PUTUSAN
Nomor PUT-005534.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00115/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiNomor 00015/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Oktober 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005534.16/2024/PP, antara:
PT Citra Abadi Sejati, NPWP 01.062.022.7- 436.000, beralamat di Jl. Raya Jonggol KP Sawah Cileungsi Kab. Bogor, Jawa Barat, (domisili elektronik citaraabadisejati1@yahoo.com) dalam hal ini diwakili oleh Chittaranjan Gokal, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Irma Devita Purnamasari Nomor 37 tanggal 20 Desember 2023 di Jakarta Utara, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Wakhroji
Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus: 137/PJK-CAS/IX/2024 tanggal 17 September 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, (domisili elektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id ), yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
PT Citra Abadi Sejati