Putusan Pengadilan Pajak · 39 halaman
PUT-005535.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Wilmar Nabati Indonesia · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005535.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Wilmar Nabati Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005535.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Wilmar Nabati Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-132/BC/BC.09/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum