Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-004932.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Robert Walters Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-004932.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatanterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004932.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ROBERT WALTERS INDONESIA, NPWP 31.347.692.1-011.000, beralamat di Gedung World Trade Center 3 Lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920 dalam hal ini diwakili oleh Sdri. Dores Any Kartika P selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Nomor 178 tanggal 19 Oktober 2023, domisili elektronik tpc.ebilling@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimas Prihanto Hidayat;

Izin Kuasa Hukum: KEP-977/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor B115/RWI-ADM/VIII/24 tanggal 28 Juni 2024;

2. Nama: Erfan Taufik Budiyanto;

Izin Kuasa Hukum: KEP-978/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor B116/RWI-ADM/VIII/24 tanggal 28 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Elia Ernawati/197501191995112001;

2. Nama/NIP: Devid Wahyudi/198310312009011008;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6977/WPJ.04/2024 tanggal 6 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-985/PP/BR/2024 tanggal 13 Agustus 2024 jo. Penetapan ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-120/PP/Ucp/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-38/STG/WPJ.04/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 114/RWI-ADM/VIII/24 tanggal 20 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT SETTTAFAH PALA BIAN S BAYAR

: UIE A AL NUR IT tr Wey “MPD AR SESS,

BD Lol.

Sa a Po ap da op .

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 069/RWI-ADM/IX/23 tanggal 19 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Penggugat tidak ada PPh Pasal 26 masa pajak November tahun 2021 yang kurang dibayar;

Menimbang bahwa atas Surat Penggugat Nomor 069/RWI-ADM/IX/23 tanggal 19 September 2023 tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-1548/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan karena surat keberatan diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan, meskipun Penggugat telah melampirkan surat penjelasan terkait kronologi kesalahan penyampaian surat keberatan Nomor 078/RWI-TAX/IX/23 yang menyebabkan keterlambatan penyampaian pengajuan surat keberatan;

Menimbang bahwa selanjutnya atas Surat Ketetapan Pajak a quo Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 018/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan alasan bahwa Tim pemeriksa pajak melakukan beberapa koreksi yang menurut Penggugat tidak sesuai atau tidak benar;

Menimbang bahwa atas Surat Penggugat Nomor 018/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tersebut, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak November 2021;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 melalui (E-TaxCourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan yang digugat, karena surat Keputusan PembatalanKetetapanPajakNomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 Tanggal 16 Mei 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Gugatan.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Gugatan ini ditandatangani oleh Dores Any Kartika P Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 178 Tanggal 19 Oktober 2023;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Digugat

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 untuk masa pajak November 2021, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh KPP Madya Jakarta Selatan I dengan rincian sebagai berikut:

SURAT SETFTAFAH PAJAK SUSANG DATAR ! i Pade PoNGda SE Ah PASAL at: 4

Wren Dic haat Medi ne eneg PLAN an SNN

Mean ini Part: Hy RT fe. TER IRIE cr NN BISA Mi ML

SLMLAH MEVURAL I 7 tags Ia la TEA SANA

Wea GRAM PSL “Ah

: MN ___ . . cL aL IL 5

LO Barang ao ka Pa laearcenmgqerscr Ba ot “abi TA alt: ee NA ET (PB Baas eb pang Senang cl PLAN eT 2

Ko Kenlitseh 1

Ae Tatang Pameran 1 Lan in bo Sean anna 7 Eng "

: Pe ATF pares home tap te piel : C In

" Wo Kampas selebar Masa Pap | 2 DN u pe Lang Tebusan sarc densa | 7 C u cope Siapa Peroni hap rik. i. Ge eat doar har | 3 r gq

5 Lar-as | ft TI a

So Karena aelan ler a asa Pe th... a re gq

, Soowina pana gape epee ribsidiisagp ube ee TANI BEDA MEN 1 ri a ro] Bantsiac arsa : I

Do Kara het Pasal 15 Sena det 7 z

SA an Pars Dalan KF x ba td Satin Pase ace) ULP : z

ENG MEN LINI Dipta Mio Hc DANA Bi Be ou be a PEN ese pe 5

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat dengan surat Nomor 069/RWI-ADM/IX/23 tanggal 19 September 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Penggugat tidak ada PPh Pasal 26 masa pajak November tahun 2021 yang kurang dibayar;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Penggugat, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-1548/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 19 Desember 2023 dengan alasan surat keberatan diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan. Meskipun Penggugat telah melampirkan surat penjelasan terkait kronologi kesalahan penyampaian surat keberatan Nomor 078/RWI-TAX/IX/23 yang menyebabkan keterlambatan penyampaian pengajuan surat keberatan;

4. bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 018/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan alasan bahwa Tim pemeriksa pajak melakukan beberapa koreksi yang menurut Penggugat tidak sesuai atau tidak benar;

5. bahwa atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, yang memutuskan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak ditolak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 masa pajak November 2021;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Koreksi Tergugat yang tidak disetujui oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Tergugat

Objek PPh Pasal 26Rp13.464.743.409,00

PPh Pasal 26 Terutang Menurut PemeriksaRp 1.002.936.177,00

PPh Pasal 26 Terutang Menurut SPT/WPRp0,00

PPh Pasal 26 Kurang(Lebih) DibayarRp 1.002.936.177,00

Sanksi AdministrasiRp 333.476.279,00

PPh Pasal 26 ymh. (Lebih) DibayarRp 1.336.412.456 ,00;

bahwa hal tersebut berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung, yaitu SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Buku Besar, dan dokumen penentuan Harga Transfer (TP Doc), Pengeluaran biaya jasa pendukung (support charge) tidak didukung dengan bukti penyerahaan jasa/penyedia jasa. Pemeriksa melakukan reklas pembayaran imbalan menjadi pembayaran dividen yang terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan tarif dalam P3B Indonesia – Singapura;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- PMK-22/PMK.03/2020;

- PER-22/PJ/2013;

Alasan Keberatan dan Jumlah Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh tergugat dikarenakan Penggugat telah memberikan Perjanjian atas jasa management terkait pada saat pemeriksaan dengan nama Dokumen “RW IDA Recharge Agreement 2021”;

bahwa di dalam dokumen tersebut telah dijelaskan juga untuk detail service yang diberikan Pada Part “Schedule 2” Cost Charge dengan rincian sebagai berikut :

a. Regional Business development dalam SGD198.539;

b. Regional Talent Management SGD79.784;

c. IT and support and advice SGD320.920;

d. Marketing advice SGD93.571;

e. Financial support and advice SGD 110.664;

f. Legal support and advice SGD58.758;

g. Executive Management support and advice SGD59.712;

h. Annual achiever trip management SGD3.398;

i. Global Talent Management SGD54.086;

j. Actual true up of the IT, Marketing, legal, HR, Finance and Business management support SGD -7.051;

bahwa total dari seluruh Service yang diberikan diatas adalah SGD972,381 kemudian ditambah mark up sesuai dengan OECD TP DOC sebesar 6,222% sehingga total service yang diberikan dalam satu tahun adalah SGD1.032.881 dalam satuan nilai Rupiah dengan rate tukar 1 SGD = Rp10.783,5271,00 sehingganilaimanagementrechargedalamrupiahadalah Rp11.138.137.617,00. Untuk mendukung dasar dari perhitungan Jasa Management tersebut Penggugat lampirkan pula dasar perhitungan dari masing-masing post atas jasa yang diberikan dari Robert Walters Singapore kepada Robert Walters Indonesia secara terpisah;

bahwa Penggugat telah melakukan pengakuan atas kewajiban PPN Jasa Luar Negeri untuk Penggugat pada saat Penggugat menerima jasa yang diberikan setiap bulan nya, sedangkan saat pengakuan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 26 adalah saat dibayarkannya penghasilan tersebut sesuai Pasal 15 ayat 4.a Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 (peraturan yang berlaku saat itu);

bahwa atas PPh Pasal 26 jasa luar negeri yang Penggugat laporkan pada periode 2021 sebesar Rp11.727.606.923m00 (sesuai dengan SPT PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Ke Kantor Pajak) merupakan Jasa Luar Negeri; bahwa dari penjelasan di atas dapat dijelaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pembayaran atas Dividen, dikarenakan dari pengertian Dividen sendiri adalah merupakan pembagian atas laba untuk pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki dengan kata lain dividen adalah hasil yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk saham dan uang tunai;

bahwa sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bagian ke Tiga Penggunaan Laba Pasal 70 nomor (1), (2), (3) dan (4) sebagai berikut :

“(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan”;

“(2) Kewajiban Penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”;

“(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor”;

“(4) Cadangan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain”;

bahwa serta pada undang-undang perseroan No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS”;

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada Pemegang saham sebagai dividen , kecuali ditentukan lain dalam RUPS”;

“(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”;

bahwa dan dituangkan juga dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Robert Walters Indonesia Nomor 39. Tanggal 23 Juni 2011 dalam bagian “Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen” Pasal 18 nomor (1) dan (2) sebagai berikut:

“(1) Laba Bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan merupakan saldo Laba yang positif, dibagi menurut cara Penggunaanya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tersebut”;

“(2) Jika Perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan , maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitunan laba rugi itu belum sama sekali tertutup;

bahwa dari penjelasan tersebut di atas posisi laporan komersial Penggugat Dalam Posisi Rugi sehingga tidak ada pembagian dividen dalam tahun 2021; bahwa Penggugat sampaikan bahwa temuan ini merupakan temuan yang terkait dengan koreksi biaya management recharge pada SPT Tahunan dan merupakan sengketa pajak yang tidak terpisahkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar mengoreksi atas Pajak Penghasilan yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan pasal 26 masa pajak November tahun 2021 sebesar Rp1.336.412.456,00 agar dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat menyimpulkan bahwa telah melakukan pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggugat juga telah memberikan bukti- bukti pendukung pada saat Pemeriksaan berlangsung;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

3. menyatakan untuk meninjau kembali permohonan gugatan yang diajukan Penggugat, dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan gugatan ini Penggugat ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-38/STG/WPJ.04/2024 tanggal 25 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG-004932.99.2024/PAN/2024 tanggal 2 Juli 2024 berkenaan dengan surat gugatan dari PT Robert Walters Indonesia nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 perihal Gugatan Terhadap Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, bersama ini disampaikan uraian sebagai berikut:

a.Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan nomor 082/RWI- FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024 diketahui bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 082/RWI- FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b.Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwakronologispenerbitansuratnomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 adalah sebagai berikut :

1. bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan nomor 018/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak November 2021;

2. bahwa atas surat permohonan nomor 018/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tersebut, Tergugat telah menerbitkan surat Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayat Nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak November tahun 2021 yang pada intinya menolak

permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayat Nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023;

3. bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 atas surat keputusan Tergugat Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024;

c.Uraian Surat Gugatan (Penggugat) bahwa berikut adalah alasan dan penjelasan Penggugat:

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Gugatan Penggugat;

d.Tanggapan Tergugat Atas Gugatan

1. bahwa Surat Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Formal Pengajuan Gugatan a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

(2) Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

c. bahwa Penggugat mengajukan gugatan nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 atas Surat Keputusan Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

d. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 dikirimkan melalui pos pengiriman pada tanggal 16 Mei 2024;

e. bahwa Jangka waktu pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 adalah 14 Juni 2022 (30 hari sejak tanggal 16 Mei 2024);

f. bahwaberdasarkandatapermohonandalam etaxcourt.kemenkeu.go.id, diketahui bahwa tanggal diterima permohonan Pemohon adalah 28 Juni 2024 sehingga telah melewati jangka waktu / syarat formal pengajuan gugatan;

3 lnatar Fugak

NS Beranda

BE Sidang Hari Ini a Putusan

DEA M28

& Pencabutan “4-02-2027

@ Dokumen Sengketa

BB Dokumen Persidangan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah menjadi fakta hukum dan terbukti bahwa gugatan atas surat nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 telah melewati jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga sudah seharusnya Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima;

2. Koreksi Imbalan Sehubungan Dengan Jasa a. bahwa berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00202/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 26 Juni 2023 diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif subkoreksi Jasa

Manajemen/SupportChargedengannilaisebesar Rp11.764.744.898,00 sebagai berikut:

oer oes DINI Ba '

my Ta PA gmna tas aan ar a T '

aan Ero Dang

' Basa wed IAT go wg ue Epi i

Soy Kang ga Tita earaentk | i :

Poyussalgo Tinsel Persib avast AP ity je suk args Pes agan b. bahwa koreksi tesebut merupakan pembayaran imbalan jasa dari Penggugat kepada Robert Walters (Singapore) PTE LTD yang merupakan Pemegang Saham Penggugat (lebih dari 25%);

c. bahwa pada intinya, Tergugat melakukan koreksi karena Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa jasa/layanan intragroup yang menjadi dasar pembayaran imbalan tersebut benar-benar telah dilaksanakan dan memberikan manfaat ekonomi kepada Penggugat;

3. Tidak Terdapat Bukti Bahwa Jasa/Layanan Intragroup Benar-Benar Telah Dilaksanakan Dan Memberikan Manfaat Ekonomi Kepada Penggugat a. bahwa Tergugat dalam proses pemeriksaan telah melakukan permintaanpeminjamanmelaluisuratnomor S-3238/KPP.0411/2022 tanggal 28 September 2022. Terdapat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan tanggal 02 Juni 2023 dengan keterangan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-3238/KPP.0411/2022 tanggal 28

September 2022 telah dipenuhi peminjamannya oleh Penggugat kepada tim Pemeriksa Pajak;

b. bahwa pada proses pemeriksaan, Penggugat telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti terkait adanya penyerahan Jasa Manajemen/Support Charge;

c. bahwa Tergugat dalam proses pemeriksaan berkesimpulan bahwa “Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaitu SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dilakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa pendukung (support charge). Pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan jasa/ penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (cost base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa”. Bukti yang diberikan Penggugat adalah printout email, cost based calculation management recharges, dan kontrak management recharges. Tidak terdapat bukti kehadiran dan kemanfaatan atas jasa intragroup;

4. Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Pasa Sengketa A quo Sejatinya Merupakan Dividen a. bahwa berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00202/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 26 Juni 2023 diketahui terdapat koreksi objek pajak PPh pasal 26 sebagai berikut:

[Nef Usa “Rei I Menurut koreksi

In _. i Wajis Pajak (Rp) Pemerikse (Rp) PN

1. |Deviden | 0, 11,727,606 923: 14,727,806,923

2. |Burga | a| U 0

3. Royalti 5825823, 5 B45 523,121 0

"4 (Sewa dan — Penghasilan i di 0: 0 “Sehubungan Perggunaan Harta '

14. ios Sehubungan dengan Jaga | 32,651,200, 737 20925603814 (11727,805,923)

Pekerjaan, dan Kegiatan

5 ado dan Penghargaan | 0 0: 0

7. IPensiun dan Pembayaran Berkaia | | 6 "1 0

8. (Premi SWAP dan Transaksi Lindung : 0 0 0

9, |Keunturgan Karena Pembebssar Utang} 9 a 0

10. Penjualan Harta di Indonesia 5 uh 0

1 (Premi AsuransiReansuransi 0 } G

12, (Penghasilan dari Pengalihan Saham: 9 G a

13.|Penghesitan Kena Pajak BUT in AA )

Jumlah . 1 38496733888 38496733858) 9

November 2021 Rp 10.029.361.774,00 Desember 2021 Rp 1.698.245.149,00

KoreksiRp 11.727.606.923,00 b. bahwa diketahui bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran material pelaksanaan jasa pendukung (support charge) yang menjadi dasar pembayaran imbalan tersebut di atas sehingga tergugat melakukan koreksi penyesuaian positif atas biaya jasa;

c. bahwa selanjutnya, karena pembayaran dimaksud bukan pembayaran atas imbalan jasa, maka pembayaran tersebut sejatinya merupakan penghasilan bagi penerimanya. Adapun peneriman penghasilan tersebut adalah Robert Walters (Singapore) PTE LTD yang merupakan Pemegang Saham Penggugat (lebih dari 25%);

d. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh mengatur bahwa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

e. bahwa dalam sengketa a quo, terdapat jumlah yang tidak seharusnya dibayar kepada pemegang saham (karena tidak terdapat bukti adanya penyerahan jasa dari pemegang saham kepada penggugat) sehingga nilai pembayaran tersebut tidak tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemegang saham sebagai penerima pembayaran, dianggap sebagai dividen;

f.bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%

(dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

g. bahwa koreksi PPh Pasal 26 a quo merupakan secondary adjustment atas koreksi pembayaran imbalan jasa pada pos penyesuaian fiskal positif tersebut di atas sebagai pembayaran dividen sebesari Rp11.727.606.923,00. Adapun pembayaan atas dividen sudah seharusnya terutang pajak penghasilan Pasal 26;

5. Penelitian Permohonan Pasal 36 ayat (1) B UU KUP a. bahwa pada proses Penelitian permohonan Pasal 36 ayat (1) B UU KUP, Tergugat telah mengundang Tim Pemeriksa melalui surat nomor UND-18/WPJ.046/2024 tanggal 22 Februari 2024 untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-88/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 07 Maret 2024. Dengan pokok bahasan terkait sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Manajemen/Support Charge sebagai berikut:

Pertanyaan

Jelaskan secara rinci bagaimana terjadi koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Manajemen tersebut?

Jawaban

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaitu SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dilakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa pendukung (support charge). Pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan jasa/ penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (cost base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa. Dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya jasa sebesar Rp11.764.744.898,00;

Pertanyaan

Sebutkan data dan dokumen yang diminta untuk menguji eksistensi penyerahan jasa sebagaimana diatur dalam PER 22 jo SE 50? Jawaban

Bukti Kehadiran Pemberi Jasa, Bukti Kemanfaatan Jasa;

Bukti yang diberikan Wajib Pajak adalah printout email, cost based calculation management recharges, dan kontrak management recharges. Tidak terdapat bukti kehadiran dan kemanfaatan atas jasa intragroup;

Pertanyaan

Detail Perhitungannya?

Jawaban

- 300000-Central Cost Recharges (UK)Rp3.403.088.289,00

- 300100-Central Cost Recharges (regionRp8.313.431.791,00

- 300530-Central Cost Recharges (Corporate) Rp 48.224.818,00; Pertanyaan:

Sebutkan pihak penerima deviden?

Jawaban :

Robert Walters (Singapore) PTE LTD;

Pertanyaan :

Sebutkan dan jelaskan tarif pajak yang digunakan dalam SKP? Jawaban :

10% sesuai P3B Indonesia – Sigapura;

Pertanyaan :

Jelaskan alasan dilakukannya reklasifikasi dan perbedaan nilai angka tersebut?

Jawaban :

Reklasifikasi – Penyedia Jasa Intragrup mendapatkan imbalan tanpa memberikan jasa, pemeriksa mereklas pembayaran jasa menjadi pembayaran dividen;

Perbedaan Angka - Realisasi pembayaran berbeda dengan jumlah beban berdasarkan GL;

b. bahwa dalam proses penelitian permohonan Pasal 36 ayat (1) B a quo, Tergugat juga telah mengirimkan surat Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan, Data dan/atau Informasi Dalam Rangka Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan S-241/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 Maret 2024 Namun Penggugat tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen, data, dan/atau informasi dari tim penelaah keberatan. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan Dokumen, Data, dan/atau Informasi Nomor BA-151/WPJ.046/2024 tanggal 22 April 2024;

c. bahwa kepada Penggugat telah diberikan waktu yang cukup dan memadai sepanjang proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk dapat memberikan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data dan/atau informasi terkait sengketa namun Penggugat tidak memenuhi permintaan pembukuan atau pencatatan dokumen, data, dan/atau informasi tersebut;

d. bahwa dalam hal terdapat transaksi penyerahan jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, Peneliti memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Penggugat dengan Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan dan Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi;

e. bahwa Tergugat tidak menemukan adanya bukti bahwa jasa pendukung (support charge) dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sehingga alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat nomor 018/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak November2021 adalah tidak terbukti;

f.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terbukti adanya penyerahan jasa yang menjadi dasar pembayaran imbalan atas Jasa Manajemen/Support Charge sehingga tidak terbukti pula adanya manfaatnya ekonomi bagi Penggugat. Oleh karenanya, pembayaran Imbalan Jasa Manajemen/Support Charge tersebut sejatinya merupakan pembayaran dividen kepada Robert Walters (Singapore) PTE LTD yang merupakan Pemegang Saham Penggugat (lebih dari 25%);

g. bahwa adapun pembayaan dividen terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang PPh dan Penggugat sudah seharusnya memotong PPh terutang sesuai dengan tarif pajak dalam P3B Indonesia-Singapura;

e.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor surat gugatan nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 Tidak Memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti bahwa jasa pendukung (support charge) yang menjadi dasar pembayaran telah benar- benar dilaksanakan sehingga alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatan penggugat adalah Tidak Terbukti;

c. bahwa Pembayaran Imbalan Jasa dari Penggugat kepada kepada Robert Walters (Singapore) PTE LTD yang merupakan Pemegang Saham Penggugat (lebih dari 25%) sejatinya merupakan dividen sehingga Penggugat sudah seharusnya memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan gugatan penggugat Tidak Dapat Diterima atau setidak-tidaknya menyatakan Menolak permohonan gugatanPenggugatdanmempertahankan KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B;

bahwa demikian disampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Tergugat ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 114/RWI-ADM/VIII/24 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Persyaratan Formal

Menurut Tergugat:

1. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan, maka Surat Gugatan Penggugat nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 Tidak Memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwakronologispenerbitansuratnomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Menurut Tergugat:

1. bahwaPenggugatmengajukansuratpermohonannomor 018/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak November 2021;

2. bahwa Atas surat permohonan nomor 018/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tersebut, Tergugat telah menerbitkan surat Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal Pembatalan

Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak November 2021 yang pada intinya menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023;

3. bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 atas surat keputusan Tergugat nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024;

C. Uraian Surat Gugatan (Penggugat)

Menurut Tergugat bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan alasan gugatan yang pada intinya menyatakan:

bahwa Pemohon Gugatan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh tergugat dikarenakan pemohon gugatan telah memberikan Perjanjian atas jasa management terkait pada saat pemeriksaan dengan nama Dokumen “RW IDA Recharge Agreement 2021”;

bahwa di dalam dokumen tersebut telah dijelaskan juga untuk detail service yang diberikan pada Part “Schedule 2” Cost Charge dengan rincian sebagai berikut :

a. Regional Business development dalam SGD198.539;

b. Regional Talent Management SGD79.784;

c. IT and support and advice SGD320.920;

d. Marketing advice SGD93.571;

e. Financial support and advice SGD110.664;

f. Legal support and advice SGD58.758;

g. Executive Management support and advice SGD59.712;

h. Annual achiever trip management SGD3.398;

i. Global Talent Management SGD54.086;

j. Actual true up of the IT, Marketing, legal, HR, Finance and Business management support SGD -7.051;

bahwa total dari seluruh jasa yang diberikan diatas adalah SGD 972,381 kemudian ditambah markup sesuai dengan OECD TP DOC sebesar 6,222% sehingga total service yang diberikan dalam satu tahun adalah SGD1.032.881 dalam satuan nilai Rupiah dengan rate tukar 1 SGD = Rp10.783,5271,00 sehingganilaimanagementrechargedalamrupiahadalah Rp11.138.137.617,00. Untuk mendukung dasar dari perhitungan Jasa Management tersebut pemohn gugatan lampirkan pula dasar perhitungan rincian perhitungan biaya (cost base) dari masing-masing post atas jasa yang diberikan dari Robert Walters Singapore kepada Robert Walters Indonesia secara terpisah;

bahwa Pemohon Gugatan telah melakukan pengakuan atas kewajiban PPN Jasa Luar Negeri untuk wajib pajak pada saat Wajib Pajak menerima jasa yang diberikan setiap bulan nya, sedangkan saat pengakuan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 26 adalah saat dibayarkannya penghasilan tersebut sesuai Pasal 15 ayat 4.a Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 (peraturan yang berlaku saat itu);

bahwa atas PPh Pasal 26 jasa luar negeri yang Penggugat laporkan pada periode 2021 sebesar Rp11.727.606.923,00 (sesuai dengan SPT PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Ke Kantor Pajak) merupakan Jasa Luar Negeri;

Dari penjelasan di atas dapat dijelaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pembayaran atas Dividen, dikarenakan dari pengertian Dividen sendiri adalah merupakan pembagian atas laba untuk pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki dengan kata lain dividen adalah hasil yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk saham dan uang tunai;

bahwa sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bagian ke Tiga Penggunaan Laba Pasal 70 nomor (1), (2), (3) dan (4) sebagai berikut :

“(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan”;

“(2) Kewajiban Penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”;

“(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor”;

“(4) Cadangan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain”;

bahwa serta pada undang-undang perseroan No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS”;

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada Pemegang saham sebagai dividen , kecuali ditentukan lain dalam RUPS”;

“(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”;

bahwa dan dituangkan juga dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Robert Walters Indonesia Nomor 39. Tanggal 23 Juni 2011 dalam bagian “Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen” Pasal 18 nomor (1) dan (2) sebagai berikut:

“(1) Laba Bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan merupakan saldo Laba yang positif, dibagi menurut cara Penggunaanya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tersebut”;

“(2) Jika Perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan , maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitunan laba rugi itu belum sama sekali tertutup;

bahwa dari penjelasan tersebut di atas posisi laporan komersial Penggugat Dalam Posisi Rugi sehingga tidak ada pembagian dividen dalam tahun 2021; bahwa Penggugat sampaikan bahwa temuan ini merupakan temuan yang terkait dengan koreksi biaya management recharge pada SPT Tahunan dan merupakan sengketa pajak yang tidak terpisahkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon gugatan memohon kepada Majelis Hakim agar mengoreksi atas Pajak Penghasilan yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26masapajakNovembertahun2021sebesar Rp1.336.412.456,00 agar dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya;

D. Tanggapan Tergugat Atas Gugatan

Menurut Tergugat:

a. bahwa Surat Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bawah:

(2) Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

(3) Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

3. bahwa Penggugat mengajukan gugatan nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 atas Surat Keputusan Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

4. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 dikirimkan melalui pos pengiriman pada tanggal 16 Mei 2024;

5. bahwa Jangka waktu pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 adalah 14 Juni 2022 (30 hari sejak tanggal 16 Mei 2024);

6. bahwaberdasarkandataPermohonandalam etaxcourt.kemenkeu.go.id, diketahui bahwa tanggal diterima permohonan Pemohon adalah 28 Juni 2024 sehingga telah melewati jangka waktu/syarat formal pengajuan gugatan;

“te f° im wee 3 | E Kugatan Safax ite Kar iat

TELE) fae

Hi ana:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah menjadi fakta hukum dan terbukti bahwa gugatan atas surat nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 telah melewati jangka waktu sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga sudah seharusnya Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima;

b. Koreksi Imbalan Sehubungan Dengan Jasa a. bahwa Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaJakartaSelatanInomor LAP00202/RIKSlS/KPP.0411/2023 tanggal 26 Juni 2023 diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif subkoreksi Jasa Manajemen/SupportChargedengannilaisebesar Rp11.764.744.898,00 sebagai berikut:

NoURAIANRefMenurutKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)PEMERIKSA (Rp)
5Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan--
6Pajak Penghasilan--
7Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma/cv yang modalnya tidak terbagi atas saham--
8Sanksi Administrasi--
9Selisih penyusutan komersial di atas amortisasi fiskal58.794.8295 8.794.829
10Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal--
11Biaya yang ditangguhkan pengakuannya--
12Penyesuaian fiskal positif lainnya4.798.864.0664.841.266.081
- Penyesuaiaan Fiskal Positif atas Jasa Manajemen/Support Charge11.764.744.898
- Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman (Tidak Memenuhi Ketentuan Rasio PMK-169/2015)431.511.324
- Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Asuransi Perorangan613.466.948
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif5.226.361.26818.036.084.43812.809.723.170

b. bahwa koreksi tesebut merupakan pembayaran imbalan jasa dari Penggugat kepada Robert Walters (Singapore) PTE LTD yang merupakan Pemegang Saham Penggugat (lebih dari 25%);

c. bahwa pada intinya, Tergugat melakukan koreksi karena Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa jasa/layanan intragroup yang menjadi dasar pembayaran imbalan tersebut benar-benar telah dilaksanakan dan memberikan manfaat ekonomi kepada Penggugat;

c. Tidak Terdapat Bukti Bahwa Jasa/Layanan Intragroup Benar-Benar Telah Dilaksanakan Dan Memberikan Manfaat Ekonomi Kepada Penggugat

1) bahwa Tergugat dalam proses pemeriksaan telah melakukan permintaan peminjaman melalui surat nomor S-3238/KPP.0411/2022 tanggal 28 September 2022. Terdapat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan tanggal 02 Juni 2023 dengan keterangan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-3238/KPP.0411/2022 tanggal 28 September 2022 telah dipenuhi peminjamannya oleh Penggugat kepada tim Pemeriksa Pajak;

2) bahwa pada proses pemeriksaan, Penggugat telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti terkait adanya penyerahan Jasa Manajemen/Support Charge;

3) bahwa Tergugat dalam proses pemeriksaan berkesimpulan bahwa “Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaitu SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dilakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa pendukung (support charge). Pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan jasa/ penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (cost base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa”. Bukti yang diberikan Penggugat adalah printout email, cost based calculation management recharges, dan kontrak management recharges. Tidak terdapat bukti kehadiran dan kemanfaatan atas jasa intragrup;

d. Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Pasa Sengketa A Quo Sejatinya Merupakan Dividen a. bahwa berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaJakartaSelatanInomor LAP-00202/RlKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 26 Juni 2023 diketahui terdapat koreksi objek pajak PPh Pasal 26 sebagai berikut:

NoURAIANRefMenurutKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)PEMERIKSA (Rp)
1Deviden-11.727.606.92311.727.606.923
2Bunga---
3Royalti5.845.523.1215.845.523.121-
4Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Penggunaan Harta---
5Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan32.651.210.73720.923.603.814- 11.727.606.923
6Hadiah dan Penghargaan---
7Pensiun dan Pembayaran Berkala---
8Premi SWAP dan Transaksi Lindung---
9Keuntung Karena Pembebasan Utang---
10Penjualan Harta di Indonesia---
11Premi Asuransi/Reasuransi---
12Penghasilan dari Pengalihan Saham---
13Penghasilan kena Pajak BUT---
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif38.496.733.85838.496.733.858-

November 2021 Rp 10.029.361.774 Desember 2021 Rp 1.698.245.149

Koreksi Rp 1.727.606.923

b. bahwa diketahui bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran material pelaksanaan jasa pendukung (support charge) yang menjadi dasar pembayaran imbalan tersebut di atas sehingga tergugat melakukan koreksi penyesuaian positif atas biaya jasa;

c. bahwa selanjutnya, karena pembayaran dimaksud bukan pembayaran atas imbalan jasa, maka pembayaran tersebut sejatinya merupakan penghasilan bagi penerimanya. Adapun peneriman penghasilan tersebut adalah Robert Walters (Singapore) PTE LTD yang merupakan Pemegang Saham Penggugat (lebih dari 25%);

d. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh mengatur bahwa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

e. bahwa dalam sengketa a quo, terdapat jumlah yang tidak seharusnya dibayar kepada pemegang saham (karena tidak terdapat bukti adanya penyerahan jasa dari pemegang saham kepada penggugat) sehingga nilai pembayaran tersebut tidak tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemegang saham sebagai penerima pembayaran, dianggap sebagai dividen;

f. bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

g. bahwa koreksi PPh pasal 26 a quo merupakan secondary adjustment atas koreksi pembayaran imbalan jasa pada pos penyesuaian fiskal positif tersebut di atas sebagai pembayaran dividen sebesari

Rp11.727.606.923,00. Adapun pembayaan atas dividen sudah seharusnya terutang pajak penghasilan Pasal 26;

e. Penelitian Permohonan Pasal 36 ayat (1) B UU KUP a. bahwa pada proses Penelitian permohonan Pasal 36 ayat (1) B UU KUP, Tergugat telah mengundang Tim Pemeriksa melalui surat nomor UND-18/WPJ.046/2024 tanggal 22 Februari 2024 untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-88/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 07 Maret 2024. Dengan pokok bahasan terkait sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Manajemen/Support Charge sebagai berikut:

Pertanyaan

Jelaskan secara rinci bagaimana terjadi koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Manajemen tersebut?

