P U T U S A N
Nomor PUT-004884.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004884.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA MARINA SHIPYARD, NPWP 02.182.974.2-018.000, beralamat di Gedung Landmark Center Tower I Lantai 15 Suite 1503, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini diwakili oleh Nugroho Basuki jabatan Direktur Utama
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Basuki
Jabatan: Direktur Utama;
2. Nama: Moh. Faruk,
Jabatan: Karyawan;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2.1140/DIR/SKK/IMS/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Herman Butar Butar/198709062014021003, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan Satu,