Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-005051.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Lotte Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005051.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/22/431/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 005051.12/2025/PP, antara:

PT LOTTE INDONESIA, NPWP 01.081.595.9-431.000, beralamat di Kawasan MM2100 Industrial Town Blok E3, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520 dan alamat korespondensi South Quarter Tower C, 3rd Floor, Jl. R. A. Kartini Kav. 6 RT. 10 RW. 04, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 12430 dalam hal ini diwakili oleh Badai Sri Kristanto selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lotte Indonesia Nomor 2481 tanggal 11 April 2025 (domisili elektronik sechan@rbgroup-jkt.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh

1. Nama: Kamal Mukhtar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1220/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, Surat Kuasa Khusus : 02/LI-TAX/IX/2025 tanggal 24 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/197402071994021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Syafrinaldi/198403182009011013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/198110062001121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Terakhir nomor ST-1976/PJ.07/2026 tanggal 11 Mei 2026

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 958/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 dan PEN-30/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/LI- TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90144/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 08 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/22/431/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/LI-TAX/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/LI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/LI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan surat banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 diterima pada tanggal 21 Maret 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Badai Sri Kristanto jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 2481 tanggal 11 April 2025 oleh Notaris Hesti Sulistiati Bimasto, SH;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Desember 2022 tanggal 03 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan perincian sebagai berikut:

Dalam rupiah

KeteranganMenurut WPMenurutKoreksi (b-a)
SKPKB
(a)(b)
a. Dasar Pengenaan Pajak8,698,829,78611,883,080,9383,184,251,152
b. Pajak Penghasilan Terutang190,267,933667,905,615477,637,682
c. Kredit Pajak74,999,02774,999,0270
d. Kompensasi Masa Sebelum000
e. PPh Kurang /(Lebih) Bayar115,268,906592,906,588477,637,682
f. Sanksi Administrasi:31,641,315162,752,859131,111,544
Jumlah kurang dibayar146,910,221755,659,447608,749,226

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 01/LI- TAX/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024, dan diterima oleh KPP Madya Bekasi tanggal 02 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dalam rupiah

KeteranganMenurutMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (b-a)
PemohonKeputusan
BandingKeberatan
(a)(b)
a. Dasar Pengenaan Pajak8,698,829,78611,883,080,9383,184,251,152
b. Pajak Penghasilan Terutang190,267,933667,905,615477,637,682
c. Kredit Pajak74,999,02774,999,0270
d. Kompensasi Masa Sebelum000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar115,268,906592,906,588477,637,682
f. Sanksi Administrasi:31,641,315162,752,859131,111,544
Jumlah kurang dibayar146,910,221755,659,447608,749,226

4. bahwa adapun dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 233.184.251.152
2PPh Pasal 23 yang terhutang477.637.682

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 – Rp3.184.251.152,-

Alasan Koreksi Terbanding:

• bahwa Terbanding masih mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp3.184.251.152 untuk Akun-841124 - Turnover Incentive TT (D), dimana menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dengan dasar hukum Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ./2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli;

• bahwa sengketa perpajakan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.184.251.152 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

• bahwa berdasarkan penelitian terhadap sengketa keberatan diketahui koreksi objek PPh Pasal 23 berasal dari Akun-841114 Turnover Intensive MT (D) dan Akun-841124 Turnover Intensive TT (D) dengan sub akun intensive dengan perincian sebagai berikut:

- Objek PPh Pasal 23 Akun-841114:43.749.818

- Objek PPh Pasal 23 Akun-841124:3.838.717.865

- Total Objek3.882.467.682

- Telah dilaporkan di SPT PPh 23(698.216.530) Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 233.184.251.152

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2022 sebesar Rp3.184.251.152 dan PPh Pasal 23 yang terutang adalah dengan tarif 15% atau senilai Rp 477.637.682 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas Akun- 841114 Turnover Intensive MT (D) dan Akun-841124 Turnover Intensive TT (D) dengan benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwaAkun-TurnoverIncentivemerupakan pemberian insentif kepada sales marketing yang melakukan penjualan sesuai target yang telah ditetapkan, dan didalam akun tersebut juga terdapat transaksi yang merupakan Objek PPh Pasal 21 yang semuanya telah Pemohon Banding potong pajaknya;

3) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian dari koreksi akhirnya untuk angka sebesar koreksi DPP Rp3.184.251.152;

bahwa pada saat proses keberatan, barulah Pemohon Banding mendapatkan rincian dari koreksi DPP sebesar Rp 3.184.251.152 tersebut;

4) bahwa setelah diteliti kembali oleh Pemohon Banding, bahwa koreksi DPP sebesar Rp3.184.252.152 tersebut adalah berhubungan dengan pembayaran

klaim insentif berupa hadiah penghargaan tim sales PT Pinus Merah Abadi;

bahwa berdasarkan kesepakatan antara Pemohon Banding dan PT Pinus Merah Abadi disebutkan:

“Untuk meningkatkan motivasi tim sales PT Pinus Merah Abadi menjual Lotte Choco Pie 28g/Lotte Toppo 17g/Lotte Choco Pie Cheese 28g/Lotte Choco Pie Original 1P/Lotte Choco Pie (nama- nama produk Pemohon Banding), maka bersama ini Lotte (Pemohon Banding) akan memberikan support incentive BM up dengan rincian program dengan berdasarkan achievement (pencapaian penjualan) 100% dan 90% - 99%;

Pemohon Banding harapkan pengajuan klaim dapat Pemohon Banding terima maksimal 1 bulan setelah promo berakhir setiap bulan, dengan melampirkan dokumen klaim sebagai berikut:

1. Surat klaim asli;

2. List NPWP pemenang, nama dan Alamat pemenang karena penghasilan atas kompetisi insentif ini dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 sebagai dasar untuk menerbitkan bukti potong PPh 21;

3. Data penjualan dan summary hasil promo;

Demikian informasi ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dukungan promo ini akan meningkatkan penjualan & ketersediaan produk Lotte Choco Pie 28g/Lotte Toppo 17g/Lotte Choco

Pie Cheese 28g/Lotte Choco Pie Original 1P/Lotte Choco Pie di toko”;

bahwa terlampir contoh 7 (tujuh) surat kesepakatan pemberian insentif hadiah penghargaan untuk penjualan produk-produk Lotte Choco Pie dan Lotte Toppo tersebut;

bahwa dengan demikian, insentif yang diberikan oleh PemohonBandingadalahsebagai penghargaan/hadiah penghargaan yang diberikan kepada perseorangan/orang pribadi yang berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan terhutang PPh Pasal 21;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21, menyetorkan, dan telah melaporkannya di SPT PPh Pasal 21/26 selama tahun 2022;

5) bahwa ringkasan koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

- Objek PPh Pasal 23 Akun-841114:43.749.818

- Objek PPh Pasal 23 Akun-841124:3.838.717.865

- Total Objek3.882.467.682

- Telah dilaporkan di SPT PPh 23

(698.216.530) Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 233.184.251.152

bahwa jadi yang dipermasalahkan oleh Terbanding hanya untuk akun GL: Akun-841114 Turnover Intensive

MT (D) dan Akun-841124 Turnover Intensive TT (D) saja;

6) bahwa adapun ringkasan koreksi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Objek PPh Pasal 23 Akun-841114 : 43.749.818 - Objek PPh Pasal 23 Akun-841124 : 3.838.717.865 - Total Objek 3.882.467.682 (-/-) Dikurangi Telah dilaporkan di SPT (698.216.530) PPh 23 (-/-) Dikurangi Objek PPh 21 atas Insentif Karyawan Tidak Tetap (telah (3.184.251.152) dilaporkan di SPT PPh 21/26 tahun 2022) Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 0
(3.184.251.152)
0

7) bahwa sebagaimana penjelasan diatas, Objek PPh Pasal 21 atas insentif adalah berhubungan dengan pembayaranklaiminsentifberupahadiah penghargaan kepada tim sales PT Pinus Merah Abadi;

bahwa PT Pinus Merah Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis penjualan dan distribusi dengan jaringan distribusi menyebar keseluruh wilayah Indonesia, baik melalui channel tradisional maupun modern. PT Pinus Merah Abadi memiliki sejumlah depo yang melayani ratusan ribu outlet pelanggan di seluruh Indonesia. Untuk memperluas jaringan, PT. Pinus Merah Abadi juga bermitra dengan subdistributor besar yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Selain itu, perusahaan juga terus melakukan ekspansi pembukaan sejumlah depo untuk lebih

mendekatkan diri kepada pelanggan serta lebih memperluas distribusi produk;

bahwa KLU PT Pinus Merah Abadi adalah 46100 : Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa/Kontrak;

8) bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat

(1) UU Pajak Penghasilan, disebutkan:

1.Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

2.Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjekpajakbadandalamnegeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,

atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;

c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;

d. pembayaranpenggantianbiaya (reimbursement)yaitupenggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata- nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga;

3.Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku:

a. ataspenghasilanyangdibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau

b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

4.Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah,honorarium,tunjangandan pembayaranlainsebagaiimbalan sehubungandenganpekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;

b. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;

d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d;

5. Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;

9) bahwa pada pada tagihan-tagihan yang diberikan oleh PT Pinus Merah Abadi juga dilampirkan nama-nama orang pribadi yang menerima insentif berupa hadiah penghargaan, jadi insentif diberikan kepada orang pribadi, bukan kepada PT Pinus Merah Abadi.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulannya kepada

orang pribadi sesuai dengan daftar nama pemenang hadiah penghargaan;

bahwa oleh karena itu apa yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE- 24/PJ./2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi atas DPP sebesar Rp 3.184.251.152 seharusnya dibatalkan demi hukum;

2. Koreksi Sanksi Pasal 13 (2) KUP - Rp 162.752.859

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP karena menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 23 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding diatas;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut diatas, maka seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 dan PPh

yang terutang adalah sebagaimana perhitungan dalam tabel permohonan banding Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding kurang tepat seperti penjelasan Pemohon Banding diatas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Bahwa Perhitungan PPh Pasal 23 Masa Desember 2022 adalah menjadi sebagai berikut:

Dalam Rupiah

KeteranganMenurutMenurut Keputusan Terbanding (b)Koreksi Diajukan Banding (b-a)
Pemohon
Banding
(a)
a.Dasar Pengenaan Pajak8,698,829,78611,883,080,9383,184,251,152
b.Pajak Penghasilan Terutang190,267,933667,905,615477,637,682
c.Kredit Pajak74,999,02774,999,0270
d.Kompensasi Masa Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) Bayar115,268,906592,906,588477,637,682
f.Sanksi Administrasi:31,641,315162,752,859131,111,544
Jumlah PPh 23 Kurang Bayar146,910,221755,659,447608,749,226

bahwa sebagai lampiran dari Surat Keberatan ini, terlampir Pemohon Banding sampaikan Bukti Penyetoran PPh Pasal 23 Kurang Bayar menurut Pemohon Banding sebesar Rp146.910.221 melalui Pemindahbukuan oleh KPP Madya Bekasi;

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S- 90144/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 08 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

II. Analisa Pokok Sengketa

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: UU KUP

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25

1) ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

3) ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka

Pasal 28

1) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

2) ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

3) ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

4) ayat (7), bahwa Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29

1) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b) dihapus;

c) sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834

Pasal 1 Angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 32 ayat (1) huruf a dan d,

bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015(PeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

1) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(c) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(d) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

2. Data dan Fakta Penelitian

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00030/203/22/431/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp592.906.588.00 dan Sanksi administratif sebesar Rp162.752.859.00

b. bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.184.251.152 Pemohon banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas Akun-841114 Turnover Intensive MT (D) dan Akun-841124 Turnover Intensive TT (D) dengan benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku;

b) bahwa Akun-Turnover Incentive merupakan pemberian insentif kepada sales marketing yang melakukan penjualan sesuai target yang telah ditetapkan, dan didalam akun tersebut juga terdapat transaksi yang merupakan Objek PPh Pasal 21 yang semuanya telah Pemohon Banding potong pajaknya;

c) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian dari koreksi akhirnya untuk angka sebesar koreksi DPP Rp 3.184.251.152;

bahwa pada saat proses keberatan, barulah Pemohon Banding mendapatkan rincian dari koreksi DPP sebesar Rp3.184.251.152 tersebut;

d) bahwa setelah diteliti kembali oleh Pemohon Banding, bahwa koreksi DPP sebesar Rp3.184.252.152 tersebut adalah berhubungan dengan pembayaran klaim insentif berupa hadiah penghargaan tim sales PT Pinus Merah Abadi;

2) Koreksi Sanksi Pasal 13 (2) KUP - Rp162.752.859

bahwa Terbanding tidak setuju dengan Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP karena menurut Terbanding tidak ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 23 sebagaimana penjelasan Terbanding diatas;

c. bahwa dalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding terdaftar dengan KLU 10732 Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula Dari Coklat, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur makanan dari coklat dengan merk Chocopie;

2) Bahwa sengketa perpajakan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp3.184.251.152,00 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

3) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp3.184.251.152,00;

4) Data Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 sebagai berikut:

5) Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen dengan surat Nomor S-421/WPJ,226/2024 tanggal 4 Desember 2024 dan Pemohon Banding mengirimkan data sebagai berikut:

6) bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen kedua terkait dengan dokumen pendukung

akun turnover incentive dengan surat Nomor S-41/WPJ.226/2025 tanggal 11 Februari 2025, sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung terkait;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding saat proses keberatan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa sengketa perpajakan atas koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.3.184.251.152,00 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

b. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas objekpajakPajakPenghasilanPasal23sebesar Rp.3.184.251.152,00;

c. bahwa berdasarkan penelitian terhadap sengketa keberatan diketahui koreksi Objek PPh Pasal 23 berasal dari Akun 841114 Turnover Incentive MT (D) dan Akun 841124 Turnover Incentive TT (D) dengan sub akun insentif omzet;

• Rincian Akun 841114 Turnover Incentive MT (D) (Insentif Omzet

– MT) Rp43.749.818

NoCorrespondent nameDRCR
1CV. Naga Swalayan12.144.502-
2KKV International Indonesia-797.274
3PT. Aeon Indonesia7.560.62310.904.783
4PT. Akur Pratama15.265.11917.452.219
5PT. Alfa Retailindo4.125.1127.355.934
6PT. Circleka Indonesia Utama5.699.6409.552.270
7PT. Duta Intidaya4.252.767431.668
8PT. Fajar Mitra Indah5.000.0007.161.032
9PT. Griya Pratama8.021.0973.476.727
10PT. Indomarco Prismatama481.061.463342.212.941
11PT. Inti Cakrawala85.542.852174.128.517
12PT. Kage Dwijaya5.900.000-
13PT. Lion Superindo62.410.90447.988.095
14PT. Lotte Mart Indonesia38.616.8675.399.356
15PT. Lotte Shopping - Wholesaler67.512.71610.407.821
16PT. LULU Group Retail2.607.334342.696
17PT. Midi Utama Indonesia30.351.28121.896.486
18PT. Pertamina Retail3.648.3633.459.342
19PT. Ramayana Lestari Sentosa-967.357
20PT. SAI Indonesia-325.766
21PT. Sumber Alfaria Trijaya169.370.233273.659.784
22PT. Supra Boga Lestari4.272.9402.685.169
23PT. Swalayan Sukses Abadi4.250.0007.220.000
24PT. Trans Retail Indonesia22.726.50648.765.265
1.040.340.318996.590.501

• Rincian Akun 841124 Turnover Incentive TT (D) (Insentif Omzet – TT) Rp3.838.717.865

NoCorrespondent nameDRCR
1CV. Anugerah Kencana Mandiri10.424.791526.002
2CV. Berkat Anugerah Pencipta5.762.5006.853.163
3CV. Cakra Nusantara14.911.9251.222.457
4CV. Kusuma Jaya Manunggal16.922.7538.500.395
5CV. Pillar Makmur Mandiri5.636.6595.636.659
6CV. Pratama Jaya8.650.5606.602.847
7CV. Setiawan Makmur Djaja16.246.9822.670.327
8CV. Sinar Matahari7.522.1154.795.036
9CV. Anugerah Dharma Mandiri1.647.551-
10PT. Amertha Adi Niaga5.003.307-
11PT. Anugerah Niaga Jaya3.000.000-
12PT. Anugerah Wahyudi Sejahtera23.493.816-
13PT. Delta Satria Dewata21.438.831792.193
14PT. Dos-Ni-Roha20.977.74736.341
15PT. Global Mitra Prima25.889.809-
16PT. Manohara Adika Distrindo24.054.6887.445.496
17PT. Mujur Indo Pratama16.410.649-
18PT. Pinus Merah Abadi5.019.230.9721.301.291.728
19PT. SAI Indonesia2.888.149-
20Lainnya-65.023.296
5.250.113.8041.411.395.939

d. bahwa berdasarkan uraian pada poin c dan poin d diatas diketahui bahwa Rincian koreksi Objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

841124-Turnover incentive MT (D)Rp 3.882.467.682 (tarif 15%) atas rebate dan incentive

DPP Hadiah Penghargaan Bonus Dan Lainnya yang sudah

dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23Rp 698.216.530

Rp 3.184.251.152

e. bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa akun Turnover Incentive merupakan pemberian insentif kepada sales marketing yang melakukan penjualan sesuai target yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding, dan di dalam akun tersebut juga terdapat transaksi yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 dan transaksi yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong PPh Pasal 21;

f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap general ledger Pemohon Banding diketahui bahwa pada Akun turnover incentive Pemohon Banding memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Pencatatan pada General Ledger

