan tidak lazim sebagaimana pembayaran jasa pada umumnya. Pembayaran jasa biasanya dihitung berdasarkan tarif jasanya dan langsung dibayarkan setelah penyerahan jasa dilakukan;

Sedangkan pembayaran berdasarkan biaya atas jam pemakaian mesin merupakan biaya berdasarkan output pengguna jasa. Karakter biaya seperti ini lazimnya merupakan pembayaran atas royalti karena pembayaran royalti biasanya berdasarkan biaya atas output, penjualan, atau laba sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guidelines 2009 paragraf 6.16.;

The conditions for transferring intangible property may be those of an outright sale of the intangible or, more commonly, a royalty under a licensing arrangement for rights in respect of the intangible property. A royalty would ordinarily be a recurrent payment based on the user's output, sales, or in some rare circumstances, profits …”;

4) bahwa perhitungan biaya support service berdasarkan jam pemakaian mesin tidak sesuai dengan Manufacturing and Service Agreement. Bahwa dalam Agreement disebutkan bahwa biaya support service didasarkan pada independent market-base pricing;

5) bahwa Terbanding memberikan argumentasi tambahan pada aspek lain yaitu ketentuan tentang BUT;

bahwa keberadaan mesin molding milik Tupperware Product Inc di Indonesia dapat dikategorikan sebagai adanya BUT di Indonesia; bahwa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) P3B Indonesia – Amerika Serikat mendefinisikan BUT tidak terbatas pada poin-poin yang disebutkan pada Pasal 5 ayat (2) tersebut;

Pasal 5 ayat (1)

For the purpose of this Convention, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;

Pasal 5 ayat (2)

The term "permanent establishment" includes but is not limited to (a) a place of management;

(b) a branch;

(c) etc;

Pasal 5 ayat (1) Model Tax Convention on Income and on Capital Tahun 2017 memberikan komentar tentang bentuk-bentuk BUT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) P3B;

Paragraph 1 gives a general definition of the term “permanent establishment” which brings out its essential characteristics of a permanent establishment in the sense of the Convention, i.e. a distinct “situs”, a “fixed place of business”. The paragraph defines the term “permanent establishment” as a fixed place of business, through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on. This definition, therefore, contains the following conditions:

— the existence of a “place of business”, i.e. a facility such as premises or, in certain instances, machinery or equipment;

bahwa sesuai komentar OECD tersebut maka keberadaan mesin atau peralatan dapat dianggap adanya BUT;

6) bahwa sesuai uraian huruf a s/d e diatas maka subtansi kegiatan support service yang dilakukan Tupperware Products Inc kepada Pemohon Banding adalah pemberian know how yang sesuai Pasal 13 P3B Indonesia – Amerika Serikat merupakan pembayaran royalti; bahwa sesuai P3B Indonesia – Amerika Serikat diketahui pembayaran royalti dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10%;

7) bahwa selain itu pada sisi lain, Tupperware Products Inc dapat juga dianggap mempunyai BUT di Indonesia sehingga transaksinya dengan Pemohon Banding dapat dikenakan pajak penghasilan di Indonesia;

8) bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2021, Pemeriksa menyatakan biaya support service sudah sesuai dengan P3B

Indonesia – Amerika Serikat Pasal 8, Terbanding berpendapat:

a) Tidak ada bukti bahwa pihak Pemeriksa pada pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2021 menyatakan hal tersebut;

b) Bahwa apabila Pemeriksa memang menyatakan demikian maka hasil Pemeriksaan tersebut tidak dapat dijadikan yurisprudensi untuk pemeriksaan berikutnya. Perbedaan pemahaman atas ketentuan perpajakan adalah lazim terjadi bahkan sampai pada Majelis di Pengadilan Pajak;

c) bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan BAHP yang dibuat Pemeriksa tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 PMK No.17/PMK.03/2013, Terbanding berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding tidak tepat sebagai argumentasi dalam Banding melainkan dalam hal gugatan karena ruang lingkupnya bukan materi ketetapan pajak melainkan ketentuan formal dalam proses pemeriksaan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 015/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan

penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding danmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00054/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas nama PT Bumimulia Indah Lestari NPWP 01.770.414.9-431.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 015/BIL-CKR/IX/2025 tanggal 25 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Persyaratan Formal

1. bahwa surat bantahan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena telah diajukan secara online melalui e-Tax Court sebelum tanggal jatuh tempo;

2. bahwa penandatangan surat banding telah memiliki kewenangan sesuai dengan Akta Nomor 12 tanggal 25 September 2018 dan di tanggal 20 Mei 2025 berada di Indonesia. Terlampir scan passportnya;

B. Dasar Hukum

1. P3B Indonesia – Amerika Serikat Pasal 5

For the purpose of this Convention, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;

2. The term "permanent establishment" includes but is not limited to:

(a) a place of management;

(b) a branch;

(c) an office;

(d) etc;

2. P3B Indonesia – Amerika Serikat Pasal 8 ayat 1

Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein;

C. Pendapat Pemohon Banding

1. bahwa bukti bahwa pihak Pemeriksa pada pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2021 tidak dikoreksi. Berikut tabel risalah pembahasan:

IKHTISAR HAS PEMBAHASAN AKH R a tae .

a 3 www

PPh Pasal 78

2. bahwa biaya MFSS bukan merupakan biaya royalty karena MFSS ini merupakan pemberian jasa dari Tupperware Products Inc berupa production planning, jasa training, jasa audit;

3. bahwa biaya MFSS bukan merupakan biaya sewa mold;

4. bahwa dalam Manufacturing and Services Agreement TPI – Bumimulia biaya MFSS sebagai berikut:

10.1 Considering manufacturing support and know-how are critical for the manufacturing process, Tupperware grants to Manufacturer a non-exclusive limited license within Indonesia to use the MFSS, MTK, and Patents solely in regards to manufacture of Product or otherwise as needed to fulfill this Agreement. In this regard:

A. Manufacturer agrees to pay Tupperware charges for MFSS ("MFSS Fees"). MFSS Fees shall include various strategic initiatives and management activities deployed by Tupperware for the benefit of Manufacturer; specifically, strategic support through identification and

management of third party manufacturing relationships, quality management and audits, vendor relationship management, contract negotiation and procurement of Materials, and cost-efficient production planning. The particulars of the MFSS Fees are as follows:

i. MFSS Fees shall be based on an independent market-based pricing for the strategic value and contribution to supply chain and manufacturing process as it relates to Products manufactured for local and export sales. The invoicing for MFSS Fees shall be in accordance with the pricing terms as illustrated in Exhibit 2;

ii. MFSS Fees should not be subject to Indonesian withholding tax in accordance with the prevailing Indonesian laws and regulations. It is anticipated that the MFSS Fees should not be subject to withholding tax per the US-Indonesia double tax treaty provided that the tax treaty requirements and general conditions set by Indonesia domestic tax regulations are met, as such service may be treated as business profits of Tupperware. On an annual basis, Tupperware will provide a COR and Form DGT in accordance with the prevailing regulations for qualification under the relevant tax treaty;

iii. Manufacturer will self-assess, report, and pay appropriate VAT from the gross amount paid or payable to Tupperware;

5. bahwa cara perhitungan biaya MFSS bukan memakai jam mesin tetapi didasarkan pada independent market-base pricing dan biaya tersebut ditagihkan langsung dari Tupperware Product Inc, sedangkan tagihan biaya royalty dan sewa mold menggunakan jam mesin. Terlampir contoh Invoice MFSS dan Invoice Royalty & Sewa Mold;

6. bahwa support service diberikan setiap bulan seperti planning production. Terlampir contoh email dari Tupperware Products Inc;

7. bahwa Tupperware Product Inc tidak memiliki BUT di Indonesia;

D. Kesimpulan dan Usul

1. bahwa Surat Banding Nomor 015/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan formal karena bukti keberadaan

penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding sudah terpenuhi;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00054/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas nama PT. Bumimulia Indah Lestari NPWP 01.770.414.9-431.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 027/BIL-CKR/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00054/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024; Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat “PT

Bumimulia Indah Lestari” Nomor 12 tanggal 25 September 2018 yang dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-5. Manufacturing and Services Agreement dengan Tupperware Products,

Inc;

Bukti P-6. Surat Nomor S-361/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 4 Juni 2024 hal

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-7. Surat Keterangan Nomor HRD/2024/PA/06/020 dari salah satu karyawan PT Tupperware Indonesia Service dengan nama Ari Fitriyanto Yusuf;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 029/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09 September 2025 a.n. Sdr. Ardhini Barotorini;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 030/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09

September 2025 a.n. Sdr. Santi;

Bukti P-10. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Harris Pranatajaya;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Sdr. Harris Pranatajaya;

Bukti P-12. Perjanjian Manufaktur dan Layanan yang berlaku 1 April 2021; Bukti P-13. Form SPT 1721-A1 a.n. Sdr. Ardhini Barotorini;

Bukti P-14. Form SPT 1721-A1 a.n. Sdr. Santi;

Bukti P-15. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Ardhini Barotorini;

Bukti P-16. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Santi;

Bukti P-17. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat “PT

Bumimulia Indah Lestari” Nomor 27 tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-18. Bukti Pemindahbukuan Nomor: KET-03477/PBK-CT/KPP.2207/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-19. Matrik sengketa;

Bukti P-20. Tax Treaty Indonesia dengan Amerika Serikat;

Bukti P-21. Form DGT-1;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Oktober 2025;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis tanggal 11 November 2025 disertai lampiran dokumen pendukung berupa:

- Mold;

- MTK;

- MFSS;

Bukti P-24. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Risalah

Pembahasan;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Desember 2025;

Bukti P-26. Domain email Tupperware;

Bukti P-27. Dokumen Pengadilan USA (United States Bankruptcy Court); Bukti P-28. Lampiran karyawan PT Bumimulia;

Bukti P-29. Lampiran Piutang Tupperware;

Bukti P-30. Surat Nomor 015/BIL-CKR/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 perihal Pledoi (Nota Pembelaan) atas Sengketa Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 LHP;

Bukti T-2 LPK;

Bukti T-3 KKP;

Bukti T-4 Matriks dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 4 November 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 16 Desember 2025;

Bukti T-7 Surat Nomor S-9131/PJ.07/2025 tanggal 24 Desember 2025 hal

Pendapat Akhir;

Bukti T-8 Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-9 Surat Nomor S-58/WPJ.226/2025 tanggal 26 Februari 2025 hal

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; Bukti T-10 Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (saat keberatan);

Bukti T-11 Surat Sanggahan atas SPHP tanggal 14 Juni 2024;

Bukti T-12 P3B Indonesia dengan Amerika Serikat;

Bukti T-13 Surat Permintaan Dokumen saat pemeriksaan;

Bukti T-14 Risalah Pembahasan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00054/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Oktober 2022, sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
PPh Pasal 26 Terutang917.848.679,00770.187.806,00147.660.873,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi substansi sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Oktober 2022 karena Terbanding berpendapat sebagai Obyek PPh Pasal 26 Royalty dikenai Tarif P3B 10% sesuai P3B Indonesia-USA; sedangkan menurut Pemohon Banding sebagai Obyek PPh Pasal 26 berupa Jasa sebagai Laba Usaha (Bussiness Profit) dan

dikenakan pajak sebesar 0% di Indonesia dan sebagai Obyek Pajak di USA sesuai P3B Indonesia-USA.

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang sebesar Rp147.660.872,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah keliru mengklasifikasikan sebagian pembayaran kepada Tupperware Products Inc. Amerika Serikat sebagai jasa (support service) yang tidak dipotong PPh Pasal 26 dan Terbanding menilai substansi pembayaran tersebut tidak sesuai dengan karakteristik jasa sebagaimana didalilkan Pemohon Banding.

2) bahwa berdasarkan Manufacturing and Service Agreement, Terbanding menegaskan bahwa kegiatan manufacturing support service meliputi pelatihan, pengendalian mutu, serta pemberian pengetahuan teknis terkait penggunaan mesin dan mold, yang pada hakikatnya merupakan proses transfer pengetahuan (know-how) agar karyawan Pemohon Banding mampu mengoperasikan teknologi dan sistem produksi Tupperware secara mandiri sehingga memenuhi unsur imparting principle sebagaimana dijelaskan dalam Commentary Pasal 12 OECD Model Tax Convention.

3) bahwa karakter pembayaran manufacturing support service tidak lazim sebagai pembayaran jasa, karena perhitungannya didasarkan pada jam pemakaian mesin atau peralatan serta output produksi, dan lebih mencerminkan pembayaran atas pemanfaatan hak atau pengetahuan teknis, yang menurut OECD Transfer Pricing Guidelines merupakan karakteristik utama royalty sedangkan Pembayaran jasa seharusnya dihitung berdasarkan nilai jasa yang diberikan dan dibayarkan setelah jasa diselesaikan, bukan berdasarkan output atau jam penggunaan aset.

4) bahwa Terbanding menemukan inkonsistensi antara ketentuan perjanjian yang menyatakan penetapan biaya berbasis independent market pricing dengan praktik faktual yang justru menggunakan perhitungan jam pemakaian mesin,

dan juga mencatat bahwa frekuensi kegiatan support service tidak sebanding dengan periode pembayaran, bahkan terdapat pembayaran pada tahun 2022 untuk kegiatan yang dilakukan pada tahun lain sehingga menguatkan kesimpulan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan imbalan jasa.

5) bahwa Terbanding juga mengajukan argumentasi tambahan terkait keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu Keberadaan mesin dan mold milik Tupperware Products Inc. yang digunakan secara berkelanjutan di Indonesia memenuhi kriteria tempat usaha tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 P3B Indonesia-Amerika Serikat dan OECD Model Tax Convention sehingga transaksi pembayaran kepada pihak luar negeri tetap dapat dikenakan pajak di Indonesia.

6) bahwa berdasarkan seluruh fakta, analisis perjanjian, karakter pembayaran, serta ketentuan P3B Indonesia-Amerika Serikat, Terbanding menyimpulkan bahwa fee manufacturing support service merupakan pembayaran atas royalti yang termasuk dalam cakupan Pasal 13 P3B dan terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh 26 atas Royalty dan pengenaan PPh Pasal 26 a quo dinilai telah tepat, beralasan hukum, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Oktober 2022 dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding yang mengkualifikasikan pembayaran Manufacturing Support Service Fee (MFSS) kepada Tupperware Products Inc. Amerika Serikat sebagai royalti dan mengenakannya PPh Pasal 26 dan sengketa berfokus pada koreksi tambahan PPh Pasal 26 beserta sanksinya, yang timbul dari perubahan karakter MFSS dari jasa menjadi royalti, meskipun dasar pengenaan pajak telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Masa Oktober 2022.

2) bahwa Pemohon Banding berargumentasi bahwa MFSS secara substansi adalah jasa manajemen dan dukungan manufaktur yang nyata dan aktif, bukan royalty dan berdasarkan perjanjian dengan Tupperware Products Inc., MFSS mencakup perencanaan produksi bulanan, audit kualitas tahunan, negosiasi

pemasok bahan baku, serta pelatihan kualitas dan aktivitas tersebut melibatkan pengerahan tenaga, keahlian, dan waktu secara aktif, sehingga termasuk penghasilan atas jasa atau pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) UU PPh, bukan penghasilan pasif berupa royalti.

3) bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pembayaran MFSS tidak memenuhi definisi royalti menurut Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh karena tidak merupakan imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan hak kekayaan intelektual, paten, desain, merek, maupun know-how dan MFSS bukan pemberian hak atas aset tidak berwujud, melainkan imbalan atas pelaksanaan jasa manufaktur yang dilakukan secara berkelanjutan dan terukur.

4) bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa penghasilan MFSS dilindungi oleh Pasal 8 P3B Indonesia-Amerika Serikat (Business Profits), sehingga hanya dapat dikenai pajak di negara domisili penerima penghasilan kecuali terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan Pemohon Banding menyatakan Tupperware Products Inc. tidak memiliki BUT di Indonesia, yang dibuktikan dengan penyampaian Form DGT-1, sehingga tarif PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 0%.

5) bahwa Pemohon Banding juga menekankan asas kepastian dan konsistensi hukum, dengan menyatakan bahwa transaksi MFSS yang sama pada Tahun Pajak 2021 tidak dikoreksi oleh fiskus dan diperlakukan sebagai penghasilan lain-lain, bukan royalty, dan nilai MFSS ditagihkan berdasarkan prinsip independent market-based pricing dan bukan merupakan alokasi terselubung atas royalti atau hak kekayaan intelektual.

6) bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti korespondensi, perjanjian, serta dasar hukum domestik dan P3B, disimpulkan MFSS adalah penghasilan atas jasa, bukan royalti, sehingga tidak terutang PPh Pasal 26 di Indonesia, dan koreksi Terbanding dan Surat Keputusan Keberatan yang disengketakan karena tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan P3B Indonesia-Amerika Serikat.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Oktober 2022 a quo adalah perbedaan pendapat Terbanding

dan Pemohon Banding mengenai pembayaran Manufacturing Support Service Fee (MFSS) kepada Tupperware Products Inc. Amerika Serikat, yang menurut Terbanding merupakan pembayaran atas Royalty, dan dikenakan Tarif sebesar 10% sesuai P3B Indonesia-USA; sedangkan menurut Pemohon Banding, merupakan pembayaran atas Biaya jasa manajemen dan dukungan manufaktur yang nyata dan aktif, dan dikenakan Tarif sebesar 0% sesuai P3B Indonesia-USA di Indonesia; dan dikenakan pajak di USA, sebagai Bisnis Profit sesuai P3B Indonesia- USA, sehingga sengketa lebih bersifat yuridis dan sengketa sekaligus pembuktian terkait sengketa dan Majelis memeriksa dasar hukum serta alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

………………………………………………………………………………………… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film, gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – USA (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan USA tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 13 Royalti

1. “Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana

rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan

4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti berasal, memiliki suatu bentuk usaha tetap, dimana hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan efektif Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.

5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, badan hukum publik atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.

6. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 5 Pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, disain atau model, perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.

7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royaltı yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.”

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A UU PPh.

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, pembayaran penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,

dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

6. bahwa sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B) sebagai suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Lex Spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak dan berdasarkan hal tersebut sesuai Azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, sehingga dalam hal Indonesia dan Negara Partner Treaty mempunyai P3B, maka berlaku ketentuan-ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam P3B tersebut, termasuk untuk jenis Obyek PPh Pasal 26 UU PPh, ketentuan mengenai Tarif, saat terutang dan Hak Pemajakan atas Obyek PPh, syarat-syarat penerapan, dan bukan berdasarkan ketentuan lainnya, kecuali diatur dan diberikan mandat secara tersurat dalam P3B terkait.

7. bahwa mengingat Persetujuan P3B Indonesia-Negara Partner Treaty telah disetujui dan mengikat kedua belah pihak, maka ketentuan di dalamnya berlaku berdasarkan itikad baik dan penerapan ketentuan material dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty mengacu pada syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty, tanpa dikurangi atau ditambah dengan persyaratan tertentu di luar P3B, termasuk aspek administrasi di luar ketentuan P3B, atau berdasarkan ketentuan lain yang tidak disepakati dan tidak mengikat kedua belah pihak, termasuk mengenai tanda bukti residency (domisili) penduduk suatu negara (berdasarkan Certificate of Domicili/Recidence (CoD/R) atau SKD (Surat Keterangan Domisili)) atau DG- 01 dari Otoritas yang kompeten dari Negara Partner P3B.

8. bahwa dalam hal terdapat peraturan lainnya atau di bawah UU dan/atau P3B yang berisi norma hukum yang tidak sejalan, tidak sesuai dan/atau mengurangi dan/atau menambah ketentuan dalam UU dan/atau P3B, maka ketentuan lainnya yang bersifat umum atau dibawah UU dan/atau P3B dapat dikesampingkan Hakim dan Hakim tetap berpegang kepada ketentuan yang lebih tinggi dan bersifat khusus yang menjadi norma hukum dan mengikat kedua

belah pihak yaitu UU dan/atau P3B sesuai dengan Azas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan Azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali,.

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut, sesuai dengan P3B Indonesia-Negara Partner dan ditegaskan dalam ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2010 a quo diatur bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri dari Indonesia dan/atau Subjek Pajak dari negara mitra (negara partner) persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan dokumen SKD (CoD) dan atau Certicate of Residence (CoR) dan atau DGT 01, dengan syarat suatu Subyek Pajak Luar Negeri terbukti sebagai resident negara partner P3B sesuai masa atau tahun pajak, maka berhak memperoleh manfaat dalam P3B terkait.

10. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan terkait Sengketa PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Oktober 2022 a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Status dan keabsahan Penerima Pembayaran Obyek PPh Pasal 26: pembayaran Manufacturing Support Service Fee (MFSS) kepada Tupperware Products Inc. Amerika Serikat berdomisili di USA dan berhak memperoleh perlakuan perpajakan berdasarkan P3B Indonesia-USA, termasuk tarif atas Laba Usaha (Imbalan Jasa) dan tarif atas Royalti.

2) Terbanding dan Pemohon Banding semata menyengketakan Jenis Obyek PPh Pasal 26: pembayaran Manufacturing Support Service Fee (MFSS) kepada Tupperware Products Inc. Amerika Serikat, apakah sebagai Royalti sebagaimana pendapat Terbanding dengan Tarif 15%, atau sebagai Imbalan Jasa sebagaimana pendapat Pemohon Banding dengan tarif 0%, sesuai dengan P3B Indonesia-USA;

11. bahwa terkait sengketa PPh Pasal 26 a quo, berlaku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - USA (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan USA Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan), dimana didalamnya diatur antara lain:

▪ Article 8 (1) Tax Treaty Indonesia-USA.

(1) Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.

▪ Article 13 Tax Treaty Indonesia-USA.

(1) Royalties derived from sources within one of the Contracting States by a resident of other Contracting State may be taxed by both Contracting States.

(2) The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10% of the gross amount of royalties described in paragraph 3.

(3a)The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind

made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights.

(3b) The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a

resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport).

(4) Paragraph (2) shall not apply if the recipient of the royalty, being a resident of one of the Contracting States, has in the other Contracting State a permanent establishment or fixed base and the property or rights giving rise to the royalty is effectively connected with such permanent establishment. In such a case the provisions of Article 8 (Business Profits) or Article 15 (Independent Personal Services) shall apply.

(5) Where any amount designated as a royalty paid to any related person exceeds an amount which would have been paid to an unrelated person, the provisions of this Article shall apply only to so much of the royalty as would have been paid to an unrelated person. In such a case the excess payment may be taxed by each Contracting State according to its own law, including the provisions of this Convention where applicable.

▪ Pasal 8: LABA USAHA

Laba usaha dari seorang penduduk salah satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali apabila penduduk tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Dalam hal penduduk tersebut menjalankan usaha sebagaimana dimaksud, maka Negara Pihak lainnya tersebut dapat mengenakan pajak atas laba usaha penduduk tersebut, namun hanya sepanjang laba tersebut dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut; atau berasal dari sumber di Negara Pihak lainnya tersebut berupa penjualan barang atau komoditas sejenis dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap, atau dari transaksi usaha lain yang sejenis dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap tersebut.

▪ Pasal 13: ROYALTI

1) Royalti yang berasal dari sumber di salah satu Negara Pihak dan diterima oleh penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di kedua Negara Pihak tersebut.

2) Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak atas royalti yang berasal dari sumber di Negara tersebut dan dimiliki secara manfaat oleh penduduk Negara Pihak lainnya tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

3) a. Istilah “royalti” dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan:

▪ hak cipta atas karya sastra, seni, atau ilmiah (termasuk film sinematografi dan rekaman untuk siaran radio atau televisi); ▪ paten, desain, model, rencana, proses atau formula rahasia; ▪ merek dagang; atau

▪ informasi mengenai pengalaman di bidang industri, komersial, atau ilmiah.

Termasuk pula keuntungan yang diperoleh dari penjualan, pertukaran, atau pengalihan lainnya atas harta atau hak tersebut sepanjang imbalannya bergantung pada produktivitas, penggunaan, atau pengalihan harta atau hak tersebut.

b. Istilah “royalti” juga mencakup pembayaran oleh penduduk salah satu Negara Pihak atas penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial, atau ilmiah, kecuali kapal, pesawat udara, atau kontainer yang penghasilannya dibebaskan dari pajak berdasarkan ketentuan Pasal 9 (Pelayaran dan Angkutan Udara).

4) Ketentuan ayat (2) tidak berlaku apabila penerima royalti, yang merupakan penduduk salah satu Negara Pihak, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara Pihak lainnya, dan harta atau hak yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, berlaku

ketentuan Pasal 8 (Laba Usaha) atau Pasal 15 (Jasa Perseorangan Bebas).

5) Apabila jumlah royalti yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku atas jumlah royalti yang wajar tersebut. Kelebihan pembayaran dapat dikenakan pajak oleh masing- masing Negara Pihak sesuai dengan hukum domestiknya, termasuk ketentuan dalam Persetujuan ini apabila berlaku.

12. bahwa sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - USA (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan USA tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, dinyatakan pengertian mengenai "royalti" yaitu segala jenis pembayaran pembayaran dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan: hak cipta atas karya sastra, seni, atau ilmiah (termasuk film sinematografi dan rekaman untuk siaran radio atau televisi); paten, desain, model, rencana, proses atau formula rahasia; merek dagang; atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, komersial, atau ilmiah, termasuk pula keuntungan yang diperoleh dari penjualan, pertukaran, atau pengalihan lainnya atas harta atau hak tersebut sepanjang imbalannya bergantung pada produktivitas, penggunaan, atau pengalihan harta atau hak tersebut. Istilah “royalti” juga mencakup pembayaran oleh penduduk salah satu Negara Pihak atas penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial, atau ilmiah, kecuali kapal, pesawat udara, atau kontainer yang penghasilannya dibebaskan dari pajak berdasarkan ketentuan Pasal 9 (Pelayaran dan Angkutan Udara).

13. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pengertian mengenai "royalti" Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – USA, "royalti" meliputi unsur pembayaran yang diterima atas “penggunaan, hak penggunaan” atas “suatu kekayaan intelektual dalam pengertian yang luas”, termasuk karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah, termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak

paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

14. bahwa Majelis berpendapat penentuan karakter penghasilan harus didasarkan pada substansi transaksi yang nyata (economic substance) dan bukan semata- mata pada asumsi fiskus atau generalisasi konsep know-how, dengan mempertimbangkan jenis kegiatan yang dilakukan, bentuk keterlibatan pihak luar negeri, serta apakah terdapat pengalihan hak ataupun pemberian izin untuk menggunakan hak tidak berwujud tertentu.

15. bahwa menurut Majelis, Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang memiliki nilai ekonomi, seperti penemuan, karya sastra, seni, desain, simbol, dan nama yang digunakan dalam perdagangan dan secara sederhana, KI adalah hak atas hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hukum.

16. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai Obyek PPh Pasal 26 a quo berupa pembayaran Manufacturing Support Service Fee (MFSS) kepada Tupperware Products Inc. Amerika Serikat, sebagai suatu penggunaan, atau hak untuk menggunakan: hak cipta atas karya sastra, seni, atau ilmiah (termasuk film sinematografi dan rekaman untuk siaran radio atau televisi); paten, desain, model, rencana, proses atau formula rahasia; merek dagang; atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, komersial, atau ilmiah sesuai dengan definisi Royalti sebagaimana Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – USA, secara lengkap dan memadai serta didukung dengan dokumen yang kuat dan relavan terkait Kekayaan Intelektual.

17. bahwa menurut Majelis, Definisi Jasa, sesuai Pasal 1 ayat (5) UU PPN, jasa didefinisikan sebagai "setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai" dimaknai dengan penekanan adanya unsur "setiap kegiatan pelayanan” yaitu adanya kriteria suatu aktivitas atas suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemberi Jasa; sementara dalam

kasus sengketa PPh Pasal 26 a quo, adalah terkait dengan Manufacturing Support Service Fee (MFSS) kepada Tupperware Products Inc. Amerika Serikat a quo, terdapat suatu aktivitas atas suatu kegiatan dari pihak Pemberi Jasa.

18. bahwa berdasarkan Manufacturing and Service Agreement beserta bukti pelaksanaan yang diajukan Pemohon Banding, MFSS mencakup kegiatan yang bersifat aktif dan berkelanjutan, antara lain penyusunan perencanaan produksi, audit mutu, koordinasi pemasok, serta pelatihan dan pendampingan operasional, yang seluruhnya melibatkan pengerahan tenaga, keahlian, dan waktu dari personel Tupperware Products Inc., sehingga secara substansi merupakan jasa manajerial dan teknis.

19. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai Obyek PPh Pasal 26 a quo berupa Obyek PPh Pasal 26 a quo berupa pembayaran Manufacturing Support Service Fee (MFSS) kepada Tupperware Products Inc. Amerika Serikat, secara substansi adalah kegiatan jasa manajemen dan dukungan manufaktur yang nyata dan aktif, dan berdasarkan perjanjian dengan Tupperware Products Inc., MFSS mencakup kegiatan sebagai berikut:

- perencanaan produksi bulanan,

- audit kualitas tahunan,

- negosiasi pemasok bahan baku, serta

- pelatihan kualitas dan aktivitas tersebut melibatkan pengerahan tenaga, keahlian, dan waktu secara aktif.

20. bahwa menurut Majelis, dalil Terbanding yang menyatakan telah terjadi transfer of know-how tidak didukung oleh adanya klausul kontraktual maupun bukti faktual mengenai penyerahan pengetahuan yang bersifat eksklusif, permanen, dan dapat digunakan secara mandiri tanpa keterlibatan pemberi jasa, karena pengetahuan yang diberikan dalam konteks MFSS bersifat incidental, melekat pada pelaksanaan jasa, dan tidak berdiri sendiri sebagai objek yang dialihkan.

21. bahwa Majelis berpendapat metode penghitungan MFSS yang memperhatikan jam penggunaan mesin atau volume produksi tidak serta-merta mengubah karakter pembayaran menjadi royalti, karena metode komersial semacam itu

lazim digunakan untuk mengukur tingkat pemanfaatan jasa, dan bukan merupakan bukti adanya hak pemanfaatan atas aset atau teknologi, terlebih mesin dan mold tetap berada dalam penguasaan dan pengaturan operasional Pemohon Banding di Indonesia.

22. bahwa Majelis berpendapat argumentasi Terbanding yang merujuk pada Commentary OECD terkait imparting principle diterapkan secara parsial dan tidak utuh, karena OECD Commentary secara konsisten membedakan antara pemberian jasa teknis dan pemberian hak atas pengetahuan, di mana dalam perkara a quo tidak terbukti adanya pengetahuan rahasia atau teknologi proprietary yang dialihkan untuk digunakan secara bebas oleh Pemohon Banding.

23. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat karena MFSS merupakan penghasilan dari jasa, maka pengenaan pajaknya harus mengacu pada Pasal 8 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Amerika Serikat (Business Profits), yang secara tegas menyatakan bahwa laba usaha pihak Amerika Serikat hanya dapat dikenai pajak di Indonesia apabila pihak tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

24. bahwa terkait alasan adanya BUT di Indonesia terkait Sengketa a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak berhasil membuktikan secara cukup dan meyakinkan adanya BUT Tupperware Products Inc. di Indonesia pada Masa Pajak sengketa, serta keberadaan mesin dan mold semata tidak serta-merta memenuhi kriteria tempat usaha tetap tanpa adanya pengendalian penguasaan dan pemanfaatan aktivitas usaha yang dilakukan langsung oleh pihak luar negeri, sehingga dalil mengenai BUT dari Terbanding tidak beralasan menurut hukum.

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan pembayaran MFSS merupakan imbalan jasa yang dilindungi P3B Indonesia-Amerika Serikat, tidak terutang PPh Pasal 26 di Indonesia, sehingga koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang a quo tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dibatalkan.

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi PPh Pasal 26 a quo sebagai Royalti dengan tarif sebesar 10% tidak sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku dan tidak dapat dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi PPh Pasal 26 Terutang147.660.872,000,00147.660.872,00

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Terbanding (Rp)Nilai SengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dibatalkan
Pengadilan Pajak
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak9.178.486.798,009.178.486.798,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang917.848.679,00147.660.872,00770.187.806,00
c. Kredit Pajak770.187.806,00770.187.806,00
d. PPh Kurang /(Lebih) Bayar147.660.873,000,00
e. Sanksi Administrasi55.225.167,000,00
f. Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar202.886.040,000,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00265/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00054/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024, atas nama PT BUMIMULIA INDAH LESTARI, NPWP 01.770.414.9-431.000, beralamat di Jalan Jababeka XVI Kawasan Industri Cikarang Blok V No. 65A, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.