Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-005781.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Jansen Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005781.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00757/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00031/204/20/057/22 tanggal 26 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005781.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JANSEN INDONESIA, NPWP 01.824.673.6-057.000, beralamat di Jalan Tambak Aji Raya No. 7, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Panji Waryudianto jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Peter Andries Jansen jabatan Direktur PT Jansen Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SK/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Richard den Hertog,

Jabatan: General Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SK/XII/2023 tanggal 15 November 2023,

2. Nama: Panji Waryudianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1205/PP/IKH/2023tanggal15 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SK/XII/2023 tanggal 15 November 2023,

3. Nama: I.J. Rahmat Satyawan,

Jabatan: Finance & Accounting Manager,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SK/XII/2023 tanggal 15 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2048/WPJ.07/2024 tanggal 6 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1290/PP/BR/2023 tanggal 7 November 2023 jo. PEN-002/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024 jo. PEN-019/PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024 jo. PEN-176/PP/Ucap/2025 tanggal 10 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 3/FIN/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1616/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00031/204/20/057/22 tanggal 26 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0146.394.298
2PPh Pasal 26 yang Terutang029.278.860
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa00
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan00
4Pajak yang tidak/kurang bayar029.278.860
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP011.723.255
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar041.002.115

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 07/FIN/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
3.Kredit Pajak0
4.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
5.PPh Kurang/Lebih Bayar0
6.Sanksi Administrasi0
7.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00757/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023, memutuskan Menolak keberatan dan Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak146.394.298731.971.490878.365.788
b. PPh Terutang29.278.860146.394.298175.673.158
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. Pajak Kurang/(Lebih) Bayar29.278.860146.394.298175.673.158
f. Sanksi Administrasi11.723.25558.616.27770.339.532
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar41.002.115205.010.575246.012.690

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 3/FIN/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 (cap harian pos tanggal 3 Juli 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 3/FIN/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan a quo yang diterima tanggal 7 April 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Richard den Hertog jabatan selaku General Manager yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/VI/2023 (Pemohon Banding salah tulis seharusnya Sdr. Panji Waryudianto, jabatan Kuasa Hukum Perpajakan, dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SK/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang diberikan oleh Sdr. Peter Andries Jansen jabatan Direktur PT Jansen Indonesia berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jansen Indonesia Nomor 84 tanggal 26 September 2022, yang dibuat oleh Sdr. Stefanus Yuwono Tedjosaputro, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH., Notaris berkedudukan di Kota Semarang, Jawa Tengah);

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon banding
1.Dasar Pengenaan Pajak878.365.7880878.365.788
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang175.673.1580175.673.158
3.Kredit Pajak000
4.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5.PPh Kurang/Lebih Bayar175.673.1580175.673.158
6.Sanksi Administrasi70.339.532070.339.532
7.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar246.012.6900246.012.690

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Beban Bunga Pinjaman Afiliasi

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Beban Bunga Pinjaman Afiliasi dengan alasan Beban Bunga Pinjaman Afiliasi yang dikoreksi merupakan bunga pinjaman afiliasi kepada Groot Hart Financieringen B.V. yang dihitung kembali biaya bunga wajar berdasarkan data analisis CUP pinjaman modal kerja dari pihak afiliasi yang telah dibuat Pemohon Banding. Bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding juga memberikan pinjaman kepada Jansen International Hong Kong Ltd. sebesar Rp1.795.788.599,00. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatan bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan keuangan. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Terbanding mempertahankan penambahan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Desember Tahun 2020 sebesar Rp731.971.490,00 dan penambahan Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp146.394.298,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa “Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

bahwa sehubungan dengan Pasal 12 di atas, menurut Pemohon Banding, pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding sudah memenuhi keempat persyaratan sebagai pinjaman tanpa bunga, dengan penjelasan:

a. pinjaman diberikan oleh Groot Hart Financieringen BV yang berkedudukan di Belanda yang sahamnya dimiliki oleh Mr. Peter Andries Jansen yang juga merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, sehingga pinjaman tersebut merupakan pinjaman dari pemegang saham;

