Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-005744.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Aneka Jasuma Plastik, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005744.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005744.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA JASUMA PLASTIK, NPWP 01.482.678.8-619.000, beralamat di Jl. Kedinding Indah No. 25-27, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60129, dalam hal ini diwakili oleh Teoh Nolita jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Zeti Arina,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-654/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/AJP-SK/XI/2024 tanggal 26 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/ 198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

9. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi/198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1108/WBC.11/2025 tanggal 01 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1363/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 01/AJP/SB/ VII/2024 tanggal 10 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00325/ WBC.11/SUB/2024 tanggal 30 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 02/AJP/ SB/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk221.495.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN24.362.726,00
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 225.536.800,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran251.394.526,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/AJP/SB/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/AJP/SB/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei

2024 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor: 175/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 088993 tanggal 2 Agustus 2022 dan 091613 tanggal 8 Agustus 2022 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutSengketa (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Bea Cukai (Rp)
1Bea Masuk-2 21.495.0002 21.495.000
2BMAD/BMI/BMTP---
3BMADS/BMIS/BMTPS---
4Cukai---
5PPN-2 4.362.7262 4.362.726
6PPnBM---
7PPh Pasal 22-5 .536.8005 .536.800
8Denda---
Total-2 51.394.5262 51.394.526

Histori:

1.1 Pemohon Banding merupakan importir Jalur Hijau

1.2 Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB berupa:

No PIB :088993091613
Tarif BM :2 Agustus 20228 Agustus 2022
Jenis Barang :Polypropylene Resin Cosmoplene FC9413PPolypropylene Resin Cosmoplene FC9413P
Pos Tarif :sesuai PIBsesuai PIB
Negara Asal :SingapuraSingapura
Tarif BM :0% - (Tarif Preferensi ATIGA)0% - (Tarif Preferensi ATIGA)

1.3 Pembayaran Pajak atas PIB tersebut dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

No PIB :088993091613Jumlah
Tanggal Bayar :2 Agustus 20228 Agustus 2022
PPN Impor :121.977.000121.668.000243.645.000
PPh Impor :2 7.722.0002 7.652.00055.374.000
Jumlah :149.699.000149.320.000299.019.000

1.4 Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur

I meminta data, dokumen, dan/atau contoh barang dalam rangka penelitian ulang berdasarkan Surat Nomor S-72/WBC.11/WBC.112/ 2024 tanggal 18 April 2024.

1.5 Terbit SPKTNP Nomor: SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penetapan Tarif Barang dengan alasan SKA ATIGA tidak memenuhi ketentuan prosedural (terlambat diserahkan) sehingga ada kekurangan bayar yaitu sejumlah Rp251.394.526,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Penelitian Ulang BC (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Bea Masuk221.495.0000221.495.000
2PPN24.362.726024.362.726
3PPh Pasal 225.536.80005.536.800
Total251.394.5260251.394.526

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penetapan Tarif Barang dengan alasan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan Laporan Hasil Penelitian Nomor: 175/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 ditetapkan Kembali tarif dan/atau nilai pabean karena Form ATIGA tidak berlaku (terlambat menyerahkan)

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang yang diimpor yang dikenakan tambah bayar (SPKTNP) berupa Polypropylene Resin Cosmoplene, dengan HS sesuai PIB, BM 0% (ATIGA) sudah sesuai dengan BTKI.

2. Barang yang diimpor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) ATIGA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stemple, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Singapura, dan telah dikeluarkan dari Negara Singapura yang

memuat barang impor berasal dari Negara Singapura dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Singapura yang memuat barang impor berasal dari negara Singapura, serta telah mendapatkan konfirmasi dari pihak issuing authority, sehingga form ATIGA tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA.

3. Bahwa keterlambatan penyerahan SKA dikarenakan adanya pembatasan pelayanan Bea Cukai karena adanya wabah COVID sehingga ketika importir akan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Bea Cukai harus mendaftar dulu melalui antrean online;

4. Antrean online dapat diambil apabila masih ada kuota dari sistem, sementara ketika pemohon banding mengajukan antrean online kuotanya selalu 0 (nol), tentunya kondisi ini diluar kuasa pemohon banding karena sitem yang mengatur dari Kantor Bea Cukai.

5. Wabah COVID merupakan bencana penyakit yang dialami seluruh dunia sehingga mengakibatkan pembatasan kegiatan tatap muka, tentunya ini termasuk kondisi kahar di luar kemampuan pemohon banding;

6. Pemohon banding tidak setuju apabila pembatasan kuota antrean online akan mengakibatkan pemohon tidak bisa menyerahkan dokumen hardcopy secara langsung secara tepat waktu dan mengakibatkan kerugian materiil bagi pemohon banding, keterbatasan kuota antrian online seharusnya tidak mengakibatkan kerugian bagi pemohon banding;

7. Bahwa berkas softcopy PIB dan DOKAP yang diajukan dengan No. Pendaftaran 088993 tanggal 02-08-2022 dan 091613 tanggal 08-08-2022 telah diterima oleh petugas Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER) pada tanggal 10 Agustus 2022 dan 19 Agustus 2022 yang seharusnya dokumen softcopy SKA ATIGA dengan Nomor: 20226039266 Tanggal: 28 Juli 2022 dan Nomor: 20226040179 Tanggal: 3 Agustus 2022 sudah bisa diteliti oleh PFPD Sebagai pejabat

fungsional yang melakukan tugas sebagai pemeriksa Bea & Cukai , dan dokumen tersebut sudah sesuai dengan asli hardcopy;

8. Untuk Penyerahan hardcopy pemohon banding sudah mencoba berulang ulang-ulang tetapi tidak berhasil karena untuk kuota Penyerahan hardcopy di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dibatasi sehingga penyerahan terkendala kuota yang sedikit dan yang seharusnya kuota tidak dibatasi seperti sebelum bulan Mei 2023;

9. Pembatasan kuota menjadikan PPJK tidak bisa menyerahkan hardcopy. Penyerahan hardcopy secara manual terhadap petugas Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak terjadi penolakan karena harus melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER);

10. Tenggat waktu yang telah ditetapkan selama jangka waktu penyerahan SKA selama 1 Tahun sehingga penyerahan dokumen hardcopy tersebut pada tanggal 04-08-2023 melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER) ditetapkan oleh petugas Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I sebagai keterlambatan penyerahan Dokumen SKA. Penyerahan dokumen hardcopy tersebut seharusnya tidak terlambat jika dilihat dari Tanggal No. Pendaftaran PIB pada tanggal 02-08- 2022 dan 08-08-2022 diserahkan oleh PPJK pada petugas Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak pada tanggal 04-08-2023 jika dihitung penyerahan pada hari kerja dikarenakan petugas Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak pada hari Sabtu dan Minggu tidak menerima pelayanan penyerahan hardcopy;

11. Sebagai bukti kami lampirkan contoh video yang menunjukkan kuota yang tersedia 0 (nol), sudah berulang ulang dilakukan pendaftaran selalu tidak tersedia kuota.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan

atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon banding menyatakan bahwa penyerahan dokumen hardcopy sudah sesuai dengan keadaan lapangan yang ada

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan penetapan tarif bea masuk dihitung kembali sebagai berikut:

NoUraianSemulaMenjadi
1Bea Masuk2 21.495.000-
2PPN24.362.726-
3PPh Pasal 225 .536.800-
Total2 51.394.526-

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-208/WBC.11/2024 Tanggal 15 Mei 2024;

P.2 Softcopy bermeterai Akta Berita Acara PT Aneka Jasuma Plastik Nomor 101

Tanggal 24 November 2022 yang dibuat oleh Notaris Maria Tjandra, S.H., M.Kn. di Kota Surabaya;

P.3 Softcopy bermeterai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0086962 Tanggal 15 Desember 2022;

P.4 Softcopy Billing DJBC Kode 620240600227866 Tanggal 28 Juni 2024 sebesar

Rp125.699.000,00;

P.5 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000080824974

Tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp125.699.000,00;

P.6 Softcopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:

8120012250661 beserta lampiran;

P.7 Softcopy NPWP a.n. PT Aneka Jasuma Plastik;

P.8 Softcopy Pakta Integritas Tanggal 9 Juli 2024 a.n. Teoh Nolita;

P.9 Softcopy PIB Nomor 088993 Tanggal 2 Agustus 2022 beserta softcopy

dokumen pendukung impor;

P.10 Softcopy PIB Nomor 091613 Tanggal 8 Agustus 2022 beserta softcopy

dokumen pendukung impor;

P.11 Softcopy Billing DJBC (atas PIB 088993) Kode 620220800019977 Tanggal 2 Agustus 2022 sebesar Rp149.699.000,00;

P.12 Softcopy Billing DJBC (atas PIB 091613) Kode 620220800079716 Tanggal 8 Agustus 2022 sebesar Rp149.320.000,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00325/WBC.11/SUB/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar Penerbitan SPKTNP

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 melalui Surat Nomor 01/AJP/SB/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu;

2. Bahwa PT Aneka Jasuma Plastik telah melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

No.No. PIBTanggal PIBNo SKATgl SKANegara Asal
1.08899302-08-20222022603926628-07-2022Singapura
2.09161308-08-20222022604017903-08-2022Singapura

3. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan alasan berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

a. Bahwa PT Samsung Electronics Indonesia telah melakukan importasi barang dengan data pemberitahuan sebagaimana tersebut pada angka 2, dengan menggunakan skema tarif bea masuk berdasarkan

perjanjian internasional atau kesepakatan internasional (tarif preferensi).;

b. Bahwa berdasarkan penelitian atas pemenuhan ketentuan penyerahan lembar asli SKA terhadap dokumen pemberitahuan pabean, nota dinas usulan, dan dokumen pendukung lainnya berupa Lembar Pengantar PIB dan SKA Perusahaan yang dilampirkan pada nota dinas usulan diketahui sebagai berikut:

No.No. PIBTanggal PIBNo SKATgl SKABatas Penyerahan SKA AsliTanggal Penyerahan SKA
1.08899302-08-20222022603926628-07-202227-07-202304-08-2023
2.09161308-08-20222022604017903-08-202202-08-202304-08-2023

II. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

III. Surat Keterangan Asal Tidak Memenuhi Ketentuan Prosedural a. Bahwa Pemohon telah melakukan importasi barang dengan data pemberitahuan sebagaimana tersebut pada angka 1, dengan menggunakan

skema tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan internasional (tarif preferensi) ACFTA.

b. Ketentuan penggunaan tarif preferensi ATIGA diatur dalam PMK Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

c. Berdasarkan PMK Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN dinyatakan bahwa:

1) Pasal 2 ayat (1): “Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).”

2) Pasal 12 ayat (1) huruf a: “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB.” d. Sejak ditetapkannya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) oleh World Health Organization (WHO), berlaku PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

e. Berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan bahwa:

Pasal 2 (1) “ Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.”

Pasal 3 (1) “ Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui: a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya,…..” Pasal 5 (1) “Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.” (2) “ Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.”

Pasal 6 “SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika: a. Memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b ” “Persyaratan pemberian Tarif Preferensi atas fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagai berikut: …….; b. Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.010/2017, harus menyerahkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya: 1) SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; 2) surat pernyataan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dengan mengacu pada pemenuhan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan ….….” f. Berdasarkan penelitian atas pemenuhan ketentuan penyerahan lembar asli SKA terhadap dokumen pemberitahuan pabean, nota dinas usulan, dan dokumen pendukung lainnya berupa Lembar Pengantar PIB dan SKA Perusahaan yang dilampirkan pada nota dinas usulan diketahui sebagai berikut:

No.No PIBTanggal PIBNo SKATgl SKABatas Penyerahan SKA AsliTanggal Penyerahan SKA
1.08899302-08-20222022603926628-07-202227-07-202304-08-2023
2.09161308-08-20222022604017903-08-202202-08-202304-08-2023

g. Berdasarkan hal-hal tersebut, atas importasi sebagaimana tersebut tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sesuai PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga seharusnya dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN).

h. Berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi sebagaimana tersebut pada angka 1 terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp251.394.526,00 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif bea masuk berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) atas barang yang diimpor berdasarkan bukti–bukti yang ada;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB sebagaimana di atas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING

memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/AJP/SB/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor: 175/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 088993 tanggal 2 Agustus 2022 dan 091613 tanggal 8 Agustus 2022 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutSengketa (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Bea Cukai (Rp)
1Bea Masuk-2 21.495.0002 21.495.000
2BMAD/BMI/BMTP---
3BMADS/BMIS/BMTPS---
4Cukai---
5PPN-2 4.362.7262 4.362.726
6PPnBM---
7PPh Pasal 22-5 .536.8005 .536.800
8Denda---
Total-2 51.394.5262 51.394.526

Histori:

1.1 Pemohon Banding merupakan importir Jalur Hijau

1.2 Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB berupa:

No PIB :088993091613
Tarif BM :2 Agustus 20228 Agustus 2022
Jenis Barang :Polypropylene Resin Cosmoplene FC9413PPolypropylene Resin Cosmoplene FC9413P
Pos Tarif :sesuai PIBsesuai PIB
Negara Asal :SingapuraSingapura
Tarif BM :0% - (Tarif Preferensi ATIGA)0% - (Tarif Preferensi ATIGA)

1.3 Pembayaran Pajak atas PIB tersebut dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

No PIB :088993091613Jumlah
Tanggal Bayar :2 Agustus 20228 Agustus 2022
PPN Impor :121.977.000121.668.000243.645.000
PPh Impor :2 7.722.0002 7.652.00055.374.000
Jumlah :149.699.000149.320.000299.019.000

1.4 Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur

I meminta data, dokumen, dan/atau contoh barang dalam rangka penelitian ulang berdasarkan Surat Nomor S-72/WBC.11/WBC.112/ 2024 tanggal 18 April 2024.

1.5 Terbit SPKTNP Nomor: SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penetapan Tarif Barang dengan alasan SKA ATIGA tidak memenuhi ketentuan prosedural (terlambat diserahkan) sehingga ada kekurangan bayar yaitu sejumlah Rp251.394.526,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Penelitian Ulang BC (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Bea Masuk221.495.0000221.495.000
2PPN24.362.726024.362.726
3PPh Pasal 225.536.80005.536.800
Total251.394.5260251.394.526

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang yang diimpor yang dikenakan tambah bayar (SPKTNP) berupa Polypropylene Resin Cosmoplene, dengan HS sesuai PIB, BM 0% (ATIGA) sudah sesuai dengan BTKI.

2. Barang yang diimpor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) ATIGA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stemple, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Singapura, dan telah dikeluarkan dari Negara Singapura yang memuat barang impor berasal dari Negara Singapura dan dokumen

pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Singapura yang memuat barang impor berasal dari negara Singapura, serta telah mendapatkan konfirmasi dari pihak issuing authority, sehingga form ATIGA tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA.

3. Bahwa keterlambatan penyerahan SKA dikarenakan adanya pembatasan pelayanan di Bea Cukai Tanjung Perak karena adanya wabah COVID sehingga ketika importir akan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak maka harus mendaftar dulu melalui antrean online;

4. Antrean online dapat diambil apabila masih ada kuota dari sistem, sementara ketika pemohon banding mengajukan antrean online kuotanya selalu 0 (nol), tentunya kondisi ini diluar kuasa pemohon banding karena sitem yang mengatur dari Kantor Bea Cukai.

5. Wabah COVID merupakan bencana penyakit yang dialami seluruh dunia sehingga mengakibatkan pembatasan kegiatan tatap muka, tentunya ini termasuk kondisi kahar di luar kemampuan pemohon banding;

6. Pemohon banding tidak setuju apabila pembatasan kuota antrean online akan mengakibatkan pemohon tidak bisa menyerahkan dokumen hardcopy secara langsung secara tepat waktu dan mengakibatkan kerugian materiil bagi pemohon banding, keterbatasan kuota antrian online seharusnya tidak mengakibatkan kerugian bagi pemohon banding;

7. Bahwa berkas softcopy PIB dan DOKAP yang diajukan dengan No. Pendaftaran 088993 tanggal 02-08-2022 dan 091613 tanggal 08-08-2022 telah diterima oleh petugas Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER) pada tanggal 10 Agustus 2022 dan 19 Agustus 2022 yang seharusnya dokumen softcopy SKA ATIGA dengan Nomor: 20226039266 Tanggal: 28 Juli 2022 dan Nomor: 20226040179 Tanggal: 3 Agustus 2022 sudah bisa diteliti oleh PFPD Sebagai pejabat fungsional yang melakukan tugas sebagai pemeriksa Bea & Cukai , dan dokumen tersebut sudah sesuai dengan asli hardcopy;

8. Untuk Penyerahan hardcopy pemohon banding sudah mencoba berulang ulang-ulang tetapi tidak berhasil karena untuk kuota Penyerahan hardcopy di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dibatasi sehingga penyerahan terkendala kuota yang sedikit dan yang seharusnya kuota tidak dibatasi seperti sebelum bulan Mei 2023;

9. Pembatasan kuota menjadikan PPJK tidak bisa menyerahkan hardcopy. Penyerahan hardcopy secara manual terhadap petugas Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak terjadi penolakan karena harus melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER);

10. Sebagai bukti kami lampirkan contoh video yang menunjukkan kuota yang tersedia 0 (nol), sudah berulang ulang dilakukan pendaftaran selalu tidak tersedia kuota.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon banding menyatakan bahwa penyerahan dokumen hardcopy terjadi keterlambatan karena petugas menolak pengiriman dokumen sacara langsung tanpa antrian online, tentunya diluar kuasa pemohon banding yaitu karena pembatasan antrian online saat terjadi wabah covid.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan penetapan tarif bea masuk dihitung kembali sebagai berikut:

NoUraianSemulaMenjadi
1Bea Masuk2 21.495.000-
2PPN2 4.362.726-
3PPh Pasal 225 .536.800-
Total2 51.394.526-

