P U T U S A N
Nomor PUT-005657.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00017/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000010/KBC.0602/2025 tanggal 30 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005657.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRALPERTIWI BAHARI, NPWP 01.661.341.6-326.000,
beralamat di Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung, yang diwakili oleh Sdr. Arman Zakaria Diah jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Antoni Sihombing, S.E., M.Si.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-029/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/CPB-TAX/K/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025,
2. Nama: Pino Siddharta, S.E., M.Si.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/CPB-TAX/K/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: