Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Lawan ! DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

or i

,PUTUSAN

Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

: PENGADILAN PAJAK

|memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/456/23

|tanggal 2 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor

005591.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa

|antara:

|PT IHI POWER SERVICE INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Bojonegara, Ds. Argawana, Kec. Puloampel, !Kab. Serang, Banten 42454, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Thomas

Dwiono Herniyanto jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Haposan Lumban Gaol,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1216/PP/IKH/2024 tanggal 4 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor H4-0992 tanggal 28 Oktober

|2024,

2. Nama: Harsono Yapuira,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1230/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023,

'berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor H4-0997 tanggal 28 Oktober |2024:

|3. Nama: Frans Stanly,

Izin Kuasa Hukum: KEP-83/PP/IKH/2024 tanggal 14 Mei 2024, |berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor H4-0207 tanggal 8 Mei 2025:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

!DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot 'Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 19•••••••••••001,

:Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama, jUnit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP,

'2. Nama/NIP: Femando Ginting/ 19841115 200901 1004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP,

'3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3314/PJ.07/2024 tanggal '6 Agustus 2025, untuk selanjuinya disebut sebagai Terbanding:

|Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1275/PP/BR/2024 tanggal 15 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor H4-0397 tanggal 28 Juni 2024,| iTelah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor !S-231/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 10 Oktober 2024,

'Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor H4-1009 tanggal 31 Oktober 2024,"

|Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,i

,Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak |dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/456/23 tanggal 2 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua

|Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah

.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak48.761.017.880

PPh Pasal 26 yang terutang— 4.833.531 :Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

|b. Setoran Masa2.115. 21

Te d. Kompensasidari Masa Pajak

Te c.

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

1. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang Telah Dibayar

|. 9. Lain-ain h. Komp ensasi kelebihan ke Masa Pajak....

| Administrasi: Sanksi

2.011.318.403 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP op e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

[2.017.318.4038 f. Jumlah sanksi administrasi

Jumlah PPh yang masih harus dib

6.842.734.215 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan | iMenimbang bahwa atas Surat Keietapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor H4-0556 tanggal 26 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon Banding Urai ralan(IDR)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak21.152.970 !PPh Pasal 26 yang terutang2115297 |Kredit Pajak2A 1521

Pajak yang tidak/ kurang Dibayar

!Sanksi Administratif

Jumlah Pajak YMH Dibayar

|Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, iTerbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal

5 April 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

,NN

UraianSemula(Dikurangi)Menjadi (Rp)(Rp)(Rp) ,a. Dasar Pengenaan Pajak48.761.017.88048.761.017.880 “1b. Pajak Penghasilan Terutang4.833.531.1094.833.531.109 !c. Kredit Pajak2.115.2972.115.297 d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar4.831.415.8124.831.415.812

!e. Sanksi Administrasi2.011.318.403 — 2.011.318.403 H-

Jumlah PPh yang masih harus /6.842.734 2156.842 734215 lebih) dibayar

|Halaman 3 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor H4-0397 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor H4- 0397 tanggal 28 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Latar Belakang bahwa Surat Perintah Pemeriksaan (“SP2”) untuk tahun pajak 2020 Nomor PRIN- 00018/WPJ.08/RIK.SIS/2022 atas nama Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 21 Juni 2022:

bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) tahun pajak 2020 Nomor S-00019/RIKSISAWPJ.084/2023 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 28 Februari 2023:

bahwa Surat tanggapan atas SPHP tahun 2020 Nomor H4-2207 tertanggal 16 Maret 2023 disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dengan Bukti Penerimaan Surat nomor (BPS) nomor H8-0686 pada tanggal 16 Maret 2023, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Pasal 26 tahun 2020 No. 00005/204/21/456/23 diterbiikan oleh Terbanding pada tanggal 02 Mei 2023, bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan nomor surat H4-0556 tanggal 26 Juni 2023 yang dikirimkan kepada Terbanding pada tanggal 11 Juli 2023 melalui langsung tanggal 11 Juli 2023, bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 April 2024;

Penjelasan dan Alasan Banding bahwa Perhitungan Pajak Menurut SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 No. 00005/204/21/456/23 tanggal! 02 Mei 2023 adalah sebagai berikut:

Pemohon

Banding9Keterangan

TerbandinKoreksi (IDR)

Penghasilan Kena PajakDasar | 94 159.979 | 48.761.017.880 761.017.880 | | 48.739864910 739.864.910 | | Keberatan | Pengenaan Pajak

PPh Pasal 26 yang terutang2.115.297 | 4833531109 | 4831415812| | Kredit Pajak2.115.2972.115.2970

Pajak yang tidak/ kurang Dibayar04.831.415.8124.831.415.812

%

| Sanksi Administratif2.011.318.403 2.011.318.403

| Jumlah Pajak YMH Dibayar6.842.734.215 6.842.734.215 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan Surat No. H4- 0556 tanggal 26 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

.Pemohon Banding UraianIDR

|Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak21.152.970

PPh Pasal 26 yang terutang2.115.297

Pajak yang tidak/ kurang Dibayar0

:

‘Jumlah Pajak YMH Dibayar0 bahwa atas Surat keberatan yang diajukan Permohonan Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00086/KEB/PJAWPJ.08/2024 tanggal 05 April 2024 yang isinya menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

,Ditambah/

Penghasian Kena Pajak/Dasar Pengenaan 48.761.017 880 |0] 48.761.017.880 |

4833531109|OO | 4.833.531.109 |

2.115297| O|2.115.297 4.831.415812|Of4.831.415.812 2.011.318.403|O|2.011.318.403

|YMH Dibayar|”|

|

,| bahwa dengan demikian, berikut ini adalah perhitungan sengketa berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut

Pemohon

TerbandingKoreksiKeterangan UraianBanding

|(IDR)(IDR)(IDR)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar, . Pengenaan Paiak21.152.970 | 48.761.017.880 | 48.739.864.910Banding

_yong

Kredit Pajak2.115.2972.115.297

Pajak yang tidak/ kurang Dibayar4831415812)4,831.415,812 hSanksi Administratif2.011.318.403 | 2.011.318.403

Jumlah Pajak YMH Dibayar6842734215 | 6842734215| | iHalaman 5 dari 53 halaman, Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M_ XVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA |

:Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp48.739.864.910,00

|Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 dengan DPP sebesar Rp48.739.864.910,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp21.152.970

Menurut TerbandingRp48.761.017.880

SelisihRp48.739.864.910

|bahwa terkait koreksi tersebut, Terbanding berpendapat dalam pembahasan akhir sebagai berikut:

e Terkait sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

“PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (APA-Advance Pricing Agreement).

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, PMK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan secondary adjustment terhadap constructive dividend, mengingat PMK tersebut khusus untuk mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (APA), bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, keseluruhan pasal masih mengacu pada Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. Jadi Pemohon Banding tidak setuju dilakukan secondary adjustment terhadap constructive dividend mengingat sampai saat ini perusahaan Pemohon Banding belum pernah

|mengajukan Kesepakatan Harga Transfer (APA) ke Direktur Jenderal Pajak. !Berdasarkan pasal 5 ayat 1 sudah dijelaskan bahwa APA dihasilkan dari pengajuan permohonan APA yang diproses Direktorat Jenderal Pajak atas tpengajuan Pemohon Banding dan bukan berasal dari hasil koreksi transfer pricing pada Pemohon Banding yang tidak memiliki Kesepakatan Harga Transfer (APA) idengan Direktur Jenderal Pajak",

|bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukanlah satu-satunya dasar untuk mengenakan secondary adjustment. Hal ini dapat kita lihat dalam pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 imenyatakan hal sebagai berikut:

!Halaman 6 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA |%

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kewajiban usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya", bahwa dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh tersebut menyatakan bahwa:

“Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kewajiban usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai panjang penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan":

bahwa selanjutnya secondary adjustment juga diatur dalam Lampiran Bab II huruf B angka 3 huruf d PER-22/PJ/2013 dan Lampiran Bab 2 huruf B SE-50/PJ/2013; bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukanlah satu-satunya dasar untuk mengenakan secondary adjustment sehingga pengenaan secondary adjustment bisa dilakukan tanpa adanya APA Certificate. Oleh karena itu, sanggahan Pemohon Banding tidak dapat diterima, e Terkait sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

“Menurut wajib pajak koreksi atas PPh pasal 26 atas Dividen sebagai efek dari Transfer Pricing tidak menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dividen ke pemegang saham. Bahkan diasumsikan pemeriksa sebagai dividen yang kurang bayar ke pemegang saham sehingga terutang PPh 26 atas dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, bahwa jadi bukan Kelebihan Pembayaran Dividen melainkan Dividen Yang Seharusnya Diterima, sebagai efek koreksi sales dari transfer pricing";

bahwa terkait sanggahan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penegasan di ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak

Y

Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keamanan usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kewajiban pada poin 12 (a) dijelaskan bahwa:

1. Secara umum sebagaimana dijelaskan dalam butir 11 huruf a, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan

|hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber),

2. Ketentuan perpajakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 7 mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal

|dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia: |bahwa Pasal tersebut tidak mengharuskan adanya bukti atas pembayaran dividen "maupun transaksi dividen terselubung, karena berdasarkan prinsip kewajaran, |selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, sudah dianggap menjadi dividen, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sanggahan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan perbandingan mempertahankan koreksi objek PPh pasal 26:

|bahwa Terbanding kemudian melaksanakan prosedur pemeriksaan atas Objek iPPh Pasal 26 tahun 2020. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 718 ayat (3) UU PPh

!- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

UUNo7 Tahun 2021

:- PMK-22/PMK-03/2020

|- PER-22/PJ/2013

- PER-25/PJ/2018

|Halaman 8 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 iPT IHI POWER SERVICE INDONESIA |1

- §E-50/PJ/2013

Proses Keberatan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penelaah Keberatan bahwa pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukanlah satu-satunya dasar untuk mengenakan secondary adjustment. Hal ini dapat kita lihat dalam pasal 18 ayat (3)

|Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan hal sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

:menghitung besamya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

‘kewajiban usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”: bahwa dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh tersebut menyatakan bahwa:

“Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kewajiban usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman

|usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai panjang penghasilan sesuai ||dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan":

|'bahwa selanjutnya secondary adjustment juga diatur dalam Lampiran Bab II huruf

B angka 3 huruf d PER-22/PJ/2013 dan Lampiran Bab 2 huruf B SE-50/PJ/2013:

|bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pasal 22 ayat (8)

PMK-22/PMK.03/2020 bukanlah satu-satunya dasar untuk mengenakan secondary adjustment sehingga pengenaan secondary adjustment bisa dilakukan tanpa adanya APA Certificate, bahwa selain itu, berdasarkan penegasan di ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat

|Selisin antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak 'sesuai dengan prinsip kewajaran dan keamanan usaha dengan nilai transaksi

|Halaman 9 dari 53 halaman, Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

:PT IHI POWER SERVICE INDONESIA

yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kewajiban pada poin 12 (a) dijelaskan bahwa:

1. Secara umum sebagaimana dijelaskan dalam butir 11 huruf a, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber),

2. Ketentuan perpajakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 7 mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia:

3. Secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antaranya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kewajiban usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri,

4. Selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) huruff UU PPh dan pasal 14 sampai dengan Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim dividen interim sesuai dengan keteniuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang

Y

Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak,

5. Dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan memegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan atau Pemungutan PPh pasal 23; atau b) Dalam halaman transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan atau Pemungutan PPh pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

bahwa Pasal tersebut tidak mengharuskan adanya bukti atas pembayaran dividen

|maupun transaksi dividen terselubung, karena berdasarkan Prinsip !Kewajaran, selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, sudah dianggap menjadi dividen:

'bahwa berdasarkan uraian di atas, maka keberatan wajib pajak tidak terdapat cukup bukti untuk dikabulkan dan disusulkan mempertahankan koreksi objek PPh

‘pasal 4 ayat (2) atas constructive dividend;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 dengan DPP sebesar Rp48.739.864.910,00 Berikut ini adalah alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding, yakni:

!11 Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman

Usaha Di Dalam Dokumen Transfer Pricing bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan laporan keuangan budget iuntuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi Pemohon Banding |dengan Pihak Afiliasi, dikarenakan budget merupakan proyeksi ataupun perkiraan |yang dapat berubah oleh keadaan pasar ekstemal. Penggunaan laporan |keuangan budget tidak menggambarkan keadaan yang sebenamya transaksi

!Halaman 11 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 |PT IHI POWER SERVICE INDONESIA |4

afiliasi Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan Paragraf 2.102 OECD Transfer Pricing Guidelines yaitu:

“ The use of budgeted costs can also raise a number of concerns where large differences between actual costs and budgefed costs result. Independent parties are not likely to set prices on the basis of budgeted costs without agreeing on what factors are to be taken into account in setting the budget, without having regard to how budgeted costs have compared with actual costs in previous years and without addressing how unforeseen circumstances are to be treated.”

Terjemahan:

“Penggunaan biaya yang dianggarkan juga dapat menimbulkan kekhwatiran di mana terdapat perbedaan besar antara biaya aktual dan biaya yang dianggarkan. Pihak independen kemungkinan tidak akan menetapkan harga berdasarkan biaya yang dianggarkan tanpa menyepakati faktor-faktor apa saja yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan anggaran, tanpa mempertimbangkan bagaimana biaya yang dianggarkan dibandingkan dengan biaya aktual pada tahun-tahun sebelumnya dan tanpa membahas bagaimana keadaan yang tidak terduga akan terjadi:

bahwa penggunaan budget dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding tidak sesuai dengan keadaan force majeure di tahun 2020 karena adanya pandemi COVID-19;

e Anggaran budget merupakan perkiraan atau proyeksi output yang diharapkan oleh suatu perusahaan.

bahwa anggaran budget akan lebih tepat apabila dipergunakan untuk kebutuhan intemal seperti perencanaan dan kontrol. Hal ini sejalan dengan pasa! 18 ayat 3 UU PPh dimana:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

h

,bahwa berdasarkan pasal tersebut, pengujian ditujukan untuk menghitung besamya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung pajak. Dalam hal ini,

|pajak terutang Pemohon Banding dihitung di akhir tahun berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Pajak terutang dalam hal ini tidak dihitung dengan menggunakan anggaran budget;

bahwa selanjutnya, budget tidak mencakup seluruh aspek biaya operasional atas transaksi dengan pelanggan Pemohon Banding. Dalam hal ini, biaya yang dipertimbangkan dalam budget adalah termasuk Consumable, Direct Manpower to Job, Direct Expenses to Job, Factory Overhead for Job dan Plan Profit:

bahwa salah satu aspek yang mempengaruhi budget adalah jenis dan spesifikasi

|barang dan jasa yang ditransaksikan dan volume barang dan jasa yang ditransaksikan. Dalam hal ini, terdapat perbedaan jenis dan spesifikasi barang dan jasa yang ditransaksikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak

|independen. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan ekspektasi margin |kotor atas masing-masing transaksi, sehingga tidak dapat diperbandingkan; |bahwa khususnya pada iahun 2020, anggaran budget tidak memberikan keadaan nyata suatu transaksi. Sebagai contoh, pada tahun 2020 Pemohon Banding imenetapkan budget atas seluruh transaksi baik dengan pihak afiliasi maupun pihak independen. Namun, karena adanya hambatan ekonomi akibat pandemi COVID- 19 maka beberapa project Pemohon Banding tertunda. Terbanding dalam SKP

|tidak mempertimbangkan keadaan ekonomi akibat pandemi COVID-19;

bahwa dalam pasal 9 PER-32 tahun 2011 salah satu aspek yang harus dipertimbangkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha adalah analisis

|keadaan ekonomi yaitu:

|Analisis keadaan ekonomi dipelukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi.

(2) Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat

|kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis:

|b. ukuran pasar,

|C. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli:

iHalaman 13 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti:

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional:

f. daya beli konsumen, g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar, h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal: biaya transportasi, dan i. tingkatan pasar, dan waktu transaksi: dan sebagainya.

bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 2 e dan f Per 32 di atas, tingkat permintaan dan penawaran, serta daya beli konsumen menjadi faktor penting dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mengutarakan pada tahapan pemeriksaan bahwa pada tahun 2022 terdapat beberapa project dengan pihak independen yang ditunda ataupun dibatalkan, berikut ini:

Penundaan atau pembatalan tersebut merupakan dampak atas pandemi COVID- 19 yang menyebabkan penurunan tingkat permintaan dan daya beli konsumen Pemohon Banding. Lebih lanjut, penurunan tingkat permintaan dan daya beli konsumen tersebut tidak diantisipasi dalam anggaran budget dan dampak ekonomisnya ditanggung oleh Pemohon Banding, bahwa kondisi tersebut berbeda dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi di mana berdasarkan kontrak terdapat minimum purchase order. Dalam anggaran budget, Pemohon Banding belum mempertimbangkan adanya potensial pendapatan atas tidak tercapainya minimum purchase order. Namun, Taktanya pada tahun 2020 Pemohon Banding menerima pendapatan lain atas tidak terpenuhinya minimum purchase order yaitu sebesar Rp7.042.000.000.

Perbedaan fakta transaksi tersebut memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa penggunaan anggaran budget tidak tepat digunakan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding, e Argumentasi Pemohon Banding Sehubungan dengan Pendapat Terbanding yang tidak Dapat Mengakui Penyesuaian terhadap Compensation Claim atas

1

Minimum Purchase Order Bersifat Membatasi Laba Pemohon Banding Sehingga Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding pada Risalah Pembahasan, Terbanding tidak dapat mengakui penyesuaian berupa compensation claim atas minimum purchase order yaitu sebesar Rp7.042.000.000 karena penyesuaian atas penghasilan lain-lain tersebut tidak termasuk dalam perhitungan rasio NCPM, bahwa sehubungan dengan argumentasi Terbanding yang menganggap bahwa pendapatan berupa compensation claim tidak termasuk dalam perhitungan rasio NCPM, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai konsep pengalokasian laba dalam ranah transfer pricing karena argumentasi Terbanding bersifat membatasi laba Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam transfer pricing, atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, pengalokasian laba kepada masing-masing pihak harus sesuai dan mencerminkan fungsi, aset, dan risiko yang dijalankan oleh masing-masing pihak tersebut, bahwa hal ini sesuai dengan petunjuk teknis pemeriksaan transfer pricing yang diatur dalam SE-50, pada Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, sebagai berikut : “Setelah melakukan analisis fungsi, Pemeriksa Pajak seharusnya dapat menyimpulkan karakteristik usaha Pemohon Banding serta fungsi-fungsi yang dilakukan pihak afiliasinya, serta meneliti kesesuaian remunerasi yang diperoleh Pemohon Banding serta pihak afiliasinya dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.” bahwa dalam UN TP Manual Paragraf 5.3.2.2 disebutkan bahwa (Lampiran 22): “Functional analysis typically involves identification of functions performed, assets employed and risks assumed (also called FAR analysis) with respect to the international controlled transactions of an enterprise. Functional analysis seeks to identify and compare the economically significant activities and the responsibilities undertaken by the independent and the associated enterprises. An economically significant activity is one which materially affects the price charged in a transaction and/or the profits eamed from that transaction.”

|

Or

Terjemahan :

‘“Analisis fungsional umumnya meliputi identifikasi fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung (atau disebut analisis FAR) sehubungan dengan transaksi hubungan istimewa yang melibatkan suatu pihak. Analisis fungsional bertujuan untuk mengidentifikasi dan membandingkan aktivitas ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab yang dijalankan oleh pihak independen dan pihak afiliasi. Aktivitas ekonomi yang signifikan merupakan hal yang secara materiil mempengaruhi harga transaksi dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi tersebut.

bahwa dalam "Function and Risk Analysis in Germany' yang ditulis oleh Dr.

!Alexander Voegele and Chunyu Zhang, (Corporate Business Taxation

Monthly/2010), halaman 38, disebutkan bahwa (Lampiran 34):

“This analysis of functions and risks of the parties involved in goods and services transactions, as well as in the transfer of functions, enables a plausible conclusion to be made that the methods chosen for determining transfer prices and the resulted remuneration are consistent with the arm’s-length principle.”

Terjemahan: | “Analisis fungsi dan risiko terhadap pihak-pihak yang terlibat pada transaksi harta berwujud dan jasa, termasuk aktivitas transfer fungsi, memungkinkan kesimpulan yang rasional terhadap pemilihan metode untuk penentuan harga transfer dan menghasilkan remunerasi yang konsisten dengan arm’s length principle.” bahwa dalam “Special Reports : Appropriate Canadian Transfer Pricing Documentation” Martin Przysuski and Srini Lalapet, Tax Notes International, (Oktober 3/2005) halaman 64, disebutkan bahwa:

“A functional analysis helps clarify the relative contribution of each entity involved in the related-party transaction and helps characterize them objectively to determine ihe appropriate arm’s-length transfer price.”

|Terjemahan :

“Analisis fungsional membantu menjelaskan mengenai kontribusi masing-masing entitas yang terlibat dalam transaksi hubungan istimewa dan membantu mengkarakterisasi masing-masing entitas tersebut secara objektif untuk menetapkan harga transfer yang tepat yang sesuai dengan arm's length principle.

\Halaman 16 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA

bahwa dalam “Global Transfer Pricing: Principles and Practice”, John Henshall, (Bloomsbury Publishing plc/2013), halaman 17, disebutkan bahwa:

“Compensation paid between third parties usually reflects the functions performed, asset employed and risks assumed by each party to the transactions.”

Terjemahan :

“Kompensasi yang dibayarkan diantara pihak independen umumnya mereflesikan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak atas transaksi yang dilakukan."

bahwa berdasarkan peraturan dan literatur tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penentuan alokasi laba antara entitas yang terlibat dalam transaksi hubungan istimewa harus sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko masing-masing entitas tersebut. Dimana fungsi, aset, dan risiko tersebut merefleksikan kontribusi masing-masing entitas terhadap transaksi hubungan istimewa yang dilakukan: bahwa hubungan antara potensi tingkat laba yang didapat dari sebuah entitas dengan kompleksitas fungsi yang dijalankan serta risiko yang ditanggung oleh perusahan multinasional, dapat dijadikan sebuah indikator untuk menentukan apakah harga yang ditetapkan atau margin yang diperoleh telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Baik secara teori maupun di dalam praktik bisnis, semakin banyak fungsi yang dijalankan dan semakin tingginya risiko yang ditanggung maka semakin tinggi potensi laba yang diharapkan, atau risiko yang mungkin terjadi: Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam gambar di bawah ini :

Gambar 1: Kaitan antara Fungsi dan Tingkat Laba Potensial

Full-fledged manufacturer

Marketer distributor.

Pure Distributor |

Limi téd risk distributor

Contract manufacturer

Contract R&D dan Penyedia Jasa

Commission agent’

Break-even—- point| aIndeks Fungsi Operasional

Dr

Sumber: Hendrik Swaneveld, et al. “Transfer Pricing and Characterization of Multinational Enterprise Operations with a Focus on Canada and the US,” Tax Notes International, (2004), 754 bahwa walau demikian, return atau kompensasi dari sebuah kegiatan usaha dapat juga dipengaruhi hal-hal lain seperti kondisi ekonomi, regulasi pemerintah, siklus bisnis, perkembangan teknologi, resesi, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, potensi retum yang besar diimbangi juga dengan potensi kerugian yang besar pula. Hal ini disebabkan semakin banyak fungsi serta risiko yang ditanggung maka semakin rentan pula pengaruh faktor-faktor di atas terhadap kelangsungan usaha mereka, bahwa mengacu pada Transfer Pricing Documentation, Pemohon Banding telah melakukan analisis fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding, dimana berdasarkan analisis tersebut, Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai Toff Manufacturer. Sesuai dengan karakterisasi tersebut, Pemohon Banding melakukan analisis benchmarking untuk membandingkan laba operasi Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Berdasarkan analisis benchmarking tersebut, nilai laba operasi yang wajar untuk perusahaan pembanding (9 perusahaan) berkisar antara 2,50% (A1) sampai dengan 5,87% (A3) dari penjualan tahun berjalan. Sedangkan laba operasi Pemohon Banding yang diperoleh dari kegiatan usaha adalah 3,49% untuk tahun yang dianalisis. Dengan demikian, hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan fungsi, aset dan risiko sebagai Toll Manufacturer;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan fakia di atas, maka penilaian kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

e Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dituangkan dalam analisis Dokumen Lokal tahun 2020 bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, karakterisasi usaha Pemohon Banding adalah toll manufacturing. Lebih tanjut, mayoritas transaksi Pemohon Banding dilakukan dengan pihak afiliasi, yaitu sebagai berikut:

1. Pihak afiliasi, penjualan: Rp528.149.992.821,-/ 78,31%, pembelian Rp4.151.394.289,-/ 1,58%

2. Pihak independen, penjualan Rp146.270.320.017,-/ 21,69%, pembelian Rp259,324.585.739,-/98, 42% bahwa berdasarkan identifikasi dan analisis Pemohon Banding, tidak terdapat potensi penggunaan pembanding intemal yang disebebkan oleh perbedaan jenis dan spesifikasi barang dan jasa yang ditransaksikan, serta perbedaan volume transaksi. Dengan dasar kesebandingan, maka Pemohon Banding memilih pembanding ekstemal yang bersumber dari TP Catalyst - Oriana Database untuk menguji kewajaran dan kelaziman usahanya, bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding memilih metode TNMM sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman usahanya. Lebih lanjut, indikator laba bersih yang dipilih untuk pengaplikasian metode TNMM adalah net cost plus mark-up (NCPM). Adapun alasan pemilihan metode TNMM dan penolakan metode transfer pricing lainnya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memilih metode TNMM dalam Dokumen Lokal sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai untuk mengevaluasi sifat kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi:

bahwa penggunaan metode TNMM akan mengevaluasi transaksi pada tingkat laba operasi bersih dan oleh karena itu mengatasi keterbatasan dari metode transfer pricing lainnya yang kurang sensitif terhadap kemungkinan perbedaan dalam struktur akuntansi biaya dari perusahaan pembanding. Selain itu, TNMM dapat diterapkan apabila menggunakan pendekatan agregasi:

bahwa penerapan TNMM juga didukung oleh ketersediaan database eksiemal yang menyediakan informasi finansial yang dapat diandalkan dan sesuai dari perusahaan pembanding. Dengan demikian, dalam kasus ini mengingat ketersediaan data eksiemal yang dapat diandalkan serta derajat komparabilitas yang cukup, penerapan TNMM akan menghasilkan hasil yang lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan metode CUP, CPM, RPM dan PSM;

|

Tabel 1: Daftar Evaluasi Metode yang Tidak Dipilih

Metode yang Tidak| Evaluasi

CUP tidak dipilih untuk mengevaluasi transaksi ini mengingat tidak !adanya data pembanding internal maupun eksternal dengan derajat {kesebandingan yang tinggi.

\RPM internal tidak dipilih karena Terbanding sebagai pihak yang diuji 1tidak memiliki data pembanding internal.

RPM eksternal tidak dipilih mempertimbangkan metode RPM merupakan metode untuk menguji marin laba kotor wajar

|perusahaan reseller, sedangkan Terbanding merupakan perusahaan idengan karakterisasi foff manufacturer.

1CPM internal tidak dipilih karena Terbanding sebagai pihak yang diuji tidak memiliki data pembanding internal.

1CPM eksternal tidak dipilih karena tidak ada rincian informasi biaya idari perusahaan pembanding yang tersedia guna memastikan derajat ,kesebandingan yang tinggi dengan Terbanding. Perbedaan pada |alokasi biaya cost of goods sold yang digunakan oleh perusahaan pembanding dengan Terbanding dapat menyebabkan perbedaan materil dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

|PSM dapat digunakan apabila pihak-pihak sehubungan dengan 1suatu transaksi afiliasi masing-masing memberikanyang iunik atau bernilai tinggi terhadap transaksi tersebut. Hal ini tidak berlaku dalam transaksi ini, oleh karena itu PSM tidak dipilih. |bahwa berdasarkan hasil analisis dalam dokumen lokal Pemchon Banding, berikut !ini adalah perhitungan rasio NCPM Pemohon Banding.

Berdasarkan perhitungan rasio NCPM tersebut, Pemohon Banding di tahun 2020 masih membukukan laba yaitu sebesar Rp22.959.145.900. Padahal, pada tahun 2020 terdapat keadaan force majeure akibat pandemi COVID-19. Lebih lanjut, berdasarkan hasil pencarian perusahaan pembanding yang dituangkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, rentang inter-kuartil wajar yang dihasilkan

!adalah:

Tabel 2: Hasil Penerapan TNMM

PerusahaanNegaraNCPM ‘AG Ajikawa CorporationJapan2,53% |Aktsionernoe Obshchestvo Bratskii Zavod,.& |MetallokonstruktsiRussian Federation8,54%

Dorkhan 21 VEK - OmskRussian Federation0,26% iJoint Stock Company Nevyansky Engineering Russian Federation43.07% :Worksf iSeonghwa Industrial Co.,Ltd.Republic of Korea5,87% |STPThailand-7,51% |Vietnam Boiler Joint Stock CompanyVietnam2,00% iHalaman 20 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/MLXVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA |Ur

PerusahaanNegaraNCPM Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo NPO

|Kurganskii Zavod SpetstekhnikiRussian Federation4,59%

,,

Zakrytoe Akisionernoe Obshchestvo Zavod,.

Modulnykh Konstruktsii MagnumRussian Federation3,66% Maksimum13,07 Kuartil Tertinggi5,87 Median3,66 Kuartil Terendah2,50 iMinimum-7,51 !Perusahaan9

,bahwa berdasarkan hasil perbandingan rasio NCPM Pemohon Banding dengan |rentang inter kuartil wajar perusahaan pembanding, maka dapat disimpulkan bahwa laba Pemohon Banding tahun 2020 masuk ke dalam rentang inter-kuartil

|'wajar perusahaan pembanding. Dalam artian lain, Pemohon Banding |:membukukan laba yang wajar di tahun 2020;

|e Metode TNMM telah digunakan secara konsisten dari tahun ke tahun sehingga

Koreksi Peredaran Usaha telah melanggar Prinsip Konsistensi dan Kepastian Hukum

|bahwa Pemohon Banding pada faktanya secara nyata-nyata telah konsisten dalam imenggunakan metode TNMM dalam Dokumen Lokal, hal ini didasarkan pada koreksi yang dilakukan pada saat pemenksaan aias transfer pricing tahun 2012 idan 2013 yang ierjadi sebelumnya;

bahwa konsistensi dalam menggunakan metode TNMM telah sesuai dengan prinsip taat asas (konsistensi) yang dianut di dalam peraturan perundang- undangan Indonesia. Hal ini pun dikonfirmasi dengan adanya hasil pemeriksaan untuk tahun pajak 2012 dan 2013. Dapat dilihat pada hasil pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2012 dan 2013 (terlampir SPHP tahun pajak 2012 dan 2013) bahwa Pemeriksa terdahulu menggunakan metode TNMM dalam menganalisis

|PKKU. Tentu ini bertentangan dengan Asas Kepercayaan dan Menangapi

Pengharapan yang Wajar (protection of legitimate of expectation) yang seharusnya diterapkan oleh Pemeriksa untuk tahun pajak 2012:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas tahun pajak tersebut yang melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak afiliasi, maka pada dasamya koreksi atas

|. peredaran usaha tahun pajak 2020 ini telah melanggar Asas Kepercayaan dan

|Halaman 21 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024PP/M.XVA Tahun 2025 tPT IHI POWER SERVICE INDONESIA |4

:Menanggapi Pengharapan yang Wajar (protection of legitimate of expectation).

Bahwa yang dimaksud dengan Asas Kepercayaan dan Menangapi Pengharapan yang Wajar (protection of legitimate of expectation) menurut Prof. Dennis Weber

|dalam buku Principle of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law halaman |247 adalah:

“principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a

'certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future |situation”

5bahwa selanjutnya, prinsip pengharapan ini dijelaskan oleh Dennis Weber sebagai berikut:

i“principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS

AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the.. LAW” bahwa kemudian dipertegas pula di dalam buku buku “Peran Asas-Asas Umum iPemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih", Prof,

Dr. H. A. Muin Fahmal! yang menjelaskan bahwa Asas Kepercayaan dan Menangapi Pengharapan yang Wajar sebagai salah satu asas umum dalam Pemerintahan. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

|“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus |menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat ,pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah"

bahwa berdasarkan prinsip pengharapan di atas, maka atas tindakan dan keputusan otoritas pajak untuk tahun pajak 2012 dan 2013 semesiinya dapat

|diandalkan oleh Pemohon Banding terhadap pelaksanaan kewajiban pajak untuk tahun pajak 2020. Dengan kata lain, hasil pemeriksaan pajak tahun 2012 dan 2013 yang telah diterbitkan ketetapan pajak yang didasarkan pada peraturan perundang- undangan seharusnya dapat diterapkan secara konsisten untuk tahun pajak 2020. Oleh karena itu, koreksi atas peredaran usaha untuk tahun pajak 2020 yang tidak

1 Muin Fahmal, Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008): hlm 233-234.

:

k

‘

konsisten dengan hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2012 dan 2013 telah melanggar Asas Kepercayaan dan Menangapi Pengharapan yang Wajar (protection of legitimate of expectation) dan menyebabkan ketidakpastian dalam penerapan hukum pajak. Untuk itu, sudah semestinya koreksi atas peredaran usaha tahun pajak 2020 ini dibatalkan.

e Tidak terdapat isu pengalihan laba kepada pihak afiliasi tahun 2020 bahwa Yang Mulia Majelis Hakim, salah satu isu terkait penyalah gunaan transfer pricing adalah pengalihan laba ke entitas yang berada di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Lebih lanjut secara ekstrem, pengalihan laba tersebut menyebabkan salah satu entitas membukukan kerugian:

bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding, bahwa ditengah force majeure akibat pandemi COVID-19, Pemohon Banding masih membukukan laba di tahun 2020, bahwa lebih lanjut, tarif pajak PPh badan Pemohon Banding tahun 2020 adalah sebesar 22%. Sedangkan, tarif pajak pihak afiliasi Pemohon Banding tahun 2020 berdasarkan data yang dirilis oleh OECD adalah:

bahwa berdasarkan tabel tarif pajak di atas, bahwa tarif pajak efektif di jepang yang merupakan negara tempat beroperasi pihak afiliasi Pemohon Banding adalah

!29,74%. Tarif pajak tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan tarif pajak 'Pemohon Banding. Oleh karena itu, isu pengalihan laba kepada pihak afiliasi

Pemohon Banding tergugurkan.

|12 Analisis Pencarian Pembanding Yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding iTelah Sesuai Dengan Regulasi Terkait Pedoman Pembuatan Analisis |Kewajaran Dan Kelaziman Usaha bahwa dalam melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding yang dituangkan dalam Dokumen Lokal Tahun 2020, Pemohon Banding telah mengikuti peraturan dan pedoman dalam pembuatan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia. Termasuk hal yang terkait dengan pencarian pembanding, Pemohon Banding telah melakukan proses pencarian perusahaan pembanding secara objektif:

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 Lampiran | dalam menerapkan prinsip

:kewajaran dan kelaziman usaha:

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan

|kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual ibahwa untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa, b) wilayah (region), c) ketersediaan data, d) indikator laporan keuangan.

bahwa setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, imaka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat

|Halaman 24 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA

pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.” bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 Lampiran | dalam penerapan metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method — TNMM):

“Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

'

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding ekstemal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual reviewmanual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak."

bahwa dalam penyusunan Dokumen Lokal Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan analisis pencarian perusahaan pembanding berdasarkan ketentuan peraturan di atas sehubungan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini dapat dibuktikan dalam proses pencarian perusahaan pembanding yang telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Tahun 2020. Dalam melakukan analisis pencarian pembanding menggunakan database komersial yaitu 7P Catalyst - Oriana Database, Pemohon Banding telah menentukan kriterian pencarian pembanding sebagai berikut:

1. Status Hukum

Dalam mencari perusahaan pembanding yang sebanding, maka hal pertama yang harus dipastikan adalah perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan

yang berstatus hukum aktif. Sebab, kondisi perusahaan yang berstatus likuidasi atau tidak aktif dapat berpotensi mendistorsi hasil keuangan.

. Indikator Independensi

Kriteria indikator independensi diperlukan untuk mengeliminasi perusahaan yang tidak independen, sebagaimana diatur dalam pasal 18 (4) UU PPh, yaitu perusahaan yang tercatat memiliki pemegang saham dengan kepemilikan lebih besar dari 25%. Sejalan dengan hal tersebut, maka digunakan kriteria pada database dengan Indikator Independen A +, A, A-.

. Lokasi

Untuk: mendapatkan kondisi yang sebanding antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, maka lokasi geografis/wilayah yang dipilih adalah yang dapat merefleksikan tingkat kesebandingan pasar diantara kedua transaksi tersebut. Pemohon Banding didiririkan dan beroperasi di Indonesia (yang termasuk di kawasan Asia Pasifik), maka dipilih perusahaan yang berlokasi di kawasan Asia Pasifik sebagai lokasi geografis/wilayah yang sebanding.

. Klasifikasi/Kode Industri

Salah satu kriteria kesebandingan yang perlu diperhatikan adalah sehubungan dengan industri perusahaan beroperasi. Dengan demikian, perusahaan pembanding yang dipilih adalah perusahaan yang berada di industi yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai berikut.

Kode industri untuk karakterisasi usaha sebagai Toll Manufacturer.

e US SIC (All codes): 344 — Fabricated structural metal products.

. Ketersediaan Informasi Laporan Keuangan

Transaksi afiliasi Pemohon Banding yang dianalisis dalam Dokumen Lokal adalah transaksi yang terjadi di tahun 2020. Selanjutnya, tahun buku perusahaan pembanding yang akan digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah tahun jamak yaitu periode 2016 - 2018. Data beberapa tahun digunakan untuk memastikan data untuk tahun yang dianalisis tidak terdistorsi oleh faktor-faktor yang tidak normal. Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang akan diterima sebagai perusahaan pembanding adalah perusahaan yang memiliki informasi keuangan untuk tahun buku 2016 - 2018. Laporan keuangan periode tahun

4

2016 - 2018 dipilih karena laporan keuangan tersebut yang tersedia pada saat

,dilakukan pencarian perusahaan pembanding berdasarkan ketersediaan data pada saat dilakukannya analisis benchmarking menggunakan Data Release Desember 2019.

bahwa berikut adalah hasil dari proses pencarian perusahaan pembanding melalui

,TP Catalyst - Oriana Database menggunakan Data Release Desember 2019.

Tabel 3: Ringkasan Kriteria Pencarian Perusahaan Pembanding Terhadap Karakteristik Usaha Toll Manufacturer

KriteriaHasil Pencarian .All companies in the scope of analysis7.354.169

| 2.Status: Active

3.All companies with overview information

4,BvD Independence indicator: A+, A, A-

5.Years with available accounts: 2018, 2017, 201615.994 US SIC (All codes): 344 — Fabricated structural metal

!6.259 roducts

!Boolean search: 1 And 2 And 3 And 4 And 5 And 6

Total259 Note: access to Asia Pacific and Middle East companies — All companies, with unconsolidated accounts sourced from local registry fillings prepared bahwa berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding telah melakukan

‘prosedur pencarian pembanding sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 dan

SE-50/PJ/2013 yang menghasilkan pembanding potensial sebanyak 259 perusahaan untuk karakterisasi usaha Tolf Manufacturer;

bahwa untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan pembanding potensial maka dilakukan seleksi manual dengan kriteria eliminasi:

1. perusahaan dengan bisnis utama yang berbeda,

'2. perusahaan dengan aktivitas bisnis yang tidak sebanding.

3. perusahaan dengan rata-rata marjin (weighted average) yang negatif dalam arti rata-rata marjin negatif tahun 2016-2018 (tahun jamak yang digunakan). dan

Berikut adalah ringkasan seleksi manual atas pencarian perusahaan pembanding. Tabel 4: Seleksi Manual Pembanding Terhadap Karakteristik Usaha Toff Manufacturer

Jumlah

Jumlah TahapanKriteria PencarianPerusahaan

Perusahaan Ditolak

Pencarian Bureau van Dijk’s TP Catalyst — | 259

,Halaman 27 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PPIM.XVA Tahun 2025 ‘PT IHI POWER SERVICE INDONESIA

M

Jumlah

Jumlah TahapanKriteria Pencarian

Perusahaan

Perusahaan ——

| Oriana Oriana Database”

Kriteria Be

Perusahaan dengan bisnis utama yang 120139 berbeda

Perusahaan dengan aktivitas bisnis yang | 44,26 tidak sebanding

Perusahaan dengan rata-rata marjin yang

4.17 negatif

Perusahaan Terpilih bahwa berdasarkan proses seleksi manual di atas, berikut adalah perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding dan dipilin dalam analisis

|penentuan kewajaran dana kelaziman transaksi Pemohon Banding tahun 2020:

Tabel 4: Perusahaan Pembanding Yang Diterima Terhadap Karakteristik Usaha Toll Manufacturer

Aktivitas Bisnis No.Nama Perusahaan

,Utama

AG Ajikawa CorporationManufacture AktsionemoeObshchesivoBratskiiZavod | Manufacture Metallokonstruktsii

,. | Dorkhan 21 VEK - OmskManufacture !. | Joint Stock Company Nevyansky Engineering WorksManufacture

Seonghwa Industrial Co.,Ltd.

Vietnam Boiler Joint Stock CompanyManufacture Zakrytoe Aktsionemoe Obshchestvo NPO Kurganskii | Manufacture

"| Zavod Spetstekhniki

9 Zakrytoe Aktsionemoe Obshchestvo Zavod Modulnykh | Manufacture

— | Konstruktsii Magnum bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding telah melakukan analisis pencarian pembanding pada Dokumen Lokal Tahun 2020 secara objektif melalui tahapan kriteria pencarian pembanding dan seleksi manual yang mana

|

itelah sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Lebih lanjut, berdasarkan fakta di atas, maka Pemohon Banding menolak penggunaan kontrak sebagai pembanding, sehingga Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

|12 Analisis Pencarian Pembanding Yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding

Telah Sesuai Dengan Ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 bahwa berdasarkan ketentuan PMK-213/PMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer terkait Dokumen Induk dan Dokumen Lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi

|afiliasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat 1:| |(1) “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.” (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

{bahwa dalam penyusunan Dokumen Lokal Tahun 2020 Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan PMK-213/PMK.03/2016, yaitu dengan melakukan analisis pencarian pembanding berdasarkan ketersediaan data dan informasi yang paling mendekati dengan tahun pajak 2021 sebagai tahun pajak yang dianalisis. Hal ini dibuktikan dengan pemilihan ketersediaan data dan infomasi pada database komersial (Oriana) dengan menggunakan Data Release Desember 2019. Kriteria Pencarian Oriana Database untuk Perusahaan Tol! Manufacturer sebagai berikut:

iData source for analysis: Asia Pacific and Middle East companies

All companies

Analysis based on JTP Catalyst - Release 117 - December 2019

Gambar 3: Ringkasan Pencarian Pembanding

4

1Halaman 29 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025| .PT IHI POWER SERVICE INDONESIA| |1

eee] WD ee ee bahwa selanjutnya, berdasarkan kertas kerja pemeriksaan, disebutkan bahwa Terbanding menggunakan data pembanding lain yang dianggap lebih sesuai menggunakan data pembanding intemal. Akan tetapi, Pemohon Banding beranggapan bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat diperbandingkan dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding: bahwa lebih lanjut, berdasarkan fakta di atas, maka penilaian kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

1.3 Sanggahan Pemohon Banding Atas Alasan Penolakan Penerapan Metode yang Digunakan Oleh Terbanding bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan, Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding terkait dengan metode #ansfer pricing yang dipergunakan yaitu TNMM. Dalam hal ini, Terbanding menggunakan Cost Plus Method dalam sebagai metode yang paling sesuai terhadap pengujian dengan karakterisasi Toll Manufacturer;

bahwa Pemohon Banding beranggapan bahwa metode ini akan lebih tepat digunakan apabila transaksi yang terjadi berupa penjualan barang setengah jadi yang dijual kepada pihak afiliasi atau penyediaan jasa. Namun dalam menerapkan metode ini, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antar transaksi afiliasi dan transaksi independen lebih ditekankan. Apabila terdapat perbedaan fungsi, aset iHalaman 30 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591. 13/2024/PP/M_XVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA

%

dan risiko yang signifikan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen maka keandalan metode ini pun berkurang. Hal penting lain dalam menerapkan metode ini adalah diperlukannya konsistensi klasifikasi biaya langsung dan tidak langsung yang tinggi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Keandalan metode ini pun berkurang apabila konsistensi klasifikasi biaya tersebut tidak tersedia. Pemohon Banding juga beranggapan bahwa penerapan Cost Plus Method dalam pengujian transaksi afiliasi bertentangan dengan prinsip yang tertuang dalam Paragraf 2.34 dan 2.35 OECD Transfer Pricing Guideliness for Multinational Enterprises and Tax Administrations (2017) sebagai berikut:

“The cost plus method begins with the costs incurred by the supplier of property (or services) in a controlled transaction for property transferred or services provided to an associated purchaser. An appropriate cost plus mark-up is then added to this cost, to make an appropriate profit in light of the functions performed and the market conditions. What is arrived at after adding the cost plus mark up to the above cosfs may be regarded as an arm's length price of the original controlled transaction. This method probably is most useful where semi finished goods are sold between associated parties, where associated parties have concluded joint facility agreements or long-term buy-and-supply arrangements, or where the controlled transaction is the provision of services” “The cost plus mark-up of the supplier in the controlled transaction should ideally be established by reference to the cost plus mark-up that the same supplier earns in comparable uncontrolled transactions (“internal comparable’). In addition, the cost plus mark-up that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise may serve as a guide (“external comparable”)”.

bahwa hal tersebut juga tertuang dalam pasal 11 ayat 11 PER - 32/PJ/2011 sebagai berikut:

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa,

1

‘b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility Iagreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, atau c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa pada dasamya produk yang dihasilkan Pemohon Banding merupakan barang jadi (bukan merupakan barang setengah jadi) berupa bagian dari suatu desain konstruksi sesuai desain dari pelanggan baik atas transaksi kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Pada setiap bagian tersebut diberi kode sehingga memudahkan saat pelanggan melakukan installasi

|produk. Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak memiliki kontrak jual-beli jangka panjang, kontrak yang disepakati bersama untuk seluruh pelanggan dibuat secara putus berdasarkan setiap atau masing-masing projecf/pesanan dan memiliki schedule mulai dari proses produksi sampai dengan penginman;

bahwa dengan mempertimbangkan kondisi yang telah diuraikan diatas. Karena adanya perbedaan faktor yang dapat menentukan kesebandingan seperti produk

|yang ditransaksikan dan kontrak antara pihak yang bertransaksi, maka Pemohon

Banding berpendapat bahwa Cost Plus Method bukanlah metode yang paling tepat dalam menentukan kewajaran harga penjualan barang jadi kepada pihak

!afiliasi. Maka pendapat Pemohon Banding atas penggunaan metode Cost Plus

Method yang digunakan oleh Terbanding dan Terbanding membandingkan transaksi yang tidak sebanding:

|Kemudian, dalam S-153/PJ.04/2010 (“S-153”), disebutkan bahwa :

“Sebanding adalah suatu keadaan dimana kondisi transaki antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak memiliki beda yang material terhadap penentuan

:hasil transaksi, dibandingkan dengan kondisi transaksi antar pihak independen yang akan ditetapkan sebagai pembanding, atau apabila terdapat perbedaan yang material, maka perbedaan tersebut dapat disesuaikan” bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding beranggapan bahwa penggunaan kontrak

|dengan perhitungan Cost Plus yang didasarkan pada rencana anggaran (budget) sebagai pembanding tidak merefleksikan fakta dan keadaan Pemohon Banding yang sebenarnya pada saat masing-masing kontrak telah terealisasi. Pemohon

!Halaman 32 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 ||PT IHI POWER SERVICE INDONESIA | k t

Banding juga beranggapan bahwa dalam rencana anggaran (budget), pelanggan memiliki kewajiban untuk memenuhi order yang telah disepakati dalam kontrak, bahwa adapun, apabila Terbanding ingin membandingkan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan transaksi penjualan kepada pihak independen maka, seharusnya analisa dilakukan pada tingkat net margin (dengan metode TNMM) dan bukan dengan metode Cost Plus Method. Hal ini dikarenakan metode TNMM dianggap sebagai metode yang paling tepat dalam pengujian kewajaran dikarenakan terdapat perbedaan fungsi, asset dan resiko atas transaksi penjualan afiliasi dan independen yang tercakup dalam unsur biaya operasi bukan dalam HPP,

1.4 Sanggahan Pemohon Banding Atas Penolakan Penyesuaian atas

Perhitungan NCPM Oleh Terbanding bahwa berdasarkan kertas kerja Terbanding terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding telah menganulir penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Untuk itu, Pemohon Banding telah melelaah terhadap alasan dari Terbanding tersebut dan menemukan beberapa isu yang dilupakan jika mengacu pada transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding beranggapan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan karena atas kompensasi yang diterima merupakan hak Pemohon Banding dikarenakan pihak afiliasi tidak memenuhi minimum order dalam satu tahun sebagaimana yang tertuang dalam kontrak/perjanjian dan saling berkaitan dan berpengaruh dengan kegiatan penjualan Pemohon Banding. Dalam hal ini, pendapatan lain-lain berupa penalty income atau kompensasi (compensation claim) merupakan pendapatan atas denda yang dikenakan kepada pihak penerima jasa (pelanggan) karena tidak tercapainya minimum order berdasarkan kesepakatan:

bahwa di dalam paragraf 3.50 Transfer Pricing Guideliness for Multinational Enterprises and Tax Administrations (2017) dinyatakan bahwa :

“. Comparability adjustment should be considered if (and only if) they are expected to increase the reability of the result.” bahwa penyesuaian dapat dilakukan jika dan hanya jika untuk meningkatkan kesebandingan, hy

:bahwa secara garis besar, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa berupa 'jasa fabrikasi kerangka baja kepada pihak afiliasi. Diketahui bahwa Pemohon

Banding dan pihak afiliasi memiliki perjanjian mengenai Compensation Claim tentang minimum volume order untuk penyediaan jasa fabrikasi. Perjanjian tersebut menyatakan jumlah batas minum pembelian yang telah disepakati selama Tahun Pajak 2020, yaitu boiler sebesar 4.800 ton. Apabila pihak afiliasi tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Pemohon Banding akan melakukan penagihan imbalan atas kompensasi (compensation claim) transaksi tersebut kepada pihak afiliasi sesuai dengan kekurangan order yang dilakukan oleh pihak

|afiliasi dengan Harga kompensasi per ton yaitu : S/S USD350, boiler USD950, dan 'HRSG USD360;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk meningkatkan kesebandingan atas kinerja keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020, maka diperlukan penyesuaian (adjustment). Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak, yaitu 2020 tidak mencapai minimum volume order (boiler 4.800

|ton).

2. Berdasarkan perjanjian yang berlaku antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melakukan penagihan imbalan atas kompensasi transaksi tersebut kepada pihak afiliasi sebesar Rp7.042.000.000,- sesuai dengan penghitungan tagihan untuk masing-masing

!jenis produk.

3. Pemohon Banding mencatat imbalan atas kompensasi pada akun pendapatan lain-lain. Dengan demikian, atas imbalan tersebut tidak termasuk dalam laba operasi perusahaan sebagaimana dimaksud mengenai Daftar Kinerja Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020.

4. Penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan kinerja keuangan

|Pemohon Banding dalam perspektif Transfer Pricing. Penyesuaian dilakukan terhadap pencatatan imbalan atas kompensasi, di mana imbalan tersebut dipindahkan dari akun pendapatan lain-lain ke akun pendapatan sebesar Rp 7.042.000.000,-. Penyesuaian ini dapat dilakukan karena imbalan atas ty

kompensasi tersebut sehubungan dengan usaha utama Pemohon Banding

,karena berkaitan dengan penjualan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi.

Berikut hasil perhitungan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan: Tabel 5: Penyesuaian atas Compensation Claim iAmount BeforeAmount ofAmount After ,No.DescriptionAdjustmentAdjustmentAdjustment '674.420.312.838 7. ay 000 (in IDR)(in IDR)in IDR | 2. | Cost of Goods Sold626.887.423.332626.887.423.332

Gross Profit (1-2)47.532.889,50654,574.889.506 Operating Expense31.615.743.60631.615.743.606

15.917.145900/-| 22 959.145.900 0 bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding beranggapan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan dapat dilakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding atas sengketa a guo dan membatalkan

«seluruhnya koreksi Objek PPh Pasal 26 dengan DPP sebesar

Rp48.739.864.910,00:

15 Tidak Terdapat Motif atau Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun 2020 bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) menyatakan bahwa:

|“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode

1lainnya."

‘bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan |tersebut menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya" penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan

!Halaman 35 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-905597.12/2024/PP/M.XYVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA |

|dh

kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besamya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih net margin method).

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat disimpulkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan

|Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa hanya jika terdapat motif atau risiko penghindaran pajak. Sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, Bab II, bagian (B) SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi aiiliasi, dengan mempertimbangkan fakior sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.” bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat motif atau risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan semua transaksi afiliasi dilakukan dengan penetapan harga yang sama antara pihak afiliasi atau pihak independen. Lebih lanjut, mengacu pada peraturan transfer pricing di Indonesia, Terbanding berkewajiban untuk memberikan penjelasan secara rinci kepada Pemohon Banding mengenai transaksi afiliasi mana yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta memiliki motif atau risiko penghindaran pajak yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding di tahun 2020;

|bahwa untuk itu, maka koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding seharusnya berdasarkan pada transaksi afiliasi Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta memiliki motif atau risiko penghindaran pajak. Namun, pada faktanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya bersifat penetapan profit yang wajar bagi Pemohon Banding

:(deemed profit) tanpa adanya penjelasan lebih rinci mengenai koreksi terhadap transaksi afiliasi tersebut:

|bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding belum menerima analisis risiko penghindaran pajak yang dilakukan oleh Terbanding (yang tertuang dalam kertas kerja rencana pemeriksaan). Selain itu, Pemohon Banding belum menerima informasi dari Terbanding bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada otoritas pajak domisili lawan transaksi Pemohon Banding. Tidak dilakukannya analisis risiko penghindaran pajak dan konfirmasi kepada otoritas pajak domisili lawan transaksi

;menyebabkan Terbanding melanggar petunjuk teknis pemeriksaan terhadap

Pemohon Banding yang melakukan transaksi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013:

bahwa tahapan-tahapan tersebut wajib dilakukan oleh Terbanding agar dapat menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas. Apabila Terbanding melakukan hal

‘ini, maka sangat jelas bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak sama sekali khususnya untuk transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di tahun 2020,

|bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan mempertimbangkan fakta bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terdapat bukti motif

|atau risiko penghindaran pajak, maka seharusnya Terbanding tidak mempunyai :wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan oleh

Pemohon Banding di tahun pajak 2020 karena tidak sesuai dengan tujuan diberlakukannya peraturan domestik transfer pricing:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding atas sengketa a guo dan membatalkan seluruhnya koreksi Objek PPh Pasal 26 dengan DPP sebesar Rp48.739.864.910,00:|

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas keputusan Terbanding No. KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 April 2024 tentang i“Keberatan Wajib pajak atas surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan” SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 No.00005/204/21/456/23 tanggal 02 Mei 2023. Berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding (IDR)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak21.152.970 PPh Pasal 26 yang terutang|2.115.297 Kredit Pajak2.115.297 Pajak yang tidak/ kurang Dibayar

| Sanksi Administratif

| Jumlah Pajak YMH Dibayar

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 231/SUBAWPJ.08/2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hai-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor H4-0397 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia | Vv kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal ||| diterima surat keputusan yang dibanding,

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00086/KEB/PJAWPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 diterima oleh

Pemohon Banding tanggal 5 April 2024.

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena | - || keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Vv e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterima tanggal 5 April 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, | v || iSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- i

00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024, h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat bandingbukti pembayaran 50% atas pajak yang [| [7] terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena [| 1 tidak ada pajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

|- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang || |‘| masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan:

i. Surat banding ditanda tangani oleh bertindak selaku:

- Pemohon Banding,

|- Ahli Warisnya;—

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;Ni

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia|» |

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

:k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang [| dapat diajukan banding:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) seria Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut:

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan|

:bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian |Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian !keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

|Halaman 39 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 iPT IHI POWER SERVICE INDONESIA |4]

bahwa Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/456/23 tanggal 2 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan TerbandinganPajakNomor:LAP- 0004/RIKSISI/WPJ.08/2023 tanggal 17 April 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Wajib

Menurut

Selisih Uraian

Pajak cfm SPT

Pemeriksa (Rp) (Rp) (Rp)

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak211529701 48.761.017.880 |

2 2 IPPh Pasal 26 yang terutang2.115.297 4.833.531.109 4.831.415.812 3 (Kredit Pajak115.2972.115.297

Pajak yang tidak/kurang dibayar4.831.415.8124.831.415.812 5 (sanksi administrasi:

a Bunga Pasal 13 (2) KUPa 2.011.318. |

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayarPe 6.342.734.215 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor H4-0556 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Tangerang tanggal11 Juli 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05003061/BPS/KPP.081303/2023 tanggal 11 Juli 2023:

Menurut SuratMenurut

Sengketa UraianPemeriksa

Keberatan WP

Keberatan (Rp)(Rp)(Rp)

| ranaa

NE |__|

Bams GP

DAN bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak “9

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/456/23 tanggal 2 Mei 2023 Masa

|Pajak Maret 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

UraianSemula(Dikurangi)enyadi

Md (Rp)(Rp)(Rp) a. Dasar Pengenaan48.761.017.880 b. Pajak Penghasilan (PPh)4.833.531.109) Of 4.833.531.109 c. Kredit Pajak2.115.297|=O2.115.297 d. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar |O| 4.831.415.812 2011316403|2011318108 f. Jumlah PPh yang masih 6.842.734.2156.842.734.215 harus/ (lebih) dibayar

|Analisa Pokok Sengketa

,bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian

Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Menurut

Koreksi (yang tSengketaKeputusan

,PhonBandiiaji emohon BandingKeberatanDiajukan Banding) 1

1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar

Pengenaan PajakRp| Rp 48.761.017.880 | Rp 48.739.864.910

Pokok Sengekta:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 sebesar Rp48.739.864.910

|Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

'1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata |Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

;Kerja menjadi Undang-Undang

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

!Halaman 41 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M_XVA Tahun 2025 jPT HI POWER SERVICE INDONESIA

1g

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

,Undang

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

|mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib ,

|Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai

|,Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara

||Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transier (Advance Pricing Agreement) b. Data dan Fakta

1) SPT Tahunan dan Laporan keuangan Audit Tahun Pajak 2021

2) General ledger 2021

3) marketing estimasi Job no: CF 11910

4) Puchase order CRP190060

5) marketing estimasi Job no: CF 11911

6) Puchase order CRP200019

7) marketing estimasi Job no: CF 12002 c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa Direktur Jenderai Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

4

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

bahwa koreksi PPh Pasal 26 sebagai secondary adjustment merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer (primary adjustment) terhadap transaksi afilias sesuai

|ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan rincian koreksi peredaran usaha sebagai berikut:

|Secondary Kepemilikan

AdjustmentsahamDividendP3B26 | 1 JIHI Corporation, Jepang89%

2EngineeringSingapore 1Rp 5.141.130.456Rp 771.169.568

Total koreksi100% | Rp 45.743.592.890 MB] Rp 4.831.415.812 |bahwa berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dalam Pasal 22 ayat (8) disebutkan bahwa:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Fenghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. bahwa berdasarkan Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunya Hubungan Istimewa disebutkan bahwa: "Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku."

bahwa berdasarkan Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa disebutkan bahwa:

. “Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak capat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan

!koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi

|

afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afillasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder bercasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.” Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakana bahwa:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakana bahwa:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapunjasuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi: Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1.pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

bahwa atas primary adjustment (koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian transfer pricing) terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap consiructive dividend:

bahwa atas constructive dividend terhadap lawan transaksi afiliasi yang merupakan WP Luar Negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.Maka dividen atau dianggap sebagai dividen atau merupakan bentuk pembagian laba secara tidak

,langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Maka alasan Pemohon Banding iidak dapat dipertimbangkan,

4y

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan diatas, maka disimpulkan bahwa:

