Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-005187.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005187.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2022
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
  • UU HPPPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU 40/2007Pasal 71 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005187.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00036/204/22/431/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
3 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum