Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman

PUT-005507.13/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Cladtek Bi Metal Manufacturing, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-005507.13/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005507.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CLADTEK BI METAL MANUFACTURING, NPWP 02.650.404.3- 217.000, beralamat di Jl. Tenggiri Batu Ampar, Batam 29452, dalam hal ini diwakili oleh Iban Salda Safwan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Irene Theodora Simatupang,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 177/CBM/FIN/2023 tanggal 20 November 2023,

2. Nama: M. D. Menuk Sudaryaniti,

izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1358/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 178/CBM/FIN/2023 tanggal | 20 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon | Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanGatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001| Jabatan: Penelaah Keberatan,i Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,|

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-4263/PJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding: | Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1270/PP/BR/2023 tanggal 7 November 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-188/PP/Ucp/2026 tanggal 6 Juli 2026,|

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor |

120/CBM/FIN/2023 tanggal 22 Juni 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- |

116/SUBAWPJ.34/2023 tanggal 25 September 2023,|

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor ,

173/CBM/FIN/2023 tanggal 3 November 2023,|

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam ! persidangan,|

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 75.892.040.371 b. PPh Pasal 26 yang terutangRp 15.178.408.074 c. Kredit Pajak:;

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0:

b. Setoran MasaRp0! c. STP (pokok kurang bayar)Rp0|

7e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0| d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ....Rp0

|f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih| |g. yang telah dibayarRp0| h. Lain-lainRpG3 i. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak......Rp6 j. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan| (atb+c+d+e+ftg-h)Rp0 d. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)Rp15.178.408.074 e. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 6.629.928.647 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 d. Jumlah sanksi administrasi (atbtc)Rp6.629.928.647 f. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)Rp21.808.336.721 g. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasit PemeriksaanRp1 0 x 4

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon j

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 056/CBM/FIN/2022 tanggal 27 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: |

Koreksi yang dizjukan Uraian

| Wajib Wait| Fiskus

| aera | (Rupiah)(Rupiah) keberatan asilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.431.753.209 | 75.892.040.371| _74.460.287.162

| 2 [PPh pasal 26 yang terutang-.178.408.15.178.408.074 | |

Kredit Pajak-- Pajak yang tidak /kurang dibayar

Sanksi administrasi

6.629.928.647

6.629.928.647 21.808.336.7211 '

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

21.808.336.721

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00045/KEB/PJAWPJ.34/2023 tanggal 27 Maret : 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /Meniadi (Dikurangi)Re

Uraian

Dasar Pengenaan Pajak75.892.040.37175.892.040.371 Pajak Penghasilan Pasal 26 | 415 478 408.074 | (286.350.642) | (PPh) Terutang

Kompensasi Masa Pajak

Sebelumnya

PPh Kurang / (Lebih) Bayar 15.178.408.074 | (286.350.642) | 14.892.057.432

It. | sanksi Administrasi6.629.928.647 | (125.077.961)6.504.350.686

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 120/CBM/FIN/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 (cap pos tanggal 23 Juni 2023),;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor |

120/CBM/FIN/2023 tanggal 22 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal ; sebagai berikut:| |. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING|

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan | 1

Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ("UU KUP”, yaitu | mengajukan banding atas keputusan keberatan,|

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 | tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak):| a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan . kepada Pengadilan Pajak,| b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) | bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, yaitu atas surat Keputusan | Keberatan Nomor KEP-00045/KEB/PJAWPJ.34/2023 tanggal 27 Maret | 2023 diterima pada tanggal 29 Maret 2023:

3. bahwa Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, c. bahwa keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian ; dari surat ini:

d. bahwa tidak ada jumlah pajak kurang bayar yang disetujui Pemohon | Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga sesuai ! dengan Pasal 27 UU KUP, pajak kurang bayar dalam SKPKB belum merupakan pajak yang terutang,|

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: | bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Iban Salda Safwan selaku Direktur | yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 11 November 2022;:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- | 00045/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan : formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, | ll. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah memperoleh SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 Masa Pajak : Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Madya Batam, dengan rincian perhitungan | sebagai berikut:

1 aibet

RupiahRupiah)

| 1 (Penghasilan Kena Pajak/DasarPajak

75.892.040.371|74.460.287,162 | 2 | PPh Pasal 26 yang terutang

15.178.208.074 | | 3 [Kredit Pajak

| 4 [Pajak yang tidak/kurang dibayar

| 5.378.408.0749 | 15.178.408.074 | s (Sanksi administrasi

6.629.928.6476.629.928.647 | 6 IJumtah PPh yang masih harus dibayar

21.808.336.72121.808.336.721

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan ! keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor | 056/CBM/FIN/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang pada intinya Pemohon ' Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut : Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang dia Wajib PajakFiskuskeberatan (Rupiah)b (Rupiah)(Roplah) | 1 |Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak|74.460.287.162 | 2 [PPh Pasal 26 yang terutang15.178.408.074

15.178.408.074

| 5 (sanksi administrasi-6.629.928.647 | 6.629.928.647 | 6 (jumlah PPh yang masih harus dibayar-21,808.336.721 | 21.808.336.721

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah | diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- | 00045/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan perhitungan | sebagai berikut:|

75,892,040.371

775.892.040.371 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Peng enaan Pajak

| 2 | PPh Pasal 26 yang terutang

15.178.408.074

14,892,057.432 [ 3Pajak

| 4 |Pajak yang tidak/kurang dibayar- | 415.178.408.074 | 14.892,057.432 | 5 |Sanksi administrasi-6.629.928.647

| é Isumlah PPh yang masih harus dibayar-21.808.336.721

21,396,908.118 Ill. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah :

i koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian ' sebagai berikut:

Menurut

Keputusan

Keberatan(Rupiah) (Rupiah)(Rupiah)

Objek PPh Pasal 2675.892.040.3711.431.753.209 | 74.460.287.162 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di | atas adalah sebagai berikut:| Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Peredaran Usaha sebesar | Rp74.460.287.162

Menurut Terbandingi bahwa koreksi objek pajak PPh Pasal 26 (constructive dividend) sebesar | Rp74.460.287.162,- merupakan secondary adjustment terkait dengan koreksi | penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (primary adjustment) pada ' SKPKB PPh Badan nomor 00007/206/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 Tahun : Pajak 2017 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor 047/CBM/FIN/2022 tanggal 27 Juni 2022 dengan hasil penelitian . keberatan adalah koreksi Terbanding dipertahankan, sehingga atas koreksi | secondary adjustment (constructive dividend) juga dipertahankan,

Menurut Pemohon Banding bahwa Koreksi atas objek PPh Pasal 26 terkait dengan kegiatan manufaktur Pemohon Banding yang dilakukan dengan pihak afiliasi seharusnya tidak

dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan | fakta yang sebenarnya. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan | koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp yang berdasarkan pada koreksi peredaran usaha kepada pihak | afiliasi (constructive dividend) dengan alasan-alasan berikut:

A. Koreksi atas objek PPh Pasal 26 terkait dengan kegiatan manufaktur |

Pemohon Banding yang dilakukan dengan pihak afiliasi seharusnya tidak | dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku | dan fakta yang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas | Peredaran Usaha sebesar Rp74.460.287.162 dengan uraian penjelasan | sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta | dan kondisi transaksi sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan | segmentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen | Lokali 1a. Segmentasi berdasarkan PIB tidak tepat karena jumlah yang tertera | dalam PIB tidak mencerminkan biaya yang dikeluarkan; Banding dalam produksi|

1b. Segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemohon °

Banding dalam Dokumen Lokal sudah sesuai dengan fakta dan | kondisi transaksi yang terjadi!

1c. Kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada dasarnya | disebabkan oleh industri di mana pelanggan Pemohon Banding : berada, yakni minyak dan gas, yang buruk sehingga mengakibatkan : Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan keseluruhan ' kapasitas produksi

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan perusahaan | pembanding yang tercantum dalam dokumentasi penentuan harga | transfer tahun 2017

2a. Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding merupakan perusahaan-perusahaan Penyedia Jasa Strategis sehingga memiliki karakteristik dan kegiatan bisnis yang tidak sebanding dengan ! Pemohon Banding:|

2b. Perusahaan pembanding yang lebih tepat adalah seperti yang | disajikan dalam laporan Dokumen Lokal Pemohon Banding, yaitu ; perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau pelapisan produk pipa dan metal:|

2c. Terbanding tidak memberikan alasan penolakan yang memadai | (manual review/screening) baik dalam menolak perusahaan ' pembanding pada Dokumen Lokal maupun dalam memilih perusahaan pembanding baru,f

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan yang dipertahankan oleh Terbanding yang memperhitungkan biaya bunga dalam total biaya (full cosf) untuk menentukan FCMU Pemohon Banding :

4. bahwa terdapat Hasil Penelitian Keberatan atas sengketa pemilihan ; pembanding tahun 2019 di mana Terbanding menolak pemilihan pembanding baru yang dilakukan pada tahap pemeriksaan karena tidak merincikan manual screening:

B. Secondary adjustment seharusnya tidak dilakukan karena tidak berdasarkan :

ketentuan perpajakan yang| bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar | Rp74.460.287.162 dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak. Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 28 Maret | 2022 Masa Pajak Desember 2017 tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya:

2. bahwa koreksi yang dilakukan atas obyek PPh Pasal 26 tidak 1 didasarkan pada bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi,

3. bahwa tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi atas transaksi penjualan,

4. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk melakukan reklasifikasi menjadi pembayaran dividen,

5. bahwa transaksi afiliasi berupa penjualan yang dilakukan oleh,; Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dikategorikan sebagai dividen | karena tidak sesuai dengan ketentuan yang bertaku:|

6. bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun yang : diperiksa dan memiliki saldo laba negatif, sehingga tidak seharusnya membagikan laba,

7. bahwa Terbanding tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang seharusnya menerima constructive dividen tersebut sehingga | Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi Terbanding atas ' constructive dividen tersebut tidak berdasar,i

Rincian mengenai argumen di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikut: | A. Koreksi atas objek PPh Pasal 26 terkait dengan kegiatan manufaktur |

Pemohon Banding yang dilakukan dengan pihak afiliasi seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta yang sebenamya|

1. Koreksi yang dilakukan tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan | kondisi transaksi sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan segmentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokai bahwa PT Cladtek Bi Metal Manufacturing merupakan perusahaan yang bergerak dalam memproduksi dan memberikan layanan jasa terkait pipa overlay. Kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi konstruksi pipa lapis baja, komisi pipa stainless seperti siku, tee dan reducer, konstruksi kepala baja stainless, konstruksi kompresor dan komponennya termasuk kepala kompresor terkait elektronika atau mekanik untuk semua jenis mesin industri kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga,

bahwa produk atau proyek yang dikerjakan oleh Pemohon Banding meliputi Mechanically Lined Pipes, Pengelasan Overlay meliputi Pipe, Fittings, Flanges, dan Pembengkokan Pipa (Induction Bend Service). | Setiap produk atau proyek melewati proses yang berbeda, di mana | waktu pengerjaan, bahan maupun biaya pengerjaan dapat berbeda. | Sebagai contoh, satu unit finer untuk Mechanically Lined Pipes dapat | diproduksi dalam waktu 45 menit, sementara untuk Overlay dapat | membutuhkan waktu 2 hingga 3 hari untuk satu unit pipa tergantung | ukuran dan jenis pipa. Dikarenakan waktu untuk memproduksi Mechanically Lined Pipes dan Overlay berbeda maka biaya Factory Overhead juga akan berbeda, di mana Overlay akan menyerap biaya | Factory Overhead lebih besar dibandingkan dengan Mechanically Lines | Pipes, bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding memiliki karakterisasi usaha yang berbeda antara transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan pihak independen. Sebagaimana telah dijelaskan : secara rinci dalam Dokumen Lokal tahun 2017 Pemohon Banding serta * dalam PER-22 yang telah disampaikan Pemohon Banding, karakterisasi Pemohon Banding terkait dengan transaksi dengan pihak afiliasi adalah | sebagai toll manufacturer, sedangkan karakterisasi Pemohon Banding : terkait dengan transaksi dengan pihak independen adalah sebagai full i fledge manufacturer, bahwa terkait dengan kegiatan Pemohon Banding sebagai tol/ manufacturer, bentuk pengadaan material, penyediaan jasa, waktu lama pengerjaan seria risiko yang akan dibebankan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati sesuai perjanjian antar pihak afiliasi dan Pemohon Banding. Pihak afiliasi terlibat dalam pengadaan bahan baku utama (yaitu bahan langsung yang spesifik untuk setiap proyek seperti pipa, coil, fange, fitting dil.) untukmanufaktur produk Grup Cladtek oleh Pemohon Banding. Pihak afiliasi memegang hak legal atas bahan baku utama yang dipersyaratkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan layanan manufaktur dengan pengaturan tol

manufacturing. Bahan baku yang dibeli dikirim dari lokasi pemasok pihak : ketiga ke Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak melakukan | pembelian material, tetapi hanya melakukan pembelian atas bahan | penolong yang dilakukan kepada pihak ketiga:| bahwa proses produksi dilaksanakan sesuai permintaaan dari | pelanggan dan sekaligus diawasi oleh pelanggan. Tim produksi | Pemohon Banding bertanggung jawab dalam merencanakan dan mengatur jadwal produksi agar tidak terjadi kekurangan dan kelebihan } persediaan. Selain itu, tim produksi Pemohon Banding juga mengatur : pengalokasian sumber daya produksi seperti jam kerja mesin, jam kerja operator, pemakaian bahan yang berhubungan dengan proses produksi. Tim produksi melakukan pengawasan dan pengendalian ! kegiatan produksi agar hasil produksi sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu yang telah ditetapkan serta membuat laporan produksi secara berkala mengenai pemakaian bahan untuk produksi. Setelah | Pemohon Banding melaksanakan kegiatan manufaktur, produk tersebut | akan dikirim ke pelanggan akhir pihak ketiga yang dikontrak langsung i dengan pihak afiliasi,,| bahwa berikut kembali Pemohon Banding sampaikan skema rantai pasok dari transaksi fol/ manufacture yang dilakukan secara umum oleh | Pemohon Banding:

Gambar 1 — skema transaksi toll manufacturing

Pemasok Independen|| 4D pembayaran le pembetian

.— (Bahan Saku)N

Sy 2a pengiriman

N“ ap pembayaran

Pemasok Independenjasa maklon (Bahan Penolong)

End Customer pihak ketiga fs

Lem NN DhMar megan produk jadi, + fyIndonesia 4

£

Pemasok Independen2c pengiriman

/ 1d pengiriman x bahan baku

CSahan Penalang dan jj.

untuk operasional

—WP alur pembayaran

> alur penyerahan barang

é|

Penjelasan dari skema di atas adalah sebagai berikut:

Pembelian dan Pengiriman| 1a & 2a Pihak afiliasi membeli Bahan Baku (Direct Material) dari | pemasok pihak ketiga di luar negeri, di mana bahan baku tersebut akan dikirim langsung ke CBM untuk diolah oleh | CBM sesuai dengan perjanjian. Dalam karakteristik atau proyek CBM sebagai folf manufacturer, pihak afiliasi merupakan pihak yang menanggung biaya bahan baku tersebut dan merupakan pemilik legal bahan baku tersebut. | Pemohon Banding telah menyampaikan contoh PIB dan : commercial invoice atas contoh proyek pada tabel di bawah | selama proses Pemeriksaan. Berikut ringkasan PIB dan commercial invoice yang Pemohon Banding sampaikan:

NoNoPembeli/

No PengajuanPemasokImportir.Pemilik sesuai

ProyekInvoiceInvoice CT-420 | 020401-000462- | OfficinePT Cladtek Bi 003864, | Cladtek Middle

NicolaMetal003873 | East FZC 300347GalpertiManufacturing(“CME”) iglio S.P.A.

