Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman

PUT-004993.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004993.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Juni Tahun 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004993.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, yang diwakili oleh Noor Ahmir Bin Ramlan, jabatan Direktur, (domisili elektronik: pajak@klk.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Noor Ahmir Bin Ramlan,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / NIP 198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / NIP 198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / NIP 198711052007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-511/WPJ.07/2026 tanggal 06 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 868/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 jo. PEN-20/PP/PrbSM/2026 tanggal 3 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 83/JEK/APPEAL-PPN0623/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00607/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 96/JEK/SUB- PPN0623/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Juni Tahun 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 117/JEK/OBJ/PPN- 0623/IX/2024 tanggal 04 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDINGMENURUT TERBANDINGKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri1.065.184.8751.271.643.417206.458.542
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut50.280.584.22550.280.584.2250
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)51.345.769.10051.552.227.642206.458.542
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN000
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)51.345.769.10051.552.227.642206.458.542
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :0
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
E. Seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)117.170.334139.880.77422.710.440
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.563.787.0102.405.292.270158.494.740
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri000
b.5. Lain-Lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.563.787.0102.405.292.270158.494.740
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1+c.2)000
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :-
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
d.3. Telah Dipungut000
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))2.563.787.0102.405.292.270158.494.740
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)2.446.616.6762.265.411.496135.784.300
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan000
c. Jumlah (A+B)000
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)2.446.616.6762.265.411.496135.784.300

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025, memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 83/JEK/APPEAL-PPN0623/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari kamis, tanggal 12 Juni 2025 (melalu e-Tax Court); bahwa mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan No. KEP- 00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. No. 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan

2. bahwa pemenuhan ketentuan dan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 diterima pada tanggal 16 Maret 2023.

3. bahwa pemenuhan ketentuan dan Pasal 36 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. bahwa pemenuhan ketentuan dan Pasal 37 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Noor Ahmir bin Ramlan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 35 tanggal 21 November 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa sebagai hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2023 yang dilakukan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2023 dengan nilai PPN Lebih Bayar sebesar Rp 2.446.616.676,- dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

(Lampiran ke 1)

(Dalam Rp)

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDINGMENURUT TERBANDINGKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri1.065.184.8751.271.643.417206.458.542
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut50.280.584.22550.280.584.2250
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)51.345.769.10051.552.227.642206.458.542
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN000
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)51.345.769.10051.552.227.642206.458.542
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :0
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
E. Seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)117.170.334139.880.77422.710.440
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.563.787.0102.405.292.270158.494.740
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri000
b.5. Lain-Lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.563.787.0102.405.292.270158.494.740
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1+c.2)000
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :-
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
d.3. Telah Dipungut000
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))2.563.787.0102.405.292.270158.494.740
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)2.446.616.6762.265.411.496135.784.300
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan000
c. Jumlah (A+B)000
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)2.446.616.6762.265.411.496135.784.300

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan No. 117/JEK/OBJ-PPN-0623/IX/2024 tanggal 04 September 2024 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 13 September 2024. (Lampiran ke 2)

3. bahwa Terbanding (“DJP”) telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 (Lampiran ke 3) yang memutuskan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2023 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) bayar-2.265.411.496-166.014.870-2.431.426.366
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar-2.265.411.496-166.014.870-2.431.426.366

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SK Keberatan DJP No. KEP-00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 82.342.868,- dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 6.132.592,-.

III. Pokok Sengketa Banding

Koreksi Terbanding atas pos-pos sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya

harus dipungut sendiriRp 206.458.542,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkanRp 6.132.592,-

Koreksi yang disetujui Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya

harus dipungut sendiriRp 124.115.674,- Koreksi yang diajukan Banding sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya

harus dipungut sendiriRp 82.342.868,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkanRp 6.132.592,-

IV. Pendapat dan Alasan Pengajuan Permohonan Banding

1. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 206.458.542,-

- Menurut Pemohon BandingRp 51.345.769.100,-

- Menurut Terbanding (dahulu Pemeriksa)Rp 51.552.227.642,-

- Jumlah KoreksiRp 206.458.542,-

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa rincian koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya

harus dipungut sendiriRp 195.458.542,-

b. Koreksi atas pencatatan arus piutang dan arus

Uang terdapat Objek PPn yang atas penyerahannya

Belum dipungut dan dilaporkan PPn nyaRp 11.000.000,-

TotalRp 206.458.542,-

Menurut Pemohon Banding :

a. bahwa Pemohon Bandin tidak mengajukan banding atas koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 124.115.674,-

- Menurut Pemohon BandingRp 51.345.769.100,-

- Menurut Terbanding (dahulu pemeriksa)Rp 51.263.426.232,-

- Jumlah KoreksiRp 82.342.868,-

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 82.342.868,- dengan rincian sebagai berikut :

• Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harsu dipungut sendiri sebesar Rp 71.342.868,- :

1. bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam :

Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk :

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

4. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

5. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas

Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

3. bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1;

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif;

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif;

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran;

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan

yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah;

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

4. bahwa berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah :

a. Pemberian tanpa adanya pembayaran

b. Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

c. Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

d. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah

5. bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel);

6. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma-Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri;

7. bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain;

8. bahwa dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan; Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

TRANSAKSI TIDAK ADA DOKUMEN PENDUKUNG
NoSumber DataKodeDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1Elp Sungai Jantui Jun99LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGASG. RAYA : YA COBUS : BY. KONSUMSI HALAL BIHALAL5.250.000
2ELP POM Juni'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGAS.RAYA: BY. K ONSUMSI HALAL BIHALAL3.750.000
TOTAL9.000.000
TRANSAKSI PENYERAHAN BKP/JKP
NoSumber DataKodeDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL POM Juni'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES2.899.626
2GL POM Juni'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES409.810
3GL POM Juni'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES225.000
4GL POM Juni'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES1.900.000
5GL Sungai Jantui Jun'A02KEBUN SUNGAI RAYA P500001SG. RAYA : HAMDANI : PEMBUATAN SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
6JABON MILLV29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S00000STORES ISSUES4.043.750
7JABON MILLV29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S00000STORES ISSUES1 70.000
8JABON MILLV35SCHOOL BUS - KT. 7039 GA S0000STORES ISSUES1.374.875
9JABON MILLV35SCHOOL BUS - KT. 7039 GA S0000STORES ISSUES2.100.000
10GL Sungai Raya Juni'2A07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001HAMDANI NADHIR : PEMB, SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
11GL Sungai Raya Juni'2V88SCHOOL BUS C100001YAKOBUS : PEMB. ISI STAPLES UNTUK TEMPEL PLASTIK BUS SEKOLAH20.000
12GL Sungai Raya Juni'2V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES5.806.440
13GL Sungai Raya Juni'2V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES64.545
14GL Sungai Raya Juni'2V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES241.847
15GL Sungai Raya Juni'2V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES4.838.700
16GL Sungai Raya Juni'2V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES64.545
17GL Sungai Raya Juni'2V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES741.848
18Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ADI RAMDANI280.000
19Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MAHADI320.000
20Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ASA'ARO WARUWU320.000
21Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001SAMSUL : PEMB. GALON UNTUK RUMAH PM DAN TAMU464.000
22Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001SAMSUL : BY. ISI ULANG LPG UNTUK PM272.000
23Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES138.862
24Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN AMBRANSYAH320.000
25Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN HAERUDDIN280.000
26Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN KAMARUDDIN330.000
27Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MAR'ATUS SHOLIHAH320.000
28Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ROSMIATI320.000
29Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN BUNGA RIA320.000
30Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN RUSDIN320.000
31Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MUH. ZUBAIR320.000
32Elp Sungai Raya Juni'222LAIN - LAIN C100001HAMDANI NADHIR : PEMB.SPANDUK450.000
33Elp Sungai Raya Juni'222LAIN - LAIN C100001HAMDANI NADHIR : PEMB, SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
34Elp Sungai Raya Juni'222LAIN - LAIN S000001STORES ISSUES591.086
35Elp Sungai Jantui Jun'01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001LA ODE S. : PEMB. LPG315.000
36Elp Sungai Jantui Jun'01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA S. : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSE310.000
37Elp Sungai Jantui Jun'01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA S. : PEMB. 1 TBG LPG - KUKUH G. B310.000
38Elp Sungai Jantui Jun'01PERUMAHAN EKSEKUTIFS000001STORES ISSUES1 0.173.425
39Elp Sungai Jantui Jun'04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA S. : PEMB. 1 TBG LPG - ARIFIEN320.000
40Elp Sungai Jantui Jun'04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA S. : PEMB. 1 TBG LPG - SAHARUDDIN320.000
41Elp Sungai Jantui Jun'04PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES103.675
42Elp Sungai Jantui Jun'22LAIN - LAIN P500001SG. RAYA : HAMDANI : PEMBUATAN SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
43ELP POM Juni'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGAPEMB 2PC BO LA SEPAK, 2 SET JARING GAWANG, JARING LAPANGAN1.990.000
44ELP POM Juni'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000313300000733 INV0100082316675239 GRN3222495 MESIN CUCI4.900.000
45ELP POM Juni'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000613300000787 INV0100072380329836 GRN3222526 BED, SPRING, OCEAN 9.900.000
46ELP POM Juni'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES1.444.834
47ELP POM Juni'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES590.000
48ELP POM Juni'2307PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES465.000
49ELP POM Juni'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGPEMBE LIAN PERLENGKAPAN MES & TABUNG GAS 3KG U/TAMU1 84.000
50ELP POM Juni'2315SUMBANGAN P000004S.RAYA: PEMB, SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
TOTAL62.342.868

• bahwa koreksi atas DPP PPN yang kurang dilaporkan berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang sebesar Rp 11.000.000,- Penjelasan atas koreksi berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang disampaikan sebagai berikut :

Saldo Akhir Piutang Dagang+ Rp. 233.365.994.757

- 11000100 - Other Receivble NC (piutang plasma)+ Rp.189.826.739.310

Dikurangi :

a. piutang plasma yang merupakan pembayaran+ Rp.(167.606.191)

pajak Ke Kas Negara

b. Reimburstment Plasma+ Rp.(2.308.223.435)

- 12200100 - Trade Rec ECTS+ Rp.5.677.137.698

- 12200200 - TradeRecRtdPartyECTS+ Rp.-

- 12420050 - DueFmRltdCoTradeECTS+ Rp.18.937.839.940

- 12200500 - CntrctAsset3rdParty+ Rp.27.094.758.500

Dikurangi :

piutang yang di-reverse di masa pajak selanjutnya

karena terdapat penjualan yang belum dikirimkan

pada masa pajak diperiksa, yaitu:

a. PT.LDC:ACCRUAL SALES CPO,JEKC/00438-S/C + Rp.(27.094.758.500)

Ditambah:

piutang yang di-kembalikan di masa pajak

a. PT.LDC:ACCRUAL SALES CPO,JEKC/00434-S/C + Rp.8.184.338.560

b. PT.LDC:ACCRUAL SALES CPO,JEKC/00435-S/C + Rp.13.215.768.875

Ditambah :

- Pelunasan Piutang Dagang di rekening koran:

Bank CIMB Niaga IDR - 800053271000+ Rp. 49.752.246.705 Dikurangi:

a. Uang masuk Plasma yang tercatat pada GL lain (pembayaran bunga pinjaman plasm - Rp.287.793.716 Bank HSBC Niaga IDR - 050-033653-068+ Rp.- Bank HSBC IDR - 050-033653-001+ Rp.- Bank Permata IDR - 04001398569+ Rp.- Bank BNI IDR - 101284975+ Rp.- Bank BPD Kaltim Kaltara 1191511111+ Rp.- Bank CIMB Niaga USD - 800053327440+ Rp.- Bank CIMB Niaga USD - 800162183440+ Rp.- Bank HSBC USD - 050-033653-007+ Rp.-

- Bank Charge+ Rp.2.900

- Potongan Betor/Denda TBS+ Rp.4.400.000

- Selisih kurs atas DPP management Fee+ Rp.-

- Selisih PPh atas transaksi terkait PPN yang di pungut sendiri+ Rp.17.239.171 Dikurangi :- Rp. 231.378.150.382 Saldo Awal Piutang Dagang

- 11000100 - Other Receivble NC (piutang plasma)- Rp.187.792.589.744

Dikurangi:

a. bagian Saldo Awal 11000100 - Other Receivble + Rp.(1.000.000.000)

NC (piutang plasma) yang merupakan pinjaman

- 12200100 - Trade Rec ECTS- Rp.4.112.801.863

- 12200200 - TradeRecRtdPartyECTS- Rp.-

- 12200500 - CntrctAsset3rdParty- Rp.21.400.107.435

- 12420050 - DueFmRltdCoTradeECTS- Rp.19.072.651.340

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)Rp. 51.473.939.435 PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN 2023 )

- Juni 2023Rp.117.170.334

Jumlah PPN yang dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2023- Rp.117.170.334 DPP Penyerahan yang Terutang PPNRp. 51.356.769.101 Penyerahan PPN cfm. Wajib PajakRp. 51.345.769.100

SelisihRp.11.000.000 Penjelasan atas Selisih :

Selisih sebesar Rp3.612.530.776 merupakan Objek PPN yang atas penyerahannya tidak

diterbitkan faktur pajak dan tidak dilaporkan, yang terdiri dari:

- Pembayaran gaji Dokter. Atas transaksi ini merupakan pemberian Cuma-CumaRp.11.000.000 kepada afiliasi Wajib Pajak (PT Satu Sembilan Delapan)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp 11.000.000,- dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan butir 3 huruf a Surat Penegasan dari DJP Nomor S-1047/PJ.322/2004 :

“Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak [DPP PPN], karena dianggap sebagai reimbursement.”

b. bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

c. bahwa Objek penyerahan yang menjadi koreksi pemeriksa merupakan reimbursement, berikut pencatatan jurnalnya:

Proporsi Biaya Gaji Dokter Mei 2023

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.132.592,-

Menurut Pemeriksa :

Menurut SPT/WP :Rp 2.563.787.010,-

Menurut Pemeriksa: Rp 2.557.654.418,-

DikoreksiRp 6.132.592,-

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 6.132.592,-. Wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa serta terdapat PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, untuk SPT masa PPN masa Pajak Mei 2023;

PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan

• PPN Masukan tidak sesuai kegiatan usahanyaRp 6.132.592,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya;

Rincian koreksi kredit pajak sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/Pemberi JKPNPWP Penjual BKP/Pemberi JKPNomor Faktur PajakTanggal FPDPPPPNNama BKP/JKP
1PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727010.007-23.8032983406/06/20239.840.0001.082.400- Cat Tembok Jotun
2PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727010.007-23.8032983606/06/20239.900.0001.089.000Bed Spring Ocean Class ic
3PT TANJUNG RAYA JAYA53.990.441.7-727010.007-23.9054773429/05/20233.810.840419.192Cat Av ian 0 .9 Ltr V arian
4PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727010.008-23.1667523824/05/20236.600.000726.000Dispen se r Water Sanken
5PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727010.008-23.1667523924/05/20234.900.000539.000Mesin Cuci M erk L G
6PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727010.008-23.1667529905/06/202315.150.0001.666.500TV LED 70 " M erk S h ar p
7PT DUAPUTRA MANDIRI SIKAMALI96.785.153.6-727010.009-23.2343342201/06/20235.550.000610.500Bingk ai Ph oto dan P oster
JUMLAH55.750.8406.132.592

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp 9.141.110,- dengan alasan sebagai berikut :

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

2) bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa;

3) bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009;

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha;

bahwa dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Dengan detail sebagai berikut :

NoNama Penjual BKP/Pemberi JKPNomor Faktur PajakTanggal FPDPPPPNNama BKP/JKPTanggal BayarNo VoucherBank
1PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.007-23.8032983406/06/20239.840.0001.082.400- Cat Tembok Jotun11/07/20232800001392CIMB
2PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.007-23.8032983606/06/20239.900.0001.089.000Bed Spring Ocean Class ic11/07/20232800001392CIMB
3PT TANJUNG RAYA JAYA010.007-23.9054773429/05/20233.810.840419.192Cat Av ian 0 .9 Ltr V arian10/07/20232800001387CIMB
4PT KARYA ALAM SEMESTA010.008-23.1667523824/05/20236.600.000726.000Dispen se r Water Sanken15/06/20232800001221CIMB
5PT KARYA ALAM SEMESTA010.008-23.1667523924/05/20234.900.000539.000Mesin Cuci M erk L G15/06/20232800001221CIMB
6PT KARYA ALAM SEMESTA010.008-23.1667529905/06/202315.150.0001.666.500TV LED 70 " M erk S h ar p10/07/20232800001388CIMB
7PT DUAPUTRA MANDIRI SIKAMALI010.009-23.2343342201/06/20235.550.000610.500Bingk ai Ph oto dan P oster06/07/20232800001366CIMB
JUMLAH55.750.8406.132.592

3. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Masa Juni 2023 Nomor 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 dihitung kembali menjadi (Rp 2.446.616.676,-) sebagai berikut :

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri1.065.184.875
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut50.280.584.225
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)51.345.769.100
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)51.345.769.100
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
E. Seharusnya tidak terutang0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)117.170.334
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.563.787.010
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri0
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.563.787.010
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah (c.1+c.2)0
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
d.3. Telah Dipungut0
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)0
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))2.563.787.010
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)2.446.616.676
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan0
c. Jumlah (A+B)0
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)2.446.616.676

4. Penutup

bahwa demikian surat permohonan banding ini diajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa permohonan banding yang disampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 00607/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Panitera Nomor U-004993.16.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 berkenaan dengan surat banding dari PT Jabontara Eka Karsa nomor 83/JEK/APPEAL- PPN0623/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 83/JEK/APPEAL- PPN0623/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang di uraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor: 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Juni

2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingLimaNomorLAP- 229/RIKSIS/KPP.0706/2024 tanggal 05 Juli 2024 dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir Disetujui
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa
a. 1. Ekspor000
a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus1.065.184.8751.271.643.4171.065.184.875
a. 3. Penyera han yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut000
a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak50.280.584.22550.280.584.22550.280.584.225
a. 5. Pen yerahan yang dibebaskan dari000
a. 6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)51.345.769.10051.552.227.64251.345.769.100
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang000
c. Ju mlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)51.345.769.10051.552.227.64251.345.769.100
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP
yang belum melakukan penyerahan d. 1. Impor BKP000
d. 2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah000
d. 3. Pe manfaa tan JK P dari Luar Daerah Pabean di dalam000
d. 4. Pe munguta n Pajak oleh Pemungut000
d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d. 6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah000
d. 7. P eroleh an yang PPN-ny a tidak seharusnya dibebaskan atau tidak000
d. 8. Tan ggung jawab secara renteng000
d. 9. Jumlah000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar/ Lebih
a. PPN yang harus dipungut/dibayar117.170.334139.880.774117.170.334
b. Dikurangi:
b. 1. PPN yang dise tor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b. 2. Pajak Masukan yang dapat2.563.787.0102.405.292.2702.563.787.010
b. 3. STP (poko k kurang bayar)000
b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b. 5. Lain-lain000
b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.563.787.0102.405.292.2702.563.787.010
c. Diperhitungkan:
c. 1. SKPLB000
c. 2. SKPPKP000
c. 3. Jumlah (c.1+c.2)000
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri000
d.3 Telah dipungut000
d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.3) atau2.563.787.0102.405.292.2702.563.787.010
f. Ju mlah perhitungan PPN Lebih Dibayar/seharusnya tidak terutang2.446.616.6762.265.411.4962.446.616.676
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak000
b. Dikomp ensasikan ke Masa Pajak ............... (karena000
c. Jumlah (a + b)000
4Jumnlah PPN yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang2.446.616.6762.265.411.4962.446.616.676

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan surat nomor117/JEK/OBJ/PPN-0623/IX/2024 tanggal 04 September 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 13 September 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05004600/BPS/KPP.070603/2024 tanggal 13 September 2024;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025, dengan perincian sebagai berikut :

Ditambah/
UraianSemula(Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar(2.265.411.496)(166.014.870)(2.431.426.366)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar(2.265.411.496)(166.014.870)(2.431.426.366)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri

Rp.82.342.868

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur:

a) Pasal 1A huruf d

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak.

b) Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) penyerahan jasa kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

3) Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur

bahwa pemakaian sendiri dan/atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a) Terdapat koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 206.458.542,-.

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

i. Berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung laporan keuangan dan general ledger, terdapat Objek PPN yang Harus Dipungut Sendiri atas Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak bukan produksi sendiri kepada pegawai Wajib Pajak (natura) dan/atau kepada relasi Wajib Pajak sebesar Rp 195.458.542 yang belum dilakukan pemungutan dan pelaporan PPN-nya.

ii. Berdasarkan penelitian atas pencatatan piutang dan arus uang

terdapat Objek PPN yang atas penyerahannya belum dipungut dan dilaporkan PPN-nya sebesar Rp 11.000.000, atas pembayaran gaji dokter. Atas transaksi ini merupakan pemberian Cuma-Cuma kepada afiliasi Wajib Pajak (PT Satu Sembilan Delapan).

c) Koreksi sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pasal 6 PP 44 tahun 2022.

2) Berdasarkan surat nomor 117/JEK/OBJ/PPN-0623/IX/2024 tanggal 04 September 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp 206.458.542 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a) Berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi Terbanding tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma- Cuma karena

pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

b) Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi Terbanding adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan dan bantuan.

c) Objek penyerahan kepada afiliasi yang menjadi koreksi Terbanding merupakan reimbursement sehingga seharusnya tidak dikenakan PPN

3) Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan: Berdasarkan penelitian pada data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui:

a) Telah diterbitkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data,danInformasi,sesuaisuratnomorS- 752/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 16 Oktober.

b) Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

i. Stock Distribution Report yang mencatat pengeluaran stock Wajib Pajak seperti sparepart, bahan bakar, BAN untuk bus sekolah antar jemput anak pegawai; pengeluaran tabung gas, air galon untuk perumahan eksekutif/staff/pekerja.

ii. Nota dan Bukti Pengeluaran Cash Bank untuk pembayaran

konsumsi, perlengkapan halal bihalal, CSR, spanduk, bantuan dan kesejahteraan masyarakat.

iii. Debit Note dari PT Satu Sembilan Delapan (pihak afiliasi).

c) Atas transaksi total sebesar Rp 9.000.000 tidak terdapat dokumen pendukung transaksi sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.

d) Atas transaksi sebesar Rp 62.342.868 merupakan pemberian atas asset/kepemilikan Wajib Pajak, yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan kepada pihak internal (karyawan) maupun eksternal (plasma dan pihak lainnya.

BKP/JKP tersebut diberikan sebagai fasilitas (bagian dari manfaat natura) yang berhubungan dengan pekerjaan. Pemberian Cuma-Cuma tersebut merupakan penyerahan BKP/JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

e) Atas transaksi sebesar Rp 124.115.674 merupakan pemberian non objek PPN maupun PPN dibebaskan sehingga koreksi dibatalkan sebesar Rp 124.115.674.

f) Debit Note yang diterbitkan oleh Wajib Pajak kepada PT Satu Sembilan Delapan (pihak afiliasi) untuk penagihan gaji dokter. Tidak terdapat tagihan dari pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa sehingga tidak memenuhi kriteria reimbursement sehingga koreksi dipertahankan.

g) Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sebesar Rp 82.342.868.

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung sebagian transaksi sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Terbanding.

2) Terdapat transaksi penyerahan BKP/JKP yang belum dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

B. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Rp 6.132.592

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

1) Pasal 1 angka 23 mengatur Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

2) Pasal 9 ayat (2) mengatur Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

3) Pasal 9 ayat (2b) mengatur Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

4) Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a) Terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp158.494.740.

b) Koreksi berasal dari perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

c) Koreksi sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 1 angka 23 UU PPN, dan Pasal 9 UU PPN

2) Berdasarkan surat nomor 117/JEK/OBJ/PPN-0623/IX/2024 tanggal 04 September 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp158.494.740 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b) Kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan: Berdasarkan penelitian pada data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui:

a) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang agrikultur yaitu perkebunan kelapa sawit, pabrik dan melakukan penjualan minyak kelapa sawit dan inti sawit. PT Jabontara Eka Karsa memiliki produksi utama yaitu Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kennel (PK);

b) Untuk mendukung alasan keberatannya Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Perjanjian Administrasi Regional, Payment Voucher, Bukti Pembayaran, Invoice, dan Faktur Pajak.

c) Atas transaksi tersebut pembuktian dilakukan dengan memastikan bahwa BKP/JKP yang Pemohon Banding ajukan koreksinya telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (9) huruf b UU

PPN, yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

d) Hasil penelitian terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 158.494.740:

1) Atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 152.362.148 merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dapat dibuktikan bahwa termasuk dalam lini kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, ataupun manajemen sehingga memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan

2) Atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 6.132.592- merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak dapat dibuktikan bahwa termasuk dalam lini kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, ataupun manajemen sehingga tidak memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan.

e) Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp 6.132.592.

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 6.132.592;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 83/JEK/APPEAL-PPN0623/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00056/407/23/058/24 tanggal 05

Juli 2024 Masa Pajak Juni 2023, atas nama PT Jabontara Eka Karsa NPWP

014341028058000/ 0014341028058000 NITKU: 0014341028058000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor 96/JEK/SUB-PPN0623/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengajuan Banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Mengenai uraian tentang Ketetapan Semula, Keberatan serta Keputusan keberatan, Pemohon Banding setelah membaca dan memperhatikan apa yang telah Terbanding sampaikan dalam SUB Terbanding nomor S-00607/SUB- CT/WPJ.07/2025, berpendapat sebagai berikut:

Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding, baik dalam ketetapan semula maupun dalam keputusan keberatan adalah tidak berubah, dan Terbanding tetap mempertahankan nilai Lebih Bayar menurut Pemeriksa Pajak untuk PPN masa Juni 2023 adalah sebagai berikut;

1. Jumlah atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp206.458.542,-

2. Jumlah atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebwsar Rp6.132.592,-

Pemohon Banding pun menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan Jumlah atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebagaimana tersebut di atas dan mengajukan banding.

III. ANALISA POKOK SENGKETA

1. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp206.458.542,- Menurut Pemohon Banding :

a. Pemohon Bandin tidak mengajukan banding atas koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 124.115.674,-

Menurut Pemohon BandingRp 51.345.769.100,- Menurut Terbanding (dahulu pemeriksa)Rp 51.263.426.232,- Jumlah KoreksiRp82.342.868,-

b. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 82.342.868,- dengan rincian sebagai berikut :

• Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harsu dipungut sendiri sebesar Rp 71.342.868,- :

1. Bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam :

Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk :

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma- cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

3. Bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah :

a. Pemberian tanpa adanya pembayaran

b. Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

c. Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

d. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah

5. Bahwa kami merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel).

6. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma-Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri.

7. Bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

8. Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan.

Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

TRANSAKSI TIDAK ADA DOKUMEN PENDUKUNG
NoSumber DataKodeDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1Elp Sungai Jantui Jun'99LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGASG. RAYA : YA COBUS : BY. KONSUMSI HALAL BIHALAL5.250.000
2ELP POM Juni'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGAS.RAYA: BY. K ONSUMSI HALAL BIHALAL3.750.000
TOTAL9.000.000
TRANSAKSI PENYERAHAN BKP/JKP
NoSumber DataKodeDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL POM Juni'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES2.899.626
2GL POM Juni'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES409.810
3GL POM Juni'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES225.000
4GL POM Juni'23V05BUS SEKOLAH S000001STORES ISSUES1.900.000
5GL Sungai Jantui Jun'A02KEBUN SUNGAI RAYA P500001SG. RAYA : HAMDANI : PEMBUATAN SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
6JABON MILLV29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S00000STORES ISSUES4.043.750
7JABON MILLV29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S00000STORES ISSUES170.000
8JABON MILLV35SCHOOL BUS - KT. 7039 GA S0000STORES ISSUES1.374.875
9JABON MILLV35SCHOOL BUS - KT. 7039 GA S0000STORES ISSUES2.100.000
10GL Sungai Raya Juni'2A07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001HAMDANI NADHIR : PEMB, SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
11GL Sungai Raya Juni'2V88SCHOOL BUS C100001YAKOBUS : PEMB. ISI STAPLES UNTUK TEMPEL PLASTIK BUS SEKOLAH20.000
12GL Sungai Raya Juni'2V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES5.806.440
13GL Sungai Raya Juni'2V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES64.545
14GL Sungai Raya Juni'2V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES241.847
15GL Sungai Raya Juni'2V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES4.838.700
16GL Sungai Raya Juni'2V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES64.545
17GL Sungai Raya Juni'2V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES741.848
18Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ADI RAMDANI280.000
19Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MAHADI320.000
20Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ASA'ARO WARUWU320.000
21Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001SAMSUL : PEMB. GALON UNTUK RUMAH PM DAN TAMU464.000
22Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001SAMSUL : BY. ISI ULANG LPG UNTUK PM272.000
23Elp Sungai Raya Juni'201PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES138.862
24Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN AMBRANSYAH320.000
25Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN HAERUDDIN280.000
26Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN KAMARUDDIN330.000
27Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MAR'ATUS SHOLIHAH320.000
28Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ROSMIATI320.000
29Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN BUNGA RIA320.000
30Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN RUSDIN320.000
31Elp Sungai Raya Juni'204PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MUH. ZUBAIR320.000
32Elp Sungai Raya Juni'222LAIN - LAIN C100001HAMDANI NADHIR : PEMB.SPANDUK450.000
33Elp Sungai Raya Juni'222LAIN - LAIN C100001HAMDANI NADHIR : PEMB, SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
34Elp Sungai Raya Juni'222LAIN - LAIN S000001STORES ISSUES591.086
35Elp Sungai Jantui Jun01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001LA ODE S. : PEMB. LPG315.000
36Elp Sungai Jantui Jun01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA S. : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSE310.000
37Elp Sungai Jantui Jun01PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001RISKA S. : PEMB. 1 TBG LPG - KUKUH G. B310.000
38Elp Sungai Jantui Jun01PERUMAHAN EKSEKUTIFS000001STORES ISSUES1 0.173.425
39Elp Sungai Jantui Jun04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA S. : PEMB. 1 TBG LPG - ARIFIEN320.000
40Elp Sungai Jantui Jun04PERUMAHAN STAFF/PBT C100001RISKA S. : PEMB. 1 TBG LPG - SAHARUDDIN320.000
41Elp Sungai Jantui Jun04PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES103.675
42Elp Sungai Jantui Jun22LAIN - LAIN P500001SG. RAYA : HAMDANI : PEMBUATAN SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
43ELP POM Juni'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGAPEMB 2PC BO LA SEPAK, 2 SET JARING GAWANG, JARING LAPANGAN1.990.000
44ELP POM Juni'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000313300000733 INV0100082316675239 GRN3222495 MESIN CUCI4.900.000
45ELP POM Juni'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF J0000613300000787 INV0100072380329836 GRN3222526 BED, SPRING, OCEAN 9.900.000
46ELP POM Juni'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES1.444.834
47ELP POM Juni'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES590.000
48ELP POM Juni'2307PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES465.000
49ELP POM Juni'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGPEMBE LIAN PERLENGKAPAN MES & TABUNG GAS 3KG U/TAMU184.000
50ELP POM Juni'2315SUMBANGAN P000004S.RAYA: PEMB, SPANDUK UNTUK LEBARAN150.000
TOTAL62.342.868

• Koreksi atas DPP PPN yang kurang dilaporkan berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang sebesar Rp 11.000.000,-

Penjelasan atas koreksi berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang disampaikan sebagai berikut :

Saldo Akhir Piutang Dagang+ Rp. 233.365.994.757

- 11000100 - Other Receivble NC (piutang plasma)+ Rp.189.826.739.310

Dikurangi :

a. piutang plasma yang merupakan pembayaran+ Rp.(167.606.191)

pajak Ke Kas Negara

b. Reimburstment Plasma+ Rp.(2.308.223.435)

- 12200100 - Trade Rec ECTS+ Rp.5.677.137.698

- 12200200 - TradeRecRtdPartyECTS+ Rp.-

- 12420050 - DueFmRltdCoTradeECTS+ Rp.18.937.839.940

- 12200500 - CntrctAsset3rdParty+ Rp.27.094.758.500

Dikurangi :

piutang yang di-reverse di masa pajak selanjutnya

karena terdapat penjualan yang belum dikirimkan

pada masa pajak diperiksa, yaitu:

a. PT.LDC:ACCRUAL SALES CPO,JEKC/00438-S/C + Rp.(27.094.758.500)

Ditambah:

piutang yang di-kembalikan di masa pajak

a. PT.LDC:ACCRUAL SALES CPO,JEKC/00434-S/C + Rp.8.184.338.560

b. PT.LDC:ACCRUAL SALES CPO,JEKC/00435-S/C + Rp.13.215.768.875

Ditambah :

- Pelunasan Piutang Dagang di rekening koran:

Bank CIMB Niaga IDR - 800053271000+ Rp. 49.752.246.705 Dikurangi:

a. Uang masuk Plasma yang tercatat pada GL lain (pembayaran bunga pinjaman plasm - Rp.287.793.716 Bank HSBC Niaga IDR - 050-033653-068+ Rp.- Bank HSBC IDR - 050-033653-001+ Rp.- Bank Permata IDR - 04001398569+ Rp.- Bank BNI IDR - 101284975+ Rp.- Bank BPD Kaltim Kaltara 1191511111+ Rp.- Bank CIMB Niaga USD - 800053327440+ Rp.- Bank CIMB Niaga USD - 800162183440+ Rp.- Bank HSBC USD - 050-033653-007+ Rp.-

- Bank Charge+ Rp.2.900

- Potongan Betor/Denda TBS+ Rp.4.400.000

- Selisih kurs atas DPP management Fee+ Rp.-

- Selisih PPh atas transaksi terkait PPN yang di pungut sendiri+ Rp.17.239.171 Dikurangi :- Rp. 231.378.150.382 Saldo Awal Piutang Dagang

- 11000100 - Other Receivble NC (piutang plasma)- Rp.187.792.589.744

Dikurangi:

a. bagian Saldo Awal 11000100 - Other Receivble + Rp.(1.000.000.000)

NC (piutang plasma) yang merupakan pinjaman

- 12200100 - Trade Rec ECTS- Rp.4.112.801.863

- 12200200 - TradeRecRtdPartyECTS- Rp.-

- 12200500 - CntrctAsset3rdParty- Rp.21.400.107.435

- 12420050 - DueFmRltdCoTradeECTS- Rp.19.072.651.340

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)Rp. 51.473.939.435 PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN 2023 )

- Juni 2023Rp.117.170.334

Jumlah PPN yang dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2023- Rp.117.170.334 DPP Penyerahan yang Terutang PPNRp. 51.356.769.101 Penyerahan PPN cfm. Wajib PajakRp. 51.345.769.100

SelisihRp.11.000.000 Penjelasan atas Selisih :

Selisih sebesar Rp3.612.530.776 merupakan Objek PPN yang atas penyerahannya tidak

diterbitkan faktur pajak dan tidak dilaporkan, yang terdiri dari:

- Pembayaran gaji Dokter. Atas transaksi ini merupakan pemberian Cuma-CumaRp.11.000.000 kepada afiliasi Wajib Pajak (PT Satu Sembilan Delapan)

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp 11.000.000,- dengan alasan sebagai berikut :

a. Berdasarkan butir 3 huruf a Surat Penegasan dari DJP Nomor S- 1047/PJ.322/2004 :

“Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak [DPP PPN], karena dianggap sebagai reimbursement.”

b. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

c. Objek penyerahan yang menjadi koreksi pemeriksa merupakan reimbursement, berikut pencatatan jurnalnya:

Proporsi Biaya Gaji Dokter Mei 2023

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 6.132.592,-

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp 6.132.592- dengan alasan sebagai berikut :

dengan alasan sebagai berikut:

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran

dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/Pemberi JKPNomor Faktur PajakTanggal FPDPPPPNNama BKP/JKPTanggal BayarNo VoucherBank
1PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.007-23.8032983406/06/20239.840.0001.082.400- Cat Tembok Jotun11/07/20232800001392CIMB
2PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.007-23.8032983606/06/20239.900.0001.089.000Bed Spring Ocean Class ic11/07/20232800001392CIMB
3PT TANJUNG RAYA JAYA010.007-23.9054773429/05/20233.810.840419.192Cat Av ian 0 .9 Ltr V arian10/07/20232800001387CIMB
4PT KARYA ALAM SEMESTA010.008-23.1667523824/05/20236.600.000726.000Dispen se r Water Sanken15/06/20232800001221CIMB
5PT KARYA ALAM SEMESTA010.008-23.1667523924/05/20234.900.000539.000Mesin Cuci M erk L G15/06/20232800001221CIMB
6PT KARYA ALAM SEMESTA010.008-23.1667529905/06/202315.150.0001.666.500TV LED 70 " M erk S h ar p10/07/20232800001388CIMB
7PT DUAPUTRA MANDIRI SIKAMALI010.009-23.2343342201/06/20235.550.000610.500Bingk ai Ph oto dan P oster06/07/20232800001366CIMB
JUMLAH55.750.8406.132.592

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

i. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

ii. Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang diajukan

Pemohon Banding;

iii. membatalkan seluruhnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Nomor 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024

iv. Perhitungan PPN Lebih Bayar seharusnya untuk masa pajak Juni

2023 adalah sebagai berikut:

V. PENUTUP

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap agar dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Pengajuan Banding Juni 2023;

Bukti P-2. SKPLB PPn April 2023;

Bukti P-3. Surat Pengajuan keberatan Nomor: 115/JEK/OBJ/PPN-0423/IX/2024

tanggal 04 September 2024;

Bukti P-4. Surat Keputusan keberatan Nomor: KEP-00423/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 13 Maret 2025,

Bukti P-5. Salinan Akta Perubahan No.100;

Bukti P-6. Salinan Akta Perubahan No.20 (Pengajuan Keberatan);

Bukti P-7. Salinan Akta Perubahan No.35;

Bukti P-8. SPT PPN Juni 2023;

Bukti P-9. Salinan Pasport Pengurus;

Bukti P-10. Salinan ita Pengurus;

Bukti P-11. Matriks;

Bukti P-12. Daftar Lampiran Pajak Masukan Juni 2023;

Bukti P-13. Lampiran PM 01 PT. Bintang Timur- FP no.834;

Bukti P-14. Lampiran PM 02 PT. Bintang Timur- FP no.836;

Bukti P-15. Lampiran PM 03 PT. Tanjung Raya- FP no.734;

Bukti P-16. Lampiran PM 04 PT. Karya Alam- FP no.238;

Bukti P-17. Lampiran PM 05 PT. Karya Alam- FP no.239;

Bukti P-18. Lampiran PM 06 PT. Karya Alam- FP no.299;

Bukti P-19. Lampiran PM 07 PT. Dua Putra- FP no.422;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding atas Sengketa PPN Juni23; Bukti P-21. Daftar Lampiran Pajak Keluar;

Bukti P-22. Pendapat Akhir Pemohon Banding PPN Masa Juni 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-51 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPK PT. Jabontara Eka Karsa Juni 2023;

Bukti T-2. KKP Masa Juni 2023;

Bukti T-3. LHP Masa Juni 2023;

Bukti T-4. Rincian Koreksi PK Juni;

Bukti T-5. Rincian Koreksi PK Keberatan Juni;

Bukti T-6. Rincian Koreksi PM April;

Bukti T-7. Rincian Koreksi SK Keberatan April;

Bukti T-8. Matriks;

Bukti T-9. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-10. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-11. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-12. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-13. KKP Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-14. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-15. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-16. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-17. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-18. LPK Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-19. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2023;

Bukti T-20. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-21. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-22. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-23. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-24. LPK Jabontara Eka Karsa MasaSeptember 2023;

Bukti T-25. Matriks Sengketa Pajak 18112025;

Bukti T-26. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Agustus 2023;

Bukti T-27. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Juli 2023;

Bukti T-28. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Maret 2023;

Bukti T-29. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Oktober 2023;

Bukti T-30. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa September 2023;

Bukti T-31. Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Agustus 2023;

Bukti T-32. Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Desember 2022;

Bukti T-33. Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Juli 2023;

Bukti T-34. Rincian Sengketa DPP PPN Pemberian cuma-cuma Maret 2023; Bukti T-35. Rincian Koreksi PM September 2023;

Bukti T-36. Rincian Koreksi PM Oktober 2023;

Bukti T-37. Rincian Sengketa PajakMasuk Desember 2023;

Bukti T-38. Rekapitulasi dan Penjelasan Pokok Sengketa;

Bukti T-39. Rekapitulasi dan Penjelasan Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-40. Hasil Penelitian Pendukung yang disampaikan Pemoohon Banding

atas Sengketa Pajak Keluaran Masa Pajak April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023, September 2023, Masa Pajak Desmber 2022;

Bukti T-41. Lampiran 1-PER 22 Tahun 2012;

Bukti T-42. Lampiran 2- Hasil Penelitian Dokumen Koreksi PK Masa April 2023; Bukti T-43. Lampiran 4- KMK296;

Bukti T-44. Lampiran 5- KMK 1441b;

Bukti T-45. Lampiran 6-SE65;

Bukti T-46. Lampiran 7-Untung Sukardji;

Bukti T-47. Lampiran 8-DDTC;

Bukti T-48. Lampiran 9- Hasil penelitian Dokumen atas sengketa Pajak Masuk; Bukti T-49. PUT- 013435.16.2022;

Bukti T-50. Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding an PT. Jabontara Eka Karsa

Masa April 2023;

Bukti T-51. PTA Sidang Banding an. PT. Jabontara Eka Karsa Masa April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Juni Tahun 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 83/JEK/APPEAL-PPN0623/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat 46isband-

alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
ADPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.147.527.743,001.065.184.875,0082.342.868,00
BPajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.557.654.418,002.563.787.010,006.132.592,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp82.342.868,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp82.342.868,00 dengan alasan berdasarkan pengujian General Ledger (GL) dan Expenditure Ledger Posting (ELP) yang menunjukkan adanya pemberian cuma-cuma kepada pegawai (natura) dan pihak relasi (CSR) sejumlah Rp71.342.868,00 serta objek PPN berdasarkan uji arus piutang/uang sejumlah Rp11.000.000,00 yang terdiri dari pembayaran gaji dokter dan kompensasi karyawan plasma yang merupakan penyerahan BKP/JKP secara cuma-cuma yang harus dipungut PPN sesuai Pasal 1A huruf d UU PPN dan Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pemberian cuma-cuma, melainkan biaya operasional untuk untuk mendukung kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) perusahaan dan penyerahan bibit sawit ke masyarakat (CSR) merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, sedangkan terkait gaji dokter dan kompensasi plasma merupakan reimbursement biaya yang ditagihkan kembali kepada pihak afiliasi, sehingga bukan merupakan objek PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp82.342.868,00 merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN dan Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022, ataukah merupakan biaya operasional yang berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga tidak terutang PPN, termasuk penyerahan bibit sawit sebagai barang strategis serta transaksi reimbursement yang bukan merupakan objek PPN;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan;

Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44 tahun 2022), menyatakan: Pasal 6:

(1) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

(4) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Ntlai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (PP 49/ 2022), menyatakan:

Pasal 6 ayat (2) huruf e:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha agrikultur perkebunan kelapa sawit terintegrasi yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) serta mengolahnya menjadi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK);

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp82.342.868,00 untuk Masa Pajak Juni Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN yang merupakan pemberian cuma-cuma kepada pegawai (Natura) dan/atau relasi Pemohon Banding (CSR) sejumlah Rp71.342.868,00;

2. Koreksi DPP PPN yang kurang dilaporkan berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang Sejumlah Rp11.000.000,00, terdiri dari pembayaran gaji dokter, transaksi ini merupakan pemberian cuma-cuma kepada afiliasi Pemohon Banding (PT Satu Sembilan Delapan);

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp71.342.868,00 untuk Masa Pajak Juni Tahun 2023 yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma kepada pegawai (natura);

Menimbang, bahwa terhadap Penyerahan Bibit Sawit dalam rangka Program Corporate Social Responsibility (CSR), Pemohon Banding mendalilkan bahwa distribusi bibit kepada masyarakat Kampung Batu Putih merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar area perkebunan; selain itu, bibit sawit termasuk Barang Kena Pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan PP 49/2022, sehingga penyerahan tersebut tidak sepatutnya diperlakukan sebagai objek PPN yang harus dipungut sendiri;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan pemeriksaan alat bukti yang diajukan, berupa pencatatan akuntansi dalam General Ledger (GL) dan

Expenditure Ledger Posting (ELP) serta Berita Acara Penyerahan Bibit, Pengadilan Pajak meyakini secara nyata bahwa objek yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak eksternal tersebut adalah benar berupa bibit kelapa sawit;

Menimbang, bahwa Pasal 1A huruf d UU PPN juncto Pasal 6 PP 44 Tahun 2022 pada prinsipnya mengatur bahwa pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dipersamakan dengan penyerahan yang terutang PPN; namun demikian, pengenaan PPN atas penyerahan tersebut tetap harus memperhatikan status hukum objek barang yang diserahkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan PP 49/2022, bibit atau benih dari hasil pertanian dan perkebunan telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

Menimbang, bahwa karena bibit termasuk Barang Kena Pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka penyerahan bibit tersebut, baik dilakukan dengan imbalan maupun secara cuma-cuma, tidak menimbulkan utang PPN yang harus dipungut;

Menimbang, bahwa oleh karena objek penyerahan bibit telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan PP 49/2022, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyerahan bibit dalam program CSR a quo tidak dapat diperlakukan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan bibit CSR ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap pemeliharaan kantor/pabrik dan fasilitas perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja karyawan, Pengadilan Pajak menilai transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan biaya pemeliharaan rutin dan perawatan atas aset produktif milik Pemohon Banding yang tetap berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon Banding, serta dipergunakan untuk mempertahankan fungsi kegunaannya dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa Pasal 1A huruf d UU PPN mengatur bahwa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dipersamakan sebagai penyerahan yang terutang PPN, yang pada dasarnya mensyaratkan adanya penyerahan barang yang menimbulkan konsumsi oleh pihak penerima tanpa imbalan; sedangkan dalam sengketa a quo, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengalihan hak atau perpindahan kepemilikan barang kepada pegawai, karena barang terkait tetap menjadi aset perusahaan dan digunakan untuk kegiatan operasional;

Menimbang, bahwa secara substansi pengeluaran pemeliharaan kantor/pabrik dan fasilitas perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja karyawan tidak menimbulkan konsumsi akhir atas Barang Kena Pajak oleh pegawai, pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak dapat dipersamakan dengan penyerahan barang secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penyerahan cuma-cuma;

Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok penyerahan BKP secara cuma-cuma tidak terbukti, baik dari aspek fakta maupun dari aspek hukum; Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang memperlakukan pengeluaran pemeliharaan kantor/pabrik sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak beralasan dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terkait koreksi atas pemberian fasilitas perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja karyawan, serta material pendukung lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran tersebut secara substantif merupakan biaya operasional perusahaan (3M) guna menyediakan sarana hunian layak yang melekat pada kebijakan ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya diperlukan untuk menjamin stabilitas tenaga kerja dan keberlangsungan operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan atau pengalihan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) kepada pihak lain; Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam sengketa a quo, tidak terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya perpindahan kepemilikan barang-barang

tersebut kepada pegawai; sebaliknya, barang-barang dimaksud tetap berada dalam penguasaan perusahaan dan nilai manfaatnya habis digunakan semata-mata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan karyawan;

Menimbang, bahwa karena pengeluaran tersebut terbukti berfungsi sebagai pendukung kegiatan produktif perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria pemberian cuma-cuma (natura) yang terpisah dari kegiatan usaha sebagaimana didalilkan Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa unsur penyerahan BKP secara cuma-cuma tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU PPN, sehingga koreksi Terbanding atas fasilitas kenyamanan karyawan untuk pendukung produktivitas kerja karyawan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa secara yuridis, Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan agar suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang PPN; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya pemeliharaan aset tetap yang tetap berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon Banding bukanlah merupakan penyerahan BKP kepada pihak lain; pengeluaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemilik aset untuk mempertahankan nilai ekonomis dan fungsi sarana pendukung manajemen, sehingga perusahaan itu sendiri bertindak sebagai konsumen akhir atas jasa/barang pemeliharaan tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa Expenditure Ledger Posting (ELP) POM, diketahui bahwa transaksi tersebut dicatat sebagai biaya operasional dalam lingkup manajemen pabrik; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktik bisnis perusahaan perkebunan yang terintegrasi, terdapat pengeluaran-pengeluaran bersifat manajerial yang dilakukan dalam rangka menjaga hubungan kedinasan, protokoler, serta menunjang kelancaran tugas sebagai bagian dari upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M);

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) agar dapat dikategorikan

sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang pajak; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengalihan hak atau manfaat ekonomis dari perusahaan kepada pegawai sebagai konsumen akhir untuk kepentingan pribadi; Tanpa adanya pembuktian yang kuat mengenai perpindahan hak kepemilikan barang untuk konsumsi privat, maka transaksi yang dicatat dalam akun manajerial tersebut tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan penyerahan BKP kepada pihak luar;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp71.342.868,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan uji arus piutang dan uji arus uang sejumlah Rp11.000.000,00 yang terdiri dari pembayaran gaji dokter kepada PT Satu Sembilan Delapan (PT SSD), Pengadilan Pajak menilai substansi transaksi serta hubungan hukum yang terjadi antara para pihak;

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan pembebanan biaya gaji dokter untuk kepentingan pihak afiliasi (PT SSD) merupakan pemberian cuma-cuma sehingga diperlakukan sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan penggantian biaya (reimbursement) atas pemanfaatan jasa dokter secara bersama yang kemudian ditagihkan kembali kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan PPN atas penyerahan jasa mensyaratkan adanya pemberian jasa dengan imbalan yang menimbulkan nilai tambah bagi pihak yang menyerahkan jasa; sedangkan dalam sengketa a quo pembayaran gaji dokter tersebut pada dasarnya merupakan biaya operasional yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Pemohon Banding dan kemudian dibebankan kembali kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan PPN atas penyerahan jasa mensyaratkan adanya pemberian jasa dengan imbalan yang menimbulkan nilai tambah bagi pihak yang menyerahkan jasa; sedangkan dalam

sengketa a quo pembayaran gaji dokter pada hakikatnya merupakan biaya operasional yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Pemohon Banding dan kemudian dibebankan kembali kepada pihak afiliasi, sehingga secara substansi hanya merupakan penerusan beban biaya tanpa adanya nilai tambah atau margin keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa oleh karena pembayaran tersebut hanya merupakan penggantian biaya tanpa adanya tambahan nilai atau keuntungan bagi Pemohon Banding, maka transaksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai penyerahan jasa yang berdiri sendiri;

Menimbang, bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi unsur penyerahan yang bersifat pemberian cuma-cuma karena tidak ditujukan untuk konsumsi pribadi yang terpisah dari kegiatan usaha, melainkan merupakan mekanisme pembagian atau penggantian beban biaya operasional;

Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat nilai tambah ekonomis yang dinikmati oleh Pemohon Banding dan transaksi ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan kelancaran operasional (biaya 3M), maka Pengadilan Pajak berpendapat transaksi tersebut adalah mekanisme penggantian biaya (reimbursement) yang bukan merupakan objek PPN, oleh karenanya koreksi atas gaji dokter sejumlah Rp11.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp82.342.868,00, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp82.342.868,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp6.132.592,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp6.132.592,00 dengan alasan bahwa atas pembelian cat, spring bed, water dispenser, dan lain-lain karena merupakan

pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa pembelian barang tersebut digunakan antara lain untuk pemeliharaan kantor/pabrik dan fasilitas perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja karyawan, sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah pembelian barang tersebut memenuhi syarat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan, ataukah merupakan pengeluaran bersifat konsumtif yang tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan:

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang, bahwa Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, intinya mengatur pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas BKP/JKP dikenai PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti di persidangan, serta penjelasan teknis penggunaan barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perolehan BKP tersebut secara nyata digunakan untuk pemeliharaan kantor/pabrik dan fasilitas perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja karyawan yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dalam kegiatan pemeliharaan kantor/pabrik merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran fungsi manajemen dan operasional perusahaan dalam menunjang kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa pemeliharaan kantor/pabrik pada dasarnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pemeliharaan aset produktif perusahaan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan produksi, manajemen, dan distribusi hasil kebun; Pengadilan Pajak berpendapat hal ini selaras dengan kriteria berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yaitu pengeluaran untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding yang mengklasifikasikan pengeluaran tersebut sebagai biaya yang bersifat konsumtif bagi karyawan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi Terbanding tersebut tidak didasarkan pada fakta penggunaan material di lapangan;

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN memberikan ruang bagi pengkreditan Pajak Masukan selama pengeluaran tersebut ditujukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; Pengadilan Pajak menilai bahwa pemeliharaan kantor/pabrik merupakan bagian dari fungsi manajemen dan produksi yang esensial bagi kelangsungan usaha Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa dikarenakan Pemohon Banding mampu membuktikan hubungan langsung antara perolehan dengan proses produksi utama perusahaan, maka secara hukum atas Pajak Masukannya memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp6.132.592,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp6.132.592,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri82.342.868,000,0082.342.868,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.132.592,000,006.132.592,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang

– Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut

Rp 1.147.527.743,00 sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp82.342.868,00 DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungutRp 1.065.184.875,00 sendiri menurut Pengadilan Pajak

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Pajak Masukan menurut TerbandingRp 2.557.654.418,00

Rp6.132.592,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp 2.563.787.010,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00422/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00056/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 Masa Pajak Juni Tahun 2023 atas nama PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang dipungut sendiriRp1.065.184.875,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp117.170.334,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp2.563.787.010,00 PPN yang Kurang/(Lebih) BayarRp (2.446.616.676,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan…Rp0,00 PPN yang Kurang/(Lebih) dibayarRp (2.446.616.676,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPN yg Kurang/(Lebih) dibayarRp (2.446.616.676,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak_pada_hari_Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan_Sulaiman,_S.H.,_M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan=dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada_para_pihak_yang_sekaliguspuladipublikasikanuntukumum melalui_Sistem_Informasi_Pengadilan_Pajak) pada hari Selasa tanggal 28_April_2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.