Demikian bantahan surat uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 208/WBC.11/2024 Tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Akta Berita Acara PT Aneka Jasuma Plastik

Nomor 101 Tanggal 24 November 2022 yang dibuat oleh Notaris Maria Tjandra, S.H., M.Kn. di Kota Surabaya;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0086962 Tanggal 15 Desember 2022;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB

000080824974 Tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp125.699.000,00; Bukti P-5. Softcopy NPWP a.n. PT Aneka Jasuma Plastik;

Bukti P-6. Softcopy KTP a.n. Teoh Nolita;

Bukti P-7. Softcopy NPWP a.n. Lai Victor Effendy;

Bukti P-8. Softcopy Pakta Integritas tanggal 26 November 2026 a.n. M Zeti Arina; Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas tanggal 9 Juli 2024 a.n. Teoh Nolita; Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 001/AJP-SK/XI/2024 tanggal 26 November 2024;

Bukti P-11. Softcopy KTP a.n. M Zeti Arina;

Bukti P-12. Softcopy NPWP a.n. Masdjudi;

Bukti P-13. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

654/PP/IKH/2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. M Zeti Arina;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai PIB Nomor 088993 tanggal 2 Agustus 2022 beserta softcopy bermeterai dokumen pendukung (New Golden Sea Shipping, Commercial Invoice, Packing List, Form D, Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Pelengkap Pabean, Certifiticate of Analysis, Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik, Policy Schedule Marine Cargo Insurance, Surat Kuasa, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang);

Bukti P-15. Softcopy bermeterai PIB Nomor 091613 tanggal 8 Agustus 2022 beserta softcopy bermterai dokumen pendukung (New Golden Sea Shipping, Commercial Invoice, Packing List, Form D, Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Pelengkap Pabean, Certifiticate of Analysis, Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik, Policy Schedule Marine Cargo Insurance, Surat Kuasa, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang);

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Lembar Pengantar Penyerahan Hardcopy Yang

Sudah Dimeteraikan;

Bukti P-17. Softcopy Surat Permohonan Penundaan Sidang Tanpa Nomor tanggal

15 Januari 2025;

Bukti P-18. Softcopy Tanggapan Penjelasan Tertulis Tambahan dari Terbanding tentang Penyerahan Hardcopy COO PT Aneka Jasuma Plastik Tanpa Nomor tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-19. Softcopy Penjelasan Tertulis Kronologi Kendala Penyerahan Hardcopy

COO PT Aneka Jasuma Plastik Tanpa Nomor tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-20. Softcopy KTP saksi a.n. Vicky Choirotul Wildan;

Bukti P-21. Softcopy KTP saksi a.n. Maliki;

Bukti P-22. Softcopy Closing Statement Tanpa Nomor tanggal 9 Juni 2025; Bukti P-23. Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti P-24. Softcopy Tangkapan Layar Antrian Nol;

Bukti P-25. Softcopy Tangkapan Layar dari Grup WhatsApp diskusi PPJK yang menunjukkan susah mendapatkan kuota antrian;

Bukti P-26. Softcopy Foto tentang larangan mengambil foto/video yang ditempel di kantor Bea Cukai Tanjung Perak;

Bukti P-27. Softcopy Tangkapan layar antrian nol dari video yang diambil bulan

Agustus;

Bukti P-28. Softcopy Matrik Rangkuman Proses Penyerahan Dokumen PT Aneka

Jasuma Plastik;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 175/LHPU/WBC.11/ 2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-2. Softcopy Notification of Rejection of Certificate of Origin Nomor S-

432/WBC.11/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti T-3. Softcopy KKPU;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor SR-008/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 14 November 2025;

Bukti T-5. Softcopy Penjelasan Tertulis Tambahan Nomor SR-17/WBC.1100/

KBP/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Bukti T-6. Softcopy Tangkapan Layar Bukti Penambahan Kuota;

Bukti T-7. Softcopy Tangkapan Layar Sosialisasi Penerimaan Dokumen Impor (Antrian Online);

Bukti T-8. Softcopy Tangkapan layar menu penambahan kuota;

Bukti T-9. Softcopy Rekap dan bukti dokumentasi pelaksanaan sosialisasi penyerahan dokumen PIB termasuk di dalamnya terkait penyerahan menggunakan antrian online;

Bukti T-10. Softcopy Penyampaian pemberitahuan sosialisasi melalui media online; Bukti T-11. Softcopy Bukti dokumentasi barcode WIFI di KPPBC TMP Tanjung

Perak;

Bukti T-12. Softcopy Bukti dokumentasi ruang layanan mandiri di KPPBC TMP

Tanjung Perak;

Bukti T-13. Softcopy Statistik Penerimaan Dokumen Periode Mei s.d. Agustus 2022; Bukti T-14. Softcopy Kesimpulan Tanpa Nomor;

Bukti T-15. Softcopy Tangkapan Layar SIPINTER;

Bukti T-16. Softcopy Tangkapan Layar CEISA 4.0 Berkas Importasi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/AJP/SB/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk (tarif Preferensi) Dalam Rangka ATIGAMendapatkan Tarif Bea Masuk (tarif Preferensi) Dalam Rangka ATIGATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk (tarif Preferensi) Dalam Rangka ATIGAbarang impor yang diberitahukan pada PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp251.394.526,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP- 208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 175/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022, negara asal Singapura, pos tarif sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka ATIGA terkait presentasi (presentation), karena penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 131/PMK.04/2020 jo. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020 tanggal 02 Februari 2022.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan keterlambatan penyerahan lembar asli SKA (Form D) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus karena adanya pembatasan kuota sejak bulan Mei 2023 pada saat antrean online di Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER), dimana pada saat mendaftar kuotanya selalu 0 (nol), namun apabila dihitung sejak tanggal pendaftaran kedua PIB a quo (masing-masing 02 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022), maka penyerahan lembar asli SKA (04 Agustus 2022) tidak terlambat, karena Terbanding tidak menerima pelayanan penyerahan lembar asli (hardcopy) pada hari Sabtu dan Minggu.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau

Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 175/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024, atas barang impor yang diberitahukan pada 2 (dua) PIB Nomor: 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan 091613 tanggal 08 Agustus 2022, negara asal Singapura, pos tarif sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka ATIGA terkait presentasi (presentation), karena penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 131/PMK.04/2020 jo. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020 tanggal 02 Februari 2022, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7); bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window);

bahwa First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agrement (selanjutnya disebut First Protocol ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean) yang berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020, dimana First Protocol ATIGA mengubah OCP (Annex 8) ATIGA; bahwa Article 1 First Protocol ATIGA (Amendment to Article 38 (Certificate of Origin)), mengatur sebagai berikut:

Article 38 of the ATIGA shall be substituted with the following:

“Article 38 Proof of Origin”

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Proof of Origin in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Annex 8.” bahwa pada the 35th AFTA Council Meeting 8 September 2021 disepakati amandemen (perubahan) OCP ATIGA dan amandeman Form D;

bahwa Amandemen Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (Annex 8 First Protocol ATIGA) (selanjutnya disebut OCP ATIGA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin set out in Chapter 3 of this

Agreement, the following operational procedures on the issuance and verification of the Proof of Origin and other related administrative matters shall be observed. Rule 1A Proof of Origin

Proof of Origin may be in the form of:

(a) Certificate of Origin (Form D);

(b) Electronic Certificate of Origin (e-Form D); or

(c) Origin Declaration.

Rule 7 Certificate of Origin (Form D)

1. The Certificate of Origin (Form D) must be on ISO A4 size white paper in conformity with the specimen shown in Annex 7 of this Agreement. It shall be made in the English language.

2. The Certificate of Origin (Form D) shall comprise one (1) original and two (2) carbon copies (duplicate and triplicate).

5. The original copy shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs authority or relevant Government authorities at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Member State. The triplicate shall be retained by the exporter.

Rule 13 (Presentation of the Proof of Origin)

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. Rule 14 (Validity Period of the Proof of Origin)

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) The Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) Where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) In other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

bahwa berdasarkan Rule 1A diberikan pilihan untuk membuktikan keoriginan dari barang impor (Proof of Origin) yang dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, yaitu Form D (hardcopy/paper-based), atau e-Form D, atau Origin Declaration;

bahwa apabila menggunakan Form D (hardcopy/paper-based) untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, berdasarkan Rule 7 paragraph 5, Rule 13 paragraph 1, dan Rule 14 OCP ATIGA, lembar asli Certificate of Origin/CoO (Form D), yang diterima oleh importir dari eksportir dengan masa berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, harus diserahkan kepada kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor (at the time of import);

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade in Goods Agreement) (selanjutnya disebut 43/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan terkait besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa 43/PMK.010/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2020), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022, merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait dengan tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB;

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan· sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fonn D dan/ a tau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah

memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFT A), Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPT A),ASEAN-JapanComprehensiveEconomic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from PalestinianTerritories,danIndonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC- CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau

Kesepakatan In ternasional selama Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19);

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama

ekonomi dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan Article 13 paragraph 1 OCP ATIGA disimpulkan bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/CoO) (Form D) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor, namun terkait hal tersebut diatur lebih lanjut pada PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, yang mengatur jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemen risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dimana berdasarkan Pasal 12 ayat 3 huruf a PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, untuk importir kategori jalur hijau yang importasinya dilaksanakan di Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); bahwa dengan berlakunya PMK 45/PMK.04/2020 terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. memberikan fleksibilitas untuk mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA/Invoice Declaration terlebih dahulu ke kantor pabean tempat pemasukan barang impor melalui media elektronik, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

2. tidak menghilangkan kewajiban untuk menyerahkan lembar asli (hardcopy/paper- based) SKA/Invoice Declaration dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/Invoice Declaration;

3. untuk mendapatkan tarif preferensi barang impor yang menggunakan SKA, kewajiban penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan asli hardcopy/paper-

based) SKA merupakan ketentuan yang bersifat kumulatif;

bahwa dengan berlakunya PMK 35/2023 sejak tanggal 27 April 2023, terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. berdasarkan Pasal 3, 4, dan 6 disimpulkan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB;

2. berdasarkan Pasal 8 diatur sebagai berikut:

a. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020;

b. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan LHPU No. 175/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan penjelasan tertulisnya, Terbanding melakukan koreksi atas 2 (dua) PIB yang menggunakan SKA (Form D), karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli SKA (Form D) sampai batas waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan SKA (Form D ) a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020, dengan rincian sebagai berikut:

No. Tanggal PIB No SKA Tgl SKA Batas Tanggal

PIB Penyerahan Penyerahan

SKA Asli SKA bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No. 201/PMIZ.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022 dan pada kolom 19 tercantum SKA (Form D) No. 20226039266 tanggal 28 Juli 2023 dan SKA Form D No. 20226040179 tanggal 03 Agustus 2023, yang juga tercantum pada lembar lanjutan PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem PDE Kepabeanan dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, yaitu PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya;

bahwa UU Kepabeanan mengatur:

Pasal 10B (1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya

disebut PMK 228/PMK.04/2015), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 228/PMK.04/2015 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3 (1) PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), disampaikan oleh importir ke Kantor Pabean.

(4) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik atau tulisan di atas formulir.

(5) PIB dalam bentuk Data Elektronik disampaikan melalui sistem PDE kepabeanan atau menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik.

(6) Penyampaian PIB dalam bentuk Data Elektronik melalui sistem PDE kepabeanan dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE kepabeanan.

(7) Dalam hal Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), PIB disampaikan melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW).

Pasal 4 (1) Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:

a. diperlukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko; atau

b. PIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.

(6) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (6) PMK 228/PMK.04/2015 disimpulkan bahwa penyerahan lembar asli SKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022, di kolom 19 tercantum SKA (Form D) No. 20226039266 tanggal 28 Juli 2023 dan SKA Form D No. 20226040179 tanggal 03 Agustus 2023, pada kolom 7 tercantum PPJK atas nama PT Devin Trans Buana;

bahwa berdasarkan penjelasannya, Terbanding menyatakan Pemohon Banding adalah importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus

2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022 diterbitkan masing-masing tanggal 02 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan penjelasannya tertulisnya serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan dari PPJK yang dihadirkan dalam persidangan, Pemohon Banding antara lain menyatakan, sebagai berikut:

1. terlambat menyerahkan lembar asli SKA (Form D) No. 20226039266 tanggal 28 Juli 2023 dan SKA Form D No. 20226040179 tanggal 03 Agustus 2023 karena adanya pembatasan kuota sejak bulan Mei 2023 pada saat antrean online di Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER), dimana pada saat mendaftar kuotanya selalu 0 (nol);

2. penambahan kuota antrian online melalui SIPINTER hanya dapat dilayani oleh petugas pendok tertentu dengan mengajukan permintaan penambahan kuota ke kantor Terbanding (KPPBC TMP Tanjung Perak);

3. Pemohon Banding baru berhasil mendapatkan antrian online melalui SIPINTER pada tanggal 04 Agustus 2023 setelah sebelumnya meminta tambahan kuota kepada petugas pendok sebagaimana tersebut pada angka 2, sebagaimana kutipan Lembar Pengantar No. 202308040025 berikut:

MA II Lt rm

Lin Hoth

: . NN > ag aos

- a7 oe be

PENA 2 UU -

. 2 EN Naa :

pa ce tie

4. berdasarkan materi sosialisasi PMK 35/2023 yang berlaku mulai tanggal 28 April 2023, hardcopy PIB dan dokumen pelengkap kepabeanan tidak perlu diserahkan kecuali terdapat permintaan dari pejabat bea dan cukai;

5. dokumen softcopy SKA (Form D) a quo telah diserahkan dan diperiksa oleh Terbanding, dimana dokumen softcopy tersebut sudah sesuai dengan lembar asli SKA (Form D) a quo.

bahwa berdasarkan penjelasan tertulisnya serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Terbanding menyatakan, sebagai berikut:

1. penyerahan lembar asli (hardcopy/paper-based) SKA (Form D) No. 20226039266 tanggal 28 Juli 2023 dan SKA Form D No. 20226040179 tanggal 03 Agustus 2023 pada tanggal 04 Agustus 2023, dengan demikian melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitannya, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) 45/PMK.04/2020;

2. berdasarkan tangkapan layar menu penambahan kuota, Terbanding telah melakukan penambahan kuota antrian untuk penyerahan hardcopy PIB dan dokumen pelengkap pabeannya, dimana proses penambahan kuota a quo dapat dilakukan oleh semua petugas pendok, bukan hanya petugas pendok tertentu senagaimana didalilkan Pemohon banding;

3. tidak terdapat pembatasan kuota penyerahan dokap, adapun pembagian tiap sesi hanya untuk mengurangi kerumunan pada masa pandemi covid 19, ketika sudah mendekati batas kuota habis tiap sesi akan dapat ditambahkan kuota oleh petugas;

4. penambahan kuota dilakukan ketika kuota sudah akan habis dan atas pemberitahuan atau ppermintaan dari pengguna jasa;

5. Di KPPBC TMP Tanjung Perak terdapat ruang konsultasi, ruang media perkantoran seperti personal computer akses internet untuk memudahkan pengguna jasa melakukan submit atau permintaan kuota langsung di KPPBC TMP Tanjung Perak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

1. lembar asli (hardcopy/paper-based) SKA (Form D) No. 20226039266 tanggal 28 Juli 2023 dan SKA Form D No. 20226040179 tanggal 03 Agustus 2023

diserahkan melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitannya, yaitu diserahkan tanggal 04 Agustus 2023;

2. Terbanding hanya mengoreksi keterlambatan penyerahan lembar asli kedua SKA (Form D) a quo sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) 45/PMK.04/2020, dengan demikian dapat dimaknai softcopy (pindaian berwarna) kedua SKA (Form D) a quo telah diserahkan oleh Pemohon Banding;

3. jangka waktu penyerahan lembar asli (hardcopy/paper-based) kedua SKA (Form D) a quo adalah paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran dan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, dimana pada pada periode penyerahan tersebut diterbitkan PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna dari hasil unduh SKA sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023;

4. sejak berlakunya PMK 35/2023 tanggal 27 April 2023, Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan softcopy (pindaian berwarna) kedua SKA (Form D) a quo kepada Terbanding dan kedua SKA (Form D) a quo diberitahukan pada PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, dengan demikian sesuai ketentuan pasal 8 PMK 35/2023 penyerahan kedua SKA (Form D) a quo menggunakan ketentuan yang diatur pada PMK 35/2023, yang artinya walaupun Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli kedua SKA (Form D) a quo, namun dengan telah diserahkannya softcopy (pindaian berwarna) dari hasil unduh kedua SKA a quo, telah memenuhi ketentuan penyerahan SKA sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022, mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA sesuai yang diberitahukan pada kedua PIB a quo dan sesuai dengan Lampiran PMK 43/PMK.010/2022;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sehingga

terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk (tarif Preferensi) Dalam Rangka ATIGA barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022Mendapatkan Tarif Bea Masuk (tarif Preferensi) Dalam Rangka ATIGATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk (tarif Preferensi) Dalam Rangka ATIGAMendapatkan Tarif Bea Masuk (Tarif Preferensi) Dalam Rangka ATIGA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022, pos tarif sesuai pemberitahuan pada kedua PIB a quo, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP- 208/WBC.11/2024 tanggal 15 Mei 2024, atas nama PT ANEKA JASUMA PLASTIK, NPWP 01.482.678.8-619.000, beralamat di Jl. Kedinding Indah No. 25-27, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60129.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 014023 tanggal 02 Agustus 2022 dan PIB No. 091613 tanggal 08 Agustus 2022, pos tarif sesuai pemberitahuan pada kedua PIB a quo, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.E., S.H., Ak., M.B.T.

Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.