Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-005532.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-05532.16.2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005532.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00012/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005532.16/2024/PP, antara:

PT Citra Abadi Sejati, NPWP 01.062.022.7- 436.000, beralamat di Jl. Raya Jonggol KP Sawah Cileungsi Kab. Bogor, Jawa Barat, (domisili elektronik citraabadisejati1@yahoo.com) dalam hal ini diwakili oleh Chittaranjan Gokal, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Irma Devita Purnamasari Nomor 37 tanggal 20 Desember 2023 di Jakarta Utara, yang dalam persidangan ini diwakili oleh: Nama: Wakhroji

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 133/PJK-CAS/IX/2024 tanggal 25 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, (domisili elektronik

dit.keberatanbanding@pajak.go.id), yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Didi Supriyadi/197803071998031001,

Renny Octora Kumala/198010032001122001 Martinus Ari Prasetyo/197602291999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas: ST-369/PJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1225/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 111/PJK- CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 120/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 132/PJK-CAS/IX/2024 tanggal 25 September 2024,

Telah memeriksa bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Telah mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00012/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi dengan perhitungan sebagai berikut:

PT. Citra Abadi Sejati

UraianJumlah MenurutPembahasan akhir disetujui
PKPFiskus

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a.1. Ekspor117.742.585.613117.742.585.613117.742.585.613 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri296.541.100304.816.100296.541.100 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN000 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)118.039.126.713118.047.401.713118.039.126.713 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN000 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6.+b.)118.039.126.713118.047.401.713118.039.126.713 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berw ujud dari Luar

DaerahPabean/PemanfaatanJKP dari Luar Daerah

Pabean/PemungutanPajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP000 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berw ujud dari Luar Daerah Pabean000 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000 d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan semula Tidak000 untuk Diperjualbelikan000 d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau000 tidak dipungut d.8 Tanggung Jaw ab Secara Renteng000 d.9. Jumlah (d.2 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6000 atau d.7 atau d.8 atau d.9)

Penghitungan PPN Kurang Bayar0 a. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif X 1.a.2 atau29.654.11030.481.61029.654.110 1.d. 7) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.012.402.4571.008.278.7261.012.402.457 b.3. STP (pokok kurang bayar)000 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000 b.5. Lain-lain000 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.012.402.4571.008.278.7261.012.402.457 c.1. SKPPKP982.748.347982.748.347982.748.347 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)29.654.11025.530.37929.654.110 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)-4.951.231- Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...(karena pembetulan)000 c. Jumlah000 Jumlah PPN yang kurang dibayar (2e – 3c)-4.951.231-

PT. Citra Abadi Sejati

Sanksi Administrasi:

Jumlah PPN ymh dibayar (4 + 5h)8.664.6540

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 042/PJK- CAS/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023;;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar4.951.231(827.500)4.123.731
Sanksi Bunga-0-
Saksi Kenaikan3.713.423(620.625)3.092.798
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar8.664.654(1.448.125)7.216.529

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 111/PJK- CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 (Upload E-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 111/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

PT. Citra Abadi Sejati

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan keberatan nomor KEP-00116 tanggal 22 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi (“KPP Cileungsi”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (dalam Rp)
PemohonTerbanding (dalam Rp)
Banding
(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor117.742.585.613117.742.585.613−
a.2.Penyerahaan yang PPN-nya harus dipungut sendiri296.541.100304.816.1008.275.000
b. Penyerahaan Barang dan Jasa yang tidak terutan PPN−−−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan118.039.126.713118.047.401.7138.275.000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri29.654.11030.481.610827.500
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama−−−
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.012.402.4571.008.278.7264.123.731
b.3.Jumlah1.012.402.4571.008.278.7264.123.731
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP982.748.347982.748.347−

PT. Citra Abadi Sejati

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan29.654.11025.530.3794.951.231
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya−−−
4PPN yang kurang dibayar−4.951.2314.951.231
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP−3.731.4233.731.423
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar−8.664.6548.664.654

Dari total nilai koreksi pada Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yaitu sebesar Rp4.123.731, kami telah menyetujui sebagian dari nilai tersebut sebesar Rp2.772.348 karena merupakan penyerahan dari PT Birotika Semesta.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dengan surat nomor 042/PJK-CAS/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (dalam Rp)
PemohonTerbanding (dalam Rp)
Banding
(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor117.742.585.613117.742.585.613−
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri296.541.100304.816.1008.275.000
b. Penyerahaan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN−−−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan118.039.126.713118.047.401.7138.275.000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri29.654.11030.481.610827.500
b. Dikurangi:

PT. Citra Abadi Sejati

No.UraianMenurutKoreksi (dalam Rp)
PemohonTerbanding (dalam Rp)
Banding
(dalam Rp)
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama−−−
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.009.630.1091.008.278.7261.351.383
b.3.Jumlah1.009.630.1091.008.278.7261.351.383
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP982.748.347982.748.347−
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan26.881.76225.530.3791.351.383
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya−−−
4PPN yang kurang dibayar2.772.3484.951.2312.178.883
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP2.079.2613.731.423
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar4.851.6098.664.654

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00116 tanggal 22 April 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (dalam Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(dalam Rp)(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor117.742.585.613117.742.585.613117.742.585.613
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri296.541.100304.816.100296.541.100
b. Penyerahaan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN−−−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan118.039.126.713118.047.401.713118.039.126.713
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri29.654.11030.481.61029.654.110

PT. Citra Abadi Sejati

b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama−−−
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.009.630.1091.008.278.7261.008.278.726
b.3.Jumlah1.009.630.1091.008.278.7261.008.278.726
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP982.748.347982.748.347982.748.347
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan26.881.76225.530.37925.530.379
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya−−−
4PPN yang kurang dibayar2.772.3484.951.2314.123.731
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP2.079.2613.731.4233.092.798
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar4.851.6098.664.6547.216.529

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.008.278.7261.009.630.1091.351.383

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.351.383,00

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.351.383,00 dengan alasan berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP Lawan Transaksi diketahui bahwa lawan transaksi tidak melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp1.351.383,00

PT. Citra Abadi Sejati

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.351.383 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”)

- Bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

- Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

3. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

a) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

b) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

PT. Citra Abadi Sejati

c) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

4. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

5. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan di atas Terbanding sebelum menetapkan suatu koreksi harus dapat memberikan bukti yang dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Dokumen yang Dipersamakan Kedudukannya dengan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

6. Bahwa rincian koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh Pihak Lawan Transaksi oleh pihak Terbanding adalah sebagai berikut:

Nama PenjualNPWPNo Faktur PajakTanggalDPPPPN
Faktur
Pajak
PT Garuda Indonesia01.001.634.3- 093.000AE 238129 307/07/20215.140.000514.000
PT Garuda Indonesia01.001.634.3- 093.000AE 238052 307/07/20218.373.830837.383
TOTAL13.513.8301.351.383

7. Berdasarkan data di atas diketahui bahwa Faktur pajak Masukan yang dikoreksi oleh pihak Terbanding merupakan Dokumen Yang Dipersamakan Kedudukannya dengan Faktur Pajak.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur bahwa:

PT. Citra Abadi Sejati

Pasal 2:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

……..…..

f. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

…..”

Bahwa Faktur Pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut diatas tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”

PT. Citra Abadi Sejati

Dengan demikian, sebagaimana telah dijelaskan di atas, faktur pajak a quo tidak termasuk di dalam faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sehingga sudah seharusnya pihak Terbanding tidak melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

8. Bahwa Pemohon Banding dalam hal ini memiliki faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN sehingga sudah seharusnya pihak Terbanding tidak melakukan koreksi atas faktur pajak masukan tersebut.

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 13 ayat (5):

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang

menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Penjelasan Pasal 13 ayat (9):
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas
dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

PT. Citra Abadi Sejati

ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

9. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pihak Terbanding telah Pemohon Banding lunasi dan dapat dilihat pada dokumen pembayaran Pemohon Banding, sehingga tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan dari transaksi tersebut, karena PPN yang dipungut oleh PKP Penjual Lawan Transaksi telah dipungut, disetor dan telah dilaporkan dalam SPT PPN lawan transaksi Pemohon Banding. Hal ini berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:

”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

10. Bahwa Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding merupakan bukti pungutan Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual lawan transaksi dimana Faktur Pajak tersebut telah melalui proses upload dan approval oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 11 PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sehingga dapat dikreditkan dalam penghitungan PPN kurang atau lebih bayar Pemohon Banding.

