Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004922.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Hisamitsu Pharma Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan

PUTUSAN

Nomor PUT-004922.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00009/204/19/052/24 tanggal 22 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004922.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HISAMITSU PHARMA INDONESIA, NPWP 010017267052000 / 0010017267052000, beralamat di Jl HRM Mangundiprojo, Buduran, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur yang diwakili oleh Sato Ryo, jabatan: Presiden Direktur (alamat korespondensi online budi.wahyu@hisamitsu.co.id); Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Agustinus;

Izin Kuasa Hukum : KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 095/HPI/06/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / 198510132009012007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / 198711062007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-4118/WPJ.07/2025 tanggal 15 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

998/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

100/HPI/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00838/SUB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

150/HPI/09/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00009/204/19/052/24 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 080/HPI/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.218.024.5252.273.558.6321.055.534.107
2PPh Pasal 26 yang terutang121.802.452227.355.863105.553.411
3Kredit Pajak/Setoran masa121.802.452121.802.4520
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0105.553.411105.553.411
5Bunga Pasal 13 (2) KUP046.105.73046.105.730
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0151.659.141151.659.141

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak2.273.558.632-2.273.558.632
b.PPh Pasal 26 terutang227.355.863-227.355.863
c.PPh yang harus dipungut sendiri---
d.Kredit Pajak121.802.452-121.802.452
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar105.553.411-105.553.411
f.Sanksi Administrasi46.105.730-46.105.730
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar151.659.141-151.659.141

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 100/HPI/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

100/HPI/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Permohonan Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Keberatan Nomor: KEP-00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 diterima pada tanggal 28 Maret 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertasi alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryo Sato jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Gunawan Budilaksono, S.H., M.Kn. Nomor 5 tanggal 15 April 2025.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/19/052/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.218.024.5252.273.558.6321.055.534.107
2PPh Pasal 26 yang terutang121.802.452227.355.863105.553.411
3Kredit Pajak/Setoran masa121.802.452121.802.4520
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0105.553.411105.553.411
5Bunga Pasal 13 (2) KUP046.105.73046.105.730
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0151.659.141151.659.141

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan surat Nomor 080/HPI/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagaimana berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.218.024.5252.273.558.6321.055.534.107
2PPh Pasal 26 yang terutang121.802.452227.355.863105.553.411
3Kredit Pajak/Setoran masa121.802.452121.802.4520
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0105.553.411105.553.411
5Bunga Pasal 13 (2) KUP046.105.73046.105.730
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0151.659.141151.659.141

3. Atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak2.273.558.632-2.273.558.632
b.PPh Pasal 26 terutang227.355.863-227.355.863
c.PPh yang harus dipungut sendiri---
d.Kredit Pajak121.802.452-121.802.452
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar105.553.411-105.553.411
f.Sanksi Administrasi46.105.730-46.105.730
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar151.659.141-151.659.141

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.218.024.5252.273.558.6321.055.534.107
2PPh Pasal 26 yang terutang121.802.452227.355.863105.553.411
3Kredit Pajak/Setoran masa121.802.452121.802.4520
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0105.553.411105.553.411
5Bunga Pasal 13 (2) KUP046.105.73046.105.730
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0151.659.141151.659.141

1. Atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.055.534.107,- Menurut Pemohon Banding Rp 1.218.024.525

Menurut TerbandingRp 2.273.558.632

Jumlah KoreksiRp 1.055.534.107

Menurut Terbanding:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 191/RIKSIS/KP.0702/2024 tanggal 05 April 2024 diketahui:

a. Terdapat koreksi Peredaran usaha sebesar Rp5.829.311.330.

b. Terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif Rp907.374.590.

c. Terdapat koreksi berdasarkan PKKU (Costructive Dividen) Rp1.055.534.107.

d. Koreksi dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi dilakukan berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

2) Karakteristik Usaha Pemohon Banding menurut Pemeriksa sama dengan menurut Pemohon Banding, yaitu Fully Pledge Distributor dan Licenced Manufactur.

3) Berdasarkan TP Doc, pengujian PKKU dilakukan dengan menggunakan metode TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) Mark-up on Total Cost (MTC).

4) Pemohon Banding menggunakan 10 data pembanding yaitu:

a) Kokando Co. Ltd.

b) Yutoku Pharmaceutical Ind.Co. Ltd.

c) Gujarat Terce Laboratories Limited.

d) Medico Remedies Limited.

e) Hatinh Pharmaceutical Joint Stock Company.

f) National Day Pharmaceutical Jsc.

g) Kobayashi Pharmaceutical Co. Ltd.

h) Standard Chemical & Pharmaceutical.Co. Ltd.

i) OPC Pharmaceutical Joint Stock Company

j) Vidhyasom Co Ltd

5) Pemeriksa menolak dua data pembanding Pemohon Banding yaitu:

a) Kokando Co. Ltd.

b) Yutoku Pharmaceutical Ind.Co. Ltd

karena pada perusahaan pembanding terdapat fungsi yang

berbeda dengan Pemohon Banding yaitu fungsi Research & Development.

6) Pemeriksa menambahkan enam data pembanding baru karena menurut Pemeriksa memenuhi prinsip kesebandingan yaitu:

a) Center Laboratories, Inc.

b) Yuki Gosei Kogyo Co.Ltd.

c) Seoul Pharma Co.Ltd.

d) Concord Drugs Limited.

e) Nobel Hygiene Private Limited.

f) Ben Tre Pharmaceutical Joint Stock Company.

7) Bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan ulang nilai MTC Pemohon Banding, karena Pemohon Banding memperhitungkan Gain on exchange rate Iain/Others sebesar Rp825.072.918 yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam penghitungan profit margin.

8) Nilai MTC Pemohon Banding menurut Pemeriksa adalah 2,64%, masih berada dibawah rentang kewajaran data pembanding dimana CI1:3,63% Q2:5,04% dan Q3:14,01%.

9) Pemeriksa menggunakan nilai median (Q2) 5,04% untuk menghitung nilai kewajaran harga transfer.

10) Berdasarkan penerapan PKKU, terdapat nilai koreksi sebesar Rp6.736.685.920 yang diatribusikan ke:

a) Peredaran usaha Rp5.829.311.330

b) Koreksi penyesuaian fiskal positif Rp907.374.590

2. Data dan lnformasi.

a. Menurut TP Doc, Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Hisamitsu Pharmaceutical Co.lnc. Japan dan PT Rodamas Jakarta berupa hubungan kepemilikan.

b. Metode dan PLI yang digunakan oleh Pemohon Banding sama dengan Pemeriksa yaitu metode TNMM dengan PLI MTC.

c. Dua data pembanding Pemohon Banding yang ditolak Pemeriksa yaitu Kokando Co Ltd dan Yutoku Pharmaceutical lnd Co Ltd memiliki fungsi R&D, namun dalam laporan keuangannya tidak ada realisasi

biaya R&D.

d. Karakteristik usaha Kokando Co Ltd adalah Kontrak Manufaktur, berbeda dengan Pemohon Banding yaitu Fully Fledged Distributor dan Licenced Manufactur, sehingga di eliminasi karena tidak memenuhi prinsip kesebandingan.

e. Dengan demikian 9 (Sembilan) data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam TP Doc sudah mencukupi untuk dilakukan penghitungan secara rentang inter kuartil, yaitu:

1) Yutoku Pharmaceutical Ind.Co. Ltd.

2) Gujarat Terce Laboratories Limited.

3) Medico Remedies Limited.

4) Hatinh Pharmaceutical Joint Stock Company.

5) National Day Pharmaceutical JSC.

6) Kobayashi Pharmaceutical Co Ltd.

7) Standard Chemical & Pharmaceutical Co Ltd.

8) OPC Pharmaceutical Joint Stock Company.

9) Vidhyasom Co Ltd.

f. Hasil penghitungan ulang nilai MTC dengan 9 (Sembilan) data pembanding adalah: Q1:4,47%, Q2:12,69°/> dan Q3:14,48%.

3. Peraturan terkait:

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yarig tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disampaikan hasil penelitian:

a. Peneliti menghitung kembali pengujian PKKU dengan menggunakan 9 (sembilan) data pembanding yang ada dalam TP Doc.

b. Nilai MTC Pemohon Banding berada dibawah rentang kewajaran.

c. Nilai MTC hasil pengujian PKKU pemeriksa masih berada dalam rentang kewajaran pengujian PKKU peneliti.

d. Selisih pengujian PKKU diatribusikan kepada peredaran usaha dan koreksi fiskal positif.

e. Dengan demikian, Tim peneliti berbendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding.

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 10 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

- PMK-213/PMK.03/2016

- PMK-22/PMK.03/2020

- PER-22/PJ/2013

- PER-43/PJ/2010 std PER-32/PJ/2011

- PER-23/PJ/2013 Jo SE-65/PJ/2012

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada DPP PPh 26 atas Costructive Dividend terkait hasil pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp1.055.534.107 dengan alasan sebagai berikut:

1. Segmentasi penjualan ke afiliasi sudah memperlihatkan tingkat laba dibandingkan dengan penjualan ke pihak ketiga, sehingga seharusnya penjualan afiliasi sudah wajar.

2. Resiko penghindaran pajak tidak ada, dikarenakan penjualan sebagian besar dilakukan kepada pihak afiliasi di Indonesia dengan tarif pajak yang

sama.

3. Segmentasi laba rugi Pemohon Banding untuk segmen usaha Manufaktur telah mempertimbangkan komponen-komponen biaya dan pendapatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Perusahaan.

4. Perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding sudah tepat dan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Perusahaan pembanding tambahan yang diterima Pemeriksa memiliki fungsi yang berbeda, bergerak dalam bidang R&D, dan memperoduksi bahan baku kimia.

6. Terdapat ketidakpastian perlakuan perpajakan terkait dengan aktivitas manufaktur Pemohon Banding.

Terbanding melakukan koreksi terhadap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa termasuk yang berdomisili didalam negeri maka sewajarnya dilakukan koreksi berdasarkan asas timbal balik (corresponding adjustment) dan asas keadilan agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda didalam negeri, tetapi dalam hal ini Terbanding tidak melakukan hal tersebut sehingga merugikan hak Wajib Pajak.

7. Penjelasan rinci atas alasan- alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Segmentasi penjualan ke afiliasi sudah memperlihatkan tingkat laba dibandingkan dengan penjualan ke pihak ketiga, sehingga seharusnya penjualan afiliasi sudah wajar.

Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap segmentasi Manufaktur yang dilakukan Tim Pemeriksa, perbandingan Mark-up on Total Cost (“MTC”) yang diperoleh Perusahaan dari transaksi afiliasi dengan MTC yang diperoleh dari transaksi independen menunjukkan perolehan tingkat laba yang sehat dari segmen intragrup. Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan barang dari kegiatan manufaktur kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga melibatkan tipe produk yang sama.

Perbedaan perolehan MTC ini memberikan indikasi bahwa dalam menjalankan usaha manufaktur, penetapan harga antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi telah mempertimbangkan elemen-elemen yang menguntungkan untuk Pemohon Banding selaku pelaku usaha di Indonesia. Di lain sisi, remunerasi yang Pemohon Banding terima dari transaksi independen menunjukkan kondisi aktual di pasar Indonesia terhadap kegiatan usaha Perusahaan.

Melalui perbandingan tersebut, keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding melalui transaksi afiliasinya seharusnya dapat dianggap wajar karena menghasilkan keuntungan bagi Pemohon Banding dan karenanya koreksi terhadap transaksi peredaraan usaha seharusnya dapat ditiadakan.

2. Resiko penghindaran pajak tidak ada, dikarenakan penjualan sebagian besar dilakukan kepada pihak afiliasi di Indonesia dengan tarif pajak yang sama.

Berdasarkan segmentasi manufaktur, didapati penjualan Pemohon Banding didominasi oleh penjualan ke pihak afiliasi dalam negeri sebesar 98% dari total penjualan afiliasi. Tingginya jumlah penjualan yang dilakukan kepada afiliasi dalam negeri memperkuat pembuktian bahwa tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi ini mengingat lawan transaksi berada dalam yurisdiksi yang sama dengan Pemohon Banding.

Oleh karenanya, transaksi penjualan tersebut bukan merupakan praktik penghindaran pajak dan dilakukan dengan tujuan usaha yang baik sesuai dengan peraturan perpajakan dalam negeri.

3. SegmentasilabarugiPemohonBandingtelah mempertimbangkan komponen-komponen biaya dan pendapatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Perusahaan.

Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan laba rugi pada segmentasi kegiatan manufaktur Perusahaan untuk tahun buku 2019 telah dilakukan secara akurat dengan mempertimbangkan komponen-

komponen biaya dan pemasukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Perusahaan. Detil atas komponen-komponen biaya dan pemasukan yang seharusnya dipertimbangkan dalam menghitung laba adalah sebagai berikut:

Nomor akunPenjelasan
7121001Merupakan gain yang diperoleh dari pinjaman modal kerja untuk kegiatan operasional manufaktur yang diterima dalam kurs Yen. Selama selisih kurs berasal dari pinjaman yang digunakan untuk modal kerja dan bukan berasal dari penempatan deposito maupun instrumen keuangan yang tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis, maka sejatinya selisih kurs yang timbul dari pinjaman operasional dapat diperhitungkan dalam perhitungan Indikator Tingkat Laba (“PLI”) Perusahaan. Kedua akun ini adalah aku gain dan loss forex.
7531001
8131001Pendapatan yang berasal dari sisa packaging dari kegiatan manufaktur yang tidak digunakan dan dijual ke pihak ketiga. Dikarenakan biaya dari perolehan packaging ini dibiayakan oleh Pemohon Banding, maka untuk memegang prinsip cost matching principle akan tepat untuk mengakui pendapatan dari biaya terkait, terlebih lagi ini berasal dari kegiatan manufaktur.
8511001Merupakan pendapatan yang berasal dari aset-aset operasional kegiatan manufaktur yang dijual karena nilai buku telah habis.
7541001Merupakan biaya penggantian atas produk yang rusak saat pengiriman. Produk terkait berasal dari kegiatan manufaktur dan olehkarenanya seharusnya dipertimbangkan dalam perhitungan PLI.
7551001Pembulatan transaksi yang tidak genap dan biaya terkait penggunaan bahan baku untuk testing.
7131001Pembulatan dari other operating income yang sifatnya menambah

Mengacu pada penjelasan latar belakang dari masing-masing akun biaya dan pemasukan, telah didapati bahwa komponen-komponen terkait masih berhubungan langsung dengan kegiatan manufaktur Pemohon Banding. Dengan demikian adalah wajar jika komponen- komponen di atas turut diperhitungkan dalam menghitung perolehan Mark up on Total Cost dari Pemohon Banding untuk tahun buku 2019.

4. Perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding sudah tepat dan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa ke 10 (sepuluh) perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Masa Pajak Desember 2019 memiliki karakterisasi yang sesuai dengan segmen usaha manufaktur Pemohon Banding dan telah dipilih melalui proses studi tolak ukur yang ketat. Perusahaan independen diunduh melalui basis data Oriana dan Onesource dengan kriteria pencarian sebagai berikut:

i. Kode Aktivitas, bahwa Pemohon Banding menggunakan kode aktivitas US-SIC yaitu 283 (obat-obatan).

ii. Lokasi Geografi, bahwa kriteria geografi diterapkan untuk

membatasi perusahaan sebanding dengan perusahaan yang berlokasi di Far East and Central Asia.

iii. Status Hukum, bahwa Pemohon Banding memperketat pencarian

dengan menggunakan kriteria perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan aktif.

iv. Independensi, bahwa untuk menghilangkan perusahaan yang

memiliki kemungkinan transaksi pihak afiliasi, hanya perusahaan dengan Indikator A+, A, A- yang dapat diterima.

v. Kerugian, bahwa Pemohon Banding dalam kriteria pencarian perusahaan pembanding mengeliminasi perusahaan yang belum membukukan laba operasi dalam setidaknya satu tahun selam periode tiga tahun.

vi. Ketersediaan data keuangan, bahwa untuk menghilangkan

perusahaan yang tidak memiliki data keuangan untuk TA2016, TA2017, dan 2018.

Bahwa selanjutnya, atas perusahaan pembanding yang didapat dari kriteria pencarian diatas dilakukan lagi analisa lebih lanjut seperti melakukan peninjauan manual atas perusahaan yang mengalami kerugian operasional, penilaian berdasarkan website perusahaan, melakukan penolakan atas alasan perbedaan fungsi, perbedaan produk dan/jasa, perusahaan tidak memiliki cukup informasi yang

tersedia (seperti deskripsi bisnis yang tidak memadai, website yang tidak bisa diterjemahkan ke Bahasa Inggris, informasi keuangan yang tidak memadai, dll), dan perusahaan dengan biaya R&D.

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding melakukan analisa pada perusahaan pembanding sesuai dengan data dan fakta yang didapatkan dari database pada saat Pemohon Banding melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha segmen manufaktur. Berdasarkan kriteria yang telah dijelaskan tersebut, Pemohon Banding menerima 10 perusahaan pembanding yang dianggap sebanding dengan segmen usaha manufaktur Pemohon Banding. Ada pula deskripsi usaha perusahaan- perusahaan tersebut adalah:

NomorNama PembandingDeskripsi
1KOBAYASHI PHARMACEUTICAL CO.,LTD.Perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan Over the Counter (“OTC”), guasi drugs, pengharum ruangan, dan produk sanitasi. Website: https://www.kobayashi.co.jp/english/
2KOKANDO CO.,LTD.Perusahaan bergerak dalam bidang manukfaktur dan penjualan obat-obatan Over the Counter, obat-obatan, quasi drugs, dan barang medis. Website: https://www.koukandou.co.jp/en/
3STANDARD CHEMICAL & PHARMACEUTICAL .CO., LTD.Perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan dan suplemen. Website: https://www.standard.com.tw/en/
4YUTOKU PHARMACEUTICAL IND.CO.,LTD.Perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan, quasi drugs, alat medis, dan produk sanitasi. Produk yang dihasilkan antara lain adalah perban, koyo tempel analgesic, pita perekat adhesive, obat garam mandi, vitamin.
NomorNama PembandingDeskripsi
Website: https://www.yutokuyakuhin.co.jp/guide/
5OPC PHARMACEUTICAL JOINT STOCK COMPANYPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan tradisional, obat- obatan herbal, suplai medis, dll. Website: https://opcpharma.com/homepage/
6HATINH PHARMACEUTICAL JOINT STOCK COMPANYPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan seperti obat krim topical. Obat flu dan batuk, vitamin dan suplemen, dll. Website:https://hadiphar.vn/gioi-thieu.html
7MEDICO REMEDIES LIMITEDPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur produk-produk vitamin, suplemen, anti-diabetes, obat sairup, krim dan gel terapeutik, antidepresan, antifungal, dll. Website:https://medicoremedies.com/
8VIDHYASOM CO LTDPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan, suplai medis, dan obat rumahan. Produk yang dihasilkan antara lain balsam panas untuk obat luar, obat dahak anak kecil, set obat P3K, minyak bayi, dll. Website: https://vidhyasom.com/
9NATIONAL DAY PHARMACEUTICAL JSCPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan Produk yang dihasilkan antara lain: obat-obatan cair, tablet, tablet salut gula, obat bubuk, dll. Website: https://www.nadyphar.com.vn/
10GUJARAT TERCE LABORATORIES LIMITEDPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan seperti obat sirup, obat pengurang rasa sakit, obat antibiotic, dll.
NomorNama PembandingDeskripsi
Website: https://www.gujaratterce.in/

adapun atas ke-10 perusahaan pembanding tersebut, hasil rentang kewajaran yang diperoleh adalah sebagai berikut:

Rata-rata tertimbang 3 tahunKuartil BawahMedian (Q2)Kuartil
(2016-2018)(Q1)Atas (Q3)
Mark-up on the Total Cost (“MTC”)2,19%8,67%14,28%

Bahwa MTC Pemohon Banding untuk TA2019 adalah sebesar 2,94% dimana dapat disimpulkan bahwa MTC Pemohon Banding untuk segmen manufaktur berada di antara rentang interkuartil dari perusahaan pembanding. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peroleh laba Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana diatur dalam peraturan harga transfer dalam negeri.

5. Perusahaan pembanding tambahan yang diterima Pemeriksa memiliki fungsi yang berbeda, bergerak dalam bidang R&D, dan memproduksi bahan baku kimia.

Dalam SPHP, diketahui bahwa tim Pemeriksa memasukkan 4 (empat) perusahaan pembanding tambahan yang dianggap sebanding dengan fungsi Pemohon Banding. Atas pendekatan ini, Pemohon Banding tidak dapat mengetahui tahapan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh tim Pemeriksa sebagaimana kerta kerja analisis tidak tersedia untuk ditinjau oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, Pemohon Banding mengacu pada Bab II dari PER- 22 poin B.2 huruf a, bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, seharusnya terdapat beberapa tahapan yang dilakukan dimana tahapan tersebut terdiri dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Dimana, pada tahap pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa harus melakukan tahapan memilih metode transfer pricing yang mencakup identifikasi ketersediaan pembanding. Bahwa tujuan atas tahapan tersebut adalah untuk memastikan

ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang akan digunakan Pemeriksa sebagai dasar dalam penetapan koreksinya. Bahwa selanjutnya, PER-22 juga mengatur bahwa “untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun eksternal harus memperhatikan lima faktor kesebandingan yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa.

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko.

3) Ketentuan kontrak.

4) Ketentuan ekonomi; dan

5) Strategi bisnis.

Oleh karenanya, Pemohon Banding turut melakukan peninjauan atas Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Tim Pemeriksa untuk memastikan adanya kesebandingan yang andal dari segi karakteristik usaha, karakteristik barang yang dihasilkan, serta fungsi, asset, dan risiko yang ditanggung. Berikut adalah hasil kajian Pemohon Banding terhadap 4 (empat) Perusahaan pembanding yang ditambahkan dalam SPHP:

NoNamaAlasan penolakan yang dilakukan WajibKesimpulan Wajib
PembandingPajakPajak
1ONEIRO CHEMICALS PRIVATE LIMITEDBerdasarkan website perusahaan (Lampiran TP - 1A). Perusahaan ini bergerak dalam manufaktur bahan baku dari produk farmasi. Wajib Pajak ingin menekankan bahwa produk dari Wajib Pajak dapat dikategorikan sebagai obat- obatan sehingga perusahaan pembanding ini seharusnya ditolak karena adanya ketidak sesuaian produk. Sumber: https://www.oneirochemicals.net/corporate- profile/Tidak sebanding dikarenakan produk yang dihasilkan adalah bahan baku sedangkan Wajib Pajak memproduksi barang jadi.
2AQUAPHARM CHEMICALSBerdasarkan website perusahaan (Lampiran TP – 1B), perusahaan ini bergerak dalamTidak sebanding dikarenakan terdapat
PRIVATE LIMITEDmanufaktur berbagai bahan kimia seperti komponen deterjen, kimia terkait dengan kilang oli, dan produk kimia lainnya. Lebih lanjut, perusahaan ini juga memiliki pusat R&D. Oleh karena itu, perusahaan pembanding ini bukanlah merupakan perusahaan pembanding yang handal. Sumber : https://aquapharm-india.com/ https://aquapharm-india.com/innovation- centre/pusat R&D dan produk yang dihasilkan adalah bahan kimia sedangkan Wajib Pajak memproduksi barang jadi.
3TRIOCHEM PRODUCTS LIMITEDBerdasarkan website perusahaan (Lampiran TP – 1C), perusahaan ini bergerak dalam ekspor produk farmasi. Oleh karena itu, perusahaan ini bukanlah merupakan perusahaan pembanding yang handal karena adanya perbedaan karakterisasi usaha. Sumber : https://www.triochemproducts.com/products/pr oducts.aspxTidak sebanding dikarenakan fungsi Perusahaan pembanding adalah Distributor sedangkan Wajib Pajak adalah manufaktur.
4COMMUNITY PHARMACU PUBLIC COMPANY LIMITEDBerdasarkan website perusahaan (Lampiran TP - 1D), perusahaan ini memiliki fungsi penelitian dan pengembangan (R&D). Oleh karena itu, perusahaan ini bukanlah merupakan perusahaan pembanding yang handal karena Wajib Pajak tidak memiliki fungsi R&D. Sumber: https://www.chumchon.co.th/5911-2/Tidak sebanding dikarenakan terdapat fungsi R&D yang dilakukan Perusahaan terkait.

Berdasarkan uraian di atas, telah didapati bahwa 4 (empat) perusahaan pembanding tambahan yang dianggap sebanding oleh Tim Pemeriksa memiliki perbedaan signifikan dalam hal fungsi yang dilakukan, terdapatnya kegiatan Riset dan Pengembangan, serta menghasilkan bahan baku. Dalam hal ini Pemohon Banding selaku manufaktur produk barang jadi menyimpulkan bahwa Perusahaan- perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Tim Pemeriksa

tidak dapat diandalkan karena tidak memenuhi 5 faktor kesebandingan sebagaimana diatur dalam PER-22 dan tidak relevan utuk dimasukkan dalam set Perusahaan pembanding.

6.Terdapat ketidakpastian perlakuan perpajakan terkait dengan

aktivitas manufaktur Pemohon Banding.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pada Tahun pajak sebelumnya, tidak terdapat koreksi terkait dengan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan pada transaksi dan analisa kewajaran dan kelaziman usaha berkaitan dengan segmen usaha manufaktur ini dari tahun- tahun sebelumnya sampai dengan Masa Pajak Desember 2019. Selain itu, tidak terdapat perubahan peraturan perpajakan yang signifikan sehubungan dengan pelaksaan transaksi afiliasi tersebut. Sehingga, atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa analisa kewajaran dan kelaziman usaha pada Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk TA2019 telah konsisten menggunakan pendekatan yang sama dari tahun ke tahunnya. Bahwa dengan fakta tersebut, Pemohon Banding menilai bahwa koreksi pada segmen usaha manufaktur ini tidak konsisten yang berdampak pada timbulnya ketidakpastian perlakuan pajak bagi Pemohon Banding. Fakta bahwa tidak terdapatnya koreksi terkait transaksi afiliasi, khususnya pada aktivitas segmen manufaktur pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa transaksi pada aktivitas segmen manufaktur Pemohon Banding memang sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan asas keadilan dan asas timbal balik maka seharusnya Terbanding melakukan corresponding adjustment terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa terutama yang berdomisili didalam negeri agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda didalam negeri, tetapi dalam hal ini Terbanding tidak melakukan hal tersebut sehingga merugikan hak Pemohon Banding.

Oleh karena itu sudah seharusnya koreksi DPP PPh 26 atas Costructive Dividend terkait hasil pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan karena bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan telah sesuai dan mengugurkan pendapat Terbanding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S

S-00838/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding tanggal 12 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00522/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima tanggal 28 Maret 2025;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratV

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.055.534.106

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DPP / Obyek PPh Pasal 262.273.558.6321.218.024.5251.055.534.106

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat 1 huruf (a)

Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan (a) Dividen.

2) Pasal 37 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa mengatur bahwa dalam hal pada saat Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen

b. Data dan Fakta

1) Menurut TP Document, Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Hisamitsu Pharmaceutical Co.Inc. Japan dan PT Rodamas, Jakarta berupa hubungan kepemilikan.

2) Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan (ekspor) dan pembelian (Impor) kepada Hisamitsu Pharmaceutical Co.Inc. Japan serta penjualan lokal kepada PT Rodamas.

3) Berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan (SPUH) diketahui

a) Terbanding menghitung Kembali pengujian PKKU dengan menggunakan 9 (Sembilan) data pembanding yang ada dalam TP Doc.

b) Nilai MTC (Margin on Total Cost) berada di bawah rentang kewajaran

c) Nilai MTC hasil pengujian PKKU pemeriksa masih berada di dalam rentang kewajaran pengujian PKKU peneliti

d) Selisih pengujian PKKU diatribusikan ke peredaran usaha dan koreksi fiskal positif (pembelian)

e) Dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding.

4) Terdapat koreksi sekunder yang berasal dari selisih pengujian PKKU dalam koreksi primer di PPh Badan.

5) Sesuai ketentuan, selisih pengujian PKKU diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

6) Dividen terutang PPh Pasal 26.

7) Dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 100/HPI/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00522/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/19/052/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2019 a.n. PT Hisamitsu Pharma Indonesia (NPWP 010017267052000 / 0010017267052000).

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor

150/HPI/09/2025 tanggal 2 September 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Pemenuhan Persyaratan Formal:

1) Bahwa permohonan banding diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2025 sesuai dengan Bukti Penerimaan Elektronik dengan Nomor Pendaftaran T-004922.13.2025/PAN/2025, sedangkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00522/KEB/WPJ.07/2025 tertanggal 25 Maret 2025, sehingga permohonan banding diajukan masih dalam jangka waktu yang ditetapkan.

2) Bahwa pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp151.659.141 sudah dilunasi pada tanggal 30 April 2024 dengan NTPN 2337300Q4TUO0GD3.

3) Bahwa keberadaan penandatangan surat banding dibuktikan dengan stempel Imigrasi masuk ke Indonesia pada tanggal 25 April 2025 dan stempel Imigrasi keluar Indonesia pada tanggal 12 Juni 2025 pada passport atas nama Sato Ryo nomor TZ2009158.

Bantahan Materi Sengketa:

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.055.534.107

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada DPP PPh 26 atas Costructive Dividend terkait hasil pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp1.055.534.107 dengan alasan sebagai berikut:

1. Segmentasi penjualan ke afiliasi sudah memperlihatkan tingkat laba dibandingkan dengan penjualan ke pihak ketiga, sehingga seharusnya penjualan afiliasi sudah wajar.

2. Resiko penghindaran pajak tidak ada, dikarenakan penjualan sebagian besar dilakukan kepada pihak afiliasi di Indonesia dengan tarif pajak yang sama.

3. Segmentasi laba rugi Pemohon Banding untuk segmen usaha Manufaktur telah mempertimbangkan komponen-komponen biaya dan pendapatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Perusahaan.

4. Perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding sudah tepat dan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Perusahaan pembanding tambahan yang diterima Pemeriksa memiliki fungsi yang berbeda, bergerak dalam bidang R&D, dan memproduksi bahan baku kimia.

6. Terdapat ketidakpastian perlakuan perpajakan terkait dengan aktivitas manufaktur Pemohon Banding.

Terbanding melakukan koreksi terhadap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa termasuk yang berdomisili didalam negeri maka sewajarnya dilakukan koreksi berdasarkan asas timbal balik (corresponding adjustment) dan asas keadilan agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda didalam negeri, tetapi dalam hal ini Terbanding tidak melakukan hal tersebut sehingga merugikan hak Wajib Pajak.

7. Penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1) Segmentasi penjualan ke afiliasi sudah memperlihatkan tingkat laba dibandingkan dengan penjualan ke pihak ketiga, sehingga seharusnya penjualan afiliasi sudah wajar.

Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap segmentasi Manufaktur yang dilakukan Tim Pemeriksa, perbandingan Mark-up on Total Cost (“MTC”) yang diperoleh Perusahaan dari transaksi afiliasi dengan MTC yang diperoleh dari transaksi independen menunjukkan perolehan tingkat laba yang sehat dari segmen intragrup. Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan barang dari kegiatan manufaktur kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga melibatkan tipe produk yang sama. Perbedaan perolehan MTC ini memberikan indikasi bahwa dalam menjalankan usaha manufaktur, penetapan harga antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi telah mempertimbangkan elemen-elemen yang menguntungkan untuk Pemohon Banding selaku pelaku usaha di Indonesia. Di lain sisi, remunerasi yang Pemohon Banding terima dari transaksi independen menunjukkan kondisi aktual di pasar Indonesia terhadap kegiatan usaha Perusahaan.

Melalui perbandingan tersebut, keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding melalui transaksi afiliasinya seharusnya dapat dianggap wajar karena menghasilkan keuntungan bagi Pemohon Banding dan karenanya koreksi terhadap transaksi peredaraan usaha seharusnya dapat ditiadakan.

2) Resiko penghindaran pajak tidak ada, dikarenakan penjualan sebagian besar dilakukan kepada pihak afiliasi di Indonesia dengan tarif pajak yang sama.

Berdasarkan segmentasi manufaktur, didapati penjualan Pemohon Banding didominasi oleh penjualan ke pihak afiliasi dalam negeri sebesar 98% dari total penjualan afiliasi. Tingginya jumlah penjualan yang dilakukan kepada afiliasi dalam negeri memperkuat pembuktian bahwa tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi ini mengingat lawan transaksi berada dalam yurisdiksi yang sama dengan Pemohon Banding.

Oleh karenanya, transaksi penjualan tersebut bukan merupakan praktik penghindaran pajak dan dilakukan dengan tujuan usaha yang baik sesuai dengan peraturan perpajakan dalam negeri.

3) Segmentasi laba rugi Pemohon Banding telah mempertimbangkan komponen-komponen biaya dan pendapatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Perusahaan.

Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan laba rugi pada segmentasi kegiatan manufaktur Perusahaan untuk tahun buku 2019 telah dilakukan secara akurat dengan mempertimbangkan komponen- komponen biaya dan pemasukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Perusahaan. Detil atas komponen-komponen biaya dan pemasukan yang seharusnya dipertimbangkan dalam menghitung laba adalah sebagai berikut:

Mengacu pada penjelasan latar belakang dari masing-masing akun biaya dan pemasukan, telah didapati bahwa komponen-komponen terkait masih berhubungan langsung dengan kegiatan manufaktur Pemohon Banding. Dengan demikian adalah wajar jika komponen-komponen di atas turut diperhitungkan dalam menghitung perolehan Mark up on Total Cost dari Pemohon Banding untuk tahun buku 2019.

4) Perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding sudah tepat dan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa ke 10 (sepuluh) perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Masa Pajak Desember 2019 memiliki karakterisasi yang sesuai dengan segmen usaha manufaktur Pemohon Banding dan telah dipilih melalui proses studi tolak ukur yang ketat. Perusahaan independen diunduh melalui basis data Oriana dan Onesource dengan kriteria pencarian sebagai berikut:

i. Kode Aktivitas, bahwa Pemohon Banding menggunakan kode aktivitas US-SIC yaitu 283 (obat-obatan).

ii. Lokasi Geografi, bahwa kriteria geografi diterapkan untuk membatasi

perusahaan sebanding dengan perusahaan yang berlokasi di Far East and Central Asia.

iii. Status Hukum, bahwa Pemohon Banding memperketat pencarian

dengan menggunakan kriteria perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan aktif.

iv. Independensi, bahwa untuk menghilangkan perusahaan yang

memiliki kemungkinan transaksi pihak afiliasi, hanya perusahaan dengan Indikator A+, A, A- yang dapat diterima.

v. Kerugian, bahwa Pemohon Banding dalam kriteria pencarian perusahaan pembanding mengeliminasi perusahaan yang belum membukukan laba operasi dalam setidaknya satu tahun selam periode tiga tahun.

vi. Ketersediaan data keuangan, bahwa untuk menghilangkan

perusahaan yang tidak memiliki data keuangan untuk TA2016, TA2017, dan 2018.

Bahwa selanjutnya, atas perusahaan pembanding yang didapat dari kriteria pencarian diatas dilakukan lagi analisa lebih lanjut seperti melakukan peninjauan manual atas perusahaan yang mengalami kerugian operasional, penilaian berdasarkan website perusahaan,

melakukan penolakan atas alasan perbedaan fungsi, perbedaan produk dan/jasa, perusahaan tidak memiliki cukup informasi yang tersedia (seperti deskripsi bisnis yang tidak memadai, website yang tidak bisa diterjemahkan ke Bahasa Inggris, informasi keuangan yang tidak memadai, dll), dan perusahaan dengan biaya R&D.

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding melakukan analisa pada perusahaan pembanding sesuai dengan data dan fakta yang didapatkan dari database pada saat Pemohon Banding melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha segmen manufaktur. Berdasarkan kriteria yang telah dijelaskan tersebut, Pemohon Banding menerima 10 perusahaan pembanding yang dianggap sebanding dengan segmen usaha manufaktur Pemohon Banding. Ada pula deskripsi usaha perusahaan- perusahaan tersebut adalah:

NomorNama PembandingDeskripsi
1KOBAYASHI PHARMACEUTICAL CO.,LTD.Perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan Over the Counter (“OTC”), guasi drugs, pengharum ruangan, dan produk sanitasi. Website: https://www.kobayashi.co.jp/english/
2KOKANDO CO.,LTD.Perusahaan bergerak dalam bidang manukfaktur dan penjualan obat-obatan Over the Counter, obat-obatan, quasi drugs, dan barang medis. Website : https://www.koukandou.co.jp/en/
3STANDARD CHEMICAL & PHARMACEUTICAL .CO., LTD.Perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan dan suplemen. Website: https://www.standard.com.tw/en/
4YUTOKU PHARMACEUTICAL IND.CO.,LTD.Perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan, quasi drugs, alat medis, dan produk sanitasi.
NomorNama PembandingDeskripsi
Produk yang dihasilkan antara lain adalah perban, koyo tempel analgesic, pita perekat adhesive, obat garam mandi, vitamin. Website: https://www.yutokuyakuhin.co.jp/guide/
5OPC PHARMACEUTICAL JOINT STOCK COMPANYPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan tradisional, obat- obatan herbal, suplai medis, dll. Website: https://opcpharma.com/homepage/
6HATINH PHARMACEUTICAL JOINT STOCK COMPANYPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan seperti obat krim topical. Obat flu dan batuk, vitamin dan suplemen, dll. Website:https://hadiphar.vn/gioi-thieu.html
7MEDICO REMEDIES LIMITEDPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur produk-produk vitamin, suplemen, anti-diabetes, obat sairup, krim dan gel terapeutik, antidepresan, antifungal, dll. Website:https://medicoremedies.com/
8VIDHYASOM CO LTDPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan, suplai medis, dan obat rumahan. Produk yang dihasilkan antara lain balsam panas untuk obat luar, obat dahak anak kecil, set obat P3K, minyak bayi, dll. Website: https://vidhyasom.com/
9NATIONAL DAY PHARMACEUTICAL JSCPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan Produk yang dihasilkan antara lain: obat-obatan cair, tablet, tablet salut gula, obat bubuk, dll. Website: https://www.nadyphar.com.vn/
NomorNama PembandingDeskripsi
10GUJARAT TERCE LABORATORIES LIMITEDPerusahaan bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan obat-obatan seperti obat sirup, obat pengurang rasa sakit, obat antibiotic, dll. Website: https://www.gujaratterce.in/

adapun atas ke-10 perusahaan pembanding tersebut, hasil rentang kewajaran yang diperoleh adalah sebagai berikut:

Bahwa MTC Pemohon Banding untuk TA2019 adalah sebesar 2,94% dimana dapat disimpulkan bahwa MTC Pemohon Banding untuk segmen manufaktur berada di antara rentang interkuartil dari perusahaan pembanding. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peroleh laba Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana diatur dalam peraturan harga transfer dalam negeri.

5) Perusahaan pembanding tambahan yang diterima Pemeriksa memiliki fungsi yang berbeda, bergerak dalam bidang R&D, dan memproduksi bahan baku kimia.

Dalam SPHP, diketahui bahwa tim Pemeriksa memasukkan 4 (empat) perusahaan pembanding tambahan yang dianggap sebanding dengan fungsi Pemohon Banding. Atas pendekatan ini, Pemohon Banding tidak dapat mengetahui tahapan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh tim Pemeriksa sebagaimana kerta kerja analisis tidak tersedia untuk ditinjau oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, Pemohon Banding mengacu pada Bab II dari PER-22 poin B.2 huruf a, bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, seharusnya terdapat beberapa tahapan yang dilakukan dimana tahapan tersebut terdiri dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Dimana, pada tahap pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa harus melakukan tahapan memilih metode transfer pricing yang mencakup identifikasi ketersediaan pembanding. Bahwa tujuan atas

tahapan tersebut adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang akan digunakan Pemeriksa sebagai dasar dalam penetapan koreksinya. Bahwa selanjutnya, PER-22 juga mengatur bahwa “untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun eksternal harus memperhatikan lima faktor kesebandingan yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa.

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko.

3) Ketentuan kontrak.

4) Ketentuan ekonomi; dan

5) Strategi bisnis.

Oleh karenanya, Pemohon Banding turut melakukan peninjauan atas perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Tim Pemeriksa untuk memastikan adanya kesebandingan yang andal dari segi karakteristik usaha, karakteristik barang yang dihasilkan, serta fungsi, asset, dan risiko yang ditanggung. Berikut adalah hasil kajian Pemohon Banding terhadap 4 (empat) Perusahaan pembanding yang ditambahkan dalam SPHP:

NoNamaAlasan penolakan yang dilakukan WajibKesimpulan Wajib
PembandingPajakPajak
1ONEIRO CHEMICALS PRIVATE LIMITEDBerdasarkan website perusahaan (Lampiran TP - 1A). Perusahaan ini bergerak dalam manufaktur bahan baku dari produk farmasi. Wajib Pajak ingin menekankan bahwa produk dari Wajib Pajak dapat dikategorikan sebagai obat- obatan sehingga perusahaan pembanding ini seharusnya ditolak karena adanya ketidak sesuaian produk. Sumber: https://www.oneirochemicals.net/corporate- profile/Tidak sebanding dikarenakan produk yang dihasilkan adalah bahan baku sedangkan Wajib Pajak memproduksi barang jadi.
2AQUAPHARM CHEMICALSBerdasarkan website perusahaan (Lampiran TP – 1B), perusahaan ini bergerak dalam manufaktur berbagai bahan kimia sepertiTidak sebanding dikarenakan terdapat pusat R&D dan
PRIVATE LIMITEDkomponen deterjen, kimia terkait dengan kilang oli, dan produk kimia lainnya. Lebih lanjut, perusahaan ini juga memiliki pusat R&D. Oleh karena itu, perusahaan pembanding ini bukanlah merupakan perusahaan pembanding yang handal. Sumber : https://aquapharm-india.com/ https://aquapharm-india.com/innovation- centre/produk yang dihasilkan adalah bahan kimia sedangkan Wajib Pajak memproduksi barang jadi.
3TRIOCHEM PRODUCTS LIMITEDBerdasarkan website perusahaan (Lampiran TP – 1C), perusahaan ini bergerak dalam ekspor produk farmasi. Oleh karena itu, perusahaan ini bukanlah merupakan perusahaan pembanding yang handal karena adanya perbedaan karakterisasi usaha. Sumber : https://www.triochemproducts.com/products/pr oducts.aspxTidak sebanding dikarenakan fungsi Perusahaan pembanding adalah Distributor sedangkan Wajib Pajak adalah manufaktur.
4COMMUNITY PHARMACU PUBLIC COMPANY LIMITEDBerdasarkan website perusahaan (Lampiran TP - 1D), perusahaan ini memiliki fungsi penelitian dan pengembangan (R&D). Oleh karena itu, perusahaan ini bukanlah merupakan perusahaan pembanding yang handal karena Wajib Pajak tidak memiliki fungsi R&D. Sumber: https://www.chumchon.co.th/5911-2/Tidak sebanding dikarenakan terdapat fungsi R&D yang dilakukan Perusahaan terkait.

Berdasarkan uraian di atas, telah didapati bahwa 4 (empat) perusahaan pembanding tambahan yang dianggap sebanding oleh Tim Pemeriksa memiliki perbedaan signifikan dalam hal fungsi yang dilakukan, terdapatnya kegiatan Riset dan Pengembangan, serta menghasilkan bahan baku. Dalam hal ini Pemohon Banding selaku manufaktur produk barang jadi menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tambahan

yang dipilih oleh Tim Pemeriksa tidak dapat diandalkan karena tidak memenuhi 5 faktor kesebandingan sebagaimana diatur dalam PER-22 dan tidak relevan utuk dimasukkan dalam set Perusahaan pembanding.

6) Terdapat ketidakpastian perlakuan perpajakan terkait dengan aktivitas manufaktur Pemohon Banding.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pada Tahun pajak sebelumnya, tidak terdapat koreksi terkait dengan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan pada transaksi dan analisa kewajaran dan kelaziman usaha berkaitan dengan segmen usaha manufaktur ini dari tahun- tahun sebelumnya sampai dengan Masa Pajak Desember 2019. Selain itu, tidak terdapat perubahan peraturan perpajakan yang signifikan sehubungan dengan pelaksaan transaksi afiliasi tersebut. Sehingga, atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa analisa kewajaran dan kelaziman usaha pada Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk TA2019 telah konsisten menggunakan pendekatan yang sama dari tahun ke tahunnya.

Bahwa dengan fakta tersebut, Pemohon Banding menilai bahwa koreksi pada segmen usaha manufaktur ini tidak konsisten yang berdampak pada timbulnya ketidakpastian perlakuan pajak bagi Pemohon Banding. Fakta bahwa tidak terdapatnya koreksi terkait transaksi afiliasi, khususnya pada aktivitas segmen manufaktur pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa transaksi pada aktivitas segmen manufaktur Pemohon Banding memang sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan asas keadilan dan asas timbal balik maka seharusnya Terbanding melakukan corresponding adjustment terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa terutama yang berdomisili didalam negeri agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda didalam negeri, tetapi dalam hal ini Terbanding tidak melakukan hal tersebut sehingga merugikan hak Wajib Pajak.

Oleh karena itu sudah seharusnya koreksi DPP PPh 26 atas Costructive Dividend terkait hasil pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan karena bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga mengugurkan pendapat Terbanding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 s.d. P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Desember 2019 Nomor: 00009/204/19/052/24 tanggal 22 April 2024.

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor: 080/HPI/07/2024 tanggal 12 Juli

2024.

Bukti P-4. Scan Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 Tanggal 6 April 1975; Bukti P-5. Scan Fotokopi bermeterai Akta Nomor 6 tanggal 12 Juni 2024; Bukti P-6. Scan Fotokopi bermeterai Akta Nomor 5 tanggal 15 April 2025; Bukti P-7. Softcopy Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-8. Scan halaman depan Paspor milik Sato Ryo;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas dan Passport Direktur;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Agustinus;

Bukti P-11. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 001/HPI-PPh26/X/2025 tanggal 28

Oktober 2025;

Bukti P-12. Scan Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 002/HPI-PPh26/XI/2025 tanggal 18

November 2025;

Bukti P-14. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 003/HPI-PPh26/XII/2025 tanggal 9

Desember 2025;

Bukti P-15. Softcopy Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 s.d. T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Scan LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Scan Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Softcopy Matriks Sengketa dan penjelasan Terbanding;

Bukti T-4. Profil usaha Kokando terkait Produksi Obat-obatan, gambaran sistem

manufaktur kontrak dan pengalaman manufaktur kontrak;

Bukti T-5. Scan Nota Dinas Nomor ND-3124/KPP.1902/2024 tanggal 15

November 2024 dari Kepala KPP WP Besar Dua kepada Kabid Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus;

Bukti T-6. Scan Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00009/204/19/052/24 tanggal 22 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 100/HPI/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 Maret 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 261.218.024.525,002.273.558.632,001.055.534.107,00

Menimbang, bahwa dalam Koreksi DPP yang dilakukan Terbanding

sejumlah Rp1.055.534.107,00, adalah termasuk koreksi bunga sejumlah Rp43.334.853,00, dan dalam persidangan tanggal 7 Oktober 2025 Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi bunga sejumlah Rp43.334.853,00 tersebut tidak diajukan banding sehingga koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa adalah sejumlah Rp1.012.199.254,00;

bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dimaksud, maka Majelis melakukan pemeriksaan dalam persidangan hanya atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp1.012.199.254,00;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP

PPh Pasal 26 sebesar Rp1.012.199.254,00 yang menurut Terbanding kurang dilaporkan yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar Rp6.376.685.920,00 dalam penetapan PPh Badan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh Pasal

26 yang terutang;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan atas

penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal

26 sebesar Rp1.012.199.254,00 berdasarkan koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar Rp 6.376.685.920,00;

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 004915.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 atas banding terhadap SKPKB PPh Badan Tahun 2019, terhadap sengketa koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar Rp 6.376.685.920,00, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar Rp 6.376.685.920,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

karena koreksi primer (primary correction) yaitu koreksi koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar Rp 6.376.685.920,00 telah dibatalkan, koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.012.199.254,00 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan

untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.012.199.254,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan rekapitulasi tersebut di atas,

pendapat Majelis atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut :

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.012.199.25401.012.199.254

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) Huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.273.558.632,00 Koreksi dibatalkan MajelisRp1.012.199.254,00 Penghasilan Neto menurut MajelisRp1.261.359.378,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00009/204/19/052/24 tanggal 22 April 2024 atas nama PT HISAMITSU PHARMA INDONESIA, NPWP 010017267052000 / 0010017267052000, beralamat di Jl HRM Mangundiprojo, Buduran, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 1.261.359.378,00

PPh Pasal 26 TerutangRp126.135.938,00

Kredit PajakRp121.802.452,00

PPh yang tidak/kurang dibayarRp4.333.486,00

Sanksi AdministrasiRp1.892.867,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp6.226.352,00

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan_Pajak_pada_hari_Selasa, tanggal 20 Januari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi_Hartono,_S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., masing-masing sebagai_Hakim Anggota dan_diucapkan_dalam sidang terbuka untuk umum (dan_disampaikankepadaparapihakyangsekaliguspula dipublikasikan_untuk_umum_melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada_hariKamis,tanggal5Maret2026olehMajelis Hakim_tersebut_dan_dibantu_olehAchmadHidajat,S.Sos.,M.M.

sebagai_Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.