Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004884.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Indonesia Marina Shipyard, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004884.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004884.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA MARINA SHIPYARD, NPWP 02.182.974.2-018.000, beralamat di Gedung Landmark Center Tower I Lantai 15 Suite 1503, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini diwakili oleh Nugroho Basuki jabatan Direktur Utama

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Basuki

Jabatan: Direktur Utama;

2. Nama: Moh. Faruk,

Jabatan: Karyawan;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2.1140/DIR/SKK/IMS/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Herman Butar Butar/198709062014021003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan Satu,

2. Nama/NIP: Robinhot Simanullang/197005201994031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan Satu,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/197702231999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan Satu,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2856/WPJ.04/2024 tanggal 24 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 937/PP/BR/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2.0635/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 228/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 28 Agustus 2023,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 2.1070/DIR/SRS/IMS/IX/2023 tanggal 25 September 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
PemohonTerbandingPembahasan Akhir
NoUraian(Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri077.655.000.0000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jum lah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)077.655.000.0000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak tentang PPN000
c. Jum lah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)077.655.000.0000
d. Hasil Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Luar
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/
Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan
Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.s. Penyerahan atas Aktiva Telap yang Menurut Tujuan Semula
Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau000
d.7
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri07.765.500.0000
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)000
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)07.765.500.0000
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)07.765.500.0000
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP03.391.970.4000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) DUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f} PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)03.391.970.4000
6Jumlah PPN yang mas h harus dibayar (4+5.h)011.157.470.4000

Menimbang, bahwa atas Ketetapan Pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2.0348/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
PemohonTerbandingJumlah yang
NoUraiandiajukan Keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak :
e. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri40.000.000.00077.655.000.00037.655.000.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jum lah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)40.000.000.00077.655.000.00037.655.000.000
f. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak tentang PPN000
g. Jum lah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)40.000.000.00077.655.000.00037.655.000.000
h. Hasil Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Luar
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/
Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan
Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.s. Penyerahan atas Aktiva Telap yang Menurut Tujuan Semula
Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau000
d.7
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.000.000.0007.765.500.0003.765.500.000
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)000
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)4.000.000.0007.765.500.0003.765.500.000
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)4.000.000.0007.765.500.0003.765.500.000
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP03.391.970.4003.391.970.400
b. Kenaikan Pasal 13 (3) DUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f} PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)03.391.970.4003.391.970.400
6Jumlah PPN yang mas h harus dibayar (4+5.h)4.000.000.00011.157.470.4007.157.470.400

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah/Menjadi
Rp(dikurang)RpRp
a.PPN kurang (lebih) dibayar7.765.500.00007.765.500.000
b.Sanksi Bunga3.391.970.40003.391.970.400
c.Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar11.157.470.400011.157.470.400

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2.0635/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 (via pos 7 Juni 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2.0635/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) Bulan sejak diterima Keputusan yang banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 diterima pada tanggal 20 Maret 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Nugroho Basuki jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 60 tanggal 24 November 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
a.PPN kurang (lebih) dibayar07.765.500.0007.765.500.000
b.Sanksi Bunga03.391.970.4003.391.970.400
c.Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar011.157.470.40011.157.470.400

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 2.0348/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
a.PPN kurang (lebih) dibayar4.000.000.0007.765.500.0003.765.500.000
b.Sanksi Bunga03.391.970.4003.391.970.400
c.Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar4.000.000.00011.157.470.4007.157.470.400

3. bahwa atas surat yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
a.PPN kurang (lebih) dibayar07.765.500.0007.765.500.000
b.Sanksi Bunga03.391.970.4003.391.970.400
c.Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar011.157.470.40011.157.470.400

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
a.PPN kurang (lebih) dibayar7.765.500.0004.000.000.0003.765.500.000
b.Sanksi Bunga3.391.970.40003.391.970.400
c.Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar11.157.470.4004.000.000.0007.157.470.400

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Bpk. Adjie;

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Kurang bayar dengan alasan: Pemeriksa KPP Pratama Setiabudi Dua Jakarta “Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat objek yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak:

Berdasarkan 2 Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17/12/2018 dan 86/2018 tanggal 17/12/2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H, M.Kn., terbukti terdapat Penjualan atas 2 aset Tanah dan/atau Bangunan dari PT. Indonesia Marina Shipyard ke Tuan Adjie;

Berdasarkan kepemilikan saham terbukti terdapat hubungan istimewa antara PT Indonesia Marina Shipyard ke Tuan Adjie pada transaksi jual beli Tanah dan/atau Bangunan tersebut, sesuai dengan pasal 2 ayat (2) UU PPN. Sehingga harus dilakukan penilaian kembali harga jual beli agar sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai pasal 2 ayat (1) UU;

Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Fungsional Penilai Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Nomor LAP-01/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 dan LAP 03/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 maka nilai pasar/wajar transaksi jual beli Tanah dan/atau Bangunan antara PT. Indonesia Marina Shipyard dan Sdr. Adjie adalah sebesar Rp77.655.000.000,00. Dengan demikian terdapat Objek PPN pasal 16D berupa pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang belum dikenakan PPN pada masa Desember 2018 sebesar Rp77.655.000.000,00;”

Pemeriksa Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 “Berdasarkan koreksi DPP PPN berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Bpk. Adjie dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPN menjelaskan bahwa:

Hubungan Istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung;

Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilik saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung;

Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa; Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan;

b. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPN menjelaskan bahwa:

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai wewenang melakukan

penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

c. Bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan dan Penelitian terhadap data Pemegang Saham pada aplikasi portal DJP menu Summary Pengawasan, diketahui bentuk hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan Bpk. Adjie. Dimana terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung;

d. Bahwa dalam menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Direktur Jenderal Pajak melakukan penilaian properti yang dilakukan oleh Fungsional Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Nomor LAP-01/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 dan LAP-03/WPJ.04/BD03/2020 tanggal 11 Maret 2020. Dimana diketahui hasil dari penilaian tersebut nilai pasar wajar transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan antara PT Indonesia Marina Shipyard dan Bpk. Adjie adalah sebesar Rp77.655.000.000;

e. Dalam alasan keberatannya Wajib Pajak hanya menyebutkan bahwa transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan adalah sebesar Rp40.000.000.000,00. Berdasarkan 2 akta jual beli no. 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan no.86/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang dibuat oleh PPAT Lily Harjati Soedewo;

f. Atas alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut, peneliti berpendapat bahwa akta jual beli yang disebutkan oleh Wajib Pajak dalam alasannya belum cukup untuk menjadi bukti bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sebagaimana mestinya yaitu memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau telah sesuai dengan harga pasar. Dalam hal ini DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya nilai transaksi karena transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara Wajib Pajak dan Bpk. Adjie tersebut terjadi diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

g. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Tim Peneliti berkesimpulan untuk menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi DPP PPN berupa Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, karena koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dan berdasarkan data/bukti/informasi yang ada, peneliti berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/18/018/22 sudah tepat. Sehingga peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 03 Januari 2022;” Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Koreksi tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan pengalihan Tanah dan/atau Bangunan dari PT Indonesia Marina Shipyard kepada Tuan Adjie. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding alasan bahwa berdasarkan 2 Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn., atas nilai transaksi pengalihan Tanah dan/atau Bangunan adalah senilai Rp40.000.000.000,00. Berdasarkan alasan tersebut, PPN yang kewajiban Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah) yang telah Pemohon Banding lunasi tanggal 30 Maret 2022 pada bank/pos persepsi (bank BRI) dengan NTPN D1B724ERAKJNMLUN;

2. Berdasarkan surat keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta, perihal kronologis Peralihan Hak atas aset City Tower, berdasarkan di poin 4, dinyatakan bahwa telah dilakukan validasi pajak ke UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Pemprov DKI Jakarta dan dinyatakan clear;

3. Berdasarkan NJOP pada SPPT (Surat Pemberitahukan Pajak Terhutang) PBB 2018 terdiri dari Rp17.180.290.000,00 dan Rp17.015.210.000,00

apabila dijumlah menjadi Rp34.195.500.000,00 sedangkan harga jual belinya sebesar Rp40.000.000.000,00 sesuai poin 1 di atas, sehingga harga tersebut menurut Pemohon Banding sudah wajar;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa harga jual beli sebesar Rp40.000.000.000,00 tersebut merupakan harga wajar di tahun 2018 mengingat NJOP tahun 2018 sebesar Rp34.195.500.000,00;

3. Dengan telah dilunasinya PPN atas jual beli di atas sebesar Rp4.000.000.000,00 maka Pemohon Banding terbebas dari kewajiban apa pun terkait PPN tersebut.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Semua bukti atau dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dapat dijadikan bahan pertimbangan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 228/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 28 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2.0635/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 16 Maret 2023 yang diterima tanggal 20 Maret 2023;

g. Surat Banding dilampiri Surat Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023;

h. Bukti Pembayaran*):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Nugroho Basuki bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penanda tangan surat banding berkedudukan di Indonesia dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan Banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal namun akan diteliti lebih lanjut dalam persidangan;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan PajakPratamaJakartaSetiabudiDuaNomorLAP- 00330/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/ 2021 tanggal 30 Desember 2021;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 2.0348/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua berdasarkan LPAD Nomor PEM-05001880/WPJ.04/KP.0203/2022 tanggal 5 April 2022;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023;

Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diantaranya: Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diantaranya: Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1);

2. Data dan Fakta

Data:

1) Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018;

2) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

3) Company Profile;

4) Rekening koran terkait objek yang menjadi sengketa;

5) Bukti pendukung transaksi berupa: Invoice, Akta Jual Beli, bukti setor atas SKPKB 00002/207/18/018/22;

6) SPHP;

Fakta:

a. Bahwa dalam Laporan Hasil PemeriksaanNomor LAP- 00330/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Desember 2021, diketahui terdapat Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan Tn. Adjie, dengan keterangan sebagai berikut:

- Pemegang Saham PT Indonesia Marina Shipyard

NoNamaNPWPJumlah Modal%
1PT Prima Eksekutif01.813.508.7-631.000175.000.000.00088
2PT Mahkota Pratama02.183.399.1-018.00025.000.000.00012

- Pemegang Saham PT Prima Eksekutif

NoNamaNPWPJumlah Modal%
1PT Mahkota Pratama02.183.399.1-018.000315.450.000.00090
2PT Indonesia VIP02.493.121.4-012.00035.050.000.00010

- Pemegang Saham PT Mahkota Pratama

NoNamaNPWPJumlah Modal%
1Novie Veronika Adjie14.200.944.8-013.000870.000.0005
2PT Indonesia VIP04.110.620.4-664.00016.630.000.00095

Bagan Kepemilikan:

PT INDONESIA MARINA SHIPYARD a Sang

PT PRIMA EKSEKUTIF (38%) PI MAHKSTA PRATAMA (125)

A amannya

PY MAHKOTA PRATAMA (80%) PT .NDOANESIA VIP (Da

ADJIE (95 NOVIE VEROMIKA ADI Si

Berdasarkan kepemilikan di atas maka terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Bpk. Adjie pada transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PPN. Sehingga perlu dilakukan penilaian kembali harga jual beli agar sesuai dengan kewajaran dan kelaziman transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

b Bahwa terdapat perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan PT

Jakarta Golden Landmark, dimana dalam perjanjian tersebut dapat dilihat Pemohon Banding menyewa ruangan/gedung pada lantai 15 Landmark Centre I;

c. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebagian atas Surat Ketetapan Pajak in casu sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dari total ketetapan senilai Rp11.157.470.400,00 pada tanggal 31 Maret 2022 sebagaimana data dalam sistem informasi DJP meskipun jumlah pajak yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00;

SPP " — — / a oe panah Kane cae} ar Ta NN Daeng: Dae!

3. Tanggapan Terbanding bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

1) Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf a UU PPN menjelaskan bahwa: Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung;

2) Penjelasan Pasal 2 ayat (l) UU PPN menjelaskan bahwa:

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

3) Bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan dan penelitian terhadap data Pemegang Saham pada sistem aplikasi DJP, diketahui bentuk hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Bpk. Adjie dimana terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung;

4) Bahwa dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Direktur Jenderal Pajak melakukan Penilaian properti yang dilakukan oleh Fungsional Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Nomor LAP- 01/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 dan LAP- 03/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020. Dimana diketahui hasil dari penilaian tersebut nilai pasar wajar transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan antara PT Indonesia Marina Shipyard dan Sdr. Adji adalah sebesar Rp77.655.000.000,00;

5) Bahwa dalam alasannya Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan adalah senilai Rp40.000.000.000,00 Berdasarkan 2 akta jual beli no. 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan akta no 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Lily Harjati Soedewo. Pemohon Banding juga melakukan pembayaran sebagian atas Surat Ketetapan Pajak in casu sebesar Rp4.000.000.000,00;

6) Atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa akta jual beli yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam alasannya belum cukup untuk menjadi bukti bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sebagaimana mestinya yaitu memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau telah sesuai dengan harga pasar. Dalam hal ini DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya nilai transaksi karena transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding dan Bpk. Adjie tersebut terjadi diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

7) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berkesimpulan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dalam proses Keberatan. Dan dalam Proses Banding ini, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak Banding dari Pemohon Banding serta Mempertahankan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tercantum dalam SKPKB a quo;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat Banding Nomor 2.0635/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mem- pertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 2.1070/DIR/SRS/IMS/IX/2023 tanggal 25 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding;

III. Analisis Pokok Sengketa

A. Koreksi dasar pengenaan pajak atas PPN sebesar Rp77.655.000.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Koreksi tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan pengalihan Tanah dan/atau Bangunan dari PT Indonesia Marina Shipyard kepada Tuan Adjie. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa berdasarkan 2 Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn., atas nilai transaksi pengalihan Tanah dan/atau Bangunan adalah senilai Rp40.000.000.000,00. Berdasarkan alasan tersebut, PPN yang kewajiban Pemohon Banding adalah sebesar

Rp4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah) yang telah Pemohon Banding lunasi tanggal 30 Maret 2022 pada bank/pos persepsi (bank BRI) dengan NTPN D1B724ERAKJNMLUN;

2. Berdasarkan surat keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta, perihal kronologis Peralihan Hak atas aset City Tower, berdasarkan di poin 4, dinyatakan bahwa telah dilakukan validasi pajak ke UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Pemprov DKI Jakarta dan dinyatakan clear;

3. Berdasarkan NJOP pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB 2018 terdiri dari Rp17.180.290.000,00 dan Rp17.015.210.000,00 apabila dijumlah menjadi Rp34.195.500.000,00 sedangkan harga jual belinya sebesar Rp40.000.000.000,00 sesuai poin 1 di atas, sehingga harga tersebut menurut Pemohon Banding sudah wajar;

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, 37, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan keputusan keberatan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 mengenai koreksi Terbanding atas Koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00 dengan alasan bahwa:

a.)Bahwa harga jual beli sebesar Rp40.000.000.000,00 tersebut merupakan harga wajar di tahun 2018 mengingat NJOP tahun 2018 sebesar Rp34.195.500.000,00;

b.)Dengan telah dilunasinya PPN atas jual beli di atas sebesar

Rp4.000.000.000,00 maka Pemohon Banding terbebas dari kewajiban apa pun terkait PPN tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan Nomor 00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 2.0348/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022;

Bukti P-3. SKPKB Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022; Bukti P-4. Akta Nomor 60 Tanggal 24 November 2022 yang mencantumkan penanda tangan surat Banding sebagai salah seorang pengurus yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta;;

Bukti P-5. Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn., SSP;

Bukti P-6. Surat keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati, S.H., Nomor

14/DK/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB 2018;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 2.1140/DIR/SK/IMS/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 a.n. Moh. Faruk;

Bukti P-9. Surat Keputusan Direksi PT Indonesia Marina Shipyard Nomor

1.0706/DIR/SK/IMS/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Jabatan dalam Lingkungan PT Indonesia Marina Shipyard;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Nugroho Basuki dan Moh. Faruk;

Bukti P-11. Identitas a.n. Nugroho Basuki dan Moh. Faruk;

Bukti P-12. Bukti Potong PPh Pasal 21 Tahun 2022 a.n. Nugroho Basuki selaku

Direktur Utama Pemohon Banding dan Komisaris PT Jembatan Nusantara;

Bukti P-13. Penyampaian SPT Tahunan OP Tahun 2022 a.n. Nugroho Basuki dan

Moh. Faruk;

Bukti P-14. Akta perubahan nama dari PT Prima Marina Shipyard menjadi PT

Indonesia Marina Shipyard Nomor 12 tanggal 16 Januari 2006; Bukti P-15. Akta Pendirian PT Prima Marina Shipyard Nomor 02 tanggal 3 Desember 2002;

Bukti P-16. SPT Kurang Bayar PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 dengan tanda terima tertanggal 1 September 2023 beserta lampiran dan perhitungan;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Desember 2023;

Bukti P-18. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB 2023 untuk dua buah properti;

Bukti P-19. Surat Permohonan ke Unit Pelayanan Pemungutan Pendapatan

Daerah Kecamatan Menteng (surat tertanggal 28 Desember 2018, tetapi menggunakan meterai 10.000 yang baru berlaku sejak 1 Januari 2021 per UU 10/2020 tentang Bea Meterai);

Bukti P-20. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indonesia Marina Shipyard

Nomor 29 tanggal 26 Juni 2020 yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-21. LaporanPenilaianPropertiNomor00001/2.0118-

00/PI/12/0463/1/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 oleh KJPP Iskandar dan Rekan;

Bukti P-22. Informasi Validasi BPHTB oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak

Daerah Wilayah Menteng tertanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-23. Analisis Penyesuaian Waktu atas Inflasi dengan Metode Tim Penilai

Kanwil;

Bukti P-24. Matriks sengketa;

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Nomor NG.5/B/002/IMS/I/Dir-2024 tanggal 22 Januari 2024 a.n. Marlina Flora;

Bukti P-26. Pakta Integritas a.n. Marlina Flora;

Bukti P-27. Identitas dan Curriculum Vitae (CV) a.n. Marlina Flora;

Bukti P-28. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor C-51.BT.03.02-Th.2002 tanggal 15 Januari 2002 tentang Pengangkatan Notaris a.n. Marlina Flora;

Bukti P-29. BeritaAcaraPenyumpahanNotarisNomor

14/HKM.P/2002/PN.Jak.Sel. tanggal 1 Februari 2002 a.n. Marlina Flora;

Bukti P-30. Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta

Tanah Nomor 1.711.2/1193/BA/5/2002 tanggal 17 Mei 2002 a.n. Marlina Flora;

Bukti P-31. Informasi Nilai Tanah / Aset Properti yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2024;

Bukti P-32. Surat Keterangan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah

Menteng Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 592/UD.02.01 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun Pajak 2024 tanggal 1 Februari 2024;

Bukti P-33. Surat Keterangan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah

Menteng Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 593/UD.02.01 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun Pajak 2024 tanggal 1 Februari 2024;

Bukti P-34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB 2022 dan 2023;

Bukti P-35. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-36. Buku fisik Undang-Undang Rumah Susun, Perumahan dan Kawasan

Permukiman Edisi 2012;

Bukti P-37. SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari, April, Juli, dan Oktober 2018 a.n. PT Jakarta Golden Landmark beserta tanda terima dan lampiran berupa Bukti Penerimaan Negara, daftar setoran PPh dan pencatatan terkait;

Bukti P-38. Penjelasan tertulis Nomor 2.0364/DIR/SRS/IMS/IV/2024 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-39. SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari 2019 a.n. PT

Jakarta Golden Landmark beserta tanda terima dan lampiran berupa Bukti Penerimaan Negara, invoice, faktur pajak, daftar setoran PPh dan pencatatan terkait;

Bukti P-40. Penjelasan tertulis berupa keterangan saksi berdasarkan pengalaman saksi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanggal 23 April 2024;

Bukti P-41. Pendapat Akhir Nomor 2.0456/DIR/SRS/IMS/V/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-26 sebagai berikut:

Bukti T-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023,

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 2.0348/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022,

Bukti T-3 SKPKB PPN Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022; Bukti T-4 SPHP Nomor 00219/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 2 Desember 2021 disertai Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-5 Tanggapan atas SPHP tanpa Nomor tanggal 14 Desember 2021; Bukti T-6 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil

Pembahasan Akhir, serta Risalah Pembahasan;

Bukti T-7 Bukti Penerimaan Negara tanggal 31 Maret 2022 sebesar

Rp4.000.000.000 dengan NTPN D1B724ERAKJNMLUN;

Bukti T-8 Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn., SSP;

Bukti T-9 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00330/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Desember 2021; Bukti T-10 Kertas Kerja Pemeriksaan (all taxes);

Bukti T-11 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1269/WPJ.04/2023 tanggal

13 Maret 2023;

Bukti T-12 Risalah Pembahasan tahun pajak 2018;

Bukti T-13 LaporanPenilaianPropertiKriteria1Nomor LAP-

1/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020;

Bukti T-14 LaporanPenilaianPropertiKriteria1Nomor LAP-

3/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020;

Bukti T-15 Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 14 November 2023; Bukti T-16 Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang

Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan beserta Lampiran I s.d. IV-E;

Bukti T-17 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2024;

Bukti T-18 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Maret 2024;

Bukti T-19 SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Mei, Juli, Oktober 2018 a.n. PT

Jakarta Golden Landmark;

Bukti T-20 Invoice, SSP dan faktur pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung;

Bukti T-21 SPT Kurang Bayar PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 dengan tanda terima tertanggal 1 September 2023 beserta lampiran dan perhitungan;

Bukti T-22 Tenth Addendum to Lease Agreement antara PT Jakarta Golden

Landmark dan Pemohon Banding tanggal 16 Maret 2007, tertanggal 2 Oktober 2018;

Bukti T-23 Ninth Addendum to Lease Agreement antara PT Jakarta Golden

Landmark dan Pemohon Banding tanggal 16 Maret 2007, tertanggal 19 Oktober 2016;

Bukti T-24 Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 26 Maret 2024;

Bukti T-25 Tabel Perbandingan Laporan Penilaian Properti antara Terbanding dan Pemohon Banding;

Bukti T-26 Penjelasan akhir Nomor S-414/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2.0635/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang ,bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) sebesar Rp37.655.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

U r a i a nMenurutSelisih (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri40.000.000.000,0077.655.000.000,0037.655.000.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Akta Jual Beli (Notaris), arus uang masuk ke rekening BCA a.n. Indonesia Marina Shipyard nomor rekening 4593019996 tanggal 14/12/2018 terbukti terdapat penjualan atas 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan dari PT. Indonesia Marina Shipyard ke Tuan Adjie, sebagaimana berikut ini:

− Sertipikat SHMASRS No 285/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-01 seluas 713,33 M2;

− Sertipikat SHMASRS No 286/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-02 seluas 707,4 M2;

bahwa berdasarkan kepemilikan saham, Tuan Adjie memiliki penyertaan modal tidak langsung kepada PT. Indonesia Marina Shipyard lebih dari 25% atau terbukti terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dan oleh karena itu harus dilakukan penilaian kembali harga jual beli agar sesuai dengan kewajaran dan kelaziman transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan hal ini juga sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima; bahwa Pasal 18 ayat (4) UU PPh mengatur hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa menurut Terbanding, hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan Tn. Adjie adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham PT. Indonesia Marina Shipyard:

NoNamaNPWPJumlah Modal%
1PT. Prima Eksekutif01.813.508.7-631.000175.000.000.00088
2PT. Mahkota Pratama02.183.399.1-018.00025.000.000.00012

Pemegang Saham PT. Prima Eksekutif:

NoNamaNPWPJumlah Modal%
1PT. Mahkota Pratama02.183.399.1-018.000315.450.000.00090
2PT. Indonesia VIP02.493.121.4-012.00035.050.000.00010

Pemegang Saham PT Mahkota Pratama:

NoNamaNPWPJumlah Modal%
1Novie Veronika Adjie14.200.944.8-013.000870.000.0005
2Adjie04.110.620.4-664.00016.630.000.00095

dengan bagan kepemilikan:

PT INDONESIA MARINA SHIPYARD eo Tenang

PT PRIMA EKSEKUTIF (88%) PI WAHKOTA PRATAMA 1315

PT MAHKOTA PRATAMA (ADI PT INKONESIA VIP TA)

A Tt ee, wae

ADJIE (95% NOVIE VERANIKA AJI (5%)

bahwa menurut Terbanding, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 ((PP No. 34/2016) dinyatakan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

(a) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau (b) perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

terutang pajak penghasilan yang bersifat final;” bahwa atas pengalihan hak atas tanah tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam sengketa a quo adalah senilai Rp40.000.000.000,00, di mana transaksi tersebut telah Wajar dikarenakan telah divalidasi oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Pemprov DKI dan dengan harga sudah di atas harga NJOP;

bahwa menurut Terbanding, akta jual beli dari notaris dan validasi serta harga jual di atas NJOP tidak membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan dengan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau telah sesuai dengan harga pasar. Validasi oleh UPPRD Pemprov DKI tidak dalam rangka menghitung besarnya PPh terutang sehingga tidak relevan untuk dikaitkan dengan sengketa a quo;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima, dan oleh karena itu kemudian Terbanding melakukan Penilaian Properti yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Nomor LAP-01/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 dan LAP- 03/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 atas penjualan tanah dan/atau bangunan Pemohon Banding;

bahwa objek penilaian berada di jalan M.H. Thamrin No.81 Menteng sehingga Terbanding telah memilih data pembanding yang paling sebanding dengan objek penilaian di mana data pembanding tersebut tersedia secara umum dan terbuka; bahwa menurut Terbanding, Pendekatan penilaian yang sesuai digunakan untuk menentukan nilai pasar properti yang dinilai adalah Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach), yaitu pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian;

bahwa Penilai Terbanding mengambil data pembanding atas data penjualan 3 (tiga) unit kantor di mana 2 (dua) berada pada gedung yang sama sedangkan satu data berada pada Mangkuluhur Tower One; sebagaimana terlihat pada peta lokasi penilaian di bawah ini:

bahwa bobot penilaian atas kesamaan data pembanding; baik dari segi ukuran, tinggi, bentuk, bangunan, dan status tanah adalah sebanding:

Data Objek Penifaian

No Jenis Data Alamat Axses jalan Nilai Data Tanggal Data bala pembanding

Noref Jenis Data Alamat Akses Jalan Nilai Data Tanggal Data

Mangk luhur Tawer One.Jl ey-2999d (penawaran [Gator Sugroto.Semanggi 1 Utama 64,098, 684,000 19 Januari 2020 893 72,788,000 yDIVv/ol

7149996 [Penaware Ine City Tower JI MII Thamrin 52,148, 759,050 zofevrvai 20201 - | gaa] L328 20

10001 jose fie CityTower JME Thamrin WlUtama | 58009000.000 2rrebruasi2o2ol ss | aa] 70,008,308 bahwa dalam melakukan penilaian atas properti tersebut, Terbanding menggunakan database internal Appraisal DJP yang di dalamnya terdapat data penjualan - penawaran atas unit kantor tersebut di atas, sehingga diketahui berapa nilai penawaran atas data pembanding, sebagaimana berikut ini:

” KEVINTE? AM RI YAA FE PIT. a dB DoE &-

#5 i + DRC Ter a ADSL AJAK

Ma. Rewletor . PT 49934 Peta. eee eee eee wee e eee ee eee nama cere :

Praya gi 1 OKI JAKARTA :

Kabupaten: AKASIA SLLATAN : :

Kecamelant . SFTA BLDI i

Dewakel, Lo KARET SEMANGGI :

Atamat ManpkuluhLr Tawer One.d: Salat Po. P3

Subroto, Semanggi : SE

Maria PemiliiePenjual + Merry Sioa ot : Langerang een

Sulaber Dats 2 Agan Properti .

Lune Taras IT Lo ,

Ht rtmenSercelid sp ru tunas

No. Tels, . AL LUNAN5SA5N :

hilal fropertiMilsi Sewa = B.A. a oo oe NN :

Longitude: 166 48625172 - ~ — denis Data Penawaran Jual Beli KA lade: 72155248

Tanggal 2019 a10

Jenis Halk Gk 4 Letter CG! Bet yin Punya Ilak Es Maan SUL OAT De be PO rr!

Jenis Penggunaan Tanah Yanan dau Bangunan ag ng | Ts £ : NE NN aoe

Buniuk Tanah Persuce bnr Gee 1 PAS BA ec MS . ad

Konlui 1 Tipografi Tanah Datar f Landal 25! £ PER Pa Kan Lu iy hat ee - :

Bururitukari f Zonirng + Komersial 13 ill Ne i aa aay leis. TAN AE Ss Sgee -

Pasalitas + Sexalah Mn BN aa a

Sasar! Pusat Parekanaralan Lyles crc - BARB ae 2s Ama beet » Blaa,

Lo Rumah Soklty Sarana Kesevatan MA Me Miia] Han HP Aa KN Oo Tn ah eens i: [aia lie |. eee kurs Rangunan inet B95 ene Na eS np bps eee ee REE

Epa er nnd / rar cer aE aa Ab

Jana Pereitanarna Du. muezantaran ; ae Bei en a) al

Kornligt dangunan ank Menata Asean sen” mene MA tapa

Tahta dnpanguri 2015 | 0 BN, AA Da bsk

Kelerangari Ramah. NE Te ae A00 TN REA TA

Tangyal Fandatazn Po BORONIA . an . Pa HN ka

Hama Keridala Do ELIRA SILAMPESSY . : wo.

NP Peolata 10121224 1982111U01 _ = =

atte isn TAN Bee Seo RUT ML te

Fi yf a WIRE TAT SEN ak eae ws APPRAISAL -DJP

No, Regis lor . PT-anacG BBI cece cece eee eeeneeeeee ama aman ee

Provisyi DKI JAKARTA ! !

Kabupatna JAWARA PUSAT po :

Kocamaian + MENTENS i . :

Desak, MPNTPVG i :

Alamat The City Tower J MAH 1 harmin Mo 21 : :

Newig Pemill-k/Penjual Yudhi Dwinanto : :

Sumber Data Agen Prapeili: A fo Serang .

Luas Tanah jen“) Far : .

Ne, Telp, Ba att $52 1005 : a

: Teen alt: tee bes

Male Propel cl dala Sewa 62.14 6.750.000 Hi :

Jenis Dala Penawaran Jual Bei: Cres :

Tanggal Trasaksil Pe earn POLU API : LA Nepenbarsaik lan marak

Jeni Hah Guk (tenar! Behan Punya Hak : Vian :

Jenis Peng vakar, fanaa Tanah: daa angina woo :

Bentuk Tanah Pesci Lengitiik Ss das cha” ea Somers ki Lotituule, 6.4 150068

Posisi Tarai Ujunz . .

Korlur J Tepografi Ten ali © Datar #Laudai “37 bat 7 ; ae

Lebar tise Depan tim) ae Meee a : EN

Peruntukar (un ur Kamersial | Se on Pe pute

Aksu sibilitns Jalan Kaslana! iit i Sag E ae ka Hg

Fasllitas + Sekalal: oo Be o | .aeew i ni

+ Pagar! Pusat Parekorioniiari ot ae ee. 1. Fadl Ba

= Rumah Sakit Sana Kerniatan foo AE 2 an Po saka

Luay Range nan ini?) nat . Aa To SER es -

Jenis Pengiunguan Ygn. + Herkanlarari Kenang: “SEE Murat a

Kunis) Bar guran . AAIK a INN t

Tahun Dibangun 20 . :

Kelerangan Rumahan. Tn ai

Tanggal Penataan Ho anga.agaa

Mana Pendata D0 KITA SITANIAPESSY

NIP Panca. 145242261962 101001

HARIS FATA? con MEME TAN RE GaM SEU WAK TEORI 8

7 ‘af > C BESTUTas Aa HICRAL eh wy APPRAISAL- DJP he Register Presnoti Fera nanah titvuaeesensaess ee knaamman

Katu datar + JAKARTA PUSAT poo :

Meramaar. Lo MENTENG i i

Desener. Ho MENTENS :

Atarnal ©The tag Tone JA MH Tharurir Mo B1 i :

Mama Periitik:Peayual + Kian arie P sunny T .

Sumber Data + Ages Prupestt : errs :

Luas Tanah 1141 naa : : Tenganan me fen

No. telp. 2 358 sua 2225 Lie tact :

hile] PenpersiMildi Shar S000 .000,000 , 1 Sengrembarserslar seen putar

denis Data Ponawaren Jai Bali: H

Tanugal Iransahsi/Perawaran 2u2u 231 Lungtfuan 10616352054

Taldude: Hi. 11 SABAFA

Jenis Hak sak Milik denis Punggunaan Tanah Tanah dan Bangunan Fata PN er

Erntus Tanah Persegi je . 3 ia :

Pesrsi Tanah Uung rs

Kuriur / Tanggrali Tanah + Gara Landa sn a” 7

Leber 5 SI fepan tiny : ag a. *

Leben Jalan (mm as Beri .

Peruntukan? caning 2 Karaeraaal fal

Faathtan © metan PN

1 Pesan! Pusat Petekaramuan ee :

Rumah Sahil! Sarana Kereholan it

Luas Banjaran (mi aia #8. La

Janis Penggunaan Ban. + Serkawtoran a - ie :.

Kundlsi Barun Dat Ti Rum .

rahur Dibangun Damin Be co

~anggal Pendataan © ang0aos . = .

Hama penata 1 ELIZA SINanAOESSY z=. Lo Fs gegen aed = _AME* La

MP pendala dae staa 1403212100” . ace Jan sa bahwa menurut Terbanding, bobot penilaian atas kesamaan data pembanding baik dari segi ukuran, tinggi, bentuk, bangunan, dan status tanah adalah sebanding:

Pengelompokan Nata

Data Fisix Objek Penilaian & Pembanding sn Penegasan a ce es ee CO rs Me a An Den a OQ Cd

— VA —— bd A-———.) es ee

Paes eC

ANALISIS PENYESUAIAN KONDISI FISIK

Data Objek Penilaian maa ia aan

Po Io. Nilai Data 0 Ukuran Bentuk Bangunan Status Tanah Nilai %

Obick 4 3 a 3 9796 9.00%

Analisis Penyesuaian Fisik Data Objek Pembanding PN

——Morer |. Nile Tanah/mn2 loo Ukuran Tima Genuk pT-a9994 . a 3 — ee ee

PTag996 oo | 1 anaes: en Ga 2

P1 30001 2 3 2

Na OO —5-555—

Bobot Nilai 30% | aok — 410% 30% 20% ! 1n0% bahwa Penilai Terbanding juga telah melakukan analisa penyesuaian waktu atas perbedaan saat perhitungan dengan saat terjadinya transaksi, sebagaimana berikut:

DATA INF.AS 2018 2070 Data Objek Penilaian

— Bulan Tahun Tingkat Inflasi —

Saturday, kebruary cl, 2020 —

Wednesday, January 91, 2020 2.68% :

Sunday, December 01, #018 2.7255 : Ne Tanggal Data

La Friday, November C1, 2019 3.00%

Tuesday, October 01, 2019 3.13% }

Sunday, Septer-ver S1 201% | _ 3.38%

Thursday, August 02, 7015] Bagus i O4 Jali 2019 3.32%

~ Oz Jan 2619 328% | - 1 17 Desember 2618

— 02 Me 2019 332 oo — | | ~

01 Apri 2019| 2? Rar : ANALISIS Penyesuaran Waktu

— “D1 Meret 2019! 288% | Dats Pembanding

O° Febru ar 2019: 2.57% No ref Tanggal Data | Rata-Rata |[Penyesuaian

Ot Januari 2019: 2.82% ma _. inflasi Waktu

O1 Desember 20781 Bla eT 49994 10 Januar 2020 3.87% Sisa

0: November 2028] 3.238% PT-49996 Ld Feb-uar 7070 3.2255 -3.82%

DL Oktober 2028 B.1b% PT-50001 21 Februar 2320 BaP 3.92%

- 01 September 2028 Deen PT-56093 iO keb-uar 2020 332% -3.82%

Na “G1 Agustus 2018 3.20%

— “ay onzore| 3.18% !

O1lum 2ore] 3.138% “Ol Mer 2018 3.23% :

01 April 2018 3.418%

— O1 Maret 2018 3.40%

: — 01 Februari 2018 31885 I ° ~ on .

— “01 Januar 2018 325%

— Ol Desember 20171 .

cd November 2017 - —

‘OL Oxtober 2017 -

Q1 September 2017

~ “01 Agustus 2017 “Average 3.00% bahwa Penilai Terbanding juga telah melakukan Analisa penyesuaian atas jenis penawaran berdasarkan besarnya nilai dan jenis penawaran (langsung/agen):

Ka ANALISIS PENYESUAIAN JENIS DATA

Analisis Irend Penyesuaian Jenis Data

Komet | sens oate | sanga penawaran PeaR [few agent TA

No Ref Jenis Data Harga Penawaran

Turnlah diatas 5 milyar “18% “3% 2.19 a DG Aa ”

——L — “ee LI ho

Le SI on Ih JAN “AI a NN ng aa ep SS

Penyesuaian jenis Data Pembanding

Koo No oo ————

De NN aan oo Ye Xx ae De Ngga bahwa menurut Terbanding, penilaian telah dilakukan berdasarkan data dan informasi kondisi Wajib Pajak yang diperoleh dari berbagai sumber yang dianggap layak, setelah dilakukan analisis objektif oleh Penilai. Tidak menyembunyikan satupun hal berkaitan dengan objek pajak yang dapat mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya nilai. Telah mempertimbangkan seluruh batasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas objek pajak dan Nilai yang dihasilkan dalam Laporan Penilaian merupakan Nilai Pasar (Market Value); bahwa menurut Terbanding, penilaian telah mempertimbangkan data dan informasi yang diperoleh dari dokumen yang disampaikan wajib pajak yang bersangkutan dan berbagai sumber, antara lain:

− Kondisi objek penilaian dari hasil peninjauan lapangan;

− Penawaran transaksi jual beli atas properti yang sejenis; dan

− Perjanjian Jual Beli;

bahwa berdasarkan pendekatan perbandingan data pasar, proses penilaian ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menggunakan data pasar properti terkini;

2. Properti pembanding merupakan properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian, berupa data transaksi atau penawaran yang bersumber dari penjual, pembeli, agen properti, broker, iklan, dan Iain-lain;

3. Melakukan penyesuaian jenis data atas properti pembanding, untuk jenis data penawaran serta sumber datanya;

4. Melakukan penyesuaian waktu atas properti pembanding yang diperoleh untuk mendapatkan estimasi nilai pasar objek penilaian per tanggal penilaian;

5. Melakukan penyesuaian kondisi fisik objek penilaian yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang dianalisis dengan memperhitungkan faktor- faktor penyesuaian (adjustment), antara lain:

- jenis penggunaan

- luas tanah dan bangunan

- waktu

- letak objek

6. Melakukan penyesuaian kemudahan aksesibilitas atas properti pembanding dengan memperhitungkan kondisi jalan dan jarak dengan fasilitas;

7. Melakukan penyesuaian atas kondisi objek pembanding terhadap objek penilaian dengan menetapkan besaran penyesuaian secara konsisten. Dalam melakukan penyesuaian terhadap properti pembanding menggunakan teknik penyesuaian Persentase (Percentage Adjustment); dan

8. Merata-ratakan nilai properti pembanding setelah penyesuaian untuk menghasilkan indikasi nilai objek penilaian;

bahwa selanjutnya, menurut Terbanding diketahui hasil dari penilaian tersebut di atas nilai pasar wajar transaksi jual beli 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding dengan Tuan Adji adalah sebesar Rp77.655.000.000,00, dan untuk mengetahui detail penilaian dan perhitungan secara rinci oleh Terbanding dapat dilihat pada Laporan Penilaian Properti sebagai berikut:

1. Sertipikat SHMASRS No 285/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-01 seluas 713,33 M2, dan berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria I nomor LAP- 1/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan nilai sebesar Rp39.072.000.000,00;

2. Sertipikat SHMASRS No 286/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-02 seluas 707,4 M2, dan berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria I nomor LAP- 3/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan nilai sebesar Rp38.583.000.000,00;

bahwa dalam persidangan banding, Terbanding telah menyampaikan bukti/dokumen, sebagai berikut:

− Salinan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang

Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan beserta Lampiran I s.d. IV-E;

− Laporan Penilaian Properti Kriteria I nomor LAP-1/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal

11 Maret 2020;

− Laporan Penilaian Properti Kriteria I nomor LAP-3/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal

11 Maret 2020;

− Salinan SPT Kurang Bayar PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022; − Tabel Perbandingan Laporan Penilaian Properti antara Terbanding dan

Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari PT. Indonesia Marina Shipyard (Pemohon Banding) ke Tuan Adjie sebesar Rp77.655.000.000,00.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan pengalihan atas 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding (PT. Indonesia Marina Shipyard) kepada Tuan Adjie;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan 2 (dua) Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT yang dibuat oleh Lily Harjati Soedewo, S.H., MKn., telah menyatakan bahwa nilai transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan adalah senilai Rp40.000.000.000,00. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah

menyetorkan PPN yang terutang senilai Rp4.000.000.000,00 dengan nomor NTPN D1B724ERAKJNMLUN;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan surat keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati, SH., Notaris di Jakarta, perihal kronologis Peralihan Hak atas aset City Tower, berdasarkan poin 4, dinyatakan bahwa telah dilakukan validasi pajak ke UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Pemprov DKI Jakarta dan dinyatakan clear;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Tahun 2018 terdiri dari Rp17.180.290.000,00 dan Rp17.015.210.000,00 sehingga Total NJOP atas 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan tersebut menjadi Rp34.195.500.000,00. Sedangkan harga jual belinya sebesar Rp40.000.000.000,00 dan sesuai poin 1 tersebut di atas nilai jual beli masih lebih tinggi dari NJOP pada SPPT-PBB Tahun 2018, sehingga harga tersebut sudah wajar;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga menyampaikan Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Iskandar dan Rekan No. 00001/2.0118- 00/PI/12/0463/1/I/2024 File No. 001.0/IDR/DO.1/AL/I/ 2024 tentang Laporan Penilaian Properti 2 (dua) Unit Ruang Kantor tanggal 2 Januari 2024. Laporan dimaksud menyatakan bahwa Nilai Pasar per tanggal 20 Desember 2023 atas 2 (dua) unit ruangan kantor yang terletak di The City Tower Lt. 10 No. 10-01 & 10-02, Jalan M.H Thamrin No. 81, Kelurahan Dukuh Atas, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta adalah Rp65.000.000.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, atas nilai sebesar Rp65.000.000.000,00 di atas kemudian dilakukan analisa penyesuaian waktu atas perbedaan saat penilaian KJPP dengan saat terjadinya transaksi menggunakan cara perhitungan yang sama dengan perhitungan yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu sehingga penilaian tersebut menjadi relevan untuk digunakan dalam menghitung nilai wajar pada saat transaksi (Tahun 2018) dan untuk digunakan sebagai bukti nilai wajar atas transaksi a quo, sehingga diperoleh nilai pasar setelah adanya penyesuaian waktu tersebut adalah Rp53.435.000.000,00;

bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa (copy):

− Salinan Akta Pendirian PT. Prima Marina Shipyard Nomor 02 tanggal 3 Desember 2002;

− Salinan Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn., SSP.; − Salinan Surat Keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati S.H., Nomor

14/DK/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, Notaris di Jakarta;

− Salinan invoice dan bukti setoran bank Pembelian Bangunan The City Tower tanggal 10 Desember 2018 sebanyak dua buah untuk masing-masing Akta Jual Beli;

− Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB 2018 sebanyak dua buah untuk masing-masing Akta Jual Beli;

− Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB 2023 untuk dua buah properti;

− Salinan Bukti Pembayaran PPN tanggal 30 Maret 2022 pada bank/pos persepsi (bank BRI) dengan NTPN D1B724ERAKJNMLUN atas penjualan gedung sebanyak dua buah untuk masing-masing Akta Jual Beli;

− SalinanLaporanPenilaianPropertinomor00001/2.0118-

00/PI/12/0463/1/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 oleh KJPP Iskandar dan Rekan; − Analisis Penyesuaian Waktu atas Inflasi dengan Metode Tim Penilai Kanwil; − Salinan Informasi Nilai Tanah / Aset Properti yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2024;

− Salinan Surat Keterangan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah

Menteng Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 592/UD.02.01 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun Pajak 2024 tanggal 1 Februari 2024;

− Buku Undang-Undang Rumah Susun, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Edisi 2012;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta, data/dokumen bukti, perhitungan, dan analisa yang dilakukan oleh KJPP, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Nilai Jual Properti tersebut sudah wajar sehingga koreksi Terbanding

atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri masa Desember 2018 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00 seharusnya dibatalkan.

Pendapat Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Desember 2018 terkait pengalihan hak atas tanah/bangunan sebagai berikut:

− DPP PPN menurut Terbanding= Rp77.655.000.000,00 − DPP PPN menurut Pemohon Banding= Rp40.000.000.000,00

S e l i s i h / Sengketa= Rp37.655.000.000,00 bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Desember 2018 sebesar Rp77.655.000.000,00 berasal dari Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu yang telah melakukan penilaian terhadap aset tanah dan/atau bangunan yang diperjualbelikan oleh PT. Indonesia Marina Shipyard (Pemohon Banding) kepada Tuan Adjie (afiliasi) yang belum dipotong oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

− bahwa untuk aset tanah dan/atau bangunan dengan Sertipikat SHMASRS No.

285/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-01 seluas 713,33 M2, berdasarkan Laporan Penilaian Kriteria I Nomor LAP-1/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 adalah sebesar Rp39.072.000.000,00, dan

− bahwa untuk aset tanah dan/atau bangunan dengan Sertipikat SHMASRS No.

286/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-02 seluas 707,4 M2, berdasarkan Laporan Penilaian Kriteria I Nomor LAP-3/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 adalah sebesar Rp38.583.000.000,00;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Terbanding, perolehan nilai pasar wajar objek yang diperjual belikan didasarkan pada analisa nilai objek data pembanding sebagaimana di bawah ini:

D Neem veg Hias PT le doe gs o Maar re Sb py

> anid Late Ui LB unr

Dd vere Lin pa Boe ant dun Sonne Busa eta ar

Yo aka J) TAA Yaar San BT Mantab

2 Gara Onyer Pris an uo une Bom 2 fo] ae Bree rar Tia yo en Perile ar Nia Paser

» Tanuyal Penile ar OF Oeste nee BEE

> Pertari Tiqas Keris dara DJP Lakanta Suutect

US tar Dana bende Patas Swe ol 1 Me are cei cn al Cn waa ne ere

2) Alar Prete ti ROME Thesis Wat Blending PaO ly Towee IH Toar Bt Tae iy Teaver MET La 21143 81

Poole ute Sate Wg lars [Subs Jua & Pie vet te el Permata jual Peramaran tal bul

A Tangga Trarsses Mora Dab tee Pade Feday corgi (0, 2082 [Thursday Gocer be SE REA |: fay Sbosecbar PPAS

5 les Pecogiuicar Teral Tevet ur Batejurat Tata deny Bango cter fr ald Bar gute Prarie dar Banana

Bes Hasi

Tybee Rava Wie 893 Jai Uh

#lBe ton Tas Besa (Phogeo Bana Be-sagi

Kaftan See Sept "

Ya ci Taat safa. devia Teas Tee pat

Plies ig uk dar Ghd Sareprie Sala Strate Hak Milis ta Poss Lantai Bawah Tesooraas Taras Tengan

Mi Koatapa Barang Ra « Pat Bait Fuk

TAY bevy ward aries alas Sasa Sada Sana Pipes

Sajak Ive als Tas lalar ites Jatar tam jas tec gelaran CUED DA AL 62,118, 750.000 AR MM,000

Henyasarap denua (rama -21 we" -21X

Belina Mila Per fa tggal Pr sub | i el HB SUSE AGU LL fy $80,923,000

Feryosaca7 Wektu | ! Aan Bari 3.92%

Fotis. Peru er Dagang 7 F i deewerrtnat 2 n 10,5 22 Ba? dal a Gia is 44 et 215,359,

1 bias uw Le Die

Lanse EO Les Is ES 13.85

[Car ai Penyesuaian i oe el ths 14%

Indikasi Nilai Pasar Setelah Penyesuaian —— : 39,566 922 491 39 722,599,536 37,926,847,517

Rekonsiliasi Nilai (Geriatr Fee botani

Sil Sryek Pevingesci 1 Dhan Ko Rp GE SEE PLAN Ep ARE ata Iin Penilai Rajak “ls Sy ek eninge dan 7 12 a x RY. SG TZ Bo BAG Ru MAL SE ANA I;

Whi Lte Barbara 2 SY x Rue APG BAP AF Gy TA NN lof i a

—— 5 i oe sugong Witdoyo ib. ack ar Ea 39.072,000.000

Peres Lia ea PPn — 39,072,000,000

Pora TE, a BE Tana he Ta

Pe an

Pte pe ara ae a fe

Ta Ski Pemai TEA Peras la an a alae we Wa ag Ui ve 0 ratan TP

Tarkonsa sn Irilai TN ani

Mba eG Pees oF Haa Ka sponte . : cn uA. £

DA ne tee - = oe wba eto sak ran bana ww

" — | : : — — — an £3, 00,080 bahwa Terbanding dalam melakukan penilaian properti tersebut menggunakan metode perbandingan data pasar dengan adjusment komponen penyusunan nilai berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petujuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan. Terbanding juga telah melampirkan Laporan Penilaian Properti Kriteria I tersebut di atas;

bahwa Terbanding mendalilkan pengalihan tanah dari Pemohon Banding kepada Tuan Adjie adalah transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi), sehingga Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian materiil atas nilai pasar yang disampaikan dan nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dan menurut Pemohon Banding, harga penjualan/pengalihan 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan yang telah disetujui adalah sebesar Rp40.000.000.000,00 yaitu berasal dari nilai transaksi jual beli 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding dengan Tuan Adji sebagaimana tersebut di atas, dan atas transaksi jual beli tersebut Pemohon Banding telah menyetorkan PPN masa Desember 2018 terutang sebesar Rp4.000.000.000,00 berdasarkan bukti pelunasan sebagaimana telah disebutkan di atas;

bahwa harga jual sebesar Rp40.000.000.000,00 tersebut di atas masih lebih tinggi dari NJOP pada SPPT-PBB Tahun 2018, sehingga harga tersebut sudah wajar, karena berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Tahun 2018 terdiri dari Rp17.180.290.000 dan Rp17.015.210.000 sehingga Total NJOP atas 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan tersebut menjadi Rp34.195.500.000,00;

bahwa atas perhitungan nilai Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding tetap tidak menyetujui hasil perhitungan tersebut. Dalam persidangan Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Tuan Adjie dan dalam persidangan banding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam menentukan harga jual tanah kepada pihak afiliasi telah menggunakan jasa penilaian aset dari pihak independen yang dilakukan oleh Penilai Independen yaitu KJPP Iskandar dan Rekan yang selanjutnya disebut Penilai Independen;

bahwa KJPP Iskandar dan Rekan diketahui telah memiliki kredibilitas sebagai penilai publik di bidang jasa penilai properti yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor keputusan 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat nomor S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang

dengan nomor STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal;, yang telah melakukan penilaian berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah dan/atau bangunan Nomor 00001/2.0118-00/PI/12/0463/1/I/2024 tanggal 2 Januari 2024, yang menyatakan bahwa Nilai Pasar Wajar per tanggal 20 Desember 2023 adalah Rp65.000.000.000,00;

bahwa atas nilai sebesar Rp65.000.000.000,00 kemudian dilakukan analisa penyesuaian waktu atas perbedaan saat penilaian KJPP dengan saat terjadinya transaksi dengan menggunakan cara perhitungan yang sama dengan perhitungan yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu, dan diperoleh nilai pasar wajar setelah adanya penyesuaian waktu tersebut adalah Rp53.435.000.000,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Pajak meyakini Nilai Properti yang dilakukan oleh Penilai Independen setelah dilakukan analisa penyesuaian waktu dan lain-lain menjadi sebesar Rp53.435.000.000,00, sehingga Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dapat dipertahankan sebagian, dengan rincian: − DPP PPN menurut Terbanding= Rp77.655.000.000,00

− DPP PPN menurut Pengadilan Pajak = Rp53.435.000.000,00

− Selisih Koreksi= Rp24.220.000.000,00 (Tidak Dipertahankan)

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP (UU KUP) alinea ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2018 terkait Nilai Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan, sehingga

Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil – dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri37.655.000.000,0024.220.000.000,0013.435.000.000,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri77.655.000.00024.220.000.00053.435.000.000
Perhitungan PPN Kurang bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.765.500.000 -5.345.500.000 -
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13(2)7.765.500.000 3.391.970.4005.345.500.000 2.334.914.400
Jumlah PPN yang masih harus dibayar11.157.470.4007.680.414.400

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT INDONESIA MARINA SHIPYARD, NPWP 02.182.974.2-018.000, beralamat di Gedung Landmark Center Tower I Lantai 15 Suite 1503, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, sehingga Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang harus dibayar sebesar Rp7.680.414.400,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Ketua Majelis,Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. dan Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho S.E., M.IDS sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.

PANITERA PENGGANTI ttd

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M. N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.