Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-005153.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Hwaseung Automotive Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005153.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00003/204/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005153.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HWASEUNG AUTOMOTIVE INDONESIA, NPWP 96.853.759.7-

413.000, beralamat di Anggrek VII Kav.45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Nagasari, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17337, dalam hal ini diwakili oleh Park Jong Gyu jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Asep Ardiansyah Yuliantana

Izin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/IKH/2024 tanggal 15

November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 13 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Rosita Latief / 197910202001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1256/PJ.07/2026 tanggal 30 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-991/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/HSAI- TAXAPPEALI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90193/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Terbanding Nomor 016/IX/HSAI/2025 tanggal 15 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00003/204/22/413/24

tanggal 28 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 074/HSAI/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar

2.826.711.1917.179.467.5322.826.711.191 Pengenaan Pajak

PPh Pasal 26 yang terutang-870.551.268- Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah---

b. Setoran masa---

c. STP (pokok kurang bayar)---

UraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …. i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h) Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.i) Sanksi Administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)- - - - - - - - - - - - -- - - - - - 870.551.268 - 238.966.323 - - - 238.966.323- - - - - - - - - - - - -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-1.109.517.591-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP- 00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak7.179.467.53207.179.467.532
Pajak Penghasilan Terutang870.551.2680870.551.268
Kredit Pajak000
Kompensasi Ma sa Sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar870.551.2680870.551.268
Sanksi Administrasi238.966.3230238.966.323
Jumlah PPh Badan YMH (Lebih) Dibayar1.109.517.59101.109.517.591

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/HSAI-TAXAPPEALI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/HSAI-TAXAPPEALI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan atas SKPN Nomor 00003/204/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 diterima pada tanggal 25 Maret 2025;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Park Jong Gyu jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor 06 Tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karawang;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN

1. Dasar Pengajuan Keberatan

bahwa sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan;

Bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB)

Nomor & tanggal: 00003/204/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa/Tahun Pajak : Desember – 2022

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan

sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

bahwa pada Surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Keberatan ditanda tangani oleh Park Jong Gyu selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris (Lampiran-2) dan SK Kehakiman (Lampiran-3).

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding melalui DJP;

bahwa Kantor DJP Jawa Barat II pada tanggal 27 Juni 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

bahwa Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa atas jumlah yang disetujui bahwa menurut wajib pajak perhitungan pajak yang terhutang adalah 0;

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:

UraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak2.826.711.1917.179.467.5322.826.711.191
b. PPh Pasal 26 yang terutang0870.551.2680
c. Kredit Pajak000
d. Pajak yang tidak / kurang dibayar0870.551.2660
e. Sanksi Administratif0238.966.3230
f. Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.109.517.5910

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 074/HSAI/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSSELISIH
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak4.096.371.7128.449.128.0534.352.756.341
PPh Pasal 26 yang terutang0870.551.268(870.551.268)
PPh Pasal 26 kurang (lebih) dibayar0870.551.268(870.551.268)
Sanksi Administratif0238.966.323(238.966.323)
PPh Pasal 26 Ymh. (Lebih) dibayar01.109.517.591(1.109.517.591)

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP- 00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak7.179.467.53207.179.467.532
Pajak Penghasilan Terutang870.551.2680870.551.268
Kredit Pajak000
Kompensasi Ma sa Sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar870.551.2680870.551.268
Sanksi Administrasi238.966.3230238.966.323
Jumlah PPh Badan YMH (Lebih) Dibayar1.109.517.59101.109.517.591

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah : Objek PPh Pasal 26

Menurut Pemohon Banding Rp. 4.096.371.712

Menurut TerbandingRp. 8.449.128.053

KoreksiRp. 4.352.756.341

Bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah :

bahwa menurut pemeriksa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020: Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi melalui bukti / data / informasi yang diperoleh Pemeriksa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan nilai PLI FCMU Wajib Pajak sebesar -9.66% maka dengan demikian nilai PLI FCMU tersebut berada di luar rentang kewajaran yang dihitung Pemeriksa. Hal ini

menyebabkan nilai PLI FCMU Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Seperti yang digambarkan pada contoh yang terdapat dalam PER-22/PJ/2013 Bab III huruf D, bila hasil pihak yang diuji terletak di luar rentang interkuartil yang diidentifikasi, hasil dari pihak yang diuji tersebut disesuaikan ke median/Kuartil Tengah yaitu sebesar 6.44% sebagai tingkat laba wajar. Atas hal tersebut pemeriksa melakukan koreksi positif atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham / Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp 4,352,756,341. sebagai Koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri;

bahwa koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri menyebabkan timbulnya Koreksi Sekunder (Secondary Adjusment) yaitu selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 dianggap sebagai dividen yang belum dilaporkan atas objek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 4,352,756,341. sesuai dengan Lampiran I PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines paragraf 4.68;

bahwa dasar hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023, PMK- 213/PMK.03/2016, PMK- 22/PMK.03/2020, PER-32/PJ/2011.

Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :

Secara actual kondisi yang menyebabkan loss profit sebagai berikut :

1. Hyundai (customer) tidak mencapai capacity penjualan, karena market mobil di Indonesia bersaing dengan Jepang;

2. Gross Profit Hwaseung sudah untung, oleh karena itu tidak ada pembagian deviden;

3. Awal tahun terdapat investasi yang cukup banyak;

4. Pada 2023 nilai rugi sudah berkurang dan direncanakan pada 2024 bisa mendapatkan keuntungan;

5. ”Data pembanding dari DJP adalah data Perusahaan yang sudah stabil, sedangkan WP adalah perusahaan baru berdiri. Maka menurut kami ini tidak dapat dibandingkan”;

NoNama PTTahun BerdiriLaba Usaha
1TS TECH CO., LTD1948240.072.272
2PACIFIC INDUSTRIAL CO., LTD193081.084.012
3NISHIKAWA RUBBER CO., LTD193442.782.295
4FTS CO., LTD194238.280.705
5EIDAI KAKO CO., LTD19492.093.965

6. Transaksi jual-beli tersebut dikondisikan sesuai dengan incoterm dari jual- beli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syarat-syarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana perusahaan berusaha

Selain itu Dasar regulasi Pemohon Banding adalah merujuk kepada pasal 37 ayat (4) huruf (b) PMK nomor 172 tahun 2023. PMK 172 tahun 2023 terbit tanggal 29 Desember 2023 yang mengatur ”PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA”. Saat Pemeriksaan pajak Pemohon Banding belum menggunakan PMK 172 tahun 2023 karena PMK tersebut belum terbit, saat proses pemeriksaan pajak PMK 172 tahun 2023 baru terbit setelah pemeriksaan pajak selesai;

Uraian yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 sebagai berikut :

(1) Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:

a. terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau

b. Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

Pasal 36 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 sebagai berikut :

Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan:

a. Menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak; dan

b. Mempertimbangkan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

Terlampir rekap pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan yang dikoreksi PPh 26 tentang selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan

Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 :

List Rekap Pemeriksaan Pajak

KPP Cikarang Selatan

NoNama PerusahaanTahun PajakTanggal PemeriksaanBAHPPMK 172 Tahun 2023
1202128-Mei-2414-Nov-24Ya
2202210-Okt-2317-Jan-24Ya
3HSAI202211-Okt-2322-Mar-24Tidak
4202303-Jul-2410-Des-24Ya

bahwa dalam hal ini seharusnya pemeriksa bisa menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 karena beberapa pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan mengenai koreksi PPh 26 sudah menggunakan regulasi tersebut;

bahwa apabila saat pemeriksaan pemeriksa menggunakan peraturan PMK 172 tahun 2023 maka kami akan menyetujui hasil pemeriksaan sehingga pasal 36 dan 37 PMK 172 Tahun 2023 dapat digunakan;

bahwa dalam hal ini kami menyetujui koreksi PPh Badan maka koreksi PPh 26 tentang selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi maka penentuan PPh 26 atas selisih tersebut mohon untuk dibatalkan; bahwa berdasarkan hal tersebut jumlah Pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 0.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data-data dan fakta;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90193/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohonan Banding Nomor 018/HSAI-TAXAPPEALI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTida

k

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √

yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak √

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Park Jong Gyu (Direktur) bertindak

selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat

banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding.

berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan Nomor LAP-426/RIKSIS/KPP.2202/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 074/HSAI/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, yang diterima KPP Pratama Cikarang Selatan tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumen(LPAD)NomornomorFORM- 05014512/BPS/KPP.220203/2024 tanggal 27 Juni 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025, dengan perincian sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dan membaca surat banding a quo;

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban

Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

- Pasal 30 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

- Pasal 30 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) huruf a, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) huruf b, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah

diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain

mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

- Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman

Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak;

6) 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing

Agreement)

- Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

7) 7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

(P3B)

- Pasal 3 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

- Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

- Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut

Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

- Pasal 4 ayat (1) huruf g

SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

- Pasal 4 ayat (7)

Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.

8) 8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai

Hubungan Istimewa Bab II Primary adjustment, secondary

adjustment, dan corresponding adjustment.

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman

Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

- Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak

b. Data dan Fakta

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, data internal DJP lainnya diketahui::

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian fiskal positif sebesar Rp4.352.756.341 yang merupakan Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham / Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp 4,352,756,341.- sebagai Koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri.

2) Bahwa Koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri menyebabkan timbulnya Koreksi Sekunder (Secondary Adjusment) yaitu selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-

22/PMK.03/2020 dianggap sebagai dividen yang belum dilaporkan atas objek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 4,352,756,341.- sesuai dengan Lampiran I PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines paragraf 4.68.

c. Tanggapan Terbanding

Setelah dilakukan penelitian terhadap pengajuan keberatan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi sengketa dari Wajib Pajak adalah koreksi primer dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak berupa kewajaran Harga Pembelian sebesar Rp 4.352.756.341,- yang menurut pemeriksa merupakan objek PPh Pasal 26.

2) Konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

a) Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

b) Bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f.jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

c) Bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh:

UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

d) Bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

e) Bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

f) Bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau

perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

g) Bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

h) Bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

i) Bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

j) Bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

k) Bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang

dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

l) Berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

m) Bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

n) Bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

2) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

3) Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

a) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b) OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under

company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

4) Bahwa berdasarkan penelitian keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan atas primary adjustment berupa koreksi Fiskal Positif yang berasal dari koreksi kewajaran transaksi pembelian kepada pihak afiliasi sebesar Rp 4.352.756.341,- dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak/PT Hwaseung Automotive Indonesia, bergerak di bidang industri manufaktur sparepart kendaraan bermotor yaitu Glass Run Front LH/RH dan Glass Run Rear LH/RH. Produk yang diproduksi dan dijual oleh PT Hwaseung Automotive Indonesia adalah komponen kendaraan bermotor berbahan TPV (Thermoplastic Vulcanizates). Pembelian bahan baku dari perusahaan afiliasi HWASEUNG R AND A CO., LTD di Korea dan Penjualan barang jadi hanya kepada satu pihak yaitu PT. HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA yang juga merupakan perusahaan afiliasi.

b. Berdasarkan LHP, KKP Pemeriksaan dan SPT yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui Daftar Pemegang Saham Wajib Pajak sebagai berikut:

c. Berdasarkan penelitian terhadap LHP, KKP Pemeriksaan dan SPT yang disampaikan Wajib Pajak diketahui Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) tahun 2022, sebagai berikut:

d. Berdasarkan penelitian terhadap LHP KKP Pemeriksaan, dapat digambarkan skema transaksi afiliasi sebagai berikut:

Pembelian

HWASEUNG R AND A CO.,Bahan Baku

LTDPenjualan

Barang Jadi

PT HWASEUNG

PT. HWASEUNG

AUTOMOTIVE

BIMARUNA INDONESIA

INDONESIA

HWASEUNG

CORPORATION CO., LTD

Jasa

Manajemen

e. Berdasarkan LHP, KKP Pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak membuat dokumen penetapan harga transfer (TP Doc) untuk tahun pajak 2022 sehingga tidak diketahui besaran/nilai wajar atas harga transfer dari transaksi afiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa di atas. Oleh karena itu, Pemeriksa melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) transaksi afiliasi dengan pihak yang

memiliki hubungan istimewa di atas, terutama atas transaksi afiliasi pembelian bahan baku dari Hwaseung R and A Co., Ltd (Korea).

f. Berdasarkan Analisis FAR (Fungsi Aset Risiko) yang dilakukan pemeriksa disimpulkan Wajib Pajak dapat dikarakterisasikan sebagai perusahaan Manufaktur Fungsi Penuh (Fully Fledged Manufacturing) tanpa Fungsi Penelitian dan Pengembangan (without R&D Function).

g. Dan berdasarkan pengujian PKKU oleh Pemeriksa menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing yaitu Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) dan Full Cost Mark Up / Net Mark-up sebagai Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) diperoleh 6 (enam) data/perusahaan pembanding dengan rentang Kuartil Wajar berada dalam rentang Kuartil Bawah (Q1 = 5,85%) sampai Kuartil Atas (Q3=8,77%) dengan nilai Median (Q2=6,44%) sebagai berikut:

h. Bahwa nilai PLI FCMU Wajib Pajak sebesar -9.66% maka nilai PLI FCMU tersebut berada di luar rentang kewajaran yang dihitung Pemeriksa. Hal ini menyebabkan nilai PLI FCMU Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

i. Oleh karena itu, Pemeriksa melakukan penyesuaian ke median/Kuartil Tengah yaitu sebesar 6.44% sebagai tingkat laba wajar dan dilakukan penyesuaian (TP adjustment) dengan koreksi primer sebesar Rp 4.352.756.341 (Primary Adjustment) sebagai Koreksi Fiskal Positif dan koreksi tersebut dilakukan/diatribusikan pada pembelian dari pihak afilliasi di luar negeri (pos Penyesuaian Fiskal Positif), sebagaimana dituangkan pemeriksa dalam LHP dan KKP Pemeriksaan terkait Transfer Pricing (KKP A.1-10).

j. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan sbb:

• Bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi pembelian bahan baku dengan pihak yang berelasi (related parties) yaitu Hwaseung R and A Co., Ltd di Korea (Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh).

• Sesuai Pasal 2 ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan: “Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Sehingga sesuai PMK-213/PMK.03/2016 tersebut, meskipun Wajib Pajak yang memiliki Transaksi Afiliasi tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi Afiliasi tersebut dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

• Bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan/tidak membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana dimaksud dalam PMK-213/PMK.03/2016, sehingga Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU dan dilakukan pengujian penerapan PKKU sesuai dengan data/informasi terkait Wajib Pajak yang dimiliki/diperoleh oleh Pemeriksa.

• Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

• Dan sesuai Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 22/PMK.03/2020 bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dan dalam hal : a. Wajib Pajak tidak menerapkan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak; atau c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

• Bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi, sebagaimana dituangkan dalam LHP dan KKP Pemeriksaan terkait Transfer Pricing (KKP A.1-10) sbb:

• Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 4.352.756.341 dengan menyampaikan alasan yang intinya bahwa data pembanding yang digunakan pemeriksa adalah data perusahaan yang sudah stabil dan tidak dapat dibandingkan, serta transaksi yang dilakukan dengan perusahaanafiliasidilaksanakanselarasdengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, yang lazim berlaku di dalam industri dimana perusahaan berusaha.

• Bahwa secara prinsip pemilihan data pembanding harus berdasarkan pada faktor-faktor kesebandingan dengan pihak

yang diuji, yaitu: karaterisik barang atau jasa, analisis FAR, ketentuan kontrak, ketentuan ekonomi, serta strategi bisnis.

• Bahwa data/perusahaan yang digunakan pemeriksa sebagai data/perusahaan pembanding di atas telah sesuai dengan metode TNMM yang lebih menekankan/mengedepankan kesebandingan pada level fungsi. Dimana, perusahaan pembanding tesebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur sparepart/komponen kendaraan bermotor (manufacturing automotive parts/components) dan tanpa Fungsi Penelitian dan Pengembangan (tidak terdapat biaya R&D) sesuai hasil pencarian dalam database pembanding yang digunakan pemeriksa.

• Sehingga Terbanding tetap sependapat dengan pembanding yang digunakan pemeriksa dan Tim Peneliti berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tersebut tidak sesuai/tidak tepat.

• Disamping itu, dalam surat keberatannya Pemohon Banding juga tidak menyampaikan/tidak memberikan tanggapan terkait pengujian transfer pricing/PKKU yang paling tepat menurut Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dalam transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sampai dengan diperolehnya data/perusahaan pembanding yang sebanding menurut Pemohon Banding.

k. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa telah melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan telah melakukan pengujian tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur PMK-22/PMK.03/2020.

l. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Terbanding dalam penelitian PPh Badan berpendapat untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari kewajaran transaksi hubungan istimewa sebesar Rp 4.352.756.341,-.

5) Bahwa dengan dipertahankannya koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari kewajaran transaksi hubungan istimewa sebesar Rp 4.352.756.341,- maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 secondary adjustment terhadap dividen (constructive dividen) masa pajak Desember 2022 sebesar Rp 4.352.756.341,-.

6) Bahwa dalam tanggapan SPUH berupa surat keterangan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Maret 2024 Pemohon Banding menambahkan tanggapan bahwa dikarenakan pada saat Pemeriksaan terbit Peraturan Menteri Keuangan baru nomor PMK Nomor 172 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 yang mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, Pemeriksa seharusnya menggunakan PMK Nomor 172 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pemeriksaan, bukan PMK-22/PMK.03/2020.

7) Bahwa Pasal 37 PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengatur sebagai berikut:

(1) Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi

Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan

pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

…………..

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:

a. terjadi penambahan dan/ atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau

b. Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

8) Apabila saat pemeriksaan pemeriksa menggunakan peraturan PMK 172 tahun 2023 maka Pemohon Banding akan menyetujui hasil pemeriksaan sehingga pasal 36 dan 37 PMK 172 Tahun 2023 dapat digunakan, sehingga koreksi DPP PPh Pasal 26 atas secondary adjustment terhadap dividen sebesar Rp 4.352.756.341,- dapat dibatalkan.

9) Bahwa pada kenyataanya dalam proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP. Bahwa Pemohon Banding juga mengajukan Keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 dengan surat permohonan keberatan nomor 073/HSAI/VI/2024 tanpa tanggal yang diterima KPP Pratama Cikarang Selatan dengan LPAD nomor : FORM-05014511/BPS/KPP.220203/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan menyatakan tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari koreksi kewajaran transaksi pembelian kepada pihak afiliasi sebesar Rp4.352.756.341,-.

10) Dengan demikian alasan Pemohon Banding untuk menggunakan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 untuk membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding menyetujui koreksi

primer yang yang ada dalam perhitungan PPh Badan tidak dapat dipertimbangkan dan Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana yang disampaikan dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 018/HSAI-TAXAPPEALI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00003/204/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 96.853.759.7- 413.000 NITKU : 0968537597413000000000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 016/IX/HSAI/2025 tanggal 15 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding selanjutnya disebut “SUB” dengan Nomor S- 90193/SUB/WPJ.22/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 yang merupakan bagian atas sengketa 005153.13/2025/PP Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, sebagaimana terdaftar dalam Sengketa Nomor 005153.13/2025/PP di Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Bantahan ini untuk memenuhi permintaan Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada surat Nomor KEP-00215/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 25 Maret 2025 dengan perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB; bahwa Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Agustus 2025.

BANTAHAN ATAS SUB

Menurut Terbanding :

bahwa Pemohon Banding menguraikan isi Surat Uraian Banding Nomor S- 90193/SUB/WPJ.22/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 a quo;

Menurut Pemohon Banding :

Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :

Secara actual kondisi yang menyebabkan loss profit sebagai berikut :

7. Hyundai (customer) tidak mencapai capacity penjualan, karena market mobil di Indonesia bersaing dengan Jepang;

8. Gross Profit Hwaseung sudah untung, oleh karena itu tidak ada pembagian deviden;

9. Awal tahun terdapat investasi yang cukup banyak;

10. Pada 2023 nilai rugi sudah berkurang dan direncanakan pada 2024 bisa mendapatkan keuntungan;

11. ”Data pembanding dari DJP adalah data Perusahaan yang sudah stabil, sedangkan WP adalah perusahaan baru berdiri. Maka menurut kami ini tidak dapat dibandingkan”;

NoNama PTTahun BerdiriLaba Usaha
1TS TECH CO., LTD1948240.072.272
2PACIFIC INDUSTRIAL CO., LTD193081.084.012
3NISHIKAWA RUBBER CO., LTD193442.782.295
4FTS CO., LTD194238.280.705
5EIDAI KAKO CO., LTD19492.093.965

12. Transaksi jual-beli tersebut dikondisikan sesuai dengan incoterm dari jual- beli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syarat-syarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana perusahaan berusaha

Selain itu Dasar regulasi Pemohon Banding adalah merujuk kepada pasal 37 ayat (4) huruf (b) PMK nomor 172 tahun 2023. PMK 172 tahun 2023 terbit tanggal 29 Desember 2023 yang mengatur ”PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA”. Saat Pemeriksaan pajak Pemohon Banding belum menggunakan PMK 172 tahun 2023 karena PMK tersebut belum terbit, saat

proses pemeriksaan pajak PMK 172 tahun 2023 baru terbit setelah pemeriksaan pajak selesai;

Uraian yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 sebagai berikut :

(1) Dalam hal pada saat:

c. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

d. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:

c. terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau

d. Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

Pasal 36 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 sebagai berikut :

Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan:

c. Menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak; dan

d. Mempertimbangkan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

Apabila saat pemeriksaan pemeriksa menggunakan peraturan PMK 172 tahun 2023 maka kami akan menyetujui hasil pemeriksaan sehingga pasal 36 dan 37 PMK 172 Tahun 2023 dapat digunakan;

Terlampir rekap pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan yang dikoreksi PPh 26 tentang selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 :

List Rekap Pemeriksaan Pajak

KPP Cikarang Selatan

NoNama PerusahaanTahun PajakTanggal PemeriksaanBAHPPMK 172 Tahun 2023
1202128-Mei-2414-Nov-24Ya
2202210-Okt-2317-Jan-24Ya
3HSAI202211-Okt-2322-Mar-24Tidak
4202303-Jul-2410-Des-24Ya

bahwa dalam hal ini seharusnya pemeriksa bisa menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 karena beberapa pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan mengenai koreksi PPh 26 sudah menggunakan regulasi tersebut;

bahwa merujuk penjelasan PMK 172 Tahun 2023 di atas maka Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding terkait penentuan harga transfer PPh Badan yang tercantum di koreksi penyesuaian fiskal positif. Dimohon agar koreksi terkait Objek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang serta sanksi administrasi yang timbul atas dividen atau laba yang dibagikan secara tidak langsung kepada perusahaan afiliasi dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut jumlah penyesuaian fiskal positif menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp588.907.630,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. KTP dan Izin Kuasa Hukum atas nama Asep Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-2. Pakta Integritas atas nama Park Jong Gyu;

Bukti P-3. NPWP dan Passport atas nama Park Jong Gyu;

Bukti P-4. Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan Pakta Integritas atas

nama Asep Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-5. Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti P-6. Akta Nomor 06 tanggal 19 Februari 2024;

Bukti P-7. Surat Kuasa atas nama Asep Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-8. Company Profile;

Bukti P-9. SPT Badan Periode 2022;

Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Identitas Wajib Pajak dan Struktur Organisasi;

Bukti P-12. Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti P-13. Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti P-14. Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti P-15. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.KKP;

Bukti T-4.LPK;

Bukti T-5.Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6.Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7.Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir Nomor S-1664/PJ.07/2026 tanggal 25 Februari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/HSAI-TAXAPPEALI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingNilai Sengketa
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.826.711.1917.179.467.5324.352.756.341

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022.

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah:

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi melalui bukti / data / informasi yang diperoleh Pemeriksa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan nilai PLI FCMU Wajib Pajak sebesar -9.66% maka dengan demikian nilai PLI FCMU tersebut berada di luar rentang kewajaran yang dihitung Pemeriksa. Hal ini menyebabkan nilai PLI FCMU Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Seperti yang digambarkan pada contoh yang terdapat dalam PER-22/PJ/2013 Bab III huruf D, bila hasil pihak yang diuji terletak di luar rentang interkuartil yang diidentifikasi, hasil dari pihak yang diuji tersebut disesuaikan ke median/Kuartil Tengah yaitu sebesar 6.44% sebagai tingkat laba wajar. Atas hal tersebut pemeriksa melakukan koreksi positif atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham / Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar

Rp4,352,756,341,00. sebagai Koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri;

bahwa koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri menyebabkan timbulnya Koreksi Sekunder (Secondary Adjusment) yaitu selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 dianggap sebagai dividen yang belum dilaporkan atas objek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp4,352,756,341,00. sesuai dengan Lampiran I PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines paragraf 4.68;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan :

Secara actual kondisi yang menyebabkan loss profit sebagai berikut :

1. Hyundai (customer) tidak mencapai capacity penjualan, karena market mobil di Indonesia bersaing dengan Jepang;

2. Gross Profit Hwaseung sudah untung, oleh karena itu tidak ada pembagian deviden;

3. Awal tahun terdapat investasi yang cukup banyak;

4. Pada 2023 nilai rugi sudah berkurang dan direncanakan pada 2024 bisa mendapatkan keuntungan;

5. ”Data pembanding dari DJP adalah data Perusahaan yang sudah stabil, sedangkan WP adalah perusahaan baru berdiri.

6. Transaksi jual-beli tersebut dikondisikan sesuai dengan incoterm dari jual- beli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syarat-syarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana perusahaan berusaha

bahwa selain itu Dasar regulasi Pemohon Banding adalah merujuk kepada pasal 37 ayat (4) huruf (b) PMK nomor 172 tahun 2023. PMK 172 tahun 2023 terbit tanggal 29 Desember 2023 yang mengatur ”PENERAPAN PRINSIP

KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA”. Saat Pemeriksaan pajak Pemohon Banding belum menggunakan PMK 172 tahun 2023 karena PMK tersebut belum terbit, saat proses pemeriksaan pajak PMK 172 tahun 2023 baru terbit setelah pemeriksaan pajak selesai;

bahwa terlampir rekap pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan yang dikoreksi PPh 26 tentang selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 :

List Rekap Pemeriksaan Pajak

KPP Cikarang Selatan

NoNama PerusahaanTahun PajakTanggal PemeriksaanBAHPPMK 172 Tahun 2023
1202128-Mei-2414-Nov-24Ya
2202210-Okt-2317-Jan-24Ya
3HSAI202211-Okt-2322-Mar-24Tidak
4202303-Jul-2410-Des-24Ya

bahwa dalam hal ini seharusnya pemeriksa bisa menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 karena beberapa pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan mengenai koreksi PPh 26 sudah menggunakan regulasi tersebut;

bahwa apabila saat pemeriksaan pemeriksa menggunakan peraturan PMK 172 tahun 2023 maka kami akan menyetujui hasil pemeriksaan sehingga pasal 36 dan 37 PMK 172 Tahun 2023 dapat digunakan;

bahwa dalam hal ini kami menyetujui koreksi PPh Badan maka koreksi PPh 26 tentang selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi maka penentuan PPh 26 atas selisih tersebut mohon untuk dibatalkan; bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen permohonan keberatan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan data internal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa

Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.352.756.341,00 yang berasal dari transaksi pembelian bahan baku dengan pihak afiliasi luar negeri yang dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga selisih harga pembelian tersebut ditetapkan sebagai koreksi primer (primary adjustment) dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022.

bahwa akibat adanya koreksi primer tersebut, Terbanding menerapkan koreksi sekunder (secondary adjustment) dengan mendasarkan pada Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan PKKU dan nilai transaksi yang sesuai PKKU diperlakukan sebagai dividen terselubung (constructive dividend), sehingga atas jumlah Rp4.352.756.341,00 dianggap sebagai penghasilan berupa dividen yang menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26. bahwa menurut Terbanding, sengketa yang sebenarnya tidak lagi mempermasalahkan keberadaan koreksi primer karena yang dipersoalkan oleh Pemohon Banding adalah pengenaan koreksi sekunder berupa dividen terselubung yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi afiliasi tersebut.

bahwa Terbanding berpendapat penerapan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tetap sah dan berlaku karena pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding telah dimulai sejak tanggal 13 Oktober 2023, yaitu sebelum berlakunya PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023, sehingga seluruh proses pengujian transfer pricing, analisis fungsi, aset dan risiko (FAR), pemilihan metode, pemilihan pembanding, hingga penyusunan koreksi primer dan koreksi sekunder dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pemeriksaan dimulai.

bahwa Terbanding mendasarkan argumentasinya pada asas tempus regit actum yang menyatakan bahwa suatu tindakan administrasi pemerintahan harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan, sehingga perubahan regulasi di tengah proses pemeriksaan tidak mengharuskan pemeriksa untuk mengubah atau mengulang seluruh proses

pengujian yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

bahwa menurut Terbanding, PMK Nomor 172 Tahun 2023 tidak mengandung ketentuan yang memberikan keberlakuan surut (retroaktif) maupun ketentuan peralihan yang mengharuskan penerapan ketentuan baru terhadap pemeriksaan yang telah berjalan, sebagaimana terlihat dalam Pasal 75 PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang hanya menyatakan bahwa peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan tanpa mengatur penerapan terhadap pemeriksaan yang telah dimulai sebelumnya.

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Closing Conference Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun keputusan keberatan hanyalah tahapan administratif lanjutan yang merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dimulai sebelumnya dan bukan merupakan titik awal lahirnya koreksi transfer pricing, sehingga dasar hukum yang digunakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku ketika proses pemeriksaan dimulai.

bahwa terkait Pasal 37 PMK Nomor 172 Tahun 2023, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan yang menghapus secondary adjustment apabila Wajib Pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak harus dimaknai sebagai persetujuan yang diberikan dalam proses pemeriksaan atau paling lambat pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, bukan persetujuan yang baru disampaikan setelah sengketa memasuki tahap banding. bahwa berdasarkan dokumen pemeriksaan dan dokumen keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding secara konsisten menolak koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh pemeriksa baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat mengajukan keberatan, sehingga syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf b PMK Nomor 172 Tahun 2023 tidak terpenuhi.

bahwa menurut Terbanding, pernyataan setuju terhadap primary adjustment yang baru disampaikan pada tahap banding tidak dapat digunakan untuk menghapus secondary adjustment yang telah timbul dan telah ditetapkan secara

sah berdasarkan ketentuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang berlaku pada saat pemeriksaan dilakukan.

bahwa Terbanding juga menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 hanya berlaku dalam konteks Advance Pricing Agreement (APA), karena menurut Terbanding norma tersebut merupakan ketentuan material yang mengatur secondary adjustment secara umum dan tidak dibatasi hanya pada mekanisme APA.

bahwa Terbanding menegaskan bahwa konsep secondary adjustment telah dikenal dalam praktik transfer pricing Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-22/PJ/2013 dan juga telah diakui dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, sehingga keberlakuannya tidak bergantung pada keberadaan APA. bahwa Pemohon Banding diketahui merupakan perusahaan manufaktur komponen kendaraan bermotor berupa Glass Run Front LH/RH dan Glass Run Rear LH/RH yang berbahan Thermoplastic Vulcanizates (TPV), dengan kegiatan usaha membeli bahan baku dari perusahaan afiliasi Hwaseung R and A Co., Ltd di Korea Selatan dan menjual seluruh hasil produksinya kepada PT Hwaseung Bimaruna Indonesia yang juga merupakan perusahaan afiliasi.

bahwa berdasarkan penelitian atas struktur kepemilikan saham dan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan karena terdapat hubungan kepemilikan dan pengendalian antar pihak yang melakukan transaksi.

bahwa Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan maupun menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) untuk Tahun Pajak 2022, sehingga kewajaran transaksi afiliasi harus diuji secara independen oleh pemeriksa menggunakan data dan informasi yang tersedia.

bahwa berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko (FAR Analysis), pemeriksa mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur fungsi penuh (Fully Fledged Manufacturing) tanpa fungsi penelitian dan pengembangan (without R&D function), sehingga metode yang dipilih untuk

menguji kewajaran transaksi adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator laba berupa Full Cost Mark-Up (FCMU).

bahwa berdasarkan hasil pencarian perusahaan pembanding yang bergerak di bidang manufaktur komponen kendaraan bermotor dan memiliki karakteristik fungsi yang sebanding, diperoleh enam perusahaan pembanding dengan rentang kewajaran Full Cost Mark-Up antara kuartil bawah sebesar 5,85%, median sebesar 6,44%, dan kuartil atas sebesar 8,77%.

bahwa hasil pengujian menunjukkan Full Cost Mark-Up Pemohon Banding sebesar negatif 9,66%, yang berada jauh di bawah rentang kewajaran yang diperoleh dari perusahaan pembanding, sehingga menurut Terbanding transaksi afiliasi yang dilakukan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. bahwa untuk mengembalikan tingkat laba Pemohon Banding ke kondisi yang sesuai dengan prinsip arm’s length, pemeriksa melakukan penyesuaian menuju median sebesar 6,44% sehingga menghasilkan koreksi transfer pricing sebesar Rp4.352.756.341,00 yang kemudian dibebankan pada transaksi pembelian bahan baku dari afiliasi luar negeri sebagai primary adjustment.

bahwa Terbanding mendasarkan kewenangan melakukan koreksi transfer pricing tersebut pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa menurut Terbanding, selisih yang timbul akibat koreksi transfer pricing tersebut secara substansi merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi luar negeri, sehingga memenuhi karakteristik dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan oleh karena itu merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa konsep dividen dalam hukum pajak tidak hanya mencakup pembagian laba yang diputuskan melalui RUPS, tetapi juga mencakup pembagian laba secara tidak langsung dalam bentuk apapun,

termasuk disguised distribution of profits atau constructive dividend sebagaimana diakui dalam OECD Model Tax Convention dan OECD Commentary Article 10. bahwa berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 dijelaskan bahwa primary adjustment dapat menimbulkan secondary adjustment dan selisih laba yang dihasilkan dari koreksi transfer pricing dapat diperlakukan sebagai constructive dividend yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Terbanding berpendapat bahwa secondary adjustment tetap dapat diterapkan meskipun pihak lawan transaksi bukan pemegang saham langsung, sepanjang terdapat hubungan istimewa dan terdapat pengalihan manfaat ekonomi yang timbul akibat transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa perbandingan perlakuan perpajakan dengan Wajib Pajak lain yang disampaikan Pemohon Banding tidak relevan karena setiap pemeriksaan didasarkan pada fakta, data, bukti, karakteristik usaha, dan kondisi masing-masing Wajib Pajak yang berbeda serta data yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup lengkap untuk dilakukan verifikasi.

bahwa pada akhirnya Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi afiliasi dengan pihak luar negeri yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, tidak menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing yang memadai, tidak dapat menunjukkan metode transfer pricing alternatif maupun perusahaan pembanding yang lebih tepat, serta tidak menyetujui koreksi transfer pricing pada tahap pemeriksaan maupun keberatan, sehingga koreksi primer sebesar Rp4.352.756.341,00 dan koreksi sekunder berupa constructive dividend yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan, PER-22/PJ/2013, PMK Nomor 22/PMK.03/2020, OECD Transfer Pricing Guidelines, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.352.756.341,00 yang berasal dari penerapan secondary adjustment atas koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding terhadap transaksi pembelian bahan baku dari perusahaan afiliasi luar negeri, yaitu Hwaseung R&A Co., Ltd., yang oleh Terbanding dianggap sebagai dividen terselubung (constructive dividend) dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.

bahwa Pemohon Banding berpendapat konstruksi hukum yang digunakan Terbanding dalam menerapkan secondary adjustment adalah keliru karena entitas yang dianggap menerima dividen terselubung, yaitu Hwaseung R&A Co., Ltd., sama sekali tidak memiliki kepemilikan saham pada Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi syarat hukum sebagai pihak yang dapat menerima dividen. Menurut Pemohon Banding, struktur kepemilikan perusahaan menunjukkan bahwa pemegang saham Pemohon Banding hanya terdiri dari Hwaseung Corporation Co., Ltd. sebesar 99% dan Hwaseung Material Co., Ltd. sebesar 1%, sedangkan Hwaseung R&A Co., Ltd. tidak memiliki penyertaan modal sama sekali atau sebesar 0%.

bahwa hubungan antara Pemohon Banding dan Hwaseung R&A Co., Ltd. semata-mata merupakan hubungan afiliasi karena berada di bawah pengendalian grup yang sama (sister company relationship) dan bukan hubungan pemegang saham dengan perusahaan, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan bahwa manfaat ekonomi yang diterima oleh Hwaseung R&A Co., Ltd. dapat diperlakukan sebagai dividen. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa secara konseptual dividen merupakan pengembalian atas investasi modal (return on equity) yang hanya dapat diterima oleh pihak yang memiliki kepemilikan saham. Oleh karena itu, apabila suatu entitas tidak memiliki penyertaan modal sama sekali, maka secara hukum tidak mungkin menerima dividen, baik dividen biasa maupun dividen terselubung, sehingga konstruksi constructive dividend yang dibangun Terbanding dianggap tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas mendefinisikan dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham, sehingga perluasan pengertian dividen yang terdapat dalam penjelasan pasal tersebut tetap harus dipahami dalam konteks adanya manfaat ekonomi yang mengalir kepada pihak yang memiliki hubungan ekuitas dengan perusahaan. Oleh karena itu, pembayaran kepada perusahaan afiliasi yang tidak memiliki saham tidak dapat diubah status hukumnya menjadi dividen hanya karena transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Menurut Pemohon Banding, peredaran bruto perusahaan pada tahun pajak terkait masih berada di bawah Rp50 miliar dan nilai Harga Pokok Penjualan yang berkaitan dengan transaksi afiliasi juga berada di bawah batas materialitas yang ditentukan dalam ketentuan tersebut.

bahwa berdasarkan PMK Nomor 213/PMK.03/2016, kewajiban penyusunan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Transfer Pricing baru muncul apabila Wajib Pajak memenuhi batasan tertentu, termasuk batasan peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi, sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat apabila Terbanding menjadikan ketiadaan TP Doc sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak berhasil menunjukkan data pembanding independen yang memadai sebagai dasar penentuan kewajaran harga transfer. Menurut Pemohon Banding, koreksi transfer pricing tidak cukup hanya didasarkan pada hasil perhitungan statistik, tetapi harus didukung oleh pembanding yang benar-benar memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi baik dari sisi fungsi, aset, risiko, produk, maupun kondisi ekonomi.

bahwa Pemohon Banding juga menilai penggunaan Profit Level Indicator berupa Full Cost Mark-Up (FCMU) sebesar negatif 9,66% sebagai dasar koreksi transfer pricing tidak tepat karena indikator tersebut tidak secara langsung mampu membuktikan bahwa kerugian atau margin rendah yang dialami perusahaan berasal dari harga pembelian bahan baku yang tidak wajar. Menurut Pemohon Banding, hasil tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti kondisi pasar, tekanan harga jual, fluktuasi nilai tukar, efisiensi operasional, maupun kondisi industri pada periode yang bersangkutan.

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa beban pembuktian untuk menunjukkan adanya ketidakwajaran transaksi afiliasi berada pada pihak Terbanding. Oleh karena itu, Terbanding harus dapat membuktikan secara material bahwa selisih margin yang terjadi memang disebabkan oleh harga pembelian yang tidak sesuai dengan prinsip arm’s length dan bukan oleh faktor- faktor bisnis lainnya yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha manufaktur. bahwa terhadap enam perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dalam penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), Pemohon Banding berpendapat seluruh perusahaan tersebut tidak memenuhi tingkat kesebandingan yang memadai dengan profil usaha Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, keenam perusahaan tersebut memiliki karakteristik fungsi, aset, risiko, teknologi, dan model bisnis yang berbeda secara signifikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang andal dalam menentukan margin kewajaran. bahwa terhadap FTS Co., Ltd. Jepang, Pemohon Banding berpendapat perusahaan tersebut merupakan pemasok sistem bahan bakar otomotif global yang mengembangkan teknologi tangki bahan bakar berlapis dan sistem pengendalian emisi yang kompleks, sehingga tingkat teknologi dan nilai tambah yang dihasilkan jauh berbeda dibandingkan kegiatan Pemohon Banding yang hanya memproduksi komponen karet otomotif secara rutin.

bahwa terhadap Fiem Industries Limited India, Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki pusat riset dan pengembangan yang diakui pemerintah India, memiliki fasilitas desain di Jepang dan Italia, serta mengembangkan teknologi LED otomotif yang bernilai tinggi. Menurut Pemohon

Banding, keberadaan fungsi R&D dan aset tak berwujud yang signifikan menyebabkan tingkat profitabilitas perusahaan tersebut secara alami lebih tinggi dibandingkan perusahaan manufaktur rutin seperti Pemohon Banding yang tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan.

bahwa terhadap GNA Axles Limited India, Pemohon Banding menilai perusahaan tersebut bergerak di industri penempaan baja berat (heavy forging) untuk produksi axle dan komponen kendaraan komersial yang sangat padat modal, memiliki risiko pasar yang berbeda, serta menggunakan bahan baku dan proses produksi yang tidak sebanding dengan manufaktur komponen karet otomotif yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa terhadap Daiwa Seiko Co., Ltd. Jepang, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terdiversifikasi dan tidak hanya bergerak di bidang otomotif, tetapi juga menjalankan bisnis peralatan dapur dan mesin sortasi koin. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan segmentasi data keuangan secara memadai sehingga profitabilitas yang digunakan sebagai pembanding berpotensi tercampur dengan segmen usaha lain yang tidak relevan dengan industri otomotif.

bahwa terhadap Menon Pistons Limited India, Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memproduksi komponen inti mesin kendaraan dengan teknologi metalurgi presisi tinggi serta memiliki kekuatan merek yang kuat di pasar aftermarket. Menurut Pemohon Banding, kompleksitas teknologi dan kemampuan penetapan harga perusahaan tersebut tidak dapat dibandingkan dengan manufaktur weatherstrip dan komponen karet otomotif yang diproduksi oleh Pemohon Banding.

bahwa terhadap Baluchistan Wheels Limited Pakistan, Pemohon Banding menilai kondisi ekonomi Pakistan yang mengalami inflasi tinggi, depresiasi mata uang, dan risiko ekonomi yang besar menyebabkan tingkat profitabilitas perusahaan tersebut dipengaruhi oleh faktor risiko negara yang tidak terdapat di Indonesia, sehingga tidak memenuhi prinsip kesebandingan ekonomi sebagaimana dipersyaratkan dalam analisis transfer pricing.

bahwa berdasarkan analisis terhadap keenam perusahaan pembanding tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seluruh pembanding yang digunakan Terbanding memiliki perbedaan mendasar dalam hal fungsi, aset, risiko, tingkat teknologi, intensitas modal, kepemilikan aset tidak berwujud, maupun kondisi ekonomi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar yang andal untuk menentukan rentang kewajaran laba Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dirinya merupakan routine contract manufacturer yang memproduksi komponen karet otomotif seperti weatherstrip, glass run, dan selang radiator dengan proses manufaktur yang relatif sederhana, tanpa fungsi penelitian dan pengembangan, tanpa kepemilikan aset tidak berwujud yang bernilai tinggi, serta dengan risiko pasar yang terbatas karena sebagian besar kegiatan usaha dilakukan untuk memenuhi kebutuhan afiliasi grup.

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan profil usaha yang sangat signifikan tersebut menyebabkan penggunaan keenam perusahaan pembanding menghasilkan margin kewajaran yang bias dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya dihadapi oleh perusahaan. Oleh karena itu, hasil analisis transfer pricing yang dilakukan Terbanding dianggap tidak memenuhi prinsip kesebandingan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi fiskal positif maupun koreksi sekunder berupa dividen terselubung.

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan adanya ketidakwajaran harga transfer dalam transaksi afiliasi yang dilakukan, tidak memiliki pembanding yang benar-benar sebanding, melakukan kesalahan dalam analisis fungsi, aset, dan risiko, menggunakan metode dan indikator profitabilitas yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding, serta tidak dapat membuktikan bahwa kerugian atau margin rendah yang terjadi disebabkan oleh transaksi afiliasi yang tidak wajar.

bahwa Pemohon Banding pada akhirnya berpendapat bahwa koreksi transfer pricing sebesar Rp4.352.756.341,00 beserta secondary adjustment berupa

dividen terselubung yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak memiliki dasar hukum maupun dasar faktual yang memadai, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan dan sengketa diputus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan prinsip kewajaran, kesebandingan, dan kebenaran materiil dalam pemeriksaan perpajakan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

d) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

e) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

f) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat perselisihan mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Hwaseung R&A Co., Ltd. Korea Selatan maupun mengenai adanya transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi tersebut selama Tahun Pajak 2022, sebagaimana tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, daftar transaksi afiliasi, serta struktur kepemilikan grup usaha yang diajukan para pihak.

bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa struktur kepemilikan saham menunjukkan bahwa pemegang saham langsung PT Hwaseung Automotive Indonesia adalah Hwaseung Corporation Co., Ltd. sebesar 99% dan Hwaseung Material Co., Ltd. sebesar 1%, sedangkan Hwaseung R&A Co., Ltd. tidak memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung pada Pemohon Banding. Fakta ini tidak dibantah oleh Terbanding dan justru sejalan dengan data pemegang saham yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa hubungan antara Pemohon Banding dan Hwaseung R&A Co., Ltd. merupakan hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan grup yang sama (sister company), sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan bukan hubungan pemegang saham dengan perusahaan.

bahwa Terbanding telah mengajukan alat bukti berupa LHP, KKP Transfer Pricing, analisis FAR, hasil pencarian pembanding, perhitungan Full Cost Mark- Up (FCMU), serta perhitungan koreksi primer sebesar Rp4.352.756.341 yang menunjukkan bahwa tingkat laba Pemohon Banding sebesar minus 9,66% berada di luar rentang kewajaran kuartil pembanding sebesar 5,85% sampai dengan 8,77% dengan median 6,44%, sehingga dilakukan penyesuaian transfer pricing.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi primer transfer pricing tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang menjadi dasar lahirnya koreksi sekunder, sedangkan sengketa a quo secara spesifik berkaitan dengan koreksi PPh Pasal 26 yang timbul akibat penerapan secondary adjustment berupa constructive dividend sebesar Rp4.352.756.341. Oleh karena itu, relevansi fakta utama yang harus diuji oleh Pengadilan Pajak adalah apakah selisih hasil koreksi transfer pricing tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26.

bahwa terhadap bukti mengenai pembanding yang digunakan Terbanding, Pemohon Banding telah menguraikan secara rinci karakteristik masing-masing perusahaan pembanding dan menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam fungsi, aset, risiko, kepemilikan aset tidak berwujud, fungsi penelitian dan pengembangan, intensitas modal, serta kondisi ekonomi dibandingkan dengan profil usaha Pemohon Banding sebagai routine contract manufacturer. Namun demikian, Pengadilan Pajak menilai perbedaan tingkat kesebandingan tersebut lebih relevan untuk menguji besarnya koreksi primer transfer pricing dibandingkan untuk menentukan sah atau tidaknya pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi sekunder.

bahwa dari keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak, fakta yang terbukti dan tidak diperselisihkan adalah bahwa penerima manfaat ekonomi yang dianggap menerima constructive dividend oleh Terbanding adalah Hwaseung R&A Co., Ltd. yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, melainkan hanya pihak afiliasi yang berada dalam satu grup usaha. Fakta ini menjadi fakta hukum yang paling menentukan dalam penyelesaian sengketa a quo.

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam transaksi hubungan istimewa guna memastikan terpenuhinya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Dengan demikian, secara normatif Terbanding memiliki

kewenangan untuk melakukan koreksi primer terhadap transaksi afiliasi apabila ditemukan ketidakwajaran harga transfer.

bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 memang mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai PKKU dan nilai transaksi yang sesuai PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan. Ketentuan ini merupakan dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk membentuk secondary adjustment.

bahwa meskipun demikian, ketentuan dalam PMK harus ditafsirkan secara harmonis dengan norma yang lebih tinggi dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, objek pajak berupa dividen pada prinsipnya merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Penjelasan pasal tersebut memang memperluas cakupan dividen hingga mencakup pembagian laba secara tidak langsung, namun perluasan tersebut tetap tidak dapat dilepaskan dari konsep dasar bahwa dividen merupakan distribusi manfaat ekonomi yang memiliki hubungan dengan kepemilikan modal. bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal

26. Oleh karena itu, sebelum mengenakan PPh Pasal 26, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa penghasilan yang diterima oleh pihak luar negeri memang memenuhi karakteristik hukum sebagai dividen.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tidak dapat ditafsirkan melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, meskipun PMK memperkenankan terbentuknya constructive dividend akibat koreksi transfer pricing, penerapannya tetap harus mempertimbangkan substansi hubungan antara pembayar dan penerima manfaat ekonomi yang bersangkutan.

