PUTUSAN
Nomor PUT-004896.15/2021/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan mengadili sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor: 00131/406/17/055/19 Tanggal 21 November 2019 Tahun Pajak 2017 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004896.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AT Indonesia, NPWP 01.369.451.8-055.000, Beralamat di Jl. Maligi III H1-5 Kawasan Industri KIIC, Karawang, diwakili oleh Lusanti Verani, menjabat sebagai Vice President Director;, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Nama: Fitra Juniandri;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2019;
Surat Kuasa Khusus: 025/SKU/ASA-HO/ACC/x/2019 tanggal 4 Oktober 2019;
2. Nama: Lastri Devani Sinambela;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-152/PP/IKH/2019;
Surat Kuasa Khusus: 026/SKU/ASA-HO/ACC/x/2019 tanggal 19 November 2021
3. Nama: Zikra Elsa Rahmawati;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-594/PP/IKH/2021
Surat Kuasa Khusus: 00088/TAX/ATI/XI/2021 tanggal 22 November 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;