P U T U S A N
Nomor PUT-005444.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/072/23 tanggal 14 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005444.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SARI DUMAI OLEO, NPWP 75.440.354.1-072.000, beralamat di Jl. Palembang Kav 35-37, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Sempurna Ginting jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Steven Macquairie,
Izin Kuasa Hukum : KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 141/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;
2. Nama: Veronica Kusumawardani,
Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: