Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-005175.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005175.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00186/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/22/431/24 tanggal 5 April 2024 Masa Pajak Februari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005175.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JFE STEEL GALVANIZING INDONESIA, NPWP 317475481413000 / 0317475481413000 NITKU: 0317475481413000000000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok F, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik yuni@jsgi.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Hidekazu Marukawa jabatan Presiden Direktur;

1. Nama: Anton Amperiano Manik

Izin Kuasa Hukum: KEP-1438/PP/IKH/2024

tanggal 9 Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TAX/JSGI/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

2. Nama: Aman Santosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-782/PP/IKH/2025

tanggal 14 Mei 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 29/TAX/JSGI/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

3. Nama: Raymondus Bramantya

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024

tanggal 4 April 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/TAX/JSGI/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry P. / 19760111 199602 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Samuel M. C. Budimulia / 19880509 200812 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji L. / 19840202 200412 1 003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-508/PJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 985/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 10/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90191/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/TAX/JSGI/IX/2025 tanggal 18 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/22/431/24 tanggal 5 April 2024 Masa Pajak Februari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/TAX/JSGI/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan jumlah pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Na Uraian Mist Wa Papan

(Dalam Rapiahl

SO Tee san a Baie ot PR pa ba ees

beta

Pap holga brotha we

- Pras hen anys at bet 1

foo er re ee aa Wty OO ne

pop ee Mu is . NN

POPE Beni aa Rp tapa ,

: BEP an Tedhah ha nba part | 7 7

LA TI re ee MAKA BNI ~~ ~

. Bea hob Buah Ot foe "

sobre boar. ae Ja VE

Manaf an PLN si be

" Par Pan Ph asha ttd oa | 3

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00186/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 10/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 10/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

Uraian Diajukan Banding

{Rupiah} Rupiah Rupiah

Ferghasilar Kena

1 | FalaeDess adndsatiaeeoo | 4ataregoeraa | 22-187 543.281,0

Fercenaa Faja<

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding tersebut di atas pada hakikatnya timbul karena alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding utamanya bergerak dalam produksi baja lembaran, terutama untuk industri mobil;

b) bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2022 yang utamanya disebabkan oleh faktor-faktor eksternal diluar kendali Pemohon Banding yang memengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding dan bukan karena mekanisme penentuan harga transfer;

c) bahwa oleh karena itu, untuk meningkatkan kesebandingan hasil keuangan pihak yang diuji dan perusahaan pembanding (mengingat data pembanding yang digunakan adalah data 2019-2021), maka dilakukan penyesuaian di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022. Rincian perhitungan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pajang laga ” Att ates

00 Matikan ta ; fs ; ae

Pesta Dig sang sat kana BA KK 43 S-5.akgJer

1 1. {gists 4 hot

VPP Lana di sosaaikaa te-B = Cp ya pee}

Dl Bor re naas li sesaat bani IL — 11 - ai KAI

Ia Uda L . (lass

ViC1 T-11I- I Peang nan

TG NIP inlig telan Ni stan Taat TT h = De En an | Pai Sakti

d) bahwa Terbanding kemudian melakukan koreksi dengan nilai FCMU berdasarkan perhitungan Terbanding dan mengenakannya ke nilai median set perusahaan pembanding, dengan rincian sebagai berikut:

Peetu sar AP na unt Puen a

bata abd, aha ee

Clpsetatitea Papa tp ho ec

Sc aa ab ag

penataan pe pa ps ana gann pg ator, Tag

Pa ge bats petani PN AN Ped sas

e) bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut, dikenakan secondary adjustment berupa constructive dividend;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, baik koreksi transfer pricing pada sisi PPh Badan maupun koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp32.131.848.281,00;

1. Sengketa atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp32.131.848.281,00;

Menurut Pemohon BandingRp1.914.763.067,00

Menurut TerbandingRp34.046.611.348,00

KoreksiRp32.131.848.281,00

Menurut Terbanding:

a. bahwa sengketa antara pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sengketa yuridis;

b. bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang HPP, Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemohon Banding;

bahwa sesuai ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat koreksi transfer pricing hanya dapat diterapkan jika terdapat indikasi penghindaraan pajak. Sedangkan Pemohon Banding telah membuktikan transaksi afiliasinya memenuhi prinsip kewjaran dan kelaziman usaha;

bahwa peneliti berpendapat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur tentang kewenangan pemeriksa untuk menguji kewajaran transaki afiliasi;

bahwa dengan didahului kewenangan, pemeriksa berhak menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk mengetahui penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran afiliasi untuk Masa Pajak Februari 2022, terbukti terdapat transaksi pembelian kepada afiliasi yang tidak wajar sebesar Rp32.131.848.281,00 yang dilakukan Pemohon Banding;

c. bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat pemeriksa tidak dapat memberikan bukti sebagai dasar adanya pemberian dividen sehingga proses pemeriksaannya bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

bahwa tim peneliti berpendapat hasil pemeriksaan telah didasarkan bukti- bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan dan telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan;

d. bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemohon Banding;

bahwa peneliti berpendapat bahwa dividen sebagai secondary adjustment telah memenuhi kriteria dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta penjelasannya Undang-Undang PPh;

bahwa dalam pasal tersebut diatur bahwa yang termasuk dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung. Dividen hasil secondary adjustment termasuk pembagian laba secara tidak langsung;

e. bahwa dalam RUPS tidak ada kesepakatan pembagian dividen Tahun 2022;

bahwa peneliti berpendapat bahwa dividen hasil secondary adjustment sudah sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 dan Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta penjelasannya Undang- Undang PPh;

f. bahwa terkait dengan resiko pajak berganda atas secondary adjustment; bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 telah mengatur bahwa agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda maka Wajib Pajak dapat mengajukan prosedur persetujuan bersama;

g. bahwa faktanya sampai dengan selesainya penelitian keberatan, Tim Peneliti sengketa PPh Badan tetap mempertahankan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp32.131.848.281,00 sehingga masih terdapat selisih koreksi pengujian kewajaran transaksi afiliasi;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, Tim Peneliti tetap mempertahankan selisih tersebut yang dianggap sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp32.131.848.281,00 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, di mana dilakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar USD24.707.304,00 yang kemudian dianggap Terbanding sebagai dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa berikut adalah rincian dari alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding:

1. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan;

3. bahwa tidak ada pembayaran dividen pada Tahun Pajak 2022;

4. bahwa pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi;

5. bahwa masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder;

bahwa pendapat Terbanding di atas diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.

1) Koreksi Terbanding atas HPP tidaklah tepat, sehingga Pemohon Banding telah menyanggah dan mengajukan banding atas koreksi HPP pada sisi PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa berdasarkan Surat Nomor 08/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 tentang Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00055/406/22/431/24 tanggal 5 April 2024 (Surat Banding PPh Badan 2022), Pemohon Banding telah menyanggah koreksi HPP pada sisi PPh Badan; dan di dalam Surat Banding PPh Badan 2022 tersebut, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa koreksi HPP pada sisi PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar. [Detail mengenai sanggahan Pemohon Banding tersebut dapat dilihat dalam Surat Banding PPh Badan 2022 tersebut];

bahwa oleh karena itu, mengingat bahwa koreksi HPP pada sisi PPh Badan tidak tepat maka seharusnya Terbanding tidak mempertahankan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 tersebut;

2) Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan bahwa:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.......”;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat diterapkan dalam hal:

1. terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa dalam konteks Pemohon Banding, karena tidak ada motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2022, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing;

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan proses yang seharusnya, akan tetapi hanya berdasarkan asumsi subjektif bahwa karena Terbanding bahkan tidak menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

- Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasar untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen;

3) Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan;

bahwa definisi dividen telah diatur jelas didalam Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham“. Di mana tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh Badan;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi deviden sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

4) Tidak ada pembayaran dividen pada Tahun Pajak 2022;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham pada Tahun Pajak 2022;

bahwa terlepas dari fakta bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar selama Tahun Pajak 2022 sehingga tidak ada penyesuaian sekunder (dan primer) yang perlu dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan wajar untuk membuktikan adanya pembagian dividen selama Tahun Pajak 2022. Pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas/Undang-Undang PT), sebagai berikut:

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada

pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS Pemohon Banding, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham tentang pembagian dividen pada Tahun Pajak 2022;

5) Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi;

bahwa selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing- masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang PT yang menjelaskan sebagai berikut:

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini; bahwa namun, Terbanding bahkan tidak dapat menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

bahwa karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self- assessment system, maka beban pembuktian berada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sejalan dengan Undang-Undang KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self-assessment system seperti yang terlihat jelas dalam SE-50/PJ/2013 (SE-50), Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan”;

bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian tidak ada penyesuaian sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2022 sebesar Rp32.131.848.281,00;

6) Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder; bahwa paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Januari 2022 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Di Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Januari 2022 membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other jurisdiction”;

bahwa dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik yurisdiksi lain”;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan Pajak Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak pihak lawan transaksi Pemohon Banding menerima rekarakterisasi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda;

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2022 dan dengan demikian tidak ada penyesuaian sekunder (serta primer) yang dijamin sehubungan dengan Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2022 sebesar Rp32.131.848.281,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa tidak ada koreksi yang perlu dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp32.131.848.281,00. Oleh karena itu, koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp32.131.848.281,00 harus dibatalkan seluruhnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2022 adalah menjadi sebagai berikut:

Menurut Pemohon

Dalam Rupiah}

[Kiedis 3 ae ooh

[Sarksisdwinisres: oo

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90191/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26

, Menurut

, . Wenurut Menurla kenuru:

Kenurut S2T . . Surat Keputusa" .

Ro’ Surat Ketetapa" Pajak | Surat Keberatan Kab Surat banding

(Rp | eberacan

™ (Rpt iRa: Kg ika

Rp P: ‘Ro’ P:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13:

(1) ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) ayat (2), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka;

Pasal 26A ayat (4), bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28:

(1) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(3) ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

(4) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29:

(1) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun…;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

Pasal 26

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha

tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan termasuk dividen;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); Perpajakan antara lain mengatur:

a) Pasal 32 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Huruf b, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Huruf c, Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Huruf d, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Huruf e, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

(1) Huruf a, bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Huruf b, bahwa pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau

(3) Huruf c, bahwa pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1), penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(b) Angka 2), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim; atau

(6) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(7) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(8) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

a. Pasal 37 ayat (1) huruf b

Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen;

b. Pasal 37 ayat (2)

Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c. Pasal 41 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

d. Pasal 41 ayat (3)

Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permintaan:

1) Wajib Pajak dalam negeri

2) Warga Negara Indonesia

3) Direktorat Jenderal Pajak

4) Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda melalui Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

b. Data dan Fakta

1) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Februari 2022 sebesar Rp32.131.848.281,00 merupakan secondary adjustment koreksi harga pokok penjualan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan;

2) bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 maka apabila terdapat selisih hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi, selisih tersebut dianggap sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju adanya secondary adjustment tersebut karena:

a) bahwa koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang HPP dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

b) bahwa tidak memenuhi kriteria sebagai dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c) bahwa koreksi tersebut menimbulkan masalah perpajakan berganda sesuai penjelasan paragraf 4.70 OECD Guidelines 2022;

4) bahwa Terbanding pada sengketa PPh Badan tetap mempertahankan koreksi harga pokok penjualan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi;

c. Pendapat Terbanding

1) bahwa sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sengketa yuridis;

2) bahwa menurut Terbanding, selisih pengujian kewajaran transaksi afiliasi dianggap sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26. Terbanding berpedoman pada ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

bahwa sedangkan Pemohon Banding berpendapat secondary adjustment tidak sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang HPP, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan paragraf 4.70 OECD Guidelines 2022;

3) bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang HPP, Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding;

bahwa sesuai ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat koreksi transfer pricing hanya dapat diterapkan jika terdapat indikasi penghindaraan pajak. Sedangkan Pemohon Banding telah membuktikan transaksi afiliasinya memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding berpendapat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur tentang kewenangan Pemeriksa untuk menguji kewajaran transaki afiliasi;

bahwa dengan didahului kewenangan, Terbanding berhak menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk mengetahui penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran afiliasi untuk Masa Pajak Februari 2022, terbukti terdapat transaksi pembelian kepada afiliasi yang tidak wajar sebesar Rp32.131.848.281,00 yang dilakukan Pemohon Banding;

4) bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak dapat memberikan bukti sebagai dasar adanya pemberian dividen sehingga proses pemeriksaannya bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP;

bahwa Terbanding berpendapat hasil pemeriksaan telah didasarkan bukti- bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan;

F. DARYAR AUK, CATATAN, DANYATAU DOA OM TANS DIPINJAM

BGerdasorasa bok perma LA POG RA Deni Oo Ken KA TI Sopa. dengan angga .

a : PLAN BUS SATATA GAN UAP D2 pt

Mu - - TANG Gr Pahl saa Ya nade Do

2 SAT Vara PPh Dadan Orang Pred Geer bac per Spa ~~

1 rd $27 Masa PPT besera SSP mya bai

2 SPT Masa PRS 2125 SSP de buk potty -

= Ler can “ena oem bai

. - Gace Lodger La

ka Resening Saran ~

r Cae Abe Taba “

: Be. Akte Darat pel SANA SA Sea per ubacarsya lan k VF Dadan? ~~ :

a Paes keringat Pog oe dd PO peg ~

"a. Bu ee Geto a Se ee ee call

a. Bway Besar fscthecsyh ba

22. Ba ee pe ee Pa Li

a3. Rn Beny, Pegs dar Periehar ”

aa Dohumen Serrsalar dad perce an keke! Serle Oku SA eno TPS La

. Ad. Gow: Kay dua Yank Lu

16 Lameran bara Kegs dan Eanes a

Az Panu Po gk Ketat Ig Masuk ers TES daa P9 basi

! 15 Karu Ulata, Sarang dan Soe

12. Beals pera, pengamat barang da ory “

20. Kah PAS 3 STS bai

a3. ORA ot Accs “

Ve Stree ocrgsc sase “

ane Basan poses e posse: -

24 Lapsiraa Sud: Kanit AkLntas Pakis bai

zo Sena Foe Be wate Dun Ip Se T aa

=o. 4 Serap So}as Marya dar, spul ES Lai

we. fee Kang dad Festung 1643 “

za Data Schcop, Tas. me PPN Tahu: 2912 '

z9 Det. mee pee Tukang la nanya ~

5) bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dividen sebagai secondary adjustment telah memenuhi kriteria dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta penjelasannya Undang-Undang PPh;

bahwa dalam pasal tersebut diatur bahwa yang termasuk dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung. Dividen hasil secondary adjustment termasuk pembagian laba secara tidak langsung;

6) bahwa dalam RUPS tidak ada kesepakatan pembagian dividen Tahun 2022;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dividen hasil secondary adjustment sudah sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 dan Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta penjelasannya Undang- Undang PPh;

7) bahwa terkait dengan resiko pajak berganda atas secondary adjustment; bahwa Terbanding berpendapat bahwa ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 telah mengatur bahwa agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda maka Pemohon Banding dapat mengajukan prosedur persetujuan bersama;

8) bahwa faktanya sampai dengan selesainya penelitian keberatan, Tim Peneliti sengketa PPh Badan tetap mempertahankan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp32.131.848.281,00 sehingga masih terdapat selisih koreksi pengujian kewajaran transaksi afiliasi;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, Terbanding tetap mempertahankan selisih tersebut yang dianggap sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26;

9) bahwa sesuai uraian penelitian pada angka 1 s.d 7 dapat disimpulkan bahwa dividen hasil secondary adjusment pemeriksaan transfer piricing sudah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 10/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00186/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/TAX/JSGI/IX/2025 tanggal 18 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanDigitalKeputusanTerbandingNomorKEP-

00186/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2.SalinanDigitalSuratPengajuanKeberatanNomor

013/TAX/JSGI/2024 tanggal 1 Juli 2024;

Bukti P-3.Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/22/431/24 tanggal 5 April 2024 Masa Pajak Februari 2022;

Bukti P-4.Salinan Digital Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT JFE

Galvanizing Indonesia Nomor 39 tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat oleh Notaris Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., di Kota Depok;

Bukti P-5.Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Tahunan Di Luar Rapat PT JFE Steel Galvanizing Indonesia Nomor 04 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Santy Triana, S.E., S.H., M.Kn. di Bekasi;

Bukti P-6.Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di

Luar Rapat Luar Biasa PT JFE Steel Galvanizing Indonesia Nomor 08 tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat oleh Notaris Santy Triana, S.E., S.H., M.Kn. di Bekasi;

Bukti P-7.Salinan Digital Bukti Penerimaan Negara tanggal 28 Mei 2025

sebesar Rp4.593.569.031,00;

Bukti P-8.SalinanDigitalSuratUraianBandingNomorS-

90191/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P-9.Surat Panitera Ketua Pengadilan Pajak Nomor B-

005175.13.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Permintaan Bantahan atas SUB;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TAX/JSGI/X/2025 tanggal 7 Oktober

2025 atas nama Anton Amperiano Manik;

Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 7 Oktober 2025 atas nama Anton Amperiano

Manik;

Bukti P-12. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Anton Amperiano Manik;

Bukti P-13. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1438/PP/IKH/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Anton Amperiano Manik;

Bukti P-14. Salinan Digital NPWP atas nama Anton Amperiano Manik;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 29/TAX/JSGI/X/2025 tanggal 7 Oktober

2025 atas nama Aman Santosa;

Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 7 Oktober 2025 atas nama Aman Santosa; Bukti P-17. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Aman Santosa;

Bukti P-18. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Aman Santosa;

Bukti P-19. Salinan Digital NPWP atas nama Aman Santosa;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 16/TAX/JSGI/X/2025 tanggal 7 Oktober

2025 atas nama Raymondus Bramantya;

Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 7 Oktober 2025 atas nama Raymondus

Bramantya;

Bukti P-22. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Raymondus Bramantya;

Bukti P-23. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

339/PP/IKH/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Raymondus Bramantya;

Bukti P-24. Salinan Digital NPWP atas nama Raymondus Bramantya;

Bukti P-25. Pakta Integritas tanggal 7 Oktober 2025 atas nama Hidekazu Kajita; Bukti P-26. Matriks Sengketa;

Bukti P-27. Salinan Digital SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2022;

Bukti P-28. Surat tanpa nomor tanggal 18 November 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-29. Surat tanpa nomor tanggal 3 Maret 2026 tentang Penjelasan Akhir; Bukti P-30. Salinan Digital Beberapa Halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-006748.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

2364/WPJ.22/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti T-3.Resume dan Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-4.Surat tanpa nomor tanggal 4 Februari 2026 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-5.Pernyataan Akhir (Closing Statement);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00186/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/22/431/24 tanggal 5 April 2024 Masa Pajak Februari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 10/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 261.914.763.067,0034.046.611.348,0032.131.848.281,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat;

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp32.131.848.281,00 adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

▪ bahwa Terbanding menetapkan bahwa koreksi PPh Pasal 26 merupakan

konsekuensi lanjutan dari koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan Tahun Pajak 2022;

▪ bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos HPP (pembelian bahan

baku dari pihak afiliasi, JFE Shoji Corporation di Jepang) sebesar USD24,707,304.00 karena dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle);

▪ bahwa berdasarkan pengujian transfer pricing menggunakan metode TNMM,

selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak wajar dengan nilai transaksi wajar

tersebut dianggap oleh Terbanding sebagai dividen terselubung yang dibayarkan kepada pihak afiliasi di luar negeri. Sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh junto PMK-172/2023 dan PMK-22/2020;

Menurut Pemohon Banding:

▪ bahwa koreksi Terbanding atas HPP tidaklah tepat, sehingga Pemohon Banding

telah menyanggah dan mengajukan banding atas koreksi HPP pada sisi PPh Badan Tahun Pajak 2022;

▪ bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

dan peraturan perpajakan yang berlaku;

▪ bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

▪ bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada pembayaran dividen yang

dilakukan Pemohon Banding pada tahun pajak 2022;

▪ bahwa pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian

seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi;

▪ bahwa masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder; bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang yang merupakan secondary adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa PPh Badan, dimana menurut Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan koreksi karena pengujian PKKU sebagai dividen, sedangkan menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-111/RIKSIS/KPP.2207/2024

tanggal 4 April (selanjutnya disebut LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2364/WPJ.22/2025 tanggal 21 Maret

2025;

▪ TP Documentation Pemohon Banding tahun 2022;

▪ Laporan Keuangan Audited 2022;

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, terkait koreksi PPh Pasal 26 Dividen Rp32.131.848.281,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa PPh Badan Tahun 2022 sebesar USD24,707,304.00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ menimbang surat keberatan, surat banding, dalil-dalil para pihak, dan penjelasan

para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab persengketaan adalah mengenai kewenangan Terbanding melakukan secondary adjustment atas koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa PPh Badan, dengan menetapkannya sebagai dividen;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;…

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

…

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen;…

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

menimbang Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction;

Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the

actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut:

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

▪ the legal relations between such persons and the company are assimilated to a

holding in a company (“concealed holdings”); and

▪ the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this

is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

bahwa para pihak, sama-sama mempergunakan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, sebagai landasan pertimbangan dalil-dalilnya;

menimbang norma-norma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary adjustment yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder. Bahwa secondary adjustment dilakukan dalam bentuk menetapkan selisih harga transfer sebagai suatu constructive dividends (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan primary adjustment, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara “mengalir” secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic;

bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concealed holdings); dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu

pengertian dividen termasuk di dalamnya, norma yang terkandung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembayaran dividen tidak selalu harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

bahwa dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh jo Pasal 22 ayat

(8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan perpajakan domestik Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi hubungan Istimewa baik kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 mengatur bahwa primary adjustment selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan; menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh;

bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya

pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, LPK, dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, dalam ketetapan pajak PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan berdasarkan pengujian PKKU atas akun pembelian dan melakukan secondary adjustment biaya a quo dengan menetapkannya sebagai dividen obyek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dan KKP dengan screen shot sebagai berikut:

LHP halaman 24 dan KKP Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos-Pos Yang Diperiksa

Posyosualan cfm Paricasd aa.

es ee

Olambah: Fenyesyalen

AKU fuktuasi elle tunar

(Ol emban: Rekiasitica sl

dan Penghasian dan baa

Usaha

Dikurang : Penyesualan -

dia tebon en CA

Ja OY

Sebelum

ee Pe ee

arz.ara.or2] oo” 472 078072

coc oo. jo | semasa “| 400.456.688

L_arors Reon a saaca | ——— Bat 408

aa Sd T1.535.435

On aan 3.014, 0381

a “3” —MH

FEMU menucwt Pomerksa selelah Penyasuslan adalah aebesar: 1,054

Berdasarkan pengulan dan menurut Campin Pertusan Ciraklur fended Pajak Momer PER-2HPJI2O13 Tantang Peden Permerkiaan

Terhadap WWgjlb Palak yang Mempunyal Hubungan Istlmowa (Sab lI, Metode Pemeisage Tense Pricing, Runt DO, Molode Laba Rorgih

Tengakslenal (MMS!) FRU Yall PATAK dba mentah (nage) O1 FCMU date perband ng dah We, seringga dapat disimpulkan

tanaka alla Wajib Pajak dengan related pads belum Mmomenhubl pdablp bowaja un dan kelaziman usaha (Arm Langth Principle ALP),

achingga dilakskan penyasualan sasual pend p kewalaran dan Kelas aa uga YA Lerolh Penadah

Petitungan ALP menumi Pemenesa:

SONGS 4268450008

Operating Expense 11.545.495

Tora’ Guat 47 F E2191

FOML manual Paniedas £2 pu arte?) 412%

Operating pro wajar pembandieg tovedtlig 2) 18,693. 275

Operating prolt menusut SPT WP K4, G2)

Koreksi Oparatng protie (USD 2d. Tar. 908

Menurut

IPenjuaran A27 G73 aragia0r2| oo” 0

Ge Profit 0.521.406 21.228.719 24.707 204

(Operating Expense 14,335 435 14,535.49 | 0

Sperone Prot (6.014.025) 10.803.275 24.707 304

Gertasamkan perhhungan dengan menggunakan Metede pergiksaan Tang Pacing. Meteta Laba Barsis Transokslonal CNMI), pera

Sporting soft wajar WWanb #ajak adalah sebosar USO BABS 27S sohingga difakukan penyosua'an (TY aduaiment) kocek! pomer dabasar

Rp USD 24.707.904, Koma pori menta bui dilakunan dlaibua Ikan pada pamibellan dad pihak @flllast (pos Harga Pokok Penjualan)

Basarhusim: - Pasal 18 ayat (2) UU PPn

- PMB? SP MK 0317023

+ PER-4a/P 2060 $4.6 PER-S2rP ed 1

» PER-22/P2013

> SE-SOPWE013

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti LHP dan KKP tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi alasan koreksi Terbanding adalah terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi nilai pembelian, yang dikoreksi dalam pos harga pokok penjualan;

bahwa terkait dengan secondary adjustment koreksi harga pokok penjualan yang berasal dari pengujian PKKU pembelian sebesar USD24,707,304.00 diperlakukan sebagai dividen sehingga menyebabkan koreksi positif obyek PPh Pasal 26-dividen sebesar Rp385.582.179.376,00,00 dan diatribusikan ke masa Januari 2022 s.d Desember 2022 secara pro rata, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam sengketa banding PPh Badan, atas koreksi harga pokok penjualan yang berasal dari pengujian PKKU pembelian sebesar USD24,707,304.00, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa atas koreksi sebesar USD24,707,304.00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005160.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi harga pokok penjualan yang berasal dari pengujian PKKU pembelian yang dipertahankan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak sebesar USD24,707,304.00 dalam sengketa PPh Badan;

menimbang Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh maka koreksi harga pokok penjualan yang berasal dari pengujian PKKU pembelian yang dapat ditetapkan sebagai dividen obyek PPh Pasal 26 sebesar USD24,707,304.00 atau setara dengan Rp385.582.179.376,00,00;

menimbang Pasal 26 ayat (1) UU PPh, mengatur saat terutang PPh Pasal 26 yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaran; bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak saat terutang dividen karena secondary adjustment atas koreksi harga pokok penjualan yang berasal dari pengujian PKKU pembelian dalam sengketa PPh Badan adalah pada saat transaksi pembelian afiliasi terjadi;

bahwa oleh karenanya koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU pembelian terjadi selama 1 (satu) tahun, maka menurut Pengadilan Pajak, cara menentukan distribusi obyek dividen ke masing-masing masa pajak harus diatribusikan berdasarkan pembelian aktual afiliasi periode masa tertentu, misalnya dengan cara pembagian secara proporsional berdasarkan proporsi pembelian afiliasi per masa pajak dibagi pembelian afiliasi 1 (satu) tahun, dikalikan koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU pembelian;