Jawaban

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaifo SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dilakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa pendukung (support charge). Pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan jasa/ penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (cost base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa. Dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya jasa sebesar Rp11.764.744.898,00;

Pertanyaan

Sebutkan data dan dokumen yang diminta untuk menguji eksistensi penyerahan jasa sebagaimana diatur dalam PER 22jo SE 50? Jawaban

Bukti Kehadiran Pemberi Jasa, BuMi Kemanfaatan Jasa;

Bukti yang diberikan Penggugat adalah printout email, cost based calculation management recharges, dan kontrak management recharges. Tidak terdapat bukti kehadiran dan kemanfaatan atas jasa intragroup;

Pertanyaan

Detail Perhitungannya?

Jawaban

- 300000-Central Cost Recharges (UK)Rp3.403.088.289,00

- 300100-Central Cost Recharges (regionRp8.313.431.791,00

- 300530-Central Cost Recharges (Corporate) Rp 48.224.818,00; Pertanyaan:

Sebutkan pihak penerima deviden?

Jawaban :

Robed Walters (Singapore) PTE LTD;

Pertanyaan :

Sebutkan dan jelaskan tarif pajak yang digunakan dalam SKP? Jawaban :

10% sesuai P3B Indonesia – Sigapura;

Pertanyaan .

Jelaskan alasan dilakukannya reklasifikasi dan perbedaan nilai angka tersebut?

Jawaban :

Reklasifikasi - Penyedia Jasa Intragrup mendapatkan imbalan tanpa memberikan jasa, pemeriksa mereklas pembayaran jasa menjadi pembayaran dividen;

Perbedaan Angka - Realisasi pembayaran berbeda dengan jumlah beban berdasarkan GL;

b. bahwa dalam proses penelitian permohonan Pasal 36 ayat (1) B a quo, Tergugat juga telah mengirimkan surat Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan, Data dan/atau informasi Dalam Rangka Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan S-241/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 Maret 2024 Namun Penggugat tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen, data, dan/atau informasi dari tim penelaah keberatan. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam

Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan Dokumen, Data, dan/atau Informasi Nomor BA-151/WPJ.046/2024 tanggal 22 April 2024;

c. bahwa kepada Penggugat telah diberikan waktu yang cukup dan memadai sepanjang proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk dapat memberikan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data dan/atau informasi terkait sengketa namun Penggugat tidak memenuhi permintaan pembukuan atau pencatatan dokumen, data, dan/atau informasi tersebut;

d. bahwa dalam hal terdapat transaksi penyerahan jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, Peneliti memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Penggugat dengan Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan dan Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi;

e. bahwa Tergugat tidak menemukan adanya bukti bahwa jasa pendukung (support charge) dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sehingga alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat nomor 018/RW-FIN/1/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak November2021 adalah tidak terbukti;

f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terbukti adanya penyerahan jasa yang menjadi dasar pembayaran imbalan atas Jasa Manajemen/Support Charge sehingga tidak terbukti pula adanya manfaatnya ekonomi bagi Penggugat. Oleh karenanya, pembayaran Imbalan Jasa Manajemen/Support Charge tersebut sejatinya merupakan pembayaran dividen kepada Robert Walters (Singapore)

PTE LTD yang merupakan Pemegang Saham Penggugat (lebih dari 25%);

g. bahwa adapun pembayaan dividen terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang PPh dan Penggugat sudah seharusnya memotong PPh terutang sesuai dengan tarif pajak dalam P3B Indonesia-Singapura;

E. Kesimpulan dan Usul bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan banding ini Penggugat ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTergugatNomor

KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 018/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Nomor 178 Tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti P-4 Fotokopi NPWP atas nama Dores Any Kartika P selaku Direktur; Bukti P-5 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00022/204/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa November 2021 Nomor 069/RWI-FIN/IX/23 tanggal 19 September 2021;

Bukti P-7 Fotokopi Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi

Persyaratan Nomor S-1548/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Bukti P-8 Salinan Faktur Pajak PT Robert Walters Indonesia;

Bukti P-9 Foto-foto renovasi gedung kantor PT Robert Walters Indonesia; Bukti P-10 Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum nama Dimas Prihanto Hidayat; Bukti P-11 Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Erfan Taufik Budiyanto;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Dimas Prihanto Hidayat;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Erfan Taufik Budiyanto;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 18 September 2024;

Bukti T-2 Resi Pos pengiriman KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024;

Bukti T-3 Tracking Resi Pos pengiriman KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024;

Pertimbangan Hukum

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTergugatNomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor surat gugatan nomor 082/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 diajukan melalui e-TAX Court dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan gugatan Penggugat yang diajukan melalui 082/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 diajukan melalui e-TAX Court dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melebihi jangka waktu pengajuan gugatan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa gugatan Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor surat gugatan nomor 082/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 diajukan melalui e-TAX Court dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024 adalah tidak dapat diterima;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT ROBERT WALTERS INDONESIA, NPWP NPWP 31.347.692.1-011.000, beralamat di Gedung World Trade Center 3 Lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920 (domisili elektronik tpc.ebilling@gmail.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti.

Ttd

.

Ditandatangani Secara Elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.