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines dan OECD Model Commentary memang mengenal konsep disguised distribution of profits atau constructive dividend sebagai konsekuensi dari secondary adjustment. Akan tetapi konsep tersebut pada prinsipnya dikembangkan untuk menggambarkan pengalihan

keuntungan yang secara substansi dinikmati oleh pemegang saham atau pihak yang secara ekonomis menempati posisi setara pemegang saham.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan asas hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengharuskan ketentuan dalam peraturan pelaksana ditafsirkan sejalan dengan norma yang diatur dalam undang-undang sebagai dasar kewenangannya. Oleh karena itu, PMK tidak dapat memperluas pengertian dividen secara sedemikian rupa hingga mencakup pihak yang sama sekali tidak memiliki hubungan kepemilikan modal dengan perusahaan pembayar.

bahwa dalil Terbanding mengenai kewenangan melakukan koreksi transfer pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan Pajak sependapat bahwa transaksi hubungan istimewa wajib memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan dapat dilakukan koreksi apabila tidak memenuhi prinsip tersebut.

bahwa dalil Terbanding mengenai keberlakuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 berdasarkan asas tempus regit actum juga dapat diterima, karena pemeriksaan memang dimulai sebelum berlakunya PMK Nomor 172 Tahun 2023 dan tidak terdapat ketentuan peralihan yang mewajibkan penerapan retroaktif terhadap pemeriksaan yang telah berjalan.

bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa constructive dividend dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan status penerima manfaat ekonomi sebagai pemegang saham atau bukan pemegang saham. Penafsiran demikian berpotensi memperluas objek pajak melebihi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding mengenai tidak adanya kepemilikan saham pada Hwaseung R&A Co., Ltd. terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan dan tidak dibantah oleh Terbanding. Oleh karena itu, secara faktual

tidak terdapat hubungan ekuitas antara Pemohon Banding dan entitas yang dianggap menerima dividen terselubung tersebut.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sekalipun suatu transaksi afiliasi dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan mengakibatkan koreksi primer transfer pricing, tidak serta-merta seluruh selisih hasil koreksi tersebut dapat diperlakukan sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26 apabila penerima manfaat ekonominya bukan pemegang saham dan tidak memiliki hak atas pembagian laba perusahaan.

bahwa pengertian dividen terselubung dalam hukum pajak Indonesia harus ditafsirkan sebagai pembagian laba yang secara substansi menggantikan distribusi keuntungan kepada pemegang saham atau pihak yang secara ekonomis setara dengan pemegang saham. Dalam perkara a quo, Terbanding tidak berhasil membuktikan bahwa Hwaseung R&A Co., Ltd. memiliki kedudukan demikian. Sebaliknya, yang terbukti hanyalah adanya hubungan afiliasi karena pengendalian bersama dalam satu grup usaha.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun secondary adjustment dikenal dalam praktik transfer pricing internasional, pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend tetap harus memenuhi unsur adanya distribusi manfaat ekonomis yang secara substansi dapat dipersamakan dengan pembagian laba kepada pemilik modal atau pihak yang secara ekonomis menikmati hak residual atas perusahaan. Dalam perkara a quo, Terbanding belum cukup membuktikan bahwa Hwaseung R and A Co., Ltd merupakan beneficial owner atas laba yang dikoreksi atau memiliki karakteristik sebagai penerima dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding mengenai tidak terpenuhinya unsur dividen dalam pengenaan PPh Pasal 26 lebih sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dibandingkan dengan penafsiran Terbanding yang memperlakukan pembayaran kepada sister company yang tidak memiliki saham sebagai constructive dividend.

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi primer transfer pricing sebesar Rp4.352.756.341 merupakan isu yang berdiri sendiri dalam sengketa PPh Badan, namun pengenaan koreksi sekunder berupa dividen terselubung yang menjadi objek PPh Pasal 26 tidak mempunyai dasar hukum yang cukup kuat karena penerima manfaat ekonomi yang ditunjuk oleh Terbanding bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp4.352.756.341 tidak dapat dipertahankan sehingga permohonan banding Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi PPh Pasal 26 a quo patut untuk dikabulkan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat atas koreksi Terbanding sesuai KEP-00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 adalah sebagai berikut :

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Nilai Sengketa (Rp)DipertahankanTidak dipertahankan
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.352.756.34104.352.756.341

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Hakim Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. Mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Dalil Kewajiban Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) bahwa Wajib Pajak terbukti melakukan transaksi afiliasi berupa pembelian bahan baku dari Hwaseung R and A Co., Ltd di Korea. Meskipun Wajib Pajak

tidak memenuhi kriteria omzet untuk diwajibkan menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK- 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban hukum yang mutlak untuk menerapkan PKKU atas setiap transaksi afiliasinya. Faktanya, Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU sama sekali saat melaporkan pajaknya.

2. Fakta Hukum Koreksi Primer (Primary Adjustment)

bahwa akibat ketiadaan penerapan PKKU oleh Wajib Pajak, Terbanding berwenang menentukan kembali harga transfer berdasarkan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh dan Pasal 23 PMK-22/PMK.03/2020. Terbanding melakukan pengujian menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan menetapkan pembanding berupa perusahaan manufaktur komponen otomotif yang setara secara fungsi (tanpa fungsi Research & Development). Hasilnya, laba Wajib Pajak berada jauh di bawah rentang kewajaran, sehingga Terbanding melakukan koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan sebesar Rp4.352.756.341,00. Pada faktanya, selama masa pemeriksaan Wajib Pajak juga gagal menyerahkan data pembanding tandingan untuk membantah pengujian Terbanding.

3. Dalil Hukum Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment / PPh 26)

Bahwa setiap primary adjustment yang sah secara hukum akan secara otomatis memicu terjadinya secondary adjustment. Merujuk pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, selisih koreksi harga transfer sebesar Rp4.352.756.341 tersebut secara legal dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung (dividen terselubung / constructive dividend). Karena penerima manfaat tersebut adalah entitas di luar negeri, maka objek dividen tersebut wajib dikenakan potongan PPh Pasal 26.

4. Dalil Penolakan Penggunaan PMK 172 Tahun 2023 (Asas Tempus Regit Actum)

Bahwa Terbanding dengan tegas menolak permohonan Wajib Pajak yang menuntut penggunaan regulasi baru, yaitu PMK 172 Tahun 2023, guna membatalkan secondary adjustment. Secara kronologis, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dimulai sejak 13 Oktober 2023, sementara PMK

172/2023 baru diundangkan pada 29 Desember 2023. Pasal 75 pada PMK 172/2023 tidak memuat ketentuan peralihan yang mengatur pemberlakuan surut (retroaktif). Oleh karenanya, prosedur pemeriksaan murni tunduk pada hukum yang berlaku saat itu, yakni PMK-22/PMK.03/2020.

5. Fakta Kegagalan Pemenuhan Syarat Formal Wajib Pajak

Bahwa andaipun secara hipotesis PMK 172 Tahun 2023 dapat diterapkan, penghapusan secondary adjustment memerlukan pemenuhan syarat formal berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf b, yaitu Wajib Pajak wajib menyetujui koreksi harga transfer (primary adjustment) oleh Terbanding. Fakta hukum menunjukkan bahwa Wajib Pajak baru menyatakan "setuju" terhadap koreksi primer pada saat tahap peradilan (Banding). Deklarasi persetujuan yang terlambat ini tidak dapat digunakan untuk membatalkan secondary adjustment yang telah sah ditetapkan pada saat pemeriksaan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Konstruksi Dividen Terselubung Batal Demi Hukum (Ketiadaan Penyertaan Saham)

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan penerapan secondary adjustment berupa dividen terselubung oleh Terbanding adalah keliru secara hukum materil dan merupakan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan). Fakta hukum menunjukkan penerima dana, yakni Hwaseung R&A Co., Ltd. (Korea), tidak memiliki satu lembar saham pun (kepemilikan 0%) pada Pemohon Banding. Hubungan yang terjadi murni sister company di bawah induk perusahaan yang sama. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen secara mutlak didefinisikan sebagai bagian laba yang mengalir kepada pihak yang menyetor modal (pemegang saham). Oleh karenanya, memaksakan pembayaran kepada entitas non-pemegang saham agar bermutasi menjadi objek dividen adalah sebuah kemustahilan hukum (legal impossibility).

2. Ketiadaan Kewajiban Pembuatan TP Doc

Bahwa Pemohon Banding menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Sesuai dengan batasan materialitas pada PMK Nomor 213/PMK.03/2016, kewajiban tersebut gugur karena peredaran bruto Pemohon Banding pada tahun pajak tersebut kurang dari Rp50 miliar dan beban Harga Pokok Penjualan (HPP) kurang dari Rp20 miliar (hanya sebesar Rp18 miliar).

3. Kecacatan Metodologis Data Pembanding (Batalnya Koreksi Primer)

Bahwa Pemohon Banding membantah keabsahan primary adjustment yang menjadi fondasi munculnya PPh Pasal 26 ini, karena Terbanding dinilai gagal memberikan data pembanding yang sepadan (comparability failure). Pemohon Banding berstatus sebagai routine contract manufacturer dengan risiko minimal dan tanpa fungsi Research & Development (R&D). Sebaliknya, 6 (enam) perusahaan yang dijadikan patokan oleh Terbanding memiliki asimetri profil yang ekstrem (apple-to-spaceship comparison), dengan rincian kecacatan sebagai berikut:

• FTS Co., Ltd. & Fiem Industries Limited: Memiliki kompleksitas teknologi tingkat tinggi, memonopoli paten, dan memiliki fasilitas R&D masif.

• GNA Axles Limited: Industri padat modal berat (heavy metal forging) berbasis baja, yang sama sekali tidak setara dengan proses manufaktur ekstrusi karet Pemohon Banding.

• Daiwa Seiko Co., Ltd.: Terbanding gagal melakukan ekstraksi data segmental karena perusahaan ini mengonsolidasikan labanya dengan penjualan mesin sortasi koin dan peralatan dapur (panci). Pemohon Banding menyebut hal ini sebagai absurditas metodologis.

• Menon Pistons Limited: Memproduksi komponen presisi tinggi tingkat mikron dengan hegemoni penguasaan harga (pricing power).

• Baluchistan Wheels Limited: Beroperasi di Pakistan dengan profil laba semu akibat hiper-inflasi dan premi risiko negara (country risk premium) yang tinggi. Karena seluruh alat ukur Terbanding rusak secara empiris,

maka koreksi harga transfer harus dinyatakan batal secara metodologis dan gugur demi hukum.

4. Kesimpulan Material Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan Terbanding gagal membuktikan ketidakwajaran transaksi afiliasi, keliru menerapkan konsep dividen terselubung, dan tidak memenuhi prinsip kebenaran materiil, sehingga seluruh ketetapan Terbanding harus dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp4.352.756.341,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas secondary adjustment berupa dividen terselubung (constructive dividend) dari selisih penyesuaian harga transfer (primary adjustment) transaksi pembelian bahan baku afiliasi merupakan penetapan yang harus dibatalkan karena tidak memenuhi unsur dividen akibat ketiadaan kepemilikan saham, tidak tepatnya analisis data pembanding, serta kewajiban penerapan pengecualian sanksi secondary adjustment berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding, atau sebaliknya merupakan ketetapan secondary adjustment yang sah dan telah sesuai prosedur atas selisih transaksi afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang secara mutlak diperlakukan sebagai dividen berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dengan tetap mengacu pada asas keberlakuan hukum saat pemeriksaan (tempus regit actum) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

2. Pasal 9 ayat (1) huruf f “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;”;

3. Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

4. Pasal 26 ayat (1) huruf a “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut dengan PMK-22/PMK.03/2020), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 22 ayat (8) “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (selanjutnya disebut dengan PMK-213/PMK.03/2016), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 2 ayat (6) “Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan PMK 172 Tahun 2023), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 37 ayat (1) “Dalam hal pada saat: a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.”;

2. Pasal 37 ayat (4) “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal: a. terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).”

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding,

b. Identitas Wajib Pajak dan Struktur Organisasi,

c. Company Profile,

d. SPT Badan Periode 2022,

e. Matriks Sengketa;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Penjelasan Tertulis Terbanding,

b. Laporan Penelitian Keberatan (LPK),

c. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),

d. Matriks;

Pendapat Hukum Hakim Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Menimbang bahwa terkait penggunaan aturan yang berlaku, Pengadilan Pajak menilai tuntutan Pemohon Banding untuk menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tidak dapat dibenarkan secara hukum. Proses pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding telah berjalan sejak 13 Oktober 2023, sedangkan regulasi PMK 172/2023 tersebut baru diterbitkan dan mulai berlaku pada 29 Desember 2023. Sesuai dengan asas hukum tata usaha negara yaitu tempus regit actum, keabsahan suatu pemeriksaan pajak harus dinilai menggunakan aturan yang berlaku pada saat proses tersebut dimulai. Karena PMK 172/2023 secara jelas tidak berlaku surut (tidak retroaktif), maka tindakan Terbanding menggunakan aturan lama yakni PMK 22/PMK.03/2020 adalah langkah yang sah dan prosedural.

Menimbang bahwa seandainya PMK 172/2023 dapat diterapkan, Pemohon Banding secara faktual tetap tidak memenuhi syarat formal untuk menghapuskan sanksi dividen (secondary adjustment). Pasal 37 dalam PMK tersebut mewajibkan Wajib Pajak untuk menyatakan "setuju" atas penentuan harga transfer dari pemeriksa pajak (DJP). Namun, bukti dokumen berupa Tanggapan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Keberatan justru membuktikan bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut. Pernyataan setuju yang baru disampaikan bersyarat pada saat proses sidang banding ini dinilai sangat terlambat dan tidak bisa diakui sebagai alat untuk membatalkan sanksi yang telah ditetapkan.

Menimbang bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menolak adanya dividen terselubung karena perusahaan afiliasinya (Hwaseung R&A Co., Ltd.) tidak memiliki kepemilikan saham langsung (0%), Pengadilan Pajak harus menolaknya. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh, hubungan istimewa dalam konteks Transfer Pricing tidak selalu harus berupa kepemilikan

saham, melainkan juga berlaku apabila perusahaan-perusahaan berada di bawah kendali manajemen induk yang sama (sister company). Oleh sebab itu, selisih harga transfer antar-afiliasi yang merugikan potensi pajak di Indonesia secara mutlak dikategorikan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) dan sah untuk dikenakan PPh Pasal 26.

Menimbang bahwa mengenai keluhan adanya perlakuan diskriminatif, di mana Pemohon Banding menduga Wajib Pajak lain di KPP Cikarang Selatan mendapat fasilitas PMK 172/2023, Majelis menilainya tidak memiliki landasan bukti yang kuat. Setiap sengketa perpajakan di pengadilan bersifat kasuistis dan independen. Karena Pemohon Banding tidak dapat membuka rincian identitas dan berkas perkara perusahaan lain tersebut untuk diuji secara sepadan (apple- to-apple) di persidangan, dugaan tersebut hanya sebatas asumsi yang tidak relevan untuk membatalkan sebuah ketetapan pajak.

Menimbang bahwa terkait substansi kewajaran harga (Koreksi Primer), Pemohon Banding secara administratif memang tidak diwajibkan menyusun Dokumen Harga Transfer (TP Doc) karena peredaran usahanya di bawah ambang batas wajib. Kendati demikian, Pemohon Banding tetap diwajibkan oleh undang-undang untuk mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Walaupun Pemohon Banding mengkritik bahwa 6 perusahaan pembanding yang diajukan Terbanding sangat berbeda secara profil risiko, aset, dan teknologinya, Pemohon Banding terbukti gagal memberikan data pembanding alternatif maupun perhitungan tandingan yang akurat hingga sidang berakhir. Akibat gagalnya Wajib Pajak membuktikan angka kewajarannya sendiri, maka angka koreksi harga yang ditetapkan Terbanding ke titik median 6,44% tetap dipertahankan, yang secara otomatis mengesahkan nilai tagihan sanksi sekunder PPh Pasal 26 sebesar Rp4.352.756.341,00.

bahwa secara keseluruhan Pengadilan Pajak berpendapat :

NoUraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 264.352.756.3414.352.756.341-

bahwa Hakim Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Hakim Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding. bahwa Hakim Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.352.756.34104.352.756.341

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp7.179.467.532,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.352.756.341,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp2.826.711.191,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00215/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00003/204/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 atas nama PT HWASEUNG AUTOMOTIVE INDONESIA, NPWP 96.853.759.7-413.000, beralamat di Anggrek VII Kav.45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Nagasari, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17337, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.826.711.191
Pajak Penghasilan Terutang0
Kredit Pajak0
Kompensasi Masa Sebelumnya0
PPh Kurang / (Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh Badan YMH (Lebih) Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CA dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.