11. Sistem pelaporan SPT Masa PPN yang menggunakan eFaktur juga telah menerima Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, dan apabila dilakukan cross-check Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh penjual juga telah diterima. Jika pada sistem eFaktur, Pajak Keluaran Penjual diterima oleh sistem, maka seharusnya Pajak Masukan Pembeli (Pemohon Banding) dapat dikreditkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 1.351.383 tersebut adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat

PT. Citra Abadi Sejati

berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.351.383,00 tersebut.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah dalam
Rupiah
menurut Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor117.742.585.613
a.2.Penyerahaan yang PPN-nya harus dipungut sendiri296.541.100
b. Penyerahaan Barang dan Jasa yang tidak terutan PPN−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan118.039.126.713
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri29.654.110
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama−
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.009.630.109
b.3.Jumlah1.009.630.109
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP982.748.347
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan26.881.762
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya−
PPN yang kurang dibayar2.772.348
Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP2.079.261
Jumlah PPN yang masih harus dibayar4.851.609

PT. Citra Abadi Sejati

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan No. 042/PJK-CAS/VII/2023 tanggal

24 Juli 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 No. 00012/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 193

Tanggal 31 Oktober 1983;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 30 tanggal 18 April 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 37 tanggal 20 Desember 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

PT. Citra Abadi Sejati

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-91/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

KESIMPULAN PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juli 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil KPP Pratama Cileungsi Nomor LAP-00080/RIKSIS/KPP.3309/2023 tanggal 18 April 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutPembahasan akhir disetujui
PKPFiskus

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a.1. Ekspor117.742.585.613117.742.585.613117.742.585.613 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri296.541.100304.816.100296.541.100 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut000 PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)118.039.126.713118.047.401.713118.039.126.713 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang000 PPN

PT. Citra Abadi Sejati

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6.+b.)118.039.126.713118.047.401.713118.039.126.713 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berw ujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP000 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berw ujud dari Luar Daerah000 Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000 d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan semula000 Tuindtukk Diperjualbelikan000 d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan000 atau d.8 Tanggung Jaw ab Secara Renteng000 d.9. Jumlah (d.2 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6000 atau d.7 atau d.8 atau d.9)

Penghitungan PPN Kurang Bayar0 a. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif X 1.a.229.654.11030.481.61029.654.110 atau

1 d 7) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.012.402.4571.008.278.7261.012.402.457 b.3. STP (pokok kurang bayar)000 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000 b.5. Lain-lain000 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.012.402.4571.008.278.7261.012.402.457 c.1. SKPPKP982.748.347982.748.347982.748.347 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)29.654.11025.530.37929.654.110 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)-4.951.231- Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...(karena pembetulan)000 c. Jumlah000 Jumlah PPN yang kurang dibayar (2e – 3c)-4.951.231- Sanksi Administrasi:

Jumlah PPN ymh dibayar (4 + 5h)8.664.6540

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 042/PJK-CAS/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023, yang diterima KPP Pratama Cileungsi tanggal 24 Juli 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05008059/BPS/KPP.330903/2023 tanggal 24 Juli 2023.

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

PT. Citra Abadi Sejati

00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar4.951.231(827.500)4.123.731
Sanksi Bunga-0-
Saksi Kenaikan3.713.423(620.625)3.092.798
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar8.664.654(1.448.125)7.216.529

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi atas DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.008.278.7261.009.630.1091.351.383

A. MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Terbanding menulis ulang alasan banding Pemohon Banding;

B. MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Pemohon Banding wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia

PT. Citra Abadi Sejati

dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pemohon Banding wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajakyangterutang menurutSuratPemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13:

a) ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

b) ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2),

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

PT. Citra Abadi Sejati

a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan,

Pasal 25:

a) ayat (1) huruf a, bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

b) ayat (2), bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila WajibPajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) ayat (3a), bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Pemohon Banding wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

e) ayat (6), bahwa apabila diminta oleh Pemohon Banding untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal

PT. Citra Abadi Sejati

yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

f) ayat (9), bahwa dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Pemohon Banding dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluhpersen)darijumlahpajakberdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,atauketeranganlaindimaksudtidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan:

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. metode tahun buku;

c. penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

PT. Citra Abadi Sejati

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur:

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkanprinsipsyariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (2)

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang- piutang;

c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan BarangKenaPajakdalamrangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

PT. Citra Abadi Sejati

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Pasal 4 ayat 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Pasal 9 ayat 2

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.

Pasal 9 ayat 2b

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat 8

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

PT. Citra Abadi Sejati

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi dimaksud padaayat (2a).

Pasal 11 ayat 1

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak

Pasal 13 ayat 1

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

PT. Citra Abadi Sejati

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13 ayat 5

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau

Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat 9

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.” Penjelasan Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena

PT. Citra Abadi Sejati

Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 4 ayat (1)

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

PT. Citra Abadi Sejati

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a,

bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 4 ayat (1),

bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) huruf a, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) huruf b, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) huruf c, 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) huruf d, Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) huruf e, diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: (1)surat ketetapan pajak dikirim; atau (2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Pemohon Banding dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

f) huruf f, Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Pemohon Banding, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan g) huruf g, Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

PT. Citra Abadi Sejati

Pasal 13 ayat (1) huruf a

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Pemohon Banding terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

Pasal 14:

a) ayat (1), bahwa Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Pemohon Banding, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

b) ayat (2), bahwa dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.

c) ayat (3), bahwa dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.

Pasal 17:

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

b) ayat (2), bahwa keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

c) ayat (3), bahwa keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

PT. Citra Abadi Sejati

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 3 ayat (4) huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevandengantetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Validberartibuktidapatdiandalkanuntuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

- Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

- Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

- Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Pemohon Banding). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

2. Pendapat Terbanding

Atas koreksi DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan

1. Berdasarkan penelitian dalam KKP dan LHP serta pembahasan dengan pemeriksa, koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan terdiri dari 2 jenis koreksi yaitu:

PT. Citra Abadi Sejati

• Koreksi DPP pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan PMK-56/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp27.723.509

• Koreksi DPP Pajak masukan yang dapat dikreditkan karena hasil klarifikasi ke KPP Lawan transaksi diketahui bahwa lawan transaksi tidak melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp13.513.830

2. Terhadap koreksi DPP Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkanPMK-56/PMK.03/2015sebesar Rp27.723.509 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut sebagaimana termuat dalam permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding

3. Sesuai Pasal 9 ayat 2, Pasal 9 ayat 2b, Pasal 13 ayat 5, Pasal 13 ayat 9 UU PPN bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

a. bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan b. tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

4. Penjelasan Pasal 13 ayat 9 a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang- Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5. Berdasarkan penjelasan di atas, tim peneliti melakukan pengujian atas pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen dengan hasil sebagai berikut:

NoMasa Pajak dikreditkanNama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/NPWPFaktur Pajak/DokumenMenurut WPJenis PenyerahBukti pembayaran dariTgl pembayaran
Ter Kode dan Nomortentu/ TanggalDPPPPN
1Juli 2021P b PT GARUDA INDONESIA01.001.634.3-093.000AE 23 8052 307/07/2 08.373.830837.383JKP126996 95707 /07/ 20215072100 02110 Juli 20 21
2Juli 2021PT GARUDA INDONE SIA01.001.634.3-093.000AE 238129 307/07/205.140.000514.000JKP12699695707/07/2021507210002112 Juli 2021

Pemohon Banding tidak memberikan bukti pembayaran yang dilakukan terkait faktur pajak tersebut.

6. Berdasarkan penjelasan di atas, pajak masukan yang menjadi dasar koreksi secara formal telah memenuhi kriteria sebagai faktur pajak yang dapat dikreditkan namun secara material berdasarkan pengujian atas arus uang, perolehan jasa, dan arus dokumen tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PM yang dikreditkan.

PT. Citra Abadi Sejati

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp13.513.830,00 sudah tepat.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 111/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal

PT. Citra Abadi Sejati

Pajak Nomor KEP-00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juli 2021 atas nama Pemohon Banding.

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen apapun sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Berita Acara BA-72

Bukti T-2. Softcopy SPUH;

Bukti T-3. Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 132/PJK-CAS/IX/2024 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 111/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, dengan tambahan kutipan Surat Uraian Banding dari Terbanding;

A. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak, sebagaimana juga telah disetujui oleh Terbanding di dalam SUB bagian I angka 2.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding ini sepenuhnya dan membatalkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Juli 2021 adalah sebagai berikut:

PT. Citra Abadi Sejati

UraianJumlah dalam
Rupiah
menurut Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor117.742.585.613
a.2.Penyerahaan yang PPN-nya harus dipungut sendiri296.541.100
b. Penyerahaan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN−
c. Jumlah Seluruh Penyerahan118.039.126.713
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri29.654.110
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama−
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.009.630.109
b.3.Jumlah1.009.630.109
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP982.748.347
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan26.881.762
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya−
PPN yang kurang dibayar2.772.348
Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP2.079.261
Jumlah PPN yang masih harus dibayar4.851.609

Selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024;

3. Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

PT. Citra Abadi Sejati

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Berkas Kuasa Hukum

Bukti P-8. Identitas pemberi kuasa dan penandatangan Surat Banding; Bukti P-9. Company Profile;

Bukti P-10. Audit Report Tahun 2021;

Bukti P-11. SPT Masa PPN;

Bukti P-12. Bukti Pembayaran PPN yang disetor di muka;

Bukti P-13. Faktur Pajak Masukan;

Bukti P-14. Dokumen Barang Masuk dan Keluar;

Bukti P-15. Invoice rental dan rekening Bank;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis sidang 28 November 2024;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-4. LPK;

Bukti T-5. KKP;

Bukti T-6. LHP

Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Data Persandingan Pajak Masukan

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis sidang 19 Desember 2024

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir

PT. Citra Abadi Sejati

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00012/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menimbang bahwa Surat Banding Nomor 111/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT. Citra Abadi Sejati

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi atas DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.008.278.726,001.009.630.109,001.351.383,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.351.383,00 yang berasal dari dua faktur pajak PT Garuda Indonesia, masing-masing senilai Rp514.000,00 dan Rp837.383,00 Koreksi ini didasarkan pada hasil klarifikasi Terbanding ke KPP lawan transaksi yang menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia tidak melaporkan Pajak Keluaran terkait transaksi tersebut.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP Lawan Transaksi, ditemukan bahwa PT Garuda Indonesia tidak melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp1.351.383, yang menyebabkan faktur pajak terkait dianggap tidak valid untuk dikreditkan. Koreksi ini merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU KUP tentang kewenangan fiskus menetapkan jumlah pajak bila ditemukan ketidaksesuaian dalam SPT, serta merujuk pada prinsip kehati-hatian fiskus dalam memastikan keabsahan faktur pajak masukan;

Menimbang bahwa dalil hukum yang digunakan Terbanding antara lain Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU KUP, yang memberikan wewenang kepada DJP untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-

PT. Citra Abadi Sejati

undangan, serta pengaturan mengenai hak fiskus melakukan koreksi atas faktur pajak yang dianggap tidak valid;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut, bahwa faktur pajak yang dikoreksi adalah faktur PT Garuda Indonesia yang sah, berbentuk dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan PER-16/PJ/2021 (tiket pesawat udara). Selain itu, faktur tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN serta telah melalui proses upload dan approval DJP melalui sistem e-Faktur. Koreksi dianggap tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) PMK- 17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23 karena tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Pemohon Banding juga telah membayar PPN atas transaksi tersebut sebagaimana dibuktikan dengan dokumen pembayaran.

Menimbang bahwa sengketa ini adalah sengketa atas pengkreditan Pajak Masukan senilai Rp1.351.383,00 yang ditolak oleh Terbanding karena lawan transaksi tidak melaporkan Pajak Keluaran, sementara Pemohon Banding berpegang pada dokumen yang telah memenuhi ketentuan faktur pajak sah menurut PER-16/PJ/2021 dan UU PPN.

Menimbang bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa :

a) Faktur Pajak AE 238129 3 dan AE 238052 3;

b) Tiket dan boarding pass Garuda Indonesia;

c) Bukti pembayaran Pajak Masukan;

d) Invoice dan bukti transfer pembayaran jasa penerbangan;

e) Matriks sengketa dan Audit Report Tahun 2021;

f) SPT Masa PPN Masa Juli 2021;

g) Bukti upload faktur dalam e-Faktur.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, pengadilan pajak berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.351.383,00 tidak dapat dipertahankan karena faktur pajak tersebut berasal

PT. Citra Abadi Sejati

dari tiket pesawat yang merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak menurut Pasal 2 PER-16/PJ/2021. Faktur dimaksud juga memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN. Selain itu, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran dan keberadaan dokumen pendukung yang valid, sementara Terbanding tidak membuktikan secara cukup bahwa terjadi kerugian negara atau fraud dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, koreksi fiskus tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam PMK-17 dan PER-23. Dengan demikian, koreksi tersebut seharusnya dibatalkan demi keadilan dan kepastian hukum.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.351.383,00 dengan membatalkan SKPKB PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.351.383,001.351.383,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT. Citra Abadi Sejati

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00012/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juli 2021 atas nama PT Citra Abadi Sejati, NPWP 01.062.022.7-436.000, beralamat di Jl. Raya Jonggol KP Sawah Cileungsi Kab.Bogor,JawaBarat,(domisilielektronik citraabadisejati1@yahoo.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar2.772.348
Sanksi Administrasi
2Sanksi Kenaikan2.079.261
3Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar4.851.609

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1225/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024, dengan susunan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., CIA., CA. dan Sulaiman, S.H., M.M.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H.. sebagai Panitera Pengganti.

PT. Citra Abadi Sejati

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

Drs. Uming, M.Si. M.B.A., M.H., CIA., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT. Citra Abadi Sejati

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.