Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-005054.13/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Scan-Shipping Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005054.13/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 Masa Pajak Juni 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005054.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Scan-Shipping Indonesia, NPWP 31.320.543.7-016.000 beralamat Gedung South Quarter Tower B Lantai 16 Unit A&B, Jalan RA Kartini Kav. 8, RT 010 RW 004, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Lilis Megantini Sundari, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 752 tanggal 19 Januari 2021 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Scan- Shipping Indonesia, yang dibuat oleh notaris Hesti Sulistiati Bimasto, S.H., berkedudukan di Jakarta, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suryani

Izin Kuasa Hukum: KEP-197/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024 Surat Kuasa Khusus : 033/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober 2024

2. Nama: Farhan Ramadhan Abdullah

Izin Kuasa Hukum: KEP-642/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus : 013/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober 2024

3. Nama: Marvin Octavdio

Izin Kuasa Hukum: KEP-50/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus : 023/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober 2024

4. Nama: Nazly Parlindungan Siregar

Izin Kuasa Hukum: KEP-1117/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Surat Kuasa Khusus : 009/SSI/I/2025 tanggal 23 Januari 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bambang Suryono/19710906 199201 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

2. Nama/NIP: Antoni Novend/19871130 201012 1 006

Jabatan: Penelaah Keberatan

3. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum/19740827 199403 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

4. Nama/NIP: Ari Murdiyanto/19870104 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2468/WPJ.30/2025 tanggal 5 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1200/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/SSI/VI/2024

tanggal 26 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

143/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor

015/SSI/IX/2024 tanggal 26 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00004/204/18/096/23 tanggal

03 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar0237.411.809 47.482.362 0
20.740.296
47.482.362 20.740.296
68.222.658

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/SSI/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah menurutKoreksi
SPTSeharusnya
1.Dasar Pengenaan Pajak237.411.809237.411.8090
2.PPh Pasal 26 Terutang000
3.Kredit Pajak000
4.Pajak yang kurang/(lebih) bayar000
5.Sanksi Administrasi000
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar000

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak237.411.8090237.411.809
b.PPh terutang47.482.362047.482.362
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar47.482.362047.482.362
f.Sanksi administrasi: - Bunga Pasal 13(2) KUP20.740.296020.740.296
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar68.222.658068.222.658

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/SSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

011/SSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tanggal 26 Maret 2024 diterima pada tanggal 28 Maret 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lilis Megantini Sundari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 752 tanggal

19 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 Masa Pajak Juni 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak:
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan237.411.809(237.411.809)
- Dividen237.411.809237.411.809
Total237.411.809237.411.8090
2.PPh Pasal 26 yang terutang047.482.36247.482.362
3.Kredit Pajak:
b. Setoran Masa000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar047.482.36247.482.362
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP020.740.29620.740.296
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar068.222.65868.222.658

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 014/SSI/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak:
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan237.411.809(237.411.809)
- Dividen237.411.809237.411.809
Total237.411.809237.411.8090
2.PPh Pasal 26 yang terutang047.482.36247.482.362
3.Kredit Pajak
b. Setoran Masa000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar047.482.36247.482.362
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP020.740.29620.740.296
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar068.222.65868.222.658

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
PemohonTerbanding
(Rp)(Rp)
a.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak237.411.809237.411.809237.411.809
b.PPh Pasal 26 yang terutang047.482.36247.482.362
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar047.482.36247.482.362
f.Sanksi Administrasi020.740.29620.740.296
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar068.222.65868.222.658

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak:
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan237.411.809(237.411.809)
- Dividen237.411.809237.411.809
Total237.411.809237.411.8090
2.PPh Pasal 26 yang terutang047.482.36247.482.362
3.Kredit Pajak
b. Setoran Masa000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar047.482.36247.482.362
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP020.740.29620.740.296
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar068.222.65868.222.658

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26

Objek PPh Pasal 26 (masa pajak Juni 2018):

Menurut Wajib Pajak: Imbalan Sehubungan dengan Jasa Rp 237.411.809

Menurut Fiskus: DividenRp 237.411.809

KoreksiRp0

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa reklasifikasi dari Imbalan sehubungan dengan jasa menjadi dividen untuk Masa Pajak Juni 2018

merupakan bagian dari total koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.065.139.862,00;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00130/RIKSIS/KPP3011/2023 tanggal 7 Februari 2023 (SPHP) dan Risalah PembahasanNomorSP2PRIN- 00190/WPJ.30/KP.1104/RIK.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Juli 2022 (Risalah Pembahasan), berikut ini rincian koreksi Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp3.065.139.862,00 untuk masa Januari 2018 sampai dengan masa pajak Desember 2018;

Objek PPh Pasal 26

(masa pajak Januari 2018 s/d Desember 2018):

Menurut Wajib PajakRp 3.387.809.757

Menurut FiskusRp 6.452.949.619

KoreksiRp 3.065.139.862

Objek PPh Pasal 26

(masa pajak Januari 2018 s/d Desember 2018)

Bunga Imbalan Dividen Koreksi atas Total

(Rp4 Sehubungan (Rp) nilai Net Cost (Rp.}

dengan Jasa Plus Margin

(Rp.) yang

diatribusikan

ke dalam

Freight Cost*

[Terbanding

menganggap

sebagai

dividen)

la) tb) ic) (cl) (a-ht+erd)

Menurut Wajib Pajak | 193.357.863} 3.194.451.894 3.387.809.757

Menurut Fiskus 193.357.863 3.194.451.894] 310651398621 6.452.949.619

Koreksi 0 3.194.451.894] 3.065139.8621 3.005.135.8602

‘RKoreksi atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode

transaksional adalah Objek PPh Pasal 26 atas transaksi yang diatribusikan ke dalam

Freight Cost sebesar Rp3.065.139.862.

Penghasilan Kena Pajak/

Dasar Pengenaan Pajak (Rp.)

Menurut Wajib Pajak Menurut Fiskus Koreksi

Masa Pajak (A) (B) (B - A)

Nomor SKPKB Imbalan

Sehubungan

Bunga dengan Jasa, Bunga

Pekerjaan, dan

Kegiatan

1. Januar: 2018 231.634.895 231,637,595

Tidak ada SKPKB

2. Februari 2018 228.41 3.047 228.413.0497

Tidak ada SKPKB

3. Maret 2018 235.001.752 235.001.752

SKPKB No. 0000 1 /

204718096723

4. April 2018 235041342 235.011.342

SKPKB No.0U00U2/

204 LS 5090/23

5. Ma 2018 237.936.311 237.936.311

SKPKB No.00003 /

204718109623

©. him 2018 237.41 L809 237.41 1.809

SKPKB Na0OOOOA /

2041809623

7. Juh 2018 275.371.027 273.371.027

SKPRB Na.00005S/

201718700623

S. Agustus 2018 285, 835.223 285.835.2235

SKPKB No. Q0006/

204718006123

9. September 2018 310.583.369 319.883, 369

SKPKB No.00007/

201718109623

10. Oktober 2018 304.783.910 304.783.910

SKPKB No.00008/

204718000723

11. November 2018 3104902415 310492415

SKPKB No.00009/

2047 18/096 23

12. Desember 2018 193.357.863 292.558.794 193.357.863 292.553.794 3.065, 139.862

SKPKB No.00010/ (al Ibi ic} (dj

201180006723

3.065.130.862

Subtotal

latbi (cid+e]

Total 1 s/d 12 193.357.863 SLO AST SOF 193.357.8603 6.259.591.7506 3.065.159.8602

{i} (ui) Gali) tis)

Total 3.387.809.757 6.452.949.619 3.065.139.862

pai) tmn div)

bahwa dasar koreksi Terbanding yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00130/RIKSIS/KPP3011/2023 tanggal 7 Februari 2023 (SPHP) dan pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.065.139.862,00, sebagaimana tercantum dalamRisalahPembahasanNomorSP2PRIN- 00190/WPJ.30/KP.1104/RIK.1104/ RIK.SIS/2022 tanggal 28 Juli 2022 (Risalah Pembahasan) terdapat di lampiran surat permohonan banding ini;

Ringkasan Dasar Dilakukan Koreksi Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.065.139.862,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

b. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Terbanding melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut:

Bagian ke-1:

Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas pembebanan jasa intra-group: Cost Allocation/Management Fee:

1) Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-43), Terbanding melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi berupa

pembebanan biaya jasa intra-group dari pihak afiliasi berupa cost allocation/management fee/regional cost yang diuraikan pos penyesuaian fiskal positif;

2) Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan penjelasannya;

3) Berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan di Indonesia, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas transaksi kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 14 PER-43;

4) Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

5) Pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak terdapat bukti bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding;

6) Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK-22);

7) Pemohon Banding terbukti belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas objek pajak berupa dividen. Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26, semula objek jasa menjadi dividen;

8) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas pembebanan jasa intra-group: Cost Allocation/Management Fee;

9) Objek PPh Pasal 26 atas pengujian Pendahuluan adalah Transaksi dengan Scan Shipping Pte Ltd (berdasarkan laporan keuangan audited dan berdasarkan operating cost allocation agreement yang merupakan lampiran dokumen lokal), dibukukan sebagai Management Fee

sebesar Rp3.194.451.899,00;

10) Pemeriksa melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26, semula objek jasa menjadi dividen atas Transaksi Management Fee sebesar Rp3.194.451.899,00;

Bagian ke-2:

Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional:

1) Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta PER-43, Terbanding melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang diuraikan pada pos penyesuaian fiskal positif berupa Penyerahan Jasa Freight, Penggunaan Freight Cost dan penggunaan jasa intra-group berupa Cost Allocation;

2) Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan penjelasannya;

3) Berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 PER-43;

4) Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

5) Terbanding melakukan koreksi positif atas nilai NCPM (Net Cost Plus Margin) yang merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan telah dilakukan koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding;

6) Bukan merupakan objek PPh Pasal 26 berupa jasa, namun termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK-22;

7) Koreksi atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

dengan metode transaksional adalah Objek PPh Pasal 26 atas Transaksi yang diatribusikan ke dalam Freight Cost sebesar Rp3.065.139.862,00;

bahwa berikut ini perhitungan koreksi sebesar Rp3.065.139.862,00 berdasarkan Risalah Pembahasan pada bagian PPh Badan, halaman 9:

a. Perbandingan nilai Net Cost Plus Margin menurut Terbanding dibandingkan hasil pemeriksaan adalah:

1 Pendapatan 105 645 350457

2 Beban Penjualar d4.156 045 857

2 Lata Kotor 21.383 724,593

2 Biaya peras 23 901215

& 0088 Forex - Operasi 42 674 340

5 Laba (Rude) Operasi -1656 287.012

O Margin Ratio ACP jéfizt4a+sis On Wve bah

Maron Ratic NCP Cin Pereresa 1.414.

Laba (Rugi: Spcras. cim Pererksa _ 1.408.888 O49

Koreksi 4.065 139 862

b. Koreksi positif atas nilai Net Cost Plus Margin tersebut, merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding;

c. Dasar Hukum:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2) Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

3) Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

4) Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

5) Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

6) Pasal 26 UU PPh;

7) Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN;

8) PMK No.213/PMK.03/2016;

9) PMK No.22/PMK.03/2020;

10) PER-32/PJ/2011;

11) PER-22/PJ./2013;

c. Berdasarkan Risalah Pembahasan, berikut ini pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir:

bahwa dengan data yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai

lampiran dari Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding mempertahankan koreksi seperti tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang

PPh Pasal 26 Terutang (masa pajak Juni 2018):

Menurut Wajib PajakRp0

Menurut FiskusRp 47.482.362

KoreksiRp 47.482.362

bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang tidak tercantum di SPHP dan Risalah Pembahasan;

Menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa reklasifikasi dari Imbalan Sehubungan dengan Jasa menjadi Dividen untuk Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp237.411.809,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan asas Ne Bis Vexari, setiap tindakan dalam administrasi negara harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa berdasarkan Pasal 379 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sehingga Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari Lembaga Eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh membuat koreksi fiskal berdasarkan asumsi yang nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang ada serta bertentangan dengan asas kebenaran material dan prinsip substance over form;

b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap Keputusan dan/atau tindakan yang diambil oleh Pejabat Pemerintahan atau

penyelenggara negara lainnya wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Bahwa AUPB tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum; dan pelayanan yang baik;

c. bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak harus membuat koreksi fiskal dengan cermat berdasarkan fakta yang ada, dan tidak membuat koreksi fiskal berdasarkan asumsi;

d. bahwa berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servanda) sebagaimana diatur pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Para pihak berhak dengan bebas mengikatkan diri pada suatu persetujuan serta menentukan syarat dan tata cara pelaksanaannya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

e. bahwa berdasarkan asas Sens Clair sebagaimana diatur pada Pasal 1342 KUHPer, jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran;

Beban Pembuktian Sengketa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) Berada di Pihak Otoritas Pajak (Terbanding):

a. bahwa kewajiban untuk melakukan dokumentasi langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan penentuan harga transfer (transfer pricing) telah diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-43);

b. bahwa dengan mengacu pada PER-43, dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing) merupakan bagian dari pembukuan yang menjadi “batas pemisah” pada pembagian beban pembuktian antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam konteks penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing), Pemohon Banding dapat dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Dalam kondisi ini, surat ketetapan pajak yang diterbitkan adalah surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (1) UU KUP. Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukannya;

c. bahwa apabila Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing), tetapi Terbanding menolak kewajaran harga atau laba dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding harusnya menerbitkan surat ketetapan pajak tidak secara jabatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Bahwa dengan demikian, beban pembuktian atas kebenaran surat ketetapan pajak tersebut terletak pada Terbanding;

d. bahwa Pasal 20 PER-43 mengatur dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Terbanding sebelum dilakukannya koreksi transfer pricing. Ketentuan tersebut dipertegas lebih lanjut dalam Pasal 20 ayat (4) PER-43 yang mengatur bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung atas

penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding berwenang menetapkan harga atau laba wajar berdasarkan data atau dokumen lain. Penetapan tersebut berdasarkan metode penentuan harga atau laba wajar yang dinilai tepat oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

e. bahwa dapat diartikan dalam hal Terbanding hendak melakukan koreksi transfer pricing, Terbanding harus terlebih dahulu menguji hasil analisis beserta informasi relevan yang disampaikan Pemohon Banding dalam dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing). Bahwa jika Terbanding dapat membuktikan analisis penentuan harga transfer (transfer pricing) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding berwenang menyusun analisis transfer pricing sendiri menggunakan data atau dokumen lain;

bahwa dengan demikian, perlu Pemohon Banding tegaskan, pembagian beban pembuktian dalam konteks transfer pricing di Indonesia harus mendapat perhatian khusus di luar pembagian beban pembuktian pada sengketa perpajakan umumnya;

f. bahwa pada sengketa ini, tidak ada bukti pendukung Terbanding telah melakukan analisis atas metode dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemohon Banding, sebelum Terbanding menetapkan Pemohon Banding telah melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa pada sengketa ini, Terbanding hanya menetapkan nilai dan analisis baru tanpa melakukan pengujian atas analisis transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, analisis transfer pricing yang ditetapkan Terbanding tidak bisa dipakai;

Koreksi Terbanding yang Sepihak Tidak Menciptakan Corresponding Adjustments sehingga Menimbulkan Pajak yang Tidak Simetrikal:

a. bahwa dalam rangka penghindaran pajak berganda akibat koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak di suatu negara, persetujuan penghindaran pajak berganda pada umumnya memuat suatu ketentuan mengenai “corresponding adjustment”. Ketentuan “corresponding

adjustment” sebagaimana terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 menyatakan sebagai berikut:

“Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State -and taxes accordingly – profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustments, due regard shall be had to the other provisions of this Convention and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other”;

b. bahwa ketentuan di atas mengatur dalam hal suatu negara melakukan koreksi transfer pricing yang sesuai dengan prinsip kewajaran atas penghasilan subyek pajaknya, negara lawan transaksi diharuskan melakukan koreksi yang sesuai. Dengan demikian, jika negara lawan transaksi tidak setuju dengan interpretasi dan penerapan prinsip kewajaran dari negara lainnya yang melakukan koreksi, negara lawan transaksi dapat menolak untuk melakukan koreksi yang berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh negara lainnya;

c. bahwa pada sengketa ini, Terbanding menetapkan pembayaran yang diterima oleh lawan transaksi Pemohon Banding (yang merupakan pihak afiliasi) merupakan pembagian dividen. Bila pembayaran oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen, maka pihak afiliasi harus memasukkan dividen tersebut sebagai tambahan pendapatan dan membayar pajak atas dividen tersebut sebagai corresponding adjustment;

bahwa pada kenyataannya, pihak afiliasi (Scan-Shipping Pte Ltd) tidak menerima dividen sama sekali dan pihak competent authority di negara lawan transaksi (dalam hal ini Singapura) tidak pernah mempertanyakan

penghasilan dalam bentuk dividen yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Hal ini mengakibatkan pembayaran PPh 26 atas dividen di Indonesia yang ditagih oleh Terbanding menjadi pembayaran pajak yang tidak semestinya;

Pemohon Banding telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

a. bahwa transaksi sebesar Rp237.411.809,00 pada SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 adalah transaksi regional allocation (pembayaran jasa) kepada Scan-Shipping Pte Ltd yang merupakan wajib pajak dari negara Singapura. Scan-Shipping Pte Ltd merupakan anak perusahaan dari Scan-Shipping S/A, salah satu pemegang saham Pemohon Banding. Dengan demikian, Scan-Shipping Pte Ltd dan Pemohon Banding merupakan pihak dengan hubungan istimewa yang disebabkan adanya kesamaan pemilikan modal oleh Scan- Shipping S/A sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (a) huruf a UU PPh;

b. bahwa dikarenakan Pemohon Banding dan lawan transaksi (Scan- Shipping Pte Ltd) merupakan pihak dengan hubungan istimewa, transaksi tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) berupa dokumen induk (Bukti – Lampiran 6a) dan dokumen lokal (Bukti – Lampiran 6b) yang disusun oleh pihak ketiga independen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

c. bahwa berdasarkan analisis fungsional yang dituangkan dalam TP Doc, Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai Perusahaan penyedia jasa. Metode analisis transfer pricing yang tepat untuk menentukan kewajaran pembayaran sehubungan dengan pemberian jasa antar perusahaan adalah metode Transaction Net Margin Method (TNMM);

d. bahwa metode TNMM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi

terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

e. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (13) PER-43, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode TNMM adalah sebagai berikut:

1) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

2) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

f. bahwa mengacu pada ketentuan dalam PER-43 di atas, metode yang tepat untuk menilai transaksi afiliasi Pemohon Banding (pembayaran jasa kepada pihak dengan hubungan afiliasi) adalah metode TNMM;

Jasa Intra-Group Nyata-Nyata Telah Terjadi dan Memberikan Manfaat secara Ekonomis/Komersial bagi Pemohon Banding:

a. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan jasa intra-group telah nyata- nyata terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melampirkan ringkasan jasa intra-group sepanjang tahun pajak 2018 yang dilakukan oleh Scan-Shipping Pte Ltd untuk kepentingan Pemohon Banding (Bukti – Lampiran 7);

b. bahwa manfaat secara Ekonomis/Komersial yang Pemohon Banding dapatkan atas penyerahan jasa intra-group tersebut adalah sebagai berikut:

1) Membantu dalam mendorong profitabilitas melalui pelaksanaan strategi bisnis yang efektif, konsisten dan berbagi praktik terbaik (best practice);

2) Arahan dan nasihat yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan strategi bisnis di Indonesia sehingga memungkinkan untuk membuat keputusan yang lebih baik sesuai perumusan strategi bisnis lokal;

3) Nasihat berkaitan dengan keuangan, pajak, dan isu-isu transfer pricing yang dihadapi oleh Pemohon Banding;

4) Saran praktik-praktik terbaik (best practice) dalam bidang keuangan dan manajemen cashflow; dan

5) Memberikan bantuan dan saran tentang pengelolaan yang efisien dan efektif terkait Teknologi Informasi, pemeliharaan hardware dan software;

Pembayaran yang Dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi Merupakan Pembayaran atas Jasa:

a. bahwa pembayaran sebesar Rp237.411.809,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Scan-Shipping Pte Ltd dilakukan sehubungan dengan pemberian jasa oleh Scan-Shipping Pte Ltd kepada Pemohon Banding berdasarkan Operating Cost Allocation Agreement tertanggal 1 Juni 2011 (Bukti – Lampiran 8);

bahwa jasa yang diberikan oleh Scan Shipping Pte Ltd kepada Pemohon Banding didasarkan pada suatu perjanjian yang mengikat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servanda) sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPer;

b. bahwa dalam transaksi ini, sesuai dengan tax treaty Indonesia-Singapura yang berlaku untuk tahun pajak 2018 (sebagaimana telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1990 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiskal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocolnya, tanggal 20 Desember 1990), hak pemajakan ada di negara domisili (Singapore). Scan Shipping Pte Ltd sebagai lawan transaksi dapat menyediakan Form DGT dan Certificate of Residence (COR) (Bukti – Lampiran 9) sehingga tax treaty Indonesia-Singapura dapat diterapkan atas transaksi ini;

c. bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan pembayaran tersebut dilakukan bukan kepada pemegang saham Pemohon Banding. Sesuai Akta Nomor

646 Tanggal 5 Juni 2018 dan lampiran V SPT Tahunan PPh WP Badan Formulir 1771 Tahun Pajak 2018 bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) Scan-Shipping S/A – Copenhagen, Denmark

2) Tuan Aditya Prakasa- Jakarta, Indonesia;

bahwa dengan demikian, jelas bahwa Scan-Shipping Pte Ltd bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

d. bahwa transaksi intra group - regional allocation yang dilakukan oleh Scan- Shipping Pte Ltd nyata-nyata bukan merupakan pembagian dividen ataupun pembayaran dividen terselubung menurut penjelasan Pasal 4 ayat

(1) huruf g UU PPh, jika dilihat dari jenis transaksinya dan dari lawan transaksinya yang bukan pemegang saham Pemohon Banding;

Berikut ini kutipan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran deviden secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai deviden. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai deviden tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan“;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding mohon supaya Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa reklasifikasi dari Imbalan Sehubungan dengan Jasa menjadi Dividen untuk Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp237.411.809,00;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp47.482.362,00 untuk Masa Pajak Juni 2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding tidak membuat koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang di SPHP dan Risalah Pembahasan;

b. bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah Pemohon Banding

uraikan di atas dan tambahan alasan-alasan di bawah ini, besarnya PPh Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Juni 2018 adalah sesuai dengan yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak Juni 2018;

c. bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Scan-Shipping Pte Ltd dilakukan sehubungan dengan pemberian jasa oleh Scan-Shipping Pte Ltd kepada Pemohon Banding berdasarkan Operating Cost Allocation Agreement tertanggal 1 Juni 2011 (Bukti – Lampiran 8);

d. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan jasa intra-group telah nyata- nyata terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding (mohon merujuk pada alasan-alasan Pemohon Banding di angka 21 dan angka 22). Pemohon Banding telah melampirkan ringkasan jasa intra-group sepanjang Tahun Pajak 2018 yang dilakukan oleh Scan-Shipping Pte Ltd untuk kepentingan Pemohon Banding (Bukti – Lampiran 7);

bahwa dengan demikian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Scan-Shipping Pte Ltd nyata-nyata merupakan pembayaran atas jasa intra-group dan bukan pembayaran dividen;

e. bahwa terdapat tax treaty Indonesia-Singapura yang berlaku untuk tahun pajak 2018. Scan Shipping Pte Ltd sebagai lawan transaksi dapat menyediakan Form DGT dan Certificate of Residence (COR) (Bukti – Lampiran 9) sehingga tax treaty Indonesia-Singapura dapat diterapkan atas transaksi intra-group tersebut;

bahwa berikut ini pengaturan di dalam tax treaty Indonesia-Singapura yang berlaku untuk Tahun Pajak 2018 untuk transaksi-transaksi berikut ini:

1) Pembayaran jasa (business profit) dari Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): hak pemajakan ada di negara domisili pemberi jasa (Singapore);

2) Pembayaran dividen dari WPDN kepada WPLN:

a) 10% jika WPLN merupakan beneficial owner dari dividen tersebut dan berbentuk Perusahaan yang memiliki kepemilikan langsung minimal sebesar 25% dari modal WPDN yang membayarkan

dividen tersebut;

b) 15% jika WPLN merupakan beneficial owner dan tidak memenuhi persyaratan pada point di atas;

bahwa dengan demikian, Terbanding keliru ketika menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon supaya Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp47.482.362,00;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon banding telah menyampaikan secara jelas mengenai alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan pada Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan:

a. koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa reklasifikasi dari Imbalan Sehubungan dengan Jasa menjadi Dividen untuk Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp237.411.809,00, dan

b. koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp47.482.362,00;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

143/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 011/SSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Juni 2024 diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 Masa Pajak Juni 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-00141/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2023 tanggal 01 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rp Menurut
Pemohon BandingSKPKBKoreksiKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak237.411.809237.411.8090
2PPh Pasal 26 yang terutang047.482.36247.482.362
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar)0 00 00 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......00
e. Lain-lain000
f. Uang Tebusan yang telah dibayar000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak......000
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar047.482.36247.482.362
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP020.740.29620.740.296
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah Sanksi administrasi020.740.29620.740.296
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar068.222.65868.222.658

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelaah Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Pemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
Surat Ketetapan
Pajak
1.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang47.482.362047.482.362

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp47.482.362,00

Tanggapan Terbanding:

1. Dasar Hukum:

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan banding, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. bagian Tahun Pajak. atau Tahun Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”; Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. bagian Tahun Pajak.

atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pasal 25 ayat (1) huruf a:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pasal 26A:

1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (3) huruf a:

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Pasal 18 ayat (4):

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

Pasal 26 UU PPh:

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) Dividen;

b) Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan

penggunaan harta;

d) Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) Hadiah dan penghargaan;

f) Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) Keuntungan karena pembebasan utang”;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 (PMK-22/2020) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, mengatur: Pasal 8 Ayat (4):

“Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding”;

Ayat (5):

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a) titik kewajaran (arm's length point); atau

b) titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range)”;

Ayat (7):

“Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a) nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b) nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding”;

Ayat (8):

“Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a) titik kewajaran

b) titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai

kesebandingannya; atau

c) titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b”;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pasal 13 mengatur:

1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b) didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

2. Data dan Fakta:

a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00141/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2023 tanggal 01 Maret 2023;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Keberatan nomor 014/SSI/V/2023 tanggal 31 Mei 2023;

c. bahwa Terbanding melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksa melalui Nota Dinas Nomor ND-409/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 27 Maret 2023 sebagaimana Berita Acara Pembahasan Nomor BA- 124/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 30 November 2023;

d. bahwa Terbanding melakukan pemanggilan terhadap Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-159/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 10 Desember

2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi sengketa perpajakan dengan Nomor BA-384/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 07 Desember 2023;

e. bahwa Terbanding melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui S-107/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

f. bahwa Terbanding melakukan pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

3. Hasil Penelitian Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa adalah terkait koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp47.482.362,00;

b. bahwa Terbanding melakukan penelitian atas:

Objek PPh Pasal 26:

Menurut Pemohon BandingRp 3.387.809.757,00

Menurut PemeriksaRp 6.452.949.619,00

KoreksiRp 3.065.139.862,00

c. bahwa penelitian dilakukan atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas pembebanan jasa intra-grup: Cost Allocation/Management Fee. Hal ini berhubungan dengan koreksi fiskal pada PPh Badan dimana Terbanding melakukan pengujian eksistensi;

d. bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa, alasan ditetapkannya pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26, sesuai dengan kutipan pembahasan yang dilakukan dengan Pemeriksa berikut ini:

Paactecuxh tas meperapkan ps nsp Kewaaran Gar Kelar Mia” Usaha sebaya mana alur yasin Sasa ct mat 1)

menabung besanua Penysasian Resa Saak bay apo Saag ang memmuna hubungan osimewa cergay

“fan Paarlarna Se5 a1 Ue gar sesararan Uas ear man usana any vdas Goengaun oleh ruburgan stkvewa

Tengan "menggunakan vetcde tertarurngan harga antara perak Lang roecencen velcde arya peniueian

ayat 7: Mor 9 0 Fen Karena temsbetaran bana tersenut me eb Ke vararan anu c sebarkan tdak

ternatat tiki bana asa te an besar-besar teran dar memce «sn manfaat secars excrcmis Kamera al

22 PK OR 223

semula chek asa mer acl inden

Cost AMocaben arasemen See

Pewer «sa me AK. Kan rek asifikas amex PPh Pasal 20 semua obex asa mer ad 3 icen aras Transaksi

e. bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyetujui bahwa koreksi PPh Pasal 26 merupakan Secondary Adjustment atas koreksi pada PPh Badan, sehingga untuk keberatan PPh Pasal 26 akan mengikuti hasil keberatan koreksi PPh Badan sesuai dengan yang tertuang pada kutipan Lampiran Berita Acara berikut ini:

Koreksi PPh Pasal 26

7 Fenanyaan Koreksi SE Sasal 25 Mmerusaran Sena gies atas Koreksi Sh

Badan Aparah Sawlara setuju penelitian keberatan aras koreksi PPh Pasal

JA meng kun hasil keberatan koreksi Poh Badan?

sawakan Ya Sewu

Penjelasan

a Feranyaan Anakan ada nal yang inguin Saudara jeaskan lebih rinci terkart alasan

keberatan Sh Pasal 28 dalam Surat Keberatar?

cawaban aji Fajar Berpendapat sesuai dengan dasan keberatan pada ooh Badan

Penjelasan

f. bahwa berdasarkan penelitian atas Cost Allocation Agreement (Managemen Fee) sebesar Rp3.194.451.899,00 yang dikoreksi pada keberatan PPh Badan, mengutip dari laporan penelitian tersebut, diketahui dilakukan pengujian atas eksistensi dari biaya tersebut. Berdasarkan berita acara pada pembahasan, penelitian terhadap dokumen dan fakta pada pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan biaya Cost Allocation Agreement tersebut yaitu: dokumen yang berhubungan dengan pembayaran jasa sebesar Rp10.311.228.977,00 (masing-masing Cost Allocation Agreement senilai Rp3.194.451.899,00 dan Freight Cost senilai Rp7.116.777.078,00). Atas data-data tersebut sudah dikirimkan permintaan secara rinci dan patut, namun hingga proses akhir pemeriksaan, dokumen- dokumen yang dimintakan tersebut belum dipenuhi oleh Pemohon Banding;

g. bahwa Terbanding berpendapat, dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

i. bahwapadaproseskeberatan,PemohonBanding memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen berupa:

1) Agreement (Kontrak/Perjanjian);

2) Rincian Barang/Pekerjaan Jasa melalui Sampling Email Korespondensi, sampling Bukti Pendukung Visit, sampling screenhot system internal grup;

yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan;

j. bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

k. bahwa tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak

terutang berdasarkan bukti sementara Wajib Pajak wajib menyampaikan bukti yang diminta pada saat pemeriksaan;

l. bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen berupa Agreement (Kontrak/Perjanjian) Cost Allocation dan Rincian Barang/Pekerjaan Jasa melalui bentuk Sampling Email Korespondensi, sampling Bukti Pendukung Visit, sampling screenhot system internal Grup, tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;

m. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi eksistensi biaya Cost Allocation Agreement sebesar Rp3.194.451.899,00, Terbanding berpendapat koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan sehingga tetap dipertahankan;

n. bahwa penelitian atas koreksi senilai Rp3.065.139.862,00 terkait jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi, bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi senilai Rp3.065.139.862,00 terkait jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi, Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan Transfer Pricing dan membuat KKP Transfer Pricing atas transaksi afiliasi tersebut;

o. bahwa ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pasal 13 mengatur:

1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b) didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai

bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 (PMK-22/2020) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, Pasal 8 mengatur:

Ayat (4):

“Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding”;

Ayat (5):

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a) titik kewajaran (arm's length point); atau

b) titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range)”;

Ayat (6):

“Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama”;

Ayat (7):

“Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

d. nilai minimum sarnpai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

e. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding”;

Ayat (8):

“Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a) titik kewajaran;

b) titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai

kesebandingannya; atau

c) titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b:

1) bahwa rentang kewajaran harga berdasarkan TP Doc Wajib Pajak dan pengujian Pemeriksa terbentuk dari sebanyak 8 (delapan sehingga ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 8 ayat (7) huruf b dimana rentang indikator kewajaran yang terbentuk dari tiga atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda adalah berupa: nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range);

bahwa dengan demikian, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa rentang kewajaran harga yang terbentuk dari tiga atau lebih pembanding maka Nilai indikator harga Transaksi Independen berada di antara nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) dalam rentang kewajaran (arm's length range);

2) bahwa nilai actual ratio NCP Pemohon Banding sebesar -1,54% berada di bawah kuartil bawah (-0,58%) sehingga Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; Berikut gambar grafik antara nilai actual NCP dan rentang kewajaran berdasarkan indikator NCP data pembanding independen;

Rentang Kewajaran

Min Max

Qi Q-? X3

3) bahwa atas Harga Transfer yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Terbanding berpendapat bahwa penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana

penentuan harga dalam Transaksi Independen (data pembanding) dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, karena tidak dapat ditentukannya titik paling tepat sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (8) huruf c PMK-22/2020; Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8) huruf c PMK-22/2020 ini sejalan dengan Paragraf 3.62 Panduan Harga Transfer OECD Tahun 2017 (OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations):

“In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed in paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects”;

4) Dengan demikian, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa yang menentukan harga dalam Transaksi Independen (data pembanding) dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran dengan nilai Indikator harga persentase Net Cost Plus Margin sebesar 1,31%;

p. berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan dokumen pendukung dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding terkait Penyesuaian Fiskal Positif yang melebihi kewajaran atas transaksi afiliasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 Masa Pajak Juni 2018, sehingga perhitungan koreksi menjadi sebagai berikut:

1) Perhitungan indikator tingkat laba NCP margin sebagai berikut: Nilai NCPM menurut Wajib Pajak: -1,54%

Nilai NCPM menurut Pemeriksa: 1,31%

Nilai NCPM menurut Peneliti: 1,31%

Koreksi menurut Peneliti: 2,85%

2) Perhitungan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang melebihi kewajaran atas transaksi afiliasi sebagai berikut:

SEassasaas | Ee EET aman aan

Pog [Becat Serva ts maan | pemaaii)

Pos [Paatceas | ce | cee Poems

Po jessefore-- cess TEE PEED ain

a Pe saman tail

Po age Rares isi ter oo eT

Pierre al

Sere "2S

Pf errr NAN casa

pcs feos iii

q. bahwa selaras dengan hasil penelitian Tahun Pajak 2018 ini, atas koreksi yang sama pada Tahun Pajak 2017 telah diajukan keberatan dan ditindaklanjuti dengan penelitian keberatan dengan hasil keputusan keberatannya menolak permohonan Wajib Pajak;

r. bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 25/29 Badan, maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi atas PPh Pasal 25/29 Badan;

s. bahwa Tim Peneliti dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad baik dan asas objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 011/SSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 Masa Pajak Juni 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

015/SSI/IX/2024 tanggal 26 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding pada S- 143/SUB/WPJ.30/2024 bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Bukti Penerimaan Negara pada surat Permohonan Banding nomor 011/SSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juni 2024, yaitu fotokopi 1 (satu) Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan pajak terutang berdasarkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023, dengan

NTPN D96257451TG9N5AM senilai Rp68.222.658,00;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding pada SUB dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa reklasifikasi dari Imbalan Sehubungan dengan Jasa menjadi Dividen sebesar Rp237.411.809,00 dan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp47.482.362,00 seharusnya dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, sesuai dengan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding uraikan pada surat Permohonan Banding nomor 011/SSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juni 2024;

2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan tahun pajak 2018. Pemohon Banding melampirkan beberapa fotokopi tanda terima tersebut pada surat bantahan ini;

3. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menganut prinsip Substance over Form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya;

bahwa prinsip Substance over Form juga dianut oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak); bahwa Pasal 76 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa berikut ini merupakan penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan”. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal

yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta oleh Terbanding. Bahwa secara materiil, Pemohon Banding telah membuktikan transaksi pemanfaatan jasa intra-group berupacostallocation/managementfee/regionalcostsebesar Rp3.194.451.899,00 dan freight cost sebesar Rp3.065.139.862,00 nyata-nyata telah terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah membuktikan perhitungan angka untuk cost allocation/management fee/regional cost dan freight cost telah sesuai dengan pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) Indonesia dan OECD. Bahwa keseluruhan dokumentasi dan pembuktian tersebut telah Pemohon Banding himpun dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Bahwa prinsip Substance over Form harus dihormati karena perhitungan angka untuk cost allocation/management fee/regional cost dan freight cost telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas bantahan atas tanggapan Terbanding yang diuraikan dalam Surat Uraian Banding;

2. Terbanding tidak tepat ketika melakukan:

a. koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa reklasifikasi dari Imbalan Sehubungan dengan Jasa menjadi Dividen untuk Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp237.411.809,00, dan

b. koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp47.482.362,00,

karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya

dibatalkan demi hukum;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan seluruh koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa reklasifikasi dari Imbalan Sehubungan dengan Jasa menjadi Dividen sebesar Rp237.411.809,00 dan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp47.482.362,00;

3. Memutuskan jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Juni 2018 adalah sebesar Rp0,00 (nihil);

4. Apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-36. sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan keputusan Pemegang Saham

Sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Scan-Shipping Indonesia Nomor 752 tanggal 19 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Hesti Sulistiati Bimasto, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-2.Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direksi; Bukti P-3.Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 033/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober

2024 kepada Suryani;

Bukti P-4.Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Suryani;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-197/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024 atas nama Suryani;

Bukti P-6.Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober

2024 kepada Farhan Ramadhan Abdullah;

Bukti P-7.Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Farhan Ramadhan Abdullah;

Bukti P-8.Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-642/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 atas nama Farhan Ramadhan Abdullah;

Bukti P-9.Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 023/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober

2024 kepada Marvin Octavdio;

Bukti P-10. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Marvin Octavdio;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-50/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas nama Marvin Octavdio;

Bukti P-12. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SSI/I/2025 tanggal 23

Januari 2025 kepada Nazly Parlindungan Siregar;

Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SSI/IV/2025 tanggal 17

April 2025 kepada Suryani;

Bukti P-14. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

004/SSI/XI/2024 tanggal 20 November 2024 terkait Pemenuhan Persyaratan Formal Pengajuan Banding Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-15. Softcopy Surat Edaran Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor

2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum;

Bukti P-16. Softcopy Lacak Pos diterima tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-17. Softcopy Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-18. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal

14 April 2025 terkait sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-19. Softcopy Surat Perintah Pemeriksaan 2018;

Bukti P-20. Softcopy Risalah Pembahasan Terkait Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-21. Softcopy SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018,

beserta tanda terimanya;

Bukti P-22. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

1598/09/87/06/2025 tanggal 15 Juni 2025 perihal sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-23. Softcopy Certificate of Recidence for The Purpose of The Singapore-

Indonesia DTA 2018;

Bukti P-24. Softcopy Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax

Withholding of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT 1) Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-25. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

1859/09/87/06/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-26. SoftcopyRisalahPembahasanNomorSP2:PRIN-

00190/WPJ.30/KP.1104/RIK.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Juli 2022 untuk tahun pajak 2018;

Bukti P-27. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 175/B/PK/PJK/2015; Bukti P-28. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

2191/09/87/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-29. Softcopy SPHP 2018;

Bukti P-30. Softcopy Risalah Pembahasan 2018;

Bukti P-31. Softcopy SPHP 2017;

Bukti P-32. Softcopy Risalah Pembahasan 2017;

Bukti P-33. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

2537/09/87/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Pendapat Akhir sehubungan dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-34. Softcopy Bukti Tanda Terima Dokumen 2018;

Bukti P-35. Softcopy Surat Permintaan Peminjaman Dokumen 2018;

Bukti P-36. Softcopy Tanda Terima 2018 di Google Drive (F);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-7. sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2024

terkait Formal Pengajuan Banding Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bukti T-2.Print out tracking pos bukti kirim surat keputusan keberatan;

Bukti T-3.Softcopy Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-4.Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 7 Juli

2025 perihal sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti T-5.Softcopy SPHP;

Bukti T-6.Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 4

Agustus 2025 perihal sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti T-7.Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor 1057 tanggal 5

Agustus 2025 perihal Pendapat Akhir sehubungan dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 Masa Pajak Juni 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 011/SSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak terkait Reklasifikasi:
- Dividen0,00237.411.809,00237.411.809,00
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan237.411.809,000,00237.411.809,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26: Reklasifikasi objek Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan menjadi Dividen sebesar Rp237.411.809,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan

Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sejumlah Rp237.411.809,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp47.482.362,00 dengan alasan bahwa koreksi ini merupakan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi fiskal positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2018. Terbanding mendalilkan pembayaran biaya jasa intra-grup (cost allocation/management fee) kepada pihak afiliasi (Scan- Shipping Pte Ltd) melebihi kewajaran (tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU), sehingga jumlah yang melebihi kewajaran tersebut direklasifikasi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh, serta Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pokok bahwa koreksi reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen terselubung tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama karena: (1) Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mereklasifikasi biaya menjadi dividen; (2) Penerima pembayaran, Scan-Shipping Pte Ltd, bukan merupakan pemegang saham dari

Pemohon Banding, sehingga konsep dividen terselubung tidak relevan; dan (3) Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi jasa intra-grup tersebut benar-benar terjadi dan memenuhi PKKU (koreksi primer seharusnya dibatalkan, yang otomatis membatalkan koreksi sekunder). Pemohon Banding juga berdalil bahwa penerapan secondary adjustment ini berisiko menimbulkan pajak berganda (double taxation) karena negara lawan transaksi (Singapura) tidak mengakuinya;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis, Pengadilan Pajak akan

mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa, dengan menggunakan metode-metode transfer pricing. Kewenangan ini secara esensial ditujukan untuk melakukan primary adjustment guna memastikan kepatuhan terhadap Arm's Length Principle (ALP);

2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa dividen merupakan objek pajak, termasuk pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang berasal dari perbedaan harga yang tidak wajar akibat adanya Hubungan Istimewa. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi konsep dividen terselubung, di mana pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak afiliasi dapat diperlakukan sebagai pembagian laba;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui urutan penalaran hukum, dimulai dari penentuan kewenangan yuridis Terbanding dalam melakukan reklasifikasi;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan

Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa dalil Pemohon Banding adalah bahwa Pasal 18 ayat

(3) UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk mengubah karakterisasi biaya jasa menjadi dividen terselubung;

Menimbang, bahwa Terbanding mempertahankan koreksinya berdasarkan

ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan aturan pelaksananya, yang menyatakan kelebihan pembayaran kepada afiliasi yang tidak wajar dapat “termasuk dalam pengertian dividen” sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

Menimbang, bahwa dalam menilai isu yuridis ini, Pengadilan Pajak

mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang sangat relevan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 175/B/PK/PJK/2015. Dalam putusan tersebut, MA secara tegas menyatakan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah terbatas pada penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (primary adjustment) sesuai ALP. Kewenangan tersebut bukan untuk menentukan status suatu biaya, yang semula merupakan jasa, menjadi dividen terselubung dan karenanya menjadi non- deductible expense;

Menimbang, bahwa meskipun praktik perpajakan internasional mengakui

secondary adjustment (termasuk dividen terselubung) terhadap laba yang disesuaikan dalam transaksi afiliasi, namun dalam konteks hukum positif Indonesia, kewenangan tersebut harus didasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (asas lex superior derogat legi inferiori), dan interpretasi yuridis Mahkamah Agung membatasi cakupan Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya pada penentuan kewajaran harga/laba, bukan pada reklasifikasi substansi pembayaran;

Menimbang, bahwa oleh karena Putusan MA telah memberikan panduan

yang jelas mengenai batasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menafsirkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pengadilan Pajak tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk membenarkan tindakan Terbanding dalam mereklasifikasi pembayaran jasa menjadi dividen, terlepas dari hasil pengujian PKKU (koreksi primer);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berdalil bahwa penerima

pembayaran, Scan-Shipping Pte Ltd (Singapura), bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga tidak logis dan tidak berdasar hukum untuk

memperlakukan pembayaran jasa kepadanya sebagai dividen terselubung. Dividen terselubung (Pasal 4(1) huruf g UU PPh) ditujukan untuk koreksi atas pembagian laba secara tidak langsung, yang secara substansi ekonomi selalu berkaitan dengan pemegang saham;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bukti atau fakta

hukum yang menyangkal dalil Pemohon Banding bahwa Scan-Shipping Pte Ltd bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Jika Terbanding ingin menerapkan konsep dividen terselubung kepada non-pemegang saham, Terbanding memiliki beban pembuktian yang berat untuk menunjukkan adanya struktur transaksi yang mengarah pada substansi pembagian laba (prive atau distribution of profits) kepada pihak yang secara ekonomi/yuridis setara dengan pemegang saham, yang mana hal ini tidak dibuktikan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa dalil Pemohon Banding dikuatkan dengan adanya bukti

Form DGT 1 dan Certificate of Residence (COR) yang mengindikasikan bahwa transaksi tersebut dianggap sebagai business profit (jasa) dalam rangka P3B Indonesia-Singapura. Reklasifikasi sepihak menjadi dividen oleh Terbanding berpotensi melanggar ketentuan P3B dan menimbulkan pajak berganda yang nyata, sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, karena negara domisili (Singapura) kemungkinan tidak akan mengakui adanya dividen tersebut (double taxation);

Menimbang, bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak juga mencatat adanya

perdebatan mengenai kepatuhan Pemohon Banding terhadap Pasal 26A ayat (4) UU KUP (ketersediaan dokumen pada saat pemeriksaan/keberatan) yang dikemukakan Terbanding. Pemohon Banding membantah tuduhan ini dan mengklaim telah menyerahkan dokumen termasuk Cost Allocation Agreement dan TP Doc. Meskipun demikian, berdasarkan prinsip Logika Hukum dan Filosofi Peradilan (kepastian hukum), isu mengenai legalitas dasar hukum reklasifikasi harus diuji terlebih dahulu. Apabila dasar hukum reklasifikasi itu sendiri tidak sah menurut yurisprudensi tertinggi, maka penolakan pertimbangan bukti berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut pada koreksi sekunder ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp237.411.809,00, yang didasarkan pada reklasifikasi biaya jasa intra-grup menjadi dividen terselubung (secondary adjustment), tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan memadai secara yuridis. Pengadilan Pajak berpegangan pada pandangan yudisial bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak dapat digunakan sebagai landasan untuk mengkarakterisasikan biaya sebagai dividen terselubung. Selain itu, fakta hukum menunjukkan bahwa pihak afiliasi penerima pembayaran (Scan- Shipping Pte Ltd) bukan pemegang saham Pemohon Banding, yang semakin melemahkan karakterisasi pembayaran tersebut sebagai pembagian laba (dividen). Kewenangan Terbanding adalah menentukan kewajaran jumlah, bukan mengubah sifat yuridis pembayaran yang telah dibuktikan Pemohon Banding sebagai pembayaran atas jasa dan telah dilengkapi dengan Form DGT/COR untuk penerapan P3B Indonesia-Singapura. Oleh karena itu, koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment dalam bentuk dividen terselubung ini tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa Terbanding tidak berwenang secara yuridis untuk mereklasifikasi biaya jasa intra-grup menjadi dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa pihak penerima bukan pemegang saham;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan

terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp237.411.809,00, yang berimplikasi pada pembatalan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp47.482.362,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak terkait Reklasifikasi:
- Dividen237.411.809,000,00237.411.809,00
- Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan237.411.809,00237.411.809,000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. a. Dasar Pengenaan Pajak Dividen menurut TerbandingRp 237.411.809,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 237.411.809,00 Dasar Pengenaan Pajak Dividen menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

b. Dasar Pengenaan Pajak Imbalan menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 237.411.809,00 Dasar Pengenaan Pajak Imbalan menurut Pengadilan Pajak Rp 237.411.809,00

Menimbang, bahwa agar Putusan Pengadilan Pajak dapat langsung

dilaksanakan dan Pemohon Banding langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang, maka berdasarkan Penjelasan Umum Paragraf terakhir angka 3 dan Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menetapkan perhitungan besarnya Pajak terutang sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak237.411.809,00
2PPh Pasal 26 Terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 Masa Pajak Juni 2018, atas nama PT Scan-Shipping Indonesia, NPWP 31.320.543.7- 016.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 September 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 November 2025, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum., C.A. Ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.