Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 48 halaman

PUT-005649.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Kisco Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005649.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00778/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/406/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005649.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KISCO INDONESIA, NPWP 02.115.894.4-059.000, beralamat di Gedung World Trade Centre 5 Lt. 10, Jalan Sudirman Kav. 29-31, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12920, yang diwakili oleh Takafumi Ueno jabatan Presiden Direktur, (domisili elektronik: s_erwin@ksindonesia.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Melly Fauziah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/Tax/Kisco/08/25 tanggal 4 Agustus 2025,

2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely,

Izin Kuasa Hukum : KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/Tax/Kisco/08/25 tanggal 4 Agustus 2025,

3. Nama: Raka Devan Ilham M,

Izin Kuasa Hukum : KEP-357/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/Tax/Kisco/08/25 tanggal 4 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / NIP 198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / NIP 198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / NIP 198711052007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-715/WPJ.07/2026 tanggal 26 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

998/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

006/Tax/Kisco/06/25 tanggal 30 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00865/SUB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 04 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

022/Tax/Kisco/09/05 tanggal 19 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00014/406/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan penghitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH DOLLAR MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto9,484,118.009,484,118.00 2 Harga Pokok Penjualan8,516,272.0008,398,644.00 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)967,846.001,085,474.00

Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya

4897,562.00897,562.00

Usaha

5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)70,284.00187,912.00 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha(122,778.00)(90,258.00)

b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0.000.00

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00

d. Lain-lain0.000.00

e. Jumlah(122,778.00)(90,258.00) Fasilitas penanaman modal pengurang

70.000.00

penghasilan Neto

8 Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif166,152.00166,359.00

b. Penyesuaian Fiskal Negatif14,079.0014,079.00

c. Jumlah152,073.00152,280.00

9 Penghasilan neto luar negeri0.000.00 10 Jumlah penghasilan neto99,579.00249,934.00 11 Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib0.000.00 12 Kompensasi Kerugian0.000.00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00 14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)99,579.00249,934.00 15 PPh Terutang (tarif x15)21,907.0054,985.00 16 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0.000.00

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

170.000.00

diperhitungkan tahun lalu

18 Jumlah PPh Terutang (15+16)21,907.0054,985.00 19 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah:0.000.00

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1.PPh Pasal 210.000.00 b.2.PPh Pasal 220.000.00 b.3.PPh Pasal 23127.00127.00 b.4.PPh Pasal 240.000.00 b.5.Lain-lain0.000.00 b.6. Jumlah127.00127.00

c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 2296,278.0096,278.00 c.2. PPh Pasal 2569,354.0069,354.00 c.3. PPh Pasal 290.000.00 c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00 c.5. Lain-lain0.000.00

c.6. Jumlah165,632.00165,632.00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0.000.00 d.2. SKPPKP0.000.00 d.3. Jumlah0.000.00

e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00 e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00 e.4. Jumlah0.000.00

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan165,759.00165,759.00 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak

20143,852.00110,774.00

terutang

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/Tax/Kisco/06/24 tanggal 11 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH DOLLAR

MENURUT NOURAIAN

PEMOHON BANDING

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto9,484,118.00 2 Harga Pokok Penjualan8,516,272.000 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)967,846.00 4 Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha897,562.00 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)70,284.00 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha(122,778.00)

b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0.00

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.00

d. Lain-lain0.00

e. Jumlah(122,778.00)

7 Fasilitas penanaman modal pengurang penghasilan Neto0.00 8 Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif166,152.00

b. Penyesuaian Fiskal Negatif14,079.00

c. Jumlah152,073.00

9 Penghasilan neto luar negeri0.00 10 Jumlah penghasilan neto99,579.00 11 Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib0.00 12 Kompensasi Kerugian0.00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.00 14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)99,579.00 15 PPh Terutang (tarif x15)21,907.00 16 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0.00 17 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.00 18 Jumlah PPh Terutang (15+16)21,907.00 19 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah:0.00

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1.PPh Pasal 210.00 b.2.PPh Pasal 220.00 b.3.PPh Pasal 23127.00 b.4.PPh Pasal 240.00

b.5.Lain-lain0.00 b.6. Jumlah127.00

c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 2296,278.00 c.2. PPh Pasal 2569,354.00 c.3. PPh Pasal 290.00 c.4. STP (pokok kurang bayar)0.00 c.5. Lain-lain0.00 c.6. Jumlah165,632.00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0.00 d.2. SKPPKP0.00 d.3. Jumlah0.00

e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.00 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.00 e.3. Telah dipotong/dipungut0.00 e.4. Jumlah0.00

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan165,759.00

20 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang143,852.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00778/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025, memutuskan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a.Penghasilan Neto249,934.000.00249,934.00
b.Kompensasi Kerugian0.000.000.00
c.Penghasilan Kena Pajak249,934.000.00249,934.00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang54,985.000.0054,985.00
e.Kredit Pajak165,759.000.00165,759.00
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar(110,774.00)0.00(110,774.00)
g.Sanksi Administrasi0.000.000.00
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(110,774.00)0.00(110,774.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/Tax/Kisco/06/25 tanggal 30 Juni 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

006/Tax/Kisco/06/25 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 28 April 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takafumi Ueno, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 8 Oktober 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Harga Pokok Penjualan8.398.6448.516.272117.628
2Penghasilan dari Luar Usaha43.64511.12332.522

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 117,628.00 Menurut Terbanding

bahwa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 117,628.00 berasal dari pengujian Transfer Pricing sebagai berikut:

NoTransaksi AfiliasiMetode Pengujian cfm WPMetode Pengujian cfm Terbanding
1Pembelian Barang DaganganResale Price Method (RPM)Transactional Net Margin Method (TNMM)

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan metode Transactional Net Margin (TNM) dan menggunakan Return on Sales sebagai profit level indicator dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

NoNama Perusahaan Pembanding% OM 2021% OM 2020% OM 2019% WA OM
(2019–
2021)
1GLOBAL CONNECTIONS PCL5,14%5,30%4,51%4,99%
2TANAKA CO LTD4,24%4,52%4,65%4,47%
3MANSEI CORPORATION3,81%3,92%3,95%3,90%
4PODAK CO,, LTD9,56%8,52%8,24%8,82%
5TAKACHIHO KOHEKI CO,, LTD,4,95%4,75%6,19%5,28%
Rentang Interkuartil
Minimum3,81%3,92%3,95%3,90%
Kuartil 14,24%4,52%4,51%4,47%
Median (Q2)4,95%4,75%4,65%4,99%
Kuartil 35,14%5,30%6,19%5,28%
Maksimum9,56%8,52%8,24%8,82%

bahwa kemudian, Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan secara proporsional berdasarkan persentase afiliasi dan transaksi independen pada pos pembelian dengan rincian sebagai berikut:

Pos-poscfm Audit Report (US$)%Transaksi Afiliasi (US$)%Transaksi Independen (US$)%
Penjualan9.484.118100,00%2.766.847100,00%6.717.271100,00%
Harga Pokok Penjualan8.516.27289,80%2.484.49389,80%6.031.77989,80%
Laba Kotor967.84610,26%282.35410,26%685.49210,26%
Biaya Usaha897.5619,46%261.8509,46%635.7119,46%
Operating Income7 0.2850,74%20.5040,74%49.7810,74%
RoS0,74%0,74%0,74%

bahwa berdasarkan laporan keuangan tersegmentasi di atas, Terbanding hanya menghitung kewajaran atas transaksi afiliasi saja, dan atas koreksinya akan diatribusikan pada pos pembelian. Adapun perhitungan koreksi Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding diperoleh dari perhitungan sebagai berikut.

Koreksi HPP= ((Net Mark Up (Q2) × Sales) - Operating Margin)

= ((4,99% × 2.766.847) – 20.505)

= USD117.628

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 117,628.00 dengan alasan bahwa hasil persandingan dalam pengujian transfer pricing (TP) antara Pemohon Banding dan Terbanding menunjukkan perbedaan yang dapat dijelaskan sebagaimana uraian berikut:

NoKeteranganPemohon BandingTerbandingKeterangan
1Metode PengujianResale Price Method (RPM)Transactional Net Margin Method (TNMM)Sengketa

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas perbedaan metode pengujian TP yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1) Resale Price Method Merupakan Metode yang Paling Tepat untuk Menguji Transaksi Pembelian Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, Resale Price Method (RPM) merupakan metode yang paling tepat untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding di tahun 2022;

bahwa sebagaimana diamanatkan dalam SE-50/PJ/2013, bahwa pemilihan metode pengujian kewajaran transaksi afiliasi dipilih sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Dalam hal ini, pemilihan RPM dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2022 telah

didasarkan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko yang memadai. Selain dari itu, pengujian kewajaran transaksi afiliasi dilakukan per tahun pajak dan metode pengujian yang dipilih hanya berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan.

bahwa RPM menjadi metode yang paling tepat diterapkan untuk menguji kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding, karena Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang menyatakan sebagai berikut:

“Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

b. distributor atau reseller sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.”

bahwa selain itu, RPM menjadi metode yang paling tepat, karena tersedia data pembanding internal yang memadai dengan karakteristik transaksi yang sebanding. Sehingga, data pembanding internal harus dipertimbangkan sebagai data pembanding utama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) PER-32/PJ/2011 yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.”

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (12) PMK Nomor: 22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa dalam hal RPM dapat digunakan, maka metode tersebut lebih diutamakan dari pada Transactional Net Margin Method (TNMM). Berikut kutipan Pasal 13 ayat (12) PMK dimaksud:

Pasal 13 ayat (12)

”(2)Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan

ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:

a. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;

b. Kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;

c. Ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;

d. Tingkat kesebandingan antara Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi independen yang menjadi pembanding; dan

e. Keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding”

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seharusnya Terbanding tidak menolak RPM yang digunakan oleh Pemohon Banding;

2) Analisis RPM Pemohon Banding Telah Menggunakan Pendekatan Ex-ante dengan Benar sesuai Ketentuan yang Berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan pendekatan ex-ante dalam melakukan analisis kesebandingan atas

gross profit margin antara transaksi pembelian dari pihak afiliasi dengan transaksi pembelian dari pihak independen,

bahwa RPM diterapkan dengan cara mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali. Sehingga, untuk bisa menerapkan metode ini diperlukan data pembanding internal yang andal agar bisa dilakukan perbandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen secara transaksi per transaksi.

bahwa dalam Dokumen Lokal tahun 2022, Pemohon Banding membandingkan margin laba kotor antara transaksi pembelian afiliasi dengan transaksi pembelian independen selama tahun pajak 2022 secara contemporaneous. Pendekatan tersebut telah sesuai dengan konsep ex-ante dimana pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi dilakukan pada saat transaksi tersebut dilakukan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangna Nomor 213/PMK.03/2016 sebagai berikut:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.” bahwa dengan demikian, argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan pendekatan ex-ante adalah tidak benar;

3) Perbedaan dalam Karakteristik Barang Tidak Berpengaruh Secara Material dalam Pengujian Transfer Pricing Menggunakan Metode RPM

bahwa argumentasi selanjutnya dari Terbanding mengenai penolakan RPM adalah adanya perbedaan karakteristik barang yang diuji antara transaksi pembelian dari pihak afiliasi dan transaksi pembelian dari pihak independen;

bahwa dalam penerapan RPM, perbedaan dalam karakteristik barang tidak berpengaruh secara material. Dalam hal ini, analisis Fungsi, Aset dan Risiko yang lebih ditekankan. Hal ini sesuai Paragraf 1.108 OECD TP Guidelines 2017 yang menyatakan sebagai berikut:

“Depending on the transfer pricing method, this factor must be given more or less weight. Among the methods described at Chapter II of these Guidelines, the requirement for comparability of property or services is the strictest for the comparable uncontrolled price method. Under the comparable uncontrolled price method, any material difference in the characteristics of property or services can have an effect on the price and would require an appropriate adjustment to be considered (see in particular paragraph 2.16). Under the resale price method and cost-plus method, some differences in the characteristics of property or services are less likely to have a material effect on the gross profit margin or mark- up on costs (see in particular paragraphs 2.29 and 2.47). Differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of traditional transaction methods (see in particular paragraph 2.75). This however does not mean that the question of comparability in characteristics of property or services can be ignored when applying transactional profit methods, because it may be that product differences entail or reflect different functions performed, assets used and/or risks assumed by the tested party. See paragraphs 3.18-3.19 for a discussion of the notion of tested party.”

Terjemahan tidak resmi:

Tergantung pada metode transfer pricing, faktor ini harus diberi bobot lebih atau kurang. Di antara metode-metode yang diuraikan dalam Bab II Pedoman ini, persyaratan kesebandingan properti atau jasa adalah yang paling ketat untuk metode perbandingan harga. Berdasarkan metode perbandingan harga, setiap perbedaan material dalam karakteristik properti atau jasa dapat berdampak pada harga dan memerlukan penyesuaian yang tepat untuk dipertimbangkan (lihat khususnya paragraf 2.16). Berdasarkan RPM dan metode Cost Plus (C+), beberapa perbedaan karakteristik properti atau jasa cenderung tidak mempunyai dampak material terhadap margin laba kotor atau mark-up biaya (dapat dilihat khususnya paragraf 2.29 dan 2.47).

Perbedaan karakteristik properti atau jasa juga kurang sensitif dalam hal metode keuntungan transaksional dibandingkan dengan metode transaksi tradisional (lihat khususnya paragraf 2.75). Namun hal ini tidak berarti bahwa pertanyaan tentang keterbandingan karakteristik properti atau jasa dapat diabaikan ketika menerapkan metode keuntungan transaksional, karena perbedaan produk mungkin memerlukan atau mencerminkan perbedaan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan/atau risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. Lihat paragraf 3.18–3.19 untuk pembahasan mengenai pengertian pihak yang diuji. bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai penggunakan RPM juga dijabarkan dalam Lampiran SE-50/PJ/2013 sebagai berikut:

(1) Karakteristik Barang dan Jasa

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, perbedaan pada karakteristik barang, umumnya tidak memiliki pengaruh material terhadap gross margin.

(2) Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan penggunaan RPM oleh Terbanding karena perbedaan karakteristik produk adalah tidak tepat;

4) Terbanding Tidak Menerapkan Pendekatan Ex-Ante dalam Memilih Perusahan Pembanding

bahwa berdasarkan kertas kerja Terbanding, diketahui bahwa Terbanding tidak menerapkan pendekatan ex-ante dalam memilih perusahaan pembanding. Terbanding melakukan analisis kewajaran

menggunakan data pembanding berdasarkan database per Januari 2024 (ex-post). Seharusnya, sesuai amanat Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor: 213/PMK.03/2016, pengujian transfer pricing harus dilakukan dengan pendekatan ex-ante sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.” bahwa penentuan Harga Transfer yang dianalisis adalah tahun pajak 2022, sehingga data pembanding yang digunakan seharusnya adalah data pembanding yang tersedia pada tahun 2022. Oleh karena itu, analisis yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan data pembanding per Januari 2024 (ex-post) adalah tidak sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

5) Kriteria Pencarian Perusahaan Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding Tidak Tepat

bahwa kriteria atau strategi pencarian data pembanding yang digunakan oleh Terbanding pada database Orbis per Januari 2024 tidak menggunakan kriteria Consolidation Code U1 atau C2/U2 yang berfungsi untuk mengeliminasi perusahaan-perusahaan dengan laporan keuangan terkonsolidasi. Perusahaan dengan laporan keuangan terkonsolidasi tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding, karena peraturan perpajakan di Indonesia tidak mengenal pemajakan terhadap laporan keuangan konsolidasi. Selain itu, laporan keuangan konsolidasi juga mencerminkan kinerja keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan induk dan anak usahanya yang besar kemungkinan bergerak dalam industri yang berbeda-beda dan tidak sama dengan industri Pemohon Banding, sehingga tidak tepat dijadikan sebagai perusahaan pembanding.

6) Perusahaan Pembanding yang Dipilih Terbanding Tidak Memenuhi Aspek Kesebandingan dengan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tambahan data pembanding menurut Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) Global Connection PCL

Berdasarkan data per Januari 2022, laporan keuangan Global Connection PCL yang tersedia adalah laporan keuangan terkonsolidasi (Consolidation Code C1). Sebagaimana dijelaskan di atas, perusahaan dengan laporan keuangan terkonsolidasi tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding karena mencerminkan hasil keuangan perusahaan induk dan anak usahanya yang besar kemungkinan bergerak dalam industri yang berbeda-beda dan tidak sama dengan industri Pemohon Banding.

b) Tanaka, Co., Ltd

Indikator independensi digunakan untuk mengeliminasi perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain karena perusahaan- perusahaan tersebut berpotensi memiliki isu mengenai harga transfer dan tidak dapat memberikan indikasi tingkat pengembalian laba yang wajar. Berdasarkan data per Januari 2022, indikator independensi Tanaka Co., Ltd. adalah B+. Sehingga Tanaka Co., Ltd. tidak seharusnya dipilih Terbanding untuk dijadikan sebagai pembanding dalam melakukan analisis TNMM.

c) Mansei Corporation

Pada pengujian kewajaran transaksi afiliasi tahun 2020 dengan menggunakan TNMM, Mansei Corporation ditolak sebagai perusahaan pembanding dikarenakan perusahaan tersebut tidak memenuhi unsur seleksi kuantitatif yang ditentukan, yaitu ukuran pendapatan dan jumlah karyawan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tahun pajak 2020, Terbanding setuju untuk menolak Mansei Corporation sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding.

Lebih lanjut, apabila Mansei Corporation tetap dikategorikan sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding, maka hal ini mengindikasikan jika dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan pada manual review dengan pendekatan seleksi kuntitatif.

d) Podak Co., Ltd

Pada pengujian kewajaran transaksi afiliasi tahun 2020 dengan menggunakan TNMM, Podak Co., Ltd tidak menjadi kandidat Perusahaan Pembanding Pemohon Banding.

e) Takachiho Koheki, Co., Ltd

Pada pengujian kewajaran transaksi afiliasi tahun 2020 dengan menggunakan TNMM, Takachiho Koheki, Co., Ltd ditolak sebagai perusahaan pembanding dikarenakan perusahaan tersebut tidak memenuhi unsur seleksi kuantitatif yang ditentukan, yaitu ukuran pendapatan dan jumlah karyawan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tahun pajak 2020, Terbanding setuju untuk menolak Koheki, Co., Ltd sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding.

7) Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle)

Penerapan RPM dilakukan dengan membandingkan rata-rata gross profit margin yang diperoleh dari penjualan barang-barang yang dibeli dari pihak afiliasi terhadap rata-rata gross profit margin yang diperoleh dari penjualan barang dagangan yang dibeli dari pihak independen. Tabel berikut menyajikan perbandingan gross profit margin transaksi penjualan barang dagangan yang dibeli dari pihak afiliasi dan independen;

Nama Akun (Dalam Dolar AS)Penjualan Barang Dagang yang Dibeli dari Pihak AfiliasiPenjualanTotal
Barang Dagang
yang Dibeli dari
Pihak
Independen
Penjualan3.197.0726.009.1079.206.179
Beban Pokok Penjualan2.643.1715.327.1107.970.281
Laba Bruto553.901681.9971.235.898
Gross Profit Margin17,33%11,35%13,42%

bahwa berdasarkan hasil analisis, Pemohon Banding memperoleh gross profit margin (GPM) sebesar 11,35% dari penjualan barang dagangan yang dibeli dari pihak independen, sementara GPM dari penjualan

barang dagangan yang dibeli dari pihak afiliasi sebesar 17,33%. Sehingga, GPM yang dihasilkan dari transaksi afiliasi justru lebih tinggi dibandingkan GPM yang dihasilkan dari transaksi independen. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan penentuan harga transfer atas transaksi pembelian barang dagangan telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD117.628 dapat dibatalkan;

2. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD 32,522.00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menggunakan data pembanding eksternal yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk menguji Transaksi Pendapatan Komisi dari Kisco (T) Ltd. untuk dipergunakan menguji Transaksi Pendapatan Komisi dari Kisco Ltd. di mana dalam pengujian tersebut diperoleh rentang kewajaran antara 6,25% (Q1) sampai dengan 12,5% (Q3) dan Terbanding menggunakan nilai median (Q2) sebesar 8% untuk menghitung kewajaran transaksi afiliasi atas Transaksi Pendapatan Komisi dari Kisco Ltd;

bahwa perhitungan Pendapatan Komisi dari Kisco Ltd menurut Terbanding = 8% × USD 464.594

= USD 37.167,52

Pendapatan Komisi dari Kisco Ltd. cfm Pemohon Banding USD 4.645,94 Pendapatan Komisi dari Kisco Ltd. cfm TerbandingUSD37,167.52 KoreksiUSD32,521.58 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD32.522 dengan alasan sebagai berikut:

1) Penjelasan Sifat Transaksi Penghasilan Komisi

bahwa penghasilan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2022 berasal dari 2 (dua) perjanjian sebagai berikut:

a) Perjanjian komisi antara Pemohon Banding dengan Kisco (T), Ltd terkait dengan transaksi penjualan Kalium Sulfat yang dijual oleh Kisco (T), Ltd kepada Spiber Ltd. Penghasilan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding atas setiap penjualan yang dilakukan oleh Kisco (T), Ltd kepada Spiber Ltd dihitung dengan tarif 20%.

b) Perjanjian komisi antara Pemohon Banding dengan Kisco, Ltd terkait dengan transaksi penjualan Resin Sintetis kepada PT Sumi Ruber Indonesia. Penghasilan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding atas setiap penjualan yang dilakukan oleh Kisco, Ltd kepada PT Sumi Rubber Indonesia dihitung dengan tarif 1%;

2) Penjelasan Perbedaan Tarif Pendapatan Komisi

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan Komisi Pemohon Banding dengan alasan bahwa terdapat perbedaan tarif komisi antara kedua perjanjian tanpa melakukan pengujian lebih lanjut. Bahwa penetapan tarif komisi tersebut didasari oleh hal-hal sebagai berikut:

a) Terdapat perbedaan jenis produk yang menjadi basis transaksi antara penghasilan komisi yang diperoleh dari Kisco (T), Ltd dan Kisco, Ltd. Berdasarkan pada penjelasan poin sebelumnya, bahwa produk yang dijual oleh Kisco (T) merupakan Kalium Sulfat, dimana produk ini memiliki harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk Resin Sintetis yang dijual oleh Kisco, Ltd.

b) Transaksi penjualan Kalium Sulfat dari Kisco (T), Ltd ke Spiber, Ltd merupakan transaksi yang sifatnya insidental dan bukan merupakan transaksi yang sifatnya rutin.

bahwa dengan demikian, data pembanding untuk kedua transaksi pendapatan komisi tersebut tidak dapat disamakan. Dengan kata lain, penggunaan data pembanding atas transaksi pendapatan komisi dari Kisco (T) Ltd untuk menguji kewajaran transaksi pendapatan komisi dari Kisco Ltd adalah tidak tepat;

3) Rentang Kewajaran Tarif Pendapatan Komisi Pemohon Banding Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle)

bahwa berdasarkan penjelasan sebelumnya, diketahui bahwa terdapat perbedaan jenis produk dalam transaksi pendapatan komisi dari Kisco, Ltd dan pendapatan komisi dari Kisco (T), Ltd. Dengan demikian, alasan Terbanding menguji kewajaran transaksi penghasilan komisi yang diperoleh dari Kisco, Ltd dengan menggunakan data pembanding dari Kisco (T), Ltd adalah tidak tepat. Dalam hal ini, terdapat ketidaksebandingan antara data pembanding dengan transaksi yang diuji, karena memiliki basis transaksi yang berbeda;

bahwa seharusnya Terbanding tetap menggunakan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran transaksi atas penghasilan komisi dari Kisco, Ltd sebagaimana dijelaskan dalam dokumen lokal tahun pajak 2022. Pemohon Banding telah melakukan prosedur pencarian data pembanding melalui basis data RoyaltyStat dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: format imbalan dalam bentuk percentage fee, tipe imbalan dikategorikan sebagai management fee, pencarian tekstual mengandung kata “plastic”, serta hanya mempertimbangkan perjanjian antar pihak independen (tidak termasuk perjanjian antara pihak afiliasi).

bahwa hasil pencarian awal menghasilkan 17 data pembanding yang memenuhi kriteria tersebut. Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan proses seleksi manual terhadap data pembanding tersebut dengan menerapkan beberapa kriteria penolakan, antara lain: perjanjian memiliki format imbalan yang berbeda (misalnya flat fee), memiliki basis imbalan yang berbeda (misalnya berbasis unit, bukan penjualan), merupakan duplikasi dari perjanjian lain yang tersedia di RoyaltyStat, memiliki tipe imbalan yang tidak sesuai, dan/atau memiliki deskripsi produk atau jasa yang tidak sebanding dengan aktivitas Pemohon Banding.