020401-000462- | Argos Group | PT Cladtek Bi 037003 | Cladtek 20171114-IncMetalHoldings Pte: 300464Manufacturing bahwa sebagaimana dapat di lihat pada tabel di atas, | commercial invoice adalah atas nama pihak afiliasi (yaitu } Cladtek Middle East FZC ataupun Cladtek Holdings Pte Ltd), | di mana pihak afiliasi adalah sebagai pembeli, pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan | mengirimkan bahan baku yang telah dipesan pihak afiliasi langsung kepada CBM,|

1b & 2b CBM bertanggung jawab untuk membeli bahan penolong ! yang diperlukan untuk proses produksi. CBM membeli sebagian kecil bahan penolong dari pemasok pihak ketiga di luar negeri. Bahan penolong tersebut tidak dibeli secara spesifik untuk setiap proyek namun dibeli secara umum, di

mana bahan penolong tersebut dapat digunakan untuk proyek tol! manufacturing maupun full fledge manufacturing. — Contoh dari bahan penolong ialah aluminium tripod, internal | l-on battery, atau seamless carbon steel pipe. CBM | merupakan pihak yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan merupakan pemilik legal bahan penolong | tersebut. Apabila bahan tersebut digunakan untuk kepentingan pihak afiliasi, maka biaya dari bahan pendukung | yang digunakan akan dibebankan kepada pihak afiliasi pada | biaya jasa toll manufacturing. Dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan | penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan bahan penolong yang telah dipesan kepada | CBM;|

1c & 2c Selain membeli bahan penolong dari pemasok pihak ketiga | luar negeri, CBM juga membeli sebagian besar bahan : penolong dari pemasok pihak ketiga domestik. Bahan | penolong tersebut tidak dibeli secara spesifik untuk setiap | proyek namun dibeli secara umum, di mana bahan penolong | tersebut dapat digunakan untuk proyek folf manufacturing } maupun full fledge manufacturing. CBM merupakan pihak i yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan : merupakan pemilik legal bahan penolong tersebut,

| bahwa kemudian, CBM juga memesan jasa pihak ketiga ' untuk membantu CBM dalam melakukan produksi, seperti jasa NDT testing, pengiriman, dan jasa lainnya sehubungan | dengan proses produksi. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya-biaya tersebut, bahwa dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan bahan penolong atau menyediakan jasa yang telah dipesan CBM;

1d bahwa pada kasus tertentu, pelanggan akhir dari pihak afiliasi | dapat mengirimkan langsung bahan baku kepada CBM sesuai dengan kontrak pelanggan akhir dan pihak afiliasi CBM. Dalam hal ini, bahan baku merupakan milik pelanggan | akhir,|

Produksi dan pengirimani

3 CBM kemudian mengolah bahan baku yang dimiliki oleh pihak afiliasi yang dikirim ke CBM sesuai dengan perjanjian dengan pihak afiliasi. Produk jadi (finished goods) hasil ! produksi akan dikimkan langsung oleh CBM kepada '! pelanggan akhir yang berada di luar negeri yang melakukan : kontrak dengan pihak afiliasi CBM:

Pembayaran atas produksi barang jadi

4a Atas jasa maklon yang disediakan oleh CBM, pihak afiliasi akan meremunerasi CBM dengan kebijakan harga jual yaitu | biaya yang ditanggung CBM ditambah margin tertentu (cost | plus mark-up) sesuai dengan perjanjian CBM dengan pihak afiliasi,

4b Terkait dengan barang jadi yang dikirim CBM kepada pelanggan akhir milik pihak afiliasi, pelanggan akhir tersebut | akan membayar harga barang jadi tersebut kepada pihak | afiliasi sesuai dengan perjanjian pelanggan akhir dengan pihak afiliasi,| bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan alur contoh proyek tol! manufacturing:| bahwa Pemohon Banding dan CHS memiliki perjanjian kerjasama | (Manufacturing Contract Agreement) tertanggal 1 Januari 2013. Selain itu, Pemohon Banding juga memiliki perjanjian kerjasama (Manufacturing Contract Agreement) dengan CME tertanggal 1 Januari 2013. Perjanjian Kerjasama dengan CHS maupun CME telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan. Pada Pasal 5 (perjanjian antara Pemohon Banding dan CHS) maupun pasal 4

| (perjanjian antara Pemohon Banding dan CME), telah disetujui bahwa CHS/CME akan menyediakan bahan baku yang dibutuhkan untuk | setiap proyek. Biaya produksi lainnya seperti bahan penolong, tenaga | kerja dan overhead pabrik akan ditanggung oleh Pemohon Banding: | bahwa untuk setiap proyek, CHS/CME memiliki kerja sama penjualan dengan pelanggan akhir, di mana Pemohon Banding berperan sebagai | toll manufacturer dalam proyek terseut. CHS/CME akan membeli bahan | baku dari pemasok pihak ketiga, di mana bahan baku tersebut akan langsung dikirimkan oleh pemasok ke Pemohon Banding untuk efisiensi biaya pengiriman. Bahan baku utama tersebut dimiliki oleh CHS/CME sehingga tidak dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya bertanggung jawab untuk membeli bahan penolong dan : menyediakan tenaga kerja maupun menanggung overhead produksi yang dibutuhkan. Pemohon Banding kemudian akan memproses bahan | baku dari CHS/CME sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam | kontrak CHS/CME dengan pelanggan akhir. Produk jadi akan dikirimkan | langsung oleh Pemohon Banding kepada pelanggan akhir dari | CHS/CME untuk efisiensi biaya. Hat ini dikarenakan pelanggan akhir | CHS/CME tidak semua berada di lokasi atau negara yang sama dengan CHS/CME maupun Pemohon Banding. Atasmanufacturing yang disediakan, Pemohon Banding akan menagihkan kepada CHS/CME sesuai dengan kebijakan harga yang telah disepakati dengan | CHS/CME, yaitu biaya produksi ditambah margin tertentu:| bahwa dokumen pendukung atas alur proyek toll manufacturing dengan | CME dan proyek dengan CHS telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan. Ringkasan dan penjelasan dari proyek dengan CME dan CHS yang Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan sebagai dokkumen pendukung adalah sebagai berikut:

Negara

Pelanggan

NoDeskripsi

,PelangganNegara ProyekProyek Pihak afiliasiAkhirp Akh 1Pemasok Pemasok engiriman

Barang Jadi

! Supply ofitalia

Cladtek

Saipem

Italia

Officine

Flanges

Middle East

S.p.A

Nicola

FZC

Galperti (“CME”)Figlio

S.P.A.

Provision CladtekPetronasMalaysiaArgosAmerika of CRAHoldingsCarigaliGroup Inc | Serikat. Linepipes | Pte LtdSdn. Bhd

& Bends (“CHS”) for Anjung

Penjelasan Proyek CT-420

Saipem S.p.A sebagai pelanggan akhir dari CME menyampaikan PO kepada CME. CME kemudian meminta bantuan Pemohon Banding | untuk membantu proyek CT-420 sebagai toll manufacturer. CME akan menyediakan bahan baku yang dibeli oleh CME dari pemasok pihak | ketiga (Officine Nicola Galperti Figlio S.P.A.). Kemudian, pemasok akan | mengirimkan bahan baku yang dibeli CME ke Pemohon Banding untuk | diproses lebih lanjut. Selama berjalannya proyek, Pemohon Banding | akan menagihkan kegiatan fol! manufacturing yang dilakukan| Banding atas proyek kepada CME secara berkala. Setelah produk jadi selesai diproduksi, Pemohon Banding akan membantu CME untuk mengirimkannya kepada Saipem S.p.A;| Proyek CT-440| Petronas Carigali Sdn. Bhd sebagai pelanggan akhir dari CHS menyampaikan PO kepada CHS. CHS kemudian meminta bantuan : Pemohon Banding untuk membantu proyek CT-440 sebagai tol! | manufacturer. Serupa dengan proyek lainnya, proyek CT-440 juga berjalan selama beberapa bulan dalam rentang tahun yang berbeda (PO diterbitkan 7 Juni 2017 dan produk jadi direncanakan untuk dikirimkan tanggal 11 Januari 2018). Selama berjalannya proyek, Pemohon Banding akan menagihkan kegiatan toll manufacturing yang | dilakukan Pemohon Banding atas proyek kepada CHS secara berkala. Setelah barang jadi selesai diproduksi, Pemohon Banding akan

membantu CHS untuk mengirimkannya kepada Petronas Carigali Sdn. Bhd;

bahwa untuk segmen full fedge manufacture, berikut Pemohon Banding | sampaikan skema rantai pasok dari transaksi yang dilakukan secara umum oleh Pemohon Banding:

Gambar 2 — Skema transaksi full Nedge manufacturer!

Pemasok Independen| (Bahan Baku)|

Pelanggan pihak ketiga

4 pembayaran Pelanggan Pemasok Independenjaat produkketiga (Bahan Penolong dan pemasok lainnya untuk operasional

1b pembelian

— OP alur pembayaran alur penyerahan barang

Penjelasan dari skema di atas adalah sebagai berikut:

Pembelian dan Pengiriman$ 1a & 2a CBM membeli Bahan Baku (Direct Material) dari pemasok pihak ketiga di luar negeri, di mana bahan tersebut akan : dikirim langsung ke CBM untuk diolah oleh CBM. Dalam karakteristik atau proyek CBM sebagai full fledge ' manufacturer, CBM merupakan pihak yang menanggung biaya bahan baku tersebut dan merupakan pemilik legal bahan baku tersebut. Dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan bahan baku yang telah dipesan pihak afiliasi langsung kepada CBM:

Terkait bahan penolong, CBM membeli sebagian kecil bahan penolong dari pemasok pihak ketiga di luar negeri. Bahan penolong tersebut tidak dibeli secara spesifik untuk setiap

proyek namun dibeli secara umum, di mana bahan penolong ' tersebut dapat digunakan untuk proyek folf manufacturing | maupun full fledge manufacturing. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan merupakan pemilik legal bahan penolong tersebut. Dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak | ketiga akan mengirimkan bahan penolong yang telah |

1b & 2b Selain membeli bahan penolong dari pemasok pihak ketiga | dipesan kepada CBM,:

luar negeri, CBM juga membeli sebagian besar bahan penolong dari pemasok pihak ketiga domestik. Bahan | penolong tersebut tidak dibeli secara spesifik untuk setiap proyek namun dibeli secara umum, di mana bahan penolong | tersebut dapat digunakan untuk proyek toll manufacturing maupun full fledge manufacturing. CBM merupakan pihak | yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan : merupakan pemilik legal bahan penolong tersebut, bahwa kemudian, CBM juga memesan jasa pihak ketiga untuk membantu CBM dalam melakukan produksi, seperti | jasa NDT testing, pengiriman, dan jasa lainnya sehubungan | dengan proses produksi. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya-biaya tersebut,| Dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM | sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, ' Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan bahan penolong atau menyediakan jasa yang telah dipesan CBM:

Produksi dan pengiriman

3 Bahan baku yang dibeli CBM kemudian diolah sesuai dengan perjanjian untuk setiap proyek. Produk jadi (finished goods) hasil produksi akan dikirimkan langsung oleh CBM kepada

pelanggan pihak ketiga CBM yang berada di luar negeri maupun domestik,

Pembayaran atas produksi barang jadii

4a Atas produk jadi yang diolah dan dikirimkan kepada | pelanggan pihak ketiga, pelanggan pihak ketiga akan membayar sesuai dengan perjanjian, bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan alur contoh proyek full fledge manufacturing:

bahwa sebagai full fledge manufacturer, Pemohon Banding memiliki | kontrak/perjanjian kerja sama/PO dengan pelanggan pihak ketiga untuk | setiap proyek. Pemohon Banding bertanggung jawab untuk membeli | bahan baku dan bahan penolong serta menyediakan tenaga kerja | maupun menanggun overhead produksi yang dibutuhkan. Pemohon | Banding kemudian akan memproses bahan baku sesuai dengan | spesifikasi yang tertera dalam purchase order dengan pelanggan | Pemohon Banding. Produk jadi akan dikirimkan langsung kepada | pelanggan Pemohon Banding,| bahwa dokumen pendukung atas alur proyek full fedge manufacturing | Pemohon Banding dan pelanggan Pemohon Banding telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan. Ringkasan dan ' penjelasan dari proyek dengan pihak independen (full fledge | manufacturing) yang Pemohon Banding sampaikan selama proses | Pemeriksaan sebagai dokumen pendukung adalah sebagai berikut:

Negara DeskripsiPenanggung jawab

Pelanggan AkhirPelanggan Proyekproyek

Akhir Coated CladPT Cladtek Bi MetalPT MitsuiIndonesia Lined PipeManufacturingIndonesia

