P U T U S A N
Nomor PUT-005827.13/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00253/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00052/204/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005827.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUMIMULIA INDAH LESTARI, NPWP 01.770.414.9-431.000, beralamat di Jalan Jababeka XVI Kawasan Industri Cikarang Blok V No. 65A, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, yang diwakili oleh Sdr. Harris Pranatajaya jabatan Direktur Utama, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ardhini Barotorini
Jabatan: General Manager
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09 September 2025,
2. Nama: Santi
Jabatan: Manager
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: