Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman
PUT-004918.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Dunia Warnawarni Zejahtera · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004918.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Dunia Warnawarni Zejahtera mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 28 ayat (7) · Pasal 29 · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 · Pasal 41
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004918.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Dunia Warnawarni Zejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum