Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-005500.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

PT LOTTE CHEMICAL TITAN, Tbk, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005500.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00653/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00006/204/20/054/22 tanggal 12 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005500.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LOTTE CHEMICAL TITAN, Tbk, NPWP 01.329.625.6-054.000, beralamat di Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 32 Jalan Gatot Subroto, Kav.1-3 RT003/004 Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Calvin Wiryapranata, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Syamsurizal

Izin Kuasa Hukum: KEP-1184/PP/IKH/2022tanggal28 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/LCT/TAX/OKT/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

2. Nama: Wilis Windar Astri

Izin Kuasa Hukum: KEP-32/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/LCT/TAX/OKT/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

3. Nama: Wibowo Mukti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1236/PP/IKH/2023tanggal22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/LCT/TAX/OKT/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

4. Nama: Mei Ashar

Izin Kuasa Hukum: KEP-1232/PP/IKH/2023 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/LCT/TAX/OKT/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Malikhan

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk

Bursa, Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Kukuh Hadi Prayogo

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk

Bursa, Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Guntur Pamungkas

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk

Bursa, Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Muchsinin/ 19760314 199602 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-6233/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023;

5. Nama/NIP: Yosep Kurnia/ 197409106 199602 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/ 19830221 200701 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/ 19850625 200901 1 009 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1515/WPJ.07/2024 tanggal 22 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1192/PP/BR/2023 tanggal 17 Oktober 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-252/PP/Ucp/2025 tanggal 07 November 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07/FIN/LCT/JUNI/2023 tanggal 22 Juni 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1500/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 4 September 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 12/LCT/TAX/OCT/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00006/204/20/054/22 tanggal 12 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp1.509.039.064.000
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp75.451.953.200
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Setoran masaRp69.115.616.767
c. STP (pokok kurang bayar)Rp0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…Rp0
e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta bersih yang telah diabyarRp0
g. Lain-lainRp0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….Rp0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)Rp69.115.616.767
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.i)Rp6.336.336.433
5.Sanksi administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp2.767.711.754
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
- Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0
- Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)Rp2.767.711.754
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)Rp9.104.048.187
7.Jumlah kurang/lebih bayar yang sisetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/LCT/FIN/JUL/2022 tanggal 6 Juli 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yg diajukan
Pemohon BandingTerbandingkeberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.382.312.335.3441.509.039.064.000126.726.728.656
2PPh yang terutang69.115.616.76775.451.953.2006.336.336.433
3Kredit Pajak69.115.616.76769.115.616.7670
4Pajak yang tidak/kurang dibayar06.336.336.4336.336.336.433
5Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP02.767.711.7542.767.711.754
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar09.104.048.1879.104.048.187

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00653/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Kena Pajak1.509.039.064.00001.509.039.064.000
PPh yang terutang75.451.953.200075.451.953.200
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan69.115.616.767069.115.616.767
PPh kurang dibayar6.336.336.43306.336.336.433
Sanksi adminitrasi2.767.711.75402.767.711.754
PPh yang masih harus dibayar9.104.048.18709.104.048.187

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 07/FIN/LCT/JUNI/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/FIN/LCT/JUNI/2023 tanggal 22 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yg diajukan banding
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.382.312.335.3441.509.039.064.000126.726.728.656
2PPh yang terutang69.115.616.76775.451.953.2006.336.336.433
3Kredit Pajak69.115.616.76769.115.616.7670
4Pajak yang tidak/kurang dibayar06.336.336.4336.336.336.433
5Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP02.767.711.7542.767.711.754
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar09.104.048.1879.104.048.187

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp126.726.728.656,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi objek sengketa dalam pengajuan banding adalah koreksi Terbanding atas Objek Pasal 26 sebesar Rp126.726.728.656,00 karena perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi pembelian saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) oleh Pemohon Banding dari Chemical Brothers Ltd (CBL), dimana Terbanding menetapkan DPP Pasal 26 menggunakan nilai pasar ekuitas saham berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Kriteria II No. LAP-9/WPJ.07/KP.08/2022 (Lap Saham DJP) yang dilakukan oleh Tim Penilai internal Terbanding, sementara Pemohon Banding menghitung DPP Pasal 26 dengan menggunakan nilai pasar saham yang telah dinilai oleh penilai/appraisal independen yang dilakukan KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan;

2. bahwa pada tanggal 19 Maret 2020, CBL yang berkedudukan di Mauritius (anak perusahaan Pemohon Banding dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 100%) melakukan pengalihan atau penjualan saham sebanyak 128.562.500 lembar saham LCTN (anak perusahaan Pemohon Banding dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 100%) dengan nilai konsiderasi sebesar USD94,860,862 kepada Pemohon Banding;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU PPh, mengatur sebagai berikut:

“Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto”;

4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta

yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

(3) Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”;

5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999 menetapkan dan mengatur sebagai berikut:

“Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual.”;

6. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 PMK-101/PMK.01/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-228/PMK.01/2019menyatakan sebagai berikut:

“Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan SPI;

Standar Penilaian Indonesia yang selanjutnya disingkat SPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian.”;

7. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya dalam melaksanakan self-assessment perpajakan terhadap transaksi pembelian saham LCTN yakni dengan menunjuk pihak independen dan diakui secara hukum untuk melakukan Penilaian suatu transaksi bisnis.

8. bahwa sebelum melakukan pengalihan saham a quo Pemohon Banding menugaskan Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi&Rekan (KJPP) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik Resmi berdasarkan Izin Usaha No. 2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00027 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar Profesi

Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-38/PM.223/2019 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penelitian dan penilaian terhadap Nilai Pasar saham LCTN per tanggal 30 September 2019 untuk keperluan perpajakan;

9. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan penilaian KJPP yang dituangkan dalam dokumen Penilaian Saham PT Lotte Chemical Titan Tbk. Per 30 September 2019 tertanggal 8 Januari 2020 File No. 00002/2.0007-00/BS/05/0027/1/I/2020 (Lap Saham KJPP), KJPP Stefanus Tonny Hardi&Rekan berpendapat bahwa jumlah sebesar USD94,860,862 merupakan Nilai Pasar untuk saham mayoritas pengendali dari PT Lotte Chemical Titan Nusantara dengan kepemilikan sebesar 99,85% yang berada dalam kondisi berkesinambungan usaha (going concern) pada tanggal 30 September 2019;

10. bahwa atas transaksi pengalihan saham dengan DPP tersebut di atas, telah dikenakan Pajak Penghasilan sebesar USD4,743,043 (20% x 25% x USD94,860,862) atau ekuivalen dengan Rp69.115.616.767,00 dan telah dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa DPP PPh Pasal 26 yang telah diperhitungkan dan dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 26 secara nyata telah mendasarkan pada suatu nilai pasar yang wajar sebagaimana telah dinilai oleh penilai/appraisal independen KJPP Stefanus Tonny Hardi & rekan sehingga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

DeskripsiCurrencyPemohon BandingTerbandingKoreksi
Objek PPh Pasal 26Rp1.382.312.335.3441.509.039.064.000126.726.728.656
USD94,860,852107,237,00012,376,148

11. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar USD12,376,148 atau setara dengan Rp126.726.728.656,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar USD12,376,148 terdiri dari:

DeskripsiReff *)Pemohon BandingTerbandingKoreksi
USDUSDUSD
Diskonto Arus Kas(1)82,484,00083,158,000674,000
Penyesuaian Aset Bersih(2)75,848,00095,570,00019,722,000
Jumlah Indikasi Nilai Pasar158,332,000178,728,00020,396,000
Diskon Marketabilitas (40%)(63,332,800)(71,491,200)(8,158,400)
Nilai Pasar Aset Bersih94,999,200107,236,80012,237,600
Nilai Pasar Saham 99.85%94,860,852107,237,00012,376,148

*) Keterangan:

(1) Jumlah Diskonto Arus Kas:

 menurut Pemohon Banding sebesar USD82,484,000 berdasarkan Lap

Saham KJPP pada bagian Hasil Penilaian – halaman 11 Lap Saham KJPP;

 menurut Terbanding sebesar USD83,158,000 berdasarkan Laporan

Penilaian Bisnis Kriteria II No: LAP 9/WPJ.07/KP.08/2022 halaman 59;

(2) Jumlah Penyesuaian Aset Bersih:

 menurut Pemohon Banding sebesar USD75,848,000 berdasarkan Lap

Saham KJPP pada bagian Hasil Penilaian – halaman 11 Lap Saham KJPP;

 menurut Terbanding sebesar USD95,570,000 berdasarkan Laporan

Penilaian Bisnis Kriteria II No: LAP 9/WPJ.07/KP.08/2022 halaman 59; Berdasarkan penyajian Tabel tersebut di atas, maka koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar USD12,376,148 semata-mata disebabkan karena:

a. Selisih Diskonto Arus Kas sebesar USD674,000; dan b. Selisih Penyesuaian Aset Bersih sebesar USD19,722,000;

Selisih Diskonto Arus Kas sebesar USD674,000

12. bahwa Selisih Diskonto Arus Kas sebesar USD674,000 disebabkan karena Terbanding telah melakukan kesalahan hitung/penjumlahan dalam melakukan perhitungan diskonto arus kas khususnya pada penjumlahan Arus Kas Bersih untuk tahun 2023 sebagaimana tampilan berikut di bawah ini:

em I I —w—--—-

METODE DISKONTO ARUS KAS UNTUK PERUSAHAAN i {dalam ribuan USD) 2019 aa ae ae

Proyeksi saba (rugi) bersih (8.4513 353 5.235 6.705 15.77 10.370

Ditambah

Penyusutar 3678 14.079 21.863 6 SBS 6 869 2 271

Bunga (it BOL 643 20 - - -

Bajak tangguban (2.568) 12.891) (2.785) (2.680) 12.585) (2 518!

Ditambah (Dikurangi) :

Perkbahas modal kerja 20,139 23.897 (S87; 119 (3.738: 53

Perubahan aset tetap (5.080) (5.000) ts.ocu) (8.900; (5.000) 15.000:

#erubahan persearsur - - - - -

PerubahaI- aset lain - - - - -

LArus Kas Gersin - 6.079 21.078 | S.823 } &.018 13.cC0 20.181 | - ea Walue 7 103.052

Pertumbuhan BS

[Pewter Diskonto 150265 976418 0,84752 O.SO6P17 0,73327

9663: 0.563659

1 13,2425 @,412103 0,612103

7.285 27.882 7.119 2.412 3.693 6.232 102.865

: 154.792 jingikasi Nilai per 30 September 2019

IDitambah (Dikurangi) :

= imasiat kas 1.993

[ Liabilitas berbunga jangka panjang (28.189)

Indikasi Nilai Ekuitas per 30 September 2019 - untuk 100% saham (553.558)

bahwa Terbanding telah salah menghitung penjumlahan Arus Kas Bersih untuk tahun 2023 pada perhitungan tersebut di atas sebesar USD13,000 yang seharusnya adalah sebesar 11.307, sebagaimana telah dihitung oleh KJPP berikut di bawah ini;

Bp Kove Stetarus Tonny Hara ab

Lampiran: E

PT LOTTE CHEMICAL TITAN NUSANTARA

METODE DISKONTO ARUS KAS UNTUK PERUSAHAAN bag pan aa

Description 2019 2020 2021 2022 2023 2024 (3bin)

Meat Saha ng beat daan 4 All’ 6g Wr tu fa

Titambah

Mane m4 GA. 20

Uas tangggnan Le SG 1. 84) 2 785) seen eta ends

Ditambah (Dikurangi) penbabar mas bees 2 Bu sage rats Wy ray) B4

Bab Har atte (5-90 LG ote ky eel bud

Var ana penat .

Peubah ah asu lari - - vous Kas Bersih Bilt Lo al Hah Gia Lo oz Han

Tenn: af Varun “ab Wis er ornbane 4 ela GD skenty 0 Hb ed de meg Vahey AAU ae Sesat oo reo rete

Pa Mahi ra A13 kkal Pa In petsasi Nita par babat Un tang

Grtambah (Dikurangi) val Kas via smlebtas peru sangka pananu sayy

Indikasi Nilai | kuutas per 30 September 2019 - untuk 100% saham

13. bahwa akibat kesalahan hitung tersebut telah menyebabkan terjadinya perbedaan hasil perhitungan Indikasi Nilai Ekuitas antara perhitungan sebenarnya yang telah dilakukan Pemohon Banding dengan perhitungan menurut Terbanding sebesar USD1,102,000.- (138,596,000 -137,474,000). Sehingga dengan memperhitungkan bobot relatif sebesar 60% untuk perhitungan Indikasi Nilai Pasar Aset Bersih Metode Diskonto Arus Kas, perbedaan hasil perhitungan adalah sebesar USD674,000.- (60% x USD1,102,000.-);

14. bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa koreksi Terbanding atas Selisih Diskonto Arus Kas sebesar USD674,000 secara nyata diakibatkan akibat kesalahan hitung penjumlahan Arus Kas Bersih yang dilakukan Terbanding, sehingga sudah supatutnya koreksi akibat Selisih Diskonto Arus Kas sebesar USD674,000 menjadi batal demi hukum;

Selisih Penyesuaian Aset Bersih sebesar USD19,722,000

15. bahwa timbulnya selisih atas Penyesuaian Asset Bersih sebesar USD19,722,000 tersebut disebabkan karena perbedaan penentuan nilai pasar atas Aktiva Tanah LCTN yang meliputi Tanah Pabrik, Tanah Kosong, dan Tanah Perumahan antara perhitungan Pemohon Banding yang mendasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP dengan penilaian Terbanding, sebagaimana penyajian tabel berikut di bawah ini:

DeskripsiKJPPTerbandingSelisih Nilai PasarBobotSelisih Peny Asset Bersih
A.Tanah Pabrik
-Luas Tanah (M2)410,218410,218
-Harga per M21,030,0002,071,1821,041,182
Nilai PasarRp 422,524,025,000Rp 849,635,220,000
$ 29,809,794$ 60,377,716$ 30,567,92240%$ 1 2,227,169
B.Tanah Kosong
-Luas Tanah (M2)345,532345,532
-Harga per M2720,0001,367,954647,954
Nilai PasarRp 248,783,040,000Rp 472,671,970,000
$ 17,552,070$ 33,589,537$ 16,037,46840%$ 6,414,987
C.Tanah Perumahan
-Luas Tanah (M2)25,20025,200
-Harga per M22,160,0003,652,6551,492,655
Nilai PasarRp 54,432,000,000Rp 9 2,046,899,000
$ 3,840,271$ 6,541,138$ 2,700,86740%$ 1,080,347
$ 1 9,722,503
Round$ 1 9,722,000

16. bahwa berdasarkan penyajian tabel di atas, sengketa yang terjadi atas Selisih Penyesuaian Asset Bersih sebesar USD19,722,000 semata-mata disebabkan karena perbedaan di dalam menentukan Harga Pasar per M2 dari Tanah Pabrik, Tanah Kosong, dan Tanah Perumahan yang dimiliki dan menjadi asset dari LCTN (Tanah LCTN) yang dinilai secara berbeda antara Pemohon Banding/KJPP dengan Terbanding;

17. bahwa berdasarkan Laporan KJPP atas Penilaian Aset Tetap PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) tertanggal 2 Januari 2020 No. File No. 00001/2.0007-00/PI/05/0027/I/2020 (“Laporan Penilaian Aset KJPP”) secara jelas dan tegas menyatakan bahwa:

Dasar penilaian menggunakan Nilai Pasar;

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam

suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 101-3.1);

Dalam melakukan penilaian ini Pemohon Banding berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018.

18. bahwa berdasarkan definisi Nilai Pasar menurut SPI 101-3.1, dapat disimpulkan bahwa:

 Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan asset, atau harga yang paling mungkin dibayarkan untuk suatu asset dalam pertukaran, sehingga nilai bukan merupakan fakta. Aset diartikan sebagai barang dan jasa;

 Nilai dalam pertukaran adalah suatu harga hipotetis, dimana hipotetis dari nilai diestimasi dan ditentukan oleh tujuan penilaian pada waktu tertentu;  Nilai bagi pemilik adalah suatu estimasi dari manfaat yang akan diperoleh pihak tertentu atas suatu kepemilikan;

19. bahwa Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) adalah kumpulan etik yang melandasi pelaksanaan SPI yang harus ditaati oleh Penilai agar penugasan yang dilakukan Penilai dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur, objektif dan kompeten secara profesional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan laporan yang jelas, dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahamanan penugasan secara tepat. Sedangkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) adalah Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai harus mematuhi SPI yang merupakan acuan praktek penilaian di Indonesia;

20. bahwa KEPI dan SPI yang berlaku saat ini mengacu pada KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018 yang merupakan penyempurnaan dari KEPI dan SPI Edisi VI Tahun 2015 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018 dengan masa transisi sekitar enam bulan atau berlaku efektif tanggal 1 Februari 2019. KEPI dan SPI disusun dengan merujuk kepada International Valuation Standards 2017 (IVS 2017) yang dikeluarkan oleh International Valuation Standards

Council, serta menggunakan referensi dari standar-standar penilaian lainya di dunia, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi penilaian di Indonesia.

21. bahwa berdasarkan ketentuan penilaian yang diatur di dalam SPI, pendekatan dan metode penilaian yang dapat dilakukan untuk menilai properti tanah adalah menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach);

Pendekatan Pasar merupakan Pendekatan Pasar dengan Metode Perbandingan Data Pasar yang digunakan untuk melakukan penilaian aset tetap berupa tanah, yang bukan merupakan properti khusus dan memiliki data pasar sebagai pembanding, dengan cara membandingkan beberapa transaksi jual beli dari properti yang ada dengan properti yang dinilai, dengan memperkecil jumlah pembanding yang ada untuk pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan; Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan perbedaan-perbedaan diantara properti yang dinilai dengan penjualan yang sebenarnya, dan catatan-catatan harga properti yang dapat dipakai sebagai dasar perbandingan;

22. bahwa salah satu Pendekatan Penilaian yang diaplikasikan oleh KJPP untuk penilaian aset tanah dan bangunan yang dimiliki LCTN adalah Pendekatan Pasar yang menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan harga jual (transaksi dan/atau penawaran) aset yang identik atau sebanding yang terdapat di pasar. Harga jual dianalisis dengan menerapkan satuan perbandingan yang sesuai dan dilakukan penyesuaian untuk perbedaan yang ada dengan didasarkan faktor-faktor penyesuaian yang relevan sesuai dengan SPI 300 – penilaian real property;

23. bahwa pada faktanya berdasarkan Laporan Penilaian Asset KJPP beserta dengan kertas kerja pendukungnya, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa di dalam menentukan harga pasar per M2 dari Tanah LCTN, KJPP telah melakukan penilaian menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), dengan melakukan perbandingan kondisi tanah dengan data pembanding yang diperoleh sebagai berikut:

a. Lokasi tanah yang digunakan sebagai data pembanding berada di Kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan Kawasan Industri Cikande Tangerang. Sementara objek penilaian berada di lokasi Jl. Merak KM. 116, Kelurahan Gerem dan Rawa Arum Cilegon Banten;

b. Luas Tanah yang digunakan sebagai data pembanding di Kawasan KIEC seluas 17.000 M2 dan 66.000 M2, sedangkan di Kawasan industry Cikande seluas 5,500 M2 dan 15.000 M2. Sementara luas Tanah LCTN yang menjadi objek penilaian adalah sebesar 410.217 M2 untuk tanah pabrik dan 345.532 M2 untuk tanah kosong;

c. Harga Tanah yang digunakan sebagai data pembanding merupakan harga yang ditawarkan oleh Bagian Marketing di masing-masing Kawasan Industri tersebut;

d. Kondisi Jalan dari data pembanding yang digunakan adalah dengan lebar jalan 12 Meter untuk data pembanding di Kawasan KIEC, sedangkan di Kawasan industri Cikande kondisi lebar jalan mencapai 16 Meter. Sementara lebar jalan Tanah LCTN yang menjadi objek penilaian adalah sebesar 15 Meter;

e. Jenis properti tanah yang digunakan sebagai data pembanding adalah berupa Tanah Kosong dalam bentuk yang sudah beraturan yang diperuntukan untuk industri dan pergudangan. Sementara Tanah LCTN yang menjadi objek penilaian bukan merupakan tanah kosong, melainkan tanah dengan bentuk yang tidak beraturan yang di atasnya telah berdiri bangunan pabrik;

f. Legalitas tanah yang dijadikan sebagai data pembanding berupa Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) untuk data pembanding tanah yang berada di Kawasan KIEC dana SHGB untuk data pembanding tanah yang berada di Kawasan Industri Cikande. Sementara legalitas Tanah LCTN yang menjadi objek penilaian adalah berupa SHGB;

24. bahwa dengan kondisi data pembanding tersebut di atas, maka untuk menentukan nilai pasar yang wajar agar tercipta kondisi yang sebanding dengan objek penilaian, KJPP telah melakukan adjustment/penyesuaian data pembanding yang digunakan dengan menerapkan faktor penyesuaian atas komponen-komponen sebagai berikut:

No.Faktor PenyesuaianKeterangan
1WaktuxTidak diperhitungkan
2Lokasi۷Diperhitungkan
3Akses JalanxTidak diperhitungkan
4Lebar Jalan۷Diperhitungkan
5Surat Tanah۷Diperhitungkan
6Bentuk Tanah۷Diperhitungkan
7Kondisi TanahxTidak diperhitungkan
8Luas۷Diperhitungkan
9PeruntukanxTidak diperhitungkan
10Lain - lain۷Diperhitungkan

bahwa oleh karena itu, penentuan harga pasar per M2 dari asset Tanah LCTN yang dinilai oleh KJPP telah dilakukan secara teliti, komprehensif dan penuh kehati-hatian dengan telah memperhitungkan berbagai faktor penyesuaian atas perbedaan kondisi dari objek penilaian dengan data pembanding yang digunakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur di dalam Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia;

25. bahwa sebaliknya, Terbanding di dalam memperhitungkan selisih atas Penyesuaian Asset Bersih sebesar USD19,722,000 mendasarkan pada penilaian yang dilakukan Fungsional Penilai KPP Perusahaan Masuk Bursa DJP (“Penilai KPP PMB”) dengan melakukan penilaian secara terpisah sebagaimana tercantum di dalam:

 Laporan Penilaian Properti Kriteria II No: LAP 6/WPJ.07/KP.08/2022 (untuk

Objek Penilaian Tanah Pabrik);

 Laporan Penilaian Properti Kriteria II No: LAP 5/WPJ.07/KP.08/2022 (untuk

Objek Penilaian Tanah Kosong); dan

 Laporan Penilaian Properti Kriteria II No: LAP 4/WPJ.07/KP.08/2022 (untuk

Objek Penilaian Tanah Perumahan).

(selanjutnya bersama-sama disebut LAP Tanah DJP)

26. bahwa ke-3 (tiga) Laporan Penilaian Properti yang dibuat Fungsional Penilai DJP tersebut di atas tidak diketahui tanggal berapa LAP Tanah DJP itu diterbitkan, namun berdasarkan informasi yang disampaikan di dalam LAPTanah DJP tersebut dapat diketahui bahwa Penilaian Properti oleh Penilai DJP tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala KPP PMB tertanggal 31 Januari 2022;

27. bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa LAP Tanah DJP tersebut dibuat oleh Penilai KPP PMB SETELAH KJPP melakukan penilaian dan membuat Laporan Penilaian Aset atas Tanah LCTN;

bahwa pada faktanya, Terbanding sama sekali tidak pernah memberikan bantahan atau mempermasalahkan penentuan nilai pasar Aset Tanah LCTN

yang dilakukan oleh KJPP sebagaimana dituangkan di dalam Laporan Penilaian Aset KJPP, namun lebih memilih untuk melakukan penilaian tersendiri dengan meminta Penilai KPP PMB membuat penilaian atas asset Tanah LCTN yang telah dinilai KJPP tersebut;

