Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-004969.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

PT Bajra Bumi Nusantara, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004969.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004969.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bajra Bumi Nusantara, NPWP: 03.193.682.6-615.000, beralamat di Jl. Kutisari Indah Selatan II No.03 RT.005 RW.005 Kutisari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Yayak Gunawan, Jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Akhmad Gojali,

Izin Kuasa Hukum: KEP-278/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 017/BBN-DIR/PP/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Taufik Marasabessy /

NIP. 19830605 200212 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

2. Nama: Yoga Adhi Krisna /

NIP.19870927 200812 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1657/WPJ.11/2024 tanggal 16 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 940/PP/BR/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 028/BBN- PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor: S-15/STG/WPJ.11/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00087/207/19/615/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Nomor: 032/BBN-PJK/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;

Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Nomor KEP-10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak a quo;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 028/BBN- PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 028/BBN-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan Gugatan atasKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf (b) Karena Permohonan Wajib Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal 10 Juni 2024.

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Yayak Gunawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 Tanggal 06 Desember 2022 Notaris Iwan Saleh Irawan, SH.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Objek Gugatan

bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 Tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 Tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 Tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) kepada Tergugat melalui surat Nomor 032/BBN-PJK/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 Tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 tersebut di atas.

bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 yang isinya menolak permohonan Penggugat.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 Tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp 12.953.943;

bahwa atas Surat Ketetapan tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 Tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 kepada Tergugat melalui surat Nomor 032/BBN-PJK/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;

bahwa atas surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar tersebut, Tergugat telah menerbitkan KEP- 10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf (b) Karena Permohonan Wajib Pajak yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak (Penggugat);

bahwa alasan Penggugat mengajukan Gugatan adalah:

a. Bahwa Wajib Pajak (Penggugat) tidak setuju atas koreksi DPP sebesar Rp 74.022.534 dengan Pajak yang tidak/kurang sebesar Rp 7.402.253 yang dilakukan Pemeriksa karena koreksi Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan bukti-bukti yang valid, karena penghasilan neto dihitung secara jabatan dengan NPPN.

b. Bahwa Pemeriksa (Tergugat) melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa semata, dan dengan berdasarkan norma (jabatan), sehingga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

c. Bahwa Pemeriksa (Tergugat) tidak memiliki bukti mengenai jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang telah dilaporkan Penggugat adalah tidak benar, melainkan hanya berdasarkan analisa semata, dan dengan berdasarkan norma (jabatan), sehingga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

d. Bahwa Penggugat berpendapat, Tergugat tidak memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dengan menetapkan jumlah pajak yang terutang dengan tidak disertai bukti.

e. Bahwa Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah jelas dan nyata-nyata menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Wajib Pajak khususnya PT Bajra Bumi Nusantara.

bahwa Penggugat tidak menyetujui pendekatan yang dilakukan oleh Tergugat dalam memutuskan hasil pemeriksaan, Tergugat beralasan bahwa Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP sehingga tidak terdapat bukti-bukti yang dapat memberikan informasi yang akurat yang dapat dijadikan dasar untuk menghitung kewajiban perpajakan Penggugat, sehingga dalam pemeriksaan Tergugat menghitung penghasilan neto nya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), padahal Penggugat telah

meminjamkan buku, catatan dan dokumen kepada Tergugat (tim pemeriksa) yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penggugat;

bahwa Tergugat dalam pemeriksaan menetapkan dan menghitung Penghasilan Kena Pajak secara Jabatan menggunakan NPPN dengan dasar hukum PER-17/PJ/2015 tentang NPPN, bukan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, dimana dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan penjelasannya hanya mengatur secara umum mengenai kondisi perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sehubungan dengan pemeriksaan, dengan tidak mengatur secara khusus mengenai Wajib Pajak Badan bisa dikenakan perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan (NPPN);

bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak yang dapat dikenakan perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan telah diatur khusus dalam Pasal 29 ayat (3b) UU KUP yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung bersarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa dalam Pasal 29 ayat (3b) diatas telah spesifik mengatur bahwa hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kagiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dapat dikenakan penetapan secara jabatan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3b) UU KUP tersebut, penetapan penghasilan kena pajak secara jabatan atas hasil pemeriksaan hanya dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada Pasal-Pasal lainnya di dalam UU KUP tidak ada ketentuan penetapan secara jabatan atas perhitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perhitungan hasil pemeriksaan bagi Wajib Pajak Badan hanya berlaku ketentuan perhitungan secara normal;

bahwa ketentuan penetapan hasil pemeriksaan secara jabatan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015 tanggal 10 April 2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-17/PJ/2015) secara hierarki berada di bawah Undang-Undang. sehingga menurut Penggugat ketentuan dalam PER-17/PJ/2015 telah mengatur lebih dari apa yang sudah ditetapkan atau diamanatkan oleh Undang-undang, karena UU KUP sendiri tidak mengatur penetapan secara jabatan bagi Wajib Pajak Badan;

bahwa apabila kembali kepada sumber hukum awal perpajakan di Indonesia dimana pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. penetapan hasil pemeriksaan perpajakan juga seharusnya berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang. dengan demikian, menurut Penggugat, penggunaan ketentuan dalam PER- 17/PJ/2015 sebagai dasar hukum penetapan hasil pemeriksaan secara jabatan terhadap Penggugat seharusnya tidak dapat berlaku karena tidak merujuk kepada aturan Pasal penetapan secara jabatan di dalam UU KUP;

bahwa dengan demikian penetapan hasil pemeriksaan secara jabatan terhadap Penggugat seharusnya batal demi hukum karena penetapan secara jabatan untuk Wajib Pajak Badan tidak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan;

bahwa dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 Tanggal 24 Oktober 2023, dan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga batal demi hukum, dan perlu dibatalkan, karena sudah jelas dan nyata-nyata menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Wajib Pajak khususnya Penggugat.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP dan dapat kiranya dilanjutkan dengan pemeriksaan substansi Gugatan terhadap KEP-10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 a quo;

3. Penggugat dapat membuktikan bahwa Surat Keputusan dan Surat Ketetapan pajak a quo yang diterbitkan Tergugat tidak memiliki bukti, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf (d) UU KUP maka perlu dibatalkan demi hukum.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: S- 15/STG/WPJ.11/2024 tanggal 31 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

YaTidak a Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam BahasaX

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

− 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima suratX keputusan yang digugat;

− 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

− 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

− 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d Terhadap 1 (satu) Objek Gugatan diajukan 1 (satu) SuratX

Gugatan;

e Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yangX jelas;

f Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggalX diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima 10 Juni 2024;

g Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatX (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h Surat Gugatan ditandatangani oleh Yayak Gunawan bertindak selaku:

− Penggugat;

− Ahli Warisnya;

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

− Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

i Surat yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapatX diajukan gugatan.

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka Permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

maka tanggapan Tergugat adalah sebagaimana disampaikan pada Romawi IV sampai dengan Romawi V;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Keputusan Tergugat nomor KEP-10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan surat permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b melalui surat nomor 032/BBN-PJK/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dilajukan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019.

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwaterhadapKeputusanTergugatnomorKEP- 10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak , Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 028/BBN-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 2

“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 1 angka 29

“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan 12enyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

…

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau

3. dari rangkaian 13emeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya 13emeriksaan.

…

Pasal 13 ayat (3b)

“Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling larna 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 28 ayat (1)

"Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan."

Pasal 28 ayat (2)

“Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.”

Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenernya.”

Pasal 28 ayat (7)

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang"

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

"Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan."

"Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain."

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan 14emeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat (3) huruf a

"Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan

yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh) mengatur:

Pasal 14 ayat (1)

“Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Pasal 14 ayat (5)

“Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Penjelasan Pasal 14

Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan. Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas

dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.

Penjelasan Pasal 14 ayat (1)

Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus- menerus. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:

a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau

b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.

Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Penjelasan Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau

b. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan.

sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPN) mengatur:

- Pasal 1A ayat (1)

- Pasal 4 ayat (1)

- Pasal 13 ayat (1) d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (selanjutnya disebut PP 9 Tahun 2021) antara lain mengatur:

Pasal 10A ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”

Pasal 10A ayat (3)

"Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain."

Pasal 10A ayat (5)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”

Pasal 11 ayat (1) huruf a

"Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan

yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”

Pasal 11 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Pasal 11 ayat (5)

"Dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan."

Pasal 11 ayat (6)

“Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemeriksa Pajak dapat mempertimbangkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak.”

Pasal 11 ayat (7)

"Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbatas pada:"

a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.

Data dan Fakta

bahwa pada tahap pemeriksaan:

1) Penggugat menyampaikan SPT Masa PPN namun tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sampai dengan diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan;

2) Tergugat telah:

a) Mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-182/KPP.1108/PaPj.3/2022 Tanggal 31 Oktober 2022;

b) MengirimkanSuratPeringatanPertamaNomorS- 195/KPP.1108/PaPj.2/2022 Tanggal 16 November 2022;

c) MengirimkanSuratPeringatanKeduaNomorS- 207/KPP.1108/PaPj.2/2022 Tanggal 28 November 2022; dan d) Membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Tanggal 19 Juni Tahun 2023;

Tergugat meminjam 27 Buku, Catatan, dan Dokumen, namun Penggugat hanya memenuhi sebagian yakni:

a) SPT Masa PPN;

b) SPT Masa PPh Pasal 21;

c) Copy Akta Pendirian; dan d) Surat perizinan dari instansi terkait;

3) Tergugat telah membuat Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 11 April 2023, yang memuat keterangan Penggugat (dihadiri oleh Yayak Gunawan sebagai Direktur) bersedia memberi keterangan sesuai keadaan yang sebenarnya bahwa sampai dengan diberikannya keterangan, memang tidak terdapat Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 dan Penggugat tidak memberikan buku besar dan bukti transaksi kepada Tergugat.

4) Tergugat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00397/RIKSIS/KPP.1108/2023 Tanggal 30 Agustus 2023 yang memuat:

a) Uraian bahwa Pemeriksaan dilakukan penghitungan secara jabatan;

b) Dokumen yang dapat dipertimbangkan saat pembahasan akhir terbatas pada dokumen yang terkait penghitungan penghasilan bruto dan dokumen kredit pajak;

c) Koreksi didasarkan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (3b) UU KUP, Pasal 28 UU KUP, Pasal 29 UU KUP, PMK 15 Tahun 2018, serta PER 17 Tahun 2015; dan

d) Uraian bahwa Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 ayat (1) UU KUP sehingga Tergugat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang didasarkan pada jawaban Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK) peredaran usaha yang belum dilaporkan Penggugat.

5) Tergugat telah mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor Und-165/KPP.1108/2023 Tanggal 13 September 2023, yang mengundang Penggugat untuk hadir tanggal 20 September 2023;

6) Tergugat telah membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tanggal 6 Oktober 2023 yang dihadiri Penggugat (Yayak Gunawan sebagai Direktur) yang memuat:

a) Penggugat tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP;

b) Penggugat menanggapi dalam pembahasan akhir bahwa dalam pembahasan akhir tanggal 20 September 2023, Penggugat masih memerlukan waktu untuk melakukan rekonsiliasi dan mendapat bukti transaksi. Namun dalam pembahasan akhir tanggal 6 Oktober 2023, Penggugat menyatakan kesulitan mendapat bukti karena pembukuan tidak sepenuhnya diselenggarakan dan berpendapat peredaran usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 26.098.398.371;

c) Dokumen yang disampaikan penggugat di pembahasan akhir adalah:

- Printout rekening koran BCA 4297013199;

- Printout rekening koran Bank Mandiri 1420011504049 bulan September;

- Copy cek/ bilyet giro nomor AA0080645, no AAO080646;

- Voucher bukti bank keluar dan cek nomor HD 332381;

d) Terdapat sebagian koreksi Tergugat dalam SPHP yang dibatalkan Tergugat didasarkan pada bukti yang disampaikan Penggugat, sementara atas penerimaan bank yang tidak didukung dengan bukti sehingga tidak diketahui sumber penerimaannya, Tergugat tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha (bruto) sebesar Rp 28.919.352.471.

e) Penggugat dan Tergugat setuju kredit pajak sebesar Rp 327.320.202 didasarkan pada bukti tambahan berupa bukti potong PPh Pasal 23 (5 lembar) dan Faktur Pajak Keluaran terkait tambahan bukti potong.

Bahwa dalam tahap permohonan pembatalan SKP yang tidak benar:

1) Penggugat mengajukan permohonan yang pertama dengan dalil:

a) koreksi Tergugat tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan bukti-bukti valid;

b) koreksi hanya berdasar analisis semata dan dengan berdasar norma (jabatan);

c) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d) penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Wajib Pajak sebesar Rp 0.

namun tanpa menyertakan dokumen pendukung apapun.

2) Penggugat tidak mengajukan permohonan kedua pembatalan SKP;

Tanggapan Tergugat:

bahwa berdasarkan data, dokumen, dasar hukum dan fakta-fakta hukum pada saat pemrosesan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat dan berdasarkan surat gugatan Penggugat, Tergugat dapat memberikan tanggapan sebagai berikut: A. Kewenangan Penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif Wajib

Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP

1. Bahwa pada dasarnya dalam UU KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya administrative Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan

tersebut sesuai Pasal 27 UU KUP dan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut.

3. Jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 UU KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 UU KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP.

Jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untuk mempertimbangkan, mempersiapkan dokumen dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu asas AUPB, yaitu kepastian hukum.

4. Bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) UU KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya.

5. Ketentuan dalam Pasal 36 UU KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung

dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.

6. Bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea kedua:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

7. Bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengkoreksi sanksi administrasi perpajakan. Terkait dengan hal tersebut, terdapat putusan tingkat Kasasi atas sengketa Tata Usaha Negara nomor 482 K/TUN/2016 yang menegaskan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak atas Pasal 36 ayat (1) UU KUP, di mana dalam pertimbangannya, Yang Mulia Majelis Hakim Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa berupa laporan audit investigasi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat Inspektur Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia (Objek Sengketa) sesungguhnya merupakan bagian dari pemeriksaan Internal Pemerintahan, yang temuannya dapat diselesaikan secara administratif dan jika diperlukan berlanjut pada pengujian penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara. In Casu Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa diterbitkan oleh Tergugat secara bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri

Keuangan Nomor 462 Tahun 2004 tanggal 27 September 2004 yang menjadi pedoman operasional bahwa sesungguhnya hal tersebut merupakan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga dapat disimpulkan bahwa Tergugat tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Objek Sengketa;

8. Bahwa untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) UU KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”.

9. Apabila merujuk pada ketentuan Lampiran II angka 267 UU 12/2011 maka seharusnya frasa “dapat” dibubuhkan setelah subyek norma, yaitu frasa yang menunjuk pada lembaga atau badan yang memiliki wewenang dalam menentukan pilihan, pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya.

Dengan kata lain, frasa “dapat” melekat pada subyek atau frasa “lembaga yang memiliki kewenangan diskresi untuk menentukan pilihan tindakan pemerintahan”.

10. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

11. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf e UU Administrasi Pemerintahan diatur bahwa menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

12. Menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200:

Salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang (willikeur/abus de droit); Timbulnya larangan demikian berkaitan dengan adanya suatu dogma yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh atau dilarang duduk di kursi eksekutif (pemerintah) sebab yang berwenang menguji atau menilai suatu kebijaksanaan hanyalah atasan pejabat yang menerbitkan keputusan. Bahwa Asas tersebut di atas tergambar dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan batal atau tidak sah (Rechtmatigheid) dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat digunakan oleh Penggugat sebagai alasan gugatan, sebaliknya bagi Tergugat adalah acuan/dasar di dalam menerbitkan suatu keputusan, sedangkan bagi Hakim PTUN merupakan dasar pengujian (toetsing gronden) terhadap keabsahan dan legalitas dari keputusan tata usaha Negara yang digugat.

13. Berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak dapat“ berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

14. Pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak, maka penilaian dari segi kebijaksanaan adalah merupakan diskresi Direktur Jenderal Pajak sehingga pihak lain tidak dapat mencampuri kewenangan berdasarkan kebijaksanaan yang diberikan kepada pejabat Tata Usaha Negara (De rechter niet op de stoel van den administratie gaan zitten);

15. Sekalipun menjadi kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan, adakalanya Direktur Jenderal Pajak tidak/belum mengetahui terdapat ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkannya. Oleh karena itu diberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberitahukan adanya ketidakbenaran tersebut dengan cara menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai pelaksanaan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP di atas, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK- 8/PMK.03/2013).

16. Diperkenankannya Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) ini tidak dimaksudkan untuk mendudukkan bahwa upaya hukum antara Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP dan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah pilihan yang bersifat

alternatif, melainkan dimaknai sebagai ranah kebaikan hati (asas clemency) Negara yang memberikan jalur terakhir kepada kasus-kasus yang extraordinary bagi Wajib Pajak yang sudah tidak dapat mengajukan upaya hukum keberatan.

17. Adapun keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak.

B. Terkait Materi/Isi Penetapan Jumlah Pajak Yang Terutang Dalam

Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP

1. Bahwa meskipun materi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dapat berupa materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya.

2. Materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 UU KUP adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 UU KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo.

3. Berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 UU KUP; Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut.

4. Bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi

ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 UU KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak.

5. Dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak.

6. Bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP juga mengamanatkan permohonanan sebagaimana pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diajukan dua kali sementara penggugat tidak memanfaatkan terlebih dahulu upaya hukum kedua tersebut.

C. Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak terkait Pasal 36 UU

KUP

Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, terdapat beberapa kutipan Putusan yang menegaskan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak terkait norma yang diatur dalam Pasal 36 UU KUP (memenangkan Direktur Jenderal Pajak), di antaranya:

NoPihak Yang BersengketaNomor Putusan Pengadilan PajakNomor Putusan Mahkamah Agung
1PT Asuransi Allianz Life IndonesiaPut- 61599/PP/M.IIA/99/2015817/B/PK/PJK/2016
2PT Paula JayaPut- 49338/PP/M.XII/99/20131489/B/PK/PJK/2016
3BUT Chengda Engineering Corporation of ChinaPut-33995/PP/M.IV/99/2011620/B/PK/PJK/2012
4PT Nippo Tech SejahteraPut- 32998/PP/M.VIII/99/2011680/B/PK/PJK/2015
5PT Tara Cipta KusumaPut-30900/PP/M.IX/99/2011416/B/PK/PJK/2013

D. Namun demikian, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Tergugat akan menanggapi dalil-dalil Penggugat mengenai sengketa perhitungan koreksi sebagaimana di bawah ini.

Bahwa pada pokoknya dalam tahap gugatan, pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1) Bahwa Penggugat tidak setuju seluruhnya atas koreksi Peredaran usaha bruto sebesar Rp 28.919.352.471;

2) Bahwa koreksi Tergugat tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan bukti- bukti yang valid, serta hanya berdasarkan analisa semata karena Tergugat tidak memiliki bukti mengenai jumlah pajak yang terulang menurut Surat Pemberitahuan yang telah dilaporkan Penggugat adalah tidak benar;

3) Bahwa Penggugat tidak menyetujui pendekatan yang dilakukan oleh Tergugat menetapkan dan menghitung Penghasilan Kena Pajak secara Jabatan menggunakan NPPN dengan dasar hukum PER-17/PJ/2015 tentang NPPN, karena Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP.

4) Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya hanya mengatur secara umum mengenai kondisi perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sehubungan dengan pemeriksaan, dengan tidak mengatur secara khusus mengenai Wajib Pajak Badan bisa dikenakan perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan (NPPN). Lebih lanjut, bahwa dalam Pasal 29 ayat (3b) UU KUP, telah diatur khusus dan spesifik mengatur bahwa hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kagiatan usaha atau pekeijaan bebas yang dapat dikenakan penetapan secara jabatan.

Pada Pasal-Pasal lainnya di dalam UU KUP tidak ada ketentuan penetapan secara jabatan atas perhitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan.

Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka sudah jelas dan nyata-nyata menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Penggugat.

5) Bahwa ketentuan penetapan hasil pemeriksaan secara jabatan berdasarkan PER-17/PJ/2015 secara hierarki berada di bawah Undang- Undang, sehingga menurut Penggugat ketentuan dalam PER- 17/PJ/2015 telah mengatur lebih dari apa yang sudah ditetapkan atau diamanatkan oleh Undang-undang karena UU KUP sendiri tidak mengatur penetapan secara jabatan bagi Wajib Pajak Badan.

6) Dengan demikian penetapan hasil pemeriksaan secara jabatan terhadap Penggugat seharusnya batal demi hukum karena penetapan secara jabatan untuk Wajib Pajak Badan tidak diatur dalam Undang- Undang Perpajakan;

Bahwa atas pokok-pokok sengketa tersebut di atas, tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

“Bahwa Penggugat tidak setuju seluruhnya atas koreksi Peredaran usaha bruto sebesar Rp 28.919.352.471.”

Bahwa pernyataan Penggugat tidak selaras dengan pernyataan Penggugat di tahap pemeriksaan yang pada pokoknya menyatakan setuju peredaran usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 26.098.398.371;

“Bahwa koreksi Tergugat tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan bukti- bukti yang valid, serta hanya berdasarkan analisa semata karena Tergugat tidak memiliki bukti mengenai jumlah pajak yang terulang menurut Surat Pemberitahuan yang telah dilaporkan Penggugat adalah tidak benar.” Bahwa pada tahap pemeriksaan:

1) Bahwa untuk menguji kepatuhan dan kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tergugat berwenang melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP;

2) Bahwa sesuai pasal 29 ayat (3) UU KUP, terkait pemeriksaan yang dilakukan, Penggugat wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha atau objek yang terutang pajak. Namun meski telah diminta 27 Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana terlampir dalam

- surat permintaan peminjaman,

- surat peringatan I,

- surat peringatan II, dan

- Berita Acara tidak dipenuhinya sebagian peminjaman,

Penggugat hanya meminjamkan 4 jenis dokumen yakni SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, Copy Akta Pendirian, dan Surat perizinan dari instansi terkait. Bahkan:

- dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 11 April 2023, Penggugat menyatakan memang tidak terdapat Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 dan Penggugat tidak memberikan buku besar dan bukti transaksi kepada Tergugat.

- Meski telah diberi keleluasaan memberikan bukti saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebanyak 2 kali yakni tanggal 20 September 2023 dan 6 Oktober 2023, Penggugat menyatakan kesulitan mendapat bukti karena pembukuan tidak sepenuhnya diselenggarakan

- Dokumen yang mampu dipinjamkan saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan bukanlah pembukuan, namun hanya berupa:

i) Printout rekening koran BCA 4297013199;

ii) Printout rekening koran Bank Mandiri 1420011504049 bulan

September;

iii) Copy cek/ bilyet giro nomor AA0080645, no AAO080646; iv) Voucher bukti bank keluar dan cek nomor HD 332381;

3) Bahwa oleh karena ketidakpatuhan Penggugat pada tahap pemeriksaan terkait pemenuhan peminjaman dokumen dan penyataan Penggugat tersebut, telah membuktikan ketidakpatuhan Penggugat terkait kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU KUP, yang memuat sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

4) Bahwa dalil Pengugat adalah dalil yang mengada-ada, tidak berdasar, dan memutarbalikkan fakta, dimana dalam hal ini telah terbukti Penggugat-lah yang tidak dapat membuktikan kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakannya meski telah dilakukan upaya peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, namun malah membuat diksi menggeser beban pembuktian kepada Tergugat.

5) Lebih lanjut, bahkan dalam upaya hukum permohonan pembatalan SKP yang tidak benar dan gugatan, Penggugat tidak menyertakan dokumen apapun untuk membuktikan kebenaran dalilnya yang tidak konsisten tersebut.

“Bahwa Penggugat tidak menyetujui pendekatan yang dilakukan oleh Tergugat menetapkan dan menghitung Penghasilan Kena Pajak secara Jabatan menggunakan NPPN dengan dasar hukum PER-17/PJ/2015 tentang NPPN, karena Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP.

Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya hanya mengatur secara umum mengenai kondisi perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sehubungan dengan pemeriksaan, dengan tidak mengatur secara khusus mengenai Wajib Pajak Badan bisa dikenakan perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan (NPPN).

Lebih lanjut, bahwa dalam Pasal 29 ayat (3b) UU KUP, telah diatur khusus dan spesifik mengatur bahwa hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang

melakukan kagiatan usaha atau pekeijaan bebas yang dapat dikenakan penetapan secara jabatan.

Pada Pasal-Pasal lainnya di dalam UU KUP tidak ada ketentuan penetapan secara jabatan atas perhitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan.

Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka sudah jelas dan nyata-nyata menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Penggugat.

Bahwa ketentuan penetapan hasil pemeriksaan secara jabatan berdasarkan PER-17/PJ/2015 secara hierarki berada di bawah Undang- Undang, sehingga menurut Penggugat ketentuan dalam PER-17/PJ/2015 telah mengatur lebih dari apa yang sudah ditetapkan atau diamanatkan oleh Undang-undang karena UU KUP sendiri tidak mengatur penetapan secara jabatan bagi Wajib Pajak Badan.”

1) Bahwa dalil Penggugat tidak konsisten, dimana di satu sisi menyatakan secara umum mengenai perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan, namun di lain sisi, menyatakan tidak ada ketetntuan penetapan secara jabatan.

2) Bahwa berdasarkan penafsiran gramatikal:

- Pasal 28 ayat (1) UU KUP, Pasal 1 angka 2 UU KUP, dan Pasal 1 angka 3 UU KUP, Penggugat termasuk Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

- Pasal 28 ayat (2) UU KUP, Penggugat tidak termasuk dalam kriteria “Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan”;

- Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan Penjelasannya, serta Pasal 1 angka 29 UU KUP, Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang dan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar

Akuntansi. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut.

Namun berdasar data dan fakta, Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan;

- Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Penjelasan Pasal 13 ayat 1 UU KUP, dan Pasal 1 angka 2 UU KUP, Penggugat termasuk “Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada Pasl 13 ayat (1) huruf d UU KUP”, oleh karenanya Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan. Lebih lanjut, Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak;

- Pasal 29 ayat (3b) UU KUP, merupakan penegasan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3);

- Pasal 14 ayat (1) UU PPh, Pasal 14 ayat (5) UU PPh, dan Penjelasan Pasal 14 UU PPh, Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU PPh, dan Penjelasan Pasal 14 ayat (5) UU PPh, Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Penggugat sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Penggugat harus menyelenggarakan pembukuan dimana semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan;

Oleh karena Penggugat yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan ternyata tidak menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dibuat dan disempurnakan

terus-menerus, disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain dengan memperhatikan kewajaran, serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Dapat dipahami bahwa penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bukanlah suatu pendekatan, melainkan amanat dari peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a PMK 15 Tahun 2018, oleh karena Penggugat yang wajib menyelenggarakan pembukuan yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak rnenyelenggarakan kewajiban pembukuan sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain meliputi metode transaksi non-tunai;

- Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3) PER 17 Tahun 2015, dalam hal terhadap Penggugat sebagai Wajib Pajak badan dilakukan pemeriksaan ternyata Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan, netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan dikenai sanksi dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

3) Bahwa berdasarkan penafsiran gramatikal tersebut di atas, pengenaan SKP yang menjadi sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan perpajakan dan dalil Penggugat tidak terbukti benar.

4) Lebih lanjut, jika Penggugat berpendapat bahwa perlu dilakukan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, maka seharusnya Penggugat menempuh hupaya hukum uji materiil di Mahkamah Agung, bukannya permohonan pembatalan SKP yang tidak benar maupun Gugatan.

“Dengan demikian penetapan hasil pemeriksaan secara jabatan terhadap Penggugat seharusnya batal demi hukum karena penetapan secara jabatan untuk Wajib Pajak Badan tidak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan”

Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) PMK 8 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Surat ketetapan pajak yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar meliputi meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pengenaan SKP yang menjadi sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan perpajakan, maka permohonan Penggugat tidak tepat.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat gugatan penggugat nomor 028/BBN-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00006/206/19/615/23 tanggal 24 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan surat tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: BG- 004969.99.2024/PAN/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Notaris Iwan Saleh Irawan, S.H., Nomor 04 tanggal 13 Januari 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bajra Bumi Nusantara (softcopy);

Bukti P-2 Akta Notaris Iwan Saleh Irawan, S.H., Nomor 03 tanggal 06 Desember 2022 tentang Pernyataan keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bajra Bumi Nusantara (softcopy);

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 24 Oktober 2023 tanggal 24 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 (softcopy);

Bukti P-4 Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak Nomor 032/BBN-PJK/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 (softcopy);

Bukti P-5 SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

10281/NKEB/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (softcopy);

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/BBN-DIR/PP/VIII/2024 tanggal

26 Agustus 2024 atas nama Dimas Yemahura Alfarauq (softcopy); Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 017/BBN-DIR/PP/VIII/2024 tanggal

26 Agustus 2024 atas nama Akhmad Gojali (softcopy);

Bukti P-8 Keputusan Izim Kuasa Hukum Nomor KEP-1318/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dimas Yemahura Alfarauq (softcopy);

Bukti P-9 Keputusan Izim Kuasa Hukum Nomor KEP-278/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Akhmad Gojali (softcopy);

Bukti P-10 Pakta Integritas tanggal 26 Agustus 2024 atas nama Dimas

Yemahura Alfarauq (softcopy);

Bukti P-11 Pakta Integritas tanggal 26 Agustus 2024 atas nama Akhmad

Gojali (softcopy);

Bukti P-12 Pakta Integritas tanggal 26 Agustus 2024 atas nama Yayak

Gunawan (softcopy);

Bukti P-13 Kartu Tanda Penduduk atas nama Dimas Yemahura Alfarauq

(softcopy);

Bukti P-14 Kartu Tanda Penduduk atas nama Akhmad Gojali (softcopy); Bukti P-15 Kartu Tanda Penduduk atas nama Yayak Gunawan (softcopy);

Bukti P-16 Rekap Gugatan (softcopy);

Bukti P-17 Matriks Gugatan (softcopy);

Bukti P-18 Kronologis Sengketa Pajak (softcopy);

Bukti P-19 Surat Tanpa Nomor tanggal 25 September tentang Penjelasan

Kronologis Sengketa Pajak (softcopy);

Bukti P-20 Laporan Keuangan Per 31 Desember 2019 lengkap beserta Buku

Besar (softcopy);

Bukti P-21 Surat Tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 2024 tentang penjelasan

Tertulis atas Gugatan (softcopy);

Bukti P-22 Surat Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Desember 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

331/RIKSIS/KPP.1108/2023 tanggal 19 Oktober 2023 (softcopy); Bukti T-2. Matriks Sengketa Gugatan (softcopy);

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-4. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-11033/WPJ.11/2024 tanggal 04 Juni 2024 (softcopy);

Bukti T-5. Surat Edaran Nomor SE-07/PP/2018 tanggal 18 Desember 2018

Tentang Pedoman Pemeriksaan Gugatan Atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ex Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) (softcopy);

Bukti T-6. Surat Tanpa Nomor tanggal 25 September 2024 tentang

Penjelasan Tertulis atas Gugatan

Bukti T-7. Surat Nomor S-182/KPP.1108/PaPj.3/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (softcopy);

Bukti T-8. Surat Nomor S-195/KPP.1108/PaPj.2/2022 tanggal 16 November 2022 tentang Peringatan Pertama beserta Resi Pos (softcopy); Bukti T-9. Surat Nomor S-207/KPP.1108/PaPj.2/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Peringatan Kedua beserta Resi Pos (softcopy); Bukti T-10. Berita Acara Pemberikan Keterangan tanggal 11 April 2023

(softcopy);

Bukti T-11. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 19 Juni 2023 (softcopy); Bukti T-12. Surat Nomor S-00397/RIKSIS/KPP.1108/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (softcopy); Bukti T-13. Surat Nomor UND-165/KPP.1108/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-14. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 06 Oktober 2023 (softcopy);

Bukti T-15. Ikhtisar Hasil Akhir Pemeriksaan tanggal 06 Oktober 2023

(softcopy);

Bukti T-16. Surat Tanpa Nomor tanggal 25 September 2024 tentang penjelasan Tertulis atas Gugatan (softcopy);

Bukti T-17. Surat Tanpa Nomor tanggal 13 November 2024 tentang penjelasan

Tertulis atas Gugatan (softcopy);

Bukti T-18. Pendapat Akhir nomor S-515/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 10 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 028/BBN-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 (KEP-10281) tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00087/207/19/615/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019;

A. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Tergugat adalah sebagai berikut:

TanggalUraian
31 Oktober 2022Tergugat menerbitkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-182/KPP.1108/PaPj.3/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Surat disampaikan kepada Penggugat tanggal 31 Oktober 2022, diterima oleh Priyo Prastowo (Direktur Utama).
16 November 2022Tergugat menerbitkan Surat Peringatan Pertama Nomor: S- 195/KPP.1108/PaPJ.2/2022 tanggal 16 November 2022. Surat Peringatan Pertama dikirimkan melalui jasa ekspedisi tanggal 16 November 2022 dengan bukti pengiriman nomor P2211160113896.
Surat Peringatan Pertama diterima oleh Yayak Gunawan (Direktur). Penggugat hanya meminjamkan sebagai dokumen setelah Surat Peringatan Pertama disampaikan, berupa: 1. SPT Masa PPN; 2. SPT Masa PPh Pasal 21; 3. Copy Akta Pendirian, dan 4. Surat Perizinan dari Instansi Terkait.
28 November 2022Tergugat menerbitkan Surat Peringatan Kedua Nomor: S- 207/KPP.1108/PaPJ.2/2022 tanggal 28 November 2022. Surat Peringatan Kedua dikirimkan melalui jasa ekspedisi tanggal 28 November 2022 dengan bukti pengiriman nomor P2211280093866. Surat Peringatan Pertama diterima oleh Yayak Gunawan (Direktur).
19 Juni 2023Penggugat menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen. Penggugat tidak menyampaikan seluruh data/ dokumen yang diminta dalam Surat Peringatan Kedua.
11 April 2023Tergugat membuat Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK), yang berisi keterangan sebagai berikut: Point 14 : Tergugat menanyakan sampai dengan saat ini, Penggugat belum meminjamkan pembukuan, apakah Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan? Penggugat menyatakan bahwa tahun 2019 memang tidak terdapat laporan keuangan sehingga SPT Tahunan PPh 2019 belum dilaporkan, karena pembukuan belum sepenuhnya diselenggarakan. Bukti transaksinya masih belum lengkap sehingga Penggugat kesulitan dalam menyusun laporan keuangan untuk tahun pajak 2019. Point 15 : Tergugat menanyakan mengapa Penggugat tidak memberikan buku besar dan bukti transaksi (pembukuan) kepada tim Pemeriksa (Tergugat)? Penggugat (dalam hal ini diwakili Yayak Gunawan) menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Sdr. Priyo Prastowo, bukti transaksinya masih belum lengkap sehingga Penggugat kesulitan dalam menyusun laporan keuangan tahun pajak 2019. Sdr Priyo Prastowo sedang menyusun laporan keuangan tahun 2019, dan masih butuh waktu 1 minggu lagi untuk menyelesaikan (Penggugat akan menyampaikan paling lambat tanggal 17 April 2023).
30 Agustus 2023Tergugat menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor S-00397/RIKSIS/KPP.1108/2023 dan disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 30 Agustus 2023 diterima oleh Yayak Gunawan
13 September 2023Tergugat menerbitkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND-165/KPP.1108/2023 dan disampaikan kepada Penggugat tanggal 14 September 2023 diterima oleh Yayak Gunawan. Penggugat tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.
20 September 2023Penggugat menanggapi dalam pembahasan akhir bahwa Penggugat masih memerlukan waktu untuk melakukan rekonsiliasi dan mendapat bukti transaksi.
06 Oktober 2023Sesuai BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Penggugat menyatakan kesulitan mendapatkan bukti karena pembukuan tidak/ belum diselenggarakan. Sesuai Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Penggugat (Yayak Gunawan) diketahui hal-hal sebagai berikut: 1. Penggugat setuju sebagian dengan koreksi Tergugat, Penggugat setuju peredaran usaha tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp26.098.396.371,00. 2. Penggugat dan Tergugat setuju bahwa kredit pajak PPh Badan 2019 adalah sebesar Rp327.320.202,00. 3. Penggugat setuju sebagian dengan koreksi Tergugat, Penggugat setuju DPP PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2019 adalah sebesar Rp26.098.396.371,00. 4. Penggugat setuju seluruhnya dengan Tergugat bahwa DPP PPh Final Pasal 4 Ayat tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp641.006.539,-.
24 Oktober 2023Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 tanggal 24 Oktober 2023 (SKPKB-00087)
22 Januari 2024Penggugat menyampaikan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00087/207/19/615/23 tanggal 24 Oktober 2023 dengan surat permohonan nomor 032/BBN-PJK/I/2024 tanggal 19 Januari 2024, dikirimkan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05000730/BPS/KPP.110803/2024 tanggal 22 Januari 2024.

B. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan quo, dengan alasan sebagai berikut:

1. Sengketa Formal Gugatan:

bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang- Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP;

bahwa faktanya, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00087/207/19/615/23 tanggal 24 Oktober 2023;

bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana

kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain;

bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

bahwa kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP, berdasarkan Lampiran II Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”;

bahwa dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan

pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200:

Salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang (willikeur/abus de droit);

bahwa pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo;

bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam

Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

bahwa dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak;

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa Penggugat belum menggunakan haknya untuk menyampaikan permohonan kedua kalinya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013;

bahwa Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

bahwa Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat

(1) dan (2) Undang-Undang Peratun, permohonan gugatan yang diajukan Penggugat atas Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat belum menggunakan seluruh upaya administratif untuk menyelesaikan sengketanya;

bahwa Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia nomor SE- 07/PP/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan Gugatan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ex Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyampaikan antara lain bahwa:

Apabila yang menjadi pokok sengketa yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak, yaitu mengenai jumlah rugi atau jumlah besarnya pajak, maka Majelis Hakim tidak memeriksa lebih lanjut mengenai pokok sengketa dimaksud karena hal tersebut merupakan ranah pemeriksaan dalam proses banding atas keputusan keberatan.

bahwa dalam surat gugatan, Penggugat menyatakan bahwa:

bahwa alasan Penggugat mengajukan Gugatan adalah:

a. Bahwa Wajib Pajak (Penggugat) tidak setuju atas koreksi DPP sebesar Rp 74.022.534 dengan Pajak yang tidak/kurang sebesar Rp 7.402.253 yang dilakukan Pemeriksa karena koreksi Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan bukti-bukti yang valid, karena penghasilan neto dihitung secara jabatan dengan NPPN.

b. Bahwa Pemeriksa (Tergugat) melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa semata, dan dengan berdasarkan norma (jabatan), sehingga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

c. Bahwa Pemeriksa (Tergugat) tidak memiliki bukti mengenai jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang telah dilaporkan Penggugat adalah tidak benar, melainkan hanya berdasarkan analisa semata, dan dengan berdasarkan norma (jabatan), sehingga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

d. Bahwa Penggugat berpendapat, Tergugat tidak memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dengan menetapkan jumlah pajak yang terutang dengan tidak disertai bukti.

e. Bahwa Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka sudah jelas dan nyata-nyata menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Wajib Pajak khususnya PT Bajra Bumi Nusantara.

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terkait materi atau isi dari ketetapan pajak;

bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa atas pengajuan gugatan yang diajukan Penggugat tidak terdapat sengketa terkait permasalah formal atau prosedur penerbitan surat keputusan yang digugat oleh Penggugat yang merupakan obyek materi yang menjadi obyek pemeriksaan dalam proses gugatan;

2. Sengketa Materi Gugatan bahwa Penggugat tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP;

bahwa berdasarkan BAPK tanggal 11 April 2023 diketahui Penggugat menyatakan/ mengakui tidak/ belum membuat pembukuan serta laporan keuangan, dan sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/ Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, diketahui bahwa Penggugat tidak memberikan buku, catatan dan dokumen terkait dengan pembukuan;

bahwa hal ini dipertegas dengan fakta bahwa pada persidangan gugatan tanggal 25 September 2024 Penggugat menyatakan dengan jelas bahwa baru menyelesaikan penyusunan pembukuan pada saat pengajuan permohonan gugatan, dan laporan keuangan (pembukuan) baru diberikan (diupload) Penggugat pada saat jalannya persidangan tanggal 25 September 2024;

bahwa data pembukuan, serta laporan keuangan yang baru diupload oleh Penggugat pada saat persidangan gugatan, seharusnya tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti karena pada faktanya data pembukuan dan laporan keuangan tersebut tidak pernah diberikan oleh Penggugat saat pemeriksaan maupun saat penelitian permohonan pembatalan SKPKB;

bahwa atas Koreksi Positif Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp28.919.352.471,00, sesuai dengan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Penggugat tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan;

Dalam rangka pengujian atas kewajiban perpajakan Penggugat, Tergugat melakukan konfirmasi Informasi, Bukti dan Keterangan (IBK) dan berdasarkan jawaban IBK (permintaan buka rekening) dari Bank Mandiri dan Bank BCA, diketahui Penggugat memiliki 7 Rekening Bank Mandiri dan 1 Rekening Bank BCA, sebagai berikut:

1) Bank Mandiri Nomor Rekening: 1410091918789, 1420000201995, 1420002019106, 1420011504049, 1420011913281, 1420013275937, dan 1420020171905; dan

2) Bank Central Asia Nomor Rekening 4297013199;

bahwa berdasarkan data rekening koran Bank Mandiri dan Bank BCA yang Tergugat peroleh, Tergugat melakukan pengujian arus uang masuk/ penerimaan bank. Hasil pengujian arus uang masuk/ penerimaan bank, terlampir dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks N-1-3-2, N-1-3-3, N-1-3-4, N-1-3-5, N-1-3-6, dan N-1-3-7;

bahwa Tergugat juga telah melakukan permintaan konfirmasi/ keterangan selama pemeriksaan kepada pihak ketiga (lawan transaksi/ konsumen Penggugat) untuk mendapat data/ informasi penjualan yang telah dilakukan oleh Penggugat selama tahun 2019;

bahwa Tergugat menyandingkan hasil pengujian arus uang masuk/ penerimaan bank, surat jawaban konfirmasi dari pihak ketiga (lawan transaksi/ konsumen Penggugat) dan data faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan Penggugat sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, untuk memperoleh Peredaran Usaha dan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Tahun Pajak 2019, dengan kesimpulan bahwa Peredaran Usaha dan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Tahun Pajak 2019 oleh Penggugat adalah sebesar Rp28.919.352.471,00;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan Pasal 31 ayat (3) UU KUP dan peraturan penjelasannya serta ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (5) PP 74 Tahun 2011;

bahwa Tergugat menghitung Penghasilan Netto Penggugat tahun pajak 2019 dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh dan peraturan penjelasannya serta Pasal 3 ayat (1) PER-17 Tahun 2015;

bahwa Tergugat menggunakan dua norma penghitungan penghasilan netto, karena sesuai hasil pengujian diketahui bahwa pada tahun sengketa a quo Penggugat memperoleh penghasilan yang bersumber dari penjualan olahan kayu (veneer), dan jasa penyewaan alat berat (peralatan konstruksi dan teknik sipil);

bahwa berdasarkan hasil pengujian dan hasil pembahasan akhir pemeriksaan dengan Penggugat, Tergugat menetapkan koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp327.320.202,00 dan berdasarkan ikhtisar pembahasan akhir hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Penggugat setuju dengan nilai koreksi a quo;

bahwa Tergugat menetapkan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP sebesar Rp1.312.126.452,-. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d, Pasal 13 ayat (3) huruf a, Pasal 13 ayat (3b) dan Pasal 13 ayat (3c) UU KUP;

bahwa terkait dalil bencana Covid-19 yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat menyusun laporan keuangan tahun pajak 2019, pada faktanya pada tahun 2019 Penggugat masih melakukan kegiatan operasional, yang seharusnya sudah terdapat kegiatan pembukun (akuntansi) atas kegiatan operasional perusahaan;

bahwa apabila disandingkan dengan tanggal dimulainya pemeriksaan yaitu tanggal 20 Oktober 2022, maka sudah sangat cukup waktu yang diperlukan bagi Penggugat untuk meyusun laporan keuangan;

bahwa terkait pertanyaan Majelis Hakim pada saat persidangan mengenai dasar hukum penerbitan SKPKB secara jabatan untuk Wajib Pajak Badan dan juga penghitungan penghasilan netto menggunakan norma penghasilan netto, disampaikan pendapat sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d mengatur “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

d. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) mengatur “ Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung

jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”;

bahwa menurut Tergugat, dalam pasal 13 ayat (1) huruf d merujuk pada tidak dipenuhinya kewajiban pasal 28 atau pasal 29 secara utuh, bukan merujuk pada ayat tertentu pada pasal-pasal a quo;

bahwa kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 dikenakan kepada Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sehingga tidak dapat dilakukan perhitungan besarnya pajak terhutang maka dapat ditetapkan secara jabatan;

bahwa substansi pengaturan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pada Undang-Undang KUP memiliki jiwa pengaturan yang berlaku secara umum yaitu untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak orang Pribadi. Penyisipan ayat (3b) yang mengatur khusus Wajib Pajak Orang Pribadi menurut Tergugat adalah untuk dapat memberikan penegasan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak dapat menghilangkan pengaturan umum bahwa Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi dapat ditetapkan secara jabatan;

bahwa Pasal 14 Ayat (5) UU PPh ditujukan untuk seluruh Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) (dalam hal ini untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) yang ternyata tidak atau sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya.

bahwa pasal ini merupakan penerapan Pasal 13 Ayat (1) huruf d dan Pasal 29 Ayat (3b) UU KUP. Dalam ini penghasilan neto bagi Wajib Pajak, yang tidak atau tidak seluruhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu pemeriksaan, dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;

bahwa sesuai penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP Tergugat dapat menggunakan sumber data yang berasal dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan, ataupun sumber lainnya yang dimiliki oleh Tergugat, baik yang telah dihimpun dalam data base Tergugat maupun dari sumber-sumber informasi lain yang diperoleh secara legal dari pihak eksternal, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan akhirnya dapat ditetapkan besarnya pajak dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang bahwa Penggugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan a quo dengan alasan sebagai berikut:

Sengketa Materi Gugatan bahwa pada tahun 2019 terjadi pandemi covid-19 diseluruh dunia, dan pandemi mulai masuk ke Indonesia diakhir tahun 2019, di mana pandemi tersebut membuat banyak karyawan Penggugat terjangkit dan pabrik sempat berhenti operasi/produksinya;

bahwa pada bulan April 2019 Pabrik Penggugat mulai beroperasi kembali dengan usaha produksi Vener kayu (pabrik kayu);

bahwa pada tahun 2020 pabrik Penggugat tidak berjalan normal dan sempat diisolasi karena terdapat banyak karyawan Penggugat yang terjangkit Covid- 19 dan meninggal dunia. Ditambah banyak karyawan Penggugat juga yang

berhenti kerja (resign) sehingga banyak dokumen yang tidak terkumpulkan secara normal, sehingga Penggugat belum bisa menyusun Laporan Keuangan tahun buku 31 Desember 2019;

bahwa pada tahun 2022 pandemi covid-19 mulai menurun, Penggugat mendapatkan surat Pemeriksaan dari KPP Pratama Surabaya Rungkut pada tanggal03Oktober2022dengannomorPEMB- 00437/RIKSIS/KPP.1108/2022danS-2740/KPP.1108/2022.Atas Pemeriksaan tersebut, Penggugat dimintai keterangan oleh Tergugat dan selama proses Pemeriksaan Penggugat kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan, meskipun terdapat beberapa dokumen yang memang belum bisa Penggugat penuhi karena terkendala belum terkumpulnya bahan, data, dokumen dan lain-lain yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan keuangan tahun buku 2019 akibat dari banyaknya karyawan yang meninggal, dan karyawan yang sudah tidak aktif bekerja di perusahaan Penggugat;

bahwa pada awal tahun 2023 Penggugat masih belum bisa melengkapi data untuk membuat laporan keuangan tahun buku 2019 guna menyusun dan melaporkan SPT PPh Tahunan Badan tahun pajak 2019, sehingga Tergugat menerbitkan SKPKB dengan perhitungan pajak terutang secara jabatan dengan norma (NPPN), dan menurut pendapat Penggugat, nilai tagihannya terlalu besar dan tidak sesuai dengan kondisi fakta Perusahaan Penggugat, di mana realisasi hasil usaha Penggugat sebenarnya dalam kondisi minus setelah Penggugat menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan tahun buku 2019;

bahwa dalam proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Penggugat masih berusaha untuk memenuhi dokumen yang diminta Tergugat dan pada bulan Oktober 2023 Pengurus Penggugat dipanggil dalam pembahasan akhir dan harus ada Keputusan nilai pajak terutang yang harus Penggugat bayar, disaat inilah Penggugat dipaksa harus menyetujui dan menandatangani Berita Acara

Pemeriksaan akhir, karena apabila tidak menandatangani nya Penggugat dapat dianggap menghambat pemeriksaan dan dapat dikategorikan masuk kedalam tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk itu Penggugat dengan terpaksa menandatangani Berita Acara hasil pemeriksaan tersebut;

bahwa Penggugat berpendapat atas sengketa a quo terdapat kesalahan prosedur atas pemeriksaan pajak yang dilakukan Tergugat, di mana tidak memberikan peringatan dan/atau himbauan terlebih dahulu kepada Penggugat seperti disampaikan Surat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan);

bahwa jangka waktu daluarsa 5 (lima) tahun masih lama berdasarkan UU KUP dan Himbauan dan/atau peringatan sangatlah penting pada masa situasi dan kondisi terjangkit virus pandemi covid-19 di Indonesia;

bahwa Tergugat mulai melakukan Pemeriksaan berdasarkan PEMB- 00437/RIKSIS/KPP.1108/2022 pada tanggal 03 Oktober 2022, di mana masih berlaku dalam sosial distancing sehingga kegiatan operasional Penggugat belum sepenuhnya berjalan bahkan sebagaian besar Wajib Pajak lainnya di Indonesia;

bahwa Penggugat baru bisa menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahun buku 2019 pada Oktober 2023 dimana proses pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh Tergugat, meskipun sebenarnya daluarsa atas tahun pajak 2019 adalah pada tahun akhir tahun pajak 2024;

bahwa Penggugat menyampaikan Laporan Keuangan tahun buku 2019 lengkap beserta buku besarnya sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi untuk tahun 2019, di mana tahun buku 2019 Penggugat mengalami kondisi rugi, sehingga koreksi positif yang dilakukan Tergugat tidak mencerminkan hasil dari usaha Penggugat dimana mengharuskan Penggugat untuk membayar pajak (pajak terutang) yang sangat besar;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak a quo yang diterbitkan oleh Tergugat tidak cukup bukti sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, karena pajak terutang dihitung berdasarkan secara jabatan dengan norma/NPPN yang tidak mencerminkan fakta transaksi yang terjadi;

bahwa Tergugat dalam pemeriksaan menetapkan dan menghitung Penghasilan Kena Pajak secara Jabatan menggunakan NPPN dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 (PMK- 15/PMK.03/2018) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan penjelasannya hanya mengatur secara umum mengenai kondisi perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sehubungan dengan pemeriksaan, dengan tidak mengatur secara khusus mengenai Wajib Pajak Badan bisa dikenakan perhitungan penghasilan kena pajak secara jabatan (NPPN);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3b) UU KUP, penetapan penghasilan kena pajak secara jabatan atas hasil pemeriksaan hanya dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan dalam Pasal-Pasal lainnya di dalam UU KUP tidak ada ketentuan penetapan secara jabatan atas perhitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perhitungan hasil pemeriksaan bagi Wajib Pajak Badan hanya berlaku ketentuan perhitungan secara normal;

bahwa penetapan hasil pemeriksaan secara jabatan berdasarkan PER- 17/PJ/2015 secara hierarki berada di bawah Undang-Undang sehingga menurut Penggugat ketentuan dalam PER-17/PJ/2015 telah mengatur lebih dari apa yang sudah ditetapkan atau diamanatkan oleh Undang-undang;

bahwa dengan demikian penetapan hasil pemeriksaan secara jabatan terhadap Penggugat seharusnya batal demi hukum karena penetapan secara jabatan untuk Wajib Pajak Badan tidak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 tahun 2023 (UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 12:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tetapi tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tetapi telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 26:

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

Dalam Penjelasannya ditegaskan:

Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis, tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat- tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak.

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; ...

(7) ) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29:

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29:

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat ini disesuaikan dengan tujuan dilakukannya pemeriksaan baik dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan menggunakan proses pengolahan data secara elektronik (electronic data processing/EDP), baik yang diselenggarakan sendiri maupun yang diselenggarakan melalui pihak lain, Wajib Pajak harus memberikan akses kepada petugas pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data dari catatan, dokumen, dan dokumen lain pembukuan tersebut yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Berdasarkan ayat ini Wajib Pajak yang diperiksa juga memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang merupakan tempat penyimpanan dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat

memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

(3b) dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau

pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 36:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; …

(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

c. laba usaha;

Pasal 14:

(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan;

(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(6) Dihapus;

(7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto (PMK-15/2018) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1:

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau

b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya,

sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenamya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain;

Pasal 2:

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode:

a. transaksi tunai dan nontunai;

b. sumber dan penggunaan dana;

c. satuan dan/atau volume;

d. penghitungan biaya hidup;

e. pertambahan kekayaan bersih;

f. berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

g. proyeksi nilai ekonomi; dan/atau;

h. penghitungan rasio.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 11:

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan. dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;

b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;

c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;

d. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;

2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pernbahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan

4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/ atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;

e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;

f. menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;

g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalarn rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

i. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;

j. mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan

k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Laporan Keuangan Per 31 Desember 2019 lengkap beserta Buku Besar dan Neraca saldo nya (Excel);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. LPK;

2. Permintaan Keterangan dan/atau alat bukti kepada Prima Wana, Gading Semesta, Syukur Hidup Sejahtera, Tri Eka Investama;

3. invoice, Faktur Pajak, bukti setor, dan surat jalan Penggugat.

Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa objek gugatan a quo yaitu KEP-10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak (KEP-10281) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00087/207/19/615/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo dengan dalil bahwa terdapat kesalahan prosedur pemeriksaan pajak yang dilakukan Tergugat, di mana tidak terdapat peringatan dan/atau himbauan terlebih dahulu antara lain dalam bentuk Surat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan);

bahwa kemudian Penggugat juga mendalilkan bahwa tidak terdapat kewenangan Tergugat untuk menetapkan secara jabatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 29 ayat (3b) UU KUP;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, dalil Penggugat atas ketidakbenaran ketetapan pajak a quo mengenai prosedur dan metode atau teknik pemeriksaan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa sebelum masuk pada pokok sengketa gugatan, Tergugat menyengketakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk menguji keputusan Tergugat atas pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan pemenuhan syarat formal gugatan;

bahwa Tergugat menyampaikan pendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan Tergugat a quo merupakan atribusi langsung dari undang-undang sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Tergugat tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain;

bahwa menurut Tergugat, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Tergugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Ordonansi Kepatutan a quo sudah ada sejak zaman kolonial tahun 1928 (Stbl. 1928 no. 187);

bahwa Politik Hukum menentukan arah dan isi hukum yang akan dibentuk, demikian juga politik hukum pemerintah Hindia Belanda pada masa kolonial yang mempengaruhi substansi norma dalam Ordonansi Kepatutan;

bahwa dengan berbedanya politik hukum dan sistem hukum pada masa kolonial dan setelah era reformasi, menurut Pengadilan Pajak, arah pengaturan dalam Ordonansi Kepatutan dinilai tidak lagi relevan dengan arah pengaturan dalam UU KUP yang disusun sesuai dengan prinsip negara hukum (rechstaat) berdasarkan amanah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan semangat reformasi perpajakan;

bahwa sebagai negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan negara, pemerintah (Direktur Jenderal Pajak), harus tunduk pada konstitusi dan hukum dengan menempatkan kedaulatan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi dan prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) ayat (2) UUD 1945;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, upaya negara untuk melindungi warga atas tindakan pemerintah terkait perpajakan dengan dibentuknya lembaga Peradilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2002;

bahwa seluruh upaya pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk memungut pajak memerlukan dasar legalitas undang- undang perpajakan sebagai bagian dari hukum administrasi negara yang secara garis besar mengatur hubungan antara negara dan rakyat;

bahwa hukum pajak di satu sisi mengatur upaya bagaimana negara dapat menjalankan tugasnya untuk memungut pajak, sedangkan di sisi lain hukum

pajak juga mengatur perlindungan warga negara atas tindakan pemerintah tersebut;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan prinsip negara hukum, Pengadilan Pajak merupakan tempat untuk melindungi warga negara dari tindakan pemerintah dalam memungut pajak, termasuk untuk mendapatkan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa terkait pendapat Tergugat bahwa pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan diskresi Tergugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa discretionaire sebagai impementasi freis ermessen merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan suatu masalah penting yang mendesak dan datang secara tiba-tiba namun belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sedangkan upaya hukum pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak a quo telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa oleh karena itu, dalil Tergugat bahwa keputusan Tergugat berdasarkan Pasal 36 UU KUP tidak dapat disengketakan dan diputus oleh Pengadilan Pajak, tidak dapat diterima;

bahwa kemudian, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak yang seharusnya melalui upaya administrasi keberatan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP, atas sengketa materi atau

isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang diajukan upaya administrasi keberatan, sedangkan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Tergugat karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP ditegaskan bahwa: … Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. …

bahwa menurut Pengadilan Pajak, memori Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang merupakan tafsir resmi pembentuk undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa kuasa Pasal 36 a quo dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan pajak terkait materi ketetapan pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, frasa ‘mengurangkan’ dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menunjukkan adanya ruang sengketa materiil sehingga keputusan terhadap upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak hanya tidak sah (nietig) sehingga batal namun juga pengurangan nilai materi penetapan pajak;

bahwa politik hukum Pasal 36 UU KUP untuk memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk menyengketakan materi ketetapan pajak ketika tertutup upaya hukum Pasal 25 UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, sejalan dengan prinsip adanya ruang upaya administrasi (administratif beroep) bagi masyarakat dalam hukum administrasi negara;

bahwa Pasal 25 UU KUP mengenai upaya hukum keberatan mengatur jangka waktu pengajuan keberatan, kewajiban membayar terlebih dahulu pajak terutang, pengenaan sanksi tambahan, dan penangguhan pelunasan pajak, yang tidak diatur dalam upaya hukum pembatalan atau pengurangan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa oleh karena itu, terdapat perbedaan hak dan kewajiban terkait upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dengan upaya hukum keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hukum tidak bersifat oportunistik, atas sengketa materi ketetapan pajak, pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak dapat dimaknai sebagai pengganti atau substitusi pengajuan keberatan sesuai pasal 25 UU KUP;

bahwa memaknai sengketa materi yang sama pada upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dengan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP akan menyebabkan ketentuan dalam Pasal 25 UU KUP menjadi lumpuh;

bahwa dalam upaya hukum lanjutan banding atas keputusan keberatan dan gugatan atas keputusan pembatalan atau pengurangan, terdapat perbedaan jangka waktu pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak, 12 (dua belas) bulan untuk sidang pemeriksaan atas Banding berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan 6 (enam) bulan untuk sidang pemeriksaan atas gugatan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, lebih singkatnya jangka waktu untuk melaksanakan kewenangan yudisial pelaksanaan sidang pemeriksaan atas gugatan menunjukkan keterbatasan kedalaman Pengadilan Pajak dalam

melakukan pengujian bukti atas kebenaran materi koreksi, tidak seluas atau sedalam pemeriksaan atas Banding;

bahwa menurut hukum tata usaha negara, kebenaran ketetapan pajak dapat diuji dari sisi kewenangan yang sah, prosedur, substansi, dan kesesuaian dengan asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perlu pembedaan yang tegas antara objek sengketa dalam banding dan gugatan. Dalam banding, Pengadilan Pajak menilai kembali kebenaran materiil besarnya pajak terutang berbasis alat bukti yang dapat menguatkan, mengurangi, menambah, atau membatalkan penetapan sesuai kewenangannya, sedangkan ruang uji pada gugatan berfokus pada legalitas formil materiil koreksi yang mencakup kewenangan, prosedur, tata cara, metode koreksi, penerapan kaidah hukum dalam penghitungan pajak, serta rasionalitas perhitungan yang harus tunduk pada asas kecermatan, proporsionalitas, dan tujuan yang benar;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, gugatan tidak sama sekali meninggalkan dimensi materiil, melainkan bahwa Pengadilan Pajak dalam pemeriksaan gugatan tidak dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan ulang menyeluruh atas kebenaran materiil pokok pajak sebagaimana dilakukan dalam banding;

bahwa faktanya, dalil Penggugat atas ketidakbenaran ketetapan pajak a quo mengenai prosedur dan metode atau teknik pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa sengketa materiil yang diajukan Penggugat a quo tidak termasuk materi sengketa gugatan, tidak dapat diterima;

bahwa terkait penegasan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia nomor SE-07/PP/2018 tanggal 18 Desember 2018, bahwa Majelis Hakim tidak memeriksa lebih lanjut mengenai pokok sengketa mengenai materi atau isi ketetapan pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa materi atau isi yang dimaksud yaitu kebenaran materiil besarnya pajak terutang berbasis alat bukti, bukan formil materiil koreksi yang mencakup kewenangan, prosedur, tata cara, metode koreksi, atau penerapan kaidah hukum dalam penghitungan pajak;

bahwa selanjutnya, Tergugat mendalilkan bahwa permohonan gugatan a quo tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat belum menggunakan seluruh upaya administratif untuk menyelesaikan sengketanya berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat das sollen terlebih dahulu mengajukan dua kali upaya administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang Undang berdasarkan Pasal 14 ayat (5) PMK/8/PMK.03/2013;

bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU PTUN, Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3), Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 36 ayat (1a) UU KUP mengatur bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada prinsipnya hukum administrasi pajak bersifat lex spesialis derogat legi generalis terhadap hukum administrasi pemerintahan;

bahwa demikian juga hukum acara Pengadilan Pajak, meskipun merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bersifat lex spesialis terhadap hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara;

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah mengatur dengan jelas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP kepada Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan beschikkings Tergugat atas upaya untuk melakukan review produk hukum yang telah diterbitkannya;

bahwa objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dengan frasa: ‘keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan', telah memberikan kepastian hukum bahwa objek gugatan yang dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Pajak merupakan beschikkings terkait executive review atas norma hukum berupa beschikking yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Tergugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP a quo telah sejalan dengan norma dalam Pasal 48 ayat (2) UU PTUN, bahwa beschikkings yang digugat telah melalui upaya administratif secara berjenjang berdasarkan UU KUP;

bahwa faktanya, Penggugat sebelumnya telah mengajukan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b atas surat ketetapan pajak yang didalilkan tidak benar oleh Penggugat;

bahwa terkait dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP bahwa permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma a quo mengatur hak Wajib Pajak, bahwa terdapat opsi atau pilihan untuk mengajukan permohonan untuk kedua kalinya apabila dinilai masih terdapat dalil dan bukti yang dapat disampaikan dan dapat mempengaruhi keputusan Tergugat, sehingga norma a quo bukan mandatory atau kewajiban bagi Penggugat;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa gugatan a quo prematur karena belum melalui seluruh upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU PTUN, tidak dapat diterima;

bahwa terkait sengketa materi ketetapan pajak, Penggugat menyampaikan dalil bahwa terdapat kesalahan prosedur atas pemeriksaan pajak yang dilakukan Tergugat, di mana tidak memberikan peringatan dan/atau himbauan terlebih dahulu kepada Penggugat antara lain SP2DK;

bahwa menurut Penggugat, jangka waktu daluarsa penetapan pajak masih lama yaitu 5 (lima) tahun berdasarkan UU KUP, sedangkan sampai dengan awal tahun 2023 Penggugat masih belum bisa melengkapi data untuk membuat laporan keuangan tahun buku 2019 guna menyusun dan melaporkan SPT PPh Tahunan Badan tahun pajak 2019 karena pandemi Covid-19;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Tergugat dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU KUP telah mengatur dengan jelas kewenangan Tergugat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 28 UU KUP atau tidak memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan berdasarkan Pasal 29 UU KUP, sebagai konsekuensi dari penerapan self- assessment pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya;

bahwa menurut Pengadian Pajak, kewenangan penerbitan SKPKB a quo

merupakan implikasi dari tidak dilaksanakannya kewajiban formal Pasal 28 dan Pasal 29 a quo sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang;

bahwa Penggugat mengakui bahwa pada pada saat pemeriksaan dilakukan, pembukuan untuk Tahun Pajak a quo belum diselenggarakan;

bahwa berdasarkan Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, BAPK, serta LHP, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa dokumen yang diserahkan oleh Penggugat hanya berupa SPT PPN Masa Januari s.d Desember 2019, SPT PPh Pasal 21/29 Masa Januari s.d Desember 2019, copy akta pendirian, dan surat perizinan;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penggugat tidak memenuhi Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP sehingga Tergugat berwenang untuk menerbitkan SKPKB berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa terkait posita Penggugat bahwa jangka daluarsa penerbitan SKPKB yaitu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya sehingga Tergugat dapat menunggu Penggugat untuk menyelesaikan pembukuan dan menyiapkan dokumen pendukung, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan daluarsa penerbitan 5 (lima tahun) memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak atas kebenaran pelaporan pajaknya, bukan ketentuan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemeriksaan pajak diawali dengan permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan pembuatan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 6 Oktober 2023;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Penggugat tidak memberikan keterangan dan bukti yang cukup untuk memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak bahwa pada akhir tahun 2022 sampai dengan akhir tahun 2023, pandemi Covid masih berdampak signifikan pada operasional kegiatan usaha Penggugat sehingga tidak memungkinkan bagi Penggugat untuk menyampaikan dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan pajak dan/atau menyelenggarakan pembukuan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk menunjukkan itikad baik Penggugat seharusnya dapat memberikan sebagian catatan atau dokumen yang ada pada saat pemeriksaan, tidak hanya dokumen berupa SPT PPN Masa Januari s.d Desember 2019, SPT PPh Pasal 21/29 Masa Januari s.d Desember 2019, copy akta pendirian, dan surat perizinan;

bahwa oleh karena itu, dalil Penggugat bahwa ketentuan daluarsa penerbitan SKPKB 5 (lima) tahun sehingga Tergugat dapat menunggu kesiapan Penggugat untuk memenuhi kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, tidak dapat diterima;

bahwa terkait dalil Penggugat bahwa terdapat kesalahan prosedur atas pemeriksaan pajak yang dilakukan Tergugat, di mana tidak memberikan peringatan dan/atau himbauan terlebih dahulu kepada Penggugat, menurut Pengadilan Pajak, Penggugat tidak dapat menjelaskan mengenai prosedur peringatan dan/atau himbauan yang dimaksud dan dasar hukum dalil a quo;

bahwa Penggugat menyampaikan posita bahwa Tergugat hanya dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak secara jabatan atas SPT yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dasar hukum penerbitan SKPKB a quo yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf d, yaitu apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang, bukan huruf b terkait Surat Pemberitahuan tidak disampaikan, oleh karenanya, dalil Penggugat a quo tidak relevan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, dalam Pasal 11 mengenai kewajiban pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, tidak diatur mengenai prosedur peringatan atau himbauan, antara lain SP2DK;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Penggugat bahwa terdapat kesalahan prosedur atas pemeriksaan pajak yang dilakukan Tergugat, tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya, Penggugat menyampaikan posita bahwa pajak terutang dihitung secara jabatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang tidak mencerminkan fakta transaksi yang terjadi;

bahwa menurut Penggugat, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3b) UU KUP, penetapan pajak secara jabatan hanya dapat dilakukan Tergugat kepada Wajib Pajak Orang Pribadi;

bahwa menurut Tergugat, dasar hukum penggunaan NPPN yaitu Pasal 14 ayat (5) UU PPh dan peraturan penjelasannya serta Pasal 3 ayat (1) PER-17 Tahun 2015;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU PPh, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, atau memberikan keterangan lain yang diperlukan;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (5) UU PPh, Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat dua istilah terkait kewenangan penghitungan pajak terutang oleh Tergugat apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 28 dan 29 UU KUP, yaitu penghitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan, penghitungan penghasilan neto berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan penghitungan peredaran bruto dengan cara lain;

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3b) UU KUP, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009, dalam memori Penjelasan Pasal 13 ayat (1) yang merupakan tafsir resmi ketentuan a quo menurut penyusun UU KUP a quo, ditegaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Tergugat tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Tergugat berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d mengatur mengenai kewenangan Tergugat untuk menerbitkan SKPKB apabila SPT tidak disampaikan dan apabila Penggugat tidak memenuhi kewajiban pembukuan berdasarkan Pasal 28 UU KUP dan kewajiban memperlihatkan dan meminjamkan catatan, buku, dokumen yang dibutuhkan pada saat pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP;

bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU KUP, ditegaskan bahwa Wajib Pajak harus membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis, tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (5) UU PPh, Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan sistematis pengaturan dalam UU KUP dan UU PPh a quo, penghitungan Penghasilan Kena Pajak atau ketetapan pajak secara jabatan berdasarkan UU KUP tidak dapat dipisahkan dengan metode atau cara penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan penghitungan peredaran bruto dihitung dengan cara lain berdasarkan UU PPh;

bahwa peristiwa hukum yang melandasi kewenangan penghitungan secara jabatan dan penggunaaan NPPN adalah sama yaitu, Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, tidak memenuhi kewajiban pembukuan dan/atau tidak

memperlihatkan dan meminjamkan catatan, buku, dokumen yang dibutuhkan pada saat pemeriksaan;

bahwa penghitungan secara jabatan yang dimaknai sebagai penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja berdasarkan memori penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, merupakan kewenangan atribusi berdasarkan ketentuan formal UU KUP dengan implikasi hukum Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak dalam pengajuan keberatan;

bahwa sedangkan metode penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran bruto dengan NPPN atau cara lain merupakan ketentuan materiil yang diatur dalam UU PPh;

bahwa Penggugat mengakui bahwa pada pada saat pemeriksaan dilakukan, pembukuan Tahun Pajak a quo belum diselenggarakan;

bahwa faktanya, berdasarkan Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, BAPK, serta LHP, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa dokumen yang diserahkan oleh Penggugat hanya berupa SPT PPN Masa Januari s.d Desember 2019, SPT PPh Pasal 21/29 Masa Januari s.d Desember 2019, copy akta pendirian, dan surat perizinan;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (3) jis. Pasal 14 ayat (5) UU PPh, terdapat kewenangan bagi Tergugat untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak secara jabatan dengan menghitung penghasilan neto berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan penghitungan peredaran bruto dengan cara lain;

bahwa sesuai dengan sistem self-assessment perpajakan, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya memberikan kepastian

hukum bahwa penetapan pajak yang terutang oleh Tergugat harus didasarkan dengan bukti yang kuat;

bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP maka tidak memungkinkan bagi Tergugat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang sehingga kewenangan atribusi pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP tidak dapat dilaksanakan oleh Tergugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan dengan menggunakan metode NPPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU PPh agar kewenangan pemeriksaan oleh Tergugat dapat dilaksanakan meskipun pembukuan dan dokumen pendukung tidak disampaikan oleh Penggugat;

bahwa terkait posita Penggugat bahwa NPPN hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan Pasal 29 ayat (3b) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa posita a quo tidak tepat karena Penggugat mencampuradukkan ketentuan mengenai kewenangan penghitungan secara jabatan yang diatur dalam hukum formal UU KUP dengan metode atau cara menghitungnya dengan menggunakan NPPN berdasarkan ketentuan materiil UU PPh;

bahwa secara historis, ayat (3b) pada Pasal 29 UU KUP merupakan ketentuan yang dimasukkan dalam perubahan ketiga UU No. 6 Tahun 1983 yaitu pada UU No. 28 Tahun 2007;

bahwa sebelum ayat (3b) ditambahkan dalam UU KUP, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP telah mengatur kewenangan Tergugat untuk melakukan pemeriksaan pajak dan kewajiban memperlihatkan serta meminjamkan buku, catatan, dan dokumen pendukung;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan frasa 'Dalam hal' dalam Pasal 29 ayat (3b) UU KUP menunjukkan adanya kondisi atau peristiwa hukum tertentu yang dapat terjadi, di luar ketentuan umum, bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi ketentuan memperlihatkan/meminjamkan buku atau catatan dan dokumen pendukungnya;

bahwa oleh karena itu, secara historis dan gramatikal, Pasal 29 ayat (3b) UU KUP mengatur suatu kondisi tertentu yaitu penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak mengatur mengenai Wajib Pajak badan;

bahwa ketentuan materiil penggunaan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (5) UU PPh yang mengatur bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh mengatur mengenai penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan materiil UU PPh telah mengatur dengan jelas bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan yang tidak memenuhi kewajiban pembukuan berdasarkan Pasal 28 UU KUP atau tidak memperlihatkan dan meminjamkan dokumen atau catatan pembukuan berdasarkan Pasal 29 UU KUP, termasuk, namun tidak terbatas pada, Wajib Pajak Orang Pribadi pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau

pekerjaan bebas, penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

bahwa berdasarkan penafsiran secara historis dan sistematis UU PPh dan UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewenangan Tergugat untuk meghitung penghasilan neto secara jabatan dengan menggunakan NPPN tidak terbatas pada Wajib Pajak Orang Pribadi;

bahwa sesuai dengan amanah dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, bahwa koreksi Tergugat harus berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 13 ayat (1) UU KUP tetap mengharuskan Tergugat untuk menetapkan pajak terutang berdasarkan data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja, tetapi sesuai dengan kewenangannya dapat meminta data dari pihak lain;

bahwa ketentuan untuk menetapkan pajak terutang berdasarkan data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja, tetapi sesuai dengan kewenangannya dapat meminta data dari pihak lain, secara filosofis dan sistematis tidak dapat ditafsirkan hanya berlaku terhadap Wajib Pajak orang pribadi;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Penggugat bahwa penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan 29 ayat (3b) UU KUP, tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan posita bahwa ketentuan dalam PER-17/PJ/2015 mengenai besarnya prosentase NPPN telah mengatur lebih dari apa yang sudah ditetapkan atau diamanatkan oleh Undang-undang sehingga tidak dapat menjadi acuan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Penggugat;

bahwa vide Penjelasan Pasal 14 UU PPh, Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Tergugat dan disempurnakan terus-menerus;

bahwa vide Penjelasan Pasal 14 UU PPh a quo juga ditegaskan bahwa Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, legalitas kewenangan Tergugat untuk menggunakan NPPN telah diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU PPh, sedangkan ketentuan pelaksanaan mengenai besaran prosentase NPPN yang merupakan hasil penelitian dengan memperhatikan kewajaran dan disempurnakan terus-menerus diatur oleh Tergugat dalam PER-17 Tahun 2015, sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 14 UU PPh;

bahwa oleh karena itu, dalil Penggugat bahwa ketentuan dalam PER- 17/PJ/2015 telah mengatur lebih dari apa yang sudah ditetapkan atau diamanatkan oleh Undang-undang sehingga tidak dapat menjadi acuan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Penggugat, tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (5) UU PPh, terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi Pasal 28 dan 29 UU KUP, penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf h PMK-15/2018 sebagai regelling amanah Pasal 14 ayat (5) UU PPh, Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti

pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dapat dihitung antara lain dengan metode penghitungan rasio transaksi tunai dan nontunai dan sumber dan penggunaan dana;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Tergugat dapat memberikan keterangan dan dokumen pendukung berupa KKP dan LHP bahwa pengujian atas kewajiban perpajakan Penggugat dilakukan dengan melakukan konfirmasi Informasi, Bukti dan Keterangan (IBK) dan berdasarkan jawaban IBK (permintaan buka rekening) dari Bank Mandiri dan Bank BCA;

bahwa koreksi Tergugat atas Peredaran Usaha dan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Tahun Pajak 2019 dilakukan dengan menyandingkan hasil pengujian arus uang masuk/penerimaan bank, surat jawaban konfirmasi dari pihak ketiga (lawan transaksi/konsumen Penggugat) dan data faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan Penggugat sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Tergugat atas nilai Peredaran Usaha dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak menggunakan NPPN sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat cukup alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10281/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT Bajra Bumi Nusantara, NPWP: 03.193.682.6-615.000, beralamat di Jl. Kutisari Indah Selatan II No.03 RT.005 RW.005 Kutisari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.