P U T U S A N
Nomor PUT-005630.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005630.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, NPWP 01.390.922.1-062.000, beralamat di Sequis Tower Lt. 33, Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Blok SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ng Wai Leong jabatan selaku Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1 Nama: Martina Tresia Nainggolan;
Jabatan: General Manager Tax berdasarkan Surat Kuasa Khusus 001/Tax/SQL/SKK/2024 tanggal 13 November 2024;
2 Nama: Netty Margaretta;
Jabatan: Tax Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Tax/SQL/SKK/2024 tanggal 13 November 2024;
3 Nama: Dinda Miran Nikita;
Jabatan: Head Of Tax berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/Tax/SQL/2025 tanggal 23 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;