:a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

|Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-

'undangan perpajakan yang berlaku,

Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

‘mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Nomor 00005/204/21/456/23 itanggal 2 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT. IHI POWER SERVICE |INDONESIA NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 / 00•••••••••••000 NITKU

0010601599401000000000;

Menimbang bahwa Surat Bantahan Nomor H4-1009 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding iNomor H4-0397 tanggal 28 Juni 2024,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 |tanggal 5 April 2024, tHalaman 45 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT IH! POWER SERVICE INDONESIA jt

|

Bukti P-2, Surat Keberatan Nomor H4-0556 tanggal 26 Juni 2023 dan Bukti

,Penerimaan Surat (BPS);

|Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/456/23 tanggal 2 Mei 2023,

Bukti P-4. Akta Perseroan Terbatas Nomor 29 tanggal 17 Maret 1984,

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT IHI Power

,Service Indonesia Nomor 14 tanggal 12 Januari 2023,

Bukti P-6. Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT IHI Power Service Indonesia Nomor 6 tanggal 27 Maret 2024,

Bukti P-7. Pakta Integritas tertanggal 28 Juni 2024 a.n. Sdr. Thomas Dwiono

Hermiyanto;

iBukti P-8. Salinan KTP dan NPWP a.n. Sdr. Thomas Dwiono Hermiyanto:

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor H4-0992 tanggal 28 Oktober 2024; Bukti P-10. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum ia.n. Haposan Lumban Gaol;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Haposan Lumban Gaol;

Bukti P-12, Surat Kuasa Khusus Nomor H4-0997 tanggal 28 Oktober 2024:

iBukti P-13. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Harsono Yaputra,

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Harsono Yaputra;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor H4-0207 tanggal 8 Mei 2025 a.n. Frans

Stanly, iBukti P-16. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum |a.n. Frans Stanly;

iBukti P-17. Pakta Integritas a.n. Frans Stanly;

|Bukti P-18. Matriks sengketa,

|Bukti P-19. Company Profile 2011 s.d. 2024,

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 31 Januari 2025:

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-22. Surat pernyataan Nomor H4-1468 tanggal 25 Februari 2025;

iHalaman 46 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 |PT IHI POWER SERVICE INDONESIA !a

Bukti P-23. Penjelasan Sengketa tanggal 28 April 2025,

|Bukti P-24. Dokumen Lokal PT Cilegon Fabricators Tahun 2016 s.d 2019,

Bukti P-25. Hasil Pemeriksaan Audit Pajak Tahun 2013,

|Bukti P-26. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tahun 2012 dan 2013,

Bukti P-27. Dokumen Transfer Pricing tahun 2016 s.d 2023,

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 7 Juli 2025

Bukti P-29. Kesimpulan Akhir tanggal 1 September 2025:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan

|dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

iBukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. | Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan,

Bukti T-4. BuktikirimKeputusanKeberatanNomor

KEP-00080/KEB/PJAWPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024;

Bukti T-5.Tertulis tanpa nomor tertanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-6. | Kesimpulan akhir Nomor S-/PJ.07/2025 tanggal -;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak,t bahwa objek sengketa berupa - Keputusan Terbanding — Nomor

'KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00005/204/21/456/23 tanggal 2 Mei 2023 termasuk

|sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

|i

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor H4-0397 tanggal 28 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA-

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

UraianPemohon BandingTerbandingNilai

Rpp

| 48:761017.880 |

DPP PPh Pasal 26

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a guo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pengahdilan (DPP PPh) Pasal 26 sebesar Rp48.739.864.910,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uratan sebagai berikut:

Menurut: (Rp)

KoreksiNilai Sengketa (Rp)

Pemohon Banding

Terbanding

DPP PPh Pasal 2648.739,864.910,00

21.152.970,00

48.761.017.880,00

bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp48.739.864.910,00, terdiri atas: — sebesar Rp45.744.919.291,00 merupakan secondary adjustment atau berkaitan dengan sengketa atas Peredaran Usaha (Pengujian Transfer Pricing) pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 (primary adjustment), dan

— sebesar Rp2.994.945.619,00 merupakan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 yang tidak terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha (Pengujian Transfer Pricing) pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 (primary adjustment),

Terkait Sengketa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp45.744.919.291,00 (Transfer Pricing) bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp45.744.919.291,00 a guo merupakan bagian dari koreksi atas Peredaran Usaha, dimana berdasarkan Pengujian Transfer Pricing atas transaksi afliasi (primary adjustment), dimana menurut Terbanding laba neto Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran dan koreksi a guo diikuti/dijadikan sebagai secondary adjustement berupa constructive dividend:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa sengketa berupa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp45.744.919.291,00 a quo merupakan secondary adjustment atau berkaitan dengan sengketa atas Peredaran Usaha (Pengujian Transfer Pricing) pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 (primary adjustment) sebagaimana terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005590.15/2024/PP;

bahwa mengingat sengketa berkenaan dengan DPP PPh Pasal 26 a quo saling terkait dengan sengketa Peredaran Usaha (Pengujian Transfer Pricing) pada PPh Badan Tahun Pajak 2020, maka seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa Peredaran Usaha (Pengujian Transfer Pricing) pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 a guo, digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa atas DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret Tahun 2021, bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha (Pengujian Transfer Pricing) pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 (primary adjustment) tetap dipertahankan Majelis Pengadilan Pajak untuk sebagian, yaitu sebesar Rp8.184.070.010,00, maka koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya

4,

Harus Dipungut Sendiri a guo (secondary adjustment) juga tetap dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak sebesar Rp8.184.070.010,00;

bahwa rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a guo adalah sebagai berikut:

Pendapat Majelis (Rp):

KoreksiNilai Koreksi (Rp)

Tetap Dipertahankan | Tidak Dapat Dipertahankan DPP PPh Pasal 26 | 45.744.919.291,00

8.184.070.010,0037.560.849.281,00

Terkait Sengketa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.994.945.619,00 bahwa dalam persidangan pada tanggal 2 Juni 2025 (sidang ke-6), Terbanding menyatakan bahwa koreksi terkait DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.994.945.619,00 a quo merupakan jasa luar negeri yang PPN JLN-nya sudah ditetapkan, namun atas PPh Pasal 26-nya tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding:

bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.994.945.619,00 a guo hak pemajakannya ada di luar negeri atau terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% (nol persen), bahwa terhadap pemyataan Terbanding di atas, dalam persidangan pada tanggal 7 Juli 2025 (sidang ke-7), Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.994.945.619,00 merupakan DPP/Objek yang tidak terutang PPh Pasal 26 atau terutang dengan tarif 0% (nol persen) dan Pemohon Banding menyatakan setuju dengan apa yang disampaikan Terbanding:

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi yang menjadi fokus sengketa adalah terkait koreksi yang merupakan secondary adjustment, yaitu

'sebesar Rp45,744.919.291,00:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.994.945.619,00 a guo tidak lagi menjadi bagian dari sengketa terkait koreksi atas DPP PPh Pasal 26:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

|Halaman 50 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA |“hs

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:|

|Pasal 69 ayat (1) huruf e:

!“Alat bukti dapat berupa 'pengetahuan hakim', yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

|Pasal 78:

i“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

,bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai berikut:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan seria iperaturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis

Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiTidak Dapat iPDipertahankan | Dipertahankan

DPP PPh Pasal 2648.739.864.910 | 711.179.015.629 | 37.560.849.281

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

iDPP PPh Pasal 26 menunut Terbanding ~- Rp 48.761.017.880

Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 37.560.849.281

|DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis|" Rp 11.200.168.599

!Halaman 51 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M_XVA Tahun 2025 |PT IHI POWER SERVICE INDONESIA |W

isehingga atas nilai sengketa yang tetap dipertahankan sebesar

Rp8.184.070.010,00, PPh Pasal 26 yang terutang Masa Pajak Maret 2021 dihitung sebagai berikut:

Kepemilikan | Constructive

Koreksi PPh Pemegang Saham

SahanDividendP3BPasal 26

7.283.822.309728.382.231 IHI Corporation, Jepang

Jurong Engineering

8.184.070.010

11%900.247.701135.037.155 Limited, Singapore

100% | 8.184.070.010863.419.386 Total Koreksi

|bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret |2021 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Majelis

Rp

|Dasar Pengenaan Pajak11.200.168.599 |PPh Pasal 26 yang terutang865.534.683

— PPh Kurang Bayar863.419.386

Kredit Pajak2.115.297 | 5. | Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP359.441.490

PPh yang masih harus dibayar1.222,860,876 iMemperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

!Halaman 52 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 ;PT IHI POWER SERVICE INDONESIA 1

|

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024, atas nama PT IHI POWER SERVICE INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp1.222.860.876,00 (satu miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak. CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

|dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

|Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

|ttd.

,Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. ' |tid.

|Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.Panitera Pengganii, tid.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

|| Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H

NIP 19710225 1992011 002

|Halaman 53 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005591.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT IHI POWER SERVICE INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.