or i
,PUTUSAN
Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
: PENGADILAN PAJAK
|memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/456/23
|tanggal 2 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor
005591.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa
|antara:
|PT IHI POWER SERVICE INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Bojonegara, Ds. Argawana, Kec. Puloampel, !Kab. Serang, Banten 42454, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Thomas
Dwiono Herniyanto jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Haposan Lumban Gaol,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1216/PP/IKH/2024 tanggal 4 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor H4-0992 tanggal 28 Oktober
|2024,
2. Nama: Harsono Yapuira,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1230/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023,
'berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor H4-0997 tanggal 28 Oktober |2024:
|3. Nama: Frans Stanly,
Izin Kuasa Hukum: KEP-83/PP/IKH/2024 tanggal 14 Mei 2024, |berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor H4-0207 tanggal 8 Mei 2025:
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: