Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Sari Dumai Oleo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00019/406/21/072/23 tanggal 14 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005442.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARI DUMAI OLEO, NPWP 75.440.354.1-072.000, beralamat di Jl. Palembang Kav 35-37, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Sempurna Ginting jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Steven Macquairie,

Izin Kuasa Hukum : KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;

2. Nama: Veronica Kusumawardani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 135/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Richad Sanjaya M./19841214 201012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat,

2. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-973/WPJ.06/2025 tanggal 18 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN 1275/PP/BR/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 128/JKT/SDO- PP/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00019/406/21/072/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Dalam Rp

1. Penghasilan Netto (Rugi)30.027.306.431

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0

3. Penghasilan Kena Pajak30.027.306.431

4. PPh Terutang6.606.007.320

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu0

6. Jumlah PPh Terutang6.606.007.320

7. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 210

b.2. PPh Pasal 222.397.008.538

b.3. PPh Pasal 233.720.792.217

b.4. PPh Pasal 240

b.5 Lain-lain0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)6.117.800.755

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 222.506.769.000

c.2. PPh Pasal 25829.771.065

c.3. PPh Pasal 290

c.4. STP (pokok kurang bayar)0

c.5. Lain-lain0

c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)3.336.540.065

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0

d.2. SKPPKP0

d.3. Jumlah (d.1+d.2)0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0

e.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri0

e.3. Telah dipotong/dipungut0

e.4. Jumlah (e.1 + e.2. + e.3.)0

e. f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+ b.6 + c.7.–d.3.) atau e.4.)9.454.340.820

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f – 6)2.848.333.500 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan

(9.454.340.820) Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 115/JKT/SDO-MTO/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebesar (Rp9.454.340.820,00);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Neto30.027.306.431030.027.306.431
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak30.027.306.431030.027.306.431
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.606.007.32006.606.007.320
e. Kredit Pajak9.454.340.82009.454.340.820
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(2.848.333.500)0(2.848.333.500)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(2.848.333.500)0(2.848.333.500)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

128/JKT/SDO-PP/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 128/JKT/SDO-PP/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/406/21/072/23 tanggal 14 April 2023 tahun Pajak 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, ‘UU KUP’), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak (”UU PP”);

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2024. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP; bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan Salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri Salinan keputusan yang dibanding yaitu Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00019/406/21/072/23 tanggal 14 April 2023 untuk tahun Pajak 2021;

bahwa adapun terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir, jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertera dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tersebut adalah lebih bayar pembayaran pajak sebesar Rp9.454.340.820,00 sehingga tidak terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar baik berdasarkan SKPLB maupun berdasarkan pendapat Pemohon Banding pada pembahasan akhir;

bahwa dengan demikian tidak terdapat kewajiban bagi Pemohon Banding unntuk melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sebelum mengajukan permohonan banding. Oleh karenanya, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Sempurna Ginting, Jabatan Selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat

(1) UU PP;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00019/406/21/072/23 tanggal 14 April 2023 untuk tahun pajak 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak; MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00019/406/21/072/23 tanggal 14 April 2023

untuk tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, dengan jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang sebesar Rp9.454.340.820,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 115/JKT/SDO-MTO/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah lebih bayar sebesar Rp9.454.340.820,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

UraianMenurut (dalam Rupiah)Jumlah
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang Diajukan
Banding
(dalam Rupiah)
Peredaran Usaha2.804.746.761.2642.840.729.924.75535.983.163.491

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut.

1. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut.

a. bahwa berdasarkan analisis transfer pricing atas penjualan dilakukan koreksi atas transaksi harga transfer afiliasi dibawah harga pasar atas transaksi RBDPO sebesar Rp35.983.163.491,00 dengan rincian sebagai berikut :

- Penjualan ekspor RBDPO ke Apical (Malaysia) dikoreksi sebesar Rp5.153.952.485,00

- Penjualan lokal RBDPO ke PT Sari Dumai Sejati dikoreksi sebesar Rp30.829.211.006,00

b. bahwa menurut penelitian Terbanding harga MPOB adalah Harga Barang tidak termasuk di dalamnya ongkos kirim atau angkut, sehingga tidak ada perbedaan FOB Indonesia dan FOB Malaysia karena menunjukkan harga barang. Bahwa koreksi penjualan ekspor ke pihak afiliasi dilakukan dengan menggunakan harga pasar MPOB menurut Terbanding yang sama dengan harga pasar MPOB pada tanggal kontrak adalah sudah tepat;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan titik serah sebesar USD 20/MT sebagai pengurang atas harga pasar pembanding MPOB dari masing-masing transaksi kepada pihak afiliasi;

bahwa nilai penyesuaian titik serah Pemohon Banding diperoleh berdasarkan nilai rata-rata terendah biaya pengangkutan melalui jalur laut antara Indonesia- Malaysia dengan Malaysia-Indonesia dalam Quotation for Ocean Freight selama tahun 2019 dari pihak independent, yaitu Nova Carriers (Singapore) Pte Ltd; bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian titik serah berupa pengurangan sebesar USD20/MT dengan menggunakan 1 (satu) lembar dokumen berupa “Quotation for Ocean Freight” selama tahun 2019 dari Nova Carriers (Singapore) tanpa tanggal yang isinya berupa rata-rata ongkos angkut komoditas CPO dan produk terkait pada tahun 2019 (Average Ocean Freight in 2019) dengan Port Pair Indonesia/West Malaysia. Bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen “Quotation for Ocean Freight” Nova Carriers, diketahui bahwa dokumen tersebut dibuat tanpa tanggal sehingga tidak dapat diketahui saat penerbitan dokumen tersebut. Dokumen tersebut juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai port pair (nama Pelabuhan asal/tujuan di Indonesia/Malaysia) yang digunakan sebagai harga pembanding;

bahwa penyesuaian syarat dan ketentuan pengiriman yang dilakukan berupa “Pengurangan sebesar USD20/MT menjadi tidak relevan dan tidak diperlukan karena biaya dan risiko pengiriman menjadi tanggung jawab pihak afiliasi;

c. bahwa terkait penggunaan segregasi dan agregasi dalam pengujian menghitung kewajaran transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa penggunaan agregasi dilakukan apabila transaksi didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai dalam hal penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan. Bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding pada dasarnya transaksi jual beli yang secara harga tersedia per transaksi sehingga tidak ada alasan kuat bahwa Pemohon Banding tidak bisa atau kesulitan menentukan harga tunggal sehingga harus dilaksanakan secara agregasi;

2. Menurut Pemohon Banding

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp35.983.163.491,00 dengan alasan sebagai berikut:

2.1. Terbanding Tidak Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan Dengan

Tepat sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa dalam melakukan analisis sengketa transfer pricing maka diperlukan pemahaman akan fakta yang mendalam untuk melakukan analisis agar memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau peran fakta dan kondisi yang sebenarnya dari Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Adapun definisi dari analisis kesebandingan itu sendiri adalah sebagaimana diatur dalam PER-32/2011, sebagai berikut:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

bahwa sesuai dengan Lampiran I BAB I (Pendahuluan) Paragraf 7 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut SE-50/2013) yang menjelaskan sebagai berikut:

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan FAKTA dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak HARUS menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan FAKTA dan kondisi yang terdapat PADA SETIAP KASUS.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan transaksi independen. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan menemukan perbedaan kondisi sebagai berikut;

a. Analisis Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Ekspor RBDPO Kepada Pihak Afiliasi Berdasarkan Harga Pasar

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi yang DiujiHarga Pasar (MPOB)Sebanding/Tidak SebandingPerlunya
Dilakukan
Penyesuaian
Produk
Syarat dan Ketentuan dalam Kontrak
Analisis Fungsional
Strategi Bisnis
Situasi Ekonomi

b. Analisis Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Lokal RBDPO Kepada Pihak Afiliasi

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi yang DiujiHarga Pasar (MPOB)Sebanding/Tidak SebandingPerlunya
Dilakukan
Penyesuaian
Produk
Syarat dan Ketentuan dalam Kontrak
Analisis
Fungsional
Strategi Bisnis
Situasi Ekonomi

bahwa selanjutnya, sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Wajib Pajak. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut:

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

▪ tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat

mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau ▪ terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk

menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba; “

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk mengeliminasi perbedaan- perbedaan atas kondisi yang terdapat pada transaksi independen (harga pasar)

harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut;

bahwa dalam sengketa a quo, adapun yang menjadi pokok sengketa adalah adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding terhadap harga pasar MPOB dalam menguji kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagaimana dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut ini:

a. Perbandingan Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Terbanding terhadap harga pasar (MPOB).

PerbedaanUpaya Penyesuaian
Pemohon BandingTerbanding
Syarat dan Ketentuan
Pengiriman (titik Serah dan
Ongkos Angkut)

b. Perbandingan titik serah Pemohon Banding dengan data MPOB

Penjualan Pemohon BandingData MPOB
Ketentuan Pengiriman
Titik Serah Produk

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa letak perbedaan penyesuaian harga pasar antara Pemohon Banding dan Terbanding ada pada penyesuaian atas titik serah;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang tidak mempertimbangkan penyesuaian titik serah dalam perhitungan harga pasar dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian,harga MPOB adalah Harga Barang tidak termasuk didalamnya ongkos kirim atau angkut. Bahwa alasan Terbanding tersebut tidak tepat, tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena hanya berdasarkan penelitian tanpa adanya bukti yang valid; bahwa nilai penyesuaian atas titik serah adalah sebesar USD 20/MT, yaitu nilai ongkos angkut rata-rata terendah pengangkutan melalui jalur laut antara Indonesia

– Malaysia dengan Malaysia - Indonesia dalam Quotation for Ocean Freight selama tahun 2021 dari pihak pengiriman independent, yaitu Nova Carriers (Singapore Pte Ltd)

Baba Guotat SA SOP SEP AT

KN Da mat : :

rai Sleuth rset

ena 1

bata PN PA en a mcr

wl 1 too wit td aoe 1 pa 1 1

- Fa pk pesanan

ro, t i Lo. i

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian- penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sebaliknya, koreksi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian telah bertentangan prinsip kesebandingan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011; 2.2. Pendekatan Analisa secara Terpisah (Separate Analysis) yang Digunakan

oleh Terbanding Dalam Menganalisa Transaksi Penjualan Pemohon Banding adalah Tidak Tepat dan Bertentangan dengan Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku.

bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding melakukan pendekatan analisis secara terpisah (separate analysis) atau transaksi-per-transaksi. Terbanding membandingkan harga jual Pemohon Banding pada masing-masing transaksi penjualan dengan harga pasar pada tepat/sekitar tanggal transaksi;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju atas pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding. Adapun menurut Pemohon Banding pendekatan analisis secara agregasi atau gabungan (combined analysis) yang dilakukan Pemohon Banding lebih tepat untuk dilakukan dalam transaksi afiliasi dari Pemohon Banding;

bahwa perlu diketahui bahwa sengketa a quo adalah terkait penjualan produk turunan kelapa sawit yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Bahwa penjualan tersebut didasarkan pada kontrak penjualan jangka panjang antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Bahwa Paragraf 3.9 OECD TP Guidelines menguraikan sebagai berikut.

“However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include 1. Some long-term contracts for the supply of commodities or services…. Such transactions should be evaluated together using the most appropriate arm’s length method.”

Terjemahan:

“Namun terdapat beberapa situasi dimana transaksi yang dilakukan secara terpisah sangat berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain sehingga tidak dapat dinilai secara terpisah. Sebagai contoh adalah 1. Kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa…. Transaksi-transaksi tersebut harus dievaluasi bersama menggunakan metode yang paling sesuai.”

bahwa berdasarkan paragraf tersebut, penjualan komoditas berdasarkan kontrak jangka panjang harus dievaluasi secara bersama menggunakan metode yang paling sesuai. Bahwa hal serupa juga nyata-nyata diatur dalam ketentuan perundang- undangan pajak Indonesia yaitu pada Lampiran SE-50/PJ/2013 sebagai berikut: “(3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely linked transaction) atau berkelanjutan (continuous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan;

(a) Transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa.

(b) Penggunaan intangible property yang melekat pada produk,

(c) Penentuan harga produk-produk yang terkait erat,

(d) Perusahaan menerapkan strategi penentuan harga yang berfokus pada pendekatan portfolio dengan cara meminimalkan profit untuk produk tertentu

dengan tujuan memaksimalkan profit pada produk lain yang terkait, misalnya penentuan harga printer dan harga catridge.”

bahwa berdasarkan ketentuan SE-50/PJ/2013, transaksi yang timbul (dalam sengketa a quo adalah transaksi penjualan) yang timbul dari kontrak panjang suplai komoditas, maka pengujian transaksi secara gabungan lebih tepat dilakukan. Bahwa literatur-literatur pun menguraikan untuk transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang suplai komoditas lebih tepat diuji menggunakan pendekatan gabungan transaksi;

a. Jamal Hejazi, Ph.D, Transfer Pricing: The Basic From a Canadian Perspective, Canda: Lexis Nexis. 2009. Halaman 46

“Although the CRA prefers to unbundle transactions, the CRA understands that in certain situations the unbundling of transactions may not always be possible. Examples of “closely linked or continuous transactions” that are difficult to price separately include:

1. Long term contracts that supply commodities or services

2. Rights to use intangible property

3. Pricing of range of closely linked products when it is impractical to determine pricing for each product or transaction.”

Terjemahan:

“Meskipun CRA lebih memilih untuk menerapkan analisis secara terpisah, namun CRA memahami bahwa dalam situasi tertentu analisis secara terpisah tidak mungkin untuk diterapkan. Sebagai contoh dari “transaksi yang saling berkaitan atau berkelanjutan” yang sulit untuk dianalisis secara terpisah adalah mencakup:

1. Kontrak jangka panjang sehubungan dengan pasokan komoditas atau jasa

2. Hak untuk menggunakan harta tidak berwujud

3. Penetapan harga dari produk-produk yang saling berkaitan dimana tidak tepat bila penetapan harga dilakukan atas setiap produk atau transaksi.”

b. Gareth Green, Transfer Pricing Manual, BNA International, 2009, p.25

“As price at the commodity markets may change every minute, hour or day, it is crucial to know the exact time when either the price for the controlled transaction was fixed, or, alternatively, the transaction itself was carried out. The use of average may be reasonable to simplify the application of external CUP method.

Average prices achieve at the commodity markets on specific day or during the respective week or month may then serve as a reference price for the controlled transaction.”

Terjemahan:

“Dikarenakan harga komoditas dapat berubah setiap menitnya, setiap jam atau setiap harinya, maka sangat penting untuk mengetahui waktu yang tepat mengenai kapan saat harga dari transaksi hubungan istimewa ditetapkan atau transaksi tersebut terjadi. Penggunaan rata-rata dapat menyederhanakan penerapan metode CUP dengan pembanding eksternal. Harga rata-rata yang diperoleh dari pasar komoditas pada hari tertentu atau selama satu minggu tertentu atau selama satu bulan tertentu dapat digunakan sebagai harga referensi bagi transaksi afiliasi.” bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, nyata-nyata pendekatan analisis secara gabungan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat. Lebih lanjut mempertimbangkan jenis transaksi yang diuji yaitu transaksi penjualan dari kontrak jangka panjang komoditas. Oleh karena itu, nyata-nyata pendekatan analisis secara terpisah atau transaksi per transaksi yang dilakukan Terbanding adalah keliru;

bahwa penggunaan pendekatan analisis agregasi yang selama ini dilakukan oleh Pemohon Banding juga telah dipertegas dan dikuatkan dengan adanya :

1. Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-9/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 11 Januari 2021 dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00287/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Wajib Pajak PT Sari Dumai Sejati, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang menyatakan sebagai berikut.

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-9/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 11 Januari 2021:

“Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 jo PER- 43/PJ/2010, atas penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan berupa penyesuaian terhadap biaya pengiriman (freight) atas harga pasar Reuteurs dan analisa dengan pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long-term) antara pihak berelasi dari Wajib Pajak dapat diterima.”

Dan di Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00287/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023;

“Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long-term) dan berkelanjutan (continuous) antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi dapat diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020;

2. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-117593.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021, No. PUT-117594.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021 dan No. PUT- 117585.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021 yang merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut.

“Bahwa mencermati dan mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan metode pendekatan yang digunakan, Majelis menilai bahwa penjelasan dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam penggunaan metode analisis secara gabungan (combined analysis) lebih tepat, mengingat penjualan produk turunan kelapa sawit yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan untuk jangka panjang (berdasarkan kontrak penjualan jangka panjang).”

bahwa yurisprudensi di Indonesia dikenal sebagai keputusan-keputusan hakim yang diakui sebagai salah satu sumber hukum formal. Kemudian, yurisprudensi tersebut selain memiliki nilai persuasive untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan, juga untuk menciptakan konsistensi untuk kepastian hukum. Hal ini sudah diakui baik secara international maupun domestik;

bahwa kemudian dapat Pemohon Banding sampaikan berdasarkan tulisan Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Indonesia” (PHI) halaman 35 merangkum demikian;

“… C.S.T. Kansil meninjau sumber hukum itu dari segi materiil dan segi formal.

1. Sumber hukum materiil,…

2. Sumber hukum formal antara lain ialah:

a. Undang-undang (statue);

b. Kebiasaan (custom)

c. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi);…”

bahwa lebih lanjut dalam halaman 50 disebutkan demikian;

“Meskipun pada dasarnya hakim tidak terikat oleh yurisprudensi, tetapi bila ia menghadapi kasus demikian, hakim akan menggunakan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan keputusannya, bahkan tidak mustahil apabila hakim itu akan mengikuti keputusan hakim terdahulu jika keputusan itu dianggap sudah tepat dan adil, sedang kasus yang diperiksa sama atau hampir sama.”

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa ketidakkonsistenan dapat memberikan ketidakpastian hukum pada Pemohon Banding. Padahal pada dasarnya Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan adalah:

“a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka

memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam pemeriksaan karena kepastian hukum memberikan perlindungan untuk Pemohon Banding dalam mencapai keadilan;

bahwa selanjutnya sebagaimana yang disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, h. 137 :

“… keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.”

bahwa lebih lanjut, kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada Pemohon Banding dalam bentuk prediktabilitas atas keputusan yang diberikan terhadapnya sebagaimana yang disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana ,h.137 sebagai berikut.

“…adanya kepastian hukum memungkinkan adanya predictability.”

bahwa lebih lanjut, Terbanding juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.9 Tahun 2004 dan Undang-undang No.51 tahun 2009 (“UU Peratun”) dan Undang- Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”). Berikut adalah pasal-pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut sebagai berikut:

Pasal 53 UU Peratun:

“(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan

oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”

Pasal 53 ayat 2 (b) UU Peratun:

“Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.”

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian hukum;

b. Kemanfaatan;

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan

f. Keterbukaan;

g. Kepentingan umum; dan

h. Pelayanan yang baik.

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka seharusnya Terbanding bersikap konsisten untuk menerapkan analisis kewajaran berdasarkan pendekatan analisis secara gabungan (combined transactions) agar kepastian hukum bagi Pemohon Banding dapat tercapai; bahwa berdasarkan pengujian secara gabungan, harga jual produk turunan kelapa sawit Pemohon Banding sudah berada di dalam rentang kewajaran atau dengan kata lain transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

ProdukHarga Jual Rata-Rata TertimbangRentang KewajaranKesimpulan
Harga Pasar (USD/MT)
Kuartil 1Kuartil 3
Ekspor-USD/MT
RBDPO1.2511.2451.269Di dalam rentang kewajaran
Lokal – Rp/Kg
RBDPO14.94714.63515.278Di dalam rentang kewajaran

bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang dalam melakukan koreksi transaksi penjualan Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan untuk dapat membatalkan koreksi tersebut;

2.3. Penggunaan Harga Wajar Tunggal oleh Terbanding Bertentangan dengan

Kondisi dan Fakta Bisnis yang Terjadi dan Oleh karena Itu Penggunaan Rentang Kewajaran yang Dilakukan Pemohon Banding Lebih Tepat.

bahwa Transfer Pricing sangat berkaitan dengan logika bisnis sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 11.6.2.12 United Nations TP Manual (UN TPM) 2021 sebagai berikut.

“A well-functioning transfer pricing unit needs both legal and economic expertise. Transfer pricing knowledge is about pricing, economic rationale, market knowledge, and business and industry knowledge. It is, however, also important to understand international taxation issues and the tax rationale underlying relevant transactions.” bahwa untuk itu, Pemohon Banding sampaikan bahwa logika bisnis sangat penting untuk dipertimbangkan dalam analisis transfer pricing. Bahwa koreksi/Tindakan Terbanding yang menggunakan pendekatan transaksi per transaksi menunjukkan pemahaman Terbanding yang keliru atas harga yang terjadi pada transaksi komoditas. Dari koreksinya, Terbanding berarti beranggapan bahwa seluruh transaksi penjualan produk sawit di Indonesia, bahkan di dunia, terjadi pada suatu harga yang sama yaitu harga MPOB (harga wajar tunggal). Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa pemahaman Terbanding tersebut tentu sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi. Bahwa harga transaksi komoditas yang terjadi di pasaran pada suatu bulan/hari/periode pada faktanya beragam dan tidak hanya terjadi di satu titik harga;

bahwa harga yang terjadi di pasaran bukan merupakan harga tunggal sebagaimana diuraikan oleh PWC Global dalam Comments on the Discussion Draft on the Transfer Pricing Aspects of Cross-border Commodity Transactions sebagai berikut: “Since the quoted (or reference) price is an exact number there is a huge risk of spurious precision (i.e. the number is taken as an objective truth) or ambiguity (e.g. when a whole range of high frequency bid ask mid point quotes exists spanning a wide intra-day minimum-maximum range). The actual truth is that even before making the necessary adjustments (e.g. for quality, geography, level of the market etc.) independent transactional prices have occurred and will occur in a band around that number and that band is narrower or wider depending on a range of factors including liquidity or intra-day price volatility.

…..

Our recommendations summarized in detail in this paper focus on the following aspects:

…..

Recognation that at arm’s length, pricing in commodity-related transaction is likely to result in a range of outcomes, rather than a single pricing point;”

Terjemahan:

“Karena harga yang dikutip (atau referensi) adalah suatu angka (nilai) pasti, terdapat risiko besar kekeliruan presisi (mis. Angka tersebut diambil sebagai kebenaran obyektif) atau ambiguitas (mis. Ketika rentang penuh dari nilai penawaran dengan tingkat frekuensi yang tinggi dengan tingkat frekuensi menengah menghasilkan rentang minimum maksimum yang luas dalam hari yang sama). Kebenaran yang nyata adalah bahwa bahkan sebelum melakukan penyesuaian yang diperlukan (misalnya untuk kualitas, geografi, tingkat pasar, dll) harga transaksional independent telah terjadi dan akan terjadi pada rentang di sekitar angka itu dan rentang tersebut dapat lebih sempit atau lebih lebar tergantung pada beberapa faktor termasuk likuiditas atau volatilitas harga dalam hari yang sama.

…..

Rekomendasi Pemohon Banding yang dirangkum secara detail pada laporan ini berfokus pada aspek sebagai berikut.

….

Pengakuan bahwa dalam kondisi wajar, penentuan harga pada transaksi yang terkait komoditas kemungkinan besar akan menghasilkan suatu rentang hasil, daripada satu poin harga”

bahwa sebagaimana yang diuraikan di atas, harga referensi tidak bisa diartikan sebagai satu-satunya harga yang terjadi di pasaran karena harga komoditas bersifat fluktuatif dan akan terjadi di berbagai titik harga. Oleh karena itu, pendekatan transaksi-per-transaksi (dan penentuan harga wajar tunggal) Terbanding jelas keliru; bahwa selain itu dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penggunaan harga wajar tunggal mensyaratkan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi atau dengan kata lain pembanding harus persis sama dengan transaksi afiliasi yang terjadi. Namun pada praktiknya, penggunaan nilai wajar tunggal dalam pengujian transfer pricing tidak dapat digunakan karena tidak ada transaksi yang identic sama (perfect comparable). Pada faktanya, harga MPOB bukan merupakan perfect comparable. Tidak tersedianya perfect comparable adalah sebagaimana diuraikan dalam beberapa literatur sebagai berikut.

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015

“bahwa menurut Majelis berdasarkan Paragraf 3.38 a quo, memang tidak ada larangan mengenai pemilihan satu pembanding, namun pemilihan pembanding merupakan hal yang paling penting karena jika pembanding hanya satu, maka pembandingnya harus perfect/sempurna;

bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding yaitu dengan mencari pembandingyangcukup,sehinggamempermudahdalam menerapkan/menemukan interkuartilnya.”

b. Paragraf 3.38 OECD TPG 2017

“The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect …. A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.”

Terjemahan:

“Dalam mengidentifikasi perusahaan pembanding yang potensial, maka harus dilakukan dengan tujuan untuk menemukan data yang valid dan mengakui bahwa pembanding tersebut tidak akan selalu menjadi sempurna. … Lebih lanjut, solusi pragmatis yang dapat dilakukan untuk setiap kasus adalah dengan memperluas kriteria pencarian.”

c. Paragraf 3.6.4.1. UN TP Manual 2021

“It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.”

Terjemahan:

“Seringkali dalam praktiknya tidak mungkin untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan pembanding yang sempurna (perfect comparables), maka dari itu sering digunakan kriteria pencarian yang lebar ketika mengidentifikasi

pembanding pihak ketiga. Hal ini harus memastikan bahwa pembanding eksternal yang potensial dan relevan tidak dikeluarkan karena ‘cherry picking’ yang menguntungkan informasi pihak ketiga baik oleh Wajib Pajak maupun otoritas pajak, sehingga mengabaikan informasi lainnya yang tidak menguntungkan argumentasi pihak tersebut.”

d. Putusan Pengadilan Pajak India Symantec Software Solutions Private Ltd. ITA No.789

“It is impossible to have a perfect comparable without any difference or variation regarding Turnover, Risk Profile and Functional differences.”

Terjemahan:

“Tidak mungkin ditemukan pembanding yang sempurna tanpa adanya suatu perbedaan atau variasi dari peredaran usaha, profil risiko dan perbedaan fungsi.”

e. Putusan Pengadilan Pajak India: Aztec Software and Technology India (India) 107 ITD 141 Banglore

“… Computation of arm’s length price is essentially a factual exercise. Each case depends on its own peculiar facts and circumstances. In certain cases where identical or almost similar uncontrolled transaction is available for comparison; determination of arm’s length price is an easy task. However, it is not so in most transactions and rarely one is able to locate an identical transaction…” Terjemahan:

“Perhitungan harga wajar merupakan sebuah studi fakta. Setiap kasus akan bergantung kepada fakta dan kondisi masing-masing kasus. Dalam beberapa kasus dimana pembanding identik dan hampir sama tersedia, maka akan mudah untuk membandingkannya. Namun, dalam kebanyakan transaksi yang diuji, sulit untuk menemukan pembanding tunggal sebagai pembanding sempurna atau identik.“

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengukur kewajaran dengan menggunakan rentang kewajaran. Bahwa penggunaan rentang kewajaran ini lebih tepat digunakan dalam sengketa a quo. Penggunaan rentang kewajaran pada dasarnya dilatarbelakangi untuk mengatasi kekurangan pengukuran harga kewajaran dengan menggunakan suatu harga tunggal. Berdasarkan

PER-32/2011, pengukuran kewajaran dapat dilakukan melalui suatu rentang kewajaran sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

bahwa sementara itu, dalam Paragraf 3.55 OECD TPG tertuang mengenai pertimbangan penggunaan rentang kewajaran dalam menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagai berikut:

“In some cases it will be possible to apply the arm’s length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable.”

Terjemahan:

“Dalam beberapa kasus dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga tunggal (contohnya harga atau laba) dimana hal tersebut lebih dapat diandalkan untuk menilai apakah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah terpenuhi. Namun, dikarenakan transfer pricing bukan merupakan ilmu pasti, maka terdapat banyak situasi dimana dalam penerapan metode transfer pricing yang paling tepat akan menghasilkan suatu rentang kewajaran yang relatif dapat diandalkan.”

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan bahwa (i) transaksi diantara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara substansi bersifat kesepakatan jangka panjang; dan (ii) upaya untuk meningkatkan kesebandingan dengan mengeliminasi adanya faktor ketidaksebandingan yang mungkin masih terdapat

diantara transaksi Pemohon Banding dengan harga pasar, maka pendekatan analisis secara gabungan dan penerapan rentang kewajaran sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak. Berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding nyata- nyata telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan pajak dan sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

2.4. Dalam Melakukan Koreksi Terbanding Harus Mempertimbangkan Terlebih

Dahulu Fakta dan Kondisi Pemohon Banding yang Terjadi di Tahun 2021. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan Terbanding yang pada intinya menyatakan bahwa apabila tidak ada koreksi atas peredaran usaha maka atas transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding berupa transaksi non komoditas dan jasa intra group harus dilakukan koreksi dikarenakan berdasarkan hasil analisis TNMM berada dibawah rentang kewajaran;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalam melakukan analisis sengketa transfer pricing, diperlukan pemahaman fakta yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding;

bahwa hal ini sebagaimana ditegaskan dalam lampiran I BAB I (PENDAHULUAN) Paragraf 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagai berikut:

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan FAKTA dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak HARUS menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan FAKTA dan kondisi yang terdapat PADA SETIAP KASUS.”

Kemudian di dalam paragraph 3.61 OECD TP Guidelines 2017 (disebutkan sebagai berikut:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle, and that the result falls within the arm;s length range (I.e. that the arm’s length range is different from the one asserted by the tax administration). If the taxpayer is unable to establish this fact, the tax administration must determine the point within the arm’s length range to which it will adjust the condition of the controlled transaction.”

bahwa artinya adalah dalam hal margin perusahaan berada dibawah rentang kewajaran, maka Wajib Pajak harus memiliki kesempatan untuk memberikan argumen dan penjelasan terkait dengan kondisi bisnisnya. Lebih lanjut paragraph 1.129 OECD TP Guidelines 2017 juga menjelaskan sebagai berikut:

“When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. In contrast, an associated enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the MNE group as a whole”.

bahwa artinya terdapat beberapa alasan yang dapat diterima apabila suatu perusahaan dalam keadaan rugi/di bawah rentang kewajaran seperti biaya start-up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak mendukung, inefisiensi dalam usaha, atau alasan bisnis lain yang dapat dijelaskan secara valid dan dengan catatan bahwa selama kerugian ini tidak berlanjut tanpa batas waktu. Berdasarkan dalil tersebut, sebagaimana tertuang pada Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2021 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding memulai aktivitas komersialnya pada bulan Mei 2020 dengan volume produksi yang masih minim;

bahwa kemudian pada tahun 2021 aktivitas produksi Pemohon Banding meningkat signifikan sehingga dapat membukukan pendapatan sebesar USD2.804.747 atau meningkat sebesar 4.006,03% dibandingkan tahun 2020. Namun demikian, tingginya pendapatan Pemohon Banding juga sejalan dengan tingginya biaya yang harus ditanggung Pemohon Banding dalam rangka pengoptimalan kegiatan produksi di mana peningkatan biaya operasional mencapai 7.542,16% dibandingkan tahun 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar, tingkat profitablitias Pemohon Banding terutama dipengaruhi oleh faktor- faktor yang berada di luar kendali perusahaan. Dalam rangka pengoptimalan kegiatan produksi, meskipun pendapatan Pemohon Banding mengalami peningkatan, tetapi peningkatan biaya Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan pendapatannya;

bahwa dengan demikian nilai operating margin atau rasio ROS dari Pemohon Banding hanya sebesar 0,37% atau berada di bawah tingkat profitabilitas Pemohon Banding pada tahun 2021 dipengaruhi oleh faktor-faktor dan risiko bisnis yang tidak berkaitan dengan isu penghindaran pajak atau transfer pricing. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa penyebab kerugian Pemohon Banding adalah murni karena alasan atau faktor bisnis;

bahwa mengacu pada penjelasan dan argumentasi Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp35.983.163.491,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo.

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 dengan perhitungan:

UraianJumlah
(dalam Rupiah)
Peredaran Usaha2.804.746.761.264
Harga Pokok Penjualan2.704.864.794.565
Penghasilan Bruto99.881.966.699
Biaya Usaha81.995.748.689
Penghasilan Neto Dalam Negeri17.886.218.010
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(44.167.186.283)
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto0
Penyesuaian Fiskal Positif34.043.674.708
Penyesuaian Fiskal Negatif13.718.563.495
Jumlah Penyesuaian Fiskal20.325.111.213
Penghasilan Neto Luar Negeri0
Penghasilan Netto(5.955.857.060)
Zakat/Sumbangan keagaaman yang bersifat wajib0
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Tidak Kena Pajak0
Penghasilan Kena Pajak0
PPh terutang0
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
Jumlah PPh Terutang0
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 222.397.008.538
b.3. PPh Pasal 233.720.792.217
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah6.117.800.755
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 222.506.769.000
c.2. PPh Pasal 25829.771.065
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain lain0
UraianJumlah
(dalam Rupiah)
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)3.336.540.065
d. Diperhitungkan SKPPKP0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9.454.340.820
Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang9.454.340.820

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat BandingmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomor U-005442.15.2024/PAN/2024 tanggal 9 Juli 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 115/JKT/SDO-MTO/VII/2023 tanggal 13 Juli

2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2021 Nomor 00019/406/21/072/23 tanggal 14 April 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Nomor 62 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 34 tanggal 14 Desember 2015;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 133/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal

24 Juni 2024 a.n. David Steven Macquairie;

Bukti P-7. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

David Steven Macquairie;

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. David Steven Macquairie;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 135/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal

24 Juni 2024 a.n. Veronica Kusumawardani;

Bukti P-10. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Veronica Kusumawardani;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Sempurna Ginting;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Laporan Keuangan;

Bukti P-14. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 007/DDTC-1B/I/2025 tanggal 13 Januari

2025;

Bukti P-16. Salinan International Chamber of Commerce ICC - Incoterms ® 2020,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor No. 3550/B/PK/Pjk/2020,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Salinan Dokumen Quotation for Ocean Freight for CPO and related

products dari Nova Carriers (Singapore) Pte Ltd, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Salinan panduan internasional OECD Transfer Pricing Guidelines yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Salinan UN Practical Transfer Pricing Manual 2021 yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Salinan literatur yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 064/DDTC-1B/III/2025 tanggal 17 Maret

2025;

Bukti P-23. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-009567.15/2022/PP/M.VIB

tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-24. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-007199.15/2023/PP/M.XIB

tahun 2024 tanggal 4 September 2024;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor 057/DDTC-1B/VI/2025 tanggal 23 Juni

2025;

Bukti P-26. Salinan Paragraf 5.27 OECD TP Guidelines yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P-27. Salinan Buku, Literatur, Hasil Penelitian;

Bukti P-28. Kesimpulan akhir Nomor 034/DDTC-1B/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis yang diserahkan pada persidangan tanggal

17 Februari 2025;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis yang diserahkan pada persidangan tanggal

19 Mei 2025;

Bukti T-5. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009795. 15/2022/PP/M.VIA

Tahun 2023;

Bukti T-6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3800/B/PK/Pjk/2024 tentang

Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009795. 15/2022/PP/M.VIA Tahun 2023;

Bukti T-7. Kesimpulan akhir Nomor S-299/1PJ.06/2025 tanggal 3 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00019/406/21/072/23 tanggal 14 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 128/JKT/SDO-PP/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutNilai Sengketa (RP)
Pemohon Banding (RP)Terbanding (RP)
1Peredaran Usaha2.804.746.761.2642.840.729.924.75535.983.163.491

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) dalam permohonan banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

⎯ menurut Terbanding sebesarRp 2.840.729.924.755,00 ⎯ menurut Pemohon Banding sebesarRp 2.804.746.761.264,00 ⎯ selisih/koreksi sebesarRp35.983.163.491,00

bahwa berdasarkan analisis transfer pricing atas penjualan, Terbanding melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi yang di bawah harga pasar, dengan rincian sebagai berikut:

⎯ Penjualan RBDPO kepada Apical (Malaysia), dikoreksi sebesar

Rp5.153.952.485,00; dan

⎯ Penjualan RBDPO kepada Sari Dumai Sejati, dikoreksi sebesar

Rp30.829.211.006,00;

bahwa adapun alasan Terbanding melakukan koreksi a quo, sebagai berikut: ⎯ bahwa menurut penelitian Terbanding, harga (Malaysian Palm Oil Board)

(MPOB) adalah harga barang tidak termasuk didalamnya ongkos kirim atau angkut sehingga tidak ada perbedaan FOB Indonesia dan FOB Malaysia karena menunjukkan harga barang;

⎯ bahwa koreksi penjualan ekspor ke pihak afiliasi dilakukan dengan

menggunakan harga pasar MPOB menurut Terbanding yang sama dengan harga pasar MPOB pada tanggal kontrak adalah sudah tepat;

⎯ bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan titik serah

sebesar USD 20/MT sebagai pengurang atas harga pasar pembanding MPOB dari masing-masing transaksi kepada pihak afiliasi;

⎯ bahwa nilai penyesuaian titik serah Pemohon Banding diperoleh berdasarkan

nilai rata-rata terendah biaya pengangkutan melalui jalur laut antara Indonesia- Malaysia dengan Malaysia-Indonesia dalam Quotation for Ocean Freight selama tahun 2021 dari pihak independen, yaitu Nova Carriers (Singapore) Pte., Ltd., dengan data sebagai berikut:

⎯ bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian titik serah berupa

pengurangan sebesar USD 20/MT dengan menggunakan 1 (satu) lembar dokumen berupa “Quotation for Ocean Freight” selama tahun 2019 dari Nova Carriers (Singapore) tanpa tanggal yang isinya berupa rata-rata ongkos angkut komoditas CPO dan produk terkait pada tahun 2021 (Average Ocean Freight in 2021) dengan Port Pair Indonesia/West Malaysia;

⎯ bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen “Quotation for Ocean Freight”

Nova Carriers, diketahui bahwa dokumen tersebut dibuat tanpa tanggal sehingga tidak dapat diketahui saat penerbitan dokumen tersebut dan dokumen tersebut juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai port pair (nama pelabuhan asal/tujuan di Indonesia/Malaysia) yang digunakan sebagai harga pembanding;

⎯ bahwa penyesuaian syarat dan ketentuan pengiriman yang dilakukan berupa

pengurangan sebesar USD20/MT menjadi tidak relevan dan tidak diperlukan karena biaya dan risiko pengiriman menjadi tanggung jawab pihak afiliasi;

⎯ bahwa terkait penggunaan segregasi dan agregasi dalam pengujian menghitung

kewajaran transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disingkat PER-32/PJ/2011), mengatur bahwa penggunaan agregasi dilakukan apabila transaksi didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai dalam hal penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

⎯ bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding pada dasarnya transaksi jual

beli yang secara harga tersedia per-transaksi sehingga tidak ada alasan kuat bahwa Pemohon Banding tidak bisa atau kesulitan menentukan harga tunggal sehingga harus dilaksanakan secara agregasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha a quo, dengan alasan sebagai berikut:

⎯ bahwa Terbanding tidak melakukan prosedur analisis kesebandingan dengan

tepat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; ⎯ bahwa pendekatan analisa secara terpisah (separate analysis) yang digunakan

oleh terbanding dalam menganalisa transaksi penjualan pemohon banding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

⎯ bahwa penggunaan harga wajar tunggal oleh Terbanding bertentangan dengan

kondisi dan fakta bisnis yang terjadi dan oleh karena itu, penggunaan rentang kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding lebih tepat;

⎯ bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding tidak mempertimbangkan fakta

dan kondisi pemohon banding yang terjadi pada tahun 2021;

⎯ bahwa hasil pengujian harga jual produk turunan kelapa sawit yang dilakukan

Pemohon Banding, sebagai berikut:

ProdukHarga Jual Rata-Rata TertimbangRentang KewajaranKesimpulan
Harga Pasar (USD/MT)
Kuartil 1Kuartil 3
Ekspor-USD/MT

RBDPO1.2511.2451.269Dalam rentang kewajaran

Lokal – Rp/Kg

RBDPO14.94714.63515.278Dalam rentang kewajaran bahwa berdasarkan uraian di atas, ringkasan sengketa a quo sebagai berikut: ⎯ bahwakoreksiTerbandingatasPeredaranUsahasebesar

Rp35.983.163.491,00 a quo, terdiri atas penjualan ekspor dan penjualan lokal Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut: No

.

T

ran

saksi

P

r

o

d

uk

Pe

mb

eli (

A

filia

s

i)

Ju

m

la

h

(Rp

) 1.

P

e

n

ju

a

la

n

Eks

por R

B

D

P

O

R

B

D

P

O

A

p

ica

l, M

ala

y

sia

5

.1

5

3

.9

5 2.48

5 ,0

0 2.

P

e

n

ju

a

la

n

Lok

al RB

D

P

O

R

B

D

P

O

P

T

Sa

ri D

um

a

i Se

ja

ti

30

.8

2

9

.2

1 1.00

6 ,0

0 Jum

la

h

35

.9

8

3

.1

6 3.49

1 ,0

0 ⎯ bahwa timbulnya sengketa a quo, disebabkan adanya perbedaan antara

Pemohon Banding dan Terbanding dalam menentukan harga wajar terkait dengan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, baik berupa penjualan ekspor maupun penjualan lokal;

⎯ bahwa berdasarkan analisis transfer pricing atas penjualan kepada pihak afiliasi

a quo, Terbanding berpendapat bahwa harga transfer afiliasi (penjualan RBDPO) a quo berada dibawah harga pasar;

⎯ bahwa Terbanding dalam melakukan analisis kewajaran menggunakan harga

pembanding MBOP tanpa melakukan penyesuaian terkait perbedaan titik serah sebesar USD 20/MT sebagai pengurang atas harga pembanding (MBOP) dari masing-masing transaksi yang dilakukan Pemohon Banding;

⎯ bahwa secara ringkas, perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding

dalam menentukan harga wajar atas transaksi afiliasi a quo, sebagai berikut:

No

.

Ura

ian

Pem

o

ho

n B

a

n

ding

Terban

d

in

g

K

e

t

er

a n

g an

1

M

eto

de

C

UP

C

UP

2

H

arga

Pem

bandin

g

M

PO

B

M

POB

3

A

djus

tmen

t (Yes/

N

o)

Y

es

N

o

U

S

D

2 0 /

M

T 4

A

greg

asi/S

egrega

si

A

gre

ga

si

S

egregasi

5

K

ontr

ak

J

ang

ka

Pa

nja

n

g

J

angka Pe

n

de

k

6

T

itik S

erah

T

em

pa

t K

irim

T

empat T

e

rim

a

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan para pihak, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: ⎯ bahwa berdasarkan kertas kerja Terbanding (KKP) dan penjelasan para pihak

yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa perbedaan pokok antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam menentukan harga wajar (pengujiaan PKKU), baik untuk transaksi penjualan ekspor maupun transaksi penjualan lokal terletak pada perlu tidaknya dilakukan penyesuaian (adjustment) atas harga pembanding (MPOB);

⎯ bahwa berkenaan dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa

dalam harga MPOB tidak termasuk ongkos angkut/kirim tidak dapat diterima, mengingat selama dalam persidangan Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa dalam harga MPOB a quo tidak termasuk ongkos angkut/kirim;

⎯ bahwa untuk membuktikan pernyataan Terbanding a quo, Majelis Pengadilan

Pajak sudah memberikan waktu yang cukup kepada Terbanding selama dalam persidangan untuk mendapatkan informasi dari otoritas yang berwenang (dalam hal ini Malaysian Palm Oil Board) guna memastikan bahwa dalam harga MPOB yang dirilis didalamnya termasuk ongkos angkut/kirim, dimana hal demikian sejalan dengan prinsip/asas hukum ”actori incumbit probatio, actori onus probandi”;

⎯ bahwa terkait dengan nilai penyesuaian (adjustment) yang dilakukan Pemohon

Banding sebesar USD 20/MT yang tidak disetujui Terbanding karena berdasarkan penelitian pada dokumen “Quotation for Ocean Freight” Nova Carriers, Pte., Ltd. (Singapore), diketahui bahwa dokumen tersebut dibuat tanpa tanggal sehingga tidak dapat diketahui saat penerbitan dokumen tersebut dan dokumen tersebut juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai port pair (nama pelabuhan asal/tujuan di Indonesia/Malaysia) yang digunakan sebagai harga pembanding dapat diterima, namun meskipun Terbanding tidak setuju atas penyesuaian (adjustment) a quo, sepatutnya Terbanding menyampaikan nilai ongkos angkut/kirim berdasarkan sumber data/informasi yang handal dan dapat dipercaya guna mendukung alasan ketidaksetjuan Terbanding atas nilai penyesuaian (adjustment) yang dilakukan Pemohon Banding sebesar USD 20/MT a quo;

⎯ bahwa berkenaan dengan segregasi yang dilakukan Terbanding tidak dapat

diterima, mengingat penggunaan harga wajar tunggal mensyaratkan adanya tingkat kesebandingan yang tinggi atau dengan kata lain pembanding harus persis sama (pricise) dengan transaksi afiliasi yang terjadi, namun pada praktiknya tidak ada transaksi yang persis sama (perfect comparable) karena adanya perbedaan kualitas (quality), volume (quantity), waktu/saat terjadinya transaksi sangat mempengaruhui harga suatu jenis barang/produk;

⎯ bahwa untuk transaksi yang bersifat jangka panjang (long-term), pengujian

PKKU secara agregasi lebih tepat untuk dilakukan, khususnya untuk harga barang/produk yang bersifat fluktuatif;

⎯ bahwa dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pembanding yang

digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi diuji, namun dalam hal terdapat kondisi yang berbeda dapat dilakukan penyesuaian (adjustment) untuk meningkatkan kesebandingan, dimana hal demikian sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) ayat (1) huruf a PER-32/2011 yang mengatur sebagai berikut:

“a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

⎯ bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) ayat (1) huruf a PER-32/2011 a quo, Majelis Pengadilan Pajak dapat menerima penyesuaian (adjustment) terhadap harga pembanding yang dilakukan Pemohon Banding;

⎯ bahwa perlu disampaikan, sebelum melakukan koreksi atas transaksi afiliasi

(analisis transfer pricing), sepatutnya terlebih dahulu Terbanding menjelaskan dan membuktikan adanya motif/resiko penghindaran pajak atas transaksi afiliasi a quo, baik untuk transaksi ekspor dan terlebih pula untuk transaksi lokal;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
Peredaran Usaha35.983.163.491035.983.163.491

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 2.840.729.924.755 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp35.983.163.491 Peredaran Usaha menurut MajelisRp 2.804.746.761.264

bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Peredaran Usaha2.804.746.761.264
2.Harga Pokok Penjualan2.704.864.794.565
3.Penghasilan Bruto (1-2)99.881.966.699
4.Biaya Usaha81.995.748.689
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)17.886.218.010
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(44.167.186.283)
7.Biaya dari Luar Usaha0
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif34.043.674.708
b. Penyesuaian Fiskal Negatif13.718.563.495
9.Penghasilan Neto (5+6-7+8.a-8.b)(5.955.857.060)
10.Pajak Penghasilan Terutang0
11.Kredit Pajak9.454.340.820
12.Pajak Penghasilan yang Lebih Bayar (10-11)(9.454.340.820)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00106/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024, atas nama PT SARI DUMAI OLEO, NPWP 75.440.354.1-072.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang lebih dibayar sebesar Rp9.454.340.820,00 (sembilan miliar empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 3 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.