Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-004930.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Pangkalpinang Distribusindoraya, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004930.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2021 Nomor 00045/201/21/304/24 tanggal 23 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004930.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANGKALPINANG DISTRIBUSINDORAYA, NPWP 03.093.493.9- 304.000, beralamat di Jalan Len Listrik, RT 004 RW 001, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili oleh Soetikno , jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 05 tanggal 01 April 2024, dibuat di hadapan Nurhasanah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, domisili elektronik: pt_csp_sidang@yahoo.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Siswanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 Surat Kuasa Khusus : 35/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025

2. Nama: Tjia Siauw Jan

Izin Kuasa Hukum: KEP-1945/PP/IKH/2025 tanggal 30 September 2025 Surat Kuasa Khusus : 11/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001 Jabatan: Penelaah Keberatan

2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

3. Nama/NIP: Andri Firmansyah/197906062000121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-34/PJ.07/2026 tanggal 02 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

822/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 11/Banding-

PPh21/1121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00085/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 8 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2021 Nomor 00045/201/21/304/24 tanggal 23 September 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/PDR-Keberatan/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 11/Banding- PPh21/1121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 (diterima secara online e-taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

11/Banding-PPh21/1121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; dan

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo diterima pada tanggal 6 Maret 2025 dan dikirim oleh Terbanding pada tanggal 3 Maret 2025 sebagaimana bukti pengiriman dan bukti lacak pos terlampir;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding; dan

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir adalah Nihil sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh yang masih harus dibayar, namun demikian Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo sebagaimana bukti pembayaran terlampir;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Gary Kurniawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 87 tanggal 11 Desember 2023 dari Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., sebagaimana fotokopi Akta Notaris Nomor 87 tanggal 11 Desember 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)diajukan banding
Banding (Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21784.880.595,002.828.375.892,002.043.495.297,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2021 sebesar Rp2.043.495.297,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp2.043.495.297,00 dengan alasan fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia adalah menganut asas Substance Over Form atau kebenaran materialitas yaitu kebenaran materi lebih diutamakan dibandingkan dengan ketentuan formal; bahwa dengan demikian untuk menguji suatu transaksi harus lebih mengutamakan dari kebenaran materialitas atau kebenaran substansinya;

2. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan

Desember 2021 sebesar Rp20.138.347.795,00 sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan Halaman 6 yang menyatakan sebagai berikut:

Pendapat Pemeriksa pada obyek PPh Pasal 21 atas penghargaan sebesar Rp20.138.347.795,00;

Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut, karena bukti, penghitungan dan penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir belum dapat diterima oleh Pemeriksa;

Bahwa Penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak dalam surat tanggapan lebih kepada penetapan atau cara menentukan nilai bersih pada faktur pajak terkait penyerahan barang kena pajak (jenis pajak PPN);

Berdasarkan pengujian yang dilakukan Pemeriksa, terdapat pemberian diskon penjualan kepada agen atau retail Wajib Pajak. Dimana yang menerima manfaatnya adalah agen dan retail Wajib Pajak tersebut;

Di dalam SE-24/PJ/2018 dijelaskan:

Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli;

Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis;

Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan;

Pemberian diskon penjualan yang diberikan kepada Pembeli (agen atau retail) orang pribadi dapat berupa cashback dan/atau pengurang kewajiban merupakan kategori penghargaan. Sebagai penerima manfaat dari diskon/penghargaan tersebut merupakan orang pribadi yang seharusnya dipotong PPh Pasal 21;

Berdasarkan hal tersebut, maka Pemeriksa mempertahankan koreksi sebesar Rp20.138.347.795,00;

3. bahwa pada saat pembahasan akhir terhadap koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp20.138.347.795,00 tersebut tetap dipertahankan oleh Terbanding;

4. bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp20.138.347.795,00 tersebut untuk perincian masing-masing Masa Pajak adalah sebagai berikut:

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp2.043.495.297,00 (yang merupakan bagian dari koreksi DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp20.138.347.795,00) tersebut dengan penjelasan dan fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2021 yang Berupa Potongan Penjualan Lokal – Pihak Ketiga – Barang Dagangan Sebesar Rp2.043.495.297,00:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak November 2021 berupa Potongan Penjualan lokal – Pihak Ketiga – Barang Dagangan sebesar Rp2.043.495.297,00 (yang merupakan bagian dari koreksi DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp20.138.347.795,00) yang oleh Terbanding merupakan obyek PPh Pasal 21;

b. bahwa faktanya Potongan Penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer/pembeli tersebut diberikan kepada seluruh customer yang membeli produk yang termasuk produk yang mendapatkan program diskon pada saat program diskon berlangsung yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding maupun oleh Prinsipal Utama Pemohon Banding (PT Sayap Mas Utama), sehingga tidak ada ketentuan

yang mencantumkan harus mencapai target/syarat/jumlah tertentu untuk dapat memperoleh Potongan Penjualan, namun faktanya Potongan Penjualan tersebut berlaku bagi seluruh customer/konsumen yang melakukan pembelian produk yang termasuk dalam program promo/diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian sudah jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian potongan penjualan tersebut tidak ada persyaratan harus mencapai jumlah tertentu/syarat tertentu baru diberikan potongan penjualan, namun diberikan kepada seluruh pembelian yang dilakukan oleh customer yang termasuk dalam kebijakan yang ditetapkan oleh PT Sayap Mas Utama dan/atau kebijakan internal Pemohon Banding meskipun pembelian dalam jumlah sangat minimal sekalipun;

bahwa terhadap Penjualan yang tidak memperoleh Potongan Penjualan, tidak dapat diartikan bahwa potongan penjualan tersebut tidak berlaku untuk seluruh customer, namun faktanya potongan penjualan tersebut diberikan kepada seluruh customer yang membeli produk yang masuk dalam program promo yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, karena atas program promo baik berupa TPR diskon maupun reguler diskon telah diinput ke dalam system SAP Pemohon Banding, sehingga seluruh pembelian produk yang termasuk ke dalam program promo maka akan secara otomatis tercantum potongan penjualan di dalam invoice dan faktur pajak, sehingga terhadap penjualan yang tidak terdapat potongan penjualan adalah karena pembelian yang dilakukan oleh customer tersebut tidak termasuk ke dalam program promo sehinggga tidak mendapatkan potongan penjualan;

c. bahwa faktanya potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer tersebut merupakan potongan penjualan yang sudah tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak, yang menjadi pengurang Nilai Penjualan Kotor, sehingga akan diperoleh Nilai Penjualan Bersih Pemohon Banding, dan bagi Pembeli/customer sebagai Harga Beli bersih atau harga pokok penjualan atas yang barang yang dibeli dari Pemohon Banding;

bahwa sehingga kewajiban yang akan dibayar oleh customer maupun jumlah yang akan diterima oleh Pemohon Banding dari customer adalah harga jual setelah dikurangi dengan potongan penjualan;

bahwa faktanya Pemohon Banding tidak pernah memberikan imbalan, hadiah, penghargaan, bonus, atau pengurangan kewajiban kepada para customer-nya sebesar nilai potongan penjualan, karena faktanya potongan penjualan tersebut telah tercantum dalam faktur penjulan/invoice dan faktur pajak. sehingga jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh pembeli adalah sesuai dengan nilai tagihan yang tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak tersebut, dan tidak ada Potongan Penjualan yang diberikan secara terpisah dari nilai tagihan/kewajiban yang tercantum dalam Invoice/Faktur Pajak;

d. bahwa dengan demikian sudah jelas dan nyata-nyata bahwa potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak tersebut merupakan potongan penjualan yang tidak terdapat persyaratan harus mencapai jumlah tertentu/target tertentu untuk memperoleh potongan penjualan, sebagaimana anggapan dari Pihak Terbanding dalam melakukan koreksi;

e. bahwa yang menjadi obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e) Undang-Undang PPh yang manyatakan bahwa "Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dierima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: e. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan”;

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf e:

“Penyelenggara kegiatan wajib memotong atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri bekenaan dengan suatu kegiatan”; bahwa faktanya potongan penjualan yang Pemohon banding berikan kepada para customer adalah bukan merupakan Pemberian Imbalan Jasa berupa pemberian hadiah penghargaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh beserta memori penjelasannya;

f. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan harga dan Insentif Penjualan dalam butir angka 5 huruf a disebutkan:

“Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan obyek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang PPh”; bahwa faktanya potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer/pembeli merupakan potongan penjualan/potongan harga yang merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi Pemohon Banding dan sebagai nilai harga pokok penjualan bagi customer/pembeli karena potongan penjualan tersebut telah tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak, sehingga berdasarkan butir angka 5 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan harga dan Insentif Penjualan maka Potongan Penjualan tersebut bukan merupakan Obyek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23;

g. bahwa potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer-nya tersebut bukan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan, karena faktanya potongan penjualan tersebut telah tercantum di dalam invoice dan faktur pajak, sehingga yang menjadi kewajiban pihak customer/pelanggan adalah harga jual bersih yaitu harga jual setelah dikurangi potongan penjualan, dan Pemohon Banding tidak pernah memberikan imbalan berupa pengurang kewajiban kepada customer/pelanggan karena Pemohon Banding tidak pernah memberikan potongan penjualan secara terpisah di luar potongan penjualan yang telah tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak tersebut, dengan demikian potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian potongan penjualan yang merupakan obyek

PPh sebagaimana dimaksud dalam butir angka 5 huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 yang menyatakan: “Namun jika potongan harga dan insentif pernjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan obyek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau obyek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau obyek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT;

h. bahwa yang menjadi Obyek PPh Pasal 21 atas Imbalan Yang Diterima oleh Pembeli sebagaimana dimaksud dalam SE-24/PJ/2018 adalah imbalan yang diterima oleh pembeli apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Pencapaian Syarat Tertentu (butir angka 2 huruf a SE-24/PJ/2018); Pencapaian syarat tertentu tersebut dapat berupa:

a) Pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

b) Penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; atau

c) Pelunasan oleh pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

(butir angka 3 huruf a butir angka 1) sampai dengan 3) SE- 24/PJ/2018);

bahwa faktanya potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer tersebut tidak ada persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir angka 2 dan angka 3) SE- 24/PJ/2018, karena potongan penjualan tersebut diberikan kepada seluruh customer yang melakukan pembelian produk yang termasuk dalam program promo, tanpa harus mencapai persyaratan tertentu seperti pembelian mencapai jumlah tertentu, pelunasan pembayaran dalam jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu lainnya;

2) bahwa faktanya potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer tersebut telah tercantum di dalam

invoice dan faktur pajak sebagai pengurang harga untuk menghitung Nilai DPP dalam Pengitungan Penjualan bersih bagi Pemohon Banding, dan sebagai Harga Pokok Penjualan bagi Pembeli, sehingga kewajiban yang wajib dibayar pembeli adalah harga jual dikurangi dengan potongan penjualan yaitu sesuai tagihan dalam invoice dan faktur pajak-nya;

3) bahwa dalam Butir angka 6 SE-24/PJ/2018 disebutkan:

“Penjelasan Lainnya sehubungan dengan Imbalan Yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu Imbalan Yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan penjualan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun faktur pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP”;

4) bahwa faktanya potongan penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada customer adalah merupakan potongan penjualan yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak sebagai pengurang harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP;

i. bahwa dengan demikian sudah jelas dan nyata-nyata bahwa potongan penjualan tersebut tidak termasuk dalam pengertian imbalan yang diterima oleh pembeli dengan kondisi tertentu yang merupakan Obyek PPh Pasal 21 atau 23 sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d SE- 24/PJ/2018;

j. bahwa faktanya Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas Potongan Penjualan Lokal - Pihak Ketiga – Barang Dagangan untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp2.043.495.297,00 (yang merupakan bagian dari koreksi DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp20.138.347.795,00) tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan

bukti yang kuat, namun hanya didasarkan pada anggapan dari Terbanding yang menyatakan bahwa potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada customer atas pencapaian tertentu, yaitu pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu sehingga dikategorikan sebagai penghargaan yang terutang PPh Pasal 21, tanpa melakukan penelitian lebih lanjut ke dalam fakta hukum sebenarnya dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

k. bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka sudah jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp2.043.495.297,00 yang berupa potongan penjualan Lokal – Pihak Ketiga – Barang Dagangan (yang merupakan bagian dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp20.138.347.795,00) tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang KUP yang menyatakan: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

6. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka sudah jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp2.043.495.297,00 yang berupa potongan penjualan Lokal – Pihak Ketiga – Barang Dagangan (yang merupakan bagian dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp20.138.347.795,00) tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

berlaku, sehingga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang KUP yang menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

7. bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp2.043.495.297,00 (yang merupakan bagian dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp20.138.347.795,00) merupakan koreksi yang tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terhadap penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo, sudah jelas dan nyata-nyata merupakan keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi yang diajukan banding merupakan koreksi Pihak Terbanding yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo merupakan Keputusan yang

tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

4. bahwa tindakan dan sikap Terbanding yang menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo tersebut sudah jelas dan nyata-nyata merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo yang merupakan keputusan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah jelas dan nyata-nyata akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Wajib Pajak khususnya Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

3. MenyatakanbahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. Menyatakan bahwa perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak November 2021 adalah Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00085/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 8 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 11/Banding-PPh21/1121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juni 2025 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)”;

Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

Pasal 25 ayat (1) huruf a:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pasal 26 A ayat (4):

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

b. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

(a) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

(b) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

(c) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

(d) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

(e) penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1):

“Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:

a) pemberi kerja yang terdiri dari:

(1) orang pribadi;

(2) badan; atau

(3) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut;

b) bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga- lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;

c) dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;

d) orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

(1) honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan

sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;

(2) honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;

(3) honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;

e) penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan”;

Pasal 3:

“Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a) Pegawai;

b) penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c) Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

(1) tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

(2) pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

(3) olahragawan;

(4) penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan

moderator;

(5) pengarang, peneliti, dan penerjemah;

(6) pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

(7) agen iklan;

(8) pengawas atau pengelola proyek;

(9) pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

(10)petugas penjaja barang dagangan;

(11)petugas dinas luar asuransi; dan/atau

(12)distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan

kegiatan sejenis lainnya;

d) anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

e) mantan pegawai; dan/atau

f) peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

(1) peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

(2) peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

(3) peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

(4) peserta pendidikan dan pelatihan;

(5) peserta kegiatan lainnya”;

d. Materi pada angka 1, 2, 3 dan 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, antara lain mengatur:

1) Pengertian Penjual dan Pembeli

(a) Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen;

(b) Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.

2) Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

(a) Pencapaian syarat tertentu;

(b) Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu;

(c) Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

3) Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya

(a) Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

(1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

(2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

(3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

(b) Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;

(c) Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan

pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

(1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

(2) penagihan atas penyerahan jasa.

(d) Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:

(1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh):

a. Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:

1. PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;

2. PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:

a) Wajib Pajak badan dalam negeri;

b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau

c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;

3. PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghargaan adalah:

a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau

b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan merupakan

penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh,

dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

b. Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar;

(2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

a. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli:

(1) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:

(a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan

(b) DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) huruf b);

(2) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP;

b. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN;

5) Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya:

(a) Dalam perikatan transaksi jual beli, Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual;

(b) Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection);

(c) Keterlambatan pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, terjadi dalam hal barang sampai di tempat Pembeli melebihi batas waktu yang telah disepakati. Penjual memberikan kompensasi kepada Pembeli atas keterlambatan pengiriman tersebut dalam bentuk pembayaran penalti;

(d) Program penjualan tertentu atas perintah Penjual sebagaimana dimaksud pada huruf a, misalnya pemberian cicilan bunga 0% kepada pembeli akhir dalam hal Pembeli membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman dan mendapatkan penggantian dari Penjual;

(e) Perlakuan perpajakan atas imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan pembayaran atas program penjualan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagai berikut:

1. Perlakuan PPh:

a. Kompensasi yang diterima atau diperoleh Pembeli yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23. Penghasilan dari kompensasi dimaksud wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pembeli;

b. Dalam hal penerima kompensasi adalah Wajib Pajak luar negeri, baik yang memiliki maupun tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, terhadap kompensasi dimaksud tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 26;

c. Dalam hal kompensasi diberikan dalam bentuk barang, DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan;

2. Perlakuan PPN:

a. Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP oleh Penjual kepada Pembeli:

1) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:

a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan

b) DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan;

2) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP

Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP;

b. Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN;

2. Data dan Fakta

a. bahwa Pemohon Banding diperiksa oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2021 dengan kriteria pemeriksaan 1462 - Semua Jenis Pajak, Pemeriksaan Khusus PL, Pemeriksaan Khusus atas Selain hasil analisis IDLP dan CTA;

b. bahwa sesuai dengan Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melaporkan Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dan sebagainya sebesar Rp10.612.687.941,00, printscreen sebagai berikut:

c. bahwa sesuai dengan laporan laba rugi fiskal tahun 2021, Pemohon Banding terdapat biaya pemasaran sebesar Rp1.459.737.689,00, printscreen sebagai berikut:

d. bahwa sesuai dengan data SPT Masa PPh Pasa 21, Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 21 dengan perincian sebagai berikut:

1) bahwa objek PPh Pasal 21 tidak final NPWP Pusat sebesar Rp6.719.655.852,00 dan PPh Pasal 21 yang telah disetor sebesar Rp105.757.210,00, perincian sebagai berikut:

2) bahwa objek PPh Pasal 21 final NPWP Pusat sebesar Rp125.080.950,00, perincian sebagai berikut:

3) bahwa objek PPh Pasal 21 tidak final NPWP Cabang sebesar Rp4.363.305.469,00 dan PPh Pasal 21 yang telah disetor sebesar Rp75.535.440,00, perincian sebagai berikut:

4) bahwa objek PPh Pasal 21 final NPWP Cabang sebesar Rp167.949.930,00, perincian sebagai berikut:

5) bahwa sesuai dengan data di atas maka pada Tahun Pajak 2021, Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp11.375.992.201,00 dengan perincian sebagai berikut:

e. bahwa sesuai hasil pemeriksaan atas pos-pos laporan laba rugi, objek PPh Pasal 21 menurut pemeriksaan sebesar Rp32.085.221.996,00 yang satu dari empat koreksi objek PPh Pasal 21 berupa potongan penjualan pihak ketiga sebesar Rp20.138.347.795,00, perincian sebagai berikut:

f. Potongan penjualan pihak ketiga, perincian sebagai berikut:

1) Sampling rekapitulasi potongan penjualan pihak ketiga jenis orang pribadi, perincian sebagai berikut:

2) Rekapitulasi pemberian potongan penjualan tiap bulannya, perincian sebagai berikut:

g. Penelitian Sampling transaksi penjualan pada tanggal 16 Desember 2021, perincian sebagai berikut:

1) Sesuai dengan faktur pajak nomor 010.000-21.14124151, Pemohon Banding terdapat transaksi penjualan kepada Tk Ajung/Hendra atas pembelian nama barang berupa Foodrtd Kopi Nongkrong 150 ml Isi 24 sebanyak 1 buah dengan mendapatkan potongan harga sebesar Rp841,00, printscreen sebagai berikut:

2) Sesuai dengan faktur pajak nomor 010.000-21.14124158, Pemohon Banding terdapat transaksi penjualan kepada Adie/Asmiadi atas pembelian nama barang berupa Foodrtd Kopi Nongkrong 150 ml Isi 24 sebanyak 5 buah dengan mendapatkan potongan harga sebesar Rp5.568,00 sehingga potongan harga pembelian 1 buah sebesar Rp1.113,00, printscreen sebagai berikut:

3) Sesuai data di atas maka Pemohon Banding pada dua faktur pajak atas barang dan tanggal terbit yang sama memberikan nilai potongan harga yang berbeda, perincian sebagai berikut:

Jenis BarangNomor Faktur
010.000-21.14009271010.000-21.14009818
Foodrtd Kopi Nongkrong 150 ml Isi 24Rp841,00Rp1.113,00

3. Pendapat Terbanding

a. Berdasarkan perjanjian penunjukkan distributor, Pemohon Banding ditunjuk sebagai Distributor untuk Wilayah Pangkal Pinang dan sekitarnya atas produk-produk yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Sayap Mas Utama, dengan biaya pemasaran ditanggung oleh PT Sayap Mas Utama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;

b. Untuk menjaga kinerja penjualan, Pemohon Banding memberian potongan penjualan kepada pelanggan orang pribadi yang merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp20.138.347.795,00;

c. Sesuai sampling dokumen penjualan, Pemohon Banding pada dua faktur pajak atas barang dan tanggal terbit yang sama memberikan nilai potongan harga yang berbeda, perincian sebagai berikut:

Jenis BarangNomor Faktur
010.000-21.14009271010.000-21.14009818
Foodrtd Kopi Nongkrong 150 ml Isi 24Rp841,00Rp1.113,00

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan arus dokumen asal pembentukan kontrak pemberian diskon kepada pelanggan;

d. Pemohon Banding tidak memberikan bukti Rekening Bank yang menunjukkan penerimaan uang dari piutang konsumen melalui bank berasal dari penjualan yang sudah diperhitungkan dengan potongan penjualan dan imbalan lainnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini jumlah potongan penjualan dan insentif penjualan yang sudah atau yang belum dimasukkan dalam faktur pajak dan/atau invoice;

e. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, bahwa praktik usaha berupa pemberian potongan harga penjualan kepada pelanggan orang pribadi merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu diantaranya pencapaian syarat tertentu yang dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu dapat berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;

Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh dan Penjual wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;

f. Sesuai surat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan pengenaan PPh atas potongan harga dan insentif penjualan, bahwa sepanjang

potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang PPh; Sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Atas hal tersebut maka petunjuk pelaksanaan atas pemberian potongan harga kepada pembeli di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018;

g. Koreksi Objek PPh Pasal 21 telah tepat sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 11/Banding-PPh21/1121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00045/201/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak November 2021;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-20. sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Pangkalpinang Distribusindoraya Nomor 87 tanggal 11 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta,

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal

28 Februari 2025,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

Dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00045/201/21/304/24 tanggal 23 September 2024,

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 011/PDR-Keberatan/XII/2024 tanggal 16

Desember 2024,

Bukti P-5. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direksi,

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 35/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025

kepada Bambang Siswanto,

Bukti P-7. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum Agus

Bambang Siswanto,

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas nama Bambang Siswanto,

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 11/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025

kepada Tjia Siauw Jan,

Bukti P-10. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum Tjia

Siauw Jan,

Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-1324/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023 atas nama Tjia Siauw Jan,

Bukti P-12. Matriks Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, Bukti P-13. PenjelasanTertulisNomor 11/Penjelasan Tertulis-

PPh21/35/PDR/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021,

Bukti P-14. Perjanjian Distributor Nomor 018_SMU_Dist_XII-2019,

Bukti P-15. Trade Promo Reguler,

Bukti P-16. Memo Internal atas Reguler Discount,

Bukti P-17. Rincian Potongan Penjualan Tahun 2021,

Bukti P-18. PenjelasanTertulisNomor11/Penjelasan Tertulis-

PPh21/35/PDR/XI/2025 tanggal 12 November 2025 terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021,

Bukti P-19. Sampel Faktur Pajak,

Bukti P-20. PenjelasanTertulisNomor 83/KesimpulanAkhir-

PPh21/1121/PDR/I/202 tanggal 5 Januari 2026 perihal Kesimpulan Akhir terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-13. sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-40/WPJ.03/2025 tanggal 1

September 2025,

Bukti T-2. Matriks Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, Bukti T-3. LHP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. KKP,

Bukti T-6. Rekapitulasi Potongan Penjualan 2021,

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 November 2025 terkait

sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021,

Bukti T-8. Instruksi Promo Tahun 2021,

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Nomor 8368 tanggal 28 November 2025 perihal

Pendapat Akhir terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021,

Bukti T-10. Rincian Diskon,

Bukti T-11. Dokumen Trade Promo,

Bukti T-12. Data Trade Promo,

Bukti T-13. Rekap Diskon PPh 21;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2021 Nomor 00045/201/21/304/24 tanggal 23 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 11/Banding-PPh21/1121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21784.880.595,002.828.375.892,002.043.495.297,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp2.043.495.297,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pada

pokoknya:

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Terbanding berpendapat adanya pemberian diskon kepada pelanggan (customer) dengan besaran persentase yang berbeda-beda dalam periode yang sama;

2. Bahwa Terbanding mendalilkan diskon yang variatif tersebut mengindikasikan adanya syarat pencapaian target tertentu (conditional), sehingga diskon tersebut pada hakikatnya adalah "Penghargaan" atau "Bonus" yang diberikan kepada pelanggan atas jasa penjualan produk Pemohon Banding;

3. Bahwa karena dianggap sebagai penghargaan/imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, maka objek tersebut terutang PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

tersebut dengan alasan pada pokoknya:

1. Bahwa yang dikoreksi Terbanding adalah murni "Potongan Penjualan" (Trade Discount) yang diberikan langsung dalam faktur penjualan (invoice) dan faktur pajak sebagai pengurang harga jual;

2. Bahwa diskon tersebut diberikan sebagai strategi dagang distributor untuk mendorong volume penjualan (bulk discount) atau program promosi dari Principal, bukan sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan pelanggan;

3. Bahwa secara administrasi, potongan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak Masukan bagi pembeli, yang mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, sehingga bukan merupakan penghasilan (cash in) bagi pembeli, melainkan pengurangan biaya pembelian;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah terkait pembuktian materiil, yaitu apakah "Potongan Penjualan" yang dicantumkan dalam Invoice dan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding secara substansi merupakan "Penghargaan/Bonus" yang terutang PPh Pasal 21 atau murni pengurang harga jual (Trade Discount);

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan tersebut, Pengadilan Pajak akan

mempertimbangkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyatakan pemotongan pajak dilakukan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2. Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, yang mengatur bahwa Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 antara lain adalah penerima uang pesangon, hadiah atau penghargaan berupa uang, dan peserta kegiatan;

3. Pasal 1 ayat (1) UU PPN (sebagai perbandingan definisi DPP), yang mendefinisikan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang

Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karakteristik objek PPh Pasal 21 adalah adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersumber dari hubungan kausalitas (causal verband) dengan adanya penyerahan jasa, pekerjaan, atau kegiatan. Dalam sengketa a quo, potongan harga (discount) yang dicantumkan secara eksplisit dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual (DPP PPN) secara yuridis dan ekonomis merupakan variabel penentu harga transaksi (net price), bukan merupakan imbalan (reward) atas jasa. Reklasifikasi potongan harga menjadi objek PPh Pasal 21 hanya dapat dibenarkan apabila terbukti secara materiil terdapat underlying service (seperti jasa pemasaran atau keagenan) yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual yang terpisah dari transaksi jual beli barang itu sendiri. Tanpa adanya bukti penyerahan jasa aktif, maka diskon tersebut murni merupakan Trade Discount yang lazim dalam dunia usaha untuk mengurangi beban biaya perolehan di sisi pembeli, dan bukan merupakan penghasilan yang terutang PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

disampaikan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding adalah murni "Potongan Penjualan" (Trade Discount) yang diberikan langsung dalam faktur penjualan (invoice) dan faktur pajak sebagai pengurang harga jual. Diskon tersebut diberikan sebagai strategi dagang distributor untuk mendorong volume penjualan (bulk discount) atau program promosi dari Principal, bukan sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan pelanggan. Secara administrasi, potongan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak Masukan bagi pembeli, yang mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, sehingga bukan merupakan penghasilan (cash in) bagi pembeli, melainkan pengurangan biaya pembelian;

2. Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Pemohon Banding memberikan diskon dengan persentase yang bervariasi (berbeda-beda) kepada tiap pelanggan

dalam periode yang sama. Terbanding berargumen bahwa variasi diskon ini mengindikasikan adanya syarat tertentu (conditional) atau target pencapaian yang harus dipenuhi pelanggan. Oleh karena itu, Terbanding mengkualifikasikan diskon tersebut sebagai "Penghargaan" atau "Bonus" atas jasa penjualan yang dilakukan pelanggan, yang merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai PER-16/PJ/2016, meskipun dicantumkan dalam faktur;

3. Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

a. Perjanjian Distributor antara Pemohon Banding dan PT Sayap Mas Utama (Bukti P-14.);

b. Pemberitahuan Tertulis via email tentang Program Promo dari PT Sayap Mas Utama (Bukti P-15., P-16.);

c. Rincian Potongan Penjualan dan Sampel Invoice serta Faktur Pajak Keluaran (Bukti P-17., P-19.);

4. Dalam argumennya, Pemohon Banding menegaskan bahwa Bukti Rincian Potongan Penjualan dan Sampel Invoice serta Faktur Pajak Keluaran menunjukkan diskon dicantumkan secara transparan sebagai pengurang harga jual (gross price) untuk mendapatkan harga bersih (net price). Selain itu, Bukti P-14. dan Bukti P-15., P-16. membuktikan bahwa skema harga dan diskon merupakan turunan dari kebijakan Principal, bukan kesepakatan pemberian jasa/komisi antara Pemohon Banding dan Pelanggan;

5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

a. Berdasarkan pemeriksaan fisik atas Bukti P-17. dan P-19. (Faktur Pajak dan Invoice), Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa nilai potongan harga (diskon) dicantumkan pada kolom "Potongan Harga" yang secara aritmatika langsung mengurangi total Harga Jual sebelum pengenaan PPN. Hal ini mengonfirmasi bahwa diskon tersebut adalah pengurang harga perolehan barang bagi pembeli, bukan pembayaran terpisah;

b. Berdasarkan pemeriksaan mendalam atas Bukti KKP, Pengadilan Pajak menemukan fakta adanya variasi persentase diskon yang diberikan kepada pelanggan yang berbeda. Namun, variasi harga atau diskon dalam dunia

bisnis adalah hal yang lumrah dan merupakan bagian dari strategi penetapan harga (pricing strategy) yang dipengaruhi oleh volume pembelian, loyalitas pelanggan, atau negosiasi bisnis, dan tidak serta-merta mengindikasikan adanya penyerahan jasa. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti otentik yang bersifat imperatif, baik berupa Kontrak, Perjanjian Kerjasama tertulis, maupun dokumen perikatan lainnya, yang secara eksplisit mewajibkan pelanggan untuk melakukan jasa tertentu (seperti jasa pemasaran, jasa promosi, atau jasa perantara) kepada Pemohon Banding sebagai syarat mutlak (condition precedent) untuk menerima diskon tersebut. Ketiadaan bukti perikatan ini mematahkan dalil Terbanding bahwa terdapat hubungan kerja atau penyerahan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 21;

c. Bahwa berdasarkan penelusuran terhadap pembukuan dan arus kas, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa tidak ditemukan adanya arus uang keluar (cash out) dari rekening Pemohon Banding kepada rekening pelanggan yang dicatat sebagai beban komisi, insentif, atau imbalan jasa. Transaksi yang terjadi murni bersifat net-off dimana pelanggan melakukan pembayaran atas tagihan (invoice) sebesar nilai bersih setelah dikurangi potongan harga. Secara perlakuan akuntansi (accounting treatment), Pemohon Banding konsisten mencatat nilai diskon tersebut sebagai pengurang langsung atas peredaran usaha (Sales Discount) dan bukan sebagai Biaya Penjualan/Pemasaran (Selling Expense). Hal ini membuktikan bahwa secara substansi ekonomis, manfaat yang diterima pelanggan adalah penghematan pengeluaran (cost saving), bukan tambahan kemampuan ekonomis berupa penghasilan (income) yang terpisah dari transaksi beli barang;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan peraturan perundang-

undangan perpajakan terkait tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pemotongan pajak dilakukan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Frasa "sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan" mensyaratkan adanya aktivitas aktif

(active performance) yang dilakukan oleh penerima penghasilan sebagai kontra-prestasi. Dalam sengketa ini, pelanggan Pemohon Banding semata- mata melakukan aktivitas pembelian barang dagangan (purchasing), bukan melakukan jasa pemasaran atau jasa keagenan kepada Pemohon Banding. Pembelian barang dalam jumlah besar untuk mendapatkan harga lebih murah (bulk discount) adalah karakteristik transaksi dagang, bukan karakteristik penyerahan jasa;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN, didefinisikan bahwa: "Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak." Ketentuan ini secara eksplisit mengakui "Potongan Harga" sebagai pengurang nilai transaksi (Harga Jual). Karena diskon tersebut telah tercantum dalam Faktur Pajak (sebagaimana Bukti P-17. dan P-19.), maka secara yuridis diskon tersebut adalah pengurang omzet/penjualan, bukan merupakan biaya imbalan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 21. Reklasifikasi Terbanding bertentangan dengan konstruksi hukum dalam UU PPN;

3. Bahwa merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf e PER-16/PJ/2016, yang dimaksud dengan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah "peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan". Karena pelanggan tidak sedang mengikuti kompetisi, perlombaan, atau kegiatan yang diselenggarakan Pemohon Banding, melainkan melakukan transaksi jual-beli rutin, maka unsur "peserta kegiatan" tidak terpenuhi;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan oleh para pihak. Terbanding memiliki beban pembuktian (burden of proof) untuk menunjukkan adanya underlying service agreement yang mewajibkan pelanggan memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan jasa (service rendering), maka dalil koreksi Terbanding menjadi tidak berdasar;

5. Berdasarkan berdasarkan uraian di atas UU PPh & UU PPN mensyaratkan adanya penyerahan jasa untuk PPh 21 dan mengakui diskon sebagai pengurang harga. Fakta persidangan membuktikan tidak ada penyerahan jasa melainkan murni pengurangan harga yang tercantum dalam faktur. Konklusinya adalah koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat (legally baseless) dan harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat. Koreksi Terbanding hanya didasarkan pada penafsiran sepihak atas variasi angka diskon tanpa melihat substansi transaksi dagang yang lazim. Oleh karena itu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp2.043.495.297,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak (Diskon Penjualan)2.043.495.297,000,002.043.495.297,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.828.375.892,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp2.043.495.297,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp784.880.595,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak784.880.595,00
2PPh Pasal 21 yang terutang5.912.598,00
3Kredit Pajak5.912.598,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2021 Nomor 00045/201/21/304/24 tanggal 23 September 2024, atas nama PT Pangkalpinang Distribusindoraya, NPWP 03.093.493.9-304.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum. C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.