PUTUSAN
Nomor PUT-005556.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00119/KEB/PJAWPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005556.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK PERMATA, TBK., NPWP 01.308.464.5-091.000, beralamat Gedung WTC II Lt.1, 2, 21-30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Dayan Sadikin, jabatan:7 Direktur dan Sdr. Dhien Tjahajani, jabatan: Direktur Kepatuhan:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dodi Surya Dharma,
Izin Kuasa Hukum: KEP-195/PP/IKH/2023 tanggal 15 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 207/2024 tanggal 24 September 2024,
2. Nama: Kristian Prawira Yosef,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 216/2024 tanggal 24 September 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
LAWAN. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,/