28. bahwa Pemohon Banding berpendapat hasil penilaian LAP Tanah DJP yang dibuat oleh Penilai KPP PMB tidak dilakukan dengan cara yang jujur, objektif dan kompeten secara profesional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan laporan yang jelas, dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahamanan penugasan secara tepat, sehingga Pemohon Banding meragukan objektivitas hasil penilaiannya, karena nyata- nyata Penilai KPP PMB bukan merupakan pihak yang independen;

29. bahwa selain itu Pemohon Banding memberikan adanya fakta bahwa sekalipun di dalam LAP Tanah DJP mencantumkan informasi bahwa Penilai KPP PMB telah melakukan survei lapangan pada tanggal 2-3 Februari 2022, namun k Pemohon Banding ami meragukan dan tidak meyakini bahwa Penilai KPP PMB tersebut telah melakukan survei lapangan terhadap objek penilaian karena Pemohon Banding sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan dari KPP PMB terkait dengan survei lapangan tersebut;

30. bahwa berdasarkan LAP Tanah DJP dapat diketahui adanya fakta-fakta bahwa Terbanding di dalam menentukan Harga Pasar per M2 atas Tanah LCTN telah menggunakan data pembanding dengan kondisi-kondisi yang berbeda/tidak sebanding dengan objek penilaian sebagai berikut:

a. Lokasi tanah yang digunakan sebagai data pembanding hanya berada di Kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Sementara objek penilaian berada di lokasi Jl. Merak KM. 116, Kelurahan Gerem dan Rawa Arum Cilegon Banten;

b. Luas Tanah yang digunakan sebagai data pembanding di Kawasan KIEC kurang dari 44.000 M2. Sementara luas Tanah LCTN yang menjadi objek penilaian adalah sebesar 410.217 M2 untuk tanah pabrik dan 345.532 M2 untuk tanah kosong;

c. Harga Tanah yang digunakan sebagai data pembanding merupakan transaksi jual beli yang tidak diketahui sumbernya berasal dari mana.

Sementara harga tanah yang digunakan sebagai data pembanding oleh KJPP merupakan harga yang ditawarkan oleh Bagian Marketing di masing- masing Kawasan Industri tersebut;

d. Kondisi Jalan dari data pembanding yang digunakan merupakan jalan kolektor primer yang tidak diketahui berapa lebar jalannya. Sementara lebar jalan Tanah LCTN yang menjadi objek penilaian adalah sebesar 15 Meter;

e. Jenis properti tanah yang digunakan sebagai data pembanding adalah berupa Tanah Kosong yang diperuntukan untuk industri komersial. Sementara Tanah LCTN yang menjadi objek penilaian bukan merupakan tanah kosong, melainkan tanah dengan bentuk yang tidak beraturan yang di atasnya telah berdiri bangunan pabrik;

f. Legalitas tanah yang dijadikan sebagai data pembanding berupa HGU/HGB/Hak Pakai. Sementara legalitas Tanah LCTN yang menjadi objek penilaian adalah berupa SHGB;

31. bahwa berdasarkan kondisi data pembanding yang berbeda dengan kondisi dari objek yang dinilai tersebut di atas, Terbanding telah melakukan adjustment/ penyesuaian data pembanding dengan menerapkan faktor penyesuaian yang sangat terbatas hanya pada komponen-komponen sebagai berikut:

No.Faktor PenyesuaianKeterangan
1LokasixTidak diperhitungkan
2Jenis HakxTidak diperhitungkan
3Kedudukan۷Diperhitungkan
4Jenis PenggunaanxTidak diperhitungkan
5Bentuk۷Diperhitungkan
6KetinggianxTidak diperhitungkan
7LuasxTidak diperhitungkan
8LebarxTidak diperhitungkan

32. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, secara nyata dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa penilaian penyesuaian asset bersih yang diperhitungkan Terbanding sebagaimana tercantum di dalam LAP Tanah DJP merupakan penilaian yang dilakukan tanpa mempertimbangkan seluruh faktor penyesuaian atas perbedaan kondisi dari data pembanding yang digunakan dengan kondisi objek penilaian, sehingga telah dibuat dengan tidak mengindahkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa LAP Tanah DJP dibuat Penilai KPP PMB dengan mendasarkan pada ketentuan SE Dirjen Pajak No. SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan yang mendasarkan pada Standar Penilaian Indonesia Edisi VI-2015 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016;

Sementara Laporan Penilaian Aset KJPP dibuat dengan mendasarkan pada pedoman yang diatur di dalam Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018;

b. bahwa penentuan Nilai Pasar dari data pembanding yang digunakan di dalam LAP Tanah DJP seluruhnya menggunakan nilai faktual berdasarkan data transaksi jual beli yang tidak diketahui sumbernya. Hal ini telah menyalahi ketentuan Nilai Pasar yang didefinisikan di dalan SPI 101-3.1: Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 101-3.1);

Hal itu berbeda dengan Nilai Pasar dari data pembanding yang digunakan KJPP yang menggunakan harga penawaran yang diperoleh dari Bagian Marketing Kawasan Industri tempat data pembanding digunakan;

c. bahwa penyesuaian data pembanding yang diterapkan oleh Penilai KPP PMB untuk menyesuaikan kondisi kesebandingan dengan objek penilaian yang dilakukan terbatas hanya pada penyesuaian atas perbedaan factor kedudukan dan bentuk fisik tanah, secara nyata telah mengesampingkan kaidah penyesuaian yang harus dilakukan atas perbedaan-perbedaan yang ada dengan didasarkan faktor-faktor penyesuaian yang relevan sesuai dengan SPI 300 – Penilaian Real Properti;

d. bahwa pada faktanya Terbanding sama sekali tidak melakukan penyesuaian terhadap faktor perbedaan Lokasi dan Luas Tanah yang nyata-nyata berbeda secara sangat signifikan antara data pembanding yang digunakan dengan objek penilaian;

33. bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa selisih penyesuaian asset bersih yang diperhitungkan Terbanding yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi atas nilai DPP PPh Pasal 26 atas pengalihan saham merupakan penilaian yang tidak dilakukan dengan cara yang jujur, objektif dan kompeten secara profesional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan laporan yang jelas, dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahamanan penugasan secara tepat sehingga tidak sesuai dengan KEPI dan SPI yang wajib dikuti (mandatory) bagi setiap Penilai;

34. bahwa hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai KPP PMB dengan mendasarkan pada ketentuan SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan (SE-54/2016), secara nyata tidak memenuhi ketentuan formal sehingga hasil penilaian Terbanding sama sekali tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai transaksi pengalihan saham yang dilakukan Pemohon Banding.

a. bahwa Lap Tanah DJP yang dibuat oleh Penilai KPP PMB dengan mendasarkan pada Surat Tugas Kepala KPP PMB yang dibuat dengan berpedoman pada ketentuan SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan (SE-54/2016);

b. bahwa pada faktanya, ketentuan huruf F angka 3, angka 4, dan angka 5 dalam SE-54/2016 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan ketentuan SE Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan pada tanggal 27 Februari 2020 (SE-05/2020);

c. bahwa dengan diterbitkannya SE-05/2020, ketentuan formal untuk melakukan prosedur pelaksanaan Penilaian telah diubah atau mengalami penyempurnaan, antara lain:

1. menambah prosedur penilaian proaktif berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) hasil analisis Tim Penyusun DSPPn sebagai bahan feeding ke fungsi pengawasan dan fungsi terkait lainnya dalam rangka penggalian potensi pajak; dan

2. mengubah dasar pelaksanaan Penilaian, dari semula Surat Tugas menjadi Surat Perintah Penilaian;

d. bahwa pada faktanya berdasarkan Lap Saham DJP dan Lap Tanah DJP dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa dasar pelaksanaan Penilaian masih menggunakan Surat Tugas (sebagaimana ketentuan SE-54/2016) dan BUKAN menggunakan Surat Perintah Penilaian sebagaimana diamanatkan di dalam SE-06/2020;

Dasar Pelaksanaan Penilaian:

 Laporan Penilaian Bisnis Kriteria II No. LAP-9/WPJ.07/KP.08/2022 (untuk

Objek Penilaian Saham) menggunakan STMPP No. ST-4584/WPJ.07/ KP.08/2022 tanggal 26 Januari 2022;

 Laporan Penilaian Properti Kriteria II No: LAP 6/WPJ.07/KP.08/2022 (untuk Objek Penilaian Tanah Pabrik) menggunakan Surat Tugas Penilaian Prin-10/WPJ.07/ KP.08/2022 tanggal 31 Januari 2022;

 Laporan Penilaian Properti Kriteria II No: LAP 5/WPJ.07/KP.08/2022 (untuk Objek Penilaian Tanah Kosong) menggunakan Surat Tugas Penilaian No. Prin-9/WPJ.07/ KP.08/2022 tanggal 31 Januari 2022; dan

 Laporan Penilaian Properti Kriteria II No: LAP 4/WPJ.07/KP.08/2022 (untuk Objek Penilaian Tanah Perumahan) menggunakan Surat Tugas Penilaian Prin-8/WPJ.07/KP.08/2022 tanggal 31 Januari 2022;

e. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa Lap Saham DJP dan Lap Tanah DJP telah dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan formal berdasarkan SE-05/2020. Sehingga Lap Saham DJP dan Lap Tanah DJP secara hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar penilaian untuk menilai transaksi pengalihan saham yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan atau self-assessment Pemohon Banding atas penentuan nilai Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sudah berdasarkan kaidah penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia sehingga koreksi terbanding sudah seharusnya secara otomatis menjadi batal demi hukum;

bahwa selama proses Banding ini Pemohon Banding bersedia untuk memberikan penjelasan tambahan dan memberikan dokumen, bukti dan/atau data lainnya yang diperlukan untuk mendukung alasan Banding tersebut di atas;

Simpulan Dan Usul Pemohon Banding

Simpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan atau self-assessment yang telah dilakukan Pemohon Banding telah sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan;

3. bahwa penilaian harga pasar yang telah dilakukan oleh pihak independen atau KJPP telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya;

4. bahwa oleh karena itu, koreksi PPh Pasal 26 yang diperhitungkan Terbanding yang tercantum di dalam SKPKB PPh Pasal 26 Maret 2020 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-000653/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023 sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 yang benar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp1.382.312.335.344

PPh Pasal 26Rp 69.115.616.767

Kredit PajakRp 69.115.616.767

PPh Pasal 26 yang tidak/kurang dibayarRpNihil

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding mohon dapat dihadirkan dalam sidang untuk dapat memberikan penjelasan atau memberikan dokumen dan data lainnya yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1500/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 4 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP Pajak Penghasilan Pasal 261.509.039.064.0001.382.312.335.344126.726.728.656

Sengketa DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp126.726.728.656,00; Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

1) Pasal 26 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

2) Huruf I.1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Mauritius Untuk Penghindaran Pajak Berganda, mengatur bahwa tarif pemotongan pajak atas pengalihan saham yang penerimanya memiliki sedkitnya 20% dari modal perusahaan adalah sebesar 5%;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding pada Bulan Maret 2020 melakukan transaksi pembelian saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara sebesar USD94.860.852 dari Chemical Brothers Ltd. yang berkedudukan di Mauritius. Untuk menilai kewajaran transaksi pembelian saham perusahaan afiliasi tersebut, maka Pemeriksa pajak telah meminta bantuan Fungsional Penilai Pajak KPP PMB. Berdasarkan Laporan Penilaian Nomor LAP-9/WPJ.07/KP.08/2022 diperoleh nilai saham PT. Lotte Chemical Titan Nusantara adalah sebesar USD107.237.000;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih diskonto arus kas atas pembelian saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara;

3) bahwa penetapan penilaian atas pembelian saham oleh Fungsional Penilai Pajak telah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku;

Simpulan Dan Usul Terbanding

Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bawah Surat Banding Nomor 07/FIN/LCT/JUNI/2023 tanggal 22 Juni 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahawa keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00653/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/20/054/22 tanggal 12 April 2022 Masa Pajak Maret 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 12/LCT/TAX/OCT/2023 tanggal 5 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Surat banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023;

Bukti P-2 Surat Keberatan No. 016/LCT/FIN/JUL/2022 tanggal 6 Juli 2022 Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Maret 2020 Nomor 00006/204/20/054/22 tanggal 12 April 2022; Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa “PT Lotte Chemical Titan, Tbk.” Nomor 9 tanggal 10 Februari 2021 dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta;

Bukti P-5 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT

Fatrapolindo Nusa Industri, Tbk.” Nomor 94 tanggal 12 Desember 2007 dibuat oleh Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn., di Jakarta;

Bukti P-6 Akta Pendirian Fatra International Holding, Ltd dalam Bahasa Asing; Bukti P-7 Akta Perubahan Nama dari Titan International Holding Ltd menjadi Lotte

Chemical Titan International, Ltd. (LCTIL) dalam Bahasa Asing; Bukti P-8 Akta Pengalihan dan Penyelesaian tanggal 21 Desember 2020; Bukti P-9 Profil Perusahaan Pemohon Banding;

Bukti P-10 Laporan Penilaian Aset Tetap PT Lotte Chemical Titan Nusantara tanggal 30 September 2019 oleh KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan; Bukti P-11 Laporan Penilaian Saham PT Lotte Chemical Titan Tbk. tanggal 30 September 2019 oleh KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan;

Bukti P-12 Laporan Keuangan PT Titan Kimia Nusantara, Tbk d.h. PT Fatapolindo

Nusa Industri, Tbk dan anak perusahaan Tahun 2008;

Bukti P-13 Laporan Keuangan LCTIL pada saat likuidasi;

Bukti P-14 Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020;

Bukti P-15 Matrik Sengketa;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2023;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Desember 2023;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanggal 19 Februari 2024;

Bukti P-20 CV KJPP Stefanus Gunadi;

Bukti P-21 Kertas kerja komparasi penilaian tanah;

Bukti P-22 Bahan paparan dari KJPP Stefanus Tonny Hardi dan Rekan;

Bukti P-23 Penjelasan Tertulis tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-24 Surat Keterangan Notaris Sujipto, S.H., di Jakarta terkait Rapat Umum

Pemegang Saham “PT Fatrapolindo Nusa Industri, Tbk.”;

Bukti P-25 Laporan Keuangan “PT Fatrapolindo Nusa Industri, Tbk.” Tahun 2007; Bukti P-26 Surat Nomor 082/FNI-CS/XI/07 tanggal 08 November 2007 hal

Keterbukaan Informasi “PT Fatrapolindo Nusa Industri, Tbk.”;

Bukti P-27 Surat Nomor 098/FNI-CS/XI/07 tanggal 22 November 2007 hal

Pengumuman Transaksi Materail “PT Fatrapolindo Nusa Industri, Tbk.”;

Bukti P-28 Surat Nomor S-1255/BEJ-PSR/11-2007 tanggal 30 November 2007 hal

Permintaan Penjelasan;

Bukti P-29 Surat Nomor S-00238/BEI.PSR-J/12-2007 tanggal 13 Desember 2007 hal Jadwal Penawaran Umum Terbatas I;

Bukti P-30 Perjanjian Pembelian Saham;

Bukti P-31 Akta Perubahan Nama dari Fatra International Holding, Ltd menjadi Titan

International Holding Ltd dalam Bahasa Asing;

Bukti P-32 Pendapat Akhir tanggal 06 Mei 2024;

Bukti P-33 Pendapat Tertulis tanggal 06 Mei 2024 hal Tanggapan KJPP atas

Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 22 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Laporan Penilaian Penilaian Bisnis Kriteria II KPP Perusahaan Masuk

Bursa (Laporan Penilaian Saham);

Bukti T-5 Laporan Penilaian Tanah Perumahan;

Bukti T-6 Laporan Penilaian Tanah Kosong;

Bukti T-7 Laporan Penilaian Tanah Pabrik;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal yang diserahkan pada persidangan tanggal 22 Januari 2024;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 18 Maret 2024;

Bukti T-10 Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak tanggal 07 Desember 2021;

Bukti T-11 Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 07 Desember 2021; Bukti T-12 Penjelasan tertulis tanggal 22 April 2024;

