P U T U S A N
Nomor PUT-005723.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00065/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/20/031/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Februari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005723.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PERKUMPULAN FINTECH INDONESIA, NPWP 76.256.526.5-031.000,
beralamat di Gowork Sampoerna, Strategic Square, North Tower Lt. 25, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12930, yang diwakili oleh Harianto Gunawan jabatan Bendahara, (domisili elektronik: Finance@fintech.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lastri Defani Sinambela,
Izin Kuasa Hukum : KEP-750/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-001/09/2025 tanggal 10 September 2025,
2. Nama: Fitra Juniandri,
Izin Kuasa Hukum : KEP-467/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-003/09/2025 tanggal 10 September 2025,
3. Nama: Zikra Elza Rahmawati,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1128/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-005/09/2025 tanggal 10 September 2025,