Penjelasan Proyek CT-377 bahwa Pemohon Banding memiliki kontrak pembelian dengan PT Mitsui | Indonesia, di mana Pemohon Banding berperan sebagi full fledge manufacturer. Dalam hal ini, Pemohon Banding bertanggung jawab untuk membeli bahan baku dan bahan penolong serta menyediakan

tenaga kerja maupun menanggun overhead produksi yang dibutuhkan. ; Untuk proyek CT-377, Pemohon Banding memerlukan bahan baku | seamless pipe yang Pemohon Banding belidari Jiangsu Valin- | Xigang Special Steel Co., Ltd. dari Tiongkok. Kepemilikan bahan baku | berada di Pemohon Banding selaku pembeli. Kemudian, Pemohon | Banding akan memproses bahan baku serta bahan penolong sesuai j dengan kontrak kerja dengan pelanggan. Proyek CT-377 di mulai pada | bulan November dan direncanakan akan berjalan selama 6-8 bulan. | Setelah produk jadi selesai diproduks, Pemohon Banding akan | mengirim produk jadi kepada PT Mitsui Indonesia. Atas produk jadi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan penagihan kepada PT : Mitsui Indonesia pada tanggal 28 April 2017, bahwa dengan demikian, Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai materia/ bahan baku utama yang tertera dalam PIB tidak | mencerminkan seberapa signifikan kegiatan toll manufacturing Pemohon Banding. Lebih lanjut, nilai material/bahan baku tersebut tidak memiliki korelasi/ hubungan dengan kontribusi nilai material yang . dikonsumsi Pemohon Banding dalam kegiatan produksi. Sebagaimana | telah dijelaskan sebelumnya bahwa bahan baku utama tersebut tidak dimiliki dan dibeli oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan nilai material yang diproses. Biaya yang | termasuk dalam perhitungan nilai material yang diproses hanya bahan ' penolong yang dibeli oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga untuk | melakukan aktivitas produksi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, perjanjian kerja sama untuk proyek Pemohon Banding dapat berjalan selama beberapa bulan maupun dalam rentang tahun : yang berbeda. Oleh karena itu, bahan baku yang tertera dalam PIB 2017 tidak semua diproses secara keseluruhan pada tahun 2017 sehingga perhitungan joint cost tahun 2017 berdasarkan PIB tahun 2017 tidak tepat karena tidak dapat mencerminkan kontribusi nilai material yang diproses selama tahun 2017:

bahwa dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa : segmentasi dengan menggunakan basis alokasi biaya material yang | tertera dalam PIB tidak tepat karena jumlah PIB tidak dapat | mencerminkan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam produksi. Bahwa segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal telah mencerminkan kondisi | transaksi dan biaya produksi yang dikeluarkan untuk melakukan : produksi sebagai fol! manufacturer dan full fedge manufacturer. Selain : itu, perlu juga Pemohon Banding sampaikan bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada dasarnya disebabkan oleh kinerja industri minyak dan gas yang buruk sehingga mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan keseluruhan kapasitas produksi. ; Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding sampaikan rincian argumentasi Pemohon Banding terkait segmentasi laporan keuangan:| 1a. Segmentasi berdasarkan PIB tidak tepat karena jumlah yang tertera dalam PIB tidak mencerminkan biaya yang dikeluarkan Pemohon ! Banding dalam produksi| Dalam melakukan perhitungan segmentasi joint cost, alokasi yang diterapkan Terbanding berdasarkan nilai material yang diproses ! (kontribusi) dengan menambahkan nilai pembelian sesuai dengan | nilai PIB, tidak mencerminkan keadaan Pemohon Banding yang | sebenarnya. Terbanding mengambil kesimpulan bahwa FCMU keseluruhan entitas Pemohon Banding maupun FMCU toll manufacturing (produksi untuk proyek dengan pihak afiliasi) berada di bawah rentang interkuartil perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, sehingga dilakukan koreksi atas transaksi afiliasi | Pemohon Banding. Dalam melakukan koreksi, Terbanding membuat laporan keuangan tersegmentasi yang berbeda dengan yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal. Terbanding melakukan alokasi berdasarkan nilai material yang | diproses yang dihitung berdasarkan nilai PIB serta persediaan awal | dan akhir,

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, | untuk segmen Pemohon Banding sebagai tol! manufacturer, pihak | afiliasi bertanggung jawab untuk melakukan pembelian material dari | pihak ketiga dan mengirimkannya kepada Pemohon Banding untuk i diproses lebih lanjut. Pemohon Banding hanya melakukan pembelian atas bahan penolong yang dilakukan kepada pihak | ketiga. Atas pembelian material yang dilakukan oleh pihak afiliasi, tidak dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding karena material tersebut bukan merupakan hak milik Pemohon Banding, melainkan | pihak afiliasi ataupun pelanggan akhir. Pemohon Banding hanya | sebagai penerima barang baku yang diimpor untuk diproses oleh | Pemohon Banding. Setelah diproses, material tersebut akan dikirim |

} langsung ke masing-masing pemilik barang sesuai dengan kontrak yang disepakati,| bahwa commercial invoice atas bahan baku forged steel flanges atau nickel alloy sheet yang akan diolah Pemohon Banding adalah atas nama pihak afiliasi (C ME/CHS). Dokumen Pendukung telah | Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan. Hanya | Shipping Invoice dan PIB mengatasnamakan Pemohon Banding karena barang tersebut dikirm atau diimpor kepada Pemohon Banding. Namun, hal ini bukan berarti Pemohon Banding adalah pemilik bahan baku tersebut. Dalam hal ini, pemilik barang atau pihak pembeli adalah nama perusahaan yang tertera dalam | commercial invoice bahan baku. Oleh karena itu, jelas terlihat bahwa | nilai PIB tidak mencerminkan biaya produksi yang ditanggung oleh | Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian data impor material Masa Pajak Desember 2017 selama proses pemeriksaan. Dari dokumen tersebut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding melakukan 2 jenis transaksi, yaitu:

1) Impor material atas kerja sama Pemohon Banding dengan pihak afiliasi Cladtek Middle East (CME) dan Cladtek Holding Singapore (CHS) dengan karakterisasi Pemohon Banding | sebagai “toll manufacturer’, di mana seluruh bahan baku | disediakan oleh pihak afiliasi. Pemohon Banding hanya | menyediakan tenaga kerja dan barang consumable atau bahan | penolong. Berdasarkan segmentasi PIB yang dilakukan oleh : Pemeriksa, terdapat impor bahan baku yang tidak dilakukan | pencatatan oleh Pemohon Banding dikarenakan material i tersebut merupakan hak milik atau biaya pembelian pihak afiliasi. | Pemohon Banding hanya mencatat bahan penolong yang menjadi salah satu biaya yang ditanggung Pemohon Banding | dalam proses produksi,:

2) Impor material atas kerja sama Pemohon Banding dengan pihak ketiga dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai “fall fledge manufacturer’, di mana terdapat pembelian bahan baku yang dicatat oleh Pemohon Banding. Dalam kasus tertentu, | terdapat juga bahan baku milik pelanggan/end customer yang | tidak dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding karena bahan baku tersebut bukan hak milik Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya mencatat bahan baku yang dibeli Pemohon Banding untuk proyek fulldan bahan penolong | yang menjadi salah satu biaya yang ditanggung Pemohon : Banding dalam proses produksi, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, material yang tidak dibeli dan bukan hak milik Pemohon Banding, tidak dilakukan pencatatan atau ' pembukuan atas impor material tersebut, bahwa kemudian, apabila merujuk pada laporan keuangan Pemohon Banding, dapat dilihat bahwa Harga Pokok Penjualan secara keseluruhan yang dicatatkan adalah senilai USD 21.914.833 untuk kedua segmen, sedangkan pada segmentasi berdasarkan PIB yang dilakukan Terbanding material yang ditanggung oleh CBM

adalah senilai USD 29.179.619 untuk kedua segmen usaha Pemohon Banding yang mana lebih dari Harga Pokok Penjualan yang terdapat dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa hal ini dikarenakan terdapat material yang tidak ditanggung ataupun dicatatkan oleh Pemohon Banding. Material tersebut merupakan beban dari pihak afiliasi, di mana seharusnya pihak afiliasi yang mencatat material tersebut, bukan Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa data PIB tidak dapat dijadikan dasar yang andal untuk melakukan segmentasi atas laporan keuangan Pemohon Banding, | bahwa selain itu,yang dibeli dan dicatat hanya senilai USD 6,180,839. Namun nilai PIB 2017 adalah sebesar USD 29.586.525. | Hal ini jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak | mencatatkan seluruh material dalam PIB karena material yang | berupa bahan baku untuk proyek fol! manufacturing adalah milik | pihak afiliasi maupun pelanggan akhir pihak ketiga. Dengan demikan, hal ini semakin memperjelas bahwa nilai PIB tidak bisa | dijadikan acuan dalam menentukan kontribusi biaya atas | segmentasi fol/ manufacturing dan full fledge manufacturing;

bahwa lebih lanjut, Terbanding menghitung kontribusi transaksi | independen dengan membagi nilai biaya direct material transaksi | pihak independen yang dianggap sebagai material yang dikonsumsi | segmen pihak independen dengan nilai keseluruhan material yang | diproses berdasarkan perhitungan nilai PIB;

Perhitungan material yang diproses dan kontribusi oleh Terbanding | adalah sebagai berikut:| Persediaan awalUSD1.170.253

Pembelian Impor (PIB)USD29.586.525

‘USD 30.756.778

Persediaan akhirUSD1.577.159

Material yang diprosesUSD29.179.619

-

Kontribusi perhitungan pihak independen dan pihak afiliasi menurut . Terbanding adalah sebagai berikut:

Aktual pemakaianPersentase

Jumlah (US$)a materialAlokasi Joint Cost Transaksi independen3.084.51010,57% Transaksi afiliasi

26.095.10989, 43% | Jumlah

29.179.619100,00% bahwa seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya, jumlah material | yang diproses berdasarkan perhitungan Terbanding bukanlah jumlah yang ditanggung oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan biaya produksi atas fungsi sebagai toll manufacturer. Jumlah tersebut merupakan jumlah bahan baku milik pelanggan, di | mana setelah Pemohon Banding melakukan proses produksi, akan dikirim kepada pelanggan akhir. Besamya jumlah yang tertera dalam ! PIB tidak serta merta berbanding lurus dengan kontribusi material yang diproses atas transaksi afiliasi. Faktanya, atas transaksi | dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding sebagai toll manufacturer, ; menanggung biaya pemrosesan yang lebih kecil karena saya material merupakan tanggung jawab pihak afiliasi ataupun | pelanggan akhir pihak ketiga. Selain itu, Pemohon Banding meyakini bahwa daftar PIB yang telah Pemohon Banding sampaikan selama | proses pemeriksaan kepada Terbanding dapat menunjukkan bahwa bahan baku yang digunakan untuk kegiatan tol! manufacture bukan : merupakan milik Pemohon Banding:| bahwa nilai PIB juga tidak dapat dijadikan acuan konsumsi material selama tahun 2017 karena tidak semua material dalam PIB dikonsumsi seutuhnya pada tahun 2017. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kontrak kerja Pemohon Banding memiliki jangka waktu beberapa bulan maupun dapat mencakup rentang | tahun yang berbeda. Oleh karena itu, penggunaan nilai PIB untuk menentukan kontribusi konsumsi material selama tahun 2017 tidak tepat,

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga melakukan pembelian — material pendukung dalam negeri, di mana pembelian tersebut tidak | tercakup dalam nilai PIB yang dijadikan dasar kontribusi oleh ' Pemeriksa. Oleh sebab itu, Terbanding tidak dapat serta-merta : mengambil kesimpulan bahwa keseluruhan nilai PIB merupakan | material yang akan dikonsumsi oleh Pemohon Banding dalam | proses manufaktumya, bahwa berikut Pemohon Banding kutip Peraturan Direktur Jenderal | Pajak No. PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) mengatur mengenai | pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang } mempunyai hubungan istimewa,

Bab II bagian B menyebutkan:

“,..Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”| bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyampaikan | Dokumen Lokal pada saat proses pemeriksaan beserta dokumen- pendukungnya, di mana dalam Dokumen Lokal, Pemohon _ Banding telah melakukan perhitungan laporan keuangan | segmentasi antara pihak afiliasi dan pihak independen berdasarkan | fakta dan kondisi pada saat transaksi dilakukan. Dengan demikan, | perhitungan segmentasi joint cost Terbanding seharusnya tidak dilakukan karena Pemohon Banding telah menyajikan laporan keuangan tersegmentasi dalam Dokumen Lokal yang ' mencerminkan keadaan Pemohon Banding yang sebenarnya,

1b. Segmentasi laporan keuangan yang dilakukan olen Pemohon|

Banding dalam Dokumen Lokal sudah sesuai dengan fakta dan| kondisi transaksi yang terjadi

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, | Pemohon Banding memiliki karakterisasi yang berbeda antara © transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen. Atas perbedaan karakterisasi tersebui, Pemohon Banding telah | menyusun laporan keuangan tersegmentasi untuk menganalisis |

4 transaksi dengan pihak afiliasi:

i Fi bahwa penyusunan laporan keuangan tersegmentasi telah |

: dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan fakta dan kondisi ; transaksi yang terjadi, di mana segmentasi dilakukan secara langsung berdasarkan proyek, seperti bahan baku utama (Direct Material), apabila memungkinkan. Untuk sebagian biaya yang tidak dapat dialokasikan secara langsung, pengalokasian tidak langsung didasari oleh besaran pendapatan yang diterima dari tiap segmen usaha Pemohon Banding. Biaya yang tidak dapat dialokasikan | secara langsung seperti biaya listrik dan air, biaya tenaga kerja, biaya depresiasi, dan biaya selain biaya bahan baku, tidak dapat dialokasikan secara langsung karena biaya-biaya tersebut merupakan biaya joint cost antara toll manufacturing dan full fledge | manufacturing. Pengalokasian secara tidak langsung berdasarkan besaran pendapatan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan lainnya yang memiliki lebih dari satu jenis karakterisasi usaha seperti Pemohon Banding:| bahwasanya laporan keuangan tersegmentasi untuk biaya transaksi antara independen dan afiliasi yang dialokasikan secara tidak | langsung telah dibuat berdasarkan besaran persentase pendapatan ' dari masing-masing jenis usaha Pemohon Banding, yaitu Toll Manufacturing dan Full Fledge Manufacturing. Pemohon Banding melakukan pendekatan tersebut dikarenakan kapasitas produksi Pemohon Banding yang tidak dapat dimanfaatkan secara seutuhnya (100%) pada TA2017 sebagai akibat dari keadaan industri yang tidak baik. Sebagaimana terdapat pada uraian poin 1.4 halaman 21 Dokumen Lokal CBM TA2017, bahwa permintaan akan produk yang

digunakan dalamminyak dan gas bumi berkurang pada : tahun 2017. Volatilitas harga baja selama beberapa tahun terakhir . juga menyulitkan produsen industri untuk merencanakan penetapan | harga produk dan pesanan produksi yang kemudian berdampak pada profitabilitas perusahaan,| bahwa berkurangnya permintaan tersebut kemudian berdampak | pada kapasitas produksi yang terpasang menjadi tidak dimanfaatkan : sepenuhnya sehingga berakibat pada penyerapan biaya tetap yang |

; berlebih, yang kemudian menyebabkan kurangnya pemulihan biaya | tetap sehingga berpengaruh buruk terhadap margin faba. Seiring meningkatnya tingkat pemanfaatan kapasitas, tingkat penyerapan | biaya tetap terhadap penjualan menurun, sehingga menghasilkan margin laba yang lebih tinggi. Kurangnya pemanfaatan kapasitas terpasang salah satunya dapat diakibatkan oleh fakta bahwa Pemohon Banding mengalami penurunan pemintaan produk, atau faktor komersial lainnya:

Sebagaimana dinyatakan di Lampiran | Bab Il Pedoman OECD, “Conseguently, enterprises performing different functions may have a wide range of gross profit margins while still eaming broadly similar levels of net profits...On the other hand, the transactional net margin method may be more sensitive than the , cost plus or resale price methods fo differences in capacity utilisation, becausein the levels of absorption of indirect fixed costs (e.g. fixed manufacturing costs distribution costs) would affect the net profit buf may not affect the gross margin or gross mark-up on costs if not reflected in price differences...”

Terjemahan tidak resmi:

“Akibatnya, perusahaan yang menjalankan fungsi yang berbeda mungkin memiliki kisaran margin laba kotor yang luas sementara tetap memperoleh tingkat laba bersih yang hampir sama... Di sisi lain, metode margin bersih transaksional mungkin lebih sensitif

daripada metode biaya plus atau harga jual kembali terhadap | perbedaan dalam utilisasi kapasitas, karena perbedaan tingkat penyerapan biaya tetap tidak langsung (misalnya biaya produksi |

| tetap atau biaya distribusi tetap) akan mempengaruhi laba bersih |

| tetapi mungkin tidak mempengaruhi margin kotor atau mark-up kotor biaya jika tidak tercermin dalam perbedaan harga”| bahwa pemanfaatan kapasitas dan efisiensi operasional mempengaruhi margin laba dan kinerja keuangan dari suatu perusahaan. Selama tahun 2017, Pemohon Banding tidak mampu sepenuhnya memanfaatkan kapasitas terpasang miliknya. | Akibatnya, setiap produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding | menyerap biaya tetap secara berlebihan dan mempengaruhi margin laba dari masing-masing produk. Setiap produk harus menanggung lebih banyak biaya yang tidak terserap yang dikaitkan dengan kegiatan produksinya, misalnya pembayaran gaji, depresiasi, dan lain-lain yang menyebabkan sebagian biaya tetap tidak dapat dipulihkan kembali:

bahwa oleh karena itu, telah dilakukan segmentasi berdasarkan persentase pendapatan dari masing-masing karakterisasi usaha (folf manufacturing dan full ledge manufacturing) untuk mengalokasikan pengaruh dari kurangnya pemanfaatan kapasitas. Hal ini dilakukan untuk mencerminkan kinerja keuangan Pemohon Banding yang | dipengaruhi oleh faktor komersial, yaitu kurangnya pemanfaatan | kapasitas akibat industri minyak dan gas yang tidak baik sehingga permintaan pelanggan juga menurun. Berikut rincian laporan keuangan aktual segmentasi sebagaimana juga tertera dalam dokumen lokal Pemohon Banding:

Laporan Keuangan Aktual Tahun 2017 AkunTollFull fledge manufacturing manufacturingTotal

16.788.2994.660.236 | 21.448.535 15.313.1746.601.659|21.914.833

Gross profit1.475.125(1.941.423)(466.298)

Laporan Keuangan Aktual Tahun 2017 AkunTollFull fledge

,.Total manufacturing |= manufacturing

General administrative2.470.820685.8713.156.691 expenses

Operating profit/(loss)(995.694)(2.627.294)(3.622.989) (5,60%)(36,05%) bahwa transaksi dengan pihak independen (full fledge manufacturer) .

|menanggung biaya lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi | afiliasi (toll manufacturing), dikarenakan Pemohon Banding memiliki tanggung jawab penuh atas fungsi produksi dan menanggung risiko yang muncul selama proses produksi, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam penyusunan laporan keuangan tersegmeniasi,PemohonBandingtelah mempertimbangkan biaya langsung dan tidak langsung dalam melakukan alokasi biaya antara pihak afiliasi dan pihak independen dalam laporan keuangan tersegmentasi tersebui. Oleh sebab itu, laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding telah mencerminkan fakta dan kondisi Pemohon Banding untuk proyeknya dengan pihak afiliasi dan pihak independen,

1c. Kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada dasamya | disebabkan oleh industri di mana pelanggan Pemohon Banding berada, yakni minyak dan gas, yang buruk sehingga mengakibatkan : Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan keseluruhan : kapasitas produksi| bahwa seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, . akibat dari industri minyak dan gas yang buruk, pada tahun 2017 7 kapasitas produksi Pemohon Banding yang terpasang tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya sehingga berakibat pada penyerapan biaya tetap yang berlebih, yang kemudian menyebabkan kurangnya pemulihan biaya tetap dan berpengaruh buruk terhadap margin laba. | Permintaan akan produk yang digunakan dalam pengeboran minyak dan gas bumi berkurang pada tahun 2017 dan volatilitas harga baja selama beberapa tahun terakhir juga menyulitkan produsen industri

untuk merencanakan penetapan harga produk dan pesanan produksi yang kemudian berdampak pada profitabilitas perusahaan. Hal ini tidak hanya berdampak pada segmen tol! manufacture yang dilakukan dengan pihak afiliasi, tetapi juga pada segmen full fledge | manufacture yang dilakukan dengan pihak independen,i bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pencatatan ' intemal terhadap penyerapan berlebih atas biaya tetap (unallocated | cost) yang diakibatkan oleh kapasitas produksi Pemohon Banding | yang terpasang tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya. Pencatatan | unallocated cost ini dapat dilihat dalam laporan keuangan ' segmentasi intemal Pemohon Banding, di mana biaya tersebut tidak dialokasikan ke dalam segmentasi fol! manufacturing maupun full fledge manufacturing. Unallocated cost timbul hanya : atas biaya tetap (fixed cost) dan pencatatan dilakukan berdasarkan | persentase kapasitas produksi yang tidak terpakai (yaitu biaya tetap dikalikan persentase kapasitas produksi tidak terpakai). Hal ini dilakukan Pemohon Banding untuk menganalisis kinerja aktual . setiap segmentasi apabila penyerapan biaya tetap yang berlebih tidak terjadi. Penyerapan berlebih atas biaya tetap (unallocated cost) mencakup biaya tetap seperti biaya air dan listrik, depresiasi, upah | dan administrasi,, bahwa berikut Pemohon Banding uraikan laporan keuangan | segmentasi intemal Pemohon Banding yang telah disampaikan | selama proses pemeriksaan:

Laporan Keuangan Segmentasi Internal Tahun 2017 AkunTollFull fledge ay,Total manufacturing manufacturing

Cost of revenue

Direct Materials45.0972305.802| | 2.350.900 Direct Subcon1.423.508689.631| | 2.113.139 FOH — Electricity &501.5923.889|159.086|664.567 Water

Total Other Factory

Overhead3.833.111149.5593.982.670

Laporan Keuangan Segmentasi Internal Tahun 2017 AkunTollFull fledgeTotal

,,Unallocated manufacturing manufacturing

Depreciation Fixed

2.816.257310.265 1.579.889 | 4.706.410 Asset

Wages5.511.115727.457 | 1.858.616 | 8.097.188

Total Cost of revenue14.130.6814186.602| | 21.914.874

P6398) Gross profit

2.657.618

473.635

General administrative

1.773.049

637.371

746.270 | 3.156.690 expenses

Operating profit

884.568 (163.736) (3.623.028) FCMU (3,39%) (14,45%) bahwa alokasi biaya pada laporan keuangan segmentasi internal Pemohon Banding dilakukan secara langsung berdasarkan proyek, apabila memungkinkan. Untuk sebagian biaya yang tidak dapat dialokasikan secara langsung, pengalokasian tidak langsung didasari oleh jam kerja mesin dan konsumsi kawat aktual untuk ' masing-masing proyek. Untuk unallocated, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, didapatkan dari biaya tetap dikalikan persentase kapasitas produksi tidak terpakai,: bahwa dari segmentasi tersebut, dapat dilihat bahwa segmentasi Toll manufacturing Pemohon Banding mendapatkan keuntungan dengan FCMU sebesar 5,56%. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi normal apabila penyerapan biaya tetap yang berlebih akibat ' kurangnya pemanfaatan kapasitas produksi tidak terjadi, Pemohon Banding seharusnya dapat menghasilkan laba dan berada dalam rentang yang kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa selain itu, sebagaimana dapat dilihat pada halaman 42 dari Dokumen Lokal 2017 Pemohon Banding, FCMU anggaran Pemohon Banding adalah 2,50%, yang mana berada dalam rentang yang kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan FMCU anggaran dan segmentasi internal Pemohon Banding yang berada dalam rentang yang kewajaran dan kelaziman usaha, dapat disimpulkan bahwa tidak ada maksud profit shifting dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Bahwa kerugian yang dialami mumi akibat dari

faktor komersial, yaitu kinerja industri pelanggan Pemohon Banding, : yakni minyak dan gas, yang buruk pada tahun 2017 sehingga mengakibatkan penurunanyang kemudian | mempengaruhi kapasitas produksi tidak terpakai Pemohon Banding, | yang mempengaruhi segmen toll manufacturing dengan pihak afiliasi | maupun segmen full fledge manufacturing dengan pihak |

{ independent;|

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan perusahaan | pembanding yang tercantum dalam dokumentasi penentuan harga | transfer tahun 2017 bahwa PT Cladtek Bi Metal Manufacturing merupakan perusahaan yang bergerak dalam memproduksi dan memberikan layanan jasa terkait pipa overlay. Kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi konstruksi pipa lapis baja, komisi pipa stainless seperti siku, tee dan reducer, konstruksi kepala baja stainless, konstruksi kompresor dan komponennya | termasuk kepala kompresor terkait elektronika atau mekanik untuk — semua jenis mesin industri kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga,| bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding menjalankan fungsi kegiatan manufaktur, logistik dan administrasi umum serta menggunakan aset berwujud rutin yang diperlukan untuk keperluan kegiatan manufaktur Pemohon Banding. Pemohon Banding juga | menanggung 'fisiko produksi signifikan dan risiko pasar tingkat rendah. | Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi R&D dan pemasaran serta ' tidak memiliki aset tidak berwujud. Selain itu, Pemohon Banding juga | tidak menanggung risiko R&D;| 2a. Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding merupakan perusahaan-perusahaan Penyedia Jasa Strategis sehingga memiliki karakteristik dan kegiatan bisnis yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan, kegiatan Pemohon Banding meliputi konstruksi pipa lapis baja, komisi pipa sfainless seperti siku, tee, dan reducer, konstruksi kepala

baja stainless, konstruksi kompresor dan komponennya termasuk kepala kompresor terkait elektronika atau mekanik untuk semua jenis mesin industri kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga. Terhadap transaksi dengan pihak afiliasi, usaha Pemohon Banding dapat j diklasifikasikan sebagai perusahaan toll manufacturerfmanufaktur makton;

bahwa dalam Dokumen Lokal TA2017 yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding | telah memberikan gambaran secara rinci mengenai kegiatan usaha | yang diberikan oleh Pemohon Banding serta produk-produk yang diproduksi Pemohon Banding. Dokumen Lokal Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan rinci terkait fungsi yang , dijalankan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding di mana karakterisasi Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur,

Oleh karena itu, tidak tepat jika analisis transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding dibandingkan dengan kondisi keuangan | perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Penyedia Jasa i Strategis seperti yang dilakukan oleh Pemeriksa. Rincian dari alasan-alasan Pemohon Banding dapat diuraikan lebih lanjut di bawah ini,

Matriks penolakan untuk perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

Alasan PenolakanTerima Ackg Ltd| Penyedia Jasa:— Perusahaan ini merupakan (sekarang berganti Manajemen— perusahaan induk yang terlibat nama menjadidalam manajemen anak| Orientalperusahaannya yang bergerak ' Consultantsdi bidang konsultasi: Tolak Holdings Companypembangunan berkelanjutan

Limited)— Perusahaan ini memiliki fokus dalam melakukan ekspansi bisnis dan peningkatan tata

;___kelola perusahaan dan grup

BayCurrentPenyedia Jasa— Perusahaan ini terlibat dalam

Consulting Inc.Konsultasipenyediaan jasa konsultasi1

| untuk berbagai industri;Tolak _- Jasa Konsultasi yang diberikan dapat berupa konsultasi bisnis,

Matriks penolakan untuk perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

Alasan Penolakan.Terima (Tolak konsultasi terkait Teknologi

Informasi, dan konsultasi

||lainnya yang serupa.

# GCA CorpPenyedia Jasa— Perusahaan ini merupakan1

Konsultasi danbank investasi global yang: Finansialmenyediakan layanan"

konsultasi merger andTolak acguisition strategis dan pasar modal kepada perusahaan

yang sedang berkembang.: Lts IncPenyedia Jasa- Perusahaan ini menyediakan

Manajemen dan = _—sjasa konsultasi bisnis dan

| Konsultasi' manajemen proses bisnisTolak |serta layanan pemanfaatan

| Gigital/digital utilization

' Sigmaxyz IncPenyedia Jasa— Perusahaan ini beroperasi| |Manajemen dansebagai perusahaan konsultasi|

Konsultasibisnis independen:

— Perusahaan ini memiliki spesialisasi di bidang pembentukan strategi bisnis,Tolak inovasi operasional, reformasi organisasi, aplikasi teknologi digital, manajemen proyek, dan pengembangan bisnis

|baru.

TanabePenyedia Jasa— Perusahaan ini beroperasi

ManagementManajemen dansebagai perusahaan konsultasi Consulting Co. Ltd. ' Konsultasibisnis privat yang berfokus pada manajemen perusahaan

Tolak secara keseluruhan mulai dari perumusan misi, visi, dan strategi perusahaan hingga

|pemasaran produk dan jasa.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak sebanding dan tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding terhadap aktivitas kegiatan usaha Pemohon Banding yang sama sekali berbeda. Dapat dilihat juga bahwa pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding, yaitu sebagai perusahaan manufaktur,

bahwa lebih lanjut, mengacu pada Lampiran PER-22/PJ/2103 (“PER-22"), seharusnya Terbanding menolak kandidat pembanding

| yang dipilih pada proses pemeriksaan di atas mengingat fungsi yang | dilakukan perusahaan pembanding tidak sesuai dengan fungsi yang | dijalankan oleh Pemohon Banding. Terlebih, perusahaan | pembanding yang dipilih oleh Terbanding juga melakukan fungsi lain dan bergerak di industri yang berbeda. Secara lebih rinci, Lampiran : PER-22 menegaskan kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:i a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor), b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa:

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding:‘ bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa 6 perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding tidak tersedia ' dalam matriks pemilihan manual Pemohon Banding sebagaimana | dilampirkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding:| Lampiran PER-22 Poin B nomor 3.b:

“1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (Searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa\ bahwa kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa menjadi butir nomor 1 dari strategi pencarian sebagaimana ' disebutkan dalam PER-22 di atas karena butir ini penting untuk | mendapatkan pembanding yang andal,h bahwa sebagaimana dilampirkan dalam dokumen lokal Pemohon : Banding, kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Kode IndustriDeskripsi

NACE Rev. 2 (all242 — manufacturing of tubes, pipes hollow codes)profiles and related fittings of steel 2420 — manufacturing of tubes, pipes hollow profiles and related fittings of steel bahwa namun, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki kode industri yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding. Berikut merupakan rincian kode industri perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding:

Perusahaan Pembanding

BayCurent

ACKG LidConsulting, Inc

NACE| 6420 -Activites of 7022? —7022 — Business7022 — Business 7022 — Business7022 — Business Rev. 2(ali holding companies Businessand — and otherand otherand otherand other codes)othermanagementmanagement ' management: management 6499 — Othermanagement : consultancy. consultancy| consultancyconsultancy financial service. consultancy —! activities| activities| activitiesactivities activities, exceptactivities|| insurance and| 6420—Activifiesof : 5829 — Other5829 — Other: 5811 — Book pension funding +Other | holding companies softwaresoftware' publishing necsoftwarepublishingpublishing| publishing6499 — Other| 5812 — Publishing 7010 — Activities offinancial serviceof directories and head officesactivities, except ||mailing lists insurance and 7022 — Businesspension funding|5814 — Publishing and othernec. of journals and management| periodical consultancy| 7010 — Activities of activities| head offices5819 — Other publishing activities 5920 — Sound recording and music publishing dea.|0| activities

US SIC6719- Offices of |B742 —1 8742 —8742| 8742 — (all codes) holding' Management ManagementManagementManagement. Management companies. not..:woe|

|

Perusahaan Pembanding yang Dipilih Terbanding erating|| sea ACKG LtdGCA CorpLts IncSigmaxyzInci Management

Consulting, IncConsulting Co. Ltd) elsewhereconsulting" consultingconsultingconsultingconsulting 4 classifiedservicesservices' servicesservicesservices $ 6722 -8748 -| 8748 — Business 8748 — Business | 8748 -— Business 8748 — Business Management| Business| consulting' consulting| consulting| consulting investmenetconsultingservices, not_ services, not| services, not| services, not offices, open-end _ services, not elsewhere| elsewhere| elsewhere| elsewhere elsewhere | Classified| classified|. Classified 8742 —classified|:

' Management6719 — Offices of | 7372-7372 -» 2721 — | consulting7372 —holding| PrepackagedPrepackagedPeriodicals: servicesPrepackaged companies, not | softwaresoftwarepublishing or sofiwareelsewhere|publishing and 8748 — Businessclassified|printing services, not6722 —2731 — Books: elsewhereManagementpublishing or classifiedinvesimenet. publishing and offices, open-endprinting

| 2741- ! Miscellaneous | publishing 2771 — Greeting

|| cards bahwa berdasarkan tabel di atas, telah jelas terlihat bahwa baik | fungsi maupun industri perusahaan Pembanding yang dipilih oleh | Terbanding, sebagaimana tercermin pada kode industri perusahaan | Pembanding Terbanding, sangat berbeda dengan Pemohon Banding. Hal ini juga menunjukkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding memiliki fungsi, aset, dan risiko yang jauh . berbeda dengan Pemohon Banding sehingga menjadi pembanding yang tidak andal untuk digunakan:

bahwa selain itu, Terbanding juga tidak merincikan kriteria/strategi yang digunakan dalam memilih Pembanding tersebut, bahwa lebih lanjut, PER-22 juga mengatur mengenai pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa:

Bab II bagian B PER-22 menyebutkan:

“..Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar" penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada

transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan | istimewa.” bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data pendukung untuk transaksi , dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait dengan | koreksi peredaran usaha. Pemohon Banding berpendapat bahwa | dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti kompeten yang cukup . dan seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam: bahwa analisis yang tertera dalam Dokumen Lokal Pemohon ' Banding TA2017 telah sesuai dengan fakta dan kondisi usaha ! Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding dan Tim Peneliti dapat mempertimbangkan Dokumen | Lokal yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pinak afiliasi. Selain itu, Terbanding juga telah keliru dalam memilih perusahaan pembanding karena tidak sebanding dengan fungsi Pemohon Banding sebagai toll manufacturer;|

2b. Perusahaan pembanding yang lebih tepat adalah seperti yang :

disajikan dalam laporan Dokumen Loka! Pemohon Banding, yaitu | perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau ' pelapisan produk pipa dan metal:

bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kajian benchmarking | untuk menentukan perusahaan-perusahaan pembanding yang sesuai dengan karakterisasi dan kegiatan perusahaan yang telah | didokumentasikan pada dokumen lokal. Bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding telah merincikan analisis kesebandingan sesuai dengan PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32”). Dalam analisis kesebandingan tersebut,Pemohon Banding telah memilih perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang manufaktur

atau pelapisan produk pipa dan metal yang sesuai dengan karakterisasi dan kegiatan Pemohon Banding,: bahwa set perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding telah , dipilih melalui proses studi tolak ukur yang ketat. Perusahaan pembanding independen yang diunduh melalui basis data TP Catalyst oleh Pemohon Banding memiliki kriteria sebagai berikut: | i. Pencarian tekstual atas produk sebanding: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang memiliki ii. Ketersediaan data keuangan: Pemohon Banding hanya | produk yang sesuai dengan Pemohon Banding;| mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang memiliki | ketersediaan informasi data keuangan dari tahun 2014 hingga | tahun 2016:

iii. Kode industri: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan kode- kode industri yang berkaitan dengan unit bisnis Pemohon : Banding, dalam hal ini manufaktur pipa baja:

iv. Perusahaan aktif. Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan-perusahaan dengan status akiif;

v. Indikator independensi:Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan pembanding yang memenuhi , kategori At, A, A-, dan U dimana perusahaan pembanding yang | diterima memiliki pemegang saham perusahaan pembanding | memiliki kepemilikkan saham tidak lebih dari 25% atas perusahaan pembanding:

vi. Ketersediaan data peredaran usaha: Pemohon Banding hanya , mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang memiliki ketersediaan informasi data peredaran usaha dari tahun 2014 hingga tahun 2016:

vii. Akun laba operasi positif: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang memiliki akun laba positif atau tidak mengalami kerugian,

vil.Ketersediaan — informasi: Pemohon Banding hanya | mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang memiliki | penjelasan atau informasi bisnis;| ix. Pencarian tekstual dengan fungsi sebanding: Pemohon Banding | tidak mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang memiliki | fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

bahwa kemudian, dalam memilih perusahaan pembanding, , Pemohon Banding hanya memilih perusahaan-perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding, di mana kesebandingannya dapat diandalkan, yaitu dengan melakukan penolakan terhadap ' perusahaan yang:| i. Memiliki perbedaan kegiatan usaha,i ii. Memiliki perbedaan industri dan produk, bahwa setelah melakukan kajian benchmarking, sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, 4 (empat) perusahaan pembanding teridentifikasi memiliki kesebandingan yang dapat diandalkan dengan Pemohon Banding yang mana semua perusahaan tersebut ditolak oleh Pemeriksa: bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan gambaran umum atas 4 (empat) perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam Dokumen Lokal: |

Matriks pemilihan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding

Alasan PenolakanTerima Nama Perusahaan.

Kegiatan UsahaProduk/Lainnya(Tolak ' SAMKANG M&TManufaktur Metal

~ Perusahaan ini bergerak di bidang ' CO., LTD.manufaktur pipa besi, baja, danTerima | ||paduan besi lainnya.| “BOOKOOK STEELMetal © - Perusahaan ini bergerak di bidang | CO., LTD.|manufaktur besi, baja, dan paduan | Terima |

|besi lainnya.| JOINT STOCK' Manufaktur Metal | — Perusahaan ini terlibat dalam| COMPANY— manufaktur besi canai panas dan | , NOVOISBIRSK|lembaran baja canai tempa, baja“ima : METALLURGICAL

|

Matriks pemilihan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding

Alasan PenolakanTerima Nama Perusahaan

Kegiatan UsahaProduk/LainnyaTolak ' WORKS NAMED| canai dingin dan sabuk serta| AFTER KUZMIN|| tabung dan pipa baja.iwo “TGS PIPECOLTD — Manufaktur tabung ““- Perusahaan ini terlibat dalam| |dan pipa metalproduksi dan penjualan tabung dan Terima | pipa besi.

bahwa sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, perusahaan : embanding yang ditolak oleh Terbanding menjalankan fungsi yang :

sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu manufaktur atau ' pelapisan produk pipa dan metal. Dengan demikian, Pemohon : Banding menyimpulkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding | yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada analisis kesebandingan di mana peru diperhatikannya karakteristik fungsional dari perusahaan yang dipilih, bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Loka! milik Pemohon Banding dan yang juga sudah disampaikan kepada Terbanding seharusnya diterima sebagai pembanding bagi Pemohon Banding mengingat perusahaan-perusahaan tersebut | memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding, bahwa lebih lanjut, berdasarkan hasil kajian benchmarking Pemohon Banding, rentang harga wajar FCMU perusahaan pembanding secara rata-rata tertimbang (2014-2016) berkisar antara 2,23% hingga 6,04% dengan median 4,0695:

bahwa FCMU Pemohon Banding untuk anggaran laporan keuangan tahun 2017 sebesar 2,504 berada di dalam rentang interkuartil raia- rata tertimbang tiga tahun FCMU perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa penentuan harga transfer Pemohon Banding dan penerapan harga transfemya untuk transaksi afiliasi '

yang dianalisis sudah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

2c. Terbanding tidak memberikan alasan penolakan yang memadai | (manual review/screening) baik dalam menolak perusahaan | pembanding pada Dokumen Lokal maupun dalam memilih | perusahaan pembanding baru, bahwa di dalam dokumen lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan kajian benchmarking yang sistematis | untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki profil fungsi, aset, dan risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding. || Kajian benchmarking telah diterapkan Pemohon Banding . berdasarkan lima faktor kesebandingan sebagaimana yang diatur | dalam peraturan PER-43/PJ/2010 dan PER-22/PJ/2013. Perlu | dicatat bahwa 5 faktor kesebandingan ini merupakan landasan yang | dipersyaratkan dalam peraturan transfer pricing Indonesia dalam memilih perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding: Pasal 5 PER-43/PJ/2010i “Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana | dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:| a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi:

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian d. keadaan ekonomi: dan e. Strategi usaha”

Bab Il nomor 2 ayat a PER-22/PJ/2013

Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding intemal maupun pembanding eksternal harus | memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan|

5) Strategi bisnis.” bahwa kemudian, dalam melakukan kajian benchmarking, Pemohon Banding telah melakukan verifikasiperusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih dengan melakukan verifikasi | ke sumber informasi lainnya yang dapat diandalkan, termasuk namun tidak terbatas pada iniormasi dalam database TP Catalyst :| dan intemet sebelum memastikan bahwa perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai data pembanding. Berdasarkan kajian benchmarking yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding meyakini : bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding memiliki rangkaian fungsi, aset, dan risiko yang sebanding | dengan Pemohon Banding:

bahwa pendekatan Terbanding untuk menentukan perusahaan pembanding tanpa memerhatikan Dokumen Lokal tahun 2017 yang | telah Pemohon Banding sampaikan merupakan hal yang tidak tepat | dan tidak mendasar. Selain itu, tidak terdapat alasan yang memadai terkait penolakan perusahaan pembanding yang telah dipilih dalam Dokumen Lokal tahun 2017 dan tidak melakukan manual screening sebagaimana diatur dalam PER-22 Bab Ii Nomor 3 ayat b bahwa:

“.. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses Seleksi manual (manual reviewmanual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak:| Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada |

(website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau | cara lainnya”:

bahwa penentuan perusahaan pembanding Terbanding yang tidak | sesuai dengan fungsi Pemohon Banding maupun Dokumen Lokal | tahun 2017 menunjukkan bahwa profil fungsional perusahaan tidak | dipelajari sehingga seleksi manual tidak dilakukan, namun langsung | mengambil kesimpulan bahwa perusahaan yang telah dipilih oleh :

Pemohon Banding tidak sebanding, bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penolakan oleh Terbanding tidak didasari alasan serta bukti yang kompeten dan | memadai,

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan yang dipertahankan oleh Terbanding yang memperhitungkan biaya bunga dalam total biaya ' (full cost) untuk menentukan FCMU Pemohon Banding bahwa dalam menghitung total biaya untuk menentukan FCMU Pemohon Banding, Terbanding memperhitungkan biaya di luar usaha berupa biaya bunga terkait peminjaman modal kerja. Dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen, biaya bunga tersebutsebagai biaya di luar usaha. Laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh : auditor independen telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan;

Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.84 dan 2.86 menyatakan bahwa:

"2.84. Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions.” (Terjemahan tidak resmi] “Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi afiliasi ; yang sedang ditinjau harus dikecualikan jika secara material mempengaruhi kesebandingan dengan transaksi independen”

“2.86. Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator.” (Terjemahan tidak resmi] “Item non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 26 harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih.” bahwa biaya non-operasional seperti biaya bunga yang tidak terkait dengan transaksi yang sedang dianalisis harus dikecualikan karena secara material mempengaruhi kesebandingan transaksi afiliasi | Pemohon Banding dan pihak independen. Oleh karena itu, koreksi yang | Terbanding lakukan adalah keliru dan seharusnya tidak dipertahankan oleh Terbanding:

4. Terdapat Hasil Penelitian Keberatan atas sengketa pemilihan ; pembanding tahun 2019 di mana Terbanding menolak pemilihan | pembanding baru yang dilakukan pada tahap pemeriksaan karena tidak | merincikan manual screening bahwa selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan, perkenankan Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa atas sengketa yang serupa di tahun pajak 2019 juga memiliki sengketa yang serupa atas penolakan perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Pemohon Banding sampaikan Pemohon Banding telah | menerima Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang mana ' dalam pemberitahuan tersebut, tim Peneliti Keberatan menyatakan bahwa penggunaan pembanding pada tahap pemeriksaan tidak tepat digunakan sebelum adanya penolakan dan searching manual, sehingga data yang dapat digunakan adalah data pada Dokumen Lokal Pemohon Banding:

bahwa berikut kutipan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan tersebut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN GATOT SUDROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 1210 TELEPON (021) 5250208, FAKSIMILE (021) 5736191, SITUS waw. pajak LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRI! PAJAK (ay) 1500200 EMAN pengaduan pak,

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketatapan: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan—

Nomor Ketetapan2we

Tanggal Ketetapan17 Juni2021 ,-

Tahun Pajak: 2019

Menurut

Dasar Dilakukannya Koraksi 20, 203, 282.00 | Mengabulkan sebagian keberatan

Wajib Pajak dengan penjelasan sebagaimana tersebut di bawah inl.

Menunat aries

Bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. pemeriksa menghitung segmentase biaya Wajib Pajak. Berdasarkan hasil segmentasi tersebut, Wajb Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelariman usaha sehingga pemeriksa melakukan koraksi peredaran usaha sebesar SUS42,739,258.00 |

Menurut Wajib Pajak

Wajib Pajak tidak setuju dengan penolakan perusahaan pembanding yang tercantum dalam dokumentasi penentuan

Pajak tidak setuju dengan pendekatan analisis tahun tunggal (single year analysis) yang diterapkan oleh Pemeriksa harga transfer tahun 2019

Koreksi yang ddakukan oleh Pemeriksa tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi sebagaimana

. Wajib Pajak tidak setuju dengan perhitungan Pemeriksa yang memperhitungkan bisnya bunga dalam total biaya (fi (hal cost) tercermin dalam laporan kevangan segmentasi yang telah Wajb Pajak sampaikan dalam Dokumen Lokal untuk menentukan FCMU Wajib Pajak =~

Nonurut Tim Peneliti Keberatan

1. Bahwadan kelaziman usaha. Full Cost Mark UP Wapb Pajak sebesar -20%. 2 Bahwa pen:9ak tepat digunakan lum adanya penolakan dan searching

SehinggaSinaiapau Donat Mayo ag Palak:

”saha Uiath DPolab arolah bahwa Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Terbanding tidak merincikan kriteria/sirategi yang digunakan dalam memilih Pembanding dalam melakukan koreksi. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dan merincikan kriteria/strategi yang digunakan dalam | memilih perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal tahun 2017, bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam Dokumen Lokal tahun 2017 dapat diterima karena pemilihan perusahan pembanding tersebut telah sesuai dengan peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia:

bahwa atas penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan '

demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha | sebesar USD 5.570.838 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan:

B. Secondary adjustment seharusnya tidak dilakukan karena tidak berdasarkan i ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa Wajib Pajak berpendapat bahwa koreksi atas peredaran usaha seharusnya tidak dilakukan karena FCMU yang diperoleh Wajib Pajak sebagaimana tertera pada Dokumen Lokal tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia. Selain itu, bahwa selama proses pemeriksaan, Pemeriksa tidak merincikan jumlah dan pihak yang seharusnya menerima constructive dividen tersebut, sehingga pendapat Pemeriksa tidak memiliki dasar yang kompeten:

1. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2017 tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenamya bahwa Pemeriksa telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2017 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada tahun pajak 2017 (Januari — Desember : 2017). Bahwa SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi PPh 26 Masa Desember 2017 yang dilakukan oleh Pemeriksa, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan nomor 145/PMK.03/2012 : tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (“PMK-183”) menyebutkan:

Pasal 2 ayat 4

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

(a) Hasil Pemeriksaan terhadap:

4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana | dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP | diantaranya berupa:| a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak:| b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan: atau| c) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak:

Pasal 3

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

3. (Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak | Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai:

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada : ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak: |

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan:

bahwa berdasarkan PMK-183, SKPKB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan berupa data konkret termasuk atas bukti transaksi atau data perpajakan. Kemudian, surat ketetapan pajak juga diterbiikan sesuai dengan masa pajak yang dilakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, Wajib Pajak sampaikan bahwa selain SKPKB Masa Pajak Desember 2017, Pemeriksa juga telah menerbitkan

t Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga November 2017 akan tetapi tidak terkait dengan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada . PPh Badan pada tahun pajak 2017 (Januari — Desember 2017);

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2017 adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2017 (Masa Pajak Januari 2017 — Desember 2017), dan tidak hanya transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2017: bahwa selanjutnya, Wajib Pajak sampaikan bahwa terdapat inkonsistensi atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa terkait dengan PPh

26. Bahwa Pemeriksa telah menerbitkan SKPKB Masa Pajak Januari 2017 — November 2017 di mana tidak terdapat pajak penghasilan 26 yang kurang dibayar atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha untuk masa Januari 2017 — November 2017. Wajib Pajak sampaikan kembali bahwa faktanya, transaksi yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2017 juga dilakukan pada masa Januari 2017 hingga November 2017. Namun demikian, Pemeriksa melakukan generalisasi dengan mengasumsikan bahwa bahwa transaksi-transaksi tersebut dilakukan di butan Desember 2017, sehingga koreksi PPh 26 atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha hanya dilakukan untuk masa ' Desember 2017. Hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan telah bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku, serta secara fakta tidak tepat karena transaksi yang dilakukan terjadi di setiap masa atau bulan sepanjang tahun berjalan:

bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan yang berlaku, sebagaimana telah Wajib Pajak sampaikan di atas, SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya,

2. Koreksi yang dilakukan atas obyek PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada | bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi bahwa bPasal 8 huruf c PMK No. 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:| temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti | kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa Wajib Pajak menyampaikan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan primary adjustment di mana dokumen-dokumen tersebut sudah seharusnya menjadi dasar bagi Pemeriksa dalam menilai bahwa memang telah benar tidak terdapat pembayaran dividen kepada pihak afiliasi:

bahwa sesuai dengan seff-assesmenif system yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia, Pemeriksa harus memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU KUP yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dalam melakukan koreksi jumlah pajak yang terutang atas SPT yang telah dilaporkan Wajib Pajak, Pemeriksa harus dapat membuktikan bahwa jumlah obyek pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi | dan peraturan perpajakan yang berlaku. Tanpa adanya bukti yang kompeten, Pemeriksa tidak dapat melakukan koreksi pajak yang hanya didasarkan pada asumsi, bahwa berikut kutipan Pasa! 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP yang mengatur mengenai penerapan sistem se/f-assessment di Indonesia:

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang : disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang | sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

} ‘

|

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana ' dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak | menetapkan jumlah pajak yang terutang."| bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan se/Fassessment system yang dianut Indonesia, Pemeriksa hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, tanpa adanya bukti yang dapat mendukung dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa, usulan koreksi dengan menganggap adanya pembayaran dividen kepada pihak afiliasi sudah seharusnya dibatalkan,

3. Tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi atas transaksi penjualan bahwa Undang-Undang No. 7 tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 ("UU PPh”) Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur obyek PPh Pasal 26 timbul atas pembayaran Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri,

Pasal 26 UU PPh:

Ayat 1:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a) ...”

Penjelasan “Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.”

Ayat 2:

“Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipofong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto."

Penjelasan “Ketentuan ini mengatur tentangpajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi.” bahwa Pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 2 UU PPh yang merupakan dasar penentuan terhutangnya penghasilan menentukan bahwa saat terhutangnya PPh Pasal 26 adalah pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut mengatur obyek PPh Pasal 26 yang timbul atas pembayaran Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Faktanya, tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri terkait obyek pajak . yang menjadi koreksi,

Dengan demikian koreksi Obyek PPh 26 yang diusulkan oleh DJP tidak : tepat karena tidak terdapat transaksi pembayaran atau arus uang dari Wajib Pajak kepada Pihak Afiliasi,

4, Dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak memberikan | kewenangan untuk melakukan reklasifikasi menjadi pembayaran dividenj bahwa perlu dicatat bahwa Pemeriksa melakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi transaksi yang dilakukan Wajib Pajak | kepada pihak afiliasi dengan dianggap sebagai pembayaran dividen. | Atas dasar tersebut, Pemeriksa memotong PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran yang dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi. Pemeriksa menggunakan dasar hukum berikut untuk melakukan secondary adjustment:

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal26 UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa perlu diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa tidak memberikan kewenangan kepada Pemeriksa untuk mengkarakterisasi peredaran usaha Wajib Pajak menjadi dividen. Wewenang untuk menentukan apakah transaksi afiliasi dapat dijadikan sebagai penghasilan kena pajak terdapat di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Pasal 26 UU PPh termasuk penjelasannya, tidak disebutkan bahwa Pemeriksa dapat mengubah suatu pendapatan dalam peredaran usaha menjadi pembayaran dividen. Berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Wajib Pajak, Pemeriksa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pendapatan dalam peredaran usaha menjadi dividen sehingga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam melakukan koreksi:

5. Transaksi afiliasi berupa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dikategorikan sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

bahwa dalam SPHP, Pemeriksa beranggapan bahwa jumlah penjualan | yang dilakukan dengan pihak afiliasi berada di bawah harga wajar (tidak | arm’s length), sehingga bagi penerimanya dianggap sebagai dividen, | bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh | yang menyebutkan bahwa:, “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang | saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil : usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi:: Termasuk dalam pengertian dividen adalah:|

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,|

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham,

4) pembagian laba dalam bentuk saham:

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran:

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan:

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh | keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah,

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut:

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi:

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis:

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi: '

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, penjualan kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sama sekali tidak memenuhi | definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh. Penjualan Wajib Pajak tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Wajib Pajak, namun berdasarkan nilai kontrak dengan pelanggan yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, Wajib Pajak akan tetap : harus melakukan transaksi penjualan dengan pihak afiliasi dalam kegiatan operasionalnya baik Wajib Pajak dalam kondisi laba maupun | rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen | yang jumlahnya bergantung pada posisi laba,| bahwa lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa penjualan yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di penjelasan pasal 4 ayat .

(19) UU PPh. Transaksi penjualan baik secara langsung maupun tidak | langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang | tertera pada penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, pendapat Pemeriksa bahwa terdapat constructive dividend adalah tidak tepat dan tidak berdasar,

6. Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun yang diperiksa dan memiliki saldo laba negatif, sehingga tidak seharusnya membagikan laba bahwa sebagaimana dapat di lihat pada laporan keuangan yang telah di audit oleh auditor independen, Wajib Pajak mengalami kerugian pada tahun 2017. Selain itu, saldo laba Wajib Pajak juga negatif, yaitu negatif USD 25.081.638. Bahwa mengacu pada definisi dividen dalam | penjelasan Pasal 4 ayat (19) UU PPh, “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham...” maka yang dapat dikategorikan sebagai pembayaran dividen adalah apabila perusahaan tersebut memiliki laba untuk dibagikan sebagai dividen. Faktanya, tidak hanya. Wajib Pajak berada dalam posisi rugi, namun saldo laba Wajib Pajak : pada tahun 2017 juga negatif. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang dapat dibagikan kepada pemegang saham;| f

bahwa lebih lanjut, Pembagian dividen di dalam suatu perseroan | terbatas (“Perseroan”) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 | tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan anggaran dasar Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT. Wajib Pajak merupakan perusahaan dengan badan hukum Perseroan, sehingga juga harus mematuhi UUPT. Bahwa pasal 71 ayat 3 UUPT, mengatur:

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh , dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.” | bahwa UUPT di atas sejalan dengan pengertian dividen dalam UU PPh, ! yakni dividen adalah bagian dari laba. Kembali Wajib Pajak sampaikan | bahwa pada tahun 2017, Wajib Pajak berada pada posisi rugi dan memiliki saldo laba negatif. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak seharusnya membagikan laba, sehingga asumsi Pemeriksa bahwa terdapat constructive dividend tidak sesuai dengan peraturan yang ada ' dan tidak berdasar,

7. Terbanding tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang | seharusnya menerima constructive dividen tersebut sehingga Pemohon : Banding berpendapat bahwa asumsi Terbanding atas constructive dividen tersebut tidak berdasar bahwa Pemeriksa juga tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang menerima constructive dividend tersebut. Pemeriksa hanya menyebutkan bahwa koreksi atas peredaran usaha dianggap sebagai dividen tanpa menyebutkan siapa pihak yang menerima dividen tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan atas pendapat dan asumsi Pemeriksa bahwa terdapat constructive dividend sehingga terutang PPh : Pasal 26;|| bahwa atas penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan | bahwa transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, Pemohon Banding : berpendapat bahwa constructive dividend tersebut hanya merupakan asumsi Terbanding yang tidak didasarkan oleh dasar hukum yang berlaku sehingga

koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Peredaran Usaha sebesar Rp74.460.287.162 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan:

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding | menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan | banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, | dan 37 UU Pengadilan Pajak:i

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding,i bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar.|

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023, bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

116/SUBAWPJ.34/2023 tanggal 25 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 120/CBM/FIN/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang diterima melalui pos di Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2023, diketahui hal hal sebagai berikut:

|

| a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia ! kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak : tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Surat Keputusan | Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.34/2023 yang dibanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Maret 2023, sedangkan permohonan banding dikirim melalui pos pada tangga! 23 Juni 2023, c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/PJAWPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023, yang diterima tanggal 29 Maret 2023:

e. bahwa Surat Permohonan Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00045/KEB/PJAWPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023;

f. bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00045/KEB/PJ/AWPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023 yaitu sebesar Rp21.396.908.118,-. Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Sdri. Iban Salda Safwan selaku Direktur, berbeda dengan penandatangan pengajuan keberatan Pemohon Banding:

h. bahwa Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding:

2. bahwa uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00019/204/17/217/22 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil | pemeriksaan nomor LAP-00016/WPJ.34/KP.01/RIKSIS/2022 tanggal 22 | Maret 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp. 75.892.040.371

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp. 15.178.408.074

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp.0 b. Setoran MasaRp.

c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0 d. Kompensasi Kelebihan dariRp.0

Pajak e. Uang tebusan yang telah dibayarRp.0 f. Lain-lainRp.0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak Rp.0 h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp.

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp. 15.178.408.074 5, Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUPRp. 6.629.928.647 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp.0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp.0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp.0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp.0 f, Jumlah sanksi administrasiRp.6.629.928.647 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 21.808.336.721

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 056/CBM/FIN/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tanggal 27 Juni 2022 berdasarkan . LembarPengawasanArusDokumennomorPEM- 05003988/WPJ.34/KP.0103/2022 tanggal 27 Juni 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbiikan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00045/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian(Dikurang)/DitambahMenjadi | (Rp)(Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak75.892.040.371

PPh Pasal 26 Terutang

15.178.408.074

Kredit Pajak

PPh Kurang (Lebih) Dibayar15.178.408.074 (286.350.642)

14.892.057 432 Sanksi Administrasi6.629.928.647 (125.077.961)

6.504.850.686 PPh Yang Masih Harus (411.428.603)

21.396.908.118 Dibayar (Lebih Dibayar) ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, | berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Jumlah menurut:

Uraian KoreksiSuratSurat Keputusan,Pokok

SKPKBKeberatan Surat Banding | Sengketa Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 26 1.431.753.209 |75.892.040.371 | 75.892.040.371 (1.431.753.209

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor 120/CBM/FIN/2023 tanggal 22 Juni 2023,

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3). Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutangSuratsebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak | yang terutang,

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan ittikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Penjelasan

... Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajb Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak:

Penjelasan

... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada | bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf q

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan | Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk : apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf gq

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi,

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,|

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham:

4. pembagian laba dalam bentuk saham:

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran:

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan:

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut:

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi:

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis:

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi: perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya:

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain: hubungan antara Pemohon Banding : dengan penyertaan paling rendah 2546 (dua puluh lima persen)

1 pada dua Pemohon Banding atau lebih: atau hubungan di antara

| dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir, b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : dividen,

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17 /PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan,

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 angka (8) menyatakan:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa | yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

6) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

2. Data Fakta dan Tanggapan Terbanding

Jumlah menurut:

Uraian KoreksiSurat

Surat Keputusan

Pokok Surat Banding

KeberatanKeberatan

Sengketa Dasar Pengenaan

1.431.753.209 |75.892.040.371 | 75.892.040.371 (1.431.753.209 |

Pajak PPh Pasal 26 a bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil pemeriksaan, Kerias Kerja pemeriksaan, Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen lain yang diterima, pendapat Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan dan Kertas Kerja pemeriksaan, Pemeriksa mengenakan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26 atas Dividen (constructive dividend) terkait dengan koreksi pada penjualan/peredaran usaha yang ' dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebesar Rp74.460.287.162,-:

b. bahwa koreksi Objek pajak PPh Pasal 26 yang berupa Constructive Dividen ini merupakan secondary adjustment terkait dengan koreksi : peredaran usaha/penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa | (primary adjustment) pada SKPKB PPh Badan nomor |

00007/206/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 Tahun Pajak 2017 yang : diajukan keberatan oleh Wajib Pajak dengan surat nomor 047/CBMFIN/2022 tanggal 27 Juni 2022 dengan hasil penelitian keberatan adalah koreksi pemeriksa dipertahankan, sehingga atas | koreksi secondary adjustment (constructive dividend) juga dipertahankan, c. bahwa alasan yang dikemukakan Pemohon Banding terhadap koreksi : atas objek PPh Pasal 26 terkait dengan kegiatan manufaktur Pemohon ! Banding yang dilakukan dengan pihak afiliasi, dimana Pemohon | Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Peredaran Usaha sebesar Rp74.460.287.162, hal ini tentunya terkait dengan koreksi peredaran usaha/penjualan sebagai primary adjustment dan telah : disampaikan juga oleh Pemohon Banding pada keberatan atas PPh Badan, sehingga hasil penelitian keberatan atas Objek PPh Pasal 26 (constructive dividend) untuk secondary adjustment bergantung pada hasil penelitian keberatan atas primary adjustment:

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian, koreksi Terbanding pada PPh : Badan atas Peredaran Usaha telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa atas constructive dividend yang terkait dengan koreksi tersebut dipertahankan:

e. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Terbanding dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, f. bahwa pengertian Dividen yang dimaksud Pemohon Banding adalah pengertian dividen pada umumnya yang menurut UU Perseroan Terbatas yaitu "laba yang dibagikan kepada Pemegang Saham", sehingga menurut Pemohon Banding apabila mengalami kerugian dan

! )

memiliki saldo laba negatif tidak seharusnya membagikan laba. Padahal dalam UU perpajakan pengertian dividen memiliki makna yang lebih luas, tidak terbatas pada pembagian laba saja, namun terdapat setidaknya 12 (dua belas) hal yang termasuk pengertian , dividen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

ga. bahwa Dividen dalam koreksi Terbanding ini adalah berupa

Constructive Dividen yang merupakan secondary adjustment terkait | dengan koreksi penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (primary adjustment), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa dividen ini tidak termasuk dalam dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh karena tidak berasal dari cadangan laba yang ditahan:

h. bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyebutkan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, i. bahwa sesuai Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II huruf B angka 3.d. disebutkan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan | pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut,

, ! |

Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan | perpajakan yang j. bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena transaksi kepada ‘ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment : terbukti tidak wajar (lebih kecil dari harga jual/biaya yang seharusnya) dan atas harga jual/biaya yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan pengembalian uang kepada Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian besamya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang | mempunyai hubungan istimewa, sehingga atas jumlah yang melebihi | kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) ' yang dikenai pajak, k. bahwa sebagai referensi, disampaikan hal sebagai berikut:

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be . triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer | pricing adjustments and their corresponding adjustments change the | allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been underfaken on an arm's length basis. To make the actualof profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a , transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a | constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the | secondary transactions will take the form of constructive dividends,

1 constructive equity contributions, or constructive loans;

‘ For example, a country making a primary adjustment to the income of i a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands

of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which | case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an | excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding | that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account ' for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits;

The subjecting fo tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

I. bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPh, PMK Nomor 22/PMK/2020, dan

OECD, atas selisih harga transfer yang telah dinikmati oleh Pemegang Saham atau pihak afiliasi dianggap sebagai dividen yang menambah kemampuan ekonomis sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26:

m. bahwa tambahan kemampuan ekonomis berupa selisih/koreksi peredaran usaha dan pembayaran biaya jasa yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, merupakan pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba dalam penyajian laporan keuangan Pemohon Banding. Bahwa pembayaran yang diterima : sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut dianggap sebagai dividen (pembagian/ pembayaran dividen terselubung) sesuai ketentuan Pasal 4 UU PPh:

n. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data tidak memenuhi persyaratan administratif. Dan alasan lain yang disampaikan tidak perlu dipertimbangkan karena mengada- ada dan melemah dengan sendirinya:

0. bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Wajib Pajak untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Wajib Pajak, Wajib Pajak lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan:

Sehingga tidak selayaknya permohonan banding Pemohon Banding diperiimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya yang berusaha patuh dalam pemenuhan kewajiban administratifnya:

p. bahwa Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional, bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan koreksi objek pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan Peneliti Keberatan sudah tepat, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut,

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding nomor 120/CBM/FIN/2023 tanggal 22 Juni 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, | tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00045/KEB/PJAWPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

| beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- ' Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- | Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku:| c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan» undangan perpajakan yang berlaku,!

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:| a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal:

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00045/KEB/PJAWPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023, tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00019/204/17/217/220 tanggal 28 Maret 2022 Masa Desember 2017 atas nama Pemohon Banding:

c. apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil- adilnya,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor } y 173/CBM/FIN/2023 tanggal 3 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- | hal sebagai berikut:| I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-116/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 25 September 2023;

Tanggapan Pemohon Banding j bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal atas penelitian yang telah dilakukan oleh Terbanding. Pendapat Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuni

ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang | Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak") karena tidak melampirkan bukti : pembayaran 50% atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/PJAWPJ.34/2023 tanggal 27 | Maret 2023. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding : tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah uraian dari : pendapat Pemohon Banding:

1. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa, "selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh

2. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) dan ayat (8) serta Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP”) dijelaskan bahwa: Pasal 25 ayat (3a) UU KUP

"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan."| Pasal 25 ayat (8) UU KUP| "Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan | keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (Ta). Pasal 27 ayat (5c) UU KUP

"Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan."

3. bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding tidak menyetujui jumlah kurang bayar pajak yang ditetapkan oleh : Terbanding. Kemudjan pada proses keberatan, Terbanding menerbitkan

Keputusan Keberatan yang menolak keberatan Pemohon Banding di mana atas jumlah kurang bayar pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan i Keberatan, Pemohon banding juga tidak setuju:

bahwa dengan demikian, sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah | Pemohon Banding uraikan di atas, jumlah kurang bayar pajak yang ditetapkan oleh Terbanding belum menjadi pajak terutang karena masih dalam proses sengketa hingga Keputusan Pengadilan diterbitkan,

4. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal permohonan banding karena surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50x atas jumlah pajak yang terutang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding dengan ini menyatakan bahwa tidak terdapat pajak terutang yang belum Pemohon Banding lunasi karena tidak ada jumlah pajak kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, pajak kurang bayar dalam SKPKB belum merupakan pajak yang terutang. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pajak kurang bayar dalam Keputusan Keberatan sehingga pajak kurang bayar tersebut belum merupakan pajak terutang hingga diterbitkannya Putusan Pengadilan. Oleh karena itu, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sudah memenuhi ketentuan formal.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00045/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

ll URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana ielah diuraikan Terbanding di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-116/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 25 September 2023;

Menurut Pemohon Banding bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Banding:

lil. ANALISIS SENGKETA PAJAK:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah | koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian ' sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor 120/CBM/FIN/2023 tanggal 22 Juni 2023, bahwa terdapat penjelasan tambahan dalam Surat Bantahan yaitu:

A. Koreksi atas objek PPh Pasal 26 terkait dengan kegiatan manufaktur

Pemohon Banding yang dilakukan dengan pihak afiliasi seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta yang sebenamya

1. bahwa terdapat penambahan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan Surat Uraian Banding yang menyebabkan ketidakpastian dasar hukum bagi Pemohon Banding dan hal ini menunjukkan ketidaktelitian Terbanding dalam melakukan koreksi karena tidak menggunakan dasar hukum yang tepat, bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat penambahan : dasar hukum oleh Terbanding dari proses pemeriksaan dan keberatan hingga Surat Uraian Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan hingga Surat Uraian Banding:

Dasar Hukum saat pemeriksaanDasar Hukum saat proses banding berdasarkan SPHP dan keberatanberdasarkan SUB berdasarkan SPUH

- UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. | - UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan| 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU | Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12| menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3)

Dasar Hukum saat pemeriksaanDasar Hukum saat proses banding berdasarkan SPHP dan keberatanberdasarkan SUB berdasarkan SPUH

- UU No.7 Tahun 1983 s.i.d.t.d. UU No. | ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, 6 Tahun 2023 tentang Penetapan|Pasal 13 ayat (2)

Peraturan Pemerintah Pengganti UU | - UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.f.d. UU No. No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja | 6 Tahun 2023 tentang Penetapan menjadi Undang-Undang Pasal 4 ayat | Peraturan Pemerintah Pengganti UU (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4)| No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 2 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4)

- PER-32/PJ/2011 tentang perubahan peraturanDJPNomorPER- 43/PJ/2010

- PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa sebagaimana dapat di lihat pada tabel di atas, terdapat penambahan dasar hukum pada proses pemeriksaan dan keberatan hingga banding. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon Banding atas dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding serta | menunjukkan ketidaktelitian Terbanding dalam melakukan koreksi ! karena tidak berdasarkan dasar hukum yang tepat, bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak | menggunakan Pasal 2 ayat (5) UU PPh. Bahwa Pasal 2 ayat (5) UU PPh mengatur terkait Bentuk Usaha Tetap. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, dasar hukum Pasal 2 ayat (5) menjadi . tidak relevan untuk digunakan sebagai dasar hukum untuk Terbanding | melakukan koreksi:

bahwa di sisi lain, Terbanding menambahkan dasar hukum berupa PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013 dalam Surat Uraian Banding di mana dasar hukum ini tidak pemah digunakan pada proses sengketa

pajak sebelumnya. Dengan demikian, ketidakkonsistenan Terbanding ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding: bahwa oleh karena itu, berdasarkan pada adanya dasar-dasar hukum ' tambahan serta penggunaan dasar hukum yang belum berlaku pada ! proses pemeriksaan. Maka, Pemohon Banding dengan hormat | memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan | dasar-dasar hukum tambahan yang digunakan oleh Terbanding di luar dari dasar hukum yang diungkapkan selama proses pemeriksaan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirektur JenderalPajakNomor KEP-

00045/KEB/PJAWPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 056/CBM/FIN/2022 tanggal 27 Juni 2022, Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal .

26 Nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak | Desember 2017;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 24 tanggal 12 April 2007,

Bukti P-5. Akta Nomor 04 tanggal 11 November 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus:|

Bukti P-6. Akta Nomor 01 tanggal 01 September 2021 yang mencantumkan | penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-7. Salinan Pemberitahuan Perubahan Data Perpajakan bahwa Iban Salda

Safwan merupakan Direktur pada PT Cladtek Bi Meta! Manufacturing,

Bukti P-8. Salinan Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

116/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 25 September 2023,

Bukti P-9. Statistik Minyak dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal

Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 177/CBM/FIN/2023 tangga! 20 November:

2023,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 178/CBM/FIN/2023 tanggal 20 November 2023;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 179/CBM/FIN/2023 tanggal 20 November ,

2023:|

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 176/CBM/FIN/2023 tanggal 20 November , 2023,

Bukti P-14. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1358/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember

2022:

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 180/CBM/FIN/2023 tanggal 20 November 2023,

Bukti P-16. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023,

Bukti P-17. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-027/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023,

Bukti P-18. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

Bukti P-19. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1446/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022,

Bukti P-20. Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Direktur,

Bukti P-21. Fotokopi identitas Kuasa Hukum dan Direktur,

Bukti P-22. Akta Nomor 1 tanggal 1 September 2021 (penandatangan surat keberatan):

Bukti P-23. Matriks sengketa:

Bukti P-24. Amandemen Perjanjian Fasilitas Pinjaman Tahun 2017;

Bukti P-25. Amandemen Perjanjian Fasilitas Pinjaman Tahun 2021:

Bukti P-26. Perjanjian Awal Pemberian Fasilitas Perbankan,

Bukti P-27. Perjanjian Manufaktur,

Bukti P-28. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 2 Juli 2024,

Bukti P-29. Kesimpulan akhir,

Bukti P-30. Risalah Pembahasan pemeriksaan pajak Pemohon Banding tahun pajak 2021:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti | berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan ' dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 , sebagai berikut:| Bukti T-1. Matriks sengketa:i Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP. |

00016/WPJ.34/KP.01/RIKSIS/2022 tanggal 22 Maret 2022;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-469/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023,

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 11 Juni 2024,

Bukti T-6. Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1990:

Bukti T-7. Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998,

Bukti T-8. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2017,

Bukti T-9. Kesimpulan akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00045/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 Masa Pajak Desember2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan .

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 120/CBM/FIN/2023 tanggal 22 Juni 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka : waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan : diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan : keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% | dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak | menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

PemohonMenurut

TerbandingSengketa Banding(Rp)(Rp)

Pengenaan

Objek PPh Pasal431.753.75.892.040.37174.460.287 162

26

14.892.057.43214,892.057.432

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi penjualan pada PPh Badan sebesar USD5.570.838 dengan kurs USD1 = Rp13.366,

bahwa Terbanding berpendapat transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak : memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga selisih antara nilai transaksi yang dilaporkan dan nilai wajar dianggap sebagai manfaat ekonomi yang dinikmati pihak afiliasi luar negeri dan diperlakukan sebagai dividen terselubung | (constructive dividend) yang menjadi objek PPh Pasal 26, bahwa Terbanding telah mengatribusikan koreksi tersebut kepada dua pihak afiliasi luar negeri, yaitu Cladtek Middle East FZC sebesar 7,82” atau Rp5.821.916.357,48 dan Cladtek Holdings Pte Ltd sebesar 92,184 atau Rp68.638.370.804,52;

bahwa Terbanding juga menyatakan sampai dengan tahap pemeriksaan, keberatan, dan persidangan tidak terdapat Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak | Luar Negeri yang dapat digunakan untuk menerapkan tarif P3B, sehingga pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a guo dengan alasan sebagai berikut:| bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a guo karena menurut Pemohon Banding koreksi PPh Pasal 26 merupakan turunan dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang tidak tepat, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat pembayaran atau arus uang kepada pihak afiliasi luar negeri, sehingga tidak terdapat penghasilan berupa dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi afiliasi berupa penjualan atau jasa foll manufacturing tidak dapat dikategorikan sebagai dividen karena transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kontrak komersial dan bukan berdasarkan | pembagian laba atau keputusan RUPS,| bahwa Pemohon Banding juga berpendapat Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk mereklasifikasi koreksi harga transfer menjadi dividen konstruktif, terlebih apabila Pemohon Banding mengalami kerugian atau memiliki saldo laba negatif serta tidak terdapat rincian pihak penerima manfaat.j

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan| bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan : ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia | maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) hurufg

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh — modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga |

. yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.i Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai | hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila ,

terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. | Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali | besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara | para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan danjatau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), ataulainnya seperti metode pembagian laba (profit split | method) dan mefode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga fersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen:

— b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, e. hadiah dan penghargaan:

£ pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24 (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia: dan/atau b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ayat (2)

Cukup jelas.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- : undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai | berikut:

bahwa selain mengajukan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 ini, Pemohon | Banding juga mengajukan banding terhadap sengketa PPh Badan Tahun Pajak : 2017 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor | 005506.15/2023/PP, bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, Terbanding melakukan | koreksi Peredaran Usaha karena transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, bahwa dalam sengketa PPh 26 masa Desember 2017, Terbanding melakukan koreksi terhadap secondary adjustment sebesar Rp74.460.287.162,00 menjadi Dividen dengan tarif PPh 26 sebesar 20%;

bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun 2017 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor. 005506.15/2023/PP, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a guo dan telah menerbitkan Putusan Nomor: PUT-005506.15/2023/PP/M.IJA Tahun 2026 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juli 2026 dengan Amar Putusan “Mengabulkan ' Sebagian" banding Pemohon Banding:

bahwa dalam sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2017 sebesar USD6,953,116, Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding Koreksi Peredaran Usaha atas Transfer Pricing Transaksi Afiliasi Luar Negeri sebesar USD5,570,838.00, bahwa sengketa PPh Pasal 26 yang berkaitan langsung dengan banding atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2017 adalah jumlah penjualan yang tidak wajar pada sengketa Peredaran Usaha dianggap menjadi dividen, bahwa mengingat sengketa PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2017 ini berkaitan langsung dengan banding atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2017 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2017 ini Pengadilan Pajak sepenuhnya menggunakan pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2017,

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa | dividen hanya dapat timbul apabila terdapat keputusan RUPS atau pembagian laba secara formal. Untuk tujuan perpajakan, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menggunakan frasa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan | Penjelasannya mengakui adanya pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat selisih harga transfer yang timbul dari : transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat menjadi manfaat ekonomi bagi pihak afiliasi luar negeri. Apabila selisih tersebut fidak dikembalikan kepada Pemohon Banding atau tidak dilakukan penyesuaian tagihan sesuai nilai wajar, manfaat tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung atau constructive dividend, bahwa Pengadilan Pajak juga tidak sependapat dengan dalil bahwa tidak adanya arus kas langsung menggugurkan pengenaan PPh Pasal 26. Dalam transaksi afiliasi, manfaat ekonomi dapat dinikmati melalui harga yang tidak wajar, pengalihan laba, pengurangan tagihan, atau tidak dilakukannya penagihan tambahan, sehingga substansi ekonomi lebih menentukan daripada bentuk pembayaran kas semata, bahwa dalil Pemohon Banding bahwa transaksi penjualan/jasa bukan transaksi modal tidak menghilangkan kemungkinan adanya dividen terselubung, karena yang diuji bukan bentuk formal transaksi penjualarvjasa, melainkan akibat ekonominya berupa pengalihan manfaat kepada pihak afiliasi luar negeri akibat harga transfer yang tidak wajar,| bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil mengenai pihak penerima manfaat. Dalam konteks perpajakan intemasional, manfaat yang diberikan kepada : pihak yang mempunyai hubungan erat dengan pemegang saham, termasuk perusahaan dalam kelompok usaha yang sama, dapat dipandang sebagai disguised distribution of profits atau constructive dividend apabila manfaat tersebut bersumber dari hubungan istimewa, bahwa berdasarkan Article 10 OECD Model Commentary:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term ‘capital’ is used in relation to the taxation treatment of dividends, distributions , of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the’ purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used

for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)... d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis: of internal law or practice (‘thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the : meaning of subparagraph a)’;i bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi dengan nilai transaksi dengan pihak independen dianggap sebagai dividen apabila diterima oleh entitas yang memiliki hak untuk mendapatkan dividen menurut hukum, yaitu pemegang | saham,| bahwa sebagaimana dalam Commentary on Article 10 — Concerning The Taxation | of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 28 sebagai berikut:| “ _ payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in , money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or | redemption of shares and disguised distributions of profits”.

bahwa dalam Commentary on Article 10 — Conceming The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 juga memperjelas pembagian tersebut tetap merupakan dividen apabila pihak yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, sebagai contoh apabila penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut, sebagaimana dikutip Terbanding . sebagai berikut :

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends ifthe persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares. ”| bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun OECD Model Convenfion Commentary dan UN Model Convention Commentary memang bukan peraturan perundang-undangan nasional, namun dapat digunakan sebagai referensi penafsiran dalam sengketa perpajakan intemasional, khususnya mengenai makna dividen terselubung dan manfaat yang diberikan kepada pihak yang closely connected dengan pemegang saham, bahwa dengan demikian, sekalipun pihak penerima manfaat bukan pemegang saham langsung menurut hukum perseroan, manfaat yang diterima oleh pihak , afiliasi dalam kelompok usaha yang sama tetap dapat diperlakukan sebagai dividen terselubung sepanjang berasal dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, bahwa dalil Pemohon Banding mengenai rugi atau saldo laba negatif juga tidak menghapus pengenaan constructive dividend dalam konteks perpajakan, karena | dividen terselubung yang dimaksud bukan pembagian dividen formal menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, melainkan koreksi fiskal atas pengalihan manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi luar negeri akibat transaksi yang tidak wajar, bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali diterapkan ketentuan P3B berdasarkan dokumen yang memenuhi syarat, bahwa dalam perkara ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD Wajib Luar Negeri yang memenuhi ketentuan untuk menerapkan tarif P3B, sehingga | penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% oleh Terbanding dapat dipertahankan,

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak | berpendapat koreksi Terbanding telah berdasarkan ketentuan yang berlaku,| bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 sebesar (Rp 74.460.287.162,00 x 20%)= Rp14.892.057.432,00 tetap dipertahankan:|

Menimbang bahwa Hakim Aji Witono mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini adalah apakah objek sengketa sebagaimana tersebut di atas merupakan Objek PPh Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) dan berapa seharusnya PPh Pasal 26 terutang atas objek sengketa tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 18 (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara | kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya | kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong

pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen:

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, e. hadiah dan penghargaan,

£ pensiun dan pembayaran berkala lainnya, g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang,

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1),

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan,

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim,| OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang di antaranya menjelaskan:

1

Secondary adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction;

Secondary transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang beriaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Hakim Aji Witono berpendapat sebagai berikut:

4. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang direkarakterisasi menjadi dividen (constructive dividend) sebesar Rp74.460.287.162,00 dan yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan Koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer pada PPh Badan yang juga diajukan banding,

2. bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas Peredaran Usaha/penjualan kepada pihak afiliasi kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, sehubungan dengan pendapat dissenting opinion pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005506.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2026,|

3. bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3)juncto Pasal 26 ayat (1) UU PPh seria dengan merujuk pada eferensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Hakim Aji Witono berpendapat bahwa penentuan | suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam PPh Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan:

4. bahwa sejalan dengan pendapat dissenting opinion Hakim Aji Witono atas koreksi primer (primary adjustment) berupa peredaran usaha/penjualan kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada PPh Badan tersebut, dimana koreksi primer tersebut dipertahankan sebagian sebagai berikut:

Nilai Sengketa | Nilai Sengketa | Nilai Sengketa NoUraianDipertahankan Tidak Dapat

Dipertahankan (USD)(USD) —(USD)

- Peredaran Usaha -5.570.8382.929.0812.641.757 Penjualan Afiliasi maka menurut hakim Aji Witono, sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari pendapat tersebut, koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk PPh Pasai 26 ini dengan demikian juga dipertahankan sebagian ekuivalen dengan nilai pada koreksi primer yang dipertahankan,

5. bahwa dengan demikian, Hakim Aji Witono berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yaitu sebesar USD2.929.081 atau ekuivalen secara proporsional dalam rupiah sebesar Rp39.150.341 902,00 dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 2074, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Aji Witono berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 dengan nilai total sebesar Rp74.460.287.162,00, atas koreksi sebesar Rp39.150.341.902,00 dipertahankan,

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak | berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding,| i |

Hataman 92 dari 95 halaman. Putusan Nomor PUT-005507.13/2023/PP M.IIA Tahun 2026

PT Cladtek Bi Metal Manufacturing 4

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dali/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dali/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:|

Nilai Koreksi Tidak Nilai Koreksi

Dapat Dipertahankan No. | Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp) Dipertahankan (Rp) (Rp) _ Dasar Pengenaan

74.460.287.162

1 Pajak Objek PPh74.460.287.162

Pasal 26

14.892.057.432

2 | PPh26 Terutang14.892.057.432

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut Terbanding‘Rp 75.892.040.371,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp0,00 - Menurut Pengadilan Pajak‘Rp 75.892.040.371,00 PPh Pasal 26:

Menurut Terbanding‘Rp 14.892.057.432,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp 14.892.057.432,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:|

1 |

Jumlah (Rp)

Uraian

75.892.040.371 14992057 42

0 Kredit Pajak:

14.892.057.432 | Pajak yang kurang (lebih) dibayar

Sanksi Administrasi :

6.504.850.686 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

21.396.908.118 Jumlah PPh YMHD

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/17/217/22 tanggal 28 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2017, atas nama PT CLADTEK BI METAL MANUFACTURING, NPWP 02.650.404.3-217.000, beralamat di Jl. Tenggiri Batu Ampar, Batam 29452, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp21.396.908.118,00:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri : oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI itd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA (Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. iy

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.