P U T U S A N
Nomor PUT-005825.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-014418/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 005825.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 003.318.817.8-028.000,
beralamat di Jl. Biak No. 3B RT.002 RW.006, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Juefri Tajudin DG. Baco jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hasudungan Limbong;
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa : 033/WFA/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025;
2. Nama: Citra Dewi Manurung;
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa : 032/WFA/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Jliteng Wibowo,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,