P U T U S A N
Nomor PUT-005598.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00011/KEB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 12 Juni 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005598.99/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BAJINDER SINGH, NPWP 06.098.711.2-115.000, beralamat di Jl. A.H. Nasution, SPBU 142201106, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan d.h. Jl. Sisingamangaraja Lingkungan IV No. 32, RT000/RW000, Indra Sakti, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, 21316, domisili elektronik banjindersingh9@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bajinder Singh,
KTP Nomor: 1274011409510003
2. Nama: Harbinderjit Singh,
KTP Nomor: 1271163107770001
Jabatan: Menantu, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang / 19851112 200901 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan
Banding),
2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi / 19881012 200812 1 002,