P U T U S A N
Nomor PUT-005695.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00001/204/20/073/24 tanggal 5 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005695.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TMF INDONESIA, NPWP 02.624.320.4-071.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 17 Suite 1710 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Muhammad Fauzi Irawan, jabatan: Direktur Utama; (domisili elektronik: prangbuwonomangestu.agil@tmf-group.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Anton Prawira;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-932/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0002/TAX-TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;
1. Nama/NIP: Fikri Adi S /NIP.198503242006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,