b. berdasarkan Akta Nomor 08 Tanggal 2 Oktober 2007, modal yang ditempatkan berjumlah 100.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp5.024.000.000,00 dan telah disetor penuh kepada perseroan;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

d. Pemohon Banding pada tahun 2020 mengalami kerugian komersial sebesar Rp5.994.910.922,00 karena penjualan yang semakin merosot. Pada bulan Juni 2020, Pemohon Banding harus memberhentikan karyawan dan melakukan pemotongan gaji karena kesulitan untuk membayar penuh, sementara pihak direksi berupaya untuk mencegah PHK massal dengan melakukan pemotongan biaya dan menjaga pemanfaatan dana yang ada (hal ini tampak dari pembayaran payroll bulan Juni yang merosot). Pemohon Banding juga menunda pembayaran ataupun realisasi kepada supplier ataupun debitur yang mengakibatkan peningkatan hutang lancar dibandingkan di akhir tahun 2019. Selama tahun 2020, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembayaran pokok pinjaman yang telah jatuh tempo kepada Groot Hart Financieringen BV yang dapat dibuktikan pada rekening bank Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya berdasarkan Surat dari Groot Hart Financieringen BV tanggal 6 Januari 2020, Groot Hart Financieringen BV memberikan konfirmasi untuk tidak mengenakan bunga atas pinjaman. Sehingga tidak ada objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa selanjutnya, sesuai dengan kutipan atas penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method), dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).”;

bahwa sehubungan dengan penjelasan Pasal 18 di atas, Pemohon Banding tidak melakukan usaha untuk melebih-lebihkan pembebanan biaya dan tidak melakukan Transfer Pricing. Pembebasan bunga diberikan karena semata-mata Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan keuangan. Dan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebelumnya mengalami kerugian;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding memperoleh pembebasan biaya bunga pinjaman selama tahun 2020 sehingga tidak ada pembebanan atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman Afiliasi yang dilakukan Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1616/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal

36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp878.365.788,00 a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1) huruf b

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat 1

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

1) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

2) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

3) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

4) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat 2

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Pasal 15 ayat 4

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

1) dibayarkannya penghasilan

2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan

3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

b. Data dan Informasi

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00195/WPJ.07/KP.0504/RIK.SIS/2022diketahuiTerbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.759.105.081,00 yang merupakan bunga pinjaman afiliasi kepada Groot Hart Financieringen B.V.;

2) bahwa Pemohon Banding memiliki hutang jangka panjang dari groot Hart Financieringen BV yang berkedudukan di Belanda sebesar Rp42.005.027.887,00 per akhir Desember 2020;

3) bahwa Sesuai Loan Agreement tanggal 13 September 2016 diketahui:

a) Tingkat suku bunga pinjaman sebesar 3% per tahun;

b) Bunga dibayarkan 2 kali setahun pada Tanggal 30 Juni dan 31 Desember dengan pembayaran pertama pada 31 Desember 2016;

4) bahwa saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

5) bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang seharusnya dibayarkan Pemohon Banding sesuai loan agreement pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Masa PajakDPP PPh Pasal 26PPh Pasal 26 TerutangKredit PajakPajak yang tidak/kurang dibayarBunga Pasal 13 (2)Jumlah Sanksi administrasiJumlah PPh yang masih harus dibayar
Januari0000000
Februari0000000
Maret0000000
April0000000
Mei0000000
Juni878.365.788175.673.1580175.673.15870.339.53270.339.532246.012.690
Juli0000000
Agustus0000000
Septembe0000000
Oktober0000000
November0000000
Desember880.739.297176.147.8590176.147.85976.941.38576.941.385253.089.244
Jumlah1.759.105.085351.821.01703 51.821.017150.478.169150.478.169499.101.934

6) Pada tahun 2020, Pemohon Banding tidak membayar bunga (0%) berdasarkan surat keterangan dari Groot Hart Finance BV;

7) Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, bunga tidak dibayarkan sejak Tahun 2017;

8) Berdasarkan penelitian, diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian dividen;

9) Terbanding melakukan penghitungan kembali biaya bunga wajar berdasarkan analisis CUP pinjaman modal kerja dari pihak afiliasi yang telah dibuat Pemohon Banding dan melakukan koreksi negatif biaya dari luar usaha sebesar Rp1.759.105.081,00;

10)Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya bunga pinjaman afiliasi sebesar Rp1.759.105.081,00 sehubungan DER Pemohon Banding minus (negatif);

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian keberatan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26:

1) Berdasarkan laporan keuangan dan ledger diketahui Pemohon Banding memberikan pinjaman (utang) kepada Jansen International Hongkong Ltd di tahun 2020 sebesar Rp1.795.788.599,00;

2) Jansen International Hongkong sampai dengan periode 2020 belum melakukan pembayaran pokok pajak dan bunga kepada Wajib Pajak;

3) Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan tidak melakukan pembayaran bunga karena mengalami kesulitan keuangan;

4) Pemohon Banding diperkenankan mendapat pinjaman tanpa bunga jika memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2019;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 005781.13.2023/PAN/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor

00757/KEB/PJ/ WPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 07/FIN/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor: 00031/204/20/057/22 tanggal 26 April 2022; Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus dan Fotokopi Akta Nomor 84 tanggal 26 September 2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Kuasa Khusus sebagai salah seorang pengurus apabila penandatangan surat banding dikuasakan kepada Kuasa Hukum;

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal tentang kronologi sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal tentang alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Koreksi Terbanding;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Nomor S-961/WPJ.07/KP.0504/2021 tanggal 2 Desember 2021 hal Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00140/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2022 tanggal 4 April 2022;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Nomor 01/FIN/IV/2022 tanggal 8 April 2022 hal

Sanggahan atas SPHP-00140/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2022; Bukti P-10. Fotokopi Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan;

Bukti P-11. Fotokopi Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-12. Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti P-13. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir atas Keberatan

Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-16. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Bukti P-17. Fotokopi Surat Terbanding Nomor S-587/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Penjelasan atas Surat Tanggapan Nomor 01/FIN/V/2023;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-

01024/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-19. Penjelasan tentang Kronologi Kejadian Pinjaman kepada Groot

Hart Financeieringen B.V.;

Bukti P-20. Fotokopi Loan Agreement;

Bukti P-21. Fotokopi Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen

Tahun 2019;

Bukti P-22. Fotokopi Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen

Tahun 2020;

Bukti P-23. Fotokopi Laporan Penetapan Harga Transfer Dokumen Lokal 2020 (Transfer Pricing Documentation);

Bukti P-24. Fotokopi Certificate of Residence GHF;

Bukti P-25. Fotokopi Kutipan Laporan Keuangan GHF 2020 (Laba Rugi); Bukti P-26. Fotokopi Struktur Kepemilikan GHF;

Bukti P-27. Fotokopi Surat Keterangan Saldo Pinjaman ke GHF per 31 Desember 2020;

Bukti P-28. Fotokopi Surat dari Mr. Peter Andries Jansen ke Pengadilan Pajak dalam Bahasa Inggris;

Bukti P-29. Fotokopi Surat Keterangan Kendali GHF oleh Keluarga Mr.

Andries;

Bukti P-30. Fotokopi Terjemahan Perjanjian Pinjaman antara Groot Hart

Financieringen B.V. dengan PT Jansen Indonesia;

Bukti P-31. Fotokopi Terjemahan Surat Keterangan Domisili a.n. Groot Hart

Financieringen B.V. di Belanda;

Bukti P-32. Fotokopi Terjemahan Kutipan Laporan Keuangan (Laporan Rugi-

Laba) Groot Hart Financieringen B.V. Tahun 2020;

Bukti P-33. Fotokopi Terjemahan Posisi Pinjaman PT Jansen Indonesia per

31 Desember 2020;

Bukti P-34. Fotokopi Terjemahan Pernyataan KroeseWevers BV sebagai

Konsultan Pajak Independen dari Groot Hart Financieringen B.V.; Bukti P-35. Fotokopi Terjemahan Surat Keterangan mengenai Sengketa

Pajak Tahun 2020 dari PT Jansen Indonesia kepada Dewan Pengadilan Pajak Indonesia;

Bukti P-36. Fotokopi Certificate Tax Residence Belanda Tahun 2019; Bukti P-37. Fotokopi Lampiran SPT Tahunan Tahun 2020 beserta bukti lapor; Bukti P-38. Fotokopi Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2019;

Bukti P-39. Fotokopi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

30/PJ/2017;

Bukti P-40. Fotokopi Terjemahan Kutipan Daftar Perdagangan Kamar

Dagang Industri (KvK) Nomor 09076653;

Bukti P-41. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal terkait tanggapan atas pernyataan dan penjelasan Terbanding pada sidang tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-42. Penjelasan Akhir tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00195/WPJ.07/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 22 April 2022; Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa nomor tanggal 23 Januari 2024; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa nomor tanggal 26 Maret 2024; Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-1080/PJ./WPJ.07/2024 tanggal

2 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00757/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00031/204/20/057/22 tanggal 26 April 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 3/FIN/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0878.365.788878.365.788

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp878.365.788,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp878.365.788,00 atas Beban Bunga Pinjaman Afiliasi dengan alasan Beban Bunga Pinjaman Afiliasi yang dikoreksi merupakan bunga pinjaman afiliasi kepada Groot Hart Financieringen B.V. yang tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Biaya bunga dihitung kembali berdasarkan data analisis CUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1),

pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding sudah memenuhi keempat persyaratan sebagai pinjaman tanpa bunga;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pinjaman tanpa bunga yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 12 ayat (1) Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, bukti, dalil, serta keterangan yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yaitu:

1. Pasal 12 ayat (1):

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2. Pasal 12 ayat 2:

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar

bahwa Pemohon Banding memiliki hutang jangka panjang dari Groot Hart Financieringen BV yang berkedudukan di Belanda. Tingkat suku bunga pinjaman sebesar 3% per tahun sesuai Loan Agreement tanggal 13 September 2016. Bunga dibayarkan 2 kali setahun pada tanggal 30 Juni dan

31 Desember. Pemohon Banding menyatakan telah menerima surat dari pemberi pinjaman, Groot Hart Financieringen B.V. (GHF), tertanggal 6 Januari 2020. Dalam surat tersebut, GHF secara resmi memberikan konfirmasi untuk tidak mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding untuk tahun 2020;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan syarat-syarat kumulatif unsur-unsur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan bahwa “Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”. Menurut Terbanding alasan tersebut didasarkan atas indikator-indikator sebagai berikut:

a. Sesuai laporan Keuangan Tahun 2020, Pemohon Banding memiliki kemampuan finansial yang cukup berdasarkan nilai arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp3.063.336.651,00;

b. Bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada Jansen International Hongkong Ltd. sebesar Rp1.795.788.599,00;

bahwa dalam memeriksa sengketa ini, Pengadilan Pajak memeriksa pemenuhan unsur-unsur yang menjadi norma dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Yang pertama, terkait norma bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. Pemohon Banding secara jelas menyatakan bahwa pinjaman diberikan oleh Groot Hart Financieringen B.V yang berkedudukan di Belanda yang sahamnya dimiliki oleh Mr Peter andries Jansen yang juga merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, sehingga pinjaman tersebut merupakan pinjaman dari pemegang saham. Terbanding tidak membantah bahwa pinjaman tersebut berasal dari pemegang saham. Justru, Terbanding menggunakan status tersebut sebagai titik awal untuk menerapkan ketentuan khusus mengenai pinjaman dari pemegang saham. Dengan demikian unsur pertama terbukti telah dipenuhi; bahwa mengenai unsur yang kedua, yaitu modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya. Pemohon

Banding merujuk pada bukti yang spesifik, yaitu Akta Nomor 08 tanggal 2 Oktober 2007. Berdasarkan akta tersebut, disebutkan bahwa modal yang ditempatkan berjumlah 100.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp5.024.000.000,00 dan modal tersebut telah disetor penuh kepada perseroan. Dengan demikian unsur kedua terbukti telah terpenuhi.

bahwa mengenai unsur ketiga, yaitu pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Pemohon Banding mengajukan bukti Kutipan Laporan Keuangan GHF 2020 (Laba Rugi), dan Terjemahan Kutipan Laporan Keuangan (Laporan Rugi-Laba) Groot Hart Financieringen B.V. Tahun 2020. Dalam persidangan, Pemohon Banding secara spesifik merujuk pada laporan Laba-Rugi pemberi pinjaman sebagai bukti bahwa mereka tidak dalam keadaan merugi. Dengan demikian unsur ketiga terbukti telah terpenuhi; bahwa mengenai unsur keempat, yaitu Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, dimana hal ini menjadi alasan utama Terbanding melakukan koreksi. Terkait hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa saldo modal menurut laporan keuangan audited tahun 2020 bernilai negatif, penambahan pinjaman sebesar kurang lebih Rp41,39 miliar menyebabkan perhitungan rasio DER menjadi positif. Hal ini dibuktikan dengan kutipan laporan keuangan audited tahun 2020 dan 2019 yang menunjukan situasi kerugian yang dialami Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian komersial pada tahun 2020 akibat penjualan yang terus merosot. Pemohon Banding juga menekankan bahwa kerugian bukan hanya terjadi pada tahun 2020, tetapi juga selama tiga tahun berturut-turut sebelumnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada bulan Juni 2020 memberhentikan/merumahkan karyawan dan melakukan pemotongan gaji karena kesulitan membayar penuh. Pemohon Banding mengajukan bukti halaman 18 Laporan Keuangan Tahun 2020 yang menunjukkan penurunan biaya gaji tenaga kerja langsung dari Rp10,9 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp9,5 miliar;

bahwa berkaitan dengan arus kas yang positif, menurut Pemohon Banding hal itu diperoleh dari peningkatan hutang karena Pemohon Banding harus menunda pembayaran hutang kepada pemasok. Secara tidak langsung, kelangsungan usaha Pemohon Banding dapat berjalan karena dibiayai oleh pemasok, bukan dari aktivitas operasional penerimaan penjualan. Pemohon Banding mengajukan bukti laporan neraca dan arus kas seperti pada Laporan Keuangan Audited tahun 2020;

bahwa berkaitan dengan pemberian pinjaman oleh Pemohon Banding kepada afiliasi Jansen Hong Kong. Hal tersebut adalah sebagai kompensasi hasil reorganisasi, dimana portofolio pelanggan Jansen Hong Kong diambil alih oleh Pemohon Banding. Hal itu bukan merupakan cerminan kondisi keuangan perusahaan yang baik, melainkan sebuah keharusan bisnis yang bersifat sementara dan nilainya tidak signifikan jika dibandingkan dengan utang yang dimiliki. Tindakan tersebut adalah langkah strategis yang terpaksa diambil dan bukan indikasi adanya kelebihan likuiditas atau kemampuan finansial yang sehat.

bahwa berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa unsur keempat yaitu Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, telah terbukti;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada alasan hukum yang cukup. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan. Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak878.365.7880878.365.788

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- menurut TerbandingRp878.365.788

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp878.365.788

- menurut Pengadilan PajakRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00757/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00031/204/20/057/22 tanggal 26 April 2022 atas nama PT JANSEN INDONESIA, NPWP 01.824.673.6-057.000, beralamat di Jalan Tambak Aji Raya No. 7, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp0 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp0 Kredit Pajak:Rp0 Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnyaRp0 Pajak Kurang / (Lebih) BayarRp0 Sanksi Administrasi:Rp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal

16 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Ir. Hendaryati, M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.