bahwa setelah melalui proses seleksi manual tersebut, hanya diperoleh satu data pembanding yang dianggap layak dan relevan untuk

digunakan dalam analisis kewajaran tarif komisi atas transaksi dengan Kisco, Ltd sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap data pembanding tersebut, dapat disimpulkan bahwa tarif komisi yang diterapkan oleh Pemohon Banding sebesar 1,00% berada dalam kisaran kewajaran sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian antar pihak independen. Dengan demikian, penentuan harga transfer atas transaksi pendapatan komisi dari Kisco, Ltd telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD 32,522.00 dapat dibatalkan;

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruhnya koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD117.628 dan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD32.522. Oleh karena itu, perhitungan pajak Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut
MenurutPermohonan DibatalkanPemohon
TerbandingBanding
(USD)(USD)(USD)
1Peredaran Usaha9.484.118-9.484.118
2Harga Pokok Penjualan8.398.644117.6288.516.272
3Laba Bruto1.085.474117.628967.846
4Biaya Usaha897.562-897.562
5Penghasilan Neto187.912117.62870.284
6Penghasilan Lainnya43.64532.52211.123
7Biaya Lainnya133.901-133.901
8Jumlah Penghasilan Neto Komersial97.656150.150-52.494
9Penyesuaian Fiskal:---
a. Penyesuaian Fiskal Positif166.359-166.359
b. Penyesuaian Fiskal Negatif14.079-14.079
10Jumlah Penghasilan Neto Fiskal249.935150.14999.786
11Kompensasi Kerugian---
12Penghasilan Kena Pajak249.935150.14999.786
13PPh Terutang54.985(33.033)21.952
14Kredit Pajak165.759-165.759
15PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar(110.774)(33.033)(143.807)
16Sanksi Administrasi---
17PPh Badan yang kurang/(Lebih) Dibayar(110.774)(33.033)(143.807)

3. Apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00865/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 04 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Berdasarkan penelitian Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan

Pajak Selasa, tanggal 1 Juli 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
1Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
2Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
3Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
4Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
5Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
6Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal 28 April 2025;V
7Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;V
8Bukti Pembayaran *):
Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
9Surat Banding ditandatangani oleh Takafumi Ueno bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
10Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
11Surat/SKP/Keputusan) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Harga Pokok Penjualan8.398.6448.516.272117.628
2Penghasilan dari luar usaha38.3955.87332.522

A. Peredaran Usaha

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983

tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang

Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

mengatur:

a) Pasal 8 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang

dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

b) Pasal 10 ayat (1) huruf b

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan, diketahui:

a) Terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan hasil dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar USD 117,628.00;

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

(1) Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 menggunakan metode Resale Price Method (RPM) dalam pengujian Transfer Pricing.

(2) Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam pengujian PKKU sesuai dengan metode pengujian Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019-2021.

(3) Berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TPdoc) tahun 2019-2021 menggunakan metode TNMM.

(4) Berdasarkan (TPdoc) tahun 2022, tidak ada penjelasan atas perubahan transaksi afiliasi yang terjadi di tahun 2022 yang mengakibatkan perubahan metode transfer pricing dari TNMM menjadi RPM.

c) Dasar hukum

(1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

(2) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2) Berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Metode RPM merupakan metode yang paling tepat untuk menguji transaksi pembelian Pemohon Banding.

b) Analisis RPM Pemohon Banding telah menggunakan pendekatan ex-ante dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

c) Perbedaan karakteristik barang tidak berpengaruh secara material dalam pengujian transfer pricing pada metode RPM.

d) Terbanding tidak menerapkan pendekatan ex-ante dalam memilih perusahaan pembanding.

e) Transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

3) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan:

a) Metode transfer pricing Pemohon Banding tahun 2019-2021 menggunakan TNMM.

b) Usaha Pemohon Banding secara umum tidak berubah sejak 2019 yaitu usaha perdagangan.

c) Pada TP doc 2022 tidak ada penjelasan atas perubahan sifat transaksi afiliasi yang mengakibatkan perlunya perubahan metode transfer pricing di tahun 2022.

d) Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode TNMM yang dilakukan Terbanding sudah tepat.

e) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f) Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

B. Peredaran Usaha

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983

tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang

Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

mengatur:

a) Pasal 8 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

b) Pasal 10 ayat (1) huruf b

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi.

b. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1) Berdasarkan laporan pemeriksaan, diketahui:

a) Koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar USD 32,522.00;

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

(1) Berdasarkan pengujian dokumen, terdapat penghasilan dari luar usaha, yaitu:

Komisi dari Kisco (T) Ltd.

- Dasar perhitungan USD 6,135.15 dengan tarif 20%

- Pendapatan komisi = USD 6,135.15 x 20% =USD 1,227.03

Komisi dari Kisco Ltd.

- Dasar perhitungan USD4,645.94 dengan tarif 1%

- Pendapatan komisi = USD4,645.94 x 1% =USD 464,594.00

(2) Berdasarkan penjanjian komisi, diketahui Pemohon Banding memiliki uraian tugas yang mirip antara Kisco (T) Ltd, dan Kisco Ltd, yaitu, meneliti kondisi umum pasar tempat produk beredar, memberikan informasi tentang kesesuaian kualitas dan layanan penghubung dan koordinasi lainnya berkaitan dengan produk.

(3) Terbanding memakai data pembanding eksternal yang dipilih Pemohon Banding dalam pengujian transaksi pendapatan komisi, dan diperoleh rentang kewajaran antara 6,25% (Q1) sampai 12,5% (Q3).

(4) Terbanding menggunakan nilai median (Q2) sebesar 8% dalam pengujian transaksi afiliasi atas pendapatan komisi dari Kisco Ltd.

(5) Perhitungan komisi

Komisi dari Kisco Ltd. cfm PBUSD 4,645.94 Komisi dari Kisco Ltd. Cfm Terbanding USD37,167.52 KoreksiUSD32,521.58

c) Dasar hukum

(1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

(2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(3) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2) Berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Penghasilan komisi yang diterima Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 berasal dari

(1) Komisi dari Kisco (T) terkait penjualan Kalium Sulfat yang dijual Kusco (T) kepada Spiber Ltd. Komisi yang diterima dihitung sebesar 20% dari penjualan.

(2) Komisi dari Kisco, Ltd terkait penjualan Resin Sintetis kepada PT Sumi Ruber Indonesia. Komisi yang diterima sebesar 1% dari penjualan;

b) Produk kalium sulfat yang dijual oleh Kisco (T) memiliki harga jual yang lebih tinggi dibandingkan produk resin sintetis dan merupajan transaksi yang bersifat insidental.

c) Rentang kewajaran tarif pendapatan komisi telah sesuai dengan PKKU.

3) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan:

a) Pemohon Banding memiliki tugas yang mirip antara Kisco (T) Ltd. Dan Kisco Ltd. Untuk meneliti kondisi umum pasar tempat produk beredar, memberikan informasi kesesuaian kualitas dan layanan penghubung dan koordinasi lainnya yang berkaitan dengan produk.

b) Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pendapatan komisi yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama PT Kisco Indonesia, NPWP 02.115.894.4-059.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

022/Tax/Kisco/09/05 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

NoPokok SengketaMenurutMenurut Terbanding (USD)Selisih (USD)
Pemohon
Banding
(USD)
1.Harga Pokok Penjualan8.516.2728.398.644117.628
2.Penghasilan dari Luar Usaha5.87338.39532.522

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 117,628.00

bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sama seperti yang telah disampaikan dalam Surat Banding a quo;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b) Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

2. Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

a) Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b) Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruhnya koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Terbanding a quo. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-45 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00778/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

28 April 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 003/Tax/Kisco/06/24 tanggal 11 Juni 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00014/406/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2022; Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kisco Indonesia Nomor 1 tanggal 3 November 2022 yang dibuat oleh Rismalena Kasri, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kisco Indonesia (Perseroan) Nomor 1 tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat oleh Rismalena Kasri, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-7. Paspor atas nama Takafumi Ueno jabatan Presiden Direktur;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Raka Devan Ilham M;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus atas nama Raka Devan Ilham M;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum atas nama Raka Devan Ilham M;

Bukti P-11. Identitas atas nama Raka Devan Ilham M;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Galuh Insan Sejati Susely;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus atas nama Galuh Insan Sejati Susely;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum atas nama Galuh Insan Sejati Susely;

Bukti P-15. Identitas atas nama Galuh Insan Sejati Susely;

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-19. Identitas atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-20. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-21. Laporan Keuangan PT Kisco Indonesia Tahun 2022;

Bukti P-22. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2022;

Bukti P-23. Dokumen Induk PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2022;

Bukti P-24. Company Profile PT Kisco Indonesia;

Bukti P-25. Matriks Sengketa;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober 2025;

Bukti P-27. Kertas Kerja RPM Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022; Bukti P-28. Strategi Pencarian Perusahaan Pembanding menurut Terbanding; Bukti P-29. Company Report Global Connection PCL;

Bukti P-30. Company Report Tanaka, Co., Ltd;

Bukti P-31. Company Report Podak Co., Ltd;

Bukti P-32. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2022;

Bukti P-33. Perjanjian Komisi Kisco (T) Ltd dan Perjanjian Komisi Kisco, Ltd; Bukti P-34. Penjelasan Tertulis tanggal 18 November 2025;

Bukti P-35. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2020;

Bukti P-36. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2021;

Bukti P-37. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2023;

Bukti P-38. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2024;

Bukti P-39. Kertas Kerja Benchmarking Simulasi Pengujian TNMM Pemohon

Banding;

Bukti P-40. Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan Pajak Tahun 2023;

Bukti P-41. Kertas Kerja Benchmarking Pengujian CUT atas Transaksi

Pendapatan Komisi Kisco., Ltd;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Desember 2025;

Bukti P-43. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Januari 2026;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis tanggal 3 Februari 2026;

Bukti P-45. Kesimpulan Akhir tanggal 3 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2020;

Bukti T-5. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2021;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 17 November 2025;

Bukti T-7. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2018; Bukti T-8. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2019; Bukti T-9. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2020; Bukti T-10. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2021; Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Desember 2025;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Januari 2026;

Bukti T-13. KKP Penghasilan dari Luar Usaha berupa Komisi;

Bukti T-14. Profil TNB TECH CO.,LTD;

Bukti T-15. Tangkapan Layar Profil TNB TECH CO.,LTD di situs resmi;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanggal 3 Februari 2026;

Bukti T-17. Kesimpulan Akhir tanggal 9 Februari 2026;

Bukti T-18. Perjanjian Outsourcing Penjualan Kisco Corporation dan PT Kisco

Indonesia tanggal 1 Juli 2022;

Bukti T-19. Agreement Kisco Ltd dan PT Kisco Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00778/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00014/406/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/Tax/Kisco/06/25 tanggal 30 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Harga Pokok Penjualan8,516,272.008,398,644.00117,628.00
2Penghasilan dari Luar Usaha11,123.0043,645.0032,522.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 117,628.00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi terhadap

kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga

transfer (TP documentation) sebesar USD117,628 yang diatribusikan dalam harga pokok penjualan;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat pertanggungjawaban

kewajaran laba Pemohon Banding tidak tepat karena Pemohon Banding menggunakan metode pengukuran kewajaran laba berdasarkan Resale Price Method (RPM) sedangkan tahun-tahun sebelumnya (tahun 2019 s.d. tahun 2021) menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM);

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat pertanggungjawaban

kewajaran laba berdasarkan metode TNMM lebih tepat karena tidak adanya perubahan sifat transaksi afiliasi yang mengakibatkan perlunya perubahan metode transfer pricing sedangkan karakteristik usaha tidak berubah;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penggunaan metode

RPM dalam dokumentasi harga transfer sudah tepat karena metode tersebut lebih mencerminkan substansi transaksi dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yaitu PMK No. 22/PMK.03/2020 jo. PER-32/PJ/2011;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai kewajaran laba yang dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah perusahaan distributor (trading) yaitu melakukan kegiatan pembelian barang dari pihak afiliasi dan menjual kembali kepada pihak independen tanpa melalui proses manufaktur maupun penambahan nilai yang signifikan;

• bahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah advance materials seperti resin, adhesive, dan optical fiber;

• bahwa dalam tahun sengketa, Pemohon Banding membuktikan kewajaran laba yang diperoleh atas pembelian dan penjualan barang dengan metode RPM dengan profit level indicator (PLI) adalah gross profit margin/GPM (Laba Kotor/Penjualan);

• bahwa analisis dilakukan dengan membandingkan GPM yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan penjualan kembali atas barang dagang yang dibeli dari pihak afiliasi terhadap GPM yang diperoleh dari penjualan kembali atas barang dagang yang dibeli dari pihak independen;

• bahwa hasil analisis yang diperoleh adalah sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan hasil analisis tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan karena GPM yang dihasilkan dari transaksi afiliasi (17,33%) lebih tinggi dibandingkan GPM yang dihasilkan dari transaksi independen (11,35%), kebijakan penentuan harga transfer atas transaksi pembelian barang dagang telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

