Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-005630.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Asuransi Jiwa Sequis Life, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005630.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005630.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, NPWP 01.390.922.1-062.000, beralamat di Sequis Tower Lt. 33, Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Blok SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ng Wai Leong jabatan selaku Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Martina Tresia Nainggolan;

Jabatan: General Manager Tax berdasarkan Surat Kuasa Khusus 001/Tax/SQL/SKK/2024 tanggal 13 November 2024;

2 Nama: Netty Margaretta;

Jabatan: Tax Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Tax/SQL/SKK/2024 tanggal 13 November 2024;

3 Nama: Dinda Miran Nikita;

Jabatan: Head Of Tax berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/Tax/SQL/2025 tanggal 23 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Rosalina Damayanti/197702181996032001

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan

Pengurangan IV

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan II)

2 Nama/NIP: Tri Prasetyo Donatianus/198209062001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan II)

3 Nama/NIP: Dwi Susmiati/197306151994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan II)

4 Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/198402112003121005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan II)

5 Nama/NIP: PutriLinggomMeiSarahHutapea/

198505072009012006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan II) berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1338/WPJ.30/2025 tanggal 27 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1369/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/Tax/SQL/2024 tanggal 3 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-179/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Januari 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.865.468.22614.040.497.065
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah4.865.468.22614.040.497.065
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.865.468.22614.040.497.065
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri486.546.8211.404.049.705
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama486.546.821486.546.821
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah486.546.821486.546.821
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan486.546.821486.546.821
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar0917.502.884
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar0917.502.884
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0387.553.219
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN00
h. Jumlah0387.553.219
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.305.056.103
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan963.309

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat 037/Tax/SQL/2023 tanggal 7 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSPT Pemohon BandingTerbandingPermohonan Keberatan
Ditambah / (Dikurangi)Menjadi
1DPP yang penyerahan PPN harus dipungut sendiri4.865.468.22614.040.497.065(9.168.256.418)4.872.240.647
2PPN yang harus dipungut486.546.8211.404.049.705(916.825.642)487.224.063
3PPN yang disetor dalam Masa Pajak yang sama486.546.821486.546.821-486.546.821
4PPN Kurang/(lebih) Bayar-917.502.884(916.825.642)677.242
5Sanksi Administrasi-387.553.219(387.267.152)286.067
6Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar-1.305.056.103(1.304.092.794)963.309

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 April 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Litambah: gs

Semula ar: Menjadi

Lraian a (Likurangi a iRpi eny (Rp) iRpi a. PPh Kurang Bayar 917.502.884 Ng 017.502.354 kh, Sanksi Administrasi 387.553.2019 387553 519

- Bunga Pasal 13 (2! KUP PEE I. Poe:

ec. Jumlah PPK yang masih harus'

yoy as " 1.305.056.105 1.305.056.103 lebih| dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/Tax/SQL/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2024 (Via Pos 4 Juli 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/Tax/SQL/2024 tanggal 3 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding ajukan banding adalah berkaitan dengan penolakan permohonan keberatan atas koreksi objek pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa, Masa Pajak Januari 2021 dan tetap mempertahankan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp1.305.056.103,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Juta Lima Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Rupiah) sebagaimana tersebut dalam pokok surat diatas dengan alasan sebagai berikut:

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa

Pos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon BandingPemeriksaPenelitiJumlah Koreksi
Penyerahan Barang dan Jasa4.872.240.64714.040.497.06514.040.497.0659.168.256.418

Tim Peneliti setuju dengan koreksi dari Pemeriksa objek PPN Barang dan Jasa untuk Reinsurance Commission sebesar Rp9.168.256.418,00 dengan menggunakan data ”Premium Refund

Pengembalian Premi Reasuransi” yang terdiri dari:

ReasuransiRefund Premi/ Pengembalian Premi Reasuransi
Reindo85.542.892
Marein9.082.713.526
Total9.168.256.418

Adapun tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Barang dan Jasa yang penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut diatas sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Pemeriksa atas objek PPN Barang dan jasa untuk Reinsurance Commission sebesar Rp9.168.256.418,00 tersebut diatas karena koreksi dilakukan hanya berdasarkan asumsi Pemeriksa bahwa Wajib Pajak menerima komisi reasuransi atas pembayaran premi reasuransi kepada perusahaan reasuransi. Asumsi ini yang dijadikan dasar oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi objek DPP penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Wajib Pajak sesuai penjelasan pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) huruf e UU PPN No 42 Tahun 2009.

Koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya terjadi dan tercatat di general ledger, tetapi hanya berdasarkan adanya pengurangan pembayaran premi/premium refund dalam perhitungan jumlah premi reasuransi yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada perusahaan reasuransi. Pemeriksa berasumsi bahwa Refund Premi/Pengurangan Premi adalah komisi. Berdasarkan data pembukuan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa, tidak ada akun reinsurance commission dan tidak ada komisi reasuransi yang diterima oleh Wajib Pajak.

Menurut Pemohon Banding, premium refund/pengembalian premi dari perusahaan reasuransi yang diterima oleh Wajib Pajak dengan mengurangi premi yang harus dibayarkan kepada perusahaan reasuransi bukan merupakan jasa yang terutang PPN karena premium refund yang diterima dari perusahaan reasuransi tersebut merupakan imbalan yang termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan pasal 4A ayat

(3) huruf (e) Undang Undang PPN No.42 Tahun 2009 disebutkan sebagai berikut:”Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

e. Jasa Asuransi ”

Adapun substansi dari premium refund yang diberikan oleh perusahaan reasuransi tersebut adalah penghargaan yang berkaitan dengan kemampuan Perusahaan dalam mengelolah klaim sehingga masih dibawah pricing yang ditetapkan dalam pembuatan produk. Penghargaan dari perusahaan reasuransi tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi dikompensasikan dengan pembayaran premi reasuransi yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada perusahaan reasuransi.

Sesuai dengan Surat Edaran DJP Nomor: SE-24/PJ/2018 tanggal 29 Nopember 2018 tentang: ”Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli” disebutkan bahwa:

Bagian E No:

3(b) Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

3(d.2b) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas jelaslah bahwa premium refund yang diterima oleh Wajib Pajak (perusahaan asuransi) yang dikompensasikan dengan pembayaran premi reasuransi adalah penghargaan, dimana pendapatan ini tidak terhutang PPN.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Kurang Bayar dan Sanksi Administrasi

Menurut Pemeriksa, terdapat PPN kurang bayar sejumlah Rp1.305.056.103,00 yang terdiri dari:

a. PPN kurang bayar sebesar Rp917.502.884,00 b. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP sebesar Rp387.553.219,00 Adapun tanggapan Pemohon Banding atas koreksi tersebut diatas adalah sebagai berikut:

PPN kurang bayar

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pemeriksa untuk PPN barang dan jasa yang masih harus dibayar sebesar Rp917.502.884,00 karena jumlah tersebut sejalan dengan refund premi/pengembalian premi reasuransi yang menurut pemeriksa terhutang PPN dengan tariff 10% yang belum disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak; sedangkan sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas bahwa sejalan dengan refund premi/pengembalian premi reasuransi yang diterima Wajib Pajak substansinya adalah penghargaan yang diterima berkaitan dengan kemampuan Perusahaan dalam mengelolah klaim sehingga masih dibawah pricing yang ditetapkan dalam pembuatan produk. Refund Premi yang diterima merupakan penghargaan, tidak terhutang PPN.

Sanksi Administrasi

Pemohon Banding tidak setuju atas sanksi administrasi bunga pasal 13(2) KUP atas PPN yang kurang dibayar sebesar Rp387.553.219,00 karena jumlah tersebut sejalan dengan PPN kurang bayar menurut pemeriksa untuk 24 bulan dengan tariff 1.76% sesuai KMK Nomor 7/KM.10/2021.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding mohon agar DPP atas penyerahan Barang dan Jasa yang penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri di SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021, No: 00095/207/21/095/23, tertanggal 12 April 2023 sebesar Rp14.040.497.065,00 dengan PPN yang masih harus dibayar sejumlah Rp1.305.056.103,00 dirubah menjadi DPP atas penyerahan barang dan jasa yang penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.872.240.647,00 dengan PPN kurang bayar dirubah menjadi Rp963.309,00 dengan rincian sebagai berikut;

NoUraianSKPKBPermohonan Banding
AuditKeberatanDitambah / (Dikurangi)Menjadi
1DPP yang penyerahan PPN harus dipungut sendiri14.040.497.06514.040.497.065(9.168.256.418)4.872.240.647
2PPN yang harus dipungut1.404.049.7051.404.049.705(916.825.642)487.224.063
3PPN yang disetor dalam Masa Pajak yang sama486.546.821486.546.821-486.546.821
4PPN Kurang/(lebih) Bayar917.502.884917.502.884(916.825.642)677.242
5Sanksi Administrasi387.553.219387.553.219(387.267.152)286.067
6Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar1.305.056.1031.305.056.103(1.304.092.794)963.309

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-179/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

1. Dalam surat permohonan banding nomor 015/Tax/SQL/2024 tanggal 03 Juli 2024 , Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Nomor 00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023, sebagai berikut:

na. Semula Dit bahj Menjadi

Lraiar . (Dakaranasi n .

(Rp3 ‘Rol (Ppl a PPK Kurang Bayar Q17.502,864 F | B17. 502 884 kb. Sanksi Administrasi a87.553.219 387.555.510

- Bunga Pasal 12 (2j KUP Fe SOE IS c. Jumlah PPK yang masih harme/;

- aa . 1.305.056, 105 1305.9056.1053 lebihi dibayar

2. Berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang menyebabkan jumlah PPN yang kurang bayar sebesar Rp1.305.056.103,00

Berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp.9.168.256.418,00.

Dalam hal ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas seluruh koreksi tersebut di atas.

II. KOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 05 April 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Pos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon BandingPemeriksaPenelitiJumlah Koreksi
Penyerahan Barang dan Jasa4.872.240.64714.040.497.06514.040.497.0659.168.256.418
NoUraianSKPKBKoreksi Yang Diajukan Banding
AuditKeberatan
1DPP yang penyerahan PPN harus dipungut sendiri14.040.497.0654.872.240.6479.168.256.418
2PPN yang harus dipungut1.404.049.705487.224.063(916.825.642)
3PPN yang disetor dalam Masa Pajak yang sama486.546.821486.546.8210
4PPN Kurang/(lebih) Bayar917.502.884677.242(916.825.642)
5Sanksi Administrasi387.553.219286.067(387.267.152)
6Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar1.305.056.103963.309(1.304.092.794)

bahwa alasan yang mendasari atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Objek Penyerahan Barang dan Jasa sebesar

Rp9.168.256.418,00

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

f. Pasal 4 ayat (1)

g. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

h. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

i. impor Barang Kena Pajak;

j. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

k. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

l. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

m. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

n. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

o. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering.

Tanggapan Terbanding.

a) bahwa dari dokumen SPHP Nomor S-00144/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 17 Maret 2023, diketahui Pemeriksa melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp92.241.392.041,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan perhitungan:

Menurut SPT/WP60.907.263.625

Menurut Pemeriksa153.148.655.666

Koreksi92.241.392.041

Dasar dilakukannya koreksi yaitu:

- Koreksi sebesar Rp297.822.286 - merupakan objek PPN berupa Management Fee Fund Investment yang belum dilaporkan atau dipungut oleh Wajib Pajak.

- Koreksi sebesar Rp91.943.569.755,00 merupakan komisi yang diterima oleh Wajib Pajak dari perusahaan Reasuransi sebagai imbalan jasa atas pemberian pendapatan berupa pembayaran premi reasuransi kepada perusahaan Reasuransi.

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPN b) bahwa berdasarkan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP, Pemeriksa mempertahankan koreksi Fund Management sebesar Rp77.459.641,00 dan melakukan penghitungan kembali atas Premium Refund sebesar Rp87.302.985.734,00 , sesuai dengan nilai Premium Refund yang disampaikan Wajib Pajak dalam surat Tanggapan atas SPHP nomor 021/Tax/SQL/2023 tanggal 04 April 2023 sebagai berikut:

Pemeciksa Sequis Lte Selisih

Bulan _ 1

. a b csa-b

Foe er es porpa Da ree at h Mar ‘ Boa re MoE TL ee mao 4 .

. Jun NN Nana oe Pa _ Cte

Mow fo be a aan whe ' + oot

Des eo: MO Batan an ta.

TOTAL F145. 587, 755 87.225. 826.073 ATA nda 4k

Sehingga rincian koreksi per masa pajak menjadi:

No.U r a i a nMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember4.865.468.226 4.326.733.533 4.718.428.332 4.425.985.173 4.490.944.700 5.419.159.958 5.428.625.328 5.404.275.634 5.222.885.676 5.623.654.781 5.447.845.901 5.533.256.383486.546.821 432.673.353 471.842.833 442.598.516 449.094.470 541.915.995 542.862.532 540.427.563 522.288.566 562.365.477 544.784.589 553.325.63714.040.497.065 12.656.217.794 13.489.608.973 10.679.089.041 10.704.091.029 13.308.175.583 11.806.299.415 12.620.294.983 12.814.558.708 11.353.327.178 12.043.982.045 12.694.107.5391.404.049.705 1.265.621.779 1.348.960.897 1.067.908.903 1.070.409.103 1.330.817.558 1.180.629.941 1.262.029.498 1.281.455.869 1.135.332.717 1.204.398.203 1.269.410.7539.175.028.839 8.329.484.261 8.771.180.641 6.253.103.868 6.213.146.329 7.889.015.625 6.377.674.087 7.216.019.349 7.591.673.032 5.729.672.397 6.596.136.144 7.160.851.156917.502.884 832.948.426 877.118.064 625.310.387 621.314.633 788.901.563 637.767.409 721.601.935 759.167.303 572.967.240 659.613.614 716.085.116
Jumlah60.907.263.6256.090.726.352148.210.249.35314.821.024.92587.302.985.7288.730.298.573

c) bahwa sesuai Risalah Pembahasan, Wajib Pajak menyatakan setuju dengan koreksi Fund Management Income sebesar Rp77.459.641,00 dan dalam Surat Keberatan Wajib Pajak, tidak terdapat pengajuan keberatan atas koreksi tersebut.

d) bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.9.168.256.418,00 dengan perhitungan:

Menurut WP/SPT4.865.468.226

Menurut WP/Surat Keberatan4.872.240.647

Menurut Pemeriksa/SKP14.040.497.065

Koreksi diajukan Keberatan9.168.256.418

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat komisi yang diterima oleh Wajib Pajak dari perusahaan Reasuransi sebagai imbalan jasa atas pemberian pendapatan berupa pembayaran premi reasuransi kepada perusahaan Reasuransi.

e) bahwa berdasarkan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa, diketahui bahwa atas Tahun Pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2020) dilakukan koreksi dengan dasar pertimbangan yang sama, atas akun “Reinsurance Commission” atau Komisi Reasuransi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai Pendapatan Lain-lain dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 sebagai berikut:

PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE PT ASURANSI JIWA SEGUIS LIFE

DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL

KONSOLIDASIAN STATEMENTS

Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut for the Year Then Endad (Disajikan dalam ribuan Rupiah, fExpressed in thousands of Rupiah, kecuall dinyatakan lalin) unlass otherwise sfated)

26. PENDAPATAN LAIN-LAIN, NETO 26. OTHER INCOME, NET

Akun ini terdiri dari: This account consists of:

Tahun yang berakhir pada tangga!

1 Desembar Fear ended December ST, z020 213

Komisi reasuransi 139.763.180 197.224.251 Reiisuange CLIT SOF

Pendapatan adrninistrasi M.109.801 111.450.970 Administration incor

Pendapatan bunga dan kas di nank 3.454.106 5228152 Interest income from cash in banks

Laimain 36.427.046 52.818.726 Oars

Total 264.784.9015 312.717.507 Tatat f) bahwa menurut Pemeriksa, pada tahun pajak yang diperiksa (Tahun Pajak 2021) Wajib Pajak melakukan perubahan atas metode pencatatan sehingga atas pos pencatatan Komisi Reasuransi tersebut tidak ditemukan dalam Laporan Keuangan Tahun 2021.

bahwa dalam surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan bahwa Koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya terjadi dan tercatat di general ledger, tetapi hanya berdasarkan adanya pengurangan pembayaran premi/premium refund dalam perhitungan jumlah premi reasuransi yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada perusahaan reasuransi. Pemeriksa berasumsi bahwa Refund Premi/Pengurangan Premi adalah komisi. Berdasarkan data pembukuan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa, tidak ada akun reinsurance commission dan tidak ada komisi reasuransi yang diterima oleh Wajib Pajak.

bahwa terkait hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti melakukan penelitian pada file ledger yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dan ditemukan bahwa nilai "Premium Refund/Pengembalian Premi Reasuransi" sebesar Rp9.168.256.418,00 sebagaimana dimaksud dalam Surat Keberatan Wajib Pajak, merupakan akumulasi nilai negatif pada pencatatan “Reinsurance Premium” masing-masing akun.

Menurut Tim Peneliti, walaupun terdapat perbedaan metode pencatatan dimana pada Tahun 2020 dicatat secara terpisah pada akun Komisi Reasuransi,

sedangkan pada Tahun 2021 merupakan nilai negatif pada akun Premium Reasuransi, tidak mengubah fakta Wajib Pajak telah menerima Komisi Reasuransi dari perusahaan Reasuransi.

bahwa Pasal 1 angka 15 POJK-71 /POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur: Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.

Berdasarkan pengertian tersebut, Tim Peneliti berpendapat bahwa Komisi Reasuransi yang diterima oleh Wajib Pajak, pada dasarnya merupakan komponen pembentuk pendapatan (pengurang Premi Reasuransi yang mengurangi nilai pendapatan Premi Bruto).

bahwa hal ini dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Tahun 2021 Wajib Pajak sebagai berikut:

2021

PENDAPATAN

Sercaparan se

Se arus

Asurassi Ia 2.05° 220 32°

La t-lin-as ata Tie SSS

Se ‘#ae lars SET. P5 SSI

Ser rahas cacatgan semi ,ar3

Be. Tesisasas persasaran SE 236°

Fe. ahar ase1 “Saeu-acrs aras asia se

Terparah ce capeian f° 3 235

Pendapatan premi. neto 2.795,611.462 g) bahwa terkait alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa “premium refund/pengembalian premi dari perusahaan reasuransi yang diterima oleh Wajib Pajak dengan mengurangi premi yang harus dibayarkan kepada perusahaan reasuransi bukan merupakan jasa yang terutang PPN karena premium refund yang diterima dari perusahaan reasuransi tersebut merupakan imbalan yang termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan pasal 4A ayat (3) huruf (e) Undang Undang PPN No.42 Tahun 2009”, Tim Peneliti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang PPN mengatur:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

e. Jasa Asuransi;

dengan Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi

- bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur:

Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

- bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Jasa Asuransi yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang PPN, merupakan jasa pertanggungan dalam hal ini Usaha Asuransi Jiwa yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sementara itu, kegiatan reasuransi yang dilakukan oleh Wajib Pajak merupakan upaya pengalihan risiko, sehingga tidak termasuk dalam jasa pertanggungan asuransi jiwa yang disediakan oleh Wajib Pajak.

h) bahwa terkait alasan keberatan Wajib Pajak yang menyebutkan,:

“sesuai dengan Surat Edaran DJP Nomor: SE-24/PJ/2018 tanggal 29

Nopember2018 tentang: "Perlakuan Perpajakan Atas lmbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli" disebutkan bahwa:

Bagian E No:

3(b) lmbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam

pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

3(d.2b) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas jelaslah bahwa premium refund yang diterima oleh Wajib Pajak (perusahaan asuransi) yang dikompensasikan dengan pembayaran premi reasuransi adalah penghargaan, dimana pendapatan ini tidak terhutang PPN.”

Tim Peneliti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa SE-24/PJ/2018 tanggal 29 November 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli, menyebutkan antara lain:

Bagian E

1. Pengertian Penjual dan Pembeli a. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen.

b. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.

- bahwa Wajib Pajak adalah pembeli polis reasuransi dari Perusahaan Reasuransi dan tidak terdapat transaksi penjualan kembali atas polis tersebut, sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Bagian E nomor 1 huruf b Surat Edaran nomor SE-24/PJ/2018.

i) bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Tim Peneliti berkesimpulan faktanya yaitu Wajib Pajak menerima pendapatan Komisi Reasuransi dari lawan transaksi (perusahaan reasuransi) yang merupakan pendapatan atas imbalan jasa sehingga terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN.

Dengan demikian, Tim Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.168.256.418,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang

dan Jasa nomor 00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Januari 2021.

Dan juga tetap memertahankan Koreksi yang diajukan keberatan oleh wajib pajak terkait DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.168.256.418,00.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Berdasarkan data/dokumen pada saat SUB ini dibuat, Surat Banding Nomor 015/Tax/SQL/2024 tanggal 03 Juli 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 05 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor

00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Januari 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.390.922.1-062.000 / 0013909221062000 / NITKU: 0013909221062000000000.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-005630.16.2024/PAN/2024 tanggal 30 September 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan 037/Tax/SQL/2023 tanggal 7 Juli 2023;

Bukti P-4 Bukti Setor (NTPN) SKPKB PPN No: 00095/207/21/095/23, tanggal 12 April 2023 sebesar Rp1.304.092.794,00

Bukti P-5 SPMKP No: 00076/PPH/KPP.3010/2023, Perihal: Pemindah-bukuan

Pembayaran SKPKB PPN No: 00095/207/21/095/23 sebesar Rp963.309,

Bukti P-6 Detail SKPKB PPN Periode Januari 2021

Bukti P-7 Detail Pengembalian Premi Reasurani/Premium Refund Periode Januari 2021 per Perusahaan Reasuransi

Bukti P-8 Akta PT. Asuransi Jiwa Sequis Life Notaris Rudy Siswanto, S.H.,

Nomor 40 tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P-9 Akta Pendirian PT. Asuransi Jiwa Sequis Life Nomor 22 tanggal 15 Maret 1985;,

Bukti P-10 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus, KTP, dan SPT 1721 A1 a.n Martina Tresia

Nainggolan;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus, KTP, dan SPT 1721 A1 a.n Netty Margaretta; Bukti P-13 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025;

Bukti P-15 Perjanjian Kerja Sama;

Bukti P-16 Pernyataan Penutup (Closing Statement) nomor 025/Tax/SQL/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-17 Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2020;;

Bukti P-18 SK Keberatan PPN Tahun 2019;;

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus, KTP, dan SPT 1721 A1 a.n Dinda Nikita;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 April 2024;

Bukti T-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023;

Bukti T-3 Laporan Hasil Penelitian;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Kerta Kerja Pemeriksaan

Bukti T-6 Matriks Sengketa;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-9 Pendapat Akhir nomor S-593/WPJ.30/2025 tanggal 27 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Januari 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 015/Tax/SQL/2024 tanggal 3 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak4.872.240.64714.040.497.0659.168.256.418

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp9.168.256.418,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat obyek/Penyerahan yang terutang PPN yang tidak dipungut PPN oleh Pemohon Banding Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 terdiri penerimaan jasa komisi sebesar Rp91.943.569.755,00 yang merupakan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dari perusahaan Reasuransi sebagai imbalan jasa atas pemberian pendapatan berupa pembayaran premi reasuransi kepada perusahaan Reasuransi. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pada pokoknya Reinsurence Commission yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah reinsurance refund yang termasuk dalam kegiatan jasa asuransi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing dan menyerahkan alat bukti dokumen sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa adalah sengketa pembuktian tentang kebenaran substansi fakta tentang transaksi Reinsurence Commission ataupun reinsurance refund dan penerapan hukum apakah transaksi terebut merupakan penyerahan yang terutang PPN.

bahwa landasan hukum pengenaan PPN diatur pada ketentuan sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) UU PPN perubahan Tahun 2009:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4 A Ayat (2) dan (3) UU PPN perubahan Tahun 2009:

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. jasa boga atau katering.

bahwa di persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding terdapat persamaan pendapat bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang berusaha di bidang penyedia jasa asuransi, dan Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena meskipun usaha di dalam kegiatan usaha jasa asuransi berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e termasuk penyerahan jasa yang dikecualikan dari penyerahan yang terutang PPN, namun terdapat beberapa usaha di luar penyerahan jasa asuransi yang terutang PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga dikukuhkan sebagai PKP dan telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN.

bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tentang transaksi re-asuransi, dan atas pelaksanaan reasuransi, yaitu pertanggungan asuransi yang diterimanya dari nasabah kemudian diasuransikan kembali kepada pihak asuransi lain, dan atas kegiatan re-asuransi ini Pemohon Banding mendapatkan Reinsurence refund dan atas transaksi yang dipembukuan Pemohon Banding dinyatakan sebagai refuns pengurang premi reasuransi, namun oleh Terbanding diperlakukan transaksi tersebut sebagai pendapatan Commission yang menurut Terbanding adalah imbal jasa atas jasa yang diberikan Pemphon Banding kepada perusahaan reasuransi, sehingga terjadi perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding di dalam memaknai transaksi ini, di mana Terbanding menyatakan sebagai bukan penyerahan jasa asuransi melainkan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, sedangkan Pemohon Banding berpendapat komisi reasuransi termasuk

bagian dari jasa asuransi yang atas penyerahannya tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN perubahan tahun 2019.

bahwa Terbanding didasarkan pada argumentasi, yang menyatakan bahwa di dalam pembukuan Pemohon Banding terdapat pengurangan pembayaran premi/premium refund dalam perhitungan jumlah premi reasuransi yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan reasuransi, yang dinyatakan Terbanding sebagai komisi atau imbal jasa dari perusahaan reasuransi atas pemberian jasa sehingga perusahaan reasuransi mendapatkan pekerjaan jasa reasuransi.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika pembayaran premi/premium refund dianggap sebagai imbal jasa reasuransi, dan menyatakan bahwa premium refund yang diterima dari perusahaan reasuransi tersebut adalah penghargaan yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam mengelola klaim sehingga masih di bawah harga yang ditetapkan dalam pembuatan produk. Penghargaan dari perusahaan reasuransi tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi dikompensasikan dengan pembayaran premi reasuransi yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan reasuransi, sehingga menurut Pemohon Banding termasuk jasa kelompok jasa asuransi yang tidak dikenai PPN. bahwa di dalam penjelasan koreksi Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa terdapat perubahan akun pembukuan, dimana pada pembukuan tahun 2020 terdapat pos akun Reinsurance Commission atau Komisi Reasuransi yang dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-lain dalam Laporan Keuangan Tahun 2020, dan dibuktikan dengan dokumen Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2020 dan Catatan atas Laporan keuangan tersebut.

bahwa pada pembukuan tahun 2021, pos akun Reinsurance Commission atau Komisi Reasuransi tidak ada pada Laporan Keuangan, pendapatan yang sebelumnya dicatat pada akun Reinsurance Commission atau Komisi Reasuransi diperhitungkan di dalam Ledger sebagai pengurangan pembayaran premi / premium refund yang mengurangi jumlah premi reasuransi yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan reasuransi, dan pengurangan tersebut diperlakukan Terbanding sebagai pendapatan komisi reasuransi seperti yang dicatat pada pembukuan tahun 2020.

bahwa pendapat Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan OJK Nomor: POJK-71 /POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur: Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Komisi Reasuransi pada dasarnya merupakan komponen pembentuk pendapatan (pengurang Premi Reasuransi yang mengurangi nilai pendapatan Premi Bruto), dokumen Laporan Keuangan tahun 2021 dimana terdapat informasi tentang susunan pendapatan tahun 2021 merupakan pengurang penghasilan premi bruto, untuk menghitung penghasilan premi neto, dan menurut Terbanding premium refund/pengembalian premi dari perusahaan reasuransi yang diterima tersebut bukan merupakan jasa yang terutang PPN karena bukan termasuk Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok Jasa Asuransi, dan Terbanding merujuk pada penjelasan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN bahwa

Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi bahwa Pendapat Terbanding juga merujuk pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur:

Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Jasa Asuransi yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang PPN, merupakan jasa pertanggungan dalam hal ini Usaha Asuransi Jiwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sementara itu, kegiatan

reasuransi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan upaya pengalihan risiko, sehingga tidak termasuk dalam jasa pertanggungan asuransi jiwa yang disediakan oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding juga menyampaikan pendapatnya tentang argumentasi Pemohon Banding yang merujuk pada ketentuan dalam SE-24/PJ/2018 tanggal 29 November 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli, dan menurut Terbanding, transaksi komisi reasuransi maupun refund reasuransi tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Bagian E nomor 1 huruf b Surat Edaran nomor SE-24/PJ/2018.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumentasi Terbanding dan memberikan penjelasan tentang alur transaksi kegiatan reasuransi dan timbulnya komisi reasuransi atau refund reasuransi, dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa atas kegiatan Pemohon Banding melakukan re-asuransi atas pertanggungan asuransi dari nasabah, Pemohon Banding membayar premi reasuransi dengan maksud membagi risiko asuransi antara yang ditanggungnya sebagai perusahaan jasa asuransi dengan perusahaan lain penyedia jasa reasuransi, dengan maksud pembagian risiko kerugian dengan perusahaan re-asuransi atas risiko kerugian / kejadian yang ditanggung dari nasabah.

bahwa komisi asuransi atau refund premi reasuransi timbul ketika kerugian tersebut ternyata tidak terjadi pada waktu yang menjadi pertanggungan, sehingga baik dikembalikan dalam bentuk komisi reasuransi maupun dalam bentuk refund, pada dasarnya transaksi tersebut adalah transaksi yang berkaitan langsung dengan kegiatan asuransi dan kegiatan reasuransi, sehingga hal ini bertentangan dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan di bidang jasa asuransi atau reasuransi.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa pendapatan komisi reasuransi atau refund re-asuransi adalah termasuk jasa yang atas penyerahannya dikenakan PPN, namun Terbanding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jasa yang dimaksud Terbanding, sedangkan fakta-fakta tentang alur transaksi dan bukti dokumen pembukuan telah membuktikan bahwa baik dalam bentuk komisi re-asuransi maupun refund reasuransi adalah bagian dari rangkaian kegiatan Pemohon Banding di dalam

kegiatan melakukan re-asuransi atas jasa asuransi yang diberikannya kepada nasabah asuransi.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kedudukan Pemohon Banding dengan perusahaan re-asuransi adalah bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai perusahaan asuransi yang merupakan nasabah dari perusahaan re-asuransi, sehingga Pemohon Banding wajib membayar premi atas jasa reasuransi tersebut, dan Pemohon Banding dapat memperoleh pengembalian premi dalam kondisi tertentu yang disepakatinya sebagaimana potongan harga dalam transaksi bisnis pada umumnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan pada tersebut Pemohon Banding bertindak sebagai penerima jasa reasuransi dari penyedia jasa yaitu perusahaan reasuransi, dan bukan sebagai penyedia jasa kepada perusahaan reasuransi sebagaimana dinyatakan Terbanding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, oleh karena dapat diyakini kedudukan Pemohon Banding dalam transaksi dengan perusahaan reasuransi adalah hubungan usaha pada pemanfaatan jasa reasuransi, maka baik premi asuransi yang dibayarkan dan refund atas premi yang pada tahun sebelumnya dibukukan sebagai komisi reasuransi, merupakan transaksi yang terjadi dalam hubungan Pemohon Banding sebagai nasabah dari perusahaan reasuransi bukan sebagai penyedia jasa non asuransi sebagaimana dinyatakan Terbanding.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Huruf e UU PPN perubahan tahun 2019, diatur bahwa jasa asuransi merupakan jasa yang tidak dikenai PPN, dan di dalam penjelasan Pasal tersebut ditegaskan bahwa hal tersebut termasuk kegiatan reasuransi, dan oleh karena transaksi yang dikoreksi Terbanding dapat diyakini merupakan transaksi kegiatan reasuransi, dan bukan penyedia jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi, atau jasa lainnya yang terutang PPN.

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup berupa Laporan Keuangan, pembukuan, dan dokumen bukti transaksi bahwa jumlah koreksi Terbanding yang dinyatakan sebagai komisi yang diterima dari perusahaan Reasuransi sebagai imbalan jasa atas pemberian pendapatan berupa pembayaran premi reasuransi kepada perusahaan reasuransi sebesar Rp91.943.569.755,00 pada substansinya

adalah refund terkait dengan pemanfaatan jasa reasuransi, oleh karena itu transaksi tersebut bukan merupakan pemberian jasa dari Pemohon Banding kepada perusahaan reasuransi, melainkan sebagai pihak yang memanfaatkan jasa reasuransi yang memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (3) Huruf e UU PPN perubahan tahun 2019 sebagai jasa tidak dikenakan PPN, oleh karena koreksi Terbanding atas DPP PPN terutang Masa Pajak Januari 2021 atas Komisi yang diterima dari perusahaan Reasuransi sebagai imbalan jasa atas pemberian pendapatan berupa pembayaran premi reasuransi kepada perusahaan reasuransi sebesar Rp91.943.569.755,00 tidak sesuai dengan kebenaran substansi fakta dan tidak dapat diterapkan pasal 4 ayat (1) UU PPN, sehingga Koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp9.168.256.418,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak9.168.256.418,000,009.168.256.418,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut TerbandingRp 14.040.497.065,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp9.168.256.418,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan PajakRp4.872.240.647,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00095/207/21/095/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Januari 2021, atas nama: PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, NPWP 01.390.922.1-062.000, beralamat di Sequis Tower Lt. 33, Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Blok SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang

PPN:

a.1. EksporRp0,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp 4.872.240.647,00 sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut olehRp0,00

Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Rp0,00

PPN a.6. JumlahRp 4.872.240.647,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidakRp0,00 terutang PPN c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 4.872.240.647,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp487.224.063,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp486.546.821,00 PPN Kurang Bayar:Rp677.242,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp677.242,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp286.067,00

PPN yang masih harus dibayarRp963.309,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis hakim tersebut, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.