Bukti T-13 Pendapat Akhir tanggal 06 Mei 2024;

Bukti T-14 Surat Edaran Nomor SE-14/PJ/2020 tentang Petunjuk teknis

Penghitungan Penyesuaian Dalam Penentuan Nilai Tanah Untuk Tujuan Perpajakan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00653/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00006/204/20/054/22 tanggal 12 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 07/FIN/LCT/JUNI/2023 tanggal 22 Juni 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Pajak Penghasilan Pasal 261.382.312.335.3441.509.039.064.000126.726.728.656

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar USD12,376,148 atau setara dengan Rp126.726.728.656,00 atas Pengalihan Saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) yang dimiliki oleh Chemical Brothers Limited (CBL) kepada Pemohon Banding dimana terjadi perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak atas transaksi pembelian saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) tersebut antara Pemohon Banding dengan Terbanding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

Pasal 10 ayat (3)

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara

kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utan;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pension dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pasal 26 ayat (2a)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Property, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan

Surat Edaran Nomor SE-14/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Penyesuaian Dalam Menentukan Nilai Tanah untuk Tujuan Perpajakan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan atau jenis usaha Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan polietilen dan polipropilen. Disamping itu Pemohon Banding melalui anak usahanya juga memiliki sebuah pabrik HDPE dan LLDPE di Cilegon. Adapun tempat kedudukan Pemohon Banding beralamat di Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 32 Jalan Gatot Subroto, Kav.1-3 RT003/004 Setiabudi Jakarta Selatan;

Koreksi atas Objek Pajak/ DPP PPh Pasal 26 Sebesar USD12,376,148 atau Setara Dengan Rp126.726.728.656,00 atas Pengalihan Saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) Yang Dimiliki oleh Chemical Brothers Limited Kepada Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding

bahwa menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 26 sebesar USD12,376,148 atau setara dengan Rp126.726.728.656,00 atas Pengalihan Saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) yang dimiliki oleh Chemical Brothers Limited kepada Pemohon Banding dimana terjadi perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak atas transaksi pembelian saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) tersebut antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP00077/WPJ.07/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 11 April 2022 diketahui Pemeriksa (in casu Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp126.726.728.656,00 karena perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak atas transaksi pembelian saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) oleh Pemohon Banding dari Chemical Brothers Ltd (CBL);

2. bahwa koreksi ini muncul karena Terbanding menetapkan Nilai Pasar saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) sebesar USD107.237.000, yang berbeda dari nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar USD94.860.852;

3. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), yang mengatur bahwa dalam transaksi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa seperti transaksi pengalihan saham antara Pemohon Banding dan Chemical Brothers Limited (CBL) yang merupakan pihak terafiliasi nilai yang digunakan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;

4. bahwa Terbanding sesuai dengan kewenangannya menetapkan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (termasuk harga perolehan/penjualan harta) bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Koreksi ini juga didukung oleh Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang memungkinkan Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang jika SPT dianggap tidak benar;

5. bahwa dalam menentukan Nilai Pasar saham LCTN, Terbanding mendasarkan pada Laporan Penilaian Bisnis Kriteria II No. LAP-9/WPJ.07/KP.08/2022 (Lap Saham DJP) yang disusun oleh Fungsional Penilai dari Kanwil DJP Jakarta Khusus/KPP Perusahaan Masuk Bursa. Fungsional Penilai ini ditugaskan untuk menentukan Nilai Pasar ekuitas/saham LCTN dan mengkaji laporan penilaian yang dilakukan oleh KJPP atas permintaan Pemohon Banding, dalam hal ini KJPP yang ditunjuk Pemohon Banding adalah KJPP Stefanus Tonny Hardi dan Rekan;

6. bahwa Terbanding menggunakan dua metode penilaian dalam Laporan Penilaian Bisnis: Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow/DCA) dan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Net Asset Adjustment). Awalnya, koreksi total senilai USD12.376.148 terbagi menjadi selisih Diskonto Arus Kas sebesar USD674.000 dan selisih Penyesuaian Aset Bersih sebesar USD19.722.000 (sebelum diskon marketabilitas);

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa pada saat proses keberatan dan pada saat proses persidangan, Tim Fungsional Penilai Terbanding mengakui adanya kesalahan penghitungan atau salah ketik pada Metode Diskonto Arus Kas, di mana penjumlahan Arus Kas Bersih untuk tahun 2023 tertulis 13.000, padahal seharusnya 11.307. Terbanding mengakui bahwa setelah dikoreksi, nilai Diskonto Arus Kas seharusnya sama atau sangat mendekati nilai yang dilaporkan Pemohon Banding (USD82.485.000);

8. bahwa dengan dikoreksinya kesalahan hitung pada DCA, Terbanding menyatakan bahwa besaran koreksi Objek PPh Pasal 26 menjadi sebesar USD19.722.000, yang seluruhnya bersumber dari selisih Penyesuaian Aset Bersih. Selisih ini timbul dari perbedaan penentuan nilai pasar atas aset Tanah milik LCTN, yaitu Tanah Pabrik, Tanah Kosong, dan Tanah Perumahan;

9. bahwa dalam melakukan penilaian tanah menggunakan Pendekatan Data Pasar, Terbanding memilih dan memprioritaskan penggunaan data transaksi jual beli yang sudah terjadi (data jual beli), sesuai dengan lampiran SE-54/PJ/2016 yang menyatakan bahwa data transaksi adalah hal yang utama dalam pemilihan data pembanding;

10. bahwa Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding (melalui KJPP) menggunakan harga penawaran yang tersedia di pasar. Harga penawaran dianggap kurang relevan karena masih berupa estimasi dan belum mewakili nilai faktual yang sebenarnya, sehingga rentan terhadap subjektivitas dan penyesuaian diskon (seperti diskon 20% yang diterapkan Pemohon Banding) yang tidak didukung dokumen memadai;

11. bahwa Terbanding menyatakan telah berhasil mendapatkan data transaksi yang real terjadi, didukung oleh laporan PPAT dan data internal, yang tanggal kejadian transaksinya berada sebelum tanggal penilaian (30 September 2019). Terbanding membantah pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data yang digunakan adalah secret comparable karena mereka berupaya mencari data di lapangan dari sumber yang memiliki kedudukan hukum (PPAT);

12. bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun peninjauan lapangan oleh Fungsional Penilai Terbanding dilakukan jauh setelah tanggal penilaian

(Februari 2022, sementara tanggal penilaian adalah 30 September 2019), Terbanding menyatakan hal ini relevan karena mereka terbiasa melakukan penilaian lampau. Prinsip yang dipegang adalah data pembanding yang digunakan harus memiliki tanggal transaksi yang tidak melebihi tanggal penilaian;

13. bahwa Terbanding menggunakan metode skoring untuk melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap faktor-faktor pembanding, seperti yang diperoleh dari pelatihan internal dan sesuai dengan SE-14/PJ/2020. Metode skoring ini bertujuan untuk memberikan dasar perhitungan yang jelas dan mengurangi professional judgement yang subjektif, sehingga hasilnya lebih akuntabel dan tidak mengada-ada;

14. bahwa Terbanding mempertahankan dalilnya yang menyatakan bahwa penyesuaian Luas Tanah (Keluasan) yang dinilai (baik Tanah Pabrik maupun Tanah Kosong) adalah 0%. Hal ini didasarkan pada perhitungan skoring yang menganggap bahwa semua objek penilaian dan data pembanding memiliki luas di atas 5.000 meter (Optimal) dan sama-sama berada di kawasan industri, sehingga luasan tersebut dianggap sama-sama optimal;

15. bahwa Terbanding di dalam persidangan mempertanyakan kelayakan penyesuaian kondisi tanah (sebesar -25%) yang diterapkan oleh Pemohon Banding pada Tanah Kosong. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan citra satelit sebelum tanggal penilaian (31 Agustus 2019), lahan tersebut sudah terlihat matang dan tidak tampak berwujud rawa-rawa, berbeda dengan yang diklaim Pemohon Banding;

16. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa penilaian atas aset bersih yang dilakukannya telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar USD12,376,148 atau setara dengan

Rp126.726.728.656,00 atas pengalihan saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) yang dimiliki oleh Chemical Brothers Limited kepada Pemohon Banding dimana terjadi perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak atas transaksi pembelian saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) tersebut antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Maret 2020 adalah sebesar USD94.860.852, didasarkan pada Nilai Pasar saham LCTN sesuai hasil penilaian pihak independent, yakni KJPP Stefanus Tonny Hardi dan Rekan;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sebelum pengalihan saham, Pemohon Banding telah menugaskan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Stefanus Tonny Hardi & Rekan, sebagai penilai independen yang memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menilai Nilai Pasar saham LCTN per 30 September 2019. Hal ini menunjukkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban self-assessment dan prinsip kewajaran usaha;

3. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai koreksi sebesar USD12.376.148, semata-mata disebabkan oleh perbedaan penentuan nilai dalam dua metode penilaian, yaitu selisih pada Diskonto Arus Kas (DAC) sebesar USD674.000 dan selisih pada Penyesuaian Aset Bersih (NAB) sebesar USD19.722.000. Adapun detil rincian koreksi Terbanding, tersaji dalam tabel sebagai berikut:

Pemohon Banding | Terbanding

Jumlah Indikasi Nilai 158.332,000| 178,.728.000| 20.396,000

Diswon blarketabiltas TE 2158 400)

Nilai Pasar Aset Bersih 94999.200| 107.236.8001 12.237.600

Nilai Pasar Saham 99.85% 94.860.852 | 107,237.0001 12,376.148

4. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa selisih Diskonto Arus Kas sebesar USD674.000 wajib dibatalkan demi hukum karena Terbanding, yang

diwakili oleh Tim Fungsional Penilai DJP, telah mengakui secara sadar adanya kesalahan hitung/salah ketik pada penjumlahan Arus Kas Bersih tahun 2023 dalam perhitungan mereka. Setelah dikoreksi, nilai Diskonto Arus Kas yang benar adalah sama seperti yang dilaporkan Pemohon Banding;

5. bahwa dengan batalnya selisih DAC, maka menurut Pemohon Banding inti sengketa PPh Pasal 26 tertuju pada selisih Penyesuaian Aset Bersih (NAB) sebesar USD19.722.000, yang timbul dari perbedaan penentuan Harga Pasar per M2 atas aset Tanah milik LCTN, meliputi Tanah Pabrik, Tanah Kosong, dan Tanah Perumahan;

6. bahwa Pemohon Banding mengkritisi Terbanding yang menggunakan jenis data pembanding berupa Harga Transaksi (nilai faktual jual beli) yang tidak diketahui sumbernya oleh Pemohon Banding, yang Pemohon Banding sebut sebagai secret comparable. Hal ini dianggap menyalahi definisi Nilai Pasar menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI) 101-3.1, yang mengharuskan pemasaran dilakukan secara layak ("pemasarannya dilakukan secara layak") dalam transaksi bebas ikatan;

7. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berargumen bahwa sebaliknya, KJPP Pemohon Banding menggunakan Harga Penawaran yang tersedia di pasar, diperoleh dari Bagian Marketing Kawasan Industri. Pendekatan ini dinilai wajar karena definisi Nilai Pasar dalam SPI 101-3.1 adalah estimasi sejumlah uang, bukan nilai faktual yang sudah terjadi, dan membutuhkan data yang dipasarkan secara layak;

8. bahwa Pemohon Banding meragukan objektivitas hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Fungsional Penilai DJP (Penilai KPP PMB) karena mereka bukan merupakan pihak independen. Selain itu, Terbanding tidak menemukan atau menyampaikan indikasi ketidakwajaran nilai pasar yang dilaporkan KJPP, sehingga seharusnya DJP tidak perlu menetapkan kembali nilai pasar (LAP Tanah DJP);

9. bahwa Pemohon Banding mencermati Laporan Penilaian Tanah DJP (LAP Tanah DJP) dibuat berdasarkan Surat Tugas (ST) pada Januari 2022. Dalam hal ini Pemohon Banding berargumen bahwa ketentuan formal dalam SE-54/PJ/2016 yang menjadi pedoman Terbanding telah dicabut oleh

SE-05/PJ/2020 (efektif Februari 2020). Dengan demikian, penilaian yang dilakukan setelah SE-05/PJ/2020 seharusnya menggunakan Surat Perintah Penilaian, bukan Surat Tugas, sehingga LAP Tanah DJP cacat formal dan tidak sah sebagai dasar koreksi;

10. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa terdapat perbedaan waktu yang sangat signifikan antara inspeksi lapangan yang dilakukan KJPP (Oktober 2019) dan inspeksi oleh Penilai DJP (Februari 2022). Perbedaan waktu inspeksi yang hampir dua tahun ini diragukan relevansinya untuk menilai kondisi per 30 September 2019, dan perbedaan ini juga menyebabkan perbedaan Kurs yang digunakan dalam perhitungan (KJPP: Rp14.147,00; Terbanding: Rp14.072,00);

11. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penilaian Terbanding dinilai tidak komprehensif dan tidak mengindahkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) karena tidak memperhitungkan secara wajar seluruh faktor penyesuaian atas perbedaan kondisi antara objek penilaian dan data pembanding;

12. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding secara nyata sama sekali tidak memperhitungkan faktor penyesuaian berupa Luas Tanah (Keluasan), yang diterapkan sebesar 0%. Padahal, Luas Tanah objek penilaian (Tanah Pabrik 410.217 M2 dan Tanah Kosong 345.532 M2) jauh lebih besar (secara signifikan berbeda) dibandingkan dengan luas tanah data pembanding yang digunakan;

13. bahwa terkait penyesuaian kondisi tanah yang dipertanyakan, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding menerapkan penyesuaian kondisi tanah (seperti -25%) untuk Tanah Kosong karena kondisi lapangan yang tidak teratur/belum matang. Di sisi lain, Terbanding tidak melakukan penyesuaian kondisi yang memadai pada Tanah Kosong dan Pabrik, serta mempertanyakan diskon 20% yang tanpa memberikan dukungan dokumentasi yang memadai untuk penyesuaian diskon tersebut;

14. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa KJPP Pemohon Banding menggunakan KEPI & SPI Edisi VII – 2018, yang merupakan edisi yang lebih baru dan relevan dengan tanggal penilaian (30 September 2019). Sementara itu, Terbanding mendasarkan pada ketentuan SE-54/PJ/2016 yang merujuk

pada SPI Edisi VI-2015, yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi kaidah penilaian;

15. bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penetapan Nilai Pengalihan Saham sebesar USD94.860.852 telah didasarkan pada nilai pasar yang wajar, profesional, objektif, dan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia. Oleh karena itu, koreksi Terbanding, yang didasarkan pada laporan yang tidak independen dan secara teknis tidak komprehensif, seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pengalihan Saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) yang dimiliki oleh Chemical Brothers Limited (CBL) kepada Pemohon Banding sebesar USD12,376,148 atau setara dengan Rp126.726.728.656,00 dimana koreksi a quo timbul karena perbedaan penentuan nilai Diskonto Arus Kas dan Penyesuaian Aset Bersih antara Pemohon Banding dan Terbanding. Pemohon Banding di dalam menentukan Nilai Pengalihan Saham yang menjadi Objek PPh Pasal 26 sebesar USD94.860.852 atau ekuivalen dengan Rp1.382.312.335.344.00 (sebagaimana telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Maret 2020) dengan mendasarkan pada hasil penilaian saham yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan (KJPP) sebagaimana tercantum di dalam Laporan Penilaian Saham No. File 00002/2.0007- 00/BS/05/0027/1/l/2020 tanggal 8 Januari 2020. Sedangkan Terbanding di dalam menentukan nilai DPP PPh Pasal 26 atas Pengalihan Saham mendasarkan pada Laporan Penilaian Bisnis Kriteria II No. LAP9/WPJ.07/KP.08/2022 (tanpa tanggal)

yang menyimpulkan Nilai Pasar atas transaksi Pengalihan Saham tersebut sebesar USD107.237.000 atau ekuivalen dengan Rp1.509.039.064.000,00;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti dan keterangan untuk memperkuat dalil masing-masing;