bahwa Tebanding menetapkan secondary adjustment koreksi harga pokok penjualan karena kewajaran dan kelaziman usaha sebagai dividen ke masa pajak Januari s.d Desember 2022 dengan cara membagi koreksi harga pokok penjualan dibagi 12;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding telah memberikan rincian pembelian afiliasi, Pemohon Banding dan Terbanding telah memberikan rincian rekapitulasi pembelian afiliasi per bulan selama tahun 2022, dengan rincian sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Pembelian bahan baku kepada afiliasi (JFE Shoji Corporation) sesuai Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding Tahun 2022

[Jo | tenitatian babau baku Li Sesi Gorsuratiun abe shel Tr negusee

EN Pemali barang uli PT PL Sonji Indunssin (FE Sesi

Jom PRA |r a

aa [trees Pesan

Fi Lvenitetie ane Danese ME

Fs Lrenbisaran nest aii sad oman FESS) M3

PN Pe

Rincian pembelian bahan baku dari afiliasi per bulan

... Bulan | Jumlah pembelian (USD)

Januan 202? 21.297 904

Februari 2022 a1.7 74.718

(daret 2022 de 120 Gan

Apnl 2022 40.899.27 1

Idei 2022 38.358.313

Juni 2022 28.393.520

Juli 2022 30.934.053

Agustus 202? 49.005.002

September 2022 24.094 533

Oktober 2022 ae. da3 147

Movember 2022 20 555.087

Desember 2022 2.632.089

bahwa rincian rekapitulasi pembelian afiliasi per bulan selama tahun 2022 tersebut menurut Pengadilan Pajak telah sesuai dengan bukti Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding tahun 2022;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, secondary adjustment koreksi harga pokok penjualan sebesar USD24,707,304.00 atau setara dengan Rp385.582.179.376,00,00 menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen diatribusikan sebagai berikut:

Bulan | Jumlah pembelian (USD) | Atribusi koreksi

Januari 2022 21292554| 18913100479

Februari 2022 a1.774.718| 28.223.877.370

Maret 2022 32729553| 20072100551

April 2022 40855271| 38289573825

[ei 2022 58588315| 52041041153

Juni 2022 285055201 25488.870.009

Juli 2022 50954053| — 45.250.920.853

Agustus 2022 35555552) 31.583.089.889

September 2022 24.094533| 21.401.958.432

Oktober 2022 s24a3147| 48.591.481.475

Hovember 2022 29585087| 28251173852

Desember 2022 27532585) 24455803558

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi DPP PPh

Pasal 26 atas dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2022 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan, namun demikian Pengadilan Pajak menghitung kembali atribusi koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 26 dipertahankan dan dihitung kembali sehingga menjadi sebesar Rp28.223.877.370,00;

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar34.046.611.348,00 3.404.661.134,00 191.476.306,00 0,00 3.213.184.828,00 1.380.384.203,00 4.593.569.031,0030.138.640.437,00 3.013.864.043,00 191.476.306,00 0,00 2.822.387.737,00 1.212.497.722,00 4.034.885.509,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00186/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/22/431/24 tanggal 5 April 2024 Masa Pajak Februari 2022, atas nama PT JFE Steel Galvanizing Indonesia, NPWP 317475481413000 / 0317475481413000 NITKU: 0317475481413000000000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok F, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik yuni@jsgi.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar pengenaan pajakRp 30.138.640.437,00 PPh terutangRp3.013.864.043,00 Kredit pajakRp191.476.306,00 Kompensasi masa pajak sebelumnyaRp0,00 PPh kurang/(lebih) bayarRp2.822.387.737,00 Sanksi administrasiRp1.212.497.722,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp4.034.885.509,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.