Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman

PUT-005695.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Tmf Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005695.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00001/204/20/073/24 tanggal 5 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005695.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TMF INDONESIA, NPWP 02.624.320.4-071.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 17 Suite 1710 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Muhammad Fauzi Irawan, jabatan: Direktur Utama; (domisili elektronik: prangbuwonomangestu.agil@tmf-group.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Anton Prawira;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-932/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0002/TAX-TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Fikri Adi S /NIP.198503242006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Shita Yustikari/NIP.197605041996032002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisas: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Yunani Susiati/NIP.197408031996032001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisas: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Hilman/NIP. 198504052006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisas: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Richard Sanjaya NIP.198412142010121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisas: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-276/WPJ.06/2026 tanggal 24 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1114/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 0004/TAX- TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00153/SUB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 1 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 002/TMFI- TAX/10.2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00001/204/20/073/24 tanggal 5 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0002/TMF/TAX/08-2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutJumlah yang diajukan Keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.654.243.810422.037.1522.232.206.658

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0004/TAX- TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0004/TAX-TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muhammad Fauzi Irawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta nomor 23 tanggal 13 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Tambahan Objek PPh Pasal 26 Sebesar Rp2.232.206.658,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut di atas. Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 ini, terdapat selisih ‘timing different’/beda waktu yang mana atas beberapa Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 biayanya telah dicatat (diaccrue) di tahun 2019 (jurnal tahun 2019: Dr. Biaya, Cr. Hutang) namun pelaporan PPh Pasal 26 nya terjadi di tahun 2020 sebesar Rp19.476.370.528,00;

bahwa lebih lanjut, selisih ‘timing different’/beda waktu beberapa Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 tersebut dapat terlihat di sisi Debit pencatatan akun Hutang “Payable to Consolidated Subsidiaries” di tahun 2020 karena terdapat pencatatan pembayaran Hutang atas Biaya yang telah dicatat di tahun 2019 tersebut dengan jurnal di tahun 2020: Dr. Hutang, Cr. Bank;

bahwa sedangkan Terbanding mengganggap seluruh saldo akhir per 31 Desember 2020 di akun Hutang ini sebesar (Rp21.708.577.186,00) yang berada di sisi Kredit sebagai Objek PPh Pasal 26. Kemudian Terbanding melakukan

koreksi Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 sebesar Rp2.232.206.658,00 (Rp21.708.577.186,00 - Rp 19.476.370.528,00);

bahwa hanya karena Pemohon Banding menginformasikan bahwa ‘terdapat timing different/beda waktu beberapa Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 yang dapat terlihat di sisi Debit pencatatan akun Hutang Payable to Consolidated Subsidiaries’ tidak berarti seluruh saldo akhir akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” merupakan objek PPh sebagaimana menurut koreksi Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding ini sangat tidak tepat dan disebabkan karena kesalahpahaman konsep dasar akuntansi dan kesalahpahaman penerapan peraturan perpajakan mengenai objek-objek PPh Pasal 26;

bahwa akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” adalah akun untuk mencatat hutang atas transaksi dengan pihak hubungan istimewa - sisi Kredit, yang mana pencatatan di sisi Debit-nya adalah akun Biaya bersangkutan ataupun Other Prepaid Expense untuk biaya yang diamortisasikan;

bahwa jika Terbanding mengoreksi akun biaya-biaya menjadi objek PPh dan juga mengoreksi lawan akun pencatatan biaya tersebut (Payable to consolidated subsidiaries), maka pasti menyebabkan biaya yang sama dijadikan objek pajak dua kali (double);

bahwa sesuai dengan UU PPh, yang menjadi Objek PPh Pasal 26 adalah pembayaran ke Wajib Pajak Luar Negeri berupa dividen, bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan jaminan pengembalian hutang, royalti, sewa, penghasilan penggunaan harta, imbalan sehubungan jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan keuntungan karena pembebasan utang. Dengan kata lain, objek-objek PPh Pasal 26 tersebut merupakan ‘Biaya yang dibayarkan Wajib Pajak’, bukan ‘Nilai Hutang yang dicatat Wajib Pajak’;

bahwa bersama surat banding ini, Pemohon Banding lampirkan data pendukung sebagai berikut:

- Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 - akun biaya terkait vs DPP PPh Pasal 26 tahun 2020;

- SPT Masa PPh Pasal 26 untuk masa Pajak Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus,

September, Oktober (Pembetulan 1), November, dan Desember 2020;

- General Ledger akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020 yang sudah kami berikan catatan;

- Summary rincian pencatatan di dalam General Ledger akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020;

bahwa berdasarkan General Ledger akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” tahun 2020 yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding sudah menambahkan catatan/informasi tambahan berupa:

- Penjelasan masing-masing jurnal;

- Implikasi perpajakan;

- Pelaporan Biaya terkait di SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020;

dengan summary sebagai berikut:

No.DeskripsiJumlahDr./(Cr.)Keterangan
1Saldo awal Hutang(41,672,505,407)Saldo Hutang bawaan dari tahun- tahun sebelumnyaBukan Objek PPh Pasal 26
2Pencatatan Selisih Kurs(3,536,742,709)Selisih Kurs atas transaksi dengan mata uang asingBukan Objek PPh Pasal 26
3Pembayaran Invoice (pelunasan Hutang) atas Biaya yang telah dicatat di tahun sebelumnya1 9,862,826,533Timing different - Biaya terkait dicatat di tahun sebelumnya, namun pembayaran Invoice dan pelaporan di SPT Masa PPh Pasal 26 terjadi di tahun 2020 (total DPP: 19.476.370.528)Biaya terkait merupakan Objek PPh Pasal 26 dan sudah dilaporkan di tahun 2020
4Pencatatan Hutang baru di tahun 2020 dan pelunasan/ pembayarannya di tahun 2020(91,070,132)Biaya terkait sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 (total DPP: 2.516.357.505)Biaya terkait merupakan Objek PPh Pasal 26 dan sudah dilaporkan di tahun 2020
5Pembayaran Invoice (pelunasan Hutang) atas Biaya yang telah dicatat di tahun sebelumnya2 2,049,736,043Biaya terkait dicatat di tahun sebelumnya dan telah dilapor di SPT Masa PPh Pasal 26 tahun sebelumnya (saat pencatatan Hutang), namun pembayaran Invoice baru terjadi di 2020Biaya terkait sudah dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 26 di tahun sebelumnya
6Pencatatan Hutang baru atas Invoice yang terbit di tahun 2020 - Invoice dibayar di tahun berikutnya(18,320,821,514)Biaya terkait sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 (total DPP: 18.441.720.916)Biaya terkait merupakan Objek PPh Pasal 26 dan sudah dilaporkan di tahun 2020
SALDO AKHIR(21,708,577,186)

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, kertas kerja, General Ledger, dan SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 yang Pemohon Banding lampirkan, dapat terlihat bahwa:

- akun ini merupakan akun Hutang yang mana di tiap pencatatan Hutang atas suatu Invoice/tagihan yang baru, di sisi Debit-nya Pemohon Banding catat ke akun-akun biaya terkait, seperti 'Group compliance fee', 'VPN costs', 'Other Audit procedure (non-PWC)', 'Prepaid intercompany expenses', dan 'Group

management fee';

- bahwa objek PPh Pasal 26 tahun 2020 yang merupakan ‘timing different’/beda waktu sebesar Rp19.476.370.528,00, Biaya-nya telah dicatat di tahun 2019 (terdapat di saldo awal Hutang tahun 2020, summary no. 1), dan pembayaran Hutang-nya terjadi di tahun 2020 (terlihat di sisi Debit akun Hutang ‘Payable to Consolidated Subsidiaries’, summary no. 3);

- bahwa di dalam akun Hutang ‘Payable to Consolidated Subsidiaries’ tahun 2020 terdapat pencatatan selisih kurs sebesar (Rp3.536.742.709,00) yang sangat jelas terlihat bahwa merupakan selisih kurs dan bukan objek PPh Pasal 26 (summary no. 2);

- bahwa objek PPh Pasal 26 tahun 2020 yang Pemohon Banding catat sebagai Biaya di tahun 2020 (sisi Debit), terlihat juga pencatatan di sisi Kredit-nya di akun Hutang ‘Payable to Consolidated Subsidiaries’ (summary no. 4 dan 6);

- bahwa terdapat pencatatan pembayaran Hutang yang terjadi di tahun 2020 di sisi Debit akun Hutang ‘Payable to Consolidated Subsidiaries’ yang sudah dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 26 tahun sebelumnya (summary no. 5);

- bahwa saldo akhir akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” tahun 2020 merupakan saldo Hutang atas tagihan yang belum Pemohon Banding bayarkan;

bahwa sehingga berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan data pendukung yang Pemohon Banding lampirkan, dengan Pemeriksa melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 sebesar Rp2.232.206.658,00 yang berasal dari saldo akhir akun Hutang “Payable to Consolidated Subsidiaries”, Pemohon Banding simpulkan bahwa koreksi Pemeriksa sudah pasti tidak tepat karena menyebabkan biaya yang sama dijadikan objek pajak dua kali (double).

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa jumlah pajak seharusnya yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenurut WP saat Banding (RP)
Wajib Pajak - SPT (RP)Fiskus - SKEP (RP)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 264 22,037,1522,654,243,810422,037,152
2PPh Pasal 26 yang terutang-446,441,332-
3Kredit Pajak PPh Pasal 26 (setoran masa)---
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3)-446,441,332-
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-188,576,819-
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d.Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP---
e.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)-188,576,819-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-635,018,151-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 00153/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 1 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0004/TAX-TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.654.243.810422.037.1522.232.206.658

a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a).apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang

terutang tidak atau kurang dibayar;

b).apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d).apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal

29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e).apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d).Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e).pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data,

informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a).memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen

yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b).memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang

dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c). memberikan keterangan lain yang diperlukan

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang

bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,
sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama
dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh
hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d).Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e).pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a).meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy

dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b).meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan

materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang

disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d).meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e).melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan

dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk

mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding nomor S-40/WPJ.06/WPJ.066/2025 tanggal 12 Februari 2025;

2) bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

a) Data dari Pemohon Banding:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan
1.Surat Kuasa di atas materai dari PT TMF Indonesia kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili dan membantu Wajib Pajak dlam proses pengajuan keberatan berserta fotokopi Surat Keputusan Izin Praktik Konsultan Pajak beserta Karyu Izin Praktik Konsultan PajakHardcopy
2.Fotokopi Akta Pendirian PT TMF Indonesia No.24 tanggal 11 Januari 2007Hardcopy
3.Fotokopi Akta Perubahan Terakhir PT TMF Indonesia No.03 tanggal 04 Desember 2003Hardcopy
4.GL Group Management Fee tahun 2020Softcopy-excel
5.GL Payable to Consolidated Subsidiaries Tahun 2020Softcopy-excel
6.TB 2020 (Mapping ke Audit Report dan SPT PPh Badan 2020)Softcopy-excel
7.Rincian Fungsi Professional Jasa ManagementSoftcopy
8.Licence and Service Fee Calculation TMF IndonesiaSoftcopy-excel
9.Intra-Group Licence and Services AgreementSoftcopy
10.Intra-Group Licence and Service Variation AgreementSoftcopy
NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan
11.Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2020Hardcopy
12.Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2020- Penggunaan Harta Tak BerwujudHardcopy
13.Invoice Group Lincence dan Service FeeHardcopy
14.Laporan Keuangan AuditedHardcopy

b) Data dari KPP:

NoJenis Data, Informasi, dan/atau DokumenKeterangan
1.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00298/RIKSIS/KPP.0612/2024 tanggal 31 Mei 2024Softcopy
2.Kertas Kerja PemeriksaanSoftcopy

3) Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4)

Tidak ada

4) Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan

a) Undangan pembahasan dengan Tim Pemeriksa nomor ND- 1669/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 7 November 2024;

b) Surat Pemanggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor S- 342/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 25 November 2025;

c) Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa nomor BA-355/WPJ.066/2024 tanggal 13 November 2024;

d) Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding Memenuhi Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 384/WPJ.066/2024 tanggal 5 Desember 2024.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.232.206.658,00 berdasarkan dokumen pendukung berupa general ledger 2020 dan rekonsiliasi PPh Pasal 26 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam prosese pemeriksaan;

2) bahwa sengketa koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.232.206.658,00 hasil rekonsiliasi atas saldo Akun-

26500000, yaitu Payable to Consolidated Subsidiaries sebesar Rp21.708.577.186,00, sedangkan menurut Pemohon Baning hanya sebesar Rp19.476.370.528,00;

3) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara terperinci dan detil dengan didukung bukti terkait hutang atas biaya yangmana terdapat selisih saldo sebesar Rp2.232.206.658,00 pada Akun-26500000 Payable to Consolidated Subsidiaries yang menjadi koreksi. Sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas dan pasti bahwa koreksi tersebut adalah biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, atau koreksi tersebut merupakan biaya yang sama diperhitungkan dua kali sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

4) bahwa dalam Surat Banding-nya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa di dalam akun Hutang ‘Payable to Consolidated Subsidiaries’ tahun 2020 terdapat pencatatan selisih kurs sebesar (Rp3.536.42.709,00) yang sangat jelas terlihat bahwa merupakan selisih kurs dan bukan objek PPh Pasal 26; bahwa penjelasan Pemohon Banding terkait selisih kurs sebesar (Rp3.536.742.709,00) tanpa disertai dengan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi dan perhitungan selisih kurs-nya. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan agar Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.232.206.658,00.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 0004/TAX-TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Barang Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/20/073/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT TMF INDONESIA NPWP 026243204071000 / 0026243204071000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 002/TMFI-TAX/10.2025 tanggal 16 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

1) Sengketa koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.232.206.658,00 berdasarkan dokumen pendukung berupa general ledger 2020 dan rekonsiliasi PPh Pasal 26 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan

bahwa benar, dalam proses Pemeriksaan tahun pajak 2020 Pemohon Banding telah memberikan data pendukung berupa Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 dengan mapping ke General Ledger akun biaya bersangkutan kepada Tim Pemeriksa, yang kemudian kami berikan kembali kepada Terbanding dalam proses Keberatan, dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam Surat Permohonan Banding;

2) Bahwa sengketa koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.232.206.658,00 hasil rekonsiliasi atas saldo Akun-26500000, yaitu Payable to Consolidated Subsidiaries sebesar Rp21.708.577.186,00, sedangkan menurut Pemohon Banding hanya sebesar Rp19.476.370.528,00

bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Terbanding, koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.232.206.658,00 berasal dari saldo Akun Hutang Usaha yaitu Payable to Consolidated Subsidiaries dengan no. akun 26500000;

bahwa dalam Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP Terbanding, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan juga Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menjelaskan lebih lanjut terkait ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding yang diambil dari saldo Akun Hutang Usaha, karena koreksi ini sangat tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan kembali Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 dimaksud dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, dimana sesuai rekonsiliasi tersebut, dapat terlihat bahwa terdapat selisih ‘timing different’/beda waktu yang mana atas beberapa Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 biayanya telah dicatat (diaccrue) di tahun 2019 (jurnal tahun 2019: Dr. Biaya, Cr. Hutang) namun pelaporan PPh Pasal 26 nya terjadi di tahun 2020 dengan total DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp19.476.370.528,00;

bahwa lebih lanjut, sesungguhnya dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa selisih ‘timing different’/beda waktu beberapa Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 tersebut dapat terlihat di sisi Debit pencatatan akun Hutang “Payable to Consolidated Subsidiaries” di tahun 2020

karena terdapat pencatatan pembayaran Hutang atas Biaya yang telah dicatat di tahun 2019 tersebut dengan jurnal di tahun 2020: Dr. Hutang, Cr. Bank; bahwa kemudian Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 sebesar Rp2.232.206.658,00 dengan mengganggap seluruh saldo akhir per 31 Desember 2020 di akun Hutang ini sebesar (Rp21.708.577.186,00) yang berada di sisi Kredit sebagai Objek PPh Pasal 26 (Saldo Akhir Hutang Rp21.708.577.186,00 dikurangi dengan DPP PPh Pasal 26 beda waktu Rp19.476.370.528,00);

bahwa hal ini tidak serta-merta berarti pencatatan di dalam akun Hutang tersebut adalah objek PPh Pasal 26 sebagaimana diartikan demikian dan dijadikan koreksi oleh Terbanding. Koreksi ini sangat tidak tepat dan disebabkan karena kesalahpahaman konsep dasar akuntansi dan kesalahpahaman penerapan peraturan perpajakan mengenai objek-objek PPh Pasal 26;

bahwa akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” adalah akun untuk mencatat hutang atas transaksi dengan pihak hubungan istimewa - sisi Kredit, yang mana pencatatan di sisi Debit-nya adalah akun Biaya bersangkutan ataupun Other Prepaid Expense untuk biaya yang diamortisasikan;

3) Menurut Terbanding Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara terperinci dan detil dengan didukung bukti terkait hutang atas biaya yang mana terdapat selisih saldo sebesar Rp2.232.206.658,00 pada Akun - 26500000 Payable to Consolidated Subsidiaries yang menjadi koreksi. Sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas dan pasti bahwa koreksi tersebut adalah biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, atau koreksi tersebut merupakan biaya yang sama diperhitungkan dua kali sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam proses Pemeriksaan, Keberatan, dan kemudian dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen pendukung sebagai berikut:

- General Ledger seluruh akun di Neraca dan Laporan Laba Rugi tahun 2020;

- SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Januari s.d. Desember 2020;

- Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 - akun biaya terkait vs DPP PPh Pasal 26 tahun 2020;

- General Ledger akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020;

- Summary rincian pencatatan di dalam General Ledger akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan catatan atas setiap pencatatan di General Ledger akun Hutang “Payable to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020 dengan informasi tambahan berupa:

- Untuk pencatatan hutang baru di tahun 2020 telah Pemohon Banding informasikan pencatatan sisi Debit-nya di akun biaya/akun di neraca (atas prepaid) yang mana;

- Pemohon Banding juga telah melampirkan General Ledger akun biaya/akun di neraca (atas prepaid) terkait sesuai informasi di atas yaitu Biaya 'Group compliance fee' – 45310000, Biaya 'Other Audit procedure (non-PWC)' – 43102000, Biaya 'VPN costs' – 42420000, Biaya 'Prepaid intercompany expenses' – 17226000, dan Biaya 'Group management fee' – 47100000, yang mana menunjukkan pencatatan Hutang di tahun 2020 tersebut juga terlihat di General Ledger akun biaya tahun 2020 yang sudah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh;

- Jika memang biaya bersangkutan adalah Objek PPh, Pemohon Banding informasikan juga jenis PPh dan Nomor Bukti Potong sesuai yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPh tahun 2020 Pemohon Banding.

4) Dalam Surat Banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa di dalam akun Hutang ‘Payable to Consolidated Subsidiaries’ tahun 2020 terdapat pencatatan selisih kurs sebesar (Rp3.536.742.709,00) yang sangat jelas terlihat bahwa merupakan selisih kurs dan bukan objek PPh Pasal 26

bahwa benar, sebagaimana pencatatan selisih kurs dengan total (Rp3.536.742.709,00) ini dapat terlihat di General Ledger akun Hutang “Payable

to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020 Pemohon Banding, dengan keterangan jurnal ‘Exchange Revaluation’ di tiap akhir periode;

5) Menurut Terbanding selisih kurs sebesar (Rp3.536.742.709,00) tanpa disertai dengan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi dan perhitungan selisih kurs-nya. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding

bahwa selisih kurs ini berasal dari perhitungan selisih kurs oleh sistem di dalam program accounting Pemohon Banding yang dihitung secara otomatis jika terdapat transaksi/saldo dalam mata uang asing;

bahwa lebih lanjut, jika Terbanding melihat ke General Ledger akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020 Pemohon Banding, dapat terlihat di setiap jurnal pencatatan selisih kurs dimaksud yang dihitung otomatis dalam sistem accounting Pemohon Banding, sudah mencantumkan informasi selisih kurs dimaksud (dalam kolom ‘Journal Narrative’) atas saldo hutang dalam mata uang asing (dalam kolom ‘Source Running Balance’); bahwa bersama surat ini Pemohon Banding akan coba berikan contoh perhitungan selisih kurs dimaksud berdasarkan General Ledger yang telah Pemohon Banding lampirkan;

bahwa berikut adalah General Ledger akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020 atas hutang ke TMF Brunnen AG dalam mata uang Euro:

bahwa Pemohon Banding akan coba hitung secara manual (vs perhitungan otomatis oleh sistem accounting di atas) selisih kurs yang dicatat di Journal Entry No. 106896 tanggal 30 Juni 2020 (yang Pemohon Banding beri highlight di atas), dengan keterangan jurnal ‘Exchange Rate: 16,324.03->16,080.46’, dengan saldo

akhir hutang di bulan Juni 2020 adalah sebesar EUR14,200,- (kolom ‘Source Running Balance’):

