Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman

PUT-005077.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005077.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juli 2023 Nomor 00058/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005077.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, yang diwakili oleh Noor Ahmir Bin Ramlan, jabatan Direktur, (domisili elektronik: pajak@klk.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Noor Ahmir Bin Ramlan,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / NIP 198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / NIP 198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / NIP 198711052007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-511/WPJ.07/2026 tanggal 06 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1002/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-120/PP/Prb/2025 tanggal 25 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 84/JEK/APPEAL-PPN0723/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00814/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 109/JEK/SUB- PPN0723/IX/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juli 2023 Nomor 00058/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.674.343.5332.975.645.506
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut55.715.884.44155.715.884.441
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah58.390.227.97458.691.529.947
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan58.390.227.97458.691.529.947
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Lebih Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri294.177.788327.321.005
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.093.208.6614.027.763.055
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah4.093.208.6614.027.763.055
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.093.208.6614.027.763.055
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang3.799.030.8733.700.442.050
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang3.799.030.8733.700.442.050
Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp3.798.030.873)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 118/JEK/OBJ/PPN- 0723/IX/2024 tanggal 04 September 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.674.343.533
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut55.715.884.441
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah58.390.227.974
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan58.390.227.974
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri294.177.788
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.093.208.661
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah4.093.208.661
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah0
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.027.763.055
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang3.799.030.873
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang3.799.030.873

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Lebih Bayar(3.700.442.050)(63.186.005)(3.763.628.055)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(3.700.442.050)(63.186.005)(3.763.628.055)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

84/JEK/APPEAL-PPN0723/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 84/JEK/APPEAL-PPN0723/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan

2. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 diterima pada tanggal 21 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 36 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 37 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

Bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Noor Ahmir bin Ramlan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 29 tanggal 26 Agustus 2024 dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 35 tanggal 21 November 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00058/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Sebagai hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2023 yang dilakukan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00058/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2023 dengan nilai PPN Lebih Bayar sebesar Rp3.700.442.050 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDINGMENURUT TERBANDINGKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri2.674.343.5332.975.645.506301.301.973
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut55.715.884.44155.715.884.4410
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)58.390.227.97458.691.529.947301.301.973
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN000
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)58.390.227.97458.691.529.947301.301.973
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :0
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
E. Seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)294.177.788327.321.00533.143.217
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.093.208.6614.027.763.05565.445.606
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri000
b.5. Lain-Lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)4.093.208.6614.027.763.05565.445.606
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1+c.2)000
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :-
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
d.3. Telah Dipungut000
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))4.093.208.6614.027.763.05565.445.606
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)3.799.030.8733.700.442.05032.302.389
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan000
c. Jumlah (A+B)000
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)3.799.030.8733.700.442.05032.302.389

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Terbanding dengan Nomor 118/JEK/OBJ/PPN- 0723/IX/2024 tanggal 04 September 2024 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 13 September 2024.

3. Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP- 00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang memutuskan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00058/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2023 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) bayar-3.700.442.050-63.186.005-3.763.628.055
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar-3.700.442.050-63.186.005-3.763.628.055

4. Pemohon Banding mengajukan banding atas SK Keberatan Terbanding No. KEP-00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp283.994.638 dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.163.407.

III. Pokok Sengketa Banding

Koreksi Terbanding atas pos-pos sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp283.994.638,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp4.163.407,-

Koreksi yang disetujui Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp23.107.335,-

Koreksi yang diajukan Banding sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp278.194.638,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp4.163.407,-

IV. Pendapat dan Alasan Pengajuan Permohonan Banding

1. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp283.994.638,- Menurut Pemohon BandingRp 58.390.227.974,-

Menurut Terbanding (dahulu Pemeriksa)Rp 58.691.529.947,-

Jumlah KoreksiRp 301.301.973,-

Menurut Terbanding :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa rincian koreksi sebagai berikut :

a. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp98.111.262

b. Koreksi atas pencatatan arus piutang dan arus Uang terdapat Objek PPn yang atas penyerahannya Belum dipungut dan dilaporkan PPn nya Rp 84.655.277

c. Koreksi atas Potongan Harga yang tidak valid

Rp 118.535.434

Total Rp 301.301.973

Menurut Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp

23.107.335,-

Menurut Pemohon BandingRp 58.390.227.974,- Menurut Terbanding (dahulu pemeriksa)Rp 58.112.033.336,- Jumlah KoreksiRp 278.194.638,-

b. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 278.194.638,- dengan rincian sebagai berikut :

• Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 75.003.927,- :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp75.003.927,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas

Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam:

Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

3. Bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri,

termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah :

1. Pemberian tanpa adanya pembayaran

2. Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

3. Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

4. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah

5. Bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel).

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma-Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri.

7. Bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

8. Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan.

Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

NoSumber DataKod eDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL POM Juli'23X51ACCOUNT CURRENT (2) P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE1.479.468
2GL POM Juli'23X51ACCOUNT CURRENT (2) P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE631.693
3GL POM Juli'23X51ACCOUNT CURRENT (2) P000004S.RAYA: PEMB PERLENGKAPAN OLAH1.200.000
4GL POM Juli'23X51ACCOUNT CURRENT (2) P000004S.RAYA: BY MINUMAN PEMBUKAAN HUT RI300.000
5GL Sungai JantuiA02KEBUN SUNGAI RAYA P500001SG. RAYA : ADI R. : BY. MINUMAN DAN KUE300.000
6GL Sungai RayaA07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001ADI RAMDANI : PEMB. PERLENGKAPAN1.250.000
7GL Sungai RayaA07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001ADI RAMDANI : BY. MINUMAN DAN KUE300.000
8GL Sungai RayaA07KEBUN SUNGAI JANTUI P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE2.958.936
9GL Sungai RayaA09JABON MILL C100001ADI RAMDANI : PEMB. PERLENGKAPAN1.200.000
10GL Sungai RayaA09JABON MILL C100001ADI RAMDANI : BY. MINUMAN DAN KUE300.000
11GL Sungai RayaA09JABON MILL C100001ADI RAMDANI : BY. HUT RI KAMPUNG500.000
12Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE2.958.936
13Elp Sungai Raya01KESEJAHTERAAN MASYARAKATADI RAMDANI : BY. HUT RI KAMPUNG500.000
14ELP Sungai Jantui99LAIN-LAIN (TERMASUK OLAHSG. RAYA : ADI R. : BY. MINUMAN DAN KUE300.000
15ELP Sungai Jantui18NATIONAL & FESTIVE CELEBRATIONSG. RAYA : ADI R. : PEMB. PERLENGKAPAN1.250.000
16ELP Sungai Jantui18NATIONAL & FESTIVE CELEBRATIONSG. RAYA : ADI R. : BY. HUT RI KAMPUNG500.000
17ELP POM Juli'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAHS.RAYA: PEMB PERLENGKAPAN OLAH1.200.000
18ELP POM Juli'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAHS.RAYA: BY MINUMAN PEMBUKAAN HUT RI300.000
19ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000293300000856 INV01000823981689081.170.000
20ELP POM Juli'2307PERUMAHAN PEKERJA J0000243300000855 INV01000823981689076.000.000
21ELP POM Juli'2399AKOMODASI/PEMELIHARAANS.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE631.693
22ELP POM Juli'2301KESEJAHTERAAN MASYARAKATS.RAYA: BY HUT RI KAMPUNG TEMBUDAN500.000
TOTAL TRANSAKSI TIDAK ADA DOKUMEN25.730.726
NoSumber DataKod eDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL POM Juli'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES4.177.644
2GL POM Juli'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES72.000
3GL Sungai JantuiA02KEBUN SUNGAI RAYA J600001PROP. UPKEEP GUEST HOUSE JULI 2023674.000
4GL Sungai JantuiA06JABON MILL J600001PROP. UPKEEP GUEST HOUSE JULI 2023337.000
5GL Sungai RayaV29MOBIL AMBULANCE S000001STORES ISSUES2.675.400
6GL Sungai RayaV88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES6.688.500
7GL Sungai RayaV88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES3.652.782
8GL Sungai RayaV88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES343.024
9GL Sungai RayaV89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES7.644.000
10GL Sungai RayaV89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES188.574
11Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001ADI RAMDANI : PEMB. GELAS DAN200.000
12Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001THANASEGARAN : PEMB. AQUA GALON660.000
13Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES30.004
14Elp Sungai Raya04PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES367.484
15Elp Sungai Raya07PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES712.446
16Elp Sungai Raya01KESEJAHTERAAN MASYARAKATSTORES ISSUES2.644.300
17ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001PURWASITO : PEMB. 1 PC OTOMATIS75.000
18ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA : PEMB. BATERAI - GUEST HOUSE100.000
19ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA : PEMB. L & T UNTUK RUMAH120.000
20ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA : PEMB. SAPU UNTUK GUEST HOUSE75.000
21ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. FITTING445.000
22ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. PERLENGKAPAN870.000
23ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH G. B. : PEMB. 1 TABUNG LPG295.000
24ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH G. B. : PEMB. SABUN - GUEST135.000
25ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. AQUA505.000
26ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. KUAS - RUMAH12.000
27ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES103.675
28ELP Sungai Jantui04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA : PEMB. 1 TBG LPG - MAHARUDDIN275.000
29ELP Sungai Jantui04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA : PEMB. 1 TBG LPG - MISWANTO300.000
30ELP Sungai Jantui04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA : PEMB. 1 TBG LPG - SULKIFLI320.000
31ELP Sungai Jantui04PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES103.675
32ELP Sungai Jantui07PERUMAHAN PEKERJA C100001RISKA : PEMB. PERLENGKAPAN RUMAH537.000
33ELP Sungai Jantui07PERUMAHAN PEKERJA C100001RISKA : PEMB. LAMPU UNTUK PERUMAHAN360.000
34ELP Sungai Jantui07PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES207.350
35ELP Sungai Jantui18PEMELIHARAAN KERBAU S000001STORES ISSUES414.700
36ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000333300000816 INV01000823981688736.700.000
37ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000513300000858 INV0100082398168910625.000
38ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000523300000858 INV01000823981689101.000.000
39ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES1.044.167
40ELP POM Juli'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES1.149.476
41ELP POM Juli'2307PERUMAHAN PEKERJASTORES ISSUES1.866.500
42Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001THANASEGARAN : PEMB. PERLENGKAPA247.500
43Elp Sungai Raya04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN320.000
TOTAL TRANSAKSI PENYERAHAN49.273.201

• Koreksi atas DPP PPN yang kurang dilaporkan berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang sebesar Rp 84.655.277,-

Penjelasan atas koreksi berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang disampaikan sebagai berikut :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp 84.655.277,- dengan alasan sebagai berikut :

a. Berdasarkan butir 3 huruf a Surat Penegasan dari DJP Nomor S-1047/PJ.322/2004 :

“Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang

dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak [DPP PPN], karena dianggap sebagai reimbursement.”

b. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

c. Objek penyerahan yang menjadi koreksi pemeriksa merupakan reimbursement, berikut pencatatan jurnalnya:

1. Proporsi Biaya Gaji Dokter Juli 2023

2. Kompensasi karyawan pekerja di Plasma Juli 2023

• Koreksi atas Potongan Harga yang tidak Valid sebesar Rp 118.545.434,-

a. Pada Faktur Pajak Nomor 071.008-23.55339681 tanggal 24 Juli 2023 atas transaksi penjualan Palm Kernel kepada PT Steelindo Wahana Perkasa (afiliasi WP) terdapat Potongan Harga sebesar Rp 68.810.234,- yang tidak valid dengan penjelasan sebagai berikut.

Potongan Harga sebesar Rp 68.810.234,- terjadi karena terdapat kualitas mutu Kotoran dan Cangkang (D & S) sebesar 12.26% (di atas standar sebesar 8%), sehingga terdapat selisih lebih dengan persentase 4.26% berdasarkan dokumen pendukung, yaitu Certificate of Analysis Nomor 0958/ITSI- LAB/VII/23.

Namun, berdasarkan dokumen tersebut, sampel Palm Kernel yang diuji diambil tidak hanya dari sampel Wajib Pajak, tetapi juga dari sampel afiliasi Wajib Pajak lainnya, yaitu PT Hutan Hijau Mas (PT. HHM) dan PT Satu Sembilan Delapan (PT. SSD) secara composite, sehingga Pemeriksa tidak meyakini kebenaran Potongan Harga yang terjadi.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 118.545.434,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan kontrak nomor JEKP/00121-S/PK-MB-GMS tanggal 19 Juni 2023 disebutkan :

2. Berdasarkan surat keterangan pengujian Palm Kernel pihak surveyor report, selaku pihak yang menganalisa kualitas mutu menerangkan bahwa PK (Palm Kernel) dapat diuji kadar keasamannya. Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui kadar :

a. Kadar asam (Lauric Acid) dilakukan pengujian untuk mengetahui Asam lemak bebas.

b. Pada umumnya pengujian FFA as Lauric dengan standar method SNI 01-0002-1987.

c. Kadar air dilakukan pengujian untuk mengetahui Kandungan Air Palm Kernel.

d. Pada umumnya pengujian Kadar Air dengan standar method SNI 01-0002-1987.

e. Kotoran dan cangkang dilakukan pengujian untuk mengetahui kandungan kotorannya.

f. Pada umumnya pengujian kotoran dan cangkang dengan cara Standar Method SNI-0002-1987

g. Kadar batu dilakukan pengujian untuk mengetahui (batu tidak bisa dianalisa sudah termasuk dalam kotoran).

h. Pada umumnya pengujian kadar batu dengan cara (tidak dianalisa).

b. Pada Faktur Pajak Nomor 011.008-23.55339682 tanggal 29 Agustus 2023 atas transaksi penjualan Palm Kernel kepada PT Adei Plantation & Industry (afiliasi WP) terdapat Potongan Harga sebesar Rp 49.725.200,- yang tidak valid dengan penjelasan sebagai berikut.

Potongan Harga sebesar Rp 49.725.200,- terjadi karena terdapat kualitas mutu Kotoran sebesar 10.89% (di atas standar sebesar 8%), sehingga terdapat selisih lebih dengan persentase 2.89% berdasarkan dokumen pendukung, yaitu Certificate of Analysis Nomor 0823.A.0015.

Namun, berdasarkan dokumen tersebut, sampel Palm Kernel yang diuji diambil tidak hanya dari sampel Wajib Pajak, tetapi juga dari sampel afiliasi Wajib Pajak lainnya, yaitu PT Hutan Hijau Mas (PT. HHM) dan PT Satu Sembilan Delapan (PT. SSD) secara composite, sehingga Pemeriksa tidak meyakini kebenaran Potongan Harga yang terjadi.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 49.725.200,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan kontrak nomor JEKP/00122-S/PK-MB-GMS tanggal 26 Juni 2023 disebutkan :

2. Berdasarkan surat keterangan pengujian Palm Kernel pihak surveyor report, selaku pihak yang menganalisa kualitas mutu menerangkan bahwa PK (Palm Kernel) dapat diuji kadar keasamannya. Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui kadar :

a. Kadar asam (Lauric Acid) dilakukan pengujian untuk mengetahui Asam lemak bebas.

b. Pada umumnya pengujian FFA as Lauric dengan standar method SNI 01-0002-1987.

c. Kadar air dilakukan pengujian untuk mengetahui Kandungan Air Palm Kernel.

d. Pada umumnya pengujian Kadar Air dengan standar method SNI 01-0002-1987.

e. Kotoran dan cangkang dilakukan pengujian untuk mengetahui kandungan kotorannya.

f. Pada umumnya pengujian kotoran dan cangkang dengan cara Standar Method SNI-0002-1987

g. Kadar batu dilakukan pengujian untuk mengetahui (batu tidak bisa dianalisa sudah termasuk dalam kotoran).

h. Pada umumnya pengujian kadar batu dengan cara (tidak dianalisa).

3. Berdasarkan Berita Acara Analisa Bersama Kualiatas Inti Sawit Nomor 007/BA/VII/2023 tanggal 29 Juli 2023 bahwa hasil analisis antara PT Adei Plantation & Industy dengan pihak PT Surveyor Insurindo dan Surveyor Indopac untuk kualitas mutu kotoran adalah sebesar 10,89%.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.163.407,-

Menurut Pemeriksa :

Menurut SPT/WP :Rp 4.093.208.661,-

Menurut Pemeriksa: Rp 4.089.045.254,-

DikoreksiRp4.163.407,-

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 4.163.407,-. Wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa serta terdapat PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, untuk SPT masa PPN masa Pajak Juli 2023.

PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan

• PPN Masukan tidak sesuai kegiatan usahanya Rp 4.163.407,- Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Kredit Pajak PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

Rincian koreksi kredit pajak sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPKode dan Nomor Seri Faktur PajakMenurut WPNama BKP/ JKP
DPPPPN
1PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.981688737.375.000811.250- Bed Spring Ocean Classic 180 X 200 Replace Bed Spring Bigland 200 X 200 CM - - Payung Berlogo - - - -
2PT TANJUNG RAYA JAYA53.990.441.7-727.000010.009-23.6223294916.650.0001.831.500- Semen Tiga Roda @40kg - - Wiremesh M6 - - - -
3PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727.000010.009-23.6662091413.824.1501.520.657Kain Gorden untuk Kantor 6 Ruangan Ref. Quatation No. 05005 - - - - -
TOTAL37.849.1504.163.407

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp4.163.407,- dengan alasan sebagai berikut :

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha,

masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut :

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPKode dan Nomor Seri Faktur PajakMenurut WPNama BKP/ JKPTanggal BayarNo Payment VoucherBank
DPPPPN
1PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.981688737.375.000811.250- Bed Spring Ocean Classic 180 X 200 Replace Bed Spring Bigland 200 X 200 CM - - Payung Berlogo - - - -21/07/20232800001464CIMB Niaga
2PT TANJUNG RAYA JAYA010.009-23.6223294916.650.0001.831.500- Semen Tiga Roda @40kg - - Wiremesh M6 - - - -10/08/20232800001524CIMB Niaga
3PT KARYA ALAM SEMESTA010.009-23.6662091413.824.1501.520.657Kain Gorden untuk Kantor 6 Ruangan Ref. Quatation No. 05005 - - - - -10/08/20232800001522CIMB Niaga
TOTAL37.849.1504.163.407

3. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Masa Juli 2023 Nomor 00058/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 dihitung kembali menjadi (Rp 3.799.030.873,-) sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri2.674.343.533
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut55.715.884.441
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)58.390.227.974
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)58.390.227.974
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
E. Seharusnya tidak terutang0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)294.177.788
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.093.208.661
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri0
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)4.093.208.661
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah (c.1+c.2)0
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
d.3. Telah Dipungut0
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)0
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))4.093.208.661
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)3.799.030.873
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan0
c. Jumlah (A+B)0
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)3.799.030.873

V. Penutup

Demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa permohonan banding yang kami sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil- adilnya.;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00814/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Koreksi (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri2.958.338.1712.680.143.533278.194.638278.194.638

Pajak Masukan

2 yang dapat4.089.045.254 4.093.208.6614.163.4074.163.407

diperhitungkan

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri Rp278.194.638

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

a) Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

b) Pasal 1A huruf d

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak.

c) Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(2) penyerahan jasa kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

3) Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa pemakaian sendiri dan/atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

b. Data dan Fakta

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri :

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a) Terdapat koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp301.301.973,-.

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

(1) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung laporan keuangan dan general ledger, terdapat Objek PPN yang Harus Dipungut Sendiri atas Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak bukan produksi sendiri kepada pegawai Pemohon Banding (natura) dan/atau kepada relasi Pemohon Banding sebesar Rp92.311.262 yang belum dilakukan pemungutan dan pelaporan PPN-nya.

(2) Terdapat Objek PPN sebesar Rp5.800.000 yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP pada akun 51100600-Other Sundry Income yang atas penyerahannya tidak diterbitkan Faktur Pajak.

(3) Terdapat Potongan Harga yang tidak valid pada faktur pajak sebesar Rp68.810.234 dan Rp49.725.000 yang seharusnya tidak menjadi pengurang DPP:

(a) Potongan Harga sebesar Rp68.810.234 dan Rp49.725.000

pada faktur pajak nomor 071.008-23.55339681 dan nomor 011.008-23.55339682 merupakan klaim mutu akibat kualitas mutu kotoran Palm Kernel yang berada diatas standar yang disepakati di kontrak.

(b) Potongan Harga tersebut tidak valid karena sampel Palm Kernel yang diuji juga diambil dari sampel afiliasi Pemohon Banding secara composite.

(4) Berdasarkan penelitian atas pencatatan piutang dan arus uang terdapat Objek PPN yang atas penyerahannya belum dipungut dan dilaporkan PPN- nya sebesar Rp84.655.277, yang terdiri dari:

(a) Pembayaran gaji dokter bulan Juli 2023, atas transaksi ini merupakan pemberian Cuma-Cuma kepada afiliasi Pemohon Banding (PT Satu Sembilan Delapan) sebesar Rp11.000.000.

(b) Pembayaran kompensasi karyawan Pemohon Banding (berhenti bekerja) yang dipekerjakan juga di plasma (atas transaksi ini dicatat sebagai piutang plasma) sebesar Rp73.655.277.

c) Koreksi sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pasal 6 PP 44 tahun 2022.

2) Berdasarkan surat nomor 118/JEK/OBJ/PPN-0723/IX/2024 tanggal 4 September 2024, dari total koreksi koreksi DPP PPN yang Penyerahannya harus dipungut sendiri sebesar Rp301.301.973, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp 295.501.973 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a) Berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi Terbanding tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

b) Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi Terbanding adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan dan bantuan.

c) Hasil pengujian pihak surveyor report, selaku pihak yang menganalisa kualitas mutu Palm Kernel menyebutkan bahwa angka kadar kotoran dan cangkang yang dihasilkan melebihi kadar kotoran yang disepakati di kontrak, sehingga Pemohon Banding telah benar menerbitkan faktur pajak dengan mengurangkan klaim mutu.

d) Objek penyerahan kepada afiliasi yang menjadi koreksi Terbanding merupakan reimbursement sehingga seharusnya tidak dikenakan PPN.

3) Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

Berdasarkan penelitian pada data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui:

a) Hasil uji kadar kotoran dan cangkang Palm Kernel Pemohon Banding tidak melebihi batas maksimal kadar kotoran dan cangkang yang disepakati dalam kontrak.

b) Kadar kotoran dan cangkang Palm Kernel Pemohon Banding melebihi batas maksimal kadar kotoran dan cangkang yang disepakati dalam kontrak karena pengujian sampel dilakukan secara composite dengan Palm Kernel milik perusahaan afiliasi (PT Satu Sembilan Delapan dan PT Hutan Hijau Mas).

c) Atas potongan harga total sebesar Rp118.535.434 (Rp68.810.234 dan Rp49.725.000), tidak seharusnya menjadi pengurang DPP karena terbukti kadar kotoran dan cangkang Palm Kernel Pemohon Banding tidak melebihi batas maksimal kadar kotoran dan cangkang yang disepakati dalam kontrak.

d) Atas transaksi total sebesar Rp25.730.726 tidak terdapat dokumen pendukung transaksi sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.

e) Atas transaksi sebesar Rp49.273.201 merupakan pemberian atas asset/kepemilikan Pemohon Banding, yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan kepada pihak internal (karyawan) maupun eksternal (plasma dan pihak lainnya). BKP/JKP tersebut diberikan sebagai fasilitas (bagian dari manfaat natura) yang berhubungan

dengan pekerjaan. Pemberian Cuma-Cuma tersebut merupakan penyerahan BKP/JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

f) Atas transaksi sebesar Rp84.655.277 berdasarkan pengujian arus piutang dan arus uang, tidak memenuhi kriteria reimbursement dengan penjelasan:

(1) Debit Note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT Satu Sembilan Delapan (pihak afiliasi) untuk penagihan gaji dokter. Tidak terdapat tagihan dari pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa sehingga tidak memenuhi kriteria reimbursement.

(2) Payment Voucher pembayaran kompensasi kepada karyawan yang berhenti bekerja. Atas transaksi ini dicatat sebagai piutang plasma (Koperasi Harapan Sejahtera Bersama). Berdasarkan Berita Acara Pembahasan nomor BA-5542/WPJ.075/2024 tanggal 4 November 2024 diperoleh penjelasan bahwa hutang plasma (koperasi) akan berkurang ketika Pemohon Banding membeli TBS dari koperasi.

(3) merupakan penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang menjadi dasar pengenaan PPN.

g) Atas transaksi sebesar Rp17.307.335 merupakan pemberian non objek PPN maupun PPN dibebaskan sehingga koreksi dibatalkan sebesar Rp17.307.335. h) Terbanding mengurangkan sebagian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.307.335.

i) Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp278.194.638.

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung sebagian transaksi sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih

lanjut atas alasan Terbanding.

2) Terdapat transaksi Pemberian Cuma-Cuma yang merupakan penyerahan BKP/JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

3) Koreksi Objek PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp278.194.638 (atas Pemberian Cuma-Cuma BKP dan/atau JKP sebesar Rp75.003.927, Potongan harga yang tidak valid sebesar Rp118.535.434 dan pengujian arus piutang dan arus uang sebesar Rp84.655.277) telah sesuai fakta dan ketentuan.

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri Rp278.194.638

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

1) Pasal 1 angka 23 mengatur Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

2) Pasal 9 ayat (2) mengatur Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

3) Pasal 9 ayat (2b) mengatur Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

4) Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a) Terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp65.445.606.

b) Koreksi berasal dari perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM- nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

c) Koreksi sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 1 angka 23 UU PPN, dan Pasal 9 UU PPN.

2) Berdasarkan surat nomor 118/JEK/OBJ/PPN-0723/IX/2024 tanggal 4 September 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp65.445.606 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b) Kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

Berdasarkan penelitian pada data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui:

a) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang agrikultur yaitu perkebunan kelapa sawit, pabrik dan melakukan penjualan minyak kelapa sawit dan inti sawit. PT Jabontara Eka Karsa memiliki produksi utama yaitu Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

b) Untuk mendukung alasan keberatannya Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Perjanjian Administrasi Regional, Payment Voucher, Bukti Pembayaran, Invoice, dan Faktur Pajak.

c) Atas transaksi tersebut pembuktian dilakukan dengan memastikan bahwa BKP/JKP yang Pemohon Banding ajukan koreksinya telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (9) huruf b UU PPN, yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

d) Hasil penelitian terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp65.445.606:

1) Atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp61.282.199 merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dapat dibuktikan bahwa termasuk dalam lini kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, ataupun manajemen sehingga memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan.

2) Atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp4.163.407 merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak dapat dibuktikan bahwa termasuk dalam lini kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, ataupun manajemen sehingga tidak memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan.

e) Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.163.407.

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp4.163.407, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2) Koreksi Terbanding telah sesuai fakta dan ketentuan.

III. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 84/JEK/APPEAL-PPN0723/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00058/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2023.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 109/JEK/SUB-PPN0723/IX/2025 tanggal 16 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pendapat Pemohon Banding

Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding, baik dalam ketetapan semula maupun dalam keputusan keberatan adalah tidak berubah, dan Terbanding tetap mempertahankan nilai Lebih Bayar menurut Pemeriksa Pajak untuk PPN masa Juli 2023 adalah sebagai berikut;

1. Jumlah atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 278.194.638,-

2. Jumlah atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.163.407,- Pemohon Banding pun menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan Jumlah atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebagaimana tersebut di atas dan mengajukan banding.

• Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 75.003.927,- :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 75.003.927,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam:

Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk :

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang

produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

3. Bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah :

1) Pemberian tanpa adanya pembayaran

2) Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

3) Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

4) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah

5. Bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel).

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma- Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri.

7. Bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

8. Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan.

Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

NoSumber DataKod eDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL POM Juli'23X51ACCOUNT CURRENT (2) P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE1.479.468
2GL POM Juli'23X51ACCOUNT CURRENT (2) P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE631.693
3GL POM Juli'23X51ACCOUNT CURRENT (2) P000004S.RAYA: PEMB PERLENGKAPAN OLAH1.200.000
4GL POM Juli'23X51ACCOUNT CURRENT (2) P000004S.RAYA: BY MINUMAN PEMBUKAAN HUT RI300.000
5GL Sungai JantuiA02KEBUN SUNGAI RAYA P500001SG. RAYA : ADI R. : BY. MINUMAN DAN KUE300.000
6GL Sungai RayaA07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001ADI RAMDANI : PEMB. PERLENGKAPAN1.250.000
7GL Sungai RayaA07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001ADI RAMDANI : BY. MINUMAN DAN KUE300.000
8GL Sungai RayaA07KEBUN SUNGAI JANTUI P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE2.958.936
9GL Sungai RayaA09JABON MILL C100001ADI RAMDANI : PEMB. PERLENGKAPAN1.200.000
10GL Sungai RayaA09JABON MILL C100001ADI RAMDANI : BY. MINUMAN DAN KUE300.000
11GL Sungai RayaA09JABON MILL C100001ADI RAMDANI : BY. HUT RI KAMPUNG500.000
12Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE2.958.936
13Elp Sungai Raya01KESEJAHTERAAN MASYARAKATADI RAMDANI : BY. HUT RI KAMPUNG500.000
14ELP Sungai Jantui99LAIN-LAIN (TERMASUK OLAHSG. RAYA : ADI R. : BY. MINUMAN DAN KUE300.000
15ELP Sungai Jantui18NATIONAL & FESTIVE CELEBRATIONSG. RAYA : ADI R. : PEMB. PERLENGKAPAN1.250.000
16ELP Sungai Jantui18NATIONAL & FESTIVE CELEBRATIONSG. RAYA : ADI R. : BY. HUT RI KAMPUNG500.000
17ELP POM Juli'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAHS.RAYA: PEMB PERLENGKAPAN OLAH1.200.000
18ELP POM Juli'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAHS.RAYA: BY MINUMAN PEMBUKAAN HUT RI300.000
19ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000293300000856 INV01000823981689081.170.000
20ELP POM Juli'2307PERUMAHAN PEKERJA J0000243300000855 INV01000823981689076.000.000
21ELP POM Juli'2399AKOMODASI/PEMELIHARAANS.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE631.693
22ELP POM Juli'2301KESEJAHTERAAN MASYARAKATS.RAYA: BY HUT RI KAMPUNG TEMBUDAN500.000
TOTAL TRANSAKSI TIDAK ADA DOKUMEN25.730.726
NoSumber DataKod eDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL POM Juli'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES4.177.644
2GL POM Juli'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES72.000
3GL Sungai JantuiA02KEBUN SUNGAI RAYA J600001PROP. UPKEEP GUEST HOUSE JULI 2023674.000
4GL Sungai JantuiA06JABON MILL J600001PROP. UPKEEP GUEST HOUSE JULI 2023337.000
5GL Sungai RayaV29MOBIL AMBULANCE S000001STORES ISSUES2.675.400
6GL Sungai RayaV88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES6.688.500
7GL Sungai RayaV88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES3.652.782
8GL Sungai RayaV88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES343.024
9GL Sungai RayaV89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES7.644.000
10GL Sungai RayaV89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES188.574
11Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001ADI RAMDANI : PEMB. GELAS DAN200.000
12Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001THANASEGARAN : PEMB. AQUA GALON660.000
13Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES30.004
14Elp Sungai Raya04PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES367.484
15Elp Sungai Raya07PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES712.446
16Elp Sungai Raya01KESEJAHTERAAN MASYARAKATSTORES ISSUES2.644.300
17ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001PURWASITO : PEMB. 1 PC OTOMATIS75.000
18ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA : PEMB. BATERAI - GUEST HOUSE100.000
19ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA : PEMB. L & T UNTUK RUMAH120.000
20ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA : PEMB. SAPU UNTUK GUEST HOUSE75.000
21ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. FITTING445.000
22ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. PERLENGKAPAN870.000
23ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH G. B. : PEMB. 1 TABUNG LPG295.000
24ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH G. B. : PEMB. SABUN - GUEST135.000
25ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. AQUA505.000
26ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. KUAS - RUMAH12.000
27ELP Sungai Jantui01PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES103.675
28ELP Sungai Jantui04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA : PEMB. 1 TBG LPG - MAHARUDDIN275.000
29ELP Sungai Jantui04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA : PEMB. 1 TBG LPG - MISWANTO300.000
30ELP Sungai Jantui04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA : PEMB. 1 TBG LPG - SULKIFLI320.000
31ELP Sungai Jantui04PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES103.675
32ELP Sungai Jantui07PERUMAHAN PEKERJA C100001RISKA : PEMB. PERLENGKAPAN RUMAH537.000
33ELP Sungai Jantui07PERUMAHAN PEKERJA C100001RISKA : PEMB. LAMPU UNTUK PERUMAHAN360.000
34ELP Sungai Jantui07PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES207.350
35ELP Sungai Jantui18PEMELIHARAAN KERBAU S000001STORES ISSUES414.700
36ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000333300000816 INV01000823981688736.700.000
37ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000513300000858 INV0100082398168910625.000
38ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000523300000858 INV01000823981689101.000.000
39ELP POM Juli'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES1.044.167
40ELP POM Juli'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES1.149.476
41ELP POM Juli'2307PERUMAHAN PEKERJASTORES ISSUES1.866.500
42Elp Sungai Raya01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001THANASEGARAN : PEMB. PERLENGKAPA247.500
43Elp Sungai Raya04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN320.000
TOTAL TRANSAKSI PENYERAHAN49.273.201

• Koreksi atas DPP PPN yang kurang dilaporkan berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang sebesar Rp 84.655.277,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp84.655.277,- dengan alasan sebagai berikut :

a. Berdasarkan butir 3 huruf a Surat Penegasan dari DJP Nomor S- 1047/PJ.322/2004 :

“Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak [DPP PPN], karena dianggap sebagai reimbursement.”

b. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

c. Objek penyerahan yang menjadi koreksi pemeriksa merupakan reimbursement, berikut pencatatan jurnalnya :

1. Proporsi Biaya Gaji Dokter Juli 2023

2. Kompensasi karyawan pekerja di Plasma Juli 2023

• Koreksi atas Potongan Harga yang tidak Valid sebesar Rp 118.545.434,-

1. Pada Faktur Pajak Nomor 071.008-23.55339681 tanggal 24 Juli 2023 atas transaksi penjualan Palm Kernel kepada PT Steelindo Wahana Perkasa (afiliasi WP) terdapat Potongan Harga sebesar Rp 68.810.234,- yang tidak valid dengan penjelasan sebagai berikut.

Potongan Harga sebesar Rp 68.810.234,- terjadi karena terdapat kualitas mutu Kotoran dan Cangkang (D & S) sebesar 12.26% (di atas standar sebesar 8%), sehingga terdapat selisih lebih dengan persentase 4.26% berdasarkan dokumen pendukung, yaitu Certificate of Analysis Nomor 0958/ITSI- LAB/VII/23.

Namun, berdasarkan dokumen tersebut, sampel Palm Kernel yang diuji diambil tidak hanya dari sampel Wajib Pajak, tetapi juga dari sampel afiliasi Wajib Pajak lainnya, yaitu PT Hutan Hijau Mas (PT. HHM) dan PT Satu Sembilan Delapan (PT. SSD) secara composite, sehingga Pemeriksa tidak meyakini kebenaran Potongan Harga yang terjadi.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 118.545.434,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan kontrak nomor JEKP/00121-S/PK-MB-GMS tanggal 19 Juni 2023 disebutkan :

2. Berdasarkan surat keterangan pengujian Palm Kernel pihak surveyor report, selaku pihak yang menganalisa kualitas mutu menerangkan bahwa PK (Palm Kernel) dapat diuji kadar keasamannya. Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui kadar :

a. Kadar asam (Lauric Acid) dilakukan pengujian untuk mengetahui Asam lemak bebas.

b. Pada umumnya pengujian FFA as Lauric dengan standar method SNI 01-0002-1987.

c. Kadar air dilakukan pengujian untuk mengetahui Kandungan Air Palm Kernel.

d. Pada umumnya pengujian Kadar Air dengan standar method SNI 01- 0002-1987.

e. Kotoran dan cangkang dilakukan pengujian untuk mengetahui kandungan kotorannya.

f. Pada umumnya pengujian kotoran dan cangkang dengan cara Standar Method SNI-0002-1987

g. Kadar batu dilakukan pengujian untuk mengetahui (batu tidak bisa dianalisa sudah termasuk dalam kotoran). Pada umumnya pengujian kadar batu dengan cara (tidak dianalisa).

2. Pada Faktur Pajak Nomor 011.008-23.55339682 tanggal 29 Agustus 2023 atas transaksi penjualan Palm Kernel kepada PT Adei Plantation & Industry (afiliasi WP) terdapat Potongan Harga sebesar Rp 49.725.200,- yang tidak valid dengan penjelasan sebagai berikut.

Potongan Harga sebesar Rp 49.725.200,- terjadi karena terdapat kualitas mutu Kotoran sebesar 10.89% (di atas standar sebesar 8%), sehingga terdapat selisih lebih dengan persentase 2.89% berdasarkan dokumen pendukung, yaitu Certificate of Analysis Nomor 0823.A.0015.

Namun, berdasarkan dokumen tersebut, sampel Palm Kernel yang diuji diambil tidak hanya dari sampel Wajib Pajak, tetapi juga dari sampel afiliasi Wajib Pajak lainnya, yaitu PT Hutan Hijau Mas (PT. HHM) dan PT Satu Sembilan Delapan (PT. SSD) secara composite, sehingga Pemeriksa tidak meyakini kebenaran Potongan Harga yang terjadi.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 49.725.200,- dengan alasan sebagai berikut :

a. Berdasarkan kontrak nomor JEKP/00122-S/PK-MB-GMS tanggal 26 Juni 2023 disebutkan :

b. Berdasarkan surat keterangan pengujian Palm Kernel pihak surveyor report, selaku pihak yang menganalisa kualitas mutu menerangkan bahwa PK (Palm Kernel) dapat diuji kadar keasamannya. Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui kadar :

a. Kadar asam (Lauric Acid) dilakukan pengujian untuk mengetahui Asam lemak bebas.

b. Pada umumnya pengujian FFA as Lauric dengan standar method SNI 01-0002-1987.

c. Kadar air dilakukan pengujian untuk mengetahui Kandungan Air Palm Kernel.

d. Pada umumnya pengujian Kadar Air dengan standar method SNI 01- 0002-1987.

e. Kotoran dan cangkang dilakukan pengujian untuk mengetahui kandungan kotorannya.

f. Pada umumnya pengujian kotoran dan cangkang dengan cara Standar Method SNI-0002-1987

g. Kadar batu dilakukan pengujian untuk mengetahui (batu tidak bisa dianalisa sudah termasuk dalam kotoran).

h. Pada umumnya pengujian kadar batu dengan cara (tidak dianalisa).

c. Berdasarkan Berita Acara Analisa Bersama Kualiatas Inti Sawit Nomor 007/BA/VII/2023 tanggal 29 Juli 2023 bahwa hasil analisis antara PT Adei Plantation & Industy dengan pihak PT Surveyor Insurindo dan Surveyor Indopac untuk kualitas mutu kotoran adalah sebesar 10,89%.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.163.407,- Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp4.163.407,- dengan alasan sebagai berikut :

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut :

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPKode dan Nomor Seri Faktur PajakMenurut WPNama BKP/ JKP
DPPPPN
1PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.981688737.375.000811.250- Bed Spring Ocean Classic 180 X 200 Replace Bed Spring Bigland 200 X 200 CM - - Payung Berlogo - - - -
2PT TANJUNG RAYA JAYA53.990.441.7-727.000010.009-23.6223294916.650.0001.831.500- Semen Tiga Roda @40kg - - Wiremesh M6 - - - -
3PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727.000010.009-23.6662091413.824.1501.520.657Kain Gorden untuk Kantor 6 Ruangan Ref. Quatation No. 05005 - - - - -
TOTAL37.849.1504.163.407

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. membatalkan seluruhnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Nomor 00058/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopySuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Juli 2023 Nomor 00058/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor 118/JEK/OBJ/PPN-0723/IX/2024

tanggal 04 September 2024 beserta Tanda Terima Surat Keberatan; Bukti P-4. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 35

tanggal 21 November 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-5. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 100 tanggal 23

Agustus 1986 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 29 tanggal 26

Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-7. Pakta Integritas Direksi atas nama Noor Ahmir bin Ramlan (Direktur); Bukti P-8. Paspor dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atas nama Noor Ahmir bin

Ramlan (Direktur);

Bukti P-9. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 20

tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur (bermeterai kemudian);

Bukti P-10. Company Profile;

Bukti P-11. SPT Masa PPN Juli 2023 (bermeterai kemudian);

Bukti P-12. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

111/JEK/LO/APPEAL/XI/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti P-13. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

114/JEK/LO/APPEAL/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Bukti P-14. Surat Banding PPN Desember;

Bukti P-15. SKPLB PPN Desember 22 No. 001177;

Bukti P-16. Surat Keberatan PPN Desember;

Bukti P-17. Surat KEP. Keberatan PPN Kep-312;

Bukti P-18. Akta Pendirian No.100;

Bukti P-19. Akta Perubahan No.20 (Pengajuan Keberatan);

Bukti P-20. Akta Perubahan No.29;

Bukti P-21. Akta Perubahan No.35;

Bukti P-22. SPT PPN Des 22;

Bukti P-23. Paspor Pengurus;

Bukti P-24. ITAS Pengurus;

Bukti P-25. Company Profile;

Bukti P-26. Pakta Integritas;

Bukti P-27. Daftar Lampiran Pajak Keluar;

Bukti P-28. Pendapat Akhir Pemohon Banding PPN Masa Juli 2023;

Bukti P-29. Lampiran Surat Keterangan Analisa PK;

Bukti P-30. Riwayat email Kontrak 121(Penjualan PK ke PT. Steelindo Wahana

Perkasa Juli 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-43 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-2. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-3. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-4. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-5. KKP Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-6. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-7. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-8. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-9. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-10. LPK Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-11. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2023;

Bukti T-12. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-13. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-14. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-15. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-16. LPK Jabontara Eka Karsa MasaSeptember 2023;

Bukti T-17. Matriks Sengketa Pajak 18112025;

Bukti T-18. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Agustus 2023;

Bukti T-19. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Juli 2023;

Bukti T-20. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Maret 2023;

Bukti T-21. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Oktober 2023;

Bukti T-22. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa September 2023;

Bukti T-23. Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Agustus 2023;

Bukti T-24. Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Desember 2022;

Bukti T-25. Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Juli 2023;

Bukti T-26. Rincian Sengketa DPP PPN Pemberian cuma-cuma Maret 2023; Bukti T-27. Rincian Koreksi PM September 2023;

Bukti T-28. Rincian Koreksi PM Oktober 2023;

Bukti T-29. Rincian Sengketa Pajak Masukan Desember 2023;

Bukti T-30. Rekapitulasi dan Penjelasan Pokok Sengketa;

Bukti T-31. Hasil Penelitian atas sengkat Pajak Masukan;

Bukti T-32. Penjelasan Terbanding an Jabontara Eka Karsa tahun 2001 s.d. 2026; Bukti T-33. Lampiran 1-PER 22 Tahun 2012;

Bukti T-34. Lampiran 2- Hasil Penelitian Dokumen Koreksi PK Masa April 2023; Bukti T-35. Lampiran 4- KMK296;

Bukti T-36. Lampiran 5- KMK 1441b;

Bukti T-37. Lampiran 6-SE65;

Bukti T-38. Lampiran 7-Untung Sukardji;

Bukti T-39. Lampiran 8-DDTC;

Bukti T-40. Lampiran 9- Hasil penelitian Dokumen atas sengketa Pajak Masuk; Bukti T-41. PUT- 013435.16.2022;

Bukti T-42. Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding an PT. Jabontara Eka Karsa Masa

April 2023;

Bukti T-43. PTA Sidang Banding an. PT. Jabontara Eka Karsa Masa April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juli 2023 Nomor 00058/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 84/JEK/APPEAL-PPN0723/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.958.338.1712.680.143.533278.194.638
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.089.045.2544.093.208.6614.163.407

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp278.194.638,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp278.194.638,00 dengan alasan berdasarkan pengujian General Ledger (GL) dan Expenditure Ledger Posting (ELP) yang menunjukkan adanya pemberian cuma-cuma kepada pegawai (natura) dan pihak relasi (CSR) sejumlah Rp 75.003.927,00 serta objek PPN berdasarkan uji arus piutang/uang sejumlah Rp84.655.277,00 yang terdiri dari pembayaran gaji dokter dan kompensasi karyawan plasma yang merupakan penyerahan BKP/JKP secara cuma-cuma yang harus dipungut PPN sesuai Pasal 1A huruf d UU PPN dan Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pemberian cuma-cuma, melainkan biaya operasional untuk untuk mendukung kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) perusahaan dan penyerahan bibit sawit ke masyarakat (CSR) merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, sedangkan terkait gaji dokter dan kompensasi plasma merupakan reimbursement biaya yang ditagihkan kembali kepada pihak afiliasi, sehingga bukan merupakan objek PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp278.194.638,00 merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN dan Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022, ataukah merupakan biaya operasional yang berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga tidak terutang PPN, termasuk penyerahan bibit sawit sebagai barang strategis serta transaksi reimbursement yang bukan merupakan objek PPN;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan;

Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44 tahun 2022), menyatakan: Pasal 6:

(1) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

(4) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Ntlai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (PP 49/ 2022), menyatakan:

Pasal 6 ayat (2) huruf e:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha agrikultur perkebunan kelapa sawit terintegrasi yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) serta mengolahnya menjadi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK);

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp278.194.638,00 untuk Masa Pajak Juli Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN yang merupakan pemberian cuma-cuma kepada pegawai (Natura) dan/atau relasi Pemohon Banding (CSR) sejumlah Rp75.003.927,00;

2. Koreksi DPP PPN yang kurang dilaporkan berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang Sejumlah Rp84.655.277,00, terdiri dari:

- Pembayaran gaji dokter, transaksi ini merupakan pemberian cuma-cuma kepada afiliasi Pemohon Banding (PT Satu Sembilan Delapan) sejumlah Rp11.000.000,00;

- Pembayaran kompensasi karyawan (berhenti bekerja) yang dipekerjakan juga di plasma (atas transaksi ini dicatat sebagai piutang plasma) sejumlah Rp73.655.277,00;

3. Koreksi atas Potongan Harga yang tidak Valid sejumlah Rp118.535.434,00, terdiri dari:

- transaksi penjualan Palm Kernel kepada PT Steelindo Wahana Perkasa (afiliasi WP) dengan Potongan Harga sebesar Rp 68.810.234,-;

- penjualan Palm Kernel kepada PT Adei Plantation & Industry (afiliasi WP) terdapat Potongan Harga sebesar Rp 49.725.200,-

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp75.003.927,00 untuk Masa Pajak Juli Tahun 2023 yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma kepada pegawai (natura);

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan pemeriksaan alat bukti yang diajukan, berupa pencatatan akuntansi dalam General Ledger (GL) dan Expenditure Ledger Posting (ELP) serta Berita Acara Penyerahan Bibit, Pengadilan Pajak meyakini secara nyata bahwa objek yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak eksternal tersebut adalah benar berupa bibit kelapa sawit;

Menimbang, bahwa Pasal 1A huruf d UU PPN juncto Pasal 6 PP 44 Tahun 2022 pada prinsipnya mengatur bahwa pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dipersamakan dengan penyerahan yang terutang PPN; namun demikian, pengenaan PPN atas penyerahan tersebut tetap harus memperhatikan status hukum objek barang yang diserahkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan PP 49/2022, bibit atau benih dari hasil pertanian dan perkebunan telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

Menimbang, bahwa karena bibit termasuk Barang Kena Pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka penyerahan bibit tersebut, baik dilakukan dengan imbalan maupun secara cuma-cuma, tidak menimbulkan utang PPN yang harus dipungut;

Menimbang, bahwa secara yuridis, Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan agar suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang PPN; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya pemeliharaan aset tetap yang tetap berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon Banding bukanlah merupakan penyerahan BKP kepada

pihak lain; pengeluaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemilik aset untuk mempertahankan nilai ekonomis dan fungsi sarana pendukung manajemen di wilayah terpencil, sehingga perusahaan itu sendiri bertindak sebagai konsumen akhir atas jasa/barang pemeliharaan tersebut;

Menimbang, bahwa dikarenakan tidak terbukti adanya pengalihan hak atau penyerahan BKP/JKP kepada pihak luar maupun pegawai dalam transaksi pemeliharaan aset ini, maka syarat kumulatif pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma tidak terpenuhi; oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak beralasan hukum dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) agar dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang pajak; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengalihan hak atau manfaat ekonomis dari perusahaan kepada pegawai sebagai konsumen akhir untuk kepentingan pribadi; Tanpa adanya pembuktian yang kuat mengenai perpindahan hak kepemilikan barang untuk konsumsi privat, maka transaksi yang dicatat dalam akun manajerial tersebut tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan penyerahan BKP kepada pihak luar;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp75.003.927,00, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan uji arus piutang dan uji arus uang sejumlah Rp84.655.277,00 yang terdiri dari pembayaran gaji dokter kepada PT Satu Sembilan Delapan (PT SSD) sebesar Rp11.000.000,00 serta pembayaran kompensasi karyawan yang juga bekerja pada perusahaan plasma sebesar Rp73.655.277,00, Pengadilan Pajak menilai substansi transaksi serta hubungan hukum yang terjadi antara para pihak;

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan pembebanan biaya gaji dokter untuk kepentingan pihak afiliasi (PT SSD) merupakan pemberian cuma-cuma

sehingga diperlakukan sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan penggantian biaya (reimbursement) atas pemanfaatan jasa dokter secara bersama yang kemudian ditagihkan kembali kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan PPN atas penyerahan jasa mensyaratkan adanya pemberian jasa dengan imbalan yang menimbulkan nilai tambah bagi pihak yang menyerahkan jasa; sedangkan dalam sengketa a quo pembayaran gaji dokter tersebut pada dasarnya merupakan biaya operasional yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Pemohon Banding dan kemudian dibebankan kembali kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan PPN atas penyerahan jasa mensyaratkan adanya pemberian jasa dengan imbalan yang menimbulkan nilai tambah bagi pihak yang menyerahkan jasa; sedangkan dalam sengketa a quo pembayaran gaji dokter pada hakikatnya merupakan biaya operasional yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Pemohon Banding dan kemudian dibebankan kembali kepada pihak afiliasi, sehingga secara substansi hanya merupakan penerusan beban biaya tanpa adanya nilai tambah atau margin keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa oleh karena pembayaran tersebut hanya merupakan penggantian biaya tanpa adanya tambahan nilai atau keuntungan bagi Pemohon Banding, maka transaksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai penyerahan jasa yang berdiri sendiri;

Menimbang, bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi unsur penyerahan yang bersifat pemberian cuma-cuma karena tidak ditujukan untuk konsumsi pribadi yang terpisah dari kegiatan usaha, melainkan merupakan mekanisme pembagian atau penggantian beban biaya operasional;

Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat nilai tambah ekonomis yang dinikmati oleh Pemohon Banding dan transaksi ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan kelancaran operasional (biaya 3M), maka Pengadilan Pajak berpendapat transaksi tersebut adalah mekanisme penggantian biaya

(reimbursement) yang bukan merupakan objek PPN, oleh karenanya koreksi atas gaji dokter sejumlah Rp11.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembayaran kompensasi karyawan sejumlah Rp73.655.277,00 yang juga dipekerjakan pada perusahaan plasma dan dicatat sebagai piutang plasma, Pengadilan Pajak menilai bahwa transaksi tersebut pada dasarnya merupakan pengeluaran biaya tenaga kerja yang terlebih dahulu ditanggung oleh Pemohon Banding yang kemudian dibebankan kembali kepada perusahaan plasma yang memanfaatkan tenaga kerja tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa biaya kompensasi tersebut tidak dinikmati oleh pihak Pemohon Banding sebagai konsumsi akhir, melainkan merupakan kewajiban yang timbul akibat hubungan kerja karyawan yang juga bekerja pada perusahaan plasma sehingga biaya tersebut dicatat sebagai piutang yang akan diperhitungkan dengan transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari plasma;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembukuan diketahui pembayaran kompensasi karyawan tersebut dicatat sebagai piutang plasma yang penyelesaiannya akan diperhitungkan atau dikompensasikan dengan transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari pihak plasma di masa mendatang; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencatatan sebagai piutang plasma menunjukkan biaya tersebut pada akhirnya menjadi beban perusahaan plasma dan bukan merupakan pemberian manfaat secara cuma-cuma oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN, yaitu adanya penyerahan BKP/JKP tanpa imbalan yang menimbulkan konsumsi akhir pada pihak penerima, tidak terpenuhi dalam transaksi a quo; karena transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan mekanisme penyelesaian biaya tenaga kerja yang timbul dari operasional kebun plasma dalam rangka mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran kompensasi karyawan kepada perusahaan plasma tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak secara cuma-cuma yang terutang Pajak

Pertambahan Nilai, oleh karenanya koreksi karyawan plasma sejumlah Rp73.655.277,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi DPP PPN yang kurang dilaporkan berdasarkan uji arus piutang dan uji arus uang sejumlah Rp84.655.277,00, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap koreksi potongan harga penjualan Palm Kernel Terbanding mendalilkan bahwa potongan harga kepada PT Steelindo Wahana Perkasa (pihak afiliasi) tidak dapat diyakini kebenarannya karena pengujian kualitas Palm Kernel dilakukan dengan metode sampel komposit yang merupakan gabungan dengan sampel milik perusahaan afiliasi lain, sehingga hasil analisis tidak secara spesifik merepresentasikan kualitas produk milik Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyanggah dalil Terbanding dan menyatakan bahwa potongan harga dimaksud merupakan klaim yang sah atas penurunan kualitas barang, yaitu kadar kotoran dan cangkang yang melebihi standar sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa Commercial Invoice, Debit Note, Time Log kapal dan Certificate of Analysis, Pengadilan Pajak menilai bukti-bukti tersebut secara konsisten menunjukkan adanya mekanisme klaim kualitas yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli;

Menimbang, bahwa meskipun Terbanding meragukan validitas hasil pengujian karena menggunakan metode sampel komposit, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktik industri kelapa sawit, pengujian kualitas dengan metode tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh surveyor independen, sepanjang tidak terdapat bukti lain yang secara meyakinkan dapat membatalkan atau menggugurkan keabsahan hasil pengujian tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan konsekuensi komersial atas penurunan kualitas barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat dipandang sebagai penyerahan tambahan yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai; Oleh karenanya koreksi

Terbanding atas potongan harga sejumlah Rp118.535.434,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp278.194.638,00, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp278.194.638,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp4.163.407,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp4.163.407,00 dengan alasan bahwa atas pembelian semen, bed spring, kain gorden, dan lain-lain karena merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa pembelian barang tersebut digunakan untuk pembuatan gorong-gorong (drainase) di area perkebunan dan penyediaan fasilitas sebagai bagian dari benefit untuk meningkatkan produktivitas serta kepuasan kerja karyawan sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah pembelian barang tersebut memenuhi syarat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan, ataukah merupakan pengeluaran bersifat konsumtif yang tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan:

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang, bahwa Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, intinya mengatur pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas BKP/JKP dikenai PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti di persidangan berupa foto fisik, faktur pajak, payment voucher, purchase order, invoice, serta penjelasan teknis penggunaan barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perolehan BKP tersebut secara nyata

digunakan untuk pembangunan infrastruktur gorong-gorong sebagai saluran drainase di area perkebunan kelapa sawit dan penyediaan fasilitas sebagai bagian dari benefit untuk meningkatkan produktivitas serta kepuasan kerja karyawan yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dalam kegiatan operasional agrikultur, keberadaan sistem drainase (manajemen air) yang memadai merupakan kebutuhan krusial guna memastikan kelancaran pembuangan air hujan dan mencegah genangan air yang dapat merusak struktur akar tanaman serta menurunkan kualitas produksi Tandan Buah Segar (TBS) merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran fungsi manajemen dan operasional perusahaan dalam menunjang kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa pembangunan infrastruktur drainase di lahan kebun dan penyediaan fasilitas untuk karyawan yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding pada dasarnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pemeliharaan aset produktif perusahaan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan produksi, manajemen, dan distribusi hasil kebun; Pengadilan Pajak berpendapat hal ini selaras dengan kriteria berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yaitu pengeluaran untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding yang mengklasifikasikan pengeluaran tersebut sebagai biaya yang bersifat konsumtif bagi karyawan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi Terbanding tersebut tidak didasarkan pada fakta penggunaan material di lapangan;

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN memberikan ruang bagi pengkreditan Pajak Masukan selama pengeluaran tersebut ditujukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; Pengadilan Pajak menilai bahwa pemeliharaan infrastruktur kebun dan kantor merupakan bagian dari fungsi manajemen dan produksi yang esensial bagi kelangsungan usaha Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa dikarenakan Pemohon Banding mampu membuktikan hubungan langsung antara perolehan dengan proses produksi utama perusahaan, maka secara hukum atas Pajak Masukannya memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp4.163.407,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp4.163.407,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri278.194.638,000,00278.194.638,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.163.407,000,004.163.407,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang

– Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut

Rp 2.958.338.171,00 sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp278.194.638,00 DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungutRp 2.680.143.533,00 sendiri menurut Pengadilan Pajak

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Pajak Masukan menurut TerbandingRp 4.089.045.254,00

Rp4.163.407,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp 4.093.208.661,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00449/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00058/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Juli 2023 atas nama PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang dipungut sendiriRp2.680.143.533,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp294.815.788,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp4.093.208.661,00 PPN yang Kurang/(Lebih) BayarRp (3.798.392.873,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan…Rp0,00 PPN yang Kurang/(Lebih) dibayarRp (3.798.392.873,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPN yg Kurang/(Lebih) dibayarRp (3.798.392.873,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak_pada_hari_Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan_Sulaiman,_S.H.,_M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan=dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada_para_pihak_yang_sekaliguspuladipublikasikanuntukumum melalui_SistemInformasiPengadilanPajak)padahariSelasa tanggal_28_April_2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.