A/Cname2Entry dateCorrespondentDescription name1Amt(SC)(Dr)
Insentif Omzet - TT25/06/2022PT. Dos-Ni-Roha name1ASIncentive 1%Performance6.176.118-
Insentif Omzet - TT25/06/2022PT. Dos-Ni-RohaASIncentive 1%Performance DNRQ2(April - Juni 2022)198.885-
Insentif Omzet - TT25/06/2022PT. Dos-Ni-RohaASIncentive 1%Performance DNRQ2(April - Juni 2022)236.221-
Insentif Omzet - TT25/06/2022PT. Dos-Ni-RohaASIncentive 1%Performance DNRQ2(April - Juni 2022)197.596-
Insentif Omzet - TT25/06/2022PT. Dos-Ni-RohaASIncentive 1%Performance DNRQ2(April - Juni 2022)2.005.565-
Insentif Omzet - TT25/06/2022PT. Dos-Ni-RohaASIncentive 1%Performance DNRQ2(April - Juni 2022)1.048.031-
Insentif Omzet - TT25/06/2022PT. Dos-Ni-RohaASIncentive 1%Performance DNRQ2(April - Juni 2022)9.441.960-
Insentif Omzet - TT25/06/2022PT. Dos-Ni-RohaASIncentive 1%Performance DNRQ2(April - Juni 2022)1.673.371-
Insentif Omzet - TT31/10/2022PT. Dos-Ni-Roha19453- IM NO. 001/LI- DNRQ2(April - Juni 2022)-10.699
Insentif Omzet - TT31/10/2022PT. Dos-Ni-Roha19453- IM NO. 001/LI- SLS/IM/X/2022ASIncentive 1%Per-345
Insentif Omzet - TT31/10/2022PT. Dos-Ni-Roha19453- IM NO. 001/LI- SLS/IM/X/2022ASIncentive 1%Per-342
Insentif Omzet - TT31/10/2022PT. Dos-Ni-Roha19453- IM NO. 001/LI- SLS/IM/X/2022ASIncentive 1%Per-409
Insentif Omzet - TT31/10/2022PT. Dos-Ni-Roha19453- IM NO. 001/LI- SLS/IM/X/2022ASIncentive 1%Per-3.474
Insentif Omzet - TT31/10/2022PT. Dos-Ni-Roha19453- IM NO. 001/LI- SLS/IM/X/2022ASIncentive 1%Per-1.816
Insentif Omzet - TT31/10/2022PT. Dos-Ni-Roha19453- IM NO. 001/LI- SLS/IM/X/2022ASIncentive 1%Per-16.357
Insentif Omzet - TT31/10/2022PT. Dos-Ni-Roha19453- IM NO. 001/LI- SLS/IM/X/2022ASIncentive 1%Per-2.899
SLS/IM/X/2022ASIncentive 1%Per20.977.74736.341
20.941.406

Bukti potong PPh Pasal 23

g. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen pertama Nomor S-421/WPJ.226/2024 tanggal 4 Desember 2024 dan kedua dengan surat Nomor S-41/WPJ.226/2025 tanggal 11 Februari 2025, perihal bukti dan dokumen terkait akun Turnover Incentive, namun sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan dibuat Pemohon Banding belum memberikan dokumen terkait;

h. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-00085/SPUH/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

i. bahwa Pemohon Banding tidak hadir pada pembahasan SPUH dan memberikan keterangan tertulis melalui surat Tanpa Nomor tanggal 4 Maret 2025. Terbanding membuat Berita Acara Ketidakhadiran

dan Memberikan Keterangan Tertulis dengan Nomor BA- 260/WPJ.2263/2025 tanggal 11 Maret 2025;

j. bahwa dalam surat tanggapan SPUH Pemohon Banding tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan dengan alasan sebagaimana yang telah disampaikan pada surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor 01/LI- TAX/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024;

• Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dasar hukum serta dokumen pendukung terkait sengketa keberatan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022;

k. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen tambahan perihal bukti dan dokumen terkait akun Turnover Insentif;

l. bahwa terkait penjelasan Pemohon Banding bahwa atas koreksi DPP sebesar Rp3.184.252.152 tersebut adalah berhubungan dengan pembayaran klaim insentif berupa hadiah penghargaan tim sales PT Pinus Merah Abadi hal tersebut tidak Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan;

m. bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian seperti yang tertuang dalam Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan;

n. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas keseluruhan sengketa keberatan, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan seluruh koreksi Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2311.883.080.938011.883.080.938

o. bahwa berdasarkan poin h diatas maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp11.883.080.938,00;

p. bahwadengandemikianpenerbitanSKPKBNomor 00030/203/22/431/24 tanggal 03 April 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 telah sesuai ketentuan perpajakan;

q. bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka Terbanding menyakini bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp11.883.080.938,00 tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Pemohon Banding Nomor 01/LI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

2. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding danMempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00030/203/22/431/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.081.595.9-431.000;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B-005051.12.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 22 September 2025

dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor

KEP-00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025; Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00030/203/22/431/24 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 01/LI-

TAX/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) oleh KPP Madya Bekasi tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-4.Fotokopi Contoh Surat Pemberian Insentif berdasarkan

achievement kepada tim sales PT Pinus Merah Abadi untuk penjualan Choco Pie 28g;

Bukti P-5.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25

Mei 2009;

Bukti P-6.Bukti Penyetoran PPh Pasal 23 Kurang Bayar menurut

Pemohon Banding sebesar Rp146.910.221 melalui Pemindahbukuan oleh KPP Madya Bekasi;

Bukti P-7.Fotokopi KTP Bapak Badai Sri Kristanto;

Bukti P-8.Fotokopi Akta Notaris Hesti Sulistiati Bimasto, SH Nomor

2481 tanggal 11 April 2025 yang mencantumkan Bapak Badai Sri Kristanto sebagai Presiden Direktur Pemohon Banding dan berhak sebagai penanda tangan Surat Permohonan Banding;

Bukti P-9.Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum dan Surat Kuasa

Khusus atas nama Kamal Mukhtar;

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Kamal Mukhtar; Bukti P-12. Akta Nomor 730 tanggal 5 Juli 2022;

Bukti P-13. SPMKP PPh 23 - Des 2022;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. GL: Akun-841114 Turnover Intensive MT (D) dan Akun-

841124 Turnover Intensive TT (D) (bentuk soft file);

Bukti P-16. Rincian dari Kredit Pajak PPh Pasal 23 tarif 15% untuk Masa

Januari-Desember 2022 yang dibayar Pemohon Banding; Bukti P-17. Daftar karyawan PT Pinus Merah Abadi penerima

penghargaan yang dipotong PPh 21 oleh Pemohon Banding (bentuk soft file);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/203/22/431/24 tanggal 03 April 2024;

Bukti T-5.Matrik sengketa banding;

Bukti T-6.LHP, LPK dan KKP;

Bukti T-7.SUB;

Bukti T-8.Matriks dan Penjelasan Koreksi PPh Pasal 26;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis;

Bukti T-10. Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/22/431/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/LI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 238.698.829.78611.883.080.9383.184.251.152

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil penelusuran yang merupakan objek PPh 23 yang berasal dari Akun 841114 Turnover Incentive MT (D) dan Akun 841124 Turnover Incentive TT (D)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan biaya pada akun Turnover Incentive merupakan pemberian insentif kepada sales marketing yang melakukan penjualan sesuai target yang telah ditetapkan, dan di dalam akun tersebut juga terdapat transaksi yang merupakan Objek PPh Pasal 21 yang semuanya telah dipotong pajaknya

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelesan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp3.184.251.152,00 yang berasal dari Akun 841114 Turnover Incentive MT (D) dan Akun 841124 Turnover Incentive TT (D) dengan sub akun insentif omzet

2. Bahwa rincian koreksi Objek PPh Pasal 23 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

841124-Turnover incentive MT (D) (tarif 15%)

atas rebate dan incentiveRp3.882.467.682 DPP Hadiah Penghargaan Bonus Dan Lainnya

yang sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23Rp698.216.530 Selisih/ KoreksiRp 3.184.251.152

3. Berdasarkan penelitian terhadap general ledger Pemohon Banding diketahui bahwa atas akun turnover incentive Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% sebesar Rp 698.216.530 namun belum dilakukan pemotongan PPh 23 Rp 3.184.251.152.

4. Bahwa dalam tanggapan SPHP-nya Pemohon Banding menyatakan atas koreksi tersebut di atas terdapat beberapa objek PPh Pasal 23 tahun 2023 karena baru pencatatan di tahun 2022 sedangkan pembayaran dilakukan di tahun 2023 sehingga pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan di tahun 2023. Namun demikian Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas hal tersebut.

5. Bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan koreksi DPP sebesar Rp3.184.252.152,00 tersebut adalah berhubungan dengan pembayaran klaim insentif berupa hadiah penghargaan tim sales PT Pinus Merah Abadi yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang telah dilakukan pemotongan dan pelaporannya di tahun 2022. Namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataan tersebut.

6. Bahwa pada saat proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen pertama nomor S-421/WPJ,226/2024 tanggal 4 Desember 2024 dan kedua dengan surat nomor S-41/WPJ.226/2025 tanggal 11 Februari 2025, perihal bukti dan dokumen terkait akun Turnover Incentive, namun sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan dibuat Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait.

Bahwa Terbanding juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-00085/SPUH/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya namun Pemohon Banding tidak

hadir pada pembahasan SPUH dan hanya memberikan keterangan tertulis melalui surat tanpa nomor tanggal 4 Maret 2025 yang menyatakan tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan dengan alasan sebagaimana yang telah disampaikan pada surat permohonan keberatan PT Lotte Indonesia nomor 01/LI-TAX/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024;

- Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dasar hukum serta dokumen pendukung terkait sengketa keberatan Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2022.

Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen tambahan perihal bukti dan dokumen terkait akun Turnover Incentive yang menjadi dasar koreksi Terbanding.

7. Bahwa Pemohon Banding pada saat persidangan tanggal 24 November 2025 memberikan penjelasan tertulis yang pada intinya menyatakan hal yang sama dengan surat bandingnya yakni bahwa atas akun Turnover Incentive yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan objek PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan kepada karyawan PT Pinus Merah Abadi dan telah dipotong PPh Pasal 21 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pendukung berupa daftar rekap rincian GL akun 841114 dan 841124, daftar rekap rincian pemotongan PPh Pasal 23, daftar karyawan PT PMA yang dipotong PPh Pasal 21.

8. Bahwa pada saat persidangan tanggal 24 November Majelis Hakim telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti pendukung berupa kontrak/perjanjian dengan PT PMA, bukti setoran dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada karyawan PT PMA beserta bukti pelaporan SPT PPh Pasal 21-nya, dan bukti pendukung lainnya. Namun demikian hingga batas waktu tanggal 01 Januari 2026 Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tersebut sehingga Terbanding tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.

9. Bahwa dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan pemohon Banding tidak terdapat pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas atau bukan pegawai yang dilaporkan. Pemohon Banding hanya melaporkan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dan tenaga ahli. Atas hal tersebut menurut Terbanding dalil yang disampaikan Pemohon Banding yang menyatakan telah dipotong PPh Pasal 21 tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Berikut contoh pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berdasarkan system informasi Terbanding (SIDJP):

10. Bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan dapat memahami jika PPh Pasal 23 yang dikenakan atas fee jasa outsourching sebesar 2% X (Rp3.717.939.244 X 10%) = Rp7.435.578,00. Atas pernyataan tersebut menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding dapat memberikan dasarnya, misalnya dinyatakan dalam kontrak/perjanjiannya.

11. Pemohon Banding memberikan contoh bukti penagihan insentif beserta perhitungan sebagai berikut:

12. Pemohon Banding memberikan bukti tambahan pada sebagai berikut:

a. Klaim insentif

b. SPT PPh Pasal 21 PT Lotte Indonesia.

Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21 atas insentif tersebut dan pencairan melalui rekening PT Pinus Merah Abadi.

13. Bahwa dari klaim insentif tersebut diketahui bahwa pencairan insentif kepada PT Pinus Merah Abadi melalui rekening 130-007-611-2112

Bank Mandiri Cabang Bina Citra Bandung bukan kepada orang pribadi, dengan demikian wajib dipotong PPh Pasal 23

1.

14. Bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dengan alasan yang diberikan sebegai berikut:

a. Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan bahwa dipotong PPh Pasal 23 di tahun 2023, namun tidak ada bukti.

b. Pada proses keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa dipotong PPh Pasal 23 di tahun 2023 namun tidak ada bukti.

c. Pada Persidangan tanggal 12 Januari 2026 Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, karena merupakan kewajiban PT PMA.

d. pada persidangan tanggal 20 April 2026 Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 cabang, namun dari bukti SPT diberikan oleh Pemohon Banding tidak ditemukan adanya pemotongan atas pegawati tidak tetap atas karyawa PT PMA sebagaiman sesuai dengan tagihan yang diberikan oleh Pemohon Banding.

15. Terhadap pendapat Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 di tahun berikutnya (2023) tidak terdapat bukti, berdasarkan bukti tagihan insentif dari PT PMA tersebut ditagihkan pada tahun 2022.

16. Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 tidak dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana pada angka 9 di atas. Dengan demikian tidak terdapat bukti pemotongan PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 21 sebagaimana di akui oleh Pemohon Banding dalam persidangan pada tanggal 12 Januari 2026

bahwa dalil Pemohon Banding atas keridak setujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam surat banding, surat bantahan,

penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut

1. Bahwa koreksi DPP Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 3.184.251.152 berasal dari:

a. Akun-841114 Turnover Intensive MT (D) dan;

b. Akun-841124 - Turnover Incentive TT (D).

Dengan ringkasan dan penjelasan sebagai berikut:

GL Akun-841124 yang terbesar adalah berhubungan dengan pembayaran klaim insentif berupa hadiah penghargaan kepada tim sales (Orang Pribadi) dibawah naungan PT Pinus Merah Abadi (“PT PMA”).

2. Bahwa PT Pinus Merah Abadi (“PT PMA”) merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis penjualan dan distribusi dengan jaringan distribusi menyebar keseluruh wilayah Indonesia, baik melalui channel tradisional maupun modern yang memiliki sejumlah depo yang melayani ratusan ribu outlet pelanggan di seluruh Indonesia dan bermitra dengan subdistributor besar yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dengan terus melakukan ekspansi pembukaan sejumlah depo untuk lebih mendekatkan diri kepada pelanggan serta lebih memperluas distribusi produk.

3. Bahwa dalam acara sidang materi Pemohonan Banding telah menyampaikan penjelasan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang valid yang mendasarkan adanya kesepakatan antara Pemohon Banding dan PT PMA dimana disebutkan sebagai berikut:

“Untuk meningkatkan motivasi tim sales PT Pinus Merah Abadi menjual Lotte Choco Pie 28g/Lotte Toppo 17g/Lotte Choco Pie Cheese 28g/Lotte Choco Pie Original 1P/Lotte Choco Pie (nama- nama produk Pemohon Banding), maka bersama ini Lotte

(Pemohon Banding) akan memberikan support incentive BM up dengan rincian program dengan berdasarkan achievement (pencapaian penjualan) 100% dan 90% - 99%.

Kami harapkan pengajuan klaim dapat kami terima maksimal 1 bulan setelah promo berakhir setiap bulan, dengan melampirkan dokumen klaim sebagai berikut:

1. Surat klaim asli;

2. List NPWP pemenang, nama dan Alamat pemenang karena penghasilan atas kompetisi insentif ini dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 sebagai dasar untuk menerbitkan bukti potong PPh 21.

3. Data penjualan dan summary hasil promo.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga dukungan promo ini akan meningkatkan penjualan & ketersediaan produk Lotte Choco Pie 28g/Lotte Toppo 17g/Lotte Choco Pie Cheese 28g/Lotte Choco Pie Original 1P/Lotte Choco Pie di toko”.

4. Bahwa dalam acara persidangan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan contoh 7 (tujuh) surat kesepakatan/perjanjian pemberian insentif hadiah penghargaan untuk sales (orang pribadi/perseorangan) atas penjualan produk-produk Lotte Choco Pie dan Lotte Toppo yang telah berhasil dijual.

Dengan demikian, insentif yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai penghargaan/hadiah penghargaan yang diberikan kepada perseorangan/orang pribadi bukan kepada Perusahaan yang berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan terhutang PPh Pasal 21.

5. Bahwa pada setiap tagihan-tagihan yang disampaikan oleh PT Pinus Merah Abadi juga telah dilampirkan nama - nama orang pribadi sales yang menerima insentif berupa hadiah penghargaan, jadi insentif diberikan kepada orang pribadi, bukan kepada Perusahaan (PT Pinus Merah Abadi).

6. Selanjutnya atas pembayaran hadiah dan penghargaan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 kepada orang pribadi sesuai dengan daftar nama penerima hadiah penghargaan dan telah melaporkannya di SPT PPh Pasal 21/26 selama tahun 2022.

7. Oleh karena itu apa yang Pemohon Banding dilakukan telah sesuai dengan aturan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-24/PJ./2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.

8. Bahwa aturan SE-53/PJ/2009 ini diterbitkan untuk menghilangkan kerancuan di lapangan dan menghindari double tax PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 mengenai Nilai Bruto Objek PPh Pasal 23. SE- 53/PJ./2009 butir 2.a. tidak hanya ditujukan untuk Perusahaan- perusahaan yang mempunyai ijin jasa outsourcing tetapi juga bisa terjadi pada Perusahaan-perusahaan sub-kontrak / supplier / pemberi jasa yang telah membayarkan PPh Pasal 21 kepada karyawannya

9. bahwa pada acara persidangan hari Senin tanggal, 12 Januari 2026, Pemohon juga telah menyampaikan surat penjelasan tertulis yang menyampaikan hal–hal diantaranya sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan tabel Mapping akun 841124 dan 841114 sebagaimana pada poin 3 diatas, selain PT Pinus Merah Abadi

(PT PMA), masih terdapat Objek yang belum dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% yaitu sebesar DPP Rp 139.156.103 dan ada pula yang bukan Objek Pajak PPh Pasal 23 dengan ringkasan berikut:

Catatan penjelasan tabel:

• Untuk Thai Lotte pada akun 841124 adalah reimbursement produk Toppo ke Thai Lotte Pte Ltd – Thailand bukan objek PPh Pasal 23 dan nilainya minus net, sehingga harus dikeluarkan pada ekualisasi.

• Untuk PT Berkat Anugrah Pencipta, karena ekualiasi yang dipakai oleh Terbanding adalah nilai net dari biaya, sedangkan untuk PT Berkat Anugrah Pencipta adalah minus net, sehingga harus dikeluarkan pada ekualisasi.

• Untuk Kredit Pajak PPh 23 yang berhubungan dengan akun 841124 yang sebenarnya adalah Rp 91.486.294. Atas angka kredit pajak PPh 23 yang diambil oleh Terbanding sebesar Rp 698.216.530 kebanyakan adalah untuk beda tahun (biaya di 2021, tetapi kredit pajak baru disetorkan di 2022).

Dengan demikian, Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% adalah sebesar Rp 139.156.103, yang terdiri dari:

b. Bahwa dalam surat penjelasan tertulis yang disampaikan tersebut Pemohon Banding telah melampirkan bukti–bukti atas biaya sebesar Rp 3.717.939.244 terkait hadiah penghargaan yang diterima oleh sales melalui PT PMA yang telah kami potong PPh 21nya dengan contoh bulan April 2022.

c. Bahwa sesuai dengan penugasan Majelis Hakim tersebut maka Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung terkait pelaporan SPT PPh Pasal 21-nya, dan bukti pendukung lainnya dengan meng upload dokumen melalui sistem e-Tax Court; dan sharepoint Microsoft Teams dengan melampirkan dokumen berupa:

0. Fotokopi SPT PPh Pasal 21 Masa April 2022 beserta BPS yang telah dilaporkan di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan;

1. Fotokopi kontrak/perjanjian Pemohon banding dengan PT PMA

2. Fotokopi bukti - bukti Tagihan dari PT PMA kepada Pemohon Banding;

3. Fotokopi bukti - bukti pembayaran, bukti setoran dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada Sales (orang pribadi) dan perincian nama – nama sales sebagai karyawan tidak tetap PT PMA yang dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding.

d. Dalam suratnya, Pemohon juga telah menjelaskan bahwa atas pembayaran hadiah penghargaan salesman dibayarkan melalui PT PMA sebagai Perusahaan yang menaungi tim sales, dengan tagihan yang sudah gross up PPh 21 dengan contoh perhitungan yang telah kami sampaikan sebagaimana pada butir 2). diatas.

e. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam acara sidang materi, PT Pinus Merah Abadi (PT PMA) adalah perusahaan distribusi FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) nasional yang terafiliasi dengan Nabati Group, mengurus penjualan dan distribusi produk ke seluruh Indonesia melalui jaringan tradisional dan modern, dengan banyak cabang dan depo untuk melayani ribuan outlet pelanggan. Perusahaan ini fokus pada pengembangan SDM, sistem distribusi, dan inovasi teknologi untuk memperluas jangkauan dan pertumbuhan penjualan.

Bahwa pembayaran Incentive oleh Pemohon Banding tersebut secara nyata/riil dibayarkan kepada tim sales (perseorangan) yang bersangkutan dan bukan dibayarkan untuk Perusahaan, namun dilakukan melalui PT PMA sebagai Perusahaan yang menaungi tim sales sesuai dengan klaim insentive berupa hadiah yang diterima perseorangan.

Bahwa biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada tim sales PT PMA merupakan gaji, Insentive yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak sales (Perseorangan) yang dibayarkan melalui PT PMA sebagai Perusahaan yang menaungi tim sales tersebut.

Bahwa atas pembayaran insentif yang diterima sales (perseorangan) PT PMA, Pemohon Banding telah memotong, menyetorkan dan melaporkanya sebagai objek yang terutang PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan summary perincian sebagai berikut:

10. Bahwa pada surat penjelasan tertulis yang disampaikan, Terbanding menyatakan bahwa dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas atau bukan pegawai yang dilaporkan. Pemohon Banding hanya melaporkan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dan tenaga ahli. Atas hal tersebut menurut Terbanding dalil yang disampaikan Pemohon Banding yang menyatakan telah dipotong PPh Pasal 21 tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Berikut contoh pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berdasarkan system informasi Terbanding (SIDJP):

11. Bahwa atas penjelasan Terbanding pada poin 13 tersebut diatas, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding (PT Lotte Indonesia) adalah perusahaan manufaktur yang bertempat di 2 (dua) lokasi yaitu:

• Kantor Manajemen (Cabang) beralamat di South Quarter Tower C, Lantai 3 Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT. 10 RW. 04 Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430, yang terdaftar di KPPPratamaCilandakdenganNPWP 01.081.595.9.016.001 serta;

• Pabrikasi / industry di MM 2100 Industrial Town Blok E No3, Gandamekar Cikarang, Bekasi-17520, Jawa Barat yang terdaftar di KPP Madya Bekasi dengan NPWP: 01.081.595.9.431.000.

Oleh karena itu Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke 2 (dua) KPP Terdaftar tersebut.

b. Bahwa dalam melihat pelaporan PPh Pasal 21 Terbanding hanya melihat pada sistem informasi Terbanding (SIDJP) atas

pelaporan PPh Pasal 21 Pemohon pada satu lokasi pelaporan saja yaitu di KPP Madya Bekasi (atas Pabrikasi).

c. Bahwa Terbanding tidak melihat pelaporan PPh Pasal 21 secara keseluruhan yaitu selain yang telah dilaporkan di KPP Madya Bekasi seharusnya juga melihat pelaporan PPh Pasal 21 untuk Kantor Cabang (KPP Pratama Cilandak) sehingga dapat melihat secara menyeluruh atas pelaporan PPh Pasal 21 yang dilapokan Pemohon Banding.

d. Pemohon Banding menyampaikan contoh screen shot atas Pelaporan SPT Masa April 2022 tersebut dimana atas penghasilan berupa insentif sales Pemohon Banding laporkan pada bagian bukan pegawai (tenaga ahli):

12. Selanjutnya, terkait adanya Perbedaan angka koreksi Objek PPh Pasal 23 dimana menurut Terbanding adalah sebesar Rp3.184.251.152, sedangkan total Net Debit-Credit PT Pinus Merah Abadi Adalah sebesar Rp3.717.939.244 dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

➢ Bahwa perbedaan tersebut adalah karena Terbanding

mengurangi dengan Objek Pajak sebesar Rp. 698.216.530 atas

Kredit PPh Pasal 23 dengan tarif 15% untuk Masa Januari- Desember 2022 yang dibayar oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

➢ Bahwa untuk perincian Kredit Pajak PPh Pasal 23 dengan tarif

15% untuk Masa Januari - Desember 2022 yang dibayar Pemohon Banding telah menyampaikan pada lampiran surat penjelasan tertulis ke-1 (pertama) yaitu sidang hari Senin tanggal 24 November 2025.

➢ Bahwa pada rincian kredit pajak PPh 23 ini terlihat tidak terdapat

kredit pajak atas nama PT Pinus Merah Abadi karena memang Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran kepada PT Pinus Merah Abadi adalah merupakan Objek PPh Pasal 21 sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

13. Bahwa terkait perbedaan jumlah DPP Kredit Pajak PPh Pasal 21 atas karyawan PT Pinus Merah Abadi yang disetorkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 4.474.219.939, sedangkan total net

debit-credit PT Pinus Merah Abadi di GL Akun-841124 sebesar Rp3.717.939.244 karena hanya masalah timing difference saja khususnya untuk masa Januari s/d April dimana biasanya untuk penghargaan tahun sebelumnya yang baru dilakukan penyetoran tahun berjalan.

14. Dari penjelasan tersebut walaupun ada perbedaan-perbedaan angka diatas, intinya adalah Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulannya kepada sales sebagai orang pribadi sesuai dengan daftar nama pemenang hadiah penghargaan dan bukan dibayarkan untuk Perusahaan (PT Pinus Merah Abadi).

15. Dengan demikian maka apa yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-24/PJ./2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas imbalan yang diterima oleh

Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.

16. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan dan dalil yang disampaikan Pemohon Banding diatas terhadap koreksi atas DPP sebesar Rp 3.184.251.152 maka selarasnya koreksi atas PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan.

17. Bahwa sekiranya menurut Yang Mulia Majelis Hakim seharusnya ada fee yang diterima oleh PT Pinus Merah Abadi atas jasa outsourcingnya, dan sebagaimana pada umumnya perusahaan- perusahaan jasa outsourcing di Indonesia menerima fee sebesar 10% dari nilai transaksi, maka Pemohon Banding dapat memahami jika dikenakan PPh Pasal 23 atas fee jasa outsourcing sebesar 2% X (Rp 3.717.939.244 X 10%) = Rp 7.435.878.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Bahwa sebagaimana kebiasaan perusahaan-perusahaan jasa pada umumnya di Indonesia, dalam pemberian fee atas jasa yang diberikan, Perusahaan akan menerima fee sebesar 10% dari nilai jasa yang diberikan oleh karena itu sewajarnya jika PT Pinus Merah Abadi menerima fee atas jasa yang diberikan dengan dasar perhitungan tersebut.

ii. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU No. 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat tiga hal yang bersifat kumulatif yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan dalam setiap sengketa yaitu:

a. Penilaian pembuktian, dan;

b. Peraturan perundang-undangan perpajakan, serta;

c. Keyakinan Hakim.

iii. Oleh karena itu apabila seharusnya ada fee yang diterima oleh

PT Pinus Merah Abadi 9PT PMA) atas jasa outsourcingnya, maka Pemohon Banding menyampaikan usulan dalam upaya hukum yang dilakukan melalui Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengambil putusan yang berkekuatan hukum tetap yang diputuskan melalui musyawarah Majelis dan diambil berdasarkan penilaian bukti, peraturan perpajakan, dan keyakinan Hakim.

Bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut

Bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian

Bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang i;

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94/2010)

Pasal 15

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (PER- 11/2015)

Pasal 1 angka 4

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu

Pasal 2

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan

Pasal 3 ayat (2)

(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa atas objek yang disengketakan, yaitu penghasilan berupa insentif merupakan penghargaan yang menjadi objek pemotongan PPh;

Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah, apakah penghasilan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana pendapat Terbanding ataukah objek PPh Pasal 21 sebagaimana pendapat Pemohon Banding;

Bahwa menurut Terbanding insentif tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23, sedangkan menurut Terbanding insentif tersebut dibayarkan kepada sales PT. Pinus Merah Abadi (PT PMA), dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;

Bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, dalam melakukan koreksi, Terbanding mendasarkan pada akun 841114 Turnover Incentive MT dan

Akun 841124 Turnover Incentive TT, yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Terbanding juga telah memeriksa SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding dengan NPWP pusat dan menurut Terbanding tidak terdapat bukti pemotongan PPh Pasal 21;

Bahwa untuk membuktikan dalilnya bahwa insentif yang menjadi objek sengketa a quo merupakan objek PPh Pasal 21 yang telah dipotong pajaknya, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa surat klaim insentif dari PT PMA, invoice insentif dari PT PMA disertai rincian petugas sales/pegawai yang memperoleh insentif, SPT PPh Pasal 21 yang cabang dengan dilampiri daftar bukti potong atas pegawai tidak tetap; Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, dan memperoleh hasil bahwa terdapat kecocokan antara klaim dari PT PMA, invoice dari PT PMA, perincian petugas sales yang memperoleh insentif dan daftar bukti potong atas insentif tersebut yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas insentif yang dibayarkan kepada PT PMA tersebut, merupakan insentif kepada petugas sales PT PMA, sehingga merupakan penghasilan orang pribadi yang menjadi objek PPh Pasal 21, dan atas objek PPh Pasal 21 tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan;

Bahwa dengan telah dibuktikannya oleh Pemohon Banding bahwa insentif tersebut merupakan objek PPh Pasal 21, maka Pengadilan Pajak berpendapat atas insentif tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh Bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan dari hasil pengujian ekualisasi Pemohon Banding mengakui terdapat objek PPh Pasal 23 selain insentif tersebut sejumlah Rp139.156.103,00 dan atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat atas objek PPh Pasal 23 atas penghargaan tersebut, merupakan bagian koreksi yang dipertahankan, yang dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 15%;

Bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding juga dapat menerima bila atas tagihan dari PT PMA tersebut terdapat fee atas jasa outsourcing PT PMA sebesar 10% yaitu sejumlah Rp371.793.924,00 (10% x Rp3.717.939.244,00), dan fee ini merupakan objek PPh Pasal 23 atas jasa dengan tarif 2% sehingga dikenai PPh Pasal 23 sebesar Rp 7.435.878,00 (2% X Rp371.793.924,00), dan bahwa atas hal tersebut, Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding;

Bahwa dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan agar atas keseluruhan objek pemotongan PPh Pemohon Banding, tidak ada yang terlewat untuk dikenakan pajak dan diperlakukan sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, namun juga tidak terjadi pemotongan pajak berganda atas objek yang sama;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sesuai pernyataan Pemohon Banding, tetap dipertahankan sebagai koreksi dengan perincian sebagai berikut

NoUraianDPPPPh Pasal 23
1Pengargaaan yang belum dilaporkan (tarif 15%)139.156.103,0020.873.415,00
2Jasa (fee) yang belum dilaporkan (tarif 2%)371.793.924,007.435.878,00
Jumlah510.950.027,0028.309.293,00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi tetap dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 233.184.251.152,002.673.301.125,00510.950.027,00
2PPh Terutang477.637.682,00449.328.387,0028.309.293,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp 11.883.080.938,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 2.673.301.125,00 Menurut Pengadilan PajakRp 9.209.779.813,00

PPh Terutang:

Menurut TerbandingRp667.905.615,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp449.328.387,00 Menurut Pengadilan PajakRp218.577.228,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 269.209.779.813,00
2PPh Terutang218.577.228,00
3Kredit Pajak74.999.027,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar143.578.201,00
5Sanksi Administrasi39.412.216,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar182.990.417,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/22/431/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT LOTTE INDONESIA, NPWP 01.081.595.9-431.000, beralamat di Kawasan MM2100 Industrial Town Blok E3, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520 (domisili elektronik: sechan@rbgroup-jkt.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 269.209.779.813,00
2PPh Terutang218.577.228,00
3Kredit Pajak74.999.027,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar143.578.201,00
5Sanksi Administrasi39.412.216,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar182.990.417,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Haryono, S.H., Ak., M.A. dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Haryono, S.H., Ak., M.A.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.