Selisih Kurs 30 Juni 2020: EUR 14,200,- x (Rp 16,324.03 – Rp 16,080.46)

: EUR 14,200,- x Rp 243,57

: Rp3.458.694,00 (kolom ‘Base Amount’)

bahwa sesuai perhitungan di atas, menunjukkan bahwa perhitungan manual Pemohon Banding atas selisih kurs berdasarkan informasi yang telah dicantumkan di dalam jurnal menghasilkan jumlah selisih kurs yang sama dengan perhitungan otomatis sistem accounting;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding selisih kurs dalam General Ledger akun Hutang “Payable to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020 yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding sudah sangat jelas perhitungannya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNo.KEP-

00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0002/TMF/TAX/08-2024 tanggal 06

Agustus 2024;

Bukti P-3.Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 No.

00001/204/20/073/24 tanggal 05 Juni 2024;

Bukti P-4.Fotokopi SSP / Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran

SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 No. 00001/204/20/073/24 sebesar Rp635.018.151,00 yang terdiri dari 1 (satu) buah SSP/BPN (NTPN No. 6A1B75BB9UQV1UJF);

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Akta Pendirian PT TMF INDONESIA No. 24

tanggal 11 Januari 2007;

Bukti P-6.Fotokopi bermeterai Akta PT TMF INDONESIA No. 23 tanggal 13

November 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7.Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020; Bukti P-8.Rekonsiliasi antara Objek PPh Pasal 26 tahun 2020 PT TMFI dengan

mapping ke akun biaya terkait;

Bukti P-9.Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 26 PT TMFI untuk masa Pajak

Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober (Pembetulan 1), November, dan Desember 2020;

Bukti P-10. General Ledger akun “Payable to Consolidated Subsidiaries” (no.

akun 26500000) tahun 2020;

Bukti P-11. Summary rincian pencatatan di dalam General Ledger akun “Payable

to Consolidated Subsidiaries” (no. akun 26500000) tahun 2020; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T- 1.KKP, LHP, LPK, dan Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti T- 2.Matriks Segketa;

Bukti T- 3.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Desember 2025;

Bukti T- 4.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00001/204/20/073/24 tanggal 5 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0004/TAX-TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak422.037.1522.654.243.8102.232.206.658

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.232.206.658 yang dikoreksi Terbanding berdasarkan ekualisasi biaya dari saldo Akun-26500000, yaitu Payable to Consolidated Subsidiaries dengan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh Pasal 26 yang belum dipungut;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara terperinci dan detil dengan didukung bukti terkait terhadap perbedaan Akun-26500000, yaitu Payable to Consolidated Subsidiaries sebagaimana berikut:

• bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak ada PPh Pasal 26 yang belum dipungut sebagaimana penjelasan berikut:

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung penjelasannya;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan perbedaan nilai dalam Akun- 26500000, yaitu Payable to Consolidated Subsidiaries disebabkan beda waktu pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 26;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.232.206.658 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak
Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.232.206.65802.232.206.658

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang

– Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :

Rp2.654.243.810 Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.232.206.658

Rp422.037.152 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00001/204/20/073/24 tanggal 5 Juni 2024 atas nama PT TMF INDONESIA, NPWP 02.624.320.4- 071.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 17 Suite 1710 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak422.037.152,00
PPh Pasal 26 Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
Pajak Kurang Dibayar0,00
Sanksi Administrasi Ps 13 (2) KUP0,00
Jumlah PPh y.m.h. dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada_hari_Selasa, tanggal 3 Maret 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang_terbuka_untuk_umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus_pula_dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan_Pajak) pada_hari Selasa, tanggal 28 April 2026 oleh Majelis_Hakim_tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.