Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-005100.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026
PT Bank DBS Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005100.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bank DBS Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32 ayat (1)
- PMK 40/PMK.03/2010Pasal 4; Pasal 5 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005100.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank DBS Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/277/21/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum