PUTUSAN
Nomor PUT-005297.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
4PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00006/206/20/054/22 tanggal 24 Juni 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005297.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK, NPWP 01.562.139.4- 054.000, beralamat di Jalan Honoris Raya Kav. 6, Modemland, Tangerang, Kota Banten, yang diwakili oleh Jon Lie Sarpin, jabatan: Direktur sesuai Akta Berta Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK yang dibuat di hadapan R.F. Limpele, S.H., Notaris di Jakarta:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nico Iguna,
Izin KuasaKEP-768/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/MGH-SRAJ/SRT/V1/2023 tanggal 19 Juni 2023,
2. Nama: Elviana Riyanto,
|Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2022 tanggal 28 Februari 2022,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/MGH-SRAJ/SRT/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005, Ga