• bahwa dalam dokumentasi harga transfer, Pemohon Banding juga melakukan pengujian transaksi afiliasi atas pembayaran guarantee fee dengan

menggunakan metode CUP dan penerimaan komisi dengan menggunakan CUP;

• bahwa Terbanding berpendapat penggunaan metode RPM yang digunakan dalam dokumentasi harga transfer tidak tepat karena pada tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2019 s.d. tahun 2021, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM untuk membuktikan kewajaran laba dari transaksi afiliasi;

• bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang dengan metode TNMM dengan PLI adalah Return on Sales (ROS)/Operating Margin;

• bahwa data pembanding yang digunakan adalah sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan secara proporsional berdasarkan persentase transaksi afiliasi dan transaksi independen pada pos pembelian dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan WA ROS dari transaksi independen (pembanding eksternal), maka diketahui bahwa Net Income wajar adalah sebesar 4,99% sehingga berdasarkan data pembanding tersebut maka penentuan harga pembelian wajar adalah sebagai berikut:

ALP = COGS - ((Net Mark Up x Sales) - Operating Margin)

ALP = $2.484.493 - ((4.99% x $2.766.847)-$20.505)

= $2.484.493 - $117.628

= $2.366.865

Dengan demikian ALP adalah sebagai berikut:

HPP cfm Pemeriksa$ 2,366,864.83

HPP cfm Pemohon Banding $ 2,484,493.00 –

Koreksi$ 117,628.17

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena penggunaan metode RPM dalam dokumentasi harga transfer sudah tepat karena lebih mencerminkan substansi transaksi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu PMK No. 22/PMK.03/2020 jo. PER-32/PJ/2011;

• bahwa metode RPM juga digunakan untuk dokumentasi harga transfer di tahun- tahun berikutnya (tahun 2023 dan tahun 2024);

• bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga membuktikan bahwa dengan menggunakan metode TNMM pun, transaksi Pemohon Banding menunjukkan laba wajar dengan perhitungan sebagai berikut:

PLI = 0,74%

­

(dalam US$)(Aktual)
Penjualan9.484.118
Beban Pokok Penjualan8.516.272
Laba (Rugi) Bruto967.846
Margin Laba (Rugi) Bruto10,20%
Beban Operasi897.561
Laba (Rugi) Operasi70.285
Operating Margin0,74%

Perbandingan PLI

­

No.Nama Perusahaan PembandingWAOMOM 2020OM 2019OM 2018
2020-
2018
1Hunus Holdings Co., Ltd.-0,87%-1,99%1,01%-1,36%
2Mirae Electric Co., Ltd.0,85%0,36%0,61%1,44%
3Misung Trading Co., Ltd.3,96%3,84%3,90%4,12%
4Re100 Electric Power Co., Ltd.1,18%0,94%1,56%0,87%
Rentang Interkuartil
Maksimum3,96%3,84%3,90%4,12%
Kuartil Atas (Q3)1,87%1,67%2,14%2,11%
Median (Q2)1,01%0,65%1,29%1,16%
Kuartil Bawah (Q1)0,42%-0,22%0,91%0,31%
No.Nama Perusahaan PembandingWAOMOM 2020OM 2019OM 2018
2020-
2018
Minimum-0,87%-1,99%0,61%-1,36%
Pemohon Banding OM Aktual 20220,74%

Kesimpulan

­

PLI Pemohon Banding sebesar 0,74% berada dalam rentang wajar yang sebesar 0,42% sampai dengan 1,87%, dengan median sebesar 1,01%;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai distributor, pembuktian kewajaran laba dalam dokumentasi harga transfer dapat menggunakan metode TNMM atau metode RPM;

• bahwa perbedaan penggunaan metode itu adalah metode TNMM digunakan untuk pembuktian kewajaran laba secara agregat dari seluruh transaksi- transaksi afiliasi sedangkan metode RPM digunakan untuk pembuktian kewajaran laba hanya untuk pembelian saja sedangkan transaksi-transaksi afiliasi lainnya diuji kewajaran labanya secara sendiri-sendiri;

• bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kewajaran laba dari pembelian dengan menggunakan RPM dan pengujian atas transaksi afiliasi lainnya yaitu pembayaran guarantee fee dengan metode CUP dan penerimaan komisi dengan metode CUP;

• bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten menggunakan metode RPM dalam membuktikan kewajaran laba dari pembelian untuk dokumentasi harga transfer di tahun-tahun berikutnya;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah tepat dalam menyusun dokumentasi harga transfer untuk mempertanggungjawabkan kewajaran transaksi afiliasi sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan penilaian ulang;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding atas koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP

documentation) sebesar USD117,628.00 yang diatribusikan dalam harga pokok penjualan dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Majelis berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD117,628.00 yang diatribusikan dalam harga pokok penjualan dimaksud;

2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD 32,522.00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi terhadap

Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD32,522 berdasarkan analisis kewajaran laba atas komisi yang diterima oleh Kisco Ltd. (Jepang);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan jasa komisi

sebesar USD5,872.97 dengan rincian:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding melakukan analisis kewajaran laba

terhadap masing-masing pendapatan komisi dalam dokumentasi harga transfer;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat analisis kewajaran laba yang

dilakukan terhadap pendapatan komisi dari Kisco Ltd. (Jepang) tidak tepat karena pengujian kewajaran hanya dilakukan terhadap satu data pembanding yang tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dan sama dengan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan analisis ulang terhadap

kewajaran laba dan berpendapat nilai wajar adalah 8% atau $37.168 (8% x $464.594) sehingga dilakukan koreksi sebesar USD32.522 dengan perhitungan:

Pendapatan Komisi dari Kisco Ltd. Cfm Pemohon Banding $ 4.645,94 Pendapatan Komisi dari Kisco Ltd. Cfm Terbanding$ 37.167,52 - Total Koreksi$ 32.521,58 Pembulatan$ 32.522

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat analisis kewajaran

laba yang dilakukan sudah tepat sesuai dengan karakteristik pendapatan;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai kewajaran Penghasilan Komisi dari Kisco Ltd. (Japan) yang dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan yang menjadi

objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah perusahaan distributor (trading) yaitu melakukan kegiatan pembelian barang dari pihak afiliasi dan menjual kembali kepada pihak independen tanpa melalui proses manufaktur maupun penambahan nilai yang signifikan;

• bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan Kisco (T) Ltd. (Thailand) untuk memperoleh komisi sebesar 20% atas penjualan kalium sulfat dari Kisco (T) Ltd. (Thailand) kepada Spiber Ltd.;

• bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding juga memiliki perjanjian dengan Kisco Ltd. (Japan) untuk memperoleh komisi sebesar 1,00% atas penjualan resin sintetis dari Kisco Ltd. (Japan) kepada PT Sumi Rubber Indonesia;

• bahwa Pemohon Banding melakukan pembuktian analisis kewajaran penghasilan komisi untuk masing-masing perjanjian dalam dokumentasi harga transfer;

• bahwa untuk penghasilan komisi dari Kisco (T) Ltd. (Thailand) sebesar 20%, analisis dilakukan dengan menggunakan 7 (tujuh) data pembanding yang menghasilkan rentang laba antara 6,25% (Q1) s.d. 12,50% (Q3) sehingga Pemohon Banding berpendapat penghasilan komisi dari Kisco (T) Ltd. (Thailand) berada dalam tingkat wajar;

• bahwa untuk penghasilan komisi dari Kisco Ltd. (Japan) sebesar 1%, analisis dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) data pembanding dengan tarif 1% sehingga Pemohon Banding berpendapat penghasilan komisi dari Kisco Ltd. (Japan) berada dalam tingkat wajar;

• bahwa Terbanding berpendapat meskipun perbandingan dengan 1 (satu) data pembanding dimungkinkan, perusahaan pembanding yang digunakan harus memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi sedangkan perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding masih terdapat perbedaan material yang tidak dianalisis secara memadai dan tidak dilakukan penyesuaian yang andal sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran;

• bahwa Terbanding melakukan analisis ulang dengan melakukan pencarian data perusahaan pembanding dengan kriteria sebagai berikut:

Industri : Industri yang termasuk dalam kriteria pencarian adalah sama-sama

­

industri chemicals.

Tipe Perjanjian : Perjanjian yang dipilih hanya perjanjian yang memiliki tipe

­

marketing & advertising, sales & distribution, buying & sales agent, dan sales representative.

Format Imbalan : Format imbalan yang termasuk dalam kriteria pencarian

­

adalah percentage fee.

Tipe Imbalan : Tipe imbalan yang termasuk dalam kriteria pencarian adalah

­

commission.

Perjanjian Independen : Perjanjian yang dipilih hanya perjanjian antarpihak

­

independen. Perjanjian yang dilakukan antarpihak afiliasi tidak dipilih karena

dianggap tidak mencerminkan kewajaran transaksi untuk kepentingan analisis ini.

• bahwa data pembanding yang diperoleh adalah 7 (tujuh) data pembanding dengan Rentang interkuartil adalah sebesar 6,25% sampai dengan 12,50%, dengan median sebesar 8,00%;

• bahwa Terbanding berpendapat nilai wajar adalah 8% atau $37.168 (8% x $464.594) sehingga dilakukan koreksi sebesar USD32.522 dengan perhitungan:

Pendapatan Komisi dari Kisco Ltd. Cfm Pemohon Banding $ 4.645,94

­

Pendapatan Komisi dari Kisco Ltd. Cfm Terbanding$ 37.167,52 -

­

Total Koreksi$ 32.521,58 Pembulatan$ 32.522

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penghasilan komisi 1% dari Kisco Ltd. (Japan) berada pada tingkat wajar karena komisi yang diterima dari Kisco, Ltd, Jepang berasal dari penjualan Resin Sintetis kepada PT Sumi Rubber Indonesia yang bersifat rutin dan nilai transaksi yang besar sedangkan komisi dari Kisco (T) Ltd, Thailand yang sebesar 20% berasal dari transaksi penjualan Kalium Sulfat kepada Spiber Ltd yang bersifat insidental dan nilai transaksi yang relatif kecil sebagaimana berikut:

Nama PihakJenis ProdukLawan TransaksiSifat TransaksiNilai
Transaksi
Kisco (T), LtdKalium SulfatSpiber LtdInsidental (tidak rutin)6.135
Kisco, LtdResin SitesisPT Sumi Ruber IndonesiaBersfiat Rutin464.594

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tidak dapat meyakini perusahaan pembanding karena Terbanding tidak menjelaskan secara eksplisit alasan penolakan terhadap data pembanding yang digunakan Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti mengenai proses pencarian data perusahaan pembanding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa perjanjian penghasilan komisi sebesar 1% layak diberikan sesuai kesepakatan;

• bahwa Pemohon Banding juga dapat menunjukkan prosedur pencarian data pembanding sesuai kriteria sehingga diperoleh 16 (enam belas) perjanjian yang dieliminasi karena tidak memenuhi salah satu atau beberapa aspek kesebandingan, sehingga tersisa 1 (satu) perjanjian yang secara substansial sebanding dan dapat dijadikan pembanding utama dalam analisis;

• bahwa Terbanding tidak menunjukkan kesalahan dalam penentuan kriteria dalam prosedur pencirian dan alasan-alasannya;

• bahwa Majelis berpendapat penghasilan komisi sebesar 1% dari Kisco Ltd. (Japan) berada pada tingkat wajar;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD32.522 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Majelis berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD32.522,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Harga Pokok Penjualan117,628.000117,628.00
2Penghasilan dari Luar Usaha32,522.00032,522.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingUSD 8,398,644.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD117,628.00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakUSD 8,516,272.00

2. Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingUSD43,645.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD32,522.00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak USD11,123.00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD 249,934.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 150,148.00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD99,786.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00778/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 28_April_2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/406/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT KISCO INDONESIA, NPWP 02.115.894.4- 059.000, beralamat di Gedung World Trade Centre 5 Lt. 10, Jalan Sudirman Kav._29-31, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12920, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD99,786.00 Kompensasi KerugianUSD0.00 Penghasilan Kena PajakUSD99,786.00 Pajak Penghasilan TerutangUSD21,952.00 Kredit PajakUSD165,759.00 PPh Kurang/(Lebih) BayarUSD(143,807.00) Sanksi AdministrasiUSD0.00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarUSD(143,807.00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak_pada_hari_Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan_Sulaiman,_S.H.,_M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan=dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada_para_pihak_yang_sekaliguspuladipublikasikanuntukumum melalui_Sistem_Informasi_Pengadilan_Pajak) pada hari Selasa tanggal 7_April_2026 oleh_Majelis_Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad

Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.