Menimbang bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait dengan sengketa a quo sebagaimana terdapat pada Bukti Pendukung Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-33;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai bukti dalam persidangan, sebagaimana terdapat pada Bukti Pendukung Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-14;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pengalihan Saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) yang dimiliki oleh Chemical Brothers Limited (CBL) kepada Pemohon Banding sebesar USD12,376,148 atau setara dengan Rp126.726.728.656,00 sudah tepat;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak memandang bahwa Terbanding memiliki landasan hukum yang kuat untuk menetapkan kembali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26, mengingat transaksi pengalihan saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) dari Chemical Brothers Limited (CBL) kepada Pemohon Banding terindikasi memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, nilai yang harus digunakan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Oleh karena Pemohon Banding dipandang tidak dapat membuktikan bahwa nilai yang digunakannya telah mencerminkan harga pasar yang wajar tanpa dipengaruhi hubungan istimewa, kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menjadi relevan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan adanya pembatalan sebagian koreksi, Pengadilan Pajak mencatat bahwa selisih perhitungan Diskonto Arus Kas (DAC) sebesar USD674.000 memang

diakui Terbanding disebabkan oleh kesalahan hitung/salah ketik pada penjumlahan Arus Kas Bersih tahun 2023. Namun, pembatalan koreksi DAC ini tidak menggugurkan seluruh koreksi, melainkan hanya mengalihkan fokus sengketa kepada Selisih Penyesuaian Aset Bersih yang lebih besar, yakni senilai USD19.722.000. Dengan demikian, nilai DPP yang ditetapkan Terbanding yang menjadi objek sengketa PPh Pasal 26 tetap dipertahankan karena koreksi Penyesuaian Aset Bersih dapat dibuktikan Terbanding valid baik secara faktual maupun secara metodologis;

bahwa Pengadilan Pajak lebih lanjut berpendapat bahwa Terbanding telah menunjukkan bukti yang meyakinkan dalam penentuan nilai aset tanah, yang merupakan titik krusial dari selisih Penyesuaian Aset Bersih. Terbanding konsisten menggunakan data transaksi jual beli yang faktual (didukung oleh laporan PPAT), sesuai dengan regulasi yang diatur dalam lampiran SE-54/PJ/2016 yang memprioritaskan data transaksi sebagai data pembanding utama. Sebaliknya, Pemohon Banding mendasarkan penilaiannya pada harga penawaran (asking price) yang diperoleh dari Bagian Marketing Kawasan Industri. Penggunaan harga penawaran ini, yang secara inheren merupakan estimasi dan belum final, menurut Pengadilan Pajak terbukti tidak kuat karena tidak adanya dokumen pendukung yang memadai (seperti yang ditanyakan Terbanding) untuk membenarkan penyesuaian diskon 20% yang diterapkan Pemohon Banding pada data penawaran tersebut. Pada persidangan banding yang dilakukan tanggal 18 Maret 2024, Pemohon Banding telah menghadirkan Penilai KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan untuk memberikan keterangan di muka persidangan untuk menjelaskan teknik dan metode yang digunakan di dalam menentukan nilai indikasi pasar per M2 dari Aktiva Tanah sebagai dasar untuk menentukan Nilai Asset Bersih yang menjadi sengketa banding a quo. Namun penjelasan dari Penilai KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan dinilai Pengadilan Pajak belumlah cukup untuk memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak atas penentuan nilai aset bersih dapat dibuktikan secara faktual dan pendekatan metodologisnya;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa penggunaan metode skoring (berdasarkan pelatihan internal dan didukung SE-14/PJ/2020) dalam menghitung faktor penyesuaian, seperti penyesuaian Luas Tanah (Keluasan), adalah upaya

yang sah untuk mencapai objektivitas dan mengeliminasi professional judgment yang subjektif. Sebagai contoh, dalam kasus penyesuaian Luas Tanah, Terbanding menetapkan 0% karena menganggap semua objek penilaian dan pembanding berada di kawasan industri dan memiliki luas di atas 5.000 meter persegi, sehingga dianggap sama-sama optimal. Metode yang terstruktur ini memberikan dasar perhitungan yang lebih akuntabel dibandingkan penyesuaian persentase yang besar dan tidak terperinci sebagaimana yang digunakan oleh Penilai Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak mencermati pendapat Terbanding yang secara faktual mempertanyakan keabsahan penyesuaian kondisi tanah (-25%) yang diterapkan Pemohon Banding untuk Tanah Kosong. Di persidangan Terbanding menyajikan bukti berupa citra satelit tanggal 31 Agustus 2019 (sebelum tanggal penilaian 30 September 2019) yang menunjukkan lahan tersebut sudah terlihat matang dan tidak tampak berwujud rawa-rawa. Ketidaklayakan penyesuaian nilai yang signifikan (-25%) ini, yang didalilkan karena kondisi lahan yang buruk, menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penilaian aset yang dilakukan oleh pihak Pemohon Banding; bahwa mengenai keberatan Pemohon Banding terkait perbedaan tanggal inspeksi lapangan yang dilakukan Terbanding (Februari 2022) dibandingkan tanggal penilaian (30 September 2019), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan penilaian Terbanding. Tim Penilai Terbanding telah menjelaskan bahwa Terbanding dapat melakukan penilaian lampau (retrospektif), dengan prinsip yang dipegang adalah bahwa data pembanding yang digunakan harus terjadi sebelum tanggal penilaian. Selain itu, meskipun terjadi perbedaan kurs, perbedaan nilai yang dihasilkan terutama berasal dari substansi faktor penyesuaian atas aset tanah, bukan semata-mata dari pergeseran kurs atau waktu inspeksi;

bahwa Pemohon Banding memberikan argumen yang menyoroti Laporan Penilaian Tanah Terbanding (LAP Tanah DJP) dibuat berdasarkan Surat Tugas (ST) pada Januari 2022, bukan Surat Perintah Penilaian dimana Pemohon Banding mendalilkan bahwa laporan yang didasarkan pada Surat Tugas Kepala KPP PMB tertanggal Januari 2022 tersebut berpedoman pada ketentuan SE-54/PJ/2016 yang telah dicabut oleh SE-05/PJ/2020, sehingga Laporan Penilaian Tanah tersebut dianggap cacat formal dan tidak sah secara hukum. Dalam hal ini Pengadilan Pajak berpandangan bahwa perbedaan penamaan instrumen administrasi yang

mendasari penugasan Penilai DJP, dari "Surat Tugas" menjadi "Surat Perintah Penilaian", merupakan persoalan teknis administratif dalam hirarki tata kelola internal Terbanding. Dokumen Surat Tugas/STMPP yang diterbitkan oleh Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa pada awal tahun 2022 tersebut secara substansial telah berfungsi sebagai perintah resmi untuk menugaskan Fungsional Penilai, sehingga menunjukkan adanya kewenangan yang sah dari Terbanding untuk melakukan pengkajian dan penilaian ulang properti Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti, dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Pengalihan Saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) yang dimiliki oleh Chemical Brothers Limited (CBL) kepada Pemohon Banding sebesar USD12,376,148 atau setara dengan Rp126.726.728.656,00 untuk Masa Pajak Maret 2020 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Pengalihan Saham PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) yang dimiliki oleh Chemical Brothers Limited (CBL) kepada Pemohon Banding126.726.728.656126.726.728.6560

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankanatasKeputusanTerbandingNomor KEP-00653/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00006/204/20/054/22 tanggal 12 April 2022;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26126.726.728.656126.726.728.6560

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Terbanding1.509.039.064.000

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Pengadilan Pajak1.509.039.064.000 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.509.039.064.000
2PPh Terutang75.451.953.200
3Kredit Pajak69.115.616.767
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar6.336.336.433
5Sanksi Administrasi2.767.711.754
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9.104.048.187

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00653/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00006/204/20/054/22 tanggal 12 April 2022, atas nama: PT LOTTE CHEMICAL TITAN Tbk, NPWP 01.329.625.6-054.000, beralamat di Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 32 Jalan Gatot Subroto, Kav.1-3 RT003/004 Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A, sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.