Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-005534.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-005534.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005534.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00115/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiNomor 00015/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Oktober 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005534.16/2024/PP, antara:

PT Citra Abadi Sejati, NPWP 01.062.022.7- 436.000, beralamat di Jl. Raya Jonggol KP Sawah Cileungsi Kab. Bogor, Jawa Barat, (domisili elektronik citaraabadisejati1@yahoo.com) dalam hal ini diwakili oleh Chittaranjan Gokal, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Irma Devita Purnamasari Nomor 37 tanggal 20 Desember 2023 di Jakarta Utara, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Wakhroji

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 137/PJK-CAS/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, (domisili elektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id ), yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

PT Citra Abadi Sejati

Nama: Didi Supriyadi/197803071998031001,

Renny Octora Kumala/198010032001122001

Martinus Ari Prasetyo/197602291999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas: ST-369/PJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:

1225/PP/BR/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 113/PJK-

CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

122/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 136/PJK-

CAS/IX/2024 tanggal 25 September 2024,

Telah memeriksa bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan; Telah mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00015/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut PKP FiskusJumlah MenurutPembahasan akhir
Fiskus

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang

Terutang PPN:81.669.972.755 81.669.972.755 81.669.972.755 1

E k a.

2.

Penyerahan yang PPN-nya harus4.463.69613.063.6964.463.696 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN000

PT Citra Abadi Sejati

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak000 d i a.5.

P enyerahan yang dibebaskan dari000 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)81.674.436.451 81.683.036.451 81.674.436.451 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang000 Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6.+b.)81.674.436.451 81.683.036.451 81.674.436.451 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak

BerwujuddariLuarDaerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun

Sendiri/Penyerahan atasAktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP000 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berw ujud dari000

Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah000 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000 d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut000 untuk Diperjualbelikan000 d.7 Perolehanyang PPN-nyatidak000 seharusnyadibebaskanatau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000 d.9. Jumlah (d.2 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau000 d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak yang harus dipungut/dibayar446.3691.306.369446.369 sendiri (tarif X 1.a.2 atau

1 d

7

) b.

D iku r angi:

6.427.00006.427.000 b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa

Pajak yang sama b.2.PajakMasukanyangdapat923.983.421915.074.124923.983.421 b.3. STP (pokok kurang bayar)00- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00- b.5. Lain-lain00- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)930.410.421915.074.124930.410.421 c.1. SKPPKP929.515.597929.515.597929.515.597 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan894.824(14.441.473)894.824 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(448.455)15.747.842(448.455) (a-d) a.DikompensasikankeMasaPajak448.455448.455448.455 b.Dikompensasikan ke Masa Pajak...(karena00- pembetulan) c. Jumlah448.455448.455448.455 Jumlah PPN yang kurang dibayar (2e – 3c)016.196.297- Sanksi Administrasi:

PT Citra Abadi Sejati

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0- b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0- c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP12.147.2230 d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)12.147.2230 Jumlah PPN ymh dibayar (4 + 5h)28.343.5200

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045 /PJK-CAS/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00115/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar16.196.297(860.000)15.336.297
Sanksi Bunga---
Saksi Kenaikan12.147.223(645.000)11.502.223
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar28.343.520(1.505.000)26.838.520

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 113/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 (Upload E-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 113/PJK-

CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan keberatan nomor KEP-00116 tanggal 22 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

PT Citra Abadi Sejati

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi (“KPP Cileungsi”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (dalam Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(dalam Rp)(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor81.669.972.75581.669.972.755−
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.463.69613.063.6968.600.000
b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN−−−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan81.674.436.45181.683.036.4518.600.000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri446.3691.306.369860.000
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama6.427.000−6.427.000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan923.983.421915.074.1248.909.297
b.6.Jumlah930.410.421915.074.12415.336.297
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP929.515.597929.515.597−
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan894.824(14.441.473)16.196.297
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya(448.455)(448.455)−
4PPN yang kurang dibayar−16.196.29716.196.297
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP−12.147.22312.147.223
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar−28.343.52028.343.520

Dari total nilai koreksi pada Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yaitu sebesar Rp8.909.297,00 Pemohon Banding telah menyetujui sebagian dari nilai tersebut sebesar Rp2.254.691,00 karena merupakan penyerahan dari PT Birotika Semesta.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak

PT Citra Abadi Sejati

tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (dalam Rp)
PemohonTerbanding (dalam Rp)
Banding
(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor81.669.972.75581.669.972.755−
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.463.69613.063.6968.600.000
b. Penyerahaan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN−−−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan81.674.436.45181.683.036.4518.600.000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri446.3691.306.369860.000
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama6.427.000−6.427.000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan921.728.730915.074.1246.654.606
b.6.Jumlah928.155.730915.074.12413.081.606
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP929.515.597929.515.597−
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan(1.359.867)(14.441.473)13.081.606
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya(448.455)(448.455)−
4PPN yang kurang/(lebih) dibayar2.254.69116.196.29713.941.606
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP1.691.01812.147.223
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.945.70928.343.520

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (dalam Rp)
PemohonTerbanding (dalam Rp)
Banding
(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor81.669.972.75581.669.972.75581.669.972.755
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.463.69613.063.6964.463.696
b. Penyerahaan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN−−−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan81.674.436.45181.683.036.45181.674.436.451

PT Citra Abadi Sejati

No.UraianMenurutMenjadi (dalam Rp)
Pemohon Banding (dalam Rp)Terbanding (dalam Rp)
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri446.3691.306.369446.369
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama1.928.000−−
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan921.728.730915.074.124915.074.124
b.6.Jumlah923.656.730915.074.124915.074.124
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP929.515.597929.515.597929.515.597
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan(5.858.867)(14.441.473)(14.441.473)
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya(448.455)(448.455)(448.455)
4PPN yang kurang dibayar6.753.69116.196.29715.336.297
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP5.065.26812.147.22311.502.223
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar11.818.95928.343.52026.838.520

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohondiajukan
BandingBanding
(Rp)(Rp)
1Koreksi atas PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama−1.928.000,001.928.000,00
2Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan915.074.124,00921.728.730,006.654.606,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp1.928.000,00

PT Citra Abadi Sejati

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 1.928.000 dengan alasan berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti pendukung berupa Data NTPN atas penyetoran pajak yang bersumber dari Apportal dan juga SIDJP tidak ditemukan adanya setoran sejumlah tersebut.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 1.928.000 dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”)

- Bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

- Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

2) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

a) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

b) Kondisi bukti diperoleh.

PT Citra Abadi Sejati

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

c) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

3) Relevan berarti bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

4) Bukti yang cukup yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

b. Bahwa dengan demikian dan berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding sebelum menetapkan suatu koreksi harus dapat memberikan bukti yang dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp1.928.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

c. Bahwa koreksi atas PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp1.928.000,00 merupakan nilai PPN Impor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penyerahan barang yang semula untuk tujuan ekspor yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan NTPN No. 155DC4VNHLC3HRJP tanggal 8 Oktober 2021, yang mana seharusnya atas PPN Impor tersebut dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta penjelasan kami di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan seharusnya dibatalkan.

PT Citra Abadi Sejati

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.654.606,00

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.654.606,00 dengan alasan berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP Lawan Transaksi diketahui bahwa lawan transaksi tidak melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp6.654.606,00

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.654.606 dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”)

- Bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

- Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

2) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

a) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga

PT Citra Abadi Sejati

memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

b) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

c) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

d) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

e) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding sebelum menetapkan suatu koreksi harus dapat memberikan bukti yang dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Dokumen yang Dipersamakan Kedudukannya dengan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa rincian koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh Pihak Lawan Transaksi oleh pihak Terbanding adalah sebagai berikut.

Nama PenjualNPWPNo Faktur PajakTanggalDPPPPN
Faktur
Pajak
PT Garuda Indonesia01.001.634.3-093.000AE 264694 301/09/202112.284.1201.228.412
PT Garuda Indonesia01.001.634.3-093.000AE 264686 201/09/202111.433.7201.143.372
PT Garuda Indonesia01.001.634.3-093.000AE 266014 010/09/202114.521.5601.452.156
PT Garuda Indonesia01.001.634.3-093.000AE 265042 104/09/20216.709.930670.993
PT Garuda Indonesia01.001.634.3-093.000AE 265043 204/09/202110.348.5401.034.854
PT Garuda Indonesia01.001.634.3-093.000AE 265039 503/09/202111.248.1901.124.819
TOTAL66.546.0606.654.606

PT Citra Abadi Sejati

Berdasarkan data di atas, diketahui bahwa Faktur pajak Masukan yang dikoreksi oleh pihak Terbanding merupakan Dokumen Yang Dipersamakan Kedudukannya dengan Faktur Pajak.

c. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur bahwa:

Pasal 2:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

……..…..

f. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang

dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam

negeri;

…..”

d. Bahwa Faktur Pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya

PT Citra Abadi Sejati

tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j.perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”

Dengan demikian, sebagaimana telah dijelaskan di atas, faktur pajak a quo tidak termasuk di dalam faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sehingga sudah seharusnya pihak Terbanding tidak melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

e. Bahwa Pemohon Banding dalam hal ini memiliki faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN sehingga sudah seharusnya pihak Terbanding tidak melakukan koreksi atas faktur pajak masukan tersebut.

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 13 ayat (5):

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

PT Citra Abadi Sejati

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9):
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Penjelasan Pasal 13 ayat (9):
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan
benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

f. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pihak Terbanding telah Pemohon Banding lunasi dan dapat dilihat pada dokumen pembayaran Pemohon Banding, sehingga tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan dari transaksi tersebut, karena PPN yang dipungut oleh PKP Penjual Lawan Transaksi telah dipungut, disetor dan telah dilaporkan dalam SPT PPN lawan transaksi Pemohon Banding. Hal ini berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:

”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

g. Bahwa Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding merupakan bukti pungutan Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual lawan transaksi dimana Faktur Pajak tersebut telah melalui proses upload dan approval oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 11 PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sehingga dapat dikreditkan dalam penghitungan PPN kurang atau lebih bayar Pemohon Banding.

h. Sistem pelaporan SPT Masa PPN yang menggunakan eFaktur juga telah menerima Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon

PT Citra Abadi Sejati

Banding, dan apabila dilakukan cross-check Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh penjual juga telah diterima. Jika pada sistem eFaktur, Pajak Keluaran Penjual diterima oleh sistem, maka seharusnya Pajak Masukan Pembeli (Pemohon Banding) dapat dikreditkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.654.606 tersebut adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya koreksi atas PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp1.928.000,00 serta atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.654.606,00 tersebut;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 seharusnya sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 adalah sebagai berikut:

PT Citra Abadi Sejati

UraianJumlah dalam
Rupiah
menurut
Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor81.669.972.755
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.463.696
b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan81.674.436.451
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri446.369
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama1.928.000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan921.728.730
b.6.Jumlah923.656.730
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP929.515.597
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan(5.898.867)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya(448.455)
PPN yang kurang dibayar6.753.591
Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP5.065.268
Jumlah PPN yang masih harus dibayar11.818.859

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan salinan digital dokumen sebagai berikut:

PT Citra Abadi Sejati

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding a quo;

Bukti P-2. Surat Keberatan a quo

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai a quo Bukti P-4. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 193 Tanggal 31 Oktober 1983; Bukti P-5. Akta Perusahaan Nomor 30 tanggal 18 April 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Akta Perusahaan Nomor 37 tanggal 20 Desember 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

122/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

KESIMPULAN PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II.URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

PT Citra Abadi Sejati

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Cileungsi dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutPembahasan akhir
PKPFiskus

Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang

PPN:

81.669.972.75581.669.972.75581.669.972.755 a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.463.69613.063.6964.463.696 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh

Pemungut PPN000 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)81.674.436.45181.683.036.45181.674.436.451 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak000 Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6.+b.)81.674.436.45181.683.036.45181.674.436.451 d. Atas Impor BKP/Pemanf aatan BKP Tidak Berw

DaerahPabean/Pemanf aatanJKP dariLuar

Daerah

Pabean/PemungutanPajakolehPemungut

Pajak/Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan:000 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berw ujud dari Luar Daerah000

Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000 d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan000 untuk Diperjualbelikan000 d.7 Perolehanyang PPN-nya tidak seharusnya000 dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jaw ab Secara Renteng000 d.9. Jumlah (d.2 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau000 d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif X446.3691.306.369446.369 1.a.2 atau

1.d. 7) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang6.427.00006.427.000 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan923.983.421915.074.124923.983.421 b.3. STP (pokok kurang bayar)00- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00- b.5. Lain-lain00- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)930.410.421915.074.124930.410.421 c.1. SKPPKP929.515.597929.515.597929.515.597 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)894.824(14.441.473)894.824

PT Citra Abadi Sejati

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(448.455)15.747.842(448.455) Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya448.455448.455448.455 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...(karena pembetulan)00- c. Jumlah448.455448.455448.455 Jumlah PPN yang kurang dibayar (2e – 3c)016.196.297- Sanksi Administrasi:

Jumlah PPN ymh dibayar (4 + 5h)28.343.5200

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan a quo tanggal 24 Juli 2023.

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar16.196.297(860.000)15.336.297
Sanksi Bunga---
Saksi Kenaikan12.147.223(645.000)11.502.223
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar28.343.520(1.505.000)26.838.520

III.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi yang diajukan banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurKoreksi yang
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama1.928.00001.928.000

PT Citra Abadi Sejati

Koreksi atas DPP Pajak

Masukanyangdapat diperhitungkan921.728.730915.074.1246.654.606

MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa Terbanding mengutip ulang pendapat dan alasan Pemohon Banding sebagaimana telah tertuang dalam Surat Permohonan Banding;

MENURUT TERBANDING

bahwa Terbanding menyatakan alasan koreksi yang menjadi dasar dalam penetapan Pajak dan Keputusan Keberatannya sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Pemohon Banding wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4ayat (1)

Pemohon Banding wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13:

PT Citra Abadi Sejati

ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal- hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2),

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan,

Pasal 25:

ayat (1) huruf a, bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

ayat (2), bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

PT Citra Abadi Sejati

ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila WajibPajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

ayat (3a), bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Pemohon Banding wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

ayat (6), bahwa apabila diminta oleh Pemohon Banding untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

ayat (9), bahwa dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Pemohon Banding dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (5)

PT Citra Abadi Sejati

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan:

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan :

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

Pasal 1A ayat 1

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat 2

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

PT Citra Abadi Sejati

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Pasal 4 ayat 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat 2

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.

Pasal 9 ayat 2b

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat 8

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

PT Citra Abadi Sejati

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j.perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 11 ayat 1

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f.ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak Pasal 13 ayat 1

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

PT Citra Abadi Sejati

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b.saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c.saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d.saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13 ayat 5

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang

Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f.Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g.Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 13 ayat 9

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Penjelasan Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FakturPajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan

PT Citra Abadi Sejati

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dasn Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 4 ayat 1

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

PT Citra Abadi Sejati

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 4 ayat (1)

bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d. Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau (2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Pemohon Banding dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Pemohon Banding, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan g. Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

PT Citra Abadi Sejati

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Pemohon Banding terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

Pasal 14:

ayat (1), bahwa Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Pemohon Banding, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

ayat (2), bahwa dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.

ayat (3), bahwa dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.

Pasal 17:

ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

ayat (2), bahwa keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

ayat (3), bahwa keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

PT Citra Abadi Sejati

Pasal 3 ayat (4) huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

2. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

- Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

- Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

- Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Pemohon Banding). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

3. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

4. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Pendapat Terbanding

Atas koreksi PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp6.427.000,00

Berdasarkan penjelasan tim pemeriksa pada saat pembahasan keberatan, koreksi Pajak Masukan tersebut berasal dari koreksi atas PPN Disetor dimuka, dimana setelah dilakukan penelusuran terhadap bukti pendukung berupa Data NTPN atas penyetoran pajak yang bersumber dari Apportal dan juga SIDJP tidak ditemukan adanya setoran sejumlah tersebut.

Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait koreksi PPN disetor di muka sebesar Rp6.427.000,00 selama proses keberatan.

PT Citra Abadi Sejati

Berdasarkan penjelasan di atas maka Terbanding sepanjang tidak ada bukti lain berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan tim pemeriksa sudah tepat.

Atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp89.093.001,00

Berdasarkan penelitian dalam KKP dan LHP serta pembahasan dengan pemeriksa, koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan terdiri dari 2 jenis koreksi yaitu:

• Koreksi DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan PMK- 56/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp22.546.941,00

• Koreksi DPP Pajak masukan yang dapat dikreditkan karena hasil klarifikasi ke KPP Lawan transaksi diketahui bahwa lawan transaksi tidak melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp66.546.060,00

Terhadap koreksi DPP Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan PMK-56/PMK.03/2015 sebesar Rp22.546.941,00 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut sebagaimana termuat dalam permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding;

Sesuai Pasal 9 ayat 2, Pasal 9 ayat 2b, Pasal 13 ayat 5, Pasal 13 ayat 9 UU PPN bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

a. bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan b. tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang- Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan

PT Citra Abadi Sejati

JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Berdasarkan penjelasan di atas, tim peneliti melakukan pengujian atas pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen dengan hasil sebagai berikut:

Sagar jae Dokumen Teresi! dam 8? vina) Kama Der ai 2) Nora Pelari ota De bataln om tar att i asa Desak 1215

‘a, | Lo DO Tgat Bereutadi Menger! ya " 1 tei20 7 Te D0 pembayaran car" :

daratan Mi Jeyarahat . Jemidayaran

Na m IN CA (one dan Vornor Seri | Tangga ovate: prose oowsu arexsanem | sae wisman cetyl omen:

aoeseera rose Kota (aturan Er: (omi) sal seamen oo

Apem rosin onean Pemesan | ase wash | Jum | oo Lo

[oss rosin voer fremont wil mal eso || tml TT sorter erosene Dota Menekan | agama nisin) sasa iade | “Tessa sam) ae serene

Pemohon Banding tidak memberikan bukti pembayaran yang dilakukan terkait faktur pajak tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, pajak masukan yang menjadi dasar koreksi secara formal telah memenuhi kriteria sebagai faktur pajak yang dapat dikreditkan namun secara material berdasarkan pengujian atas arus uang, perolehan jasa, dan arus dokumen tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PM yang dikreditkan.

Berdasarkan penjelasan di atas maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp66.546.060,00 sudah tepat.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

PT Citra Abadi Sejati

a. Surat banding nomor a quo yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas nama Pemohon Banding bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen apapun sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Berita Acara BA-72

Bukti T-2. Softcopy SPUH;

Bukti T-3. Keputusan Terbandinga quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

136/PJK-CAS/IX/2024 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Citra Abadi Sejati

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding a quo, dengan tambahan kutipan Surat Uraian Banding dari Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding kemudian berkesimpulan dan memohon hal sebagai berikut:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak, sebagaimana juga telah disetujui oleh Terbanding di dalam SUB bagian I angka 2.

b. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding ini sepenuhnya dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Oktober 2021 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah dalam
Rupiah
menurut
Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor81.669.972.755
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.463.696
b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan81.674.436.451
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri446.369
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama1.928.000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan921.728.730
b.6.Jumlah923.656.730
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP929.515.597
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan(5.898.867)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya(448.455)
PPN yang kurang dibayar6.753.591
Sanksi administrasi:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP5.065.268
Jumlah PPN yang masih harus dibayar11.818.859

PT Citra Abadi Sejati

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Berkas Kuasa Hukum

Bukti P-8. Identitas pemberi kuasa dan penandatangan Surat Banding;

Bukti P-9. Company Profile;

Bukti P-10. Audit Report Tahun 2021;

Bukti P-11. SPT Masa PPN;

Bukti P-12. Bukti Pembayaran PPN yang disetor di muka;

Bukti P-13. Faktur Pajak Masukan;

Bukti P-14. Dokumen Barang Masuk dan Keluar;

Bukti P-15. Invoice rental dan rekening Bank;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis sidang 28 November 2024;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-4. LPK;

Bukti T-5. KKP;

Bukti T-6. LHP

Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Data Persandingan Pajak Masukan

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis sidang 19 Desember 2024

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir

PT Citra Abadi Sejati

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai a quo termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 113/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Terbanding (Rp)Pemohondiajukan
BandingBanding
(Rp)(Rp)

PT Citra Abadi Sejati

1PPN Disetor Dimuka dalam masa pajak yang sama−1.928.0001.928.000
2Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan915.074.124921.728.7306.654.606

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

1. Koreksi PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp1.928.000,00

Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini berkenaan dengan koreksi atas PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp 1.928.000, yang menurut Pemohon Banding merupakan PPN Impor yang telah dibayarkan atas penjualan scrap di dalam negeri menggunakan bahan baku dari impor dengan fasilitas Kawasan Berikat. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran melalui sistem Bea Cukai dengan kode billing dan NTPN yang sah, namun koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan tidak ditemukan dalam sistem SIDJP dan Apportal;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut, Bahwa berdasarkan penelusuran terhadap data NTPN melalui sistem Apportal dan SIDJP, Terbanding tidak menemukan bukti pembayaran sejumlah Rp1.928.000,00 yang diklaim oleh Pemohon Banding sebagai PPN Disetor di Muka. Oleh karena itu, Terbanding berkesimpulan bahwa PPN dimaksud tidak dibayarkan ke kas negara, sehingga tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan oleh Pemohon Banding.

Menimbang dalil hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan

Koreksi PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp1.928.000,00 adalah:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP: DJP berwenang menetapkan jumlah pajak terutang

PT Citra Abadi Sejati

apabila SPT tidak benar.

- Pasal 9 ayat (2) dan (8) UU PPN: Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan bila memenuhi persyaratan formal dan material.

- PMK-17/2013 Pasal 8 huruf c dan PER-23/PJ/2013 Pasal 4 huruf c: Koreksi harus berdasar bukti kompeten dan cukup.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut, Bahwa PPN Impor sebesar Rp 1.928.000 telah dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2021 sesuai dengan dokumen BC 2.5 dan kode billing No. 620211000077945. Bukti pembayaran disertai NTPN 155DC4VNHLC3HRJP telah terekam di sistem Bea Cukai, yang menunjukkan telah terjadi penyetoran ke kas negara. Pemohon berpendapat bahwa sistem SIDJP yang tidak mencatat bukan menjadi dasar yang sah untuk menolak pengakuan setoran, mengingat bukti pembayaran valid telah disampaikan. Koreksi dinilai bertentangan dengan prinsip kebenaran materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan prinsip pemeriksaan berdasarkan bukti kompeten sesuai PMK-17/2013 dan PER- 23/PJ/2013.

Menimbang bahwa pengadilan pajak berpendapat sengketa ini adalah mengenai apakah PPN Impor sebesar Rp1.928.000 benar-benar telah dibayar dan dapat diperhitungkan dalam SPT PPN masa Oktober 2021;

Menimbang bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon

Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti antara lain berupa:

a. Bukti Pembayaran dengan NTPN 155DC4VNHLC3HRJP tanggal

8 Oktober 2021 b. Dokumen BC 2.5 tanggal 08 Oktober 2021 c. Kode Billing No. 620211000077945 d. Jurnal Pembukuan Transaksi e. Surat Keputusan Kawasan Berikat KEP-136 PT CAS Bogor

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan prinsip kebenaran materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat

PT Citra Abadi Sejati

bahwa koreksi atas PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp1.928.000 tidak tepat. Hal ini karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran sah yang diterbitkan oleh institusi resmi (Bea Cukai) dengan NTPN valid, yang secara hukum merupakan bukti pembayaran ke kas negara. Dengan demikian, koreksi tersebut seharusnya dibatalkan dan PPN dimaksud dapat diperhitungkan dalam SPT Masa Oktober 2021.

2. Koreksi atas DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp6.654.606,00

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.654.606 yang berasal dari enam faktur pajak PT Garuda Indonesia, dengan alasan koreksi bahwa faktur tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dalam SPT Masa PPN mereka, sehingga dianggap tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi, yaitu PT Garuda Indonesia, diketahui bahwa faktur- faktur pajak atas jasa pengiriman/penyimpanan yang menjadi dasar pengkreditan pajak masukan oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi, sehingga dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN. Terbanding berpendapat bahwa meskipun dokumen berupa delivery bill tersebut diakui sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan PER-16/PJ/2021, namun jika tidak dilaporkan dalam SPT lawan transaksi, maka pengkreditan tidak dapat dilakukan;

Menimbang dalil hukum yang digunakan Terbanding adalah ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan apabila faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9), serta dukungan dari Peraturan

PT Citra Abadi Sejati

Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (1) dan (2) tentang tanggung jawab renteng;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut: bahwa keenam Delivery Bill yang digunakan berasal dari PT Garuda Indonesia atas jasa pengangkutan barang yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Pemohon Banding, telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN, serta termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-16/PJ/2021. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pembayaran kepada pihak supplier dan menegaskan bahwa faktur-faktur tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Oktober 2021. Pemohon juga menyatakan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 huruf (c) PMK- 17/2013 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23/PJ/2013 karena tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini adalah sengketa mengenai sah atau tidaknya pengkreditan Pajak Masukan atas dokumen Delivery Bill dari PT Garuda Indonesia senilai Rp6.654.606. Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan

Menimbang bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon

Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti antara lain berupa;

a) Delivery Bill PT Garuda Indonesia untuk enam faktur yang disengketakan;

b) Bukti pembayaran ke pihak forwarder atas jasa pengiriman terkait;

c) Bukti pelaporan dalam SPT Masa PPN Oktober 2021;

d) PER-16/PJ/2021 yang menyatakan delivery bill merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak;

e) Jurnal pembukuan transaksi yang relevan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, pengakuan pihak-pihak dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat

PT Citra Abadi Sejati

bahwa delivery bill yang digunakan sebagai dasar pengkreditan telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN dan PER-16/PJ/2021. Tidak terdapat bukti kuat bahwa delivery bill tersebut tidak mencerminkan transaksi riil dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Maka, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.654.606,00 tidak beralasan hukum dan harus dibatalkan demi kepastian hukum dan keadilan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp8.582.606,00 dengan membatalkan SKPKB PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai SengketaNilai Sengketa Tidak dipertahankan (Rp)Jumlah Sengketa yang dipertahankan (Rp)
diajukan
Banding
(Rp)
1PPN Disetor Dimuka dalam masa pajak yang sama1.928.0001.928.0000,00
2Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan6.654.6066.654.6060,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Citra Abadi Sejati

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00015/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT Citra Abadi Sejati, NPWP 01.062.022.7-436.000, beralamat di Jl. Raya Jonggol KP Sawah Cileungsi Kab. Bogor, Jawa Barat, (domisili elektronik citraabadisejati1@yahoo.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar6.753.591,00
Sanksi Administrasi
2Sanksi Kenaikan5.065.268,00
3Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar11.818.859,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1225/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024, dengan susunan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., CIA., CA. dan Sulaiman, S.H., M.M.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H.. sebagai Panitera Pengganti.

PT Citra Abadi Sejati

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A.,

Drs. Uming, M.Si.

M.H., CIA., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Citra Abadi Sejati

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.