P U T U S A N
Nomor PUT-005631.13/2025/PP/M. XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00551/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00067/204/22/052/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005631.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRINSEO MATERIALS INDONESIA, NPWP 01.061.782.7-052.000,
beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.28, Wisma GKBI Suite 3902, Lt.39 Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dony Wahyudi, jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Micky Mintarsyah
Izin Kuasa Hukum : KEP-352/PP/IKH/2024 Tanggal 4 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 79/TAX/TMI/IX/2025 tanggal 12 September 2025,
2. Nama: Astrini Diar Pramesthi
Izin Kuasa Hukum : KEP-1598/PP/IKH/2025 Tanggal 14 Agustus
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 89/TAX/TMI/IX